Pembatasan impor ban gairahkan industri domestik

Pembatasan impor ban oleh pemerintah berdampak positif bagi usaha ban dalam negeri termasuk vulkanisir, terlebih pemerintah juga sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. 

JAKARTA (alfijak); Direktur Industri Kima Hilir Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian RI, Taufiek Bawazier mengemukakan, keluarnya permendag No 77 tahun 2016, tentang persyaratan teknis impor, efektif menggairahkan industri ban dalam negeri.

“Selama ini impor ban sangat besar. Pada 2016 saja tercatat sebanyak 24 juta buah. Tahun 2017 kemarin bisa ditekan sampai 40 persennya. Harapannya industri dalam negeri tumbuh, dan ternyata benar tumbuh, termasuk industri vulkanisir juga meningkat,” ujar dia, di sela-sela Rapat Tahunan Asosiasi Perusahaan Ban Vulkanisir Indonesia (Abvindo) di Hotel Grandhika Semarang, Selasa (23/1).

Dengan pembatasan impor tersebut, lanjut dia, diharapkan muncul investasi baru. Ia pun optiminis sepanjang 2018, khususnya untuk jenis vulkanisir akan tumbuh. Hal tersebut dilihat dari pergerakan penjualan karet mentah yang terpantau setiap tahunnya selalu meningkat.

“Ban vulkanisir merupakan industri penyerap karet alam kedua terbesar setelah industri ban, dengan serapan sebesar 89.550 ton pada 2016,” tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Vulkanisir Indonesia (Abvindo), Jessica Kuesar mengungkapkan, industri ban vulkanisir merupakan bisnis yang cukup menarik dan tahan banting.

Ketika ekonomi melambat justru yang dicari adalah ban vulkanisir, sebab kualitasnya tidak kalah bagus dengan ban baru.

“Dengan harga yang lebih ekonomis, makanya pelaku industri logistik akan mencari bahan alternatif, dan itu ada pada ban vulkanisir. Jadi walau industri lagi turun atau pun naik maka bisnis ini akan terus tumbuh,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, performance ban vulkanisir rata-rata berada diangka 70 persen dari ban baru. Harganya pun lebih ekonomis, atau sekitar 60-70 persen lebih murah daripada harga ban baru.

Oleh sebab itu, lanjut dia kini asosiasi ini akan melakukan pembinaan kepada anggota terkait rancangan Standard Nasional Indonesia (SNI) yang saat ini masih dalam tahap perumusaan Kementerian Perindustrian. Koordinasi terus dilakukan bersama pihak terkait agar mendorong pertumbuhan industri ini.

“SNI untuk ban vulkanisir belum diwajibkan dan belum jalan. Memang sudah ada standartnya sejak 2013 tapi itu tidak diaplikasikan sehingga kita semua belum ada yang memiliki lisensi SNI karena dari pemerintah belum menjalankan demikian,” ujarnya.

Sejak dibentuk setahun lalu, Abvindo kini memiliki jumlah anggota sebanyak 102 orang.

Melalui rapat tahunan ini juga akan ditunjuk perwakilan masing-masing regional. Tujuannya menjangkau lebih banyak lagi perusahaan vulkanisir yang ada di daerah-daerah. (suaramerdeka.com/ac)

Hubla & JICA garap PEDIE untuk Inaportnet

Pemerintah Jepang melalui Japan Internasional Cooperation Agency atau JICA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mengembangkan sistem layanan kapal online Inaportnet.

JAKARTA (alfijak): JICA akan memberikan bantuan teknis selama dua tahun dalam proyek bertajuk Port Electronic Data Interchange Enhancement (PEDIE).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan Inaportnet merupakan terobosan yang perlu dilakukan oleh pelabuhan di Indonesia agar lebih kompetitif.

“Ini soal mindset, mau door to door tanda tangan satu per satu atau ingin lompat dengan sistem baru yang menyelesaikan semua hal,” jelasnya di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Budi Karya menambahkan Inaportnet akan membuat layanan kapal lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan sistem konvensional.

Selain itu, Inaportnet juga terhubung dengan sistem Indonesia Nasional Single Window (INSW). Walhasil, arus barang diharapkan bisa berjalan lebih cepat.

Menhub memastikan penerapan Inaportnet secara terpadu akan dimulai pada akhir Februari di Pelabuhan Tanjung Priok.

Seluruh pemangku kepentingan bakal diwajibkan menggunakan sistem ini, mulai dari otoritas pelabuhan, operator pelabuhan, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya. Adapun, saat ini Inaportnet sudah berjalan (go live) di 16 pelabuhan.

Sebagai gambaran, layanan kapal dengan sistem Inaportnet bisa dilakukan hanya 30 menit hingga 60 menit, mencakup seluruh layanan mulai dari kedatangan kapal hingga kapal keluar dari pelabuhan.

Inaportnet bisa melayani tujuh dokumen administrasi, mulai dari Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK), Surat Persetujuan Kapal Masuk (SPKM), dan Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (PRKBM).

Selain itu, Inaportnet juga bisa memproses dokumen Perencanaan dan Penetapan Penyandaran Kapal (PPPK), Laporan Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang (LAB), Pemberitahuan Kapal Keluar (LK3), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Inaportnet juga menggabungkan beberapa layanan antara lain Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA),

Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan, dan Sistem yang ada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP). (bisnis.com/ac)