ALFI Komitmen Layani Sistem Angkutan Barang Terintegrasi Sesuai STC

ALFIJAK – Sistem angkutan barang terpadu dan terintegrasi atau multimoda secara nasional dapat memperbaiki kinerja logistik Indonesia.

Oleh karenanya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) tetap terus berkomitmen melaksanakan sistem tersebut di seluruh Indonesia.

“Sistem angkutan terpadu dan terintegrasi, yang bahasa kerennya dinamakan multimoda itu, akan segera dilaksanakan perusahaan JPT di seluruh Indonesia. Sistem tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem logistik nasional yang efektif, efisien dan kompetitif,” ujar Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) Syaifuddin Syahrudi, melalui keterangan persnya, Minggu (26/7/2020).

Menurut dia, perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Sulselbar sudah terbiasa menerapkan sistem angkutan terpadu dan terintegrasi/multimoda karena Pelabuhan Makassar maupun Bandar Udara Internasional Hasanuddin merupakan pusat alih pemuatan (transshipment) dari Indonesia bagian Barat dan Tengah ke wilayah Indonesia Bagian Timur.

“JPT di Sulselbar sudah terbiasa melakukan pengiriman barang dengan sarana angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda), baik pengiriman barang antar pulau maupun ekspor dan impor,” kata pria yang akrab dipanggil Ipho itu.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ALFI Anwar Satta membenarkan bahwa ALFI kini telah siap menerapkan sistem angkutan barang secara terpadu dan terintegrasi secara nasional.

“Dalam waktu dekat sistem angkutan terpadu dan terintegrasi secara nasional tersebut segera akan dilaksanakan, karena ALFI sejak lama telah memiliki perangkat sistem angkutan tersebut,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) anggota ALFI dari Sabang hingga Merauke saat ini sebanyak 3.412 perusahaan dan mereka akan dilibatkan dalam mewujudkan sistem angkutan multimoda nasional.

Dari jumlah perusahaan anggota ALFI sebanyak itu, lanjut Anwar, 291 perusahaan berklasifikasi internasional yang telah menerapkan sistem angkutan multimoda sejak tahun 1990-an.

Sementara itu perusahaan yang memiliki izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) baru 12 dan separuhnya pun anggota ALFI. “Dengan membangun sistem angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda) dari dan ke seluruh wilayah kota/kabupaten diharapkan dapat memperbaiki kinerja logistik secara nasional dan bahkan dapat mendorong investasi dan ekspor dari berbagai daerah,” kata Anwar.

Standard Trading Condition

Dia menjelaskan, ALFI sudah siap melaksanakan sistem angkutan multimoda secara nasional sejak tahun 1990-an karena telah memiliki sistem dokumen tunggal, yaitu memiliki sistem dokumen angkutan barang (DAB) yang dilengkapi dengan perjanjian bisnis standar atau STC (Standard Trading Condition) serta ditutup asuransi tanggung jawab (liability insurance).

“Sistem informasi, komunikasi dan transaksi digitalnya pun sudah siap,” paparnya.

Bahkan, lanjut Anwar, DAB yang diterbitkan ALFI (yang dahulu bernama GAFEKSI) tersebut telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai dokumen pendamping untuk mencairkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (L/C) Lokal melalui perbankan nasional.

“Jadi dengan sistem ini pedagang antar pulau (domestik) akan diuntungkan, karena tidak perlu cash and carry dalam melakukan perdagangan, tapi cukup menggunakan L/C Lokal. Sistem ini akan membantu UMKM dan pedagangan domestik dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini.”tuturnya.

Maka dari itu, kata Anwar , banyak perusahaan JPT di daerah yang tidak mau mengubah izin usahanya menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Sebab, lanjut dia, layanan angkutan multimoda adalah bagian dari kegiatan JPT (freight forwarding).

Justru, imbuhnya, yang perlu diregister itu, adalah perusahaan yang selama ini kegiatannya hanya menggunakan unimoda (sarana angkutan tunggal) seperti operator truk, kapal dan pesawat udara, yang menyatakan dirinya memberikan layanan hingga door.

Bendahara Umum DPP ALFI Wisnu Pettalolo menambahkan bahwa rendahnya JPT mengubah izinnya menjadi BUAM selain dari aspek legal yang lemah juga dengan izin JPT lebih menguntungkan.

Wisnu menjelaskan bahwa sesusai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi kegiatan JPT mencakup 21 segmen.

“Jadi bisa dimaklumi kalau anggota ALFI tetap menggunakan izin JPT,” kata Wisnu yang juga menjabat Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Sesuai Permenhub No. PM. 49/2017, Wisnu merinci, kegiatan JPT meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, pemesanan ruang kapal.

Selain itu, melakukan kegiatan pengiriman, distribusi, penghitungan biaya, klaim, asuransi, teknologi informasi dan komunikasi, layanan logistik, e-Commerce, serta Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) dan layanan kurir.

Roy Rayadi, Pimpin Forkomas Pelabuhan Tanjung Priok

ALFIJAK – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) M.Roy Rayadi SE,MBA dipilih secara aklamasi sebagai Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi (Forkomas) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pemilihan tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2020) di Jakarta yang dihadiri para pimpinan dan pengurus 11 Asosiasi Pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok.

Ke 11 anggota Forum tersebut saat ini yakni; DPC Indonesia National Shippowners Association (INSA) Jaya, DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, dan BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.

Selain itu, DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), DPW Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) DKI, dan DPW Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) DKI Jakarta.

Kemudian, Indonesia Shipping Agency Association (ISAA), Forum Depo Kontainer Indonesia (Fordeki) dan Yayasan Annas.

“Forum ini akan menjadi wadah para asosiasi di pelabuhan Priok dalam memperjuangkan kepentingan seluruh anggotanya serta meningkatkan sinergi antara pemerintah/regulator dengan asosiasi sebagai perwakilan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar M Roy Rayadi, usai acara pemilihan tersebut pada, Kamis (23/7/2020).

Dia menegaskan, akan membawa Forum tersebut sebagai wadah yang lebih solid dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, meningkatkan harmonisasi dan sinergitas antara asosiasi di Priok dengan seluruh stakeholder maupun instansi terkait di pelabuhan seperti Bea dan Cukai, Karantina, Otoritas Pelabuhan, Syahbandar, maupun PT Pelindo II/IPC.

“Pada prinsipnya meskipun ditengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, kami tetap berkomitmen mendukung kelancaran arus barang di Priok serta dapat memberikan pelayanan kepada customer yang lebih cepat dan efisien,” ucap Roy.(sumber:beritakapal.com)

INGAT, Pemegang Izin JPT Sudah Layani Multimoda

ALFIJAK – Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Bali, A.A. Bayu Bagus Saputra, menyatakan kegiatan pengiriman barang ekspor, impor dan antar pulau dalam negeri dengan berbagai moda angkutan (darat, laut dan udara) adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan perusahan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.

Oleh karenanya, perusahaan dengan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) tidak perlu membuat izin lagi untuk bertindak sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).

Menurutnya, menggunakan sistem angkutan dengan satu moda (unimoda) maupun memakai sarana banyak moda angkutan (multimoda) adalah pekerjaan sehari-hari perusahaan JPT anggota ALFI.

“Jadi JPT atau freight forwarding di sini sudah sesuai dengan kebiasaan aturan bisnis yang berlaku secara global,” ujarnya, pada Minggu (19/7).

Menurut Bayu, perusahaan JPT di Bali pada umumnya ekspor komoditi kerajinan yang dibeli langsung para turis ke berbagai kota di dunia secara door to door sedikitnya menggunakan dua moda angkutan, yaitu darat dan udara.

“Komoditas ekspor perikanan (ikan hidup) juga banyak yang ditangani freigt forwarding di sini. Sebab, jaringan rute angkutan udara internasional di Bali paling banyak,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal DPP ALFI Akbar Djohan membenarkan bahwa banyak perusahaan JPT sebagai perusahaan yang sudah bertindak sebagai MTO (Multimodal Transport Operator).

Menurut Akbar, sesuai dengan SK Menteri Perhubungan No: KP.781/2012 tentang ALFI/ILFA ditegaskan bahwa ALFI/ILFA wadah pembinaan perusahaan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi atau freight forwarding atau Pengelola Logistik, Ekspedisi, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan badan usaha angkutan Multimoda (BUAM).

“Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem angkutan multimoda cenderung meningkat. Hal ini terbukti dari banyaknya perusahaan yang meningkatkan klasifikasi keanggotaan mereka dari klas domestik menjadi klas internasional,” ucapnya.

Akbar mengatakan bahwa dalam satu semester pertama tahun 2020 ini, meski masih ditengah pandemi Covid-19, jumlah perusahaan anggota ALFI yang mendaftarkan usahanya menjadi anggota langsung FIATA (Federasi Internasional Asosiasi Freight Forwarder) juga terus
bertambah.

“Untuk menjadi anggota FIATA harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari ALFI, sehingga kami tahu perkembangan perusahaan anggota yang ingin menjadi pemain global,” katanya.

Dijelaskan Akbar, bahwa perusahaan JPT nasional yang bergabung dengan FIATA secara individu perusahaan tersebut bertujuan agar mereka dapat menggunakan dokumen barang yang diterbitkan oleh FIATA.

Sebab, lanjut dia, tidak semua dokumen angkutan bisa masuk ke 158 negara di dunia. “Namun FIATA B/L, termasuk FIATA Multimodal Transport Document dapat diterima di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat yang terkenal sangat sulit ditembus.” ujar Akbar.

Sebelumnya Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan bahwa pengaturan mengenai angkutan multimoda pada RUU Revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar di hapuskan karena dinilai tidak efektif, bahkan telah menambah perizinan birokrasi dan menjadikan mahalnya biaya operasional.

“Definisi multimoda itu merupakan service atau bentuk pelayanan dalam angkutan, sehingga tidak diperlukan badan hukum khusus untuk menjalankan layanan tersebut,” ujarnya.

Pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) didalam negeri dinilai pelaku usaha tumpang tindih sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012, lantaran bertentanga dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).

Ini 4 Sasaran Utama Tol Laut

ALFIJAK – Tol Laut merupakan konektifitas laut yang efektif, berupa angkutan laut yang berlayar secara rutin dan terjadwal, dari wilayah Barat sampai ke Timur Indonesia, dan sebaliknya.

Program ini menjadi bukti nyata upaya Pemerintah dalam meningkatkan pelayaran ke daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), sehingga pemerintah dapat memastikan terpenuhinya logistik baik distribusi kebutuhan pokok maupun barang penting lainya secara terjadwal dan pasti.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya di acara pemberian penghargaan kegiatan Pelayanan Angkutan Barang Tol Laut, Angkutan Kapal Ternak dan Perawatan Kapal Perintis, pada Kamis (16/7/2020), menegaskan dampak yang disasar dari program Tol Laut adalah pengurangan disparitas harga, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mayarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejak diluncurkan pada tahun 2015, program Tol Laut terus mengalami peningkatan dan perkembangan, baik dari segi trayek, jumlah muatan, maupun kapasitas.

Menhub menyampaikan, Pemerintah Indonesia melalui Kemenhub, bersinergi dengan seluruh Stakeholder perhubungan, menyatakan pemikiran dan langkah dalam pelaksanaan program Tol Laut, termasuk dengan para operator, agar implementasi program tersebut mencapai hasil dan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia sesuai dengan empat tujuan utamanya yaitu:

Pertama, untuk menjangkau dan mendistribusikan logistik ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Kedua, menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, untuk pentingnya konektivitas tentang pengiriman bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) yang tidak boleh monopoli.

Keempat, muatan balik hasil industri daerah agar terjadi keseimbangan perdagangan.

Dalam hal inilah Pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait saling bekerja bersama bahu membahu, bekerja dengan lebih cepat dalam mensinergikan tahapan pada Sistem Perencanaan Nasional/Sistranas dan Sistem Logistik Nasional/Sislognas dengan melakukan inovasi perubahan secara terus menerus.

Hal itu, kata Menhub, agar yang sudah dicapai saat ini tidak membuat puas karena pada kenyataannya masih terdapat banyak kelemahan yang harus segera diperbaiki untuk mewujudkan sasaran akhir yaitu konektivias dan ketersediaan barang serta mengurangi disparitas harga.

