Fordeki siapkan back-up area 15 Ha tampung limpahan Priok

Pengusaha dan operator depo peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok yang tergabung dalam forum pengusaha depo kontainer di Indonesia (Fordeki) berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan kelancaran arus barang, menekan dwelling time dan biaya logistik.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Fordeki, Syamsul Hadi mengatakan untuk mendukung dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok tersebut, perusahaan/operator depo anggota Fordeki sudah menyiapkan depo back up area seluas kurang lebih 15 Ha di daerah Marunda dan Cakung Cilincing untuk menampung relokasi peti kemas yang sudah clearance pabean/SPPB atau longstay dari pelabuhan Priok.

“Kesiapan depo sebagai buffer area tersebut juga dilengkapi dengan segala fasilitas pendukungnya meliputi sistem yang terintegerasi, armada pengangkut yang resmi dan terdaftar dan sistem keamanan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (11/10/2017).

Syamsul menyebutkan mencakup juga asuransi barang sejak kontainer keluar dari terminal lini satu pelabuhan hingga keluar dari depo anggota Fordeki, serta menggunakan alat pengamanan elektronik atau e-seal dalam proses relokasi.

Adapun yang menyangkut busines to busines kegIatan relokasi peti kemas, mengacu pada tarif relokasi kontainer long stay yang sudah mengantongi SPPB di mana kesepakatan tarifnya telah ditandatangani oleh asosiasi terkait di pelabuhan Priok serta diketahui oleh Otoritas Pelabuhan selaku regulator.

“Tarif Fordeki juga dengan besaran lebih murah dibandingkan dengan tarif di lini satu pelabuhan,” paparnya.

Kegiatan relokasi peti kemas longstay sudah diatur melalui Permenhub No: 25 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan utama belawan, pelabuhan utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 November 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami berharap terminal petikemas dapat memanfaatkan segala fasilitas depo back up area yang telah disiapkan oleh Fordeki sehingga segera tercapai program pemerintah dalam menurunkan dwelling time dan biaya logistik di pelabuhan Priok,” ujar Syamsul. (bisnis.com/ac)