Arsip Tag: Otoritas Pelabuhan

Otoritas Pelabuhan, Perlu Diperkuat

ALFIJAK – Dalam perspektif hukum, kewenangan, pengawasan dan pengoperasian pengelola pelabuhan di Indonesia, Singapura dan Malaysia, memiliki karakteristik yang berbeda.

Kondisi tersebut dinilai memengaruhi banyak hal antara lain, kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah dilapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.

Menurut Sekjen Indoneaia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektifitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengkonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.

“Kalau di Indonesia, kita mengenal regulator tertinggi di pelabuhan itu dengan istilah Otoritas Pelabuhan (OP) yang bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara dinegara lain bertanggung jawab langsung kepada Menteri ataupun Presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujar Ridwan, melalui keterangan pers-nya pada Senin (6/7/2020).

Dia mengilustrasikan, sesuai UU dan peraturan yang ada, bahwa Otoritas Pelabuhan di Indonesia, berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

“OP di Indonesia memilili kewenangan tersebut tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Dirjen Perhubungan Laut,” ucap Peraih Doktor bidang Hukum Kepelabuhanan itu.

Adapun di Singapura, regulator tertinggi di pelabuhan dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.

Di Singapura, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggung jawab langsung kepada Menteri, sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan dibawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.

Adapun di Malaysia, OP berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitasi dan layanan diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management.

OP di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada yang di ‘Pertuan Agung’, dan kewenangan tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut ‘Suksesi Abadi’. Tuga pokok OP mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangan pelabuhan.

“Jika melihat perbandingan hukumnya, maka berdasarkan kajian IMLOW, peran dan fungsi OP di Indonesia harusnya ditingkatkan dengan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait, bukan Dirjen Tehnis. Atau bila perlu bertangung jawab langsung kepada Presiden,” ucap Ridwan.(rd)