“Melalui program Tol Laut ini kita juga ingin agar terjadi kesimbangan perdagangan antara wilayah barat dan timur, adalah pekerjaan besar membuat hasil industri daerah dapat dijual melalui perdagangan antar pulau, bahkan diekspor ke negara lain melalui perdagangan luar negeri,” ucapnya.

Menhub Budi menyampaikan, untuk mewujudkannya diperlukan jaringan kapal-rute pelayaran, fasilitas Pelabuhan yang memadai, konektivitas antar moda yang baik dan transparansi biaya logistik di setiap lini kegiatan pergerakan barang.

“Itulah sesungguhnya pekerjaan rumah yang harus kontinu diselesaikan dan dicari solusinya bersama,” paparnya.

Menhub Budi menekankan agar tetap memperhatikan elemen-elemen sebagai komponen dari penyelenggaraan Tol Laut baik sebagai komponen utama dan pendukung.

Komponen itu seperti : Pelabuhan, Kapal, Sistem Logistik dan Hubungan antar Lembaga, Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan selaku regulator sektor transportasi dalam merumuskan norma, standar, peraturan dan ketentuan selalu terus bersinergi juga dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Selain itu, perusahaan pelayaran, pengurusan transportasi, ekspedisi muatan, jasa bongkar muat, dan usaha jasa terkait lainnya dan asosiasi pelaku usaha terkait untuk terus bersama memperbaiki proses bisnis dan budaya kerja dengan memberikan solusi secara sinergi dan harmoni di setiap permasalahan yang timbul secara praktis.(sumber: beritakapal.com)

Izin Multimoda Tuai Kontroversi, RI Agar Taati Regulasi Internasional

ALFIJAK – Perizinan khusus terhadap layanan angkutan multimoda di Indonesia, terus menuai kontroversi lantaran dinilai bertentangan dengan kesepakatan internasional mengenai multimoda transportation operation (MTO) khususnya kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport ).

Achmad Ridwan Tentowi, Pengamat dan pegiat Kemaritiman dan Logistik dari Indonesia Maritme, Logistic & Transportation Watch (IMLOW) mengatakan, sesuai kelaziman yang berlaku secara internasional, angkutan multimoda tidak memerlukan izin tersendiri karena selama ini layanan itu sudah digeluti oleh perusahaan freight forwarding atau pemegang izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Indonesia.

“Apa yang di inginkan ALFI saya fikir sudah tepat bahwa Multimoda tidak perlu izin khusus untuk itu, karena layanan tersebut telah banyak dilakukan anggota ALFI pemegang SIUP JPT,” ujar Achmad Ridwan melalui keterangannya, pada Kamis (16/7/2020).

Ridwan yang juga telah mengikuti Training Multimoda and Economic and Social Commision Tingkat Asia Pasific pada tahun 1999 itu, mengingatkan perizinan khusus terhadap multimoda berpotensi tumpang tindih terhadap aturan lainnya yang berlaku di sektor transportasi.

“Sistem angkutan multimoda itu hanya cukup dengan kebijakan registrasi. Sebab layanan MTO bisa dilakukan perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan dari awal sampai akhir (door to door),” tutur Ridwan yang juga pernah menjad Peserta Workshop Multimoda Transport Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada 1997.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan bahwa sesuai ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, semestimya Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT itu dalam implementasi sistem angkutan multimoda.

Apalagi, kata dia, bukan hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengado sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik/UNESCAP.

Terkait Multimoda, RI Agar Adopsi Kesepakatan Asean

ALFIJAK – Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menegaskan, kegiatan multimoda hanya cukup di registrasi sesuai dengan kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport ).

Jika harusnya cuma diregistrasi kalau mau melayani multimoda. Lalu siapa yang meregistrasi ?

“Ya Asosiasi yang mewadahinya seperti di ALFI karena mayoritas perusahaan anggota ALFI telah melayani kegiatan multimoda, sehingga asosiasilah yang mendata para perusahaan anggotanya, mana yang berkegiatan di moda Laut, Udara ataupun di Darat. Atau seluruh moda (multimoda),” ujarnya.

Melalui pendekatan registrasi itulah, imbuh Adil, makanya tidak diperlukan perizinan khusus apalagi hingga pemerintah menerbitkan izin baru atau harus berbadan hukum baru untuk melakukan kegiatan angkutan multimoda.

Sesuai ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, semestimya Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT itu dalam implementasi sistem angkutan multimoda.

Apalagi, kata dia, bukan hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengadopsi sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan UN-ESCAP.

Adil menambahkan bahwa di dalam AFAMT, disyaratkan bahwa siapapun MTO yang telah didaftarkan di satu negara anggota ASEAN, maka tidak perlu lagi mendaftar di 9 negara anggota ASEAN lainnya. Tentunya ini sangat terbuka untuk asing masing tanpa control, dan dipertanyakan sejauh mana kesiapan pemain MTO Indonesia bersaing di pasar ASEAN.

Intinya, kata dia, Pemerintah RI melalui kementerian dan lembaga (K/L) terkait tidak perlu menerbitkan izin khusus untuk angkutan multimoda, sebab hal ini selain memperpanjang mata rantai birokrasi juga berpotensi masuknya pemain logistik asing di dalam negeri yang ingin menguasai dari hulu hingga hilir.

“Kita tidak alergi dengan investasi asing, namun memproteksi dan mengembangkan kepentingan usaha logistik nasional untuk bisa bersaing secara global merupakan hal mesti terus ditingkatkan dan di pacu secara berkesinambungan,” tandas Adil Karim.

Sebelumnya, Chairman AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Associations) Yukki N Hanafi mengatakan, sebaiknya Indonesia mencontoh negara di Asia yang paling awal membuat regulasi angkutan multimoda yakni India.

Sebab, lanjutnya, sejak tahun 1992 India telah menerbitkan Registration of Multimodal Transport Operators (MTO) Rules. “Jadi bukan izin baru lagi seperti di Indonesia,” tegasnya.

AFFA adalah mitra Sekretariat ASEAN di dalam Transport Facilitation Working Group dan implementasi AFAMT di kawasan. Sebagai informasi, ALFI/ILFA juga sebagai member aktif dari FAPAA ( Federation of Asia Pacific AIrcargo Association) dan FIATA (International Federation of Freight Forwarders Association).

Perbaiki Regulasi

Yukki menegaskan sistem angkutan multimoda itu hanya cukup dengan kebijakan registrasi lantaran siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan dari awal sampai akhir (door to door)

“Maka kita harus memahami bahwa angkutan multimoda adalah salah satu sistem yang biasa digunakan forwarding dalam memberikan layanan door to door,” ucapnya.

Yukki menilai permasalahan di Indonesia saat ini adalah terjadinya kesalahan kebijakan mulai dari Undang-Undang, termasuk di Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas Angkutan di Jalan.

“Dari definisinya sudah tidak tepat, atau tidak sesuai dengan konvensi internasional, sehingga peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Pereaturan Menteri) akan semakin bias,”paparnya.

Menurutnya, apabila kebijakan yang ada saat ini dipaksakan berlaku (Permenhub No.8/2012) akan ada dualisme kebijakan, karena sejak perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) ada pada tahun 1988 hingga terbit Permenhub No.49/2017, perusahaan JPT adalah pelaku angkutan multimoda.

Sedangkan apabila mengubah empat Undang-Undang (Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas Angkutan di Jalan) dan Peraturan Pemerintah (PP No. 8/2011) memerlukan waktu yang lama.

Makanya, Kementerian Perhubungan diharapkan bisa tegas untuk menggabungkan dua peraturan tersebut atau menghapus kebijakan yang tumpang tindih.

Yukki menegaskan, bila tidak segera diselesaikan, Indonesia akan ketinggalan dengan negara tetangga yang sudah siap membangun konektivitas angkutan di ASEAN pada 2025.

“ini menunjukkan aturannya menyimpang dan pengusahanya tak paham konsep multimoda AFAMT itu. Lalu bagaimana kita bisa berkompetisi nantinya,” ucap Yukki.

ALFI & Organda Soroti Peran Angkutan Multimoda

ALFIJAK – Kesiapan pelaku logistik nasional dalam berdaya saing global akan semakin berat seandainya pembentukan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) dilakukan secara tidak tepat fungsi dalam perannya.

“Jika itu yang terjadi maka pastinya akan menggerus kelangsungan usaha UMKM bidang forwarding dan angkutan barang darat yang selama ini telah berikan sumbangsih besar terhadap ketahanan ekonomi negara atas serangakaian resesi yang terjadi,” ujar Wakil ketua umum DPP ALFI bidang Supply chain dan multimoda – Trismawan Sanjaya, melalui keterangan pers-nya pada Jumat (10/6/2020).

Dia mengatakan, kebijakan penerapan Multimoda Transport Operator (MTO) yang salah justeru akan buka peluang tata laksana single dokumen dikuasai oleh pelaku usaha asing semakin besar lagi karena mereka yang telah kuasai pasar dan punya jaringan usaha secara global.

Lebih mengkhawatirkan lagi, imbuhnya, jika BUAM hanya sebagai agen dari pelaku logistik asing tersebut untuk dapat berkegiatan di Indonesia tanpa harus buka perusahaan di Indonesia (non permanent establishment) dimana seandainya single dokumen yang digunakan berasal dari negara asal barang.

“Sebab, ini pasti bisa jadi peluang perusahaan asing dengan memanfaatkan situasi perdagangan bebas seperti AFTA, GATT dan GATS dalam menguasai kendali logistik dalam negeri semakin luas tanpa harus lakukan investasi langsung di dalam negeri,” ucapnya.

Trismawan mengatakan, saat ini biaya logistik nasional masih sangat tinggi dimana salah satu faktornya akibat lemahnya grand design logistik nasional dan sangat sedikit sekali pelaku usaha serta juga lembaga pemerintahan yang memiliki kompetensi untuk membangun ekosistem logistik yang berkeadilan bagi masyarakat luas.

Sehingga kebijakan dan prosedur yang terbentuk hanya fatamorgana tanpa bisa memberikan kepastian kegiatan usaha bagi pelaku usaha nasional secara luas apalagi terhadap UMKM.

Oleh karena itu, ALFI mengingatkan agar tidak terjebak lagi dalam kebijakan penerapan single dokumen yang akan diterapkan oleh BUAM ( Badan Usaha Angkutan Multimoda) maka perlu di evaluasi kembali peraturan tata laksana pembentukan operator angkutan multimoda (BUAM).

“Hal ini agar dapat lebih fokus mengurangi resiko populasi pelaku usaha lain yang akan jadi korban apalagi jika harus perekonomian negara juga yang bisa menjadi korban,” paparnya.

Usul Organda

Hal senada dikemukakan Ketua Umum DPP ORGANDA , Adrianto Djokosoetono. Menurutnya hingga kini kegiatan usaha dibidang Logistik sangat memberatkan bagi pelaku usaha nasional.

Disisi lain, imbuhnya, ada ketidakadilan apabila dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha PMA ( Penanaman Modal Asing) seperti terkait proses perijinan usaha, fasilitas Master list dan sejenisnya. Tidak luput tumpang tindihnya kebijakan dan birokrasi antar lembaga/instansi antar pemerintah pusat dengan daerah.

Dia mencontohkan mengenai pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali agar bemanfaat bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).

Namun, dia menyayangkan lantaran yang terjadi saat ini ketentuan tata laksana MTO dalam peraturan yang ada bahwa sangat memberatkan dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang sudah menerapkan pola kegiatan layanan multimoda (door to door), diantaranya adalah pengusaha truk angkutan barang.

Adrianto mengusulkan menyederhanakan ketentuan layanan Multimoda dengan menggabungkan dalam peraturan terkait jasa pengurusan transportasi barang yang sudah ada sehingga tidak perlu membuat peraturan dan birokrasi baru yang terpisah dengan kegiatan usaha bidang logistik yang telah berjalan saat ini.

“Kemudian pemerintah dapat lebih fokus untuk mendorong serta mengembangkan pelaku usaha nasional bidang logistik dan angkutan barang agar dapat semakin berdaya saing global melalui kebijakan kemudahan berkegiatan usaha, kepastian dalam investasi usaha, kemudahan permodalan dan sebagainya,” ucapnya.(red)

Revisi UU 22/2009 : Pengusaha Truk Logistik Sampaikan Usulan ke DPR

ALFIJAK – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pegiat transportasi dan asosiasi pelaku usaha sektor transportasi guna menerima masukan terkait Penyusunan Rancangan Undang Undang atau RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

RDPU yang dilaksanakan pada Senin (6/7/2020) itu melibatkan PPTJDI, FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), GAIKINDO, dan Bike To Work (B2W) Indonesia.

Pada kesempatan RDPU dengan Komisi V DPR RI itu, Ketua Umum DPP Aptrindo didampingi jajaran pengurus antara lain; Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kelembagaan Muis Thontawi, Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo Koordinator DKI Jakarta Dharmawan Witanto, serta pengurus lainnya.

Aptrindo mengusulkan sejumlah pasal yang perlu dilakukan perbaikan dalam RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu, antara lain; agar ada definisi yang jelas Angkutan Jalan, serta Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum jangan diubah menjadi Badan Usaha.

Selain itu, manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan pemberdayaan, dan pengawasan fasilitas dalam rangka mendukung keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Aptrindo juga mengusulkan supaya pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan menjadi tanggung jawab penuh oleh Pemerintah. Adapun tugas pokok dan fungsi penyelengara lalu lintas dan angkutan jalan oleh Kepolisian RI.

“Kami juga mengusulkan optimalisasi keberadaan Forum LLAJ, yang selama ini kami nilai tidak ada keterwakilan asosiasi angkutan barang dan orang,” ujar Gemilang.

Dihadapan para wakil rakyat itu, Aptrindo juga menyampaikan bahwa untuk kegiatan pengangkutan barang dengan jarak tempuh dibawah 400 km lebih efisien menggunakan truk ketimbang moda transportasi lain.

“Truk merupakan sarana distribusi logistik paling efisien dan murah untuk jarak tempuh kurang dari 400 km dibandingkan dengan Kereta Api maupun Kapal Laut,” ujar Gemilang.

Diapun menegaskan, persentase volume pergerakan barang/distribusi antar pulau (Jawa dan Sumatera) hingga kini masih didominasi oleh transportasi darat atau Truk.

Untuk kegiatan distribusi pulau Jawa ke pulau Jawa sebanyak 60%-nya menggunakan trucking, Jawa – Sumatera sebanyak 15%, Sumatera – Jawa 5%, dan Sumatera – Sumatera 12%.

“Truk sebagai angkutan multimoda terintegrasi dengan layanan transportasi barang baik di moda laut, darat maupun udara,” ucap Gemilang.(BT)

Otoritas Pelabuhan, Perlu Diperkuat

ALFIJAK – Dalam perspektif hukum, kewenangan, pengawasan dan pengoperasian pengelola pelabuhan di Indonesia, Singapura dan Malaysia, memiliki karakteristik yang berbeda.

Kondisi tersebut dinilai memengaruhi banyak hal antara lain, kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah dilapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.

Menurut Sekjen Indoneaia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektifitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengkonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.

“Kalau di Indonesia, kita mengenal regulator tertinggi di pelabuhan itu dengan istilah Otoritas Pelabuhan (OP) yang bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara dinegara lain bertanggung jawab langsung kepada Menteri ataupun Presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujar Ridwan, melalui keterangan pers-nya pada Senin (6/7/2020).

Dia mengilustrasikan, sesuai UU dan peraturan yang ada, bahwa Otoritas Pelabuhan di Indonesia, berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

“OP di Indonesia memilili kewenangan tersebut tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Dirjen Perhubungan Laut,” ucap Peraih Doktor bidang Hukum Kepelabuhanan itu.

Adapun di Singapura, regulator tertinggi di pelabuhan dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.

Di Singapura, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggung jawab langsung kepada Menteri, sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan dibawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.

Adapun di Malaysia, OP berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitasi dan layanan diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management.

OP di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada yang di ‘Pertuan Agung’, dan kewenangan tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut ‘Suksesi Abadi’. Tuga pokok OP mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangan pelabuhan.

“Jika melihat perbandingan hukumnya, maka berdasarkan kajian IMLOW, peran dan fungsi OP di Indonesia harusnya ditingkatkan dengan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait, bukan Dirjen Tehnis. Atau bila perlu bertangung jawab langsung kepada Presiden,” ucap Ridwan.(rd)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya