Adil: relokasi peti kemas SPPB tak jalan, biaya logistik melambung

Pengguna jasa dan pemilik barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mendesak pengelola terminal peti kemas ekspor impor segera merelokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau longstay untuk mengurangi beban biaya logistik.

JAKARTA (alfijak): Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan belum berjalannya kegiatan relokasi  peti kemas sudah SPPB atau longstay di pelabuhan itu mengakibatkan biaya logistik penanganan kargo impor di pelabuhan Priok terus meningkat.

Padahal, menurut dia, pelaksanaan relokasi peti kemas impor longstay itu sudah diatur melalui Permenhub No: 25 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan utama belawan, pelabuhan utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.

Adil: relokasi peti kemas SPPB tak jalan, biaya logistik melambung

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No:UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 november 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami sudah menghitungnya. Kalau barang yang sudah SPPB direlokasi keluar pelabuhan atau ke depo buffer, biayanya lebih murah ketimbang kami harus menanggung tarif penumpukan yang sifatnya progresif bahkan kena pinalti di lini satu pelabuhan. Ini bisa mengurangi biaya logistik bagi pemilik barang,” ujar Adil kepada Bisnis pada Selasa (24/10/2017).

Dia juga prihatin dengan kondisi aturan setingkat Permenhub dan Kepala OP Tanjung Priok tidak bisa segera berjalan di pelabuhan, lantaran pengelola terminal peti kemas takut kehilangan pendapatan dari biaya storage penumpukan yang bersifat progresif.

“Kami selaku pengguna jasa mendukung adanya beleid itu karena sudah  kami lakukan  kajian secara komprehensif bisa menekan biaya logistik secara nasional. Makanya ALFI dan GINSI bersedia menandatangani kesepakatan tarif  layanan  relokasi peti kemas SPPB itu,” papar Adil.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi mengemukakan tidak ada alasan bagi pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Priok untuk tidak mematuhi beleid tersebut.

“Kita mesti bersikap demi kepentingan nasional yang lebih luas dalam upaya menekan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana program  pemerintah saat ini,” ujarnya.

Survey lapangan

Dikonfirmasi Bisnis, Wakil Dirut PT.Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan menyatakan akan menjalankan kegiatan relokasi peti kemas longstay sesuai beleid tersebut, namun pihaknya masih perlu waktu persiapan internal di manajemen terminalnya.

Dia juga mengatakan manajemen JICT sudah membentuk tim internal yang akan melakukan survey untuk kesiapan depo mana saja yang akan dijadikan buffer peti kemas impor yang sudah SPPB dan tidak segera diambil pemilik barangnya atau longstay itu.

“Kami sudah berkordinasi dengan Fordeki [Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia] pekan lalu. Dalam kesempatan itu disebutkan dari sembilan depo anggota Fordeki yang sudah siap sepenuhnya menjadi buffer, ada tiga depo. Tim kita akan survey lapangan depo itu. Semestinya pekan ini sudah dilakukan survey tersebut nanti saya cek lagi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/10/2017).

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas ekspor impor yang wajib menjalankan relokasi barang longstay sesuai dengan amanat  Permenhub No: 25 Tahun 2017 dan peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi mengatakan untuk mendukung dwelling time di Priok tersebut, perusahaan/operator depo anggota Fordeki sudah menyiapkan depo back up area seluas kurang lebih 15 Ha di daerah Marunda dan Cakung Cilincing untuk menampung relokasi peti kemas yang sudah clearance pabean/SPPB atau longstay dari pelabuhan Priok.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 16 Agustus 2017 telah ditandatangani kesepakatan mekanisme dan tarif pelayanan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau longstay antara Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi dengan Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto dan Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi, yang disaksikan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok I Nyoman Gde Saputra.

Kesepakatan tersebut menyangkut tarif relokasi barang impor yang sudah SPBB dari terminal peti kemas ke depo anggota Fordeki untuk peti kemas ukuran 20 feet Rp1 juta per boks dengan perincian moving Rp750.000 per boks dan lift on-lift off (lo-lo) Rp.250.000 per boks.

Adapun untuk ukuran 40 feet dikenakan Rp1,4 juta per boks dengan perincian moving Rp.950.000 per boks dan lo-lo Rp.450.000 per boks. Untuk kedua layanan itu juga dikenai biaya administrasi Rp.100.000 per peti kemas. (bisnis.com/ac)

Yukki: sektor logistik perlu banyak perbaikan

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai setelah tiga tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK), sektor logistik masih perlu banyak diperbaiki.

Karena itu pihaknya siap mendukung digitalisasi dalam perkembangan infrastruktur logistik dalam negeri yang meliputi pelabuhan laut, kereta api, jalan tol termasuk jalan menuju dan keluar pelabuhan.

Yukki mengaku hal ini sebagai bentuk upaya ALFI dalam menyukseskan program kemaritiman yang dicanangkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

“Kita bisa lihat, pentingnya sektor logistik dalam pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla. Dari 16 paket deregulasi yang dikeluarkan terdapat 5 regulasi yang berkaitan di bidang logistik. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, namun itu semua belum cukup menyelesaikan permasalahan sesungguhnya yang ada di lapangan,” ujar Yukki di Jakarta, Selasa (24/10).

Saat ini dirinya memandang bahwa para pelaku logistik nasional masih sibuk dengan perbedaan (ego sektoral) masing- masing, padahal negara- negara tetangga tengah bekerja cepat untuk membangun daya saingnya.

Langkah kontingensi jamin kelancaran lonjakan ekspor akhir tahun

Seharusnya, lanjut Yukki, para pelaku logistik memikirkan upaya untuk mendorong biaya logistik dari 23,7% di tahun 2017 ini menjadi 19% di tahun 2019.

“Kalau kita bergerak dengan infrastruktur bisa menjadi 21 % pada tahun 2019. Tapi, kalau dengan bekerja bisa mencapai 19%. Sebetulnya hal ini telah dipetakan oleh Pak Jokowi. Jadi pertanyaannya apa kita bisa mewujudkannya. Semua kembali di tingkat implementasi,” terang pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asean Federation of Forwarders Associations (AFFA).

Selain itu, sambung Yukki, reformasi di bidang logistik masih harus dilanjutkan. Yakni, Harmonisasi Regulasi, Pembangunan Infrastruktur (optimalisasi maupun baru), Informasi Teknologi, Kebijakan Fiskal, Moneter, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Jadi kalau kita bicara mengenai logistik, maka harus bersinggungan pula dengan masalah supply chain dan konektivitas berdasarkan multimoda. Oleh sebab itu, pelaku logistik perlu untuk bekerja lebih keras, bukan hanya sekedar bergerak. Dengan bekerja sesuai intruksi Pak Jokowi pastinya akan menghasilkan infrastruktur yang baik juga tepat dan mempunyai daya saing di tingkat regional maupun global,” pungkas Yukki.

Hal senada juga disampaikan oleh Saud Gurning, Pengamat Kemaritiman dari ITS Surabaya yang memandang bahwa sektor maritim dikategorikan baik selama tiga tahun.

Namun begitu, Gurning menambahkan salah satu yang perlu juga menjadi perhatian besar Pemerintahan Jokowi-JK untuk dua tahun masa mendatang yang dapat dilakukan secara realistis lewat berbagai kementerian terkait.

“Pertama, inisiatif besar dan kuat perlu didukung oleh partisipasi pihak swasta dan masyarakat khususnya dalam penyediaan infrastruktur kapal, pelabuhan, dan utamanya galangan kapal nasional dalam mendukung semakin bertumbuhnya trafik angkutan laut wilayah Indonesia Timur atau kawasan terbelakang, terisolasi dan terluar/perbatasan Indonesia,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Gurning, supaya hal positif yang telah diinisiasi atau dicapai sebelumnya dapat berjalan secara berkelanjutan maka dana alokasi pemerintah yang terbatas lewat APBN dapat difokuskan pada orientasi penyediaan infrastruktur dasar untuk pelabuhan dan galangan, atau biaya operasi dan perawatan untuk pengadaan kapal.

“Selebihnya dapat diserahkan kepada mekanisme kerjasama dengan pihak swasta untuk biaya penyediaan suprastruktur dan infrastruktur untuk pelabuhan dan galangan, serta pengadaan kapal oleh pihak pelayaran atau pemilik barang nasional,” jelas Gurning. (beritasatu.com/ac)