Jokowi akui biaya logistik RI 2x lipat lebih mahal

Presiden Joko Widodo meminta model pembiayaan jalan tol Semarang-Solo ditiru untuk diterapkan dalam proyek serupa di tanah air sehingga biaya logistik tidak lagi dua kali lipat lebih mahal dibanding Singapura dan Malaysia.

SALATIGA (alfijakarta): Diakui bahwa selama ini bahwa selain pembebasan lahan, salah satu kendala yang dihadapi dalam pembangunan jalan tol adalah masalah pembiayaan yang kerap tidak sejalan dengan percepatan fisik di lapangan.

Karena itu diperlukan terobosan yang lebih menguntungkan dan tidak memberatkan keuangan negara, salah satunya dengan cara membentuk konsorsium antara BUMN, swasta, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

“Berkali-kali saya sampaikan, kerjakan seperti ini. Tol Bawen-Salatiga, ini dikerjakan oleh konsorsium, BUMN ada Jasa Marga, swastanya ada Astra Infra, kemudian Pemprov Jawa Tengah juga ada PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT). Gabungan konsorsium ini mengerjakan bersama-sama. Dimana-mana kita harapkan seperti itu,” kata Jokowi saat meresmikan Jalan Tol Semarang-Solo Seksi III Bawen-Salatiga di Gerbang Tol Salatiga, Senin (25/9/2017) siang.

Melalui model konsorsium ini, lanjutnya, tidak hanya mempercepat konstruksi, akan tetapi mengatasi keterbatasan pembiayaan yang kerap ditemui dalam pengerjaan sebuah proyek.

Terobosan-terobosan semacam ini menurut Jokowi sangat diperlukan untuk mengatasi ketertinggalan pembanguan infrastruktur di Indonesia yang wilayahnya sangat luas.

Sebab akibat infrastruktur yang kurang memadai, harga-harga kebutuhan pokok di Indonesia menjadi lebih mahal dibandingkan dengan negara lainnya.

“Biaya logistik kita masih dua kali lipat, lebih mahal dari Singapura dan Malaysia. Sebabnya apa? Karena jalan-jalan bebas hambatan seperti ini belum selesai. Kalau biaya transportasi lebih mahal, maka rakyat harus membayar mahal harga-harga barang,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada para kepala daerah, kepala desa atau lurah yang hadir dalam acara tersebut untuk selalu menyampaikan kepada masyarakat tentang manfaat keberadaan jalan tol bagi kesejahteraan masyarakat.

Jokowi berjanji pemerintahannya akan mempercepat pembangunan infrastruktur demi kelancaran distribusi logistik. (kompas.com/ac)

INSA desak pemerintah prioritaskan bongkar muat peti kemas

Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau  Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta pemerintah memprioritaskan kelancaran layanan bongkat muat petikemas di pelabuhan sebagai dasar evaluasi sistem logistik nasional.

JAKARTA (alfijakarta): Dengan memprioritaskan kelancaran layanan bongkat muat petikemas, waktu tunggu atau dwelling time akan berkurang sesuai target pemerintah.

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menjelaskan, INSA mendukung upaya pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap layanan di pelabuhan, terutama di Pelabuhan Tanjung Priok, yang bertujuan untuk menekan biaya logistik.

“Kami sebagai pengguna jasa pelabuhan mendukung upaya pemerintah, karena yang menjadi prioritas adalah kelancaran layanan bongkar muat petikemas,” paparnya seperti ditulis, Minggu (25/9/2017).

Menurut dia, evaluasi itu akan meliputi peningkatan pelayanan pelabuhan, pemangkasan biaya, serta percepatan kegiatan bongkar muat.

Carmelita menegaskan, INSA juga sedang mempelajari usulan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang akan mewajibkan pelabuhan bongkar muat bekerja tujuh hari dalam seminggu.

“Sejauh ini pelayanan bongkar muat di pelabuhan masih oke, termasuk upaya kontigensi sewaktu ada aksi mogok serikat pekerja PT JICT. Pengalihan ke pelabuhan lain juga patut diapresiasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat terjadi aksi mogok SP JICT, layanan bongkat muat petikemas dialihkan ke New Priok Container Terminal One (NPCT1),

Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL). “Concern kami agar tidak ada konflik dan layanan bongkat muat lancar, itu yang mesti diprioritaskan,” ucapnya. (liputan6.com/ac)

ALFI DKI tegaskan bukan bagian dari Dewan Pelabuhan

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menyatakan  asosiasi tersebut bukan merupakan bagian dari keangotaan maupun kepengurusan dari lembaga Dewan Pelabuhan.

JAKARTA (alfijakarta): Hal itu ditegaskan melalui surat DPW ALFI DKI Jakarta ,nomor:0130/DPW-ALFI/DKI/IX/17 tanggal 14 September 2017 yang ditandatangani Ketua ALFI DKI Widijanto dan Sekretaris Umum Adil Karim yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pelabuhan Sungkono Ali.

“Surat tersebut menegaskan ALFI DKI Jakarta tidak pernah menjadi bagian apalagi merupakan anggota Dewan Pelabuhan,” ujar Ketua ALFI DKI, Widijanto kepada Bisnis,com pada Jumat (22/9/2017).

Widijanto mengemukakan, sebagai lembaga swadaya masyarakat landasan hukum Dewan Pelabuhan tidak kuat dan bukan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pelayaran maupun Peraturan Pemerintah Tentang Kepelabuhanan.

Dia mengatakan, mengutip surat ALFI DKI itu, bahwa para pengurus dan pembina DPW ALFI DKI Jakarta yakni sebanyak empat orang yang telah ditetapkan oleh sebagai Penasihat/Pembina Dewan Pelabuhan juga menyatakan pengunduran diri, dengan alasan tidak memberikan benefit bagi organisasi maupun masyarakat dilingkungan pelabuhan.

Surat DPW ALFI itu juga menyatakan, dalam melakukan kegiatannya Dewan Pelabuhan lebih banyak mengedepankan kepentingan kelompok atau golongan dan bukan untuk kemaslahatan masyarakat pelabuhan secara luas serta berdampak kepada perbaikan kinerja pelabuhan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Syahbandar Tanjung Priok, Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Direksi IPC/Pelindo II dan Anak Perusahaan, serta asosiasi terkait. (bisnis.com/ac)

Bongkar muat di Priok masih bermasalah

Proses Bongkar Muat di pelabuhan atau dwelling time yang dijanjikan lebih cepat selesai, ternyata tidak memberi dampak signifikan terhadap pengeluaran  pengusaha. Yang seharusnya berimbas ke ongkos pelabuhan.

JAKARTA (alfijakarta): Hal ini disampaikan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) yang menyebut pembenahan Bongkar Muat, terutama di Pelabuhan Tanjung Priok, rupanya tidak memberi efek sama sekali ke kocek pengusaha.

Ini lantaran proses bongkar muat cuma pemindahan tempat saja.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menjelaskan, penyederhanaan pengawasan barang menjadi skema post border merupakan kebijakan yang didesain seolah untuk menurunkan dwelling time.

Namun, pada kenyataannya skema tersebut cuma memindahkan rumitnya proses pengawasan barang ke luar pos kepabeanan dan bisa mendongkrak biaya logisitik.

“Jadi seharusnya Menteri jangan mengakali Presiden hanya laporan dwelling time cepat, tapi efeknya seperti cost logistik naik harusnya juga disampaikan,” ujar Faisal.

Pelayaran resah

Sementara itu, surat edaran Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok yang melarang kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Priok mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM)  pada malam hari membuat resah pengusaha pelayaran.

Pengisian BBM ke kapal hanya diperbolehkan siang hari,  tidak ada dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan Internasional Maritim Organisasi (IMO).

“Masa’ Undang-Undang dan regulasi International dikalahkan hanya dengan surat edaran Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok,”  ujar pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria.

Pelarangan pengisian BBM ke kapal pada malam hari  akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.

“Akan terjadi biaya tinggi dan bertentangan dengan keinginan Presiden Jokowi yang memrintahkan agar kegiatan bongkar muat dinpelabuhan jangan terlalu lama dan kapal-kapal secepatnya meinggalkan pelabuban,” cerita Sofyano.

Keinginan Syahbandar yang melarang kapal mengisi BBM malam hari akan menjadikan terhambatnya jadwal perjalanan kapal.

Apalagi, tidak sedikit kapal asing yang berlabuh di Pelabuhan Priok hingga bisa merusak citra nama baik Indonesia di dunia internatonal.

Selain itu Syahbandar Priok dianggap tidak mensukseskan program tol laut Jokowi yang sedang digalakan pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi meminta pihak Kesyahbandaran Tanjung Priok untuk mencabut Surat Edaran tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal yang menimbulkan keresahan bagi pemilik kapal serta para pengusaha bunker BBM.

Terlebih jika hal tersebut justru merugikan pihak kapal dan mempersulit Pertamina mengisi BBM ke kapal.

“Kalau mempersulit dan menyebabkan biaya tinggi di logistik ya harus dicabut aturan itu,” katanya. (kontan.co.id/poskotanews.com/ac)

Aptrindo keberatan mesti sewa lahan stand-by untuk truk

Pengelola kawasan industri menawarkan kepada pengusaha logistik untuk menyewa lahan di dalam kawasan sebagai tempat stand by truk. Tawaran tersebut terkait rencana pembatasan jam operasional truk logistik di jalan tol Jakarta-Cikampek oleh Kementerian Perhubungan.

JAKARTA (alfijakarta): Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengaku keberatan. Menurutnya, sebagai kawasan industri sudah sewajarnya menyediakan kantong-kantong parkir.

“Kan ada bentuk tanggung jawab pengelola kawasan dalam bentuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kasih lahan parkir, apalagi namanya kawasan industri,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/9/2017).

Dia menambahkan, untuk menampung truk logistik perlu lahan yang luas. Sedangkan bila harus menyewa lahan di dalam kawasan harganya terlampau mahal.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, sekitar 40% truk yang melintas di jalur Cawang-Cikampek dalam keadaan tanpa muatan saat kembali ke base.

Oleh karena itu HKI menyarankan agar pemilik truk memiliki lahan di dalam kawasan industri sebagai tempat stand by truk.

Namun, hal tersebut juga berarti pengusaha truk harus membayar biaya sewa lahan di dalam kawasan seperti halnya industri-industri yang lain.

“Kalau ada permintaan seperti itu dari perusahaan logistik artinya kan mereka menyewa dari kami sama seperti industri lain yang butuh lahan. Berarti ada transaksi sama kami,”ujarnya.

Kawasan industri membuka akses

Sebelumnya dilaporkan bahwa truk logistik yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek bakal dibatasi jam operasionalnya.

Oleh karena itu, pengelola kawasan industri di Cikampek, Jawa Barat bersedia untuk membuka akses. Dengan demikian truk logistik tidak perlu terlalu sering bolak balik di jalan tol.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, sekitar 40% truk yang melintas di jalur Cawang-Cikampek dalam keadaan tanpa muatan saat kembali ke base.

Oleh karena itu HKI menyarankan agar pemilik truk memiliki lahan di dalam kawasan industri sebagai tempat stand by truk.

Namun, hal tersebut juga berarti pengusaha truk harus membayar biaya sewa lahan di dalam kawasan seperti halnya industri-industri yang lain.

“Kalau ada permintaan seperti itu dari perusahaan logistik artinya kan mereka menyewa dari kami sama seperti industri lain yang butuh lahan. Berarti ada transaksi sama kami,” katanya kepada  Bisnis.com, Senin (18/9/2017).

Lebih lanjut, Sanny juga menghimbau para pemilik kawasan untuk lebih aktif. Tidak perlu menunggu datangnya permintaan dari pengusaha logistik, tetapi sudah mulai menyiapkan terlabih dahulu.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah menggodok rencana pengaturan jam operasional truk.

Truk logistik dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk yaitu dari pukul 6 sampai 9 pagi.

Latar belakang munculnya rencana tersebut adalah kemacetan yang kian hari kian parah di ruas jalan tersebut.

Ukuran truk logistik yang lebar dan kecepatannya yang rendah dituding sebagai penyebab kemacetan. (bisnis.com/ac)

Aptesindo dukung sislognas yang efektif & efisien

Para pengusaha yang tergabung dalam  Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Peti Kemas Indonesia (Aptesindo), mendukung program pemerintah dalam sistem logistik nasional yang efektif dan efisien.

JAKARTA (alfijakarta): Untuk merealisasikan hal itu, sejumlah program telah disusun baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Adapun agenda yang menjadi prioritas Aptesindo dalam jangka pendek, pertama meningkatkan soliditas seluruh anggota perusahaan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) peti kemas di seluruh pelabuhan Indonesia. Termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Kedua kami juga  mendorong hubungan kemitraan yang harmonis sesama stakeholders. Maupun asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa di pelabuhan.  Serta pengelola terminal peti kemas di lingkungan kerja PT.Pelabuhan Indonesia I,II,III, dan IV yang mengantongi izin pengelolaan TPS dari Bea dan Cukai,” ujar  Ketua Umum Aptesindo Muhamad Roy Rayadi, kemarin seperti dilaporkan Indopos.co.id.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT. Graha Segara, juga mengajak semua pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean pelabuhan Indonesia untuk bergabung sebagai anggota Aptesindo.

Hal itu menurutnya dalam rangka mewujudkan program pemerintah terkait kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.

“Dan juga untuk menekan ongkos atau biaya logistik,” ujarnya.

Roy yang  dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Aptesindo  dalam Rapat Kerja Nasional  di Bandung Jawa Barat,  15 September 2017 lalu, optimistis dapat merealisasikan program kerjanya.

Lebih lanjut ia mengatakan izin perusahaan TPS selama ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan cq Ditjen Bea dan Cukai. Dimana TPS sebagai buffer area terhadap barang/peti kemas yang masih memiliki kewajiban kepabeananya kepada Negara atau belum clearance.

“Mekipun perizinan TPS itu seluruhnya sama, namun dalam operasional peruntukannya pemegang izin TPS tersebut ada yang melakukan kegiatan penanganan relokasi. Dan juga penumpukan barang impor yang belum clearance pabean. Serta  pemeriksaaan fisik peti kemas (behandle) maupun layanan kargo berstatus less than container load,” ujarnya.

Roy yang terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Aptesindo  2014-2019 melalui Rakernas asosiasi tersebut, sekaligus meneruskan kepemimpinan Reza Darmawan yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Ia  akan melanjutkan sisa waktu sebagai Ketua Umum Aptesindo yang tinggal 1,5 tahun lagi sesuai AD/ART asosiasi itu. Sebelum kemudian dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas).

Dalam menjalankan roda  epengurusan organisasi Aptesindo, Muhammad  Roy Rayadi (Ketua Umum) didampingi dua Wakil Ketua Umum yakni, Direktur PT Transporindo Lima Perkasa, Ari Awaludin Harahap dan Direktur Utama PT.Air & Marine Supply (Airin) Rudolf Valentino. Adapun Rakernas Aptesindo itu diikuti 12 perusahaan pengelola dan penyedia fasilitas tempat penimbunan sementara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Yakni, PT.Indonesia Air & Marine Supply (Airin), PT.Transporindo Lima Perkasa, PT. Agung Raya Warehouse, PT.Multi Terminal Indonesia (MTI). Kemudian, PT. Dharma Kartika Bhakti, PT.Lautan Tirta Transportama, PT.Berdikari Logistik, PT.Graha Segara, PT. Primanata Jasa Persada, PT.Wira Mitra Prima, PT.Pesaka Loka Kirana, dan PT. Koja Teramarine. (indopos.co.id/ac)

Aptrindo tolak top-up e-money, tambah beban biaya logistik

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, biaya top-up pada uang elektronika (e-money) di jalan tol akan membuat ongkos transportasi angkutan barang semakin mahal.

JAKARTA (alfijakarta): “Kalau ada biaya top up makin mahal biaya transportasi nantinya, “katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (16/9).

Pengusaha truk punya kepentingan terhadap rencana tersebut. Pasalnya, per 31 Oktober mendatang semua kendaraan yang melintas di jalan tol wajib membayar menggunakan e-money.

Menurutnya, biaya tersebut seharusnya jangan diberlakukan dulu karena infrastruktur pendukungnya belum siap. Contohnya untuk mengisi ulang e-money, selama ini supir truk masih kesulitan.

Lebih lanjut, Kyatmaja mengatakan bahwa penggunaan e-money di jalan tol awalnya bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Namun, belakangan justru menjadi lahan bisnis.

Seharusnya, katanya, beban biaya tersebut ditanggung oleh PT Jasa Marga Tbk. selaku pengelola jalan tol.

“Kami kan konsumen kok dibebani demi kemudahan Jasa Marga. Jangan dibuat ajang cari uang dong. Menciptakan bisnis baru dari kemacetan,” imbuhnya.

Jimmy Ruslim, Direktur PT Dunia Express Trasindo (Dunex) memaparkan, dalam satu kali perjalanan (trip) perusahaan pasti mengisi ulang kartu uang elektronik yang dipakai supir.

Oleh karena itu, apabila dikenai biaya otomatis biaya yang dikeluarkan bakal semakin besar.

“Ya sekitar 5%-10% [perkiraan kenaikannya],” katanya.

Meskipun demikian, dia mengaku senang dengan kewajiban menggunakan uang elektronik untuk membayar tol, karena memudahkan pengguna.

Namun, dia berharap pihak bank berinovasi dengan membuatkan akun khusus perusahaan untuk pengisian uang elektronik menggunakan ponsel berteknologi NFC (Near-Field Communication).

Pasalnya selama ini pengisian ulang uang elektronik dilakukan melalui akun perorangan. Jimmy khawatir transaksi tersebut tercatat di SPT pajak.

“Kan repot. Nanti di laporan SPT jadi kelihatan banyak sekali uangnya padahal buat bayar tol, ” imbuhnya. (bisnis.com/ac)

ALFI: langkah kontingensi jamin kelancaran lonjakan ekspor akhir tahun

Langkah kontigensi Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada aksi demonstrasi pekerja PT JICT beberapa waktu lalu mendapat apresiasi para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI.

JAKARTA (alfijakarta): Langkah cepat yang dilakukan pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Priok tersebut ternyata terbukti memperlancar arus layanan petikemas, sehingga tidak terganggu mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja JICT.

Ketua Umum ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan asosiasi, pengalihan pelayanan terminal petikemas dari JITC ke terminal petikemas Koja, NPCT 1 dan Pelabuhan Jakarta cukup baik.

“Berdasarkan evaluasi dari kami, pengalihan layanan terminal tersebut berjalan lancar, tanpa terkendala. Kami mengapresiasi upaya kontigensi dari semua pihak terutama Kemenhub,” ujar Yukki, dalam siaran persnya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 14 September 2017.

Menurut dia, para pengusaha logistik dan forwarder hingga saat ini terus memperhatikan dampak mogok, karena bisa mengganggu kelancaran layanan petikemas. Sehingga, kejadian kemarin perlu mendapat apresiasi.

“Berdasarkan evaluasi kami, sekitar 20 shipping lines (ocean going) beralih dari JICT ke Terminal Petikemas (TPK) Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta. Dan sekarang jika ada shipping lines yang tidak kembali ke JICT, itu pilihan mereka terkait pelayanan dan kepastian tidak adanya konflik,” katanya.

Yukki mengungkapkan, atas kejadian ini diharapkan pelayanan pelabuhan Tanjung Priok bisa tetap dipertahankan. Sebab, jika kejadian seperti ini terjadi lagi akan sangat memengaruhi arus ekspor-impor.

Terlebih, lanjut dia, traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat menjelang akhir tahun. Peningkatan traffic itu seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” jelasnya.

Perlu diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyelesaikan kemelut JICT, serta menyiapkan tiga opsi antisipasi terkait aksi mogok para pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 lalu.

“Layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya (contigency plan),” kata Budi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan instruksi tersebut, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menunjuk sejumlah terminal petikemas untuk pengalihan layanan dari JICT, antara lain TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta.

TPK Koja diminta untuk menangani dan memastikan atas kegiataan arus barang berjalan dengan lancar di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Surat OP no: UM.002/17/18/OP.TPK/17. (viva.co.id/ac)

Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi

Pelaku usaha keberatan atas keputusan pemerintah mengubah proses pengawasan di luar kawasan pabean atas produk impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan tonase kurang dari satu ton.

JAKARTA (alