Biaya logistik laut ditekan menjadi 7 persen

Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk memangkas biaya logistik jalur laut hingga 50 persen dari 14,9 persen menjadi 7 persen terhadap total biaya produksi pada 2019.

JAKARTA (alfijakarta) “Jumat (pekan) ini kami akan rapat dengan Menteri Perhubungan. Kebijakan sebenarnya finalisasi dengan beberapa kelompok kerja yang sudah bekerja dalam kurun tiga bulan terakhir,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kompleks istana Kepresidenan, Rabu (18/10).

Luhut menyampaikan, kebijakan tersebut diambil karena ongkos logistik Indonesia masih terbilang tinggi yakni mencapai 14,9 persen terhadap struktur biaya produk.

Angka itu masih jauh lebih tinggi dari Jepang yang hanya memiliki porsi ongkos logistik 4,9 persen. Jepang merupakan negara yang dijadikan tolak ukur dalam pengelolaan ongkos logistik.

Jika kebijakan ini efektif, ia berharap ongkos logistik laut bisa ditekan hingga 50 persen dua tahun mendatang, atau menjadi hanya 7 persen pada 2019.

“Angka ini mungkin lebih baik jika makin banyak basis logistik yang jalan,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, komponen ongkos yang sekiranya bisa dipangkas adalah kegiatan penanganan kontainer berganda (double handling container) hingga penurunan besaran tarif bea dan cukai.

Namun, menurut dia, peluang penurunan ongkos logistik ini tak hanya berkutat di dua poin tersebut saja.

Selain itu, pemerintah juga akan teliti dalam menghitung penghematan ongkos logistik di masing-masing pelabuhan yang selama ini memiliki besaran komponen biaya berbeda.

Ia mencontohkan, ongkos logistik di pelabuhan Belawan mengambil 15,6 persen dari total harga produk. Sementara itu, ongkos logistik di pelabuhan Makasar hanya sebesar 11,4 persen terhadap pembentuk harga produk.

Kendati demikian, pemerintah berkomitmen untuk meneruskan kebijakan ini sebab berdampak baik bagi penurunan disparitas harga. “Kalau penurunan biaya di pelabuhan ini nanti dampaknya besar, semoga bisa lebih baik,” imbuhnya.

Sebagai informasi, upaya pengurangan disparitas harga dari logistik laut dilakukan melalui tol laut.

Saat ini sudah terdapat 13 trayek tol laut dan akan bertambah menjadi 20 rute di tahun depan, dan dianggap berhasil menekan disparitas sebesar 20 hingga 40 persen. (cnnindonesia.com/ac)

‘Benahi struktur tarif jasa pelabuhan Priok’

Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim,  mendesak pembenahan dan evaluasi seluruh struktur tarif jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Pembenahan dan evaluasi tarif di pelabuhan Priok menurutnya menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan setempat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No:72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 11 Agustus 2017.

” Perlu ada penyegaran dan ditinjau ulang karena struktur dan mekanisme tarif yang ada sekarang tidak menciptakan efisiensi biaya layanan logistik melalui pelabuhan Priok,” ujar Adil Karim.

Berdasarkan kajian ALFI DKI Jakarta, katanya, tarif di pelabuhan Priok yang mesti segera dievaluasi antara lain tarif pandu dan tunda kapal (pilotage), tarif progresif dan penalti penumpukan peti kemas di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas eskpor impor di Priok.

Selain itu, lanjut Adil, mekanisme dan struktur tarif bongkar muat kargo nonpeti kemas atau kargo umum, serta ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuban tujuan (OPP/OPT).

“Pelabuhan semestinya berperan sebagai public service bukan cuma orientasi profit. Kalau tarif di pelabuhan murah maka biaya logistik juga menjadi terjangkau,” paparnya.

Adil menyebutkan sesuai dengan Permenhub No:72/2017,evaluasi dan tata ulang tarif di pelabuhan guna mendorong tumbuhnya iklim investasi dan menciptakan tarif jasa kepelabuhanan yang efisien dan kompetitif.

Di tengah upaya pemerintah dalam menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik nasional semestinya peran pengelola pelabuhan dalam hal ini PT.Pelindo II selaku operator di Pelabuhan Tanjung Priok mesti ikut berperan aktif menyuseskan program pemerintah saat ini.

Banyak keluhan pebisnis kenapa dwelling time turun namun biaya logistik belum juga turun?.Salah satunya karena ada tarif pinalti dan progresif penumpukan di lini satu pelabuhan yang prosentasenya sangat memberatkan pemilik barang.

“Ini yang harus kita beresin dulu,” tuturnya.

Berdasarkan Permenhub No:72/2017 itu, imbuhnya, golongan tarif pelayanan jasa di pelabuhan semestinya ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan,fasilitas, dan peralatan yang tersedia di terminal.

Adapun golongan tarif berdasarkan jenis pelayanan pada terminal yakni multipurpose (serbaguna), peti kemas, curah cair/gas,curah kering, kendaraan, terapung, pelabuhan daratan (dry port), serta roll on-roll off atau Ro-Ro.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengemukakan sudah menerima adanya keluhan dari ALFI DKI Jakarta terkait perlunya penataan ulang tarif-tarif jasa kepelabuhanan di Priok.

Dia berjanji akan menyelesaikannya satu persatu.

“Mana yang mendesak evaluasinya (tarif) segera kita lakukan pembahasan bersama pihak terkait termasuk pengguna jasa pelabuhan,” ujarnya. (poskotanews.com/ac)