Izin Multimoda Tuai Kontroversi, RI Agar Taati Regulasi Internasional

ALFIJAK – Perizinan khusus terhadap layanan angkutan multimoda di Indonesia, terus menuai kontroversi lantaran dinilai bertentangan dengan kesepakatan internasional mengenai multimoda transportation operation (MTO) khususnya kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport ).

Achmad Ridwan Tentowi, Pengamat dan pegiat Kemaritiman dan Logistik dari Indonesia Maritme, Logistic & Transportation Watch (IMLOW) mengatakan, sesuai kelaziman yang berlaku secara internasional, angkutan multimoda tidak memerlukan izin tersendiri karena selama ini layanan itu sudah digeluti oleh perusahaan freight forwarding atau pemegang izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Indonesia.

“Apa yang di inginkan ALFI saya fikir sudah tepat bahwa Multimoda tidak perlu izin khusus untuk itu, karena layanan tersebut telah banyak dilakukan anggota ALFI pemegang SIUP JPT,” ujar Achmad Ridwan melalui keterangannya, pada Kamis (16/7/2020).

Ridwan yang juga telah mengikuti Training Multimoda and Economic and Social Commision Tingkat Asia Pasific pada tahun 1999 itu, mengingatkan perizinan khusus terhadap multimoda berpotensi tumpang tindih terhadap aturan lainnya yang berlaku di sektor transportasi.

“Sistem angkutan multimoda itu hanya cukup dengan kebijakan registrasi. Sebab layanan MTO bisa dilakukan perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan dari awal sampai akhir (door to door),” tutur Ridwan yang juga pernah menjad Peserta Workshop Multimoda Transport Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada 1997.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan bahwa sesuai ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, semestimya Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT itu dalam implementasi sistem angkutan multimoda.

Apalagi, kata dia, bukan hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengado sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik/UNESCAP.