BPTJ klaim peritel setuju truk dibatasi masuk tol

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim, pengusaha tidak keberatan dengan rencana pembatasan truk di jalan tol Jakarta-Cikampek demi mengurai kemacetan yang seringkali terjadi.

JAKARTA (alfijakarta): Kepala BPTJ Bambang Prihandono menyatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pengusaha yang menggunakan truk sebagai kebutuhan logistik. Menurutnya, pengusaha nantinya akan mengatur jadwalnya sendiri.

“Jadi mereka mengatur sendiri supaya saat jam sibuk mereka tidak beroperasi,” kata Bambang, Rabu (13/9).

Jam sibuk yang dimaksudnya, yakni sepanjang pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Menurut Bambang, peritel yang terbiasa menggunakan truk dalam mengirimkan barang juga setuju dengan wacana aturan ini.

“Nggak ada masalah. Kenapa juga setiap saat mengirim barang? Masa logistik tiap jam tiap menit ada,” terangnya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut, pengaturan pengiriman truk ditentukan masing-masing peritel. Namun, biasanya terdapat pusat distribusi yang mengirim barang menggunakan truk besar.

“Ritel kan buka jam 10.00 pagi sampai jam 21.00, jadi terserah pengaturan truk,” tutur Roy.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Indistri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa memaparkan, pemerintah saat ini tengah membangun Light Rapid Transportation (LRT) untuk meminimalisir kepadatan di tol Jakarta-Cikampek.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah membangun Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung agar masyarakat bisa lebih memanfaatkan transportasi umum. Sayangnya, berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek ini tidak sejalan dengan pembangunan tol Jakarta-Cikampek Elevated.

“Pembangunan ketiga proyek itu dalam waktu bersamaan telah menimbulkan efek negatif yang besar karena macet semakin parah, total kerugian waktu dan BBM Rp15,6 triliun selama 24 bulan,” paparnya.

Sebenarnya, tak hanya tol Jakarta-Cikampek yang menjadi fokus pemerintah ataupun pengusaha dalam hal memberengus kemacetan. Pemerintah juga berupaya menekan kemacetan Jakarta-Bogor-Tangerang-Depok-Bekasi (Jabodetabek).

“Menurut Bank Dunia, masyarakat Jabodetabek menghabiskan waktu minimal 3,5 jam di kemacetan, nilai ekonomi yang hilang dalam 1 tahun Rp39,9 triliun,” jelas Erwin.

Namun, terdapat beberapa faktor sulitnya mengatasi masalah transportasi di Jabodetabek, yaitu pertumbuhan kendaraan yang tinggi, pengguna jalan yang tidak disiplin, perencanaan dan penataan kota yang buruk, sarana kendaraan umum yang buruk, dan rendahnya keamanan serta kenyamanan di jalan. (cnnindonesia.com/ac)

 

ALFI desak pengalihan bongkar muat peti kemas Priok diperpanjang

Pengusaha bongkar muat peti kemas yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memperpanjang pengalihan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya hanya dilakukan di Jakarta International Countainer Terminal (JICT).

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan semenjak pekerja JICT mogok kerja beberapa waktu lalu pengalihan aktivitas bongkar muat peti kemas berjalan lancar.

“Kami juga terus memonitor kondisi dan memberikan masukan, baik di pelabuhan maupun di sekitarnya, misalnya kondisi kemacetan jalan di luar pelabuhan, bagaimana solusinya,” ucap Yukki dalam keterangannya, Selasa (12/9/2017).

Dia berharap perpanjangan pengalihan itu dilakukan demi kelancaran arus bongkar muat di terminal petikemas mengingat traffic akan meningkat menjelang akhir tahun.

Dijelaskan Yukki, traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk menyelesaikan kemelut JICT, serta menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi bersama seluruh stakeholder, terkait aksi mogok para pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 lalu.

“Layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya (contigency plan),” kata Budi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan instruksi tersebut, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menunjuk sejumlah terminal petikemas untuk pengalihan layanan dari JICT, antara lain TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta.

TPK Koja diminta untuk menangani dan memastikan atas kegiataan arus barang berjalan dengan lancar di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Surat OP no: UM.002/17/18/OP.TPK/17.

Upah per boks

Pemberlakuan sistem pembayaran jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di sejumlah terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yang kini menggunakan hitungan tarif per boks kontainer, diminta ditinjau ulang.

Peninjauan ini dimaksudkan agar pola kemitraan yang dibangun antara Koperasi Karya Sejahtera TKBM (KSTKBM) dengan pihak terminal peti kemas terjalin hubungan yang saling menguntungkan sehingga tidak merugikan buruh bongkar muat.

“Kami sudah evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem tarif per boks kontainer. Karena itu kami mendesak agar Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara koperasi dengan pihak terminal peti kemas khususnya JICT dan TPK Koja ditinjau ulang,” ujar Usup Karim, Sekjen Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) kepada Bisnis.com, Selasa (13/9/2017), di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Evaluasi dimaksud, menurut Usup, menyangkut rendahnya produktivitas terminal peti kemas selama dua bulan terakhir, membuat pendapatan koperasi menurun drastis.

Apalagi saat terjadi mogok kerja di Jakarta International Container Terminal (JICT) yang membuat aktivitas bongkar muat lumpuh. Begitu pun di TPK Koja yang pada saat kebanjiran limpahan kapal dari JICT menyebabkan turunnya produktivitas kegiatan bongkar-muat.

Padahal, meski produktivitas terminal peti kemas turun, koperasi harus tetap membayar upah TKBM dalam jumlah yang sama. Kondisi inilah yang memicu tersendatnya pembayaran upah kepada TKBM.

Usup menjelaskan, STKBM mengusulkan tiga perbaikan dalam KKB yang ditandatangani antara pihak koperasi dan manajemen terminal peti kemas.

Pertama, adanya ketentuan produktivitas minimal terminal peti kemas. Jika produktivitas di bawah standar, pembayaran upah TKBM dibebankan kepada terminal peti kemas berdasarkan upah harian. Sistem pembayaran bisa kembali kepada perhitungan boks kontainer jika produktivitas mencapai standar minimal 27 boks kontainer per jam.

Kedua, merevisi besaran tarif jasa bongkar muat yang dibayarkan kepada TKBM. Tarif yang disepakati berdasarkan produktivitas ketika masih diberlakukan upah harian.

Usup mencontohkan, jika saat diberlakukan upah harian, terminal peti kemas mengeluarkan biaya sebesar x rupiah untuk sekian ribu boks kontainer per bulan, berarti tinggal membagi biaya x tersebut dengan jumlah box kontainer dalam satu bulan. Angka yang muncul ini ditambah biaya-biaya lainnya kemudian dijadikan acuan penetapan tarif.

“Perubahan sistem pembayaran seharusnya tidak dimaksudkan mengurangi kesejahteraan pekerja TKBM. Selama ini dengan sistem pembayaran per box kontainer mengesankan pihak terminal peti kemas memangkas pengeluaran biaya TKBM,” paparnya.

Ketiga, meski perubahan hitungan per box kontainer bersifat business to business (b to b) antara koperasi dengan pihak terminal peti kemas, hendaknya tetap melibatkan serikat pekerja dalam melakukan pembahasan tarif. Hal ini agar tetap sejalan dengan KM 35/2007 mengenai penggunaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Prinsipnya, sistem apapun yang diberlakukan, STKBM akan mendukung sepanjang tidak merugikan kesejahteraan TKBM,” ujar dia. (liputan6.com/bisnis.com/ac)

Importir lapor ke Otoritas pelayanan peti kemas di Priok memburuk

Importir di Pelabuhan Tanjung Priok melaporkan adanya ketidakberesan pengelolaan dan operasional di pelabuhan tersebut kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, sekaligus mendesak PT.Pelabuhan Indonesia II segera membenahinya.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan pada era transparansi seperti saat ini pebisnis berhak dengan rasa tanggungjawabnya menyampaikan keluhan atas ketidakberesan layanan di pelabuhan kepada instansi terkait.

“Ada dua hal yang hingga saat ini kami selaku pemilik barang di pelabuhan Priok merasakan ketidakberesan dalam pengelolaan dan operasional di pelabuhan Priok itu. Kami sudah menyampaikannya kepada OP Tanjung Priok kemarin (11/9),” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/9/2017).

Subandi mengungkapkan, ketidakberesan pengelolaan dan operasional di pelabuhan Priok yang dikeluhkan GINSI itu yakni;

Pertama, masalah kewajiban dan tarif penggunaan Ganty Luffing Crane (GLC ) yang dibebankan kepada pemilik barang di dermaga 114 dan 115 pelabuhan Priok.

Menurut dia, GLC itu merupakan alat yang di investasi oleh PT.Pelindo II untuk percepatan kegiatan bongkar muat, tetapi ternyata alat ini tidak lebih baik produktivitasnya jika dibandingkan dengan alat bongkar muat yang sudah ada di kapal atau ships crane.

“Sudah tidak lebih baik dibanding ships crane tetapi kapal-kapal yang bongkar muat di dermaga 114 dan 115 pelabuhan Priok wajib menggunakan alat tersebut dengan tarif ditentukan sepihak oleh pengelola pelabuhan Priok yaitu Rp.17.500 per ton,” paparnya.

Subandi mengatakan, persoalan penggunaan alat GLC didermaga pelabuhan Priok itu sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah lebih dari lima tahun.

Namun keluhan terhadap hal ini tidak pernah direspon serius oleh PT.Pelindo II selaku pengelola Pelabuhan Priok hingga saat ini.

Padahal, imbuhnya, pembiaran berlarut-larut kondisi tersebut sangat membebani cost logistik yang menyebabkan industri nasional tidak bisa bersaing akibat harga bahan baku menjadi lebih mahal.

Subandi mengungkapkan, penggunaan alat GLC dan penetapan tarif sepihak tersebut melanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab seluruh tarif jasa layanan di pelabuhan semestinya ditetapkan melalui kesepakatan dengan pelaku usaha yang diwakili asosiasi terkait di pelabuhan.

“Justru kami melihatnya Pelindo II dalam menyiapkan alat GLC itu kurang tepat dalam merancang investasi sehingga dibebankan kepada pengguna jasa dan importir,” paparnya.

Disisi lain, ujar dia, terdapat unsur pemaksaan dalam penggunaan alat GLC kepada pemilik barang padahal pemilik barang tidak membutuhkan alat tersebut sebab pemilik barang sudah bayar freight termasuk biaya alat bongkar muat yang tersedia di kapal.

Kedua, menyangkut pelayanan pemeriksaaan fisik peti kemas impor yang wajib periksa kepabeanan dan karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) yang hingga saat ini merugikan pelaku usaha di pelabuhan Priok.

Subandi mengatakan, buruknya layanan behandle di NPCT-1 itu karena selain lambat dari akses, infrastruktur dan suprastruktur yang tidak memadai juga sistem yang belum mengakomodasi kepentingan percepatan pelayanan karena masih manual termasuk untuk pembuatan gate pass, pembayaran dan lokasi pembayaran/billing yang berjarak cukup jauh..

Bahkan,ungkapnya, akibat pelayanan yang amburadul di NPCT-1 pernah salah delivery kontainer kepada pemilik barang. Diketahui ada kesalahan ketika kontainer sudah sampai ke gudang pemilik.

“Namun ketika dibuka pintu kontainer ternyata barangnya tidak sesuai yg diimpor. Saat di laporkan ke pihak NPCT-1 ternyata benar ada kesalahan delivery kontainer.,” ujar dia.

Rencana kontinjensi

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengapresiasi upaya kontigensi (contingency plan) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, TPK Koja, NPCT 1, Pelabuhan Jakarta dalam rangka pengalihan layanan terminal petikemas menyusul terjadinya aksi mogok kerja yang dilakukan SP PT JICT.

Upaya kontigensi tersebut terbukti memperlancar arus layanan petikemas tanpa terganggu mogok kerja yang dilakukan SP JICT.

“Sejauh ini, berdasarkan evaluasi kami, pengalihan layanan terminal petikemas dari JICT ke Terminal Petikemas (TPK) Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta berjalan lancar, tanpa terkendala. Kami mengapresiasi upaya kontigensi dari semua pihak terutama Kemenhub,” ujar Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Dia menilai, perhatian utama dari para pengusaha logistik dan forwarder adalah kelancaran layanan petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Karena itu, wajar jika pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenhub, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok, beserta terminal petikemas yang menjadi pengalihan yakni TPK Koja, NPCT 1, Pelabuhan Jakarta.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat tersebut menunjukkan upaya ekstra guna mendukung kelancaran arus petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Berdasarkan evaluasi kami, sekitar 20 shipping lines (ocean going) beralih dari JICT ke TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta. Dan sekarang jika ada shipping lines yang tidak kembali ke JICT, itu pilihan mereka terkait pelayanan dan kepastian tidak adanya konflik,” tuturnya.

Yukki menggarisbawahi, kekhawatiran berbagai pihak tentang dampak dari mogok kerja pekerja JICT akan mengganggu proses bongkar muat petikemas dan memengaruhi arus ekspor-impor tidak terjadi.

Sejak awal Agustus hingga saat ini, proses bongkar muat di terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok berjalan lancar.

“Kami juga terus memonitor kondisi dan memberikan masukan, baik di pelabuhan maupun di sekitarnya, misalnya kondisi kemacetan jalan di luar pelabuhan, bagaimana solusinya,” tuturnya.

Pihaknya berharap kelancaran arus bongkar muat di terminal petikemas dapat dipertahankan mengingat traffic akan meningkat menjelang akhir tahun.

Traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” paparnya. (bisnis.com/sindonews.com/ac)

 

ALFI: pembatasan sepeda motor rugikan pengusaha logistik

Pemprov DKI akhirnya membatalkan rencana perluasan kawasan terlarang untuk sepeda motor, mulai dari Bundaran HI sampai Bundara Senayan.

JAKARTA (alfijakarta): Jika terlaksana, rencana tersebut dinilai akan merugikan pengusaha logistik yang menggunakan armada sepeda motor untuk mengirimkan paket.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pembatasan tersebut membuat pengiriman paket logistik via sepeda motor menjadi terhambat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemda DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi kurir bersepeda motor yang membawa paket logistik tetap boleh melintas.

“Di era modern ini ada pengiriman barang yang memerlukan kendaraan roda dua. Kami harap khusus pengiriman paket logistik menggunakan sepeda motor tetap diperkenankan masuk,” katanya kepada Bisnis, Minggu (10/9/2017).

Perusahaan logistik merupakan salah satu pihak yang terkena dampak larangan tersebut.

Pihaknya bukan berarti menentang kebijakan tersebut. Hanya saja, ALFI berharap kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan punya solusi bagi pengusaha.

Uji coba perluasan kawasan bebas sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman, dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan, resmi dibatalkan.

Pengumuman uji coba yang sempat menuai protes dari sejumlah pengendara sepeda motor di DKI Jakarta tersebut terpaksa harus dibatalkan berdasarkan arahan dan konsultasi dari Gubernur DKI, DPRD DKI, hingga Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan pelaksanaan uji coba perluasan daerah bebas sepeda motor harus menunggu sejumlah pembangunan infrastruktur di sepanjang Jalan Sudirman rampung.

“Kita juga punya rencana untuk bangun Park and Ride di Plaza Indonesia,” ujarnya usai pertemuan dengan Gubernur DKI Djarot Saiful HIdayat, di Balai Kota, Kamis (7/9/2017).

Andri menambahkan, pihaknya akan mempertajam sosialisasi terkait pembatasan kendaraan roda dua di jalur protokol yang menurutnya adalah bentuk ajakan kepada masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum.

“KIta akan persiapkan secara detail demand terkait masalah jalan alternatif yang akan kita suplai dengan angkutan umum. Habis itu kita lakukan operasional awal, perkenalan lah, sebulan – dua bulan. Setelah masyarakat banyak tahu, baru deh [diterapkan],” tuturnya.

Kepastian penerapan perluasan kawasan bebas kendaraan roda dua masih dalam pertimbangan, namun Andri menegaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 141/2015 pembatasan tetap harus diberlakukan.

Gubernur DKI Djarot Saiful HIdayat mengatakan implementasi kebijakan yang drastis seperti perluasan pembatasan sepeda motor harus melalui kajian lebih dalam.

“Kita tidak pernah melarang sepeda motor, tapi kita mengatur beberapa ruas jalan. Bukan melarang penuh dari jam 6 sampai jam 10 malam, saya kira tidak. Ini kebijakan yang menurut saya kebablasan, drastis banget. Makanya dikaji dulu opsinya, baru sehabis itu dievaluasi,” tukasnya.

Djarot juga menambahkan rencana pelebaran Jalan Sudirman dengan menghapus pembatas jalur antara jalur cepat dengan jalur lambat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi jalan. (bisnis/ac)

 

Otoritas Priok tegur NPCT-1 soal komplain behandle

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menegur pengelola New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) terkait adanya keluhan mengenai lambannya layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa pabean dan karantina atau behandle di terminal tersebut.

JAKARTA (alfijakarta): Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, mengatakan instansinya sudah memanggil manajemen NPCT-1 pada Selasa, 5 September 2017, guna meminta klarifikasi atas adanya pemberitaan terkait sejumlah laporan dan keluhan pelaku usaha di pelabuhan Priok mengenai layanan itu.

“Manajemen NPCT-1 berjanji segera membenahi layanan tersebut. Ya pada tahap awal ini kita kasih waktu supaya dilakukan perbaikan layanan behandle di terminal tersebut. Kami selaku regulator akan memantau terus progress perbaikannya seperti apa,” ujarnya, Jumat, 8 September 2017.

Nyoman juga mengemukakan instansinya meminta klarifikasi tertulis dari NPCT-1 tentang kendala tersebut.

“Hari ini, Jumat, 8 September 2017, rencananya mereka (NPCT-1) akan menyampaikannya ke OP Priok, termasuk langkah apa saja yang sudah dan sedang dilakukan untuk mengurai persoalan behandle itu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, mengatakan mengurai persoalan layanan behandle di NPCT-1 memang tidak mudah karena ada pengaruh juga yang dipicu kemacetan lalu lintas jalan raya di gate in dan gate out terminal tersebut.

Dia juga mengatakan, instansinya sudah menambah petugas pemeriksa fisik kontener di NPCT-1, bahkan jika masih dirasakan kurang akan dilakukan penambahan SDM lagi.

“Berdasarkan investigasi Bea dan Cukai bahwa hambatan di NPCT-1 itu dipicu kurang pas-nya manajemen traffic di dalam terminal itu sendiri serta adanya persoalan kemacetan di jalan raya di depan terminal itu,” tuturnya.

Persoalan di NPCT-1 muncul menyusul adanya keluhan pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Priok lantaran lamanya waktu layanan penarikan peti kemas behandle di fasilitas yang dikelola IPC TPK-anak usaha Pelindo II di terminal itu, yang memakan waktu rata-rata lima hari.

Padahal sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor untuk behandle maksimal 1×24 jam. (tempo.co/ac)

Kemendag siapkan deregulasi perlancar arus barang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengkaji sejumlah regulasi terkait dengan kelancaran arus barang di pelabuhan. Khususnya arus barang ekspor, agar dunia usaha semakin bergairah.

SURABAYA (alfijakarta): “Jangan sampai proses ‘flow of document’ maupun ‘flow of goods’ justru membebani pelaku usaha,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Kamis (7/9).

Menurutnya, Kemendag saat ini sedang mengkaji 35 peraturan terkait impor dan 18 yang berhubungan ekspor untuk mendukung kelancaran arus barang.

Dengan demikian, nantinya akan ada deregulasi sehingga arus barang semakin lancar, waktu barang mengendap di pelabuhan atau dwelling time bisa ditekan, dan daya saing produk pun meningkat.

Menurut Oke, saat ini ada sekitar 11.000 pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS).

Dari jumlah itu, sebanyak 5.280 HS termasuk dalam komoditas yang dikenakan “lartas”, yakni barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Sedangkan dari 5.280 HS tersebut, 3.466 HS di antaranya yang terkait dengan Kemendag.

“Kita sedang mengkaji. Kita berharap nantinya tinggal sekitar 1.000 HS, sedangkan sisanya dilakukan dengan mekanisme pengawasan di ‘post border’,” kata dia.

Meski Kemendag terus mengupayakan agar biaya logistik bisa ditekan, Oke juga meminta kalangan pelaku usaha memanfaatkan skema-skema perdagangan yang sudah dibangun untuk mendukung penurunan biaya logistik tersebut.

Contohnya, selama ini masih kurang dari 40 persen pelaku usaha yang memanfaatkan kerja sama dengan sejumlah negara melalui penggunaan surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenakan biaya ekspor.

“Kemendag akan memfasilitasi untuk memotong mata rantai birokrasi maupun perizinan sehingga biaya logistik dapat ditekan dan daya saing bisa ditingkatkan,” katanya menandaskan.

Indeks daya saing global Indonesia kini turun di posisi 41 dari sebelumnya 37 di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand. (antara/merdeka.com/ac)

BC kurangi antrean behandle dengan opsi checking di buffer area & overbrengen

Pengguna jasa pelabuhan Priok anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan lamanya waktu layanan penarikan peti kemas behandle di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) yang memakan waktu rata-rata lima hari.

JAKARTA (alfijakarta): Padahal sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Jafar mengatakan, fasilitas container yard maupun lapangan behandle NPCT-1 saat ini krodit karena yard occupancy ratio (YOR) di terminal itu cukup tinggi.

Lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 tersebut dikarenakan beralihnya kegiatan sandar kapal peti kemas raksasa CMA-CGM yang sebelumnya dilayani di JICT ke NPCT-1 sejak terjadi aksi mogok pekerja JICT pada awal bulan lalu.

Akibat krodit pegawai perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) terpaksa harus bolak balik dalam pengurusan dokumen behandle-nya karena layanan dokumennya belum satu atap alias masih manual.

“Untuk ngurus peti kemas impor yang mau behandle petugas lapangan kami mesti lapor secara manual ke NPCT-1 kemudian loket billing-nya harus ke terminal penumpang Priok yang berjarak cukup jauh,” ujarnya.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo memutuskan ada dua opsi mengatasi persoalan lambannya layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah pabean dan karantina atau behandle di fasilitas commongate terminal yang kini dikelola IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha PT.Pelabuhan Indonesia II.

“Mulai Rabu (6/9), ditempuh dua opsi pertama, segera menyelesaikan antrean penumpukan peti kemas impor yang saat ini kurang lebih 86 kontainer untuk diperiksa di commongate dan di buffer area,” katanya.

Kedua, lanjut Teguh apabila kegiatan penarikan masih jadi kendala, akan dilakukan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen terhadap peti kemas impor yang wajib behandle itu ke kawasan lini 2 wilayah pabean pelabuhan Priok yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pemeriksaan fisik.

Direktur NPCT-1, Suparjo mengatakan pihaknya akan patuh pada opsi yang akan ditempuh oleh KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Suparjo juga mengatakan, lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 terjadi pada Agustus 2017 dengan produktivitas bongkar muat mencapai 99.000 twentyfoot equivalent units (TEUs), padahal rata-rata setiap bulannya hanya 80.000-an TEUs.

Menurutnya, NPCT-1 sudah melayani kapal-kapal yang regular sandar di terminal peti kemas yang dikelolanya karena limpahan kapal dari JICT sebelumnya sebagai langkah kontingensi plan saat aksi mogok JICT berakhir.

sumber: poskotanews.com

Ginsi desak behandle dialihkan ke TPFT Graha Segara

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak pengalihan pemeriksaan fisik kontainer impor yang wajib pengecekan pabean dan karantina (behandle) dari New Priok Contain-One (NPCT-1) ke fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan desakan itu lantaran lamanya waktu penarikan layanan behandle peti kemas impor di NPCT-1 yang selama ini dilayani di buffer yang dioperasikan IPC TPK, anak usaha Pelindo II/IPC II.

“IPC TPK dan NPCT-1 belum berpengalaman menangani kegiatan behandle. Makanya kami minta dialihkan saja layanannya ke TPFT Graha Segara yang sudah lebih siap dengan sistem terintegrasi dan SDM-nya,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Selasa (5/9/2017).

Subandi mengemukakan TPFT Graha Segara selama ini sudah menghandle dan menjadi kepanjangan tangan/buffer dari JICT maupun TPK Koja serta Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan layanan behandle peti kemas impor yang wajib periksa fisik kepabeanan maupun karantina.

Di sisi lain, imbuhnya, sistem IT layanan behandle di NPCT-1 belum terintegrasi dengan sistem layanan peti kemas ekspor impor dan masih manual selain itu infrastruktur, suprastruktur dan SDM-nya juga belum profesional.

“Akibat layanan behandle di NPCT-1 yang bobrok seperti itu, sangat merugikan pemilik barang impor yang barangnya wajib diperiksa fisik karena memakan waktu sangat lama bisa lebih dari 3 hari bahkan ada yang mencapai 5 hari per kontainer,” paparnya.

Subandi mengemukakan agar manajemen NPCT-1 tidak memaksakan tetap menangani peti kemas behandle tersebut sebab sudah cukup banyak laporan yang diterima GINSI dari importir di Pelabuhan Priok atas lambatnya layanan tersebut.

“Importir mesti menangung biaya storage dan demurage (kelebihan waktu penggunaan kontainer) dan barang jadi lambat keluar pelabuhan sehingga berdampak pada kelangsungan industri dan pabrik,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis.com, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi berjanji akan melakukan pengecekan langsung kondisi layanan behandle di NPCT-1 yang dikeluhkan para pengguna jasa itu.

“Akan saya cek langsung ke lapangan,” ujar Heru melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Selasa (5/9/2017).

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan ndemi menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan instansinya akan mencari solusi masalah ini.

“Segera kami panggil terlebih dahulu manajemen NPCT-1 untuk meminta penjelasan masalah behandle ini. Nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan. Yang jelas OP Priok selaku regulator berkomitmen dengan kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini di Pelabuhan Priok terdapat dua fasilitas pemeriksaan fisik satu atap yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia (MTI).

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan behandle tersebut.

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di Pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontainer impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal seharusnya dan idealnya sesuai peraturan kepabeanan, bahwq kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1 x 24 jam.

“Ini karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

ALFI keluhkan pelayanan behandle di New Priok

Asosiasi Logistik dan Forwarder mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan tersebut.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan, asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontener impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal idealnya sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam. Hal itu, karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan belum terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan.

Widijanto mengungkapkan,kegiatan behandle peti kemas impor di NPCT-1 selama ini ditangani dan ditempatkan di buffer area yang dikelola manajemen IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha Pelindo II/IPC yang fasilitasnya berada di dekat common gate NPCT-1.

“Kami heran kok masih pakai sistem manual kalau barang impor mau dibehandle di NPCT-1. Dalam hal ini jika kami ingin behandle harus laporan manual ke manajemen NPCT-1 kemudian memberitahukan ke petugas IPC TPK, dan kemudian bayarnya di loket billing terminal penumpang pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/9/2017).

Melihat kondisi itu, ALFI prihatin dan menyesalkan pemberian perizinan lokasi behande di NPCT-1 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

“Infrastruksur dan sistemnya saja masih belum layak, kok dikasih izin untuk layanan behandle. Karenanya kami minta izin tersebut dievaluasi kembali,” tegasnya.

Widijanto mengatakan, pemilik barang impor yang terkena kewajiban behandle di NPCT-1 selalu cemas jika barangnya harus dilakukan behandle di fasilitas itu sebab bakal menanggung biaya logistik yang lebih besar.

“Untuk narik kontener dari container yard NPCT-1 ke fasilitas behandle IPC TPK saja memakan waktu lima hari karena rumitnya prosedur dan belum ada sistem IT layanan satu atap,” tuturnya.

Direktur NPCT-1, Suparjo mengakui adanya hambatan layanan behandle di NPCT-1 dalam periode Agustus 2017,namun saat ini pihaknya mengklaim sudah lancar.

Ketidaklancaran itu terjadi karena adanya kendala pada sistem informasi dan tehnologi (IT) yang belum terintegrasi antara NPCT-1 dan IPC TPK dalam kegiatan layanan behandle peti kemas impor itu sehingga pengajuan dokumen behandle oleh pemilik barang maupun forwarder yang mewakilinya dilakukan secara manual.

Selain itu,imbuhnya adanya lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 sejak adanya ancaman aksi mogok pekerja di JICT pada awal Agustus 2017.

“Kami sempat menangani bongkar muat mencapai 80 ribu twentyfoot equivalent units (TEUs) dalam sebulan yakni di bulan Juli dan Agustus.Bahkan pernah mencapai produktivitas 25.000 TEUs dalam seminggu,”ujarnya dikonfirmasi Bisnis, Senin (4/9/2017).

sumber: bisnis.com

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya