Arsip Tag: Angkutan Barang

ALFI Komitmen Layani Sistem Angkutan Barang Terintegrasi Sesuai STC

ALFIJAK – Sistem angkutan barang terpadu dan terintegrasi atau multimoda secara nasional dapat memperbaiki kinerja logistik Indonesia.

Oleh karenanya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) tetap terus berkomitmen melaksanakan sistem tersebut di seluruh Indonesia.

“Sistem angkutan terpadu dan terintegrasi, yang bahasa kerennya dinamakan multimoda itu, akan segera dilaksanakan perusahaan JPT di seluruh Indonesia. Sistem tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem logistik nasional yang efektif, efisien dan kompetitif,” ujar Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) Syaifuddin Syahrudi, melalui keterangan persnya, Minggu (26/7/2020).

Menurut dia, perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Sulselbar sudah terbiasa menerapkan sistem angkutan terpadu dan terintegrasi/multimoda karena Pelabuhan Makassar maupun Bandar Udara Internasional Hasanuddin merupakan pusat alih pemuatan (transshipment) dari Indonesia bagian Barat dan Tengah ke wilayah Indonesia Bagian Timur.

“JPT di Sulselbar sudah terbiasa melakukan pengiriman barang dengan sarana angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda), baik pengiriman barang antar pulau maupun ekspor dan impor,” kata pria yang akrab dipanggil Ipho itu.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ALFI Anwar Satta membenarkan bahwa ALFI kini telah siap menerapkan sistem angkutan barang secara terpadu dan terintegrasi secara nasional.

“Dalam waktu dekat sistem angkutan terpadu dan terintegrasi secara nasional tersebut segera akan dilaksanakan, karena ALFI sejak lama telah memiliki perangkat sistem angkutan tersebut,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) anggota ALFI dari Sabang hingga Merauke saat ini sebanyak 3.412 perusahaan dan mereka akan dilibatkan dalam mewujudkan sistem angkutan multimoda nasional.

Dari jumlah perusahaan anggota ALFI sebanyak itu, lanjut Anwar, 291 perusahaan berklasifikasi internasional yang telah menerapkan sistem angkutan multimoda sejak tahun 1990-an.

Sementara itu perusahaan yang memiliki izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) baru 12 dan separuhnya pun anggota ALFI. “Dengan membangun sistem angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda) dari dan ke seluruh wilayah kota/kabupaten diharapkan dapat memperbaiki kinerja logistik secara nasional dan bahkan dapat mendorong investasi dan ekspor dari berbagai daerah,” kata Anwar.

Standard Trading Condition

Dia menjelaskan, ALFI sudah siap melaksanakan sistem angkutan multimoda secara nasional sejak tahun 1990-an karena telah memiliki sistem dokumen tunggal, yaitu memiliki sistem dokumen angkutan barang (DAB) yang dilengkapi dengan perjanjian bisnis standar atau STC (Standard Trading Condition) serta ditutup asuransi tanggung jawab (liability insurance).

“Sistem informasi, komunikasi dan transaksi digitalnya pun sudah siap,” paparnya.

Bahkan, lanjut Anwar, DAB yang diterbitkan ALFI (yang dahulu bernama GAFEKSI) tersebut telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai dokumen pendamping untuk mencairkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (L/C) Lokal melalui perbankan nasional.

“Jadi dengan sistem ini pedagang antar pulau (domestik) akan diuntungkan, karena tidak perlu cash and carry dalam melakukan perdagangan, tapi cukup menggunakan L/C Lokal. Sistem ini akan membantu UMKM dan pedagangan domestik dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini.”tuturnya.

Maka dari itu, kata Anwar , banyak perusahaan JPT di daerah yang tidak mau mengubah izin usahanya menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Sebab, lanjut dia, layanan angkutan multimoda adalah bagian dari kegiatan JPT (freight forwarding).

Justru, imbuhnya, yang perlu diregister itu, adalah perusahaan yang selama ini kegiatannya hanya menggunakan unimoda (sarana angkutan tunggal) seperti operator truk, kapal dan pesawat udara, yang menyatakan dirinya memberikan layanan hingga door.

Bendahara Umum DPP ALFI Wisnu Pettalolo menambahkan bahwa rendahnya JPT mengubah izinnya menjadi BUAM selain dari aspek legal yang lemah juga dengan izin JPT lebih menguntungkan.

Wisnu menjelaskan bahwa sesusai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi kegiatan JPT mencakup 21 segmen.

“Jadi bisa dimaklumi kalau anggota ALFI tetap menggunakan izin JPT,” kata Wisnu yang juga menjabat Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Sesuai Permenhub No. PM. 49/2017, Wisnu merinci, kegiatan JPT meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, pemesanan ruang kapal.

Selain itu, melakukan kegiatan pengiriman, distribusi, penghitungan biaya, klaim, asuransi, teknologi informasi dan komunikasi, layanan logistik, e-Commerce, serta Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) dan layanan kurir.

Angkutan Barang & Logistik Butuh Stimulus

ALFIJAK – Pengusaha truk logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan perlunya insentif perpajakan terhadap usaha jasa angkutan barang dan logistik di Indonesia yang terdampak wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan pasca adanya kasus pandemi virus corona (Covid-19) sejak dua bulan terakhir, dampaknya terhadap sektor jasa angkutan barang maupun jasa logistik tidak dapat dielakkan.

Disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang saat ini telah mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya telah berdampak langsung kepada para pelaku usaha jasa angkutan barang maupun jasa logistik menggunakan truk di Indonesia.

“Dalam dua bulan terakhir omset rata-rata usaha angkutan barang turun drastis hingga 60% dan diperkirakan dapat menurun lagi mencapai 90% selama periode mengatasi penyebaran Covid-19 kedepan,” ujar Gemilang.

Menurutnya, kondisi ini akan melemahkan para pelaku usaha angkutan barang dalam menjaga kestabilan usaha, serta apabila terdampaknya berlangsung selama enam bulan, maka waktu yang dibutuhkan untuk recovery perusahaan angkutan barang dan jasa logistik untuk dapat menjadi normal kembali memerlukan waktu sekitar 1-2 tahun.

Oleh karenanya, kata Gemilang, dalam rangka menjaga agar jasa angkutan perniagaan (jasa logistik) tetap bergerak maka pemerintah harus mengeluarkan stimulus ekonomi berupa insentif pajak untuk usaha jasa angkutan barang yang terdampak wabah virus Covid-19.

“Terhadap hal ini, kami telah melakukan kajian bersama para pelaku usaha angkutan barang se-Indonesia dalam upaya mencermati dampak Covid-19 terhadap jasa angkutan barang itu” ucapnya.

Gemilang menyatakan, untuk itu Aptrindo menyampaikan tujuh point masukan sebagai bahan pertimbangan pemerintah cq Kementerian Bidang Perekonomian RI dalam mengambil kebijakan guna melakukan pemberian insentif pajak usaha jasa angkutan barang yang terdampak wabah virus COVID-19.

Pertama, relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui bank atau non-bank (leasing). Relaksasi ini diperlukan oleh lebih dari 1.900 perusahaan angkutan barang di Indonesia yang telah melakukan realisasi investasi selama tahun 2019 mencapai Rp 139 triliun.

Apabila tidak ada relaksasi pinjaman pokok minimal 12 bulan, maka berpotensi banyaknya perusahaan angkutan barang yang akan gagal bayar, misalnya tahun 2019 ada 93.594 unit kendaraan hasil kredit investasi yang kemunginan tidak bisa beroperasi karena ada potensi tidak semua perusahaan angkutan barang mampu bayar pokok pinjaman dalam 12 bulan kedepan lantaran masa recovery perusahaan angkutan barang bisa lebih dari 12 bulan.

Kedua, penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50%. Relaksasi ini diperlukan oleh lebih dari 1.900 Perusahaan angkutan barang di Indonesia yang sepanjang tahun 2019 telah berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 380,8 triliun (51,43% dari total kontribusi angkutan barang semua moda).

Saat ini perusahaan sedang mengalami masa sulit keuangan akibat minimnya order karena dampak Covid-19, serta ada komitmen dari perusahaan yang tetap mempertahankan lebih dari 73.635 karyawan dan sopir untuk tetap dipekerjakan (tidak melakukan PHK). Adanya relaksasi penurunan bunga pinjaman akan membantu perusahaan untuk tetap mempertahankan karyawan dari PHK.

Ketiga, pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) ditiadakan selama 12 Bulan. Relaksasi ini diperlukan oleh lebih dari 1.900 Perusahaan angkutan barang di Indonesia yang telah berkontribusi terhadap pajak bagi negara selama tahun 2019 mencapai Rp. 50,3 triliun.

Bentuk relaksasi melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% minimal selama 12 bulan, terhitung mulai bulan April hingga Maret 2021. Diharapkan para pekerja/sopir di sektor jasa angkutan barang tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli dalam 12 bulan kedepan.

Keempat, relaksasi pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh pasal 22 kepada perusahaan angkutan barang selama minimal 12 bulan terhitung mulai April hingga Maret 2021.

Kebijakan ini diharapkan akan memberikan ruang cashflow bagi perusahaan sebagai kompensasi komitmen perusahaan yang akan tetap membayar THR secara full tahun ini.

Kelima, relaksasi pajak penghasilan pasal 25 (PPh pasal 25) tahun 2019. Relaksasi diberikan melalui skema menghilangkan PPh Pasal 25 kepada sektor angkutan barang, karena melalui kebijakan ini diharapkan perusahaan jasa angkutan barang memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost.

Keenam, memberikan bantuan langsung tunai atau BLT bagi Sopir angkutan Barang. Saat ini perusahaan sedang berusaha untuk tetap mempertahankan/mempekerjakan 64.972 Sopir agar tidak ada PHK dan tetap mendapatkan penghasilan pokok, tetapi ada beberapa insentif operasional yang selama ini mereka terima, tidak dapat menerimanya karena kendaraan tidak beroperasi, maka harus ada BLT kepada 64.972 Sopir angkutan barang selama kendaraan tidak beroperasi.

Ketujuh, memberikan kepastian berusaha dan beroperasi kendaran di lapangan. Caranya, dengan menghilangkan kebijakan-kebijakan yang dapat menimbulkan perbedaaan persepsi penindakan dilapangan dan tidak sejalan dengan upaya pemberian stimulus di atas, diantaranya surat edaran BPJT No. SE. 5 BPJT tahun 2020 poin (3f) tentang pelarangan dan pembatasan kendaraan logistik.

“Pasalnya, kebijakan tersebut selama ini sering salah persepsi dalam definisi penindakan dilapangan dan berpotensi adanya pungli baru sehingga tambah memberatkan para pelaku usaha jasa angkutan barang,” tandas Gemilang.

Dia mengatakan, Aptrindo sangat mengharapkan kebijakan dan dukungan penuh dari Pemerintah sebagai regulator agar senantiasa mendorong supaya sektor usaha jasa angkutan barang tetap bisa bertahan dan tidak melakukan PHK karyawan dan sopir di tengah kondisi Covid-19 yang saat ini telah berdampak pada lesunya usaha jasa angkutan barang di Indonesia.

Harapannya, insentif perpajakan itu dapat di realisasikan oleh pemerintah dalam waktu dekat sehingga perusahaan para pengusaha angkutan barang bisa berkomitmen akan tetap mempertahankan sekitar 73.635 karyawan dan sopir yang bekerja di sektor usaha jasa angkutan barang tetap dipekerjakan (tidak dilakukan PHK).

“Selain itu agar dapat membayarkan THR bagi mereka secara penuh pada hari raya Lebaran tahun 2020 ,” ucap Gemilang.(bk/ri)

ALFI Desak Evaluasi Pembatasan Angkutan Logistik

Ketua Umum DPP ALFI Yukki N.Hanafi

JAKARTA: Pengusaha forwarder dan logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan pembatasan kendaraan barang ke pelabuhan di Indonesia yang sudah sangat merugikan kegiatan distribusi dan logistik.

Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan dari pembatasan kendaraan itu ditaksir mencapai Rp 6 triliun per tahun.

Ketua DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang itu selayaknya tidak ada.

“Ini soal pilihan pemerintah, mau mendahulukan ekonomi atau tidak. Saya tegas menyampaikan ini supaya kalau nanti eskpor tidak tercapai logistik yang disalahkan karena mahal. Padahal jam kerja kita dibatasi,” kata Yukki.

Menurut Yukki, pembatasan kendaraan angkutan barang ke pelabuhan dan bandara ini terjadi sudah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dan ALFI juga sudah kerap menyuarakan masalah tersebut berikut solusinya. Namun sejauh ini, pembatasan masih terus berlangsung.

“Ambil contoh yang kita usulkan dan kita dorong adalah daerah Cikampek untuk dicabut pembatasan waktu jamnya mulai pukul 06.00 sampai 09.00 untuk golong III ke atas. Kita mengusulkan ada satu line khusus untuk angkutan barang. Pembatasan tentunya setiap daerah berbeda-beda,” ungkapnya.

Menurut Yukki, masalah pembatasan kendaraan ini merata terjadi di sejumlah pelabuhan yang melakukan kegiatan ekspor, yakni pelabuhan di Palembang, Kalimantan Barat, Manado, Medan dan Bali.

Pembatasan tersebut tentu sangat disayangkan mengingat infrastruktur yang sudah dibangun oleh pemerintah dan menggunakan biaya tinggi tetapi tidak dioptimalkan. Seluruh anggota ALFI yang jumlahnya mencapai 3.412 dan tersebar 34 provinsi berharap pemerintah pusat segera bertindak.

“Semestinya tidak harus menungu Pak Jokowi dilantik. Pemerintah segera menurunkan tim khusus ke lapangan agar kerugian yang ditimbulkan tidak terjadi, apalagi pembatasan ini sudah sangat mengganggu distribusi dan logistik barang,” ujarnya.

Yukki menjelaskan, sektor transportasi darat itu menguasai dari moda satu kegiatan transportasi kurang lebih 70 persen untuk domestik dan eskpor 30 persen.

“Bisa dibayangkan kalau ada pembatasan kendaraan, kalau dari biaya logistik nasional sebesar Rp 1.783 triliun kita ambil 15 persen itu artinya ada Rp 230 triliun. Dari jumlah itu kalau kita ambil transportsi darat 40 persen aja berarti ada Rp 60 trliun. Dari jumlah itu kita ambil 10 persen berarti ada Rp 6 triliun. Itulah kerugian akibat pembatasan kendaraan di jalan. Kerugian itu juga belum termasuk multiplier effect di pelabuhan dan lainnya,” tandas Yukki.

Yukki menambahkan, pihaknya berharap pemerintah baru ini melanjutkan komitmen untuk mengkonektivitaskan antara pelabuhan dan bandara ke pusat-pusat ekonomi dan pusat-pusat UMKM serta industri pangan dan lainnya. “Termasuk komitmen untuk melakukan penghematan biaya logistik 5 persen dari GDP kita, yakni menjadi 18 persen hingga 19 persen,” tegas Yukki.(ri)