Arsip Tag: KEMENDAG

Ekspor Nasional Diproyeksi Melejit Tahun Ini

ALFIJAK – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sangat optimistis ekspor nasional akan melejit tahun ini. Keyakinan ini mengemuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)’ dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi payung hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 tersebut untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (30/8/2022).

“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa. Implikasi lainnya adalah memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.

Sementara itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Melalui perjanjian itu, penguatan ekonomi kedua negara dapat diwujudkan melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; perluasan lapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengatakan, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

“Dengan disahkannya kedua RUU ini, maka persetujuan RCEP dan IK–CEPA dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan dalam Rapat Paripurna, Indonesia memandang penting semua negara anggota RCEP untuk memperluas jangkauan Indonesia ke rantai nilai global.

“Bagi Indonesia, seluruh negara anggota RCEP merupakan mitra strategis perdagangan yang berpotensi besar untuk memperluas jangkauan Indonesia memasuki rantai nilai global. Selain itu, RCEP diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang intens dan efektif untuk memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan peluang usaha, barang, jasa, dan investasi ke dalam rantai nilai regional,” kata Aria Bima.

Terkait pengesahan RUU IK–CEPA, optimisme dan harapan juga disuarakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dalam Rapat Paripurna. Dia menyampaikan, IK–CEPA juga harus melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.

“Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan Pemerintah Republik Korea akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia, di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Republik Korea, peningkatan produk domestik bruto dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19, dan peningkatan neraca perdagangan Indonesia,” kata Martin Manurung.

Data Perdagangan RCEP Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota RCEP, yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra FTA ASEAN.

Persetujuan ini merupakan persetujuan modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan.

Mendag Zulkifli Hasan berharap persetujuan ini dapat memperluas kerja sama, memperkuat rantai nilai kawasan dan berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi.

Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar USD 263,2 miliar, dengan ekspor senilai USD 121,45 miliar atau sebesar 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia dan impor senilai USD 118,00 miliar atau sebesar 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia.

Sementara itu, 59,63 persen dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.[red]

Kemendag  Efisiensikan Sistem Logistik Guna pacu E-Commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi sistem logistik yang telah dimandatkan pemerintah sesuai UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Antara lain dalam rangka mendukung melesatnya kinerja e-commerce  nasional.

“Guna menjaga pertumbuhan e-commerce, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya meningkatkan efisiensi sistem logistik di Indonesia,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dilansir dari Antara, Selasa, 30 November 2021.

Wamendag mengingatkan, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebanyak USD30,81 miliar per Januari-Oktober 2021, yang merupakan rekor kenaikan tertinggi dari Indonesia dalam 10 tahun terakhir. Satu faktor neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus karena perkembangan ekonomi digital dan e-commerce  di Indonesia.

Menurut Jerry, nilai e-commerce Indonesia meningkat cepat, dengan perkiraan pertumbuhan tahunan 2021 mencapai Rp337 triliun. Semua kaitannya erat dengan fenomena digital yang dialami dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam aktivitas maupun rutinitas.

“Juga dalam program-program baik juga yang dilakukan oleh pemerintah dan juga oleh pelaku atau stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya.

Jerry menjelaskan, Kemendag mendukung kinerja logistik nasional Indonesia sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Antara lain, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memandatkan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan antar pulau untuk integrasi pasar dalam negeri, serta juga Permendag Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau.

“Jadi yang namanya distribusi, logistik dan pemerataan adalah bagian dari sebuah proses yang dilakukan saya pikir tidak hanya di Kementerian Perdagangan, tapi dari lintas K/L, pemerintah kabupaten provinsi, dan juga kotamadya, untuk sama-sama membuat ekosistem yang sehat, yang didasari oleh pembangunan infrastruktur,” pungkas Jerry.

E-Commerce Jadi Solusi Saat Pandemi

ALFIJAK – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan perdagangan secara elektronik atau e-commerce merupakan solusi memaksimalkan perdagangan di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi.

“Kami menyadari e-commerce adalah salah satu solusi mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Kami mendukung kegiatan e-commerce sebagai solusi agar pedagang bisa meningkatkan pendapatan dan penjualan tanpa harus bergerak secara fisik,” kata Mendag dalam acara daring “Peran E-Commerce Jaga Roda Ekonomi di Tengah Pandemi”.

Mendag Agus menuturkan pandemi COVID-19 berdampak pada berbagai sektor, tidak terkecuali perdagangan yang merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, memberikan dukungan terhadap pengembangan e-commerce dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, memfasilitasi promosi produk dalam negeri, menyiapkan database UMKM serta berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, asosiasi dan komunitas.

“Kami mengharapkan juga e-commerce dapat mendukung program pemerintah dengan memberikan ruang bagi produk dalam negeri, mengutamakan perdagangan produk dalam negeri serta juga meningkatkan daya saing pelaku UMKM dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, asosiasi dan komunitas,” katanya.

Kemendag, lanjut Mendag, juga telah memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk UMKM berupa bekal teknis, desain hingga kemasan agar produk mereka bisa naik kelas.

“Hingga saat ini sudah 1.564 pelaku UMKM yang mengikuti pelatihan dan akan terus meningkat jumlahnya,” kata Mendag.

Agus juga mendorong UMKM Indonesia untuk memanfaatkan platform e-commerce guna meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia. UMKM disebut berkontribusi sebesar 61 persen terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan nilai ekspor Rp293,83 triliun atau 14,7 persen dari total ekspor non migas nasional.

UMKM juga merupakan rumah bagi 64 juta usaha yang menyerap lebih dari 120 juta tenaga kerja.

“Sekarang ini kita harus bergerak di era digital, kenapa digital? Karena ke depan yang mendorong perekonomian itu dengan teknologi, dan pandemi COVID-19 mengakibatkan percepatan penggunaan teknologi terutama e-commerce,” pungkas Mendag. (sumber: Antara)

Periode Juli 2020, Ekspor Menguat & Impor Lesu

ALFIJAK – Kementerian Perdagangan mengungkapkan, aktivitas ekspor Indonesia pada periode Juli 2020 mengalami peningkatan sebesar 14,3% menjadi US$13,7 miliar dibandingkan dengan Juni 2020. Sedangkan impornya justru menurun sebesar 2,7% dibandingkan Juni 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, kenaikan ekspor dan penurunan impor ini disebabkan pelaku ekonomi lebih mengoptimalkan ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk berproduksi.

“Kami mulai melihat penguatan rantai nilai domestik di mana para pelaku ekonomi lebih mengoptimalkan ketersedian produk-produk di dalam negeri. Momentum penguatan rantai nilai domestik ini harus dipertahankan sebagai motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Agus di Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Agus mengatakan ekspor yang menguat membuat neraca dagang Indonesia surplus US$3,3 miliar atau naik dibandingkan Juni 2020 yang surplus US$1,2 miliar. Menurut Agus, meningkatnya surplus neraca dagang ini berasal dari perbaikan neraca perdagangan nonmigas dengan mitra dagang utama, seperti Amerika Serikat, Jepang, serta Singapura.

“Peningkatan tersebut didorong perbaikan neraca perdagangan nonmigas dengan mitra dagang utama seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. Bahkan neraca nonmigas Indonesia dengan Singapura pada Juli 2020 kembali surplus, setelah pada bulan sebelumnya mengalami defisit,” jelasnya.

Agus juga mengatakan nerara dagang sepanjang Januari-Juli 2020 juga mengalami surplus US$8,7 miliar atau lebih baik dari periode yang sama pada 2019 defisit US$ 2,2 miliar.

Perbaikan neraca perdagangan ini dikarenakan terjadinya penurunan impor yang lebih tajam dibandingkan penurunan ekspornya,” ucapnya.(sumber: warta ekonomi)

Kemendag Otomasi Perdagangan Untuk Pacu Daya Saing

JAKARTA (Alfijak): Guna macu daya saing global, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong penyederhanaan dan otomatisasi perdagangan internasional. Hal tersebut penting dilakukan negara-negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Internasional Kemendag Dody Edward menyatakan, pemerintah harus turut berperan aktif di era ekonomi digital yang berkembang pesat untuk membuat perdagangan menjadi lebih inklusif. Pemerintah juga memastikan partisipasi Indonesia dalam rantai nilai global.

“Teknologi informasi dan komunikasi modern yang terjangkau dan berkelanjutan harus bisa diandalkan,” ujar Dody dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).

Hal tersebut Dody sampaikan saat membuka National Consultative Workshop on Cross-Border Paperless Trade Facilitation yang digelar Kemendag dengan PBB dan ESCAP di Yogyakarta. Dalam forum tersebut juga disosialisasikan mengenai perjanjian PBB terkait fasilitasi perdagangan lintas batas nirkertas “Framework Agreement on Facilitation of Cross-border Paperless Trade in Asia and the Pacific”.

Perjanjian PBB baru tersebut diharapkan dapat memberikan alat baru bagi negara-negara Asia Pasifik yang sifatnya digital dalam mengimplementasikan perjanjian fasilitasi perdagangan (TFA) WTO serta meningkatkan pengembangan perdagangan lintas batas.

Asean sudah berkomitmen meningkatkan fasilitasi perdagangan dan melakukan digitalisasi prosedur perdagangan. Anggota Asean yang juga merupakan anggota ESCAP dapat berpartisipasi dalam kerangka perjanjian PBB terkait fasilitasi perdagangan lintas batas nirkertas tersebut untuk meningkatkan perdagangan lintas batas nirkertas regional.

Hal ini mengingat kerangka perjanjian tersebut menyediakan referensi praktik terbaik model-model pelaksanaan berbagai proyek percontohan, penyebaran informasi, dan standar internasional.

Penggunaan teknologi elektronik pengganti kertas telah memberikan peluang bagi negara-negara dalam menyederhanakan proses perdagangan, meminimalisasi persyaratan dokumen, mengedepankan transparansi, dan meningkatkan keamanan kegiatan perdagangan.

“Implementasi secara penuh perdagangan lintas batas nirkertas juga akan secara signifikan  meningkatkan pendapatan dari perdagangan internasional atau regional,” tutur Dody.

Dody menyambut baik dilaksanakannya kegiatan yang bertujuan mempercepat pembangunan ekonomi ini.

Menurut dia, langkah-langkah pertukaran data elektronik atau biasa perdagangan nirkertas banyak dijumpai dalam perjanjian perdagangan regional, termasuk Perjanjian Trans-Pasifik dan ASEAN. Khususnya dalam bab RTA tentang perdagangan elektronik yang didedikasikan untuk bea cukai dan fasilitasi perdagangan.

Dody mencontohkan implementasi ASEAN Single Window yang diharapkan dapat dilaksanakan sesuai periode waktu yang disepakati. Jika National Single Window dari sepuluh negara anggota ASEAN telah ditetapkan, maka kelancaran arus barang di ASEAN akan terwujud dan efisiensi akan tercapai.(ri)