Besok Ada Maintenance Sistem Billing di CIESA, Ini Himbauan ALFI DKI ke Anggota

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengharapkan kegiatan maintenance sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang terkoneksi dengan Customs-Excise Information System and Automation (CIESA) Kepabeanan dan Cukai, jangan sampai meleset dari jadwal yang telah diumumkan.

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, pada prinsipnya pebisnis mendukung adanya perbaikan atau maintenance atas layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbasis Centralized Integrated Inter-Connected Automated itu.

“Yang terpenting jangan sampai meleset jadwalnya. Kami juga telah menghimbau kepada perusahaan anggota ALFI DKI untuk menginformasikan kepada mitra kerjanya yakni eksportir dan importir agar dapat menyelesaikan pembayaran (billing) kegiatannya sebelum jadwal maintenance CIESA dilakukan. Hal ini supaya arus barang gak terhambat,” ujar Adil, kepada pada Jumat (28/8/2020).

Dia menyampaikan hal tersebut menyusul adanya informasi pengumuman (terlampir) mengenai akan dilakukannya maintenance MPN G3 pada sistem CIESA, selama sekitar 9 jam yakni mulai Sabtu 29 Agustus pukul 20.00 Wib s/d Minggu 30 Agustus pukul 05.00 Wib.

“Kami berharap jadwal maintenancenya supaya gak molor karena pada tiap hari Senin awal pekan pada umumnya aktivitas lalu lintas barang ekspor-impor dimulai berjalan. Sebab kalau meleset jadwalnya, sistem bisa berdampak ke yang lain apalagi jika bicara billing,” paparnya.

Menurut Adil Karim, selama ini dan khususnya dimasa Pandemi Covid-19 seperti sekarang, kalangan dunia usaha sangat konsen dengan waktu layanan keluar masuk barang di pelabuhan untuk menghindari terkena biaya kelebihan waktu penggunaan kontainer atau demurage maupun penumpukan atau storage yang membebani.

Adil juga berharap setelah dilakukan maintenance sistem itu, maka kedepannya dicapai kelancaran terhadap respon pengajuan dokumen ekspor (PEB) maupun impor (PIB) yang lebih cepat melalui sistem CIESA.

“Menyangkut billing-kan juga berhubungan dengan importasi. Maka agar disempurnakan juga untuk respon PIB maupun PEB agar bisa lebih cepat. Kedepan kita harapkan paling lama 15 menit selesai sejak dokumen disubmit pengguna jasa lewat pertukaran secara elektronik,” ucapnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, mengungkapkan, secara keseluruhan kegiatan importasi pada bulan Agustus ini lebih rendah dibandingkan dari bulan sebelumnya.

Kendati begitu, imbuhnya, untuk mengantisiapasi tidak terjadi masalah saat maintenance sistem tersebut dilakukan, intansinya akan mencoba menugaskan pegawai bagian billing di KPU Bea Cukai Tanjung Priok sehingga yang masih mungkin dikerjakan dapat diupayakan .

“Sebagai pertimbangan kegiatan maintenance terjadi malam hari pukul 20.00 Wib hingga pagi pukul 05.00 Wib, semoga tidak berpengaruh besar karena yang submit dokumen di rentang jam tersebut relatif sedikit sekali,” ujar Dwi Teguh.

Periode Juli 2020, Ekspor Menguat & Impor Lesu

ALFIJAK – Kementerian Perdagangan mengungkapkan, aktivitas ekspor Indonesia pada periode Juli 2020 mengalami peningkatan sebesar 14,3% menjadi US$13,7 miliar dibandingkan dengan Juni 2020. Sedangkan impornya justru menurun sebesar 2,7% dibandingkan Juni 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, kenaikan ekspor dan penurunan impor ini disebabkan pelaku ekonomi lebih mengoptimalkan ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk berproduksi.

“Kami mulai melihat penguatan rantai nilai domestik di mana para pelaku ekonomi lebih mengoptimalkan ketersedian produk-produk di dalam negeri. Momentum penguatan rantai nilai domestik ini harus dipertahankan sebagai motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Agus di Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Agus mengatakan ekspor yang menguat membuat neraca dagang Indonesia surplus US$3,3 miliar atau naik dibandingkan Juni 2020 yang surplus US$1,2 miliar. Menurut Agus, meningkatnya surplus neraca dagang ini berasal dari perbaikan neraca perdagangan nonmigas dengan mitra dagang utama, seperti Amerika Serikat, Jepang, serta Singapura.

“Peningkatan tersebut didorong perbaikan neraca perdagangan nonmigas dengan mitra dagang utama seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. Bahkan neraca nonmigas Indonesia dengan Singapura pada Juli 2020 kembali surplus, setelah pada bulan sebelumnya mengalami defisit,” jelasnya.

Agus juga mengatakan nerara dagang sepanjang Januari-Juli 2020 juga mengalami surplus US$8,7 miliar atau lebih baik dari periode yang sama pada 2019 defisit US$ 2,2 miliar.

Perbaikan neraca perdagangan ini dikarenakan terjadinya penurunan impor yang lebih tajam dibandingkan penurunan ekspornya,” ucapnya.(sumber: warta ekonomi)

ALFI Gelar Survey Imbas Pandemi Terhadap Usaha Logistik

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) melaksanakan survey dampak Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini terhadap usaha logistik di Indonesia.

Survey tersebut ditargetkan melibatkan seluruh perusahaan forwarder dan logistik anggota ALFI di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, maksud dan tujuan dilakukannya survey itu guna mendata lebih detail dampak Pandemi saat ini sebagai bahan analisis yang akan disampaikan ALFI kepada Pemerintah dan instansi terkait dalam penyiapan kebijakan yang lebih komprehensif di sektor logistik saat ini maupun pasca Pandemi.

Selain itu, kegiatan survey tersebut juga dapat dijadikan bahan rujukan internal anggota dan asosiasi memgenai sejauh mana dampak Pandemi itu, seberapa banyak perusahaan yang kemungkinan berhenti operasional atau berapa banyak perusahaan yang justru alami pertumbuhan.

“Hasil Survey tersebut akan kami rekapitulasi terlebih dahulu sebelum kami sampaikan sebagai masuka ke Pemerintah. Survey ini telah kami lakukan sejak awal bulan Agustus ini dan rencananya berlangsung selama satu bulan. Kami berharap dan mengimbau perusahaan anggota ALFI turut aktif berpartisipasi dalam kegiatan survey tersebut,” ujar Yukki.

Yukki yang menjabat Chairman Asean Federation of Forwarders Associations (AFFA) itu menambahkan, kegiatan logistik sudah dipastikan akan berkontraksi paling dalam secara persentase akibat Pandemi Covid-19, lantaran aktivitaa logistik berkaitan erat dengan hampir semua kegiatan ekonomi.

Kendati begitu, imbuhnya, kegiatan logistik tetap harus jalan dalam kondisi apapu dan idealnya tidak ada pembatasan, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan

“Kami bisa lihat di bidang pariwisata saja logistik yang mendukung kegiatan ini bisa dilihat sangat tajam penurunannya, bahkan kedua terbesar setelah bidang transportasi dan pergudangan,”ujarnya.

Dia mengatakan, sektor transportasi menjadi penekan laju pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020, kegiatan transportasi berkontraksi karena menjadi akumulasi dari penurunan seluruh sektor yang menurun.

Disisi lain, moda transportasi angkutan udara yang terbesar diikuti kereta api, angkutan laut, dan darat. Khusus angkutan darat secara persentase mengalami penurunan 35 persen.

Yukki menegaskan bahwa kesehatan memang yang terpenting, tetapi menjaga perekonomian masih tetap berjalan juga penting. Pasalnya, tidak ada jalan lain bahwa pertumbuhan ekonomi didorong oleh konsumsi.

Disisi lain, kata dia, daya beli masyarakat menjadi kunci yang harus dijaga pertumbuhannya. Dengan begitu, efek domino akan terjadi dan seluruh sektor lapangan usaha kembali meningkat.

“Selain itu kemudahan dalam berinvestasi bagi pengusaha nasional perlu dikedepankan,” ucap Yukki.(red)

291 JPT di DKI Jakarta Telah Terdaftar di AFFA

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengungkapkan sebanyak 291 perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di DKI Jakarta telah terdaftar di ASEAN Federation of Forwarders Association (AFFA) maupun Sekretariat ASEAN.

Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan 291 perusahaan JPT yang terdaftar itu berklasifikasi melayani kegiatan international.

“Comfirm, ada 291 perusahaan yang telah didaftarkan oleh DPP ke sekretariat Asean dan AFFA,” ujar Adil Karim.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Maritim dan Kepelabuhanan Dewan Pengurus Pusat (DPP) ALFI, Harry Sutanto, menyakini bahwa jumlah perusahaan JPT yang didaftarkan ke AFFA dan Sekretariat Asean akan terus bertambah, terutama dari luar Jakarta.

Dia juga mengungkapkan bahwa penggunaan dokumen angkutan barang (DAB) antarpulau atau domestik memungkinkan diterapkannya sistem angkutan multimoda yang menggunakan satu kontrak dan satu dokumen pengiriman.

Wakil Ketua Umum Bidang Maritim dan Kepelabuhanan DPP ALFI, Harry Sutanto, mengatakan, dengan DAB tersebut memungkinkan diterapkannya sistem angkutan multimoda yang menggunakan satu kontrak dan satu dokumen pengiriman.

“Perdagangan antar pulau minimum menggunakan dua sarana angkutan barang, yaitu angkutan darat-laut atau darat-udara,” ujarnya.

Menurutnya, perdagangan antar pulau akan lebih efisien dan efektif bila menggunakan DAB, karena DAB bisa menjadi instrumen pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau dengan istilah kerennya Letter of Credit (L/C) Lokal di lembaga perbankan nasional.

Harry menjelaskan bahwa DAB adalah bagian yang tak terpisahkan dengan pelaksanaan sistem angkutan multimoda sesuai kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport).

Sesuai dengan AFAMT, kata Harry, operator angkutan multimoda harus didaftar oleh badan otoritas nasional untuk diteruskan ASEAN Federation of Forwarders Association (AFFA) dan ke Sekretariat ASEAN.

Dia menambahkan bila sistem perdagangan dalam negeri bisa menggunakan sistem tersebut lalu lintas semua komoditas perdagangan di dalam negeri akan dapat tercatat dengan baik.

“Data perdagangan antar pulau ini sudah pasti akan bermanfaat bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang akurat,” paparnya.

Terlebih lagi dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini, kata Harry, penerapan SKBDN dalam perdagangan dalam negeri akan membantu para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).(red)

Agar Sesuai AFAMT, ALFI Minta Revisi Permendag 29/2017

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau, agar disesuaikan dengan kesepakatan ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport (AFAMT).

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Lampung, Zamzani Yasin mengatakan, oleh karenanya beleid tersebut perlu direvisi agar angkutan multimoda dapat diterapkan dan perdagangan antar pulau (domestik) mudah diintergrasikan dengan perdagangan internasional atau ekspor dan impor.

Di Pelabuhan Panjang, imbuhnya, sejak Maret 2019 sudah disinggahi kapal berbobot 4.000 twenty foot equivalent units (TEUs) dengan rute Panjang- Tanjung Priok-Intra Asia. Kapal curah sebesar 50.000 Ton dan juga kapal yang membawa sapi sebanyak 13.000 ekor.

“Ini membuktikan bahwa Pelabuhan di Provinsi Lampung ini berpotensi menjadi pusat alih muatan (transshipment) dari pelabuhan di sekitarnya,” ujar Zamzani Yasin, melalui keterangannya pada Jumat (7/8/2020).

Namun, lanjut dia, sistem dokumentasi barangnya masih belum terintegrasi sebagaimana best practice di negara-negara ASEAN , terutama barang- barang komoditas antar pulau yang akan dieskpor. Akibatnya, perusahaan logistik membuat kembali dokumennya, sehingga memerlukan waktu dan biaya.

“Untuk itu, Permendag No.29/2017 tidak perlu mengatur manifest domestik. Kalau manifest kan hanya daftar muatan. Idealnya yang diatur adalah dokumen angkutan perdagangan antar pulaunya, agar sistem angkutan multimoda di daerah-daerah dapat diterapkan,” ucap Zamzani.

Wakil Ketua Umum Bidang Maritim dan Kepelabuhanan DPP ALFI, Harry Sutanto, mengatakan, dengan adanya dokumen angkutan barang (DAB) komoditi antar pulau memungkinkan diterapkannya sistem angkutan multimoda yang menggunakan satu kontrak dan satu dokumen pengiriman.

“Perdagangan antar pulau minimum menggunakan dua sarana angkutan barang, yaitu angkutan darat-laut atau darat-udara,” katanya.

Menurutnya, perdagangan antar pulau akan lebih efisien dan efektif bila menggunakan DAB, karena DAB bisa menjadi instrumen pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau dengan istilah kerennya Letter of Credit (L/C) Lokal di lembaga perbankan nasional.

Harry menjelaskan bahwa DAB adalah bagian yang tak terpisahkan dengan pelaksanaan sistem angkutan multimoda sesuai kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport).

Sesuai dengan AFAMT, kata Harry, operator angkutan multimoda harus didaftar oleh badan otoritas nasional untuk diteruskan AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Association) dan ke Sekretariat ASEAN.

“Sedikitnya 291 perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) di DKI Jakarta telah terdaftar di AFFA maupun Sekretariat ASEAN. Jumlah perusahaan yang didaftarkan akan terus bertambah, terutama dari luar Jakarta,” ujar Harry.

Dia menambahkan bila sistem perdagangan dalam negeri bisa menggunakan sistem tersebut lalu lintas semua komoditas perdagangan di dalam negeri akan dapat tercatat dengan baik.

“Data perdagangan antar pulau ini sudah pasti akan bermanfaat bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang akurat,” paparnya.

Terlebih lagi dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini, kata Harry, penerapan SKBDN dalam perdagangan dalam negeri akan membantu para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM.

“Pihak perbankan pun diuntungkan, karena kredit yang disalurkan sudah jelas transaksinya. Dampak selanjutnya perdagangan dalam negeri makin bergairah,” tandasnya.

Surianto, Ketua DPW ALFI Provinsi Sumatera Utara mencontohkan pengiriman jagung dari sentra produksi jagung di Karo, Diri dan Simalungun ke Pulau Jawa tidak dilaksanakan menggunakan sarana terpadu (angkutan darat-laut).

Padahal, imbuhnya, dengan menggunakan sistem angkutan terpadu (darat-laut-darat) biaya pengirimannya bisa lebih murah.

Oleh sebab itu, ALFI Sumatera Utara sangat mendukung bila Permendag No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan sistem angkutan.

“Hal ini supaya kegiatan perdagangan antar pulau atau domestik dapat tumbuh lebih baik,” ujarnya.

Pacu Ekspor, DJBC Kembali Berikan Izin Fasilitas KITE

ALFIJAK – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, kembali memberikan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tengah pandemi virus Corona. Izin fasilitas KITE itu diberikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kepada PT Prima Dinamika Sentosa.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengatakan izin fasilitas KITE itu diberikan untuk mendorong kinerja ekspor yang sedang lesu akibat pandemi virus Corona.

“KITE merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan ekspor nasional,” katanya.

Muhamad mengatakan PT Prima Dinamika Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu. Dengan pemberian izin fasilitas KITE, dia berharap kapasitas produksi perusahaan itu bisa bertambah, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan ekspor.

Dia menjelaskan pemberian fasilitas KITE kepada perusahaan yang berorientasi ekspor menjadi salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai trade facilitator sekaligus industrial assistance agar kinerja ekspor dan impor terus meningkat.

Muhamad mengklaim Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I tetap memberikan pelayanan terbaik walaupun dalam situasi pandemi. Dia menyebut sejak 1 Januari 2020 hingga hari ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sudah memberikan izin fasilitas KITE kepada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Gloster indonesia, PT Golden Step Indonesia, dan PT Prima Dinamika Sentosa. Ketiga perusahaan tersebut adalah industri berorientasi ekspor dan telah memiliki Nomor Induk Perusahaan. “Kami harap fasilitas ini dapat berguna dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Fasilitas yang dapat dinikmati perusahaan penerima fasilitas KITE yakni pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Selain itu, perusahaan juga mendapat fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Penerima fasilitas KITE, termasuk KITE industri kecil dan menengah (IKM), juga termasuk dalam kelompok yang bisa menikmati sejumlah insentif pajak. Insentif yang bisa dimanfaatkan yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. (sumber: DDTCnews)

New Normal, Kinerja TPK Belawan Catat Performa Positif

ALFIJAK – Sejak Januari 2020, manajemen Pelindo 1 melakukan penggabungan dua terminal peti kemas yang beroperasi di kota Medan yakni Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) menjadi TPK Belawan untuk upaya strategi korporasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.

Selama Semester I/2020, Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 mencatatkan performa positif. TPK ini pun jadi andalan pendapatan pada masa new normal ini.

General Manager TPK Belawan, Indra Pamulihan mengatakan TPK Belawan melayani kunjungan kapal sebanyak 435 call, dengan kunjungan kapal di terminal internasional sebanyak 256 call dan di terminal domestik sebanyak 179 call. Bongkar muat peti kemas di TPK Belawan sampai dengan semester I/2020 ini sebanyak 424.899 box, naik 6,13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang sebanyak 400.368 box.

“Kami berharap stabilitas dan pertumbuhan perekonomian pada tahun ini dapat terus tumbuh sehingga trafik bongkar muat peti kemas di TPK Belawan tahun ini dapat terus meningkat,” terangnya dalam siaran pers, Selasa (28/7/2020).

Dia menambahkan untuk bongkar muat peti kemas di terminal internasional sampai dengan semester I/2020 sebanyak 209.335 box dan untuk terminal domestik sebanyak 215.564 box. Angka tersebut sama dengan bongkar muat peti kemas di TPK Belawan sebanyak 531.551 TEUs, naik 5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019 sebanyak 506.475 TEUs.

Terminal internasional melayani bongkar muat peti kemas sebanyak 267.511 TEUs dan terminal domestik sebanyak 264.040 TEUs. Arus bongkar muat peti kemas di TPK Belawan semester I tahun ini tumbuh meningkat walapun pada masa pandemi Covid-19, terutama didominasi bongkar muat peti kemas domestik atau antar pulau.

Bongkar muat peti kemas di terminal internasional sebanyak 3,3 juta ton dengan komoditi dominan untuk impor yakni: pupuk, makanan ternak, dan chemical serta komoditi dominan ekspornya meliputi palm oil, chemical, dan minyak.

Sementara itu, bongkar muat peti kemas di terminal domestik sebanyak 3,15 juta ton dengan komoditi dominan untuk kegiatan bongkar di terminal ini yakni kertas, semen, dan gula. Adapun, untuk komoditi dominan untuk kegiatan muatnya adalah pecah belah, alat tulis kantor, dan besi ulir.

Selain itu, kinerja operasional TPK Belawan sampai dengan semester I / 2020 di terminal internasional mencapai 54,92 B/S/H (Box/Ship/Hour) dan di terminal domestik mencapai 47,66 B/S/H. Produktivitas di kedua terminal tersebut berada di atas standar kinerja bongkar muat peti kemas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan yang sebesar 32 B/S/H.

“Kami akan terus memastikan layanan di TPK Belawan selama 24 jam dalam 7 hari untuk menjaga kelancaran logistik dan kami terus optimis trafik bongkar muat peti kemas di TPK Belawan akan tumbuh meningkat karena aktivitas perekonomian sudah dimulai kembali di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Indra.

Penanganan barang berbahaya di pelabuhan perlu aturan komprehensif

ALFIJAK – Penyusunan regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan maupun di perairan diharapkan bisa lebih komprehensif dengan memerhatikan aspek pencegahan serta pengawasannya.

Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan Indonesia saat ini memerlukan regulasi sebagai aturan tehnis untuk dapat mencegah, mengawasi dan menanggulangi insiden kebakaran di pelabuhan maupun di perairan.

“Bicara pelabuhan dan perairan bukan sekedar kapal atau fasilitas pelabuhan saja tetapi juga ada kargo yang di angkutnya dan barang atau peti kemas yang ditumpuk di pelabuhan sehingga beleidnya harus jelas dan komprrhensif,” ujar Ridwan, melalui keterangan pers-nya Selasa (28/7/2020).

Sebagai contoh, imbuhnya, berkaitan dengan pengaturan penanganan kategori barang berbahaya di pelabuhan diperlukan regulasi yang lebih detail seperti bagaimana batas maksimal tumpukan peti kemasnya (tier-nya), jarak tumpuk antar peti kemas, serta bagaimana jika barang kategori tersebut tidak segera diambil oleh pemiliknya (importir) atau di abandon.

Pasalnya, kata Ridwan, insiden kebakaran kategori barang berbahaya di pelabuhan akibat tidak segera diambil pemiliknya sudah pernah terjadi di pelabuhan Priok beberapa waktu lalu.

Belum lagi, kejadian-kejadian kebakaran kapal di perairan seperti peristiwa kapal Levina dan peristiwa kebakaran kapal-kapal nelayan di pelabuhan Muara Baru beberapa waktu lalu.

Ridwan mengemukakan, meskipun disisi lain Pemerintah RI telah meratifikasi sejumlah aturan internasional yang diamanatkan internasional maritime organization (IMO) seperti Safety of Life at Sea (SOLAS), ISPS code dan ISM code, namun Indonesia belum melengkapi dengan aturan tehnisnya yang lebih konkret terhadap hal tersebut.

International Safety Management (ISM) Code merupakan standar Internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan yang dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Aturan itu, kata Ridwan, guna meningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut.

Sedangkan, kode keamanan internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan diatur melalui The International Ship and Port Facility Security Code atau ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Semua regulasi internasional itu menitikberatkan pada aspek keselamatan dan keamanan di perairan dan pelabuhan. Oleh karena itu, regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan dan perairan yang saat ini sedang digodok oleh Kemenhub perlu lebih konkret secara tehnisnya dari aspek pencegahan dan pengawasannya dengan tetap mengacu pada regulasi IMO itu,” ucap Ridwan.

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub, Ahmad mengungkapkan kegiatan penanggulangan kebakaran di Pelabuhan dan Perairan memerlukan payung hukum yang konkret sebagai komitmen dalan menjaga serta meningkatkan faktor keselamatan dan keamanan pelayaran maupun perlindungan lingkungan maritim.

Sebagai salah satu upaya tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Workshop Penyusunan Persyaratan Pemadaman Kebakaran di Perairan dan Pelabuhan, yang digelar pada 22 s/d 23 Juli 2020 yang diikuti Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta VP Marine Shipping PT. Pertamina (Persero).

Pembahasan dalam workshop itu ditargetkan untuk dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanggulangan Kebakaran di Pelabuhan dan Perairan.

ALFI Komitmen Layani Sistem Angkutan Barang Terintegrasi Sesuai STC

ALFIJAK – Sistem angkutan barang terpadu dan terintegrasi atau multimoda secara nasional dapat memperbaiki kinerja logistik Indonesia.

Oleh karenanya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) tetap terus berkomitmen melaksanakan sistem tersebut di seluruh Indonesia.

“Sistem angkutan terpadu dan terintegrasi, yang bahasa kerennya dinamakan multimoda itu, akan segera dilaksanakan perusahaan JPT di seluruh Indonesia. Sistem tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem logistik nasional yang efektif, efisien dan kompetitif,” ujar Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) Syaifuddin Syahrudi, melalui keterangan persnya, Minggu (26/7/2020).

Menurut dia, perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Sulselbar sudah terbiasa menerapkan sistem angkutan terpadu dan terintegrasi/multimoda karena Pelabuhan Makassar maupun Bandar Udara Internasional Hasanuddin merupakan pusat alih pemuatan (transshipment) dari Indonesia bagian Barat dan Tengah ke wilayah Indonesia Bagian Timur.

“JPT di Sulselbar sudah terbiasa melakukan pengiriman barang dengan sarana angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda), baik pengiriman barang antar pulau maupun ekspor dan impor,” kata pria yang akrab dipanggil Ipho itu.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ALFI Anwar Satta membenarkan bahwa ALFI kini telah siap menerapkan sistem angkutan barang secara terpadu dan terintegrasi secara nasional.

“Dalam waktu dekat sistem angkutan terpadu dan terintegrasi secara nasional tersebut segera akan dilaksanakan, karena ALFI sejak lama telah memiliki perangkat sistem angkutan tersebut,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) anggota ALFI dari Sabang hingga Merauke saat ini sebanyak 3.412 perusahaan dan mereka akan dilibatkan dalam mewujudkan sistem angkutan multimoda nasional.

Dari jumlah perusahaan anggota ALFI sebanyak itu, lanjut Anwar, 291 perusahaan berklasifikasi internasional yang telah menerapkan sistem angkutan multimoda sejak tahun 1990-an.

Sementara itu perusahaan yang memiliki izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) baru 12 dan separuhnya pun anggota ALFI. “Dengan membangun sistem angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda) dari dan ke seluruh wilayah kota/kabupaten diharapkan dapat memperbaiki kinerja logistik secara nasional dan bahkan dapat mendorong investasi dan ekspor dari berbagai daerah,” kata Anwar.

Standard Trading Condition

Dia menjelaskan, ALFI sudah siap melaksanakan sistem angkutan multimoda secara nasional sejak tahun 1990-an karena telah memiliki sistem dokumen tunggal, yaitu memiliki sistem dokumen angkutan barang (DAB) yang dilengkapi dengan perjanjian bisnis standar atau STC (Standard Trading Condition) serta ditutup asuransi tanggung jawab (liability insurance).

“Sistem informasi, komunikasi dan transaksi digitalnya pun sudah siap,” paparnya.

Bahkan, lanjut Anwar, DAB yang diterbitkan ALFI (yang dahulu bernama GAFEKSI) tersebut telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai dokumen pendamping untuk mencairkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (L/C) Lokal melalui perbankan nasional.

“Jadi dengan sistem ini pedagang antar pulau (domestik) akan diuntungkan, karena tidak perlu cash and carry dalam melakukan perdagangan, tapi cukup menggunakan L/C Lokal. Sistem ini akan membantu UMKM dan pedagangan domestik dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini.”tuturnya.

Maka dari itu, kata Anwar , banyak perusahaan JPT di daerah yang tidak mau mengubah izin usahanya menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Sebab, lanjut dia, layanan angkutan multimoda adalah bagian dari kegiatan JPT (freight forwarding).

Justru, imbuhnya, yang perlu diregister itu, adalah perusahaan yang selama ini kegiatannya hanya menggunakan unimoda (sarana angkutan tunggal) seperti operator truk, kapal dan pesawat udara, yang menyatakan dirinya memberikan layanan hingga door.

Bendahara Umum DPP ALFI Wisnu Pettalolo menambahkan bahwa rendahnya JPT mengubah izinnya menjadi BUAM selain dari aspek legal yang lemah juga dengan izin JPT lebih menguntungkan.

Wisnu menjelaskan bahwa sesusai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi kegiatan JPT mencakup 21 segmen.

“Jadi bisa dimaklumi kalau anggota ALFI tetap menggunakan izin JPT,” kata Wisnu yang juga menjabat Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Sesuai Permenhub No. PM. 49/2017, Wisnu merinci, kegiatan JPT meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, pemesanan ruang kapal.

Selain itu, melakukan kegiatan pengiriman, distribusi, penghitungan biaya, klaim, asuransi, teknologi informasi dan komunikasi, layanan logistik, e-Commerce, serta Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) dan layanan kurir.

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya