Arsip Tag: LAYANAN PELABUHAN

Kemenhub Umumkan Pemenang Seleksi Calon Operator Patimban, Ini Rinciannya

ALFIJAK – Empat perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Patimban dinyatakan lolos tahap pra kualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Keempat perusahaan dalam konsorsium tersebut terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

“Hasil evaluasi dari panitia pengadaan telah disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk diproses lebih lanjut,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Adita menjelaskan, lelang dibuka pada 30 September 2020 dan saat itu diharapkan banyak perusahaan dan konsorsium yang mendaftar. Di akhir masa pendaftaran pada 14 Oktober 2020, ada 10 perusahaan yang ikut serta mengambil dokumen lelang.

Adapun yang pada akhirnya memasukkan dokumen lelang sebanyak lima peserta yang terdiri dari tiga perusahaan konsorsium, dan dua perusahaan tunggal.

Lima peserta tersebut kemudian dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan, antara lain kemampuan finansial, minimal aset bersih (net asset), kepemilikan izin badan usaha pelabuhan, serta pengalaman pengelolaan proyek terminal peti kemas dengan kapasitas minimum yang telah ditentukan.

“Dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan dengan ketat, hanya satu perusahaan konsorsium yang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan,” ucap Adita.

Perusahaan tersebut adalah Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Adita menegaskan, kendati hanya memunculkan satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, pemerintah tetap optimis akan didapat calon operator yang mampu mengelola salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia ini. “Kriteria telah dibuat sangat ketat, sehingga yang dapat memenuhi kriteria adalah perusahaan yang memiliki kemampuan yang baik,” ucapnya.

Hasil pra kualifikasi tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 29/2018. Dalam peraturan disebutkan bahwa pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi.

Pengumuman hasil evaluasi akan disampaikan melalui surat kepada masing-masing peserta. Pengumuman juga dimuat di situs resmi Kementerian Perhubungan pada Selasa, 20 Oktober 2020.(red)

Penanganan barang berbahaya di pelabuhan perlu aturan komprehensif

ALFIJAK – Penyusunan regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan maupun di perairan diharapkan bisa lebih komprehensif dengan memerhatikan aspek pencegahan serta pengawasannya.

Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan Indonesia saat ini memerlukan regulasi sebagai aturan tehnis untuk dapat mencegah, mengawasi dan menanggulangi insiden kebakaran di pelabuhan maupun di perairan.

“Bicara pelabuhan dan perairan bukan sekedar kapal atau fasilitas pelabuhan saja tetapi juga ada kargo yang di angkutnya dan barang atau peti kemas yang ditumpuk di pelabuhan sehingga beleidnya harus jelas dan komprrhensif,” ujar Ridwan, melalui keterangan pers-nya Selasa (28/7/2020).

Sebagai contoh, imbuhnya, berkaitan dengan pengaturan penanganan kategori barang berbahaya di pelabuhan diperlukan regulasi yang lebih detail seperti bagaimana batas maksimal tumpukan peti kemasnya (tier-nya), jarak tumpuk antar peti kemas, serta bagaimana jika barang kategori tersebut tidak segera diambil oleh pemiliknya (importir) atau di abandon.

Pasalnya, kata Ridwan, insiden kebakaran kategori barang berbahaya di pelabuhan akibat tidak segera diambil pemiliknya sudah pernah terjadi di pelabuhan Priok beberapa waktu lalu.

Belum lagi, kejadian-kejadian kebakaran kapal di perairan seperti peristiwa kapal Levina dan peristiwa kebakaran kapal-kapal nelayan di pelabuhan Muara Baru beberapa waktu lalu.

Ridwan mengemukakan, meskipun disisi lain Pemerintah RI telah meratifikasi sejumlah aturan internasional yang diamanatkan internasional maritime organization (IMO) seperti Safety of Life at Sea (SOLAS), ISPS code dan ISM code, namun Indonesia belum melengkapi dengan aturan tehnisnya yang lebih konkret terhadap hal tersebut.

International Safety Management (ISM) Code merupakan standar Internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan yang dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Aturan itu, kata Ridwan, guna meningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut.

Sedangkan, kode keamanan internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan diatur melalui The International Ship and Port Facility Security Code atau ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Semua regulasi internasional itu menitikberatkan pada aspek keselamatan dan keamanan di perairan dan pelabuhan. Oleh karena itu, regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan dan perairan yang saat ini sedang digodok oleh Kemenhub perlu lebih konkret secara tehnisnya dari aspek pencegahan dan pengawasannya dengan tetap mengacu pada regulasi IMO itu,” ucap Ridwan.

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub, Ahmad mengungkapkan kegiatan penanggulangan kebakaran di Pelabuhan dan Perairan memerlukan payung hukum yang konkret sebagai komitmen dalan menjaga serta meningkatkan faktor keselamatan dan keamanan pelayaran maupun perlindungan lingkungan maritim.

Sebagai salah satu upaya tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Workshop Penyusunan Persyaratan Pemadaman Kebakaran di Perairan dan Pelabuhan, yang digelar pada 22 s/d 23 Juli 2020 yang diikuti Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta VP Marine Shipping PT. Pertamina (Persero).

Pembahasan dalam workshop itu ditargetkan untuk dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanggulangan Kebakaran di Pelabuhan dan Perairan.

Perdagangan Domestik Agar Ditingkatkan

ALFIJAK – Penguatan perdagangan domestik atau antar pulau mesti terus ditingkatkan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia ditengah pandemi Covid-19.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengatakan, ditengah melesunya perdagangan ekspor impor akibat pandemi sekarang ini, maka pergerakan perdagangan domestik tidak boleh terhambat dan harus tetap lancar.

Dengan populasi penduduk lebih dari 270 juta jiwa, imbuhnya, konsumsi pasar domestik Indonesia menjadi sangat potensial, dan oleh karenanya mesti terjaga agar tetap stabil.

“Caranya dengan memacu para pelaku usaha kecil menengah (UKM) maupun pelaku industri guna memenuhi kebutuhan dasar/pokok masyarakat dalam negeri di tengah pandemi Covid 19 saat ini,” ujar Ridwan, kepada wartawan pada Kamis (18/6/2020).

Dia mengungkapkan, kegiatan aktivitas ekspor impor yang cenderung lesu akibat pandemi Covid saat ini, dapat dilihat dari sepinya kegiatan di pelabuhan-pelabuhan utama, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta meskipun kini telah memasuki New Normal.

Sementara kegiatan pengangkutan domestik atau antar pulau memasuki adaptasi kebiasaan baru (New Normal) justru mulai ada pergerakan kearah yang lebih baik dari sebelumnya.

“Terhadap kelancaran penanganan kargo domestik di pelabuhan ini harus menjadi perhatian serius operator pelabuhan. Jangan di anak tirikan layanan antar pulau itu dan kita jangan hanya fokus pada layanan internasional saja,” ucap Ridwan.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaporkan, capaian ekspor pada bulan Mei 2020 merupakan yang terendah sejak 2016, sementara posisi impor terburuk sejak tahun 2009.

BPS mencatat, ekspor pada Mei 2020 mengalami penurunan 13,4% dibanding pencapaian bulan sebelumnya, sedangkan jika dibandingkan dengan tahun lalu atau year on year (yoy) merosot 28,9%.

Sementara impor turun lagi lebih dalam dengan kisaran 32,65% dibanding bulan lalu, dan jika dibandingkan tahun lalu turun 42,20%.

Menurut BPS, ekspor pada bulan Januari 2020 tercatat 13,63 miliar dolar AS. Sempat naik pada Februari-Maret 2020 menjadi 14 miliar dolar AS, lalu turun lagi di April menjadi 12,16 miliar dolar AS dan turun lagi pada Mei 2020 menjadi 10,53 miliar dolar AS.

Sementara impor Januari 2020 tercatat 14,27 miliar dolar AS. Angka ini turun tipis pada Maret 2020 menjadi 13,35 miliar dolar AS. Pada April 2020 angkanya terus menurun menjadi 12,54 miliar dolar AS dan 8,44 miliar dolar AS pada Mei 2020.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (Temas Line) Teddy Arief Setiawan, mengungkapkan, memasuki New Normal volume muatan kontainer domestik untuk rute ke barat sudah berangsur normal, sedangkan yang ke arah timur masih drop akibat pandemi virus Corona/Covid-19.(sumber: beritakapal.com)

Pelabuhan Tanjung Emas Sediakan Sambungan Listrik Untuk Kapal Sandar

SEMARANG (Alfijak): PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menyiapkan fasilitas sambungan listrik dari darat atau shore power connection untuk memenuhi kebutuhan listrik kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Sekretaris Perusahaan Pelindo III Faruq Hidayat menyebut untuk tahap awal pihaknya akan melakukan uji coba dengan penyiapan fasilitas sambungan listrik tersebut di Terminal Dwimatama yang dioperasikan oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Menurut Faruq, fasilitas yang disiapkan di Terminal Dwimatama akan memiliki daya sebesar 1 mega watt dengan 1 unit shore power connection.

“Kami sudah menandatangani kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik yang merupakan bagian dari PIHC. Sementara kami siapkan terlebih dahulu untuk kepentingan PIHC, tidak menutup kemungkinan akan kami siapkan di Terminal Peti Kemas Semarang maupun terminal lainnya di Pelabuhan Tanjung Emas,” jelas Faruq, Rabu (6/2/2019).

Penggunaan shore power connection dapat menekan biaya operasional kapal sekitar 25-40 persen. Hal tersebut didapat dari penurunan penggunaan bahan bakar minyak karena kapal tidak perlu lagi menyalakan mesin saat sedang bersandar di dermaga pelabuhan.

“Selama ini kapal jika bersandar mesin mereka tetap menyala untuk memenuhi kebutuhan listrik. Dengan shore power connection selain lebih efisien karena hemat BBM tentunya juga lebih ramah lingkungan karena emisi gas buang di pelabuhan juga berkurang,” lanjutnya.

Saat ini beberapa terminal yang dikelola oleh Pelindo III telah dilengkapi denganshore power connection diantaranya BJTI Port, Terminal Teluk Lamong,dan Pelabuhan Benoa Bali. Pelindo III menunjuk dari grup usahanya, PT Lamong Energi Indonesia (Legi) sebagai operator pelaksana penyediaan shore power connection.

Direktur Utama PT Lamong Energi Indonesia (Legi) Purwanto Wahyu Widodo mengatakan permintaan sambungan listrik melalui shore power connection di beberapa terminal pelabuhan di lingkungan Pelindo III cukup tinggi. Pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk mengaplikasikan shore power connectiondi seluruh terminal pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo III di tujuh provinsi.

“Saat ini kami tengah melakukan kajian untuk penyiapan di seluruh pelabuhan, kami menghitung kebutuhan daya di masing-masing daerah karena kebutuhan listrik untuk kapal ini masih menggunakan dipenuhi oleh PLN,” kata Purwanto.

Purwanto menambahkan permintaan kebutuhan sambungan listrik melalui shore power connection saat ini lebih banyak diminta oleh pelayaran peti kemas domestik.

Beberapa operator pelayaran nasional seperti Meratus, Tempuran Emas, dan SPIL sudah menggunakan layanan sambungan listrik tersebut. Selain itu, perusahaan pelayaran lainnya saat ini masih proses untuk mencapai kesepakatan.(ri)

Tanjung Perak Disiapkan Jadi Transhipment Port

Kegiatan Bongkar Muat di Prlabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA (Alfijak): BUMN kepelabuhanan Pelindo III, berencana memberlakukan tarif khusus untuk biaya handling(penanganan) transhipment peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan Pelindo III sebagai upaya untuk menurunkan biaya logistik dari sisi biaya kepelabuhanan. Pelabuhan Tanjung Perak memiliki letak strategis sebagai penghubung wilayah barat dan timur Indonesia.

Oleh karenanya, pemberlakuan tarif khusus ini diharapkan mampu menurunkan biaya pengiriman barang dan daya saing logistik di wilayah timur Indonesia.

Direktur Utama Pelindo III Doso Agung mengatakan besaran tarif khusus tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi dan akan segera diumumkan kepada para pengguna jasa.

“Besarannya masih dirumuskan oleh tim internal kami, yang pasti akan diumumkan dalam waktu dekat ini dan berlaku untuk penanganan antar terminal di Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para pengguna jasa,” ujar Doso melalui keterangan persnya, kemarin.

Doso Agung menambahkan saat ini Pelabuhan Tanjung Perak menangani 72 jalur pelayaran peti kemas domestik. Itu menunjukkan bahwa Pelabuhan Tanjung Perak memiliki peran yang sangat penting dalam distribusi logistik ke berbagai wilayah Indonesia.

Pelindo III merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan.

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo III mengelola 43 pelabuhan yang tersebar di 7 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta memiliki 23 anak perusahaan dan afiliasi.

Pelindo III menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo III mampu menggerakkan serta mendorong kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.

“Sekitar 75 persen menuju ke wilayah timur Indonesia, artinya biaya penanganan muatan di Pelabuhan Tanjung Perak sedikit banyak akan berpengaruh pada biaya logistik,” ucap Doso.

Pakar maritim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, Saut Gurning, mengemukakan pada kesempatan berbeda. Ia juga melihat pemberlakukan tarif khusustersebut merupakan usaha positif.

“Bagaikan udara segar bagi para pemilik barang serta operator pelayaran di tengah berbagai kesulitan pasar, serta tingginya beban usaha jasa angkutan peti kemas nasional selama ini,” katanya.

Menurutnya, usaha ini dapat memberikan optimisme baru bagi pelaku usaha peti kemas untuk tetap eksis mendukung geliat logistik maritim nasional.

“Secara khusus, rencana efisiensi biaya penanganan kontainer tersebut jelas akan memberikan dampak menguatnya preferensi pemilik barang dan pelayaran terhadap sejumlah terminal kontainer di Tanjung Perak, sebagai opsi menarik untuk lokasi alih muat (transhipment) kontainer domestik Indonesia,” pungkasnya.(ri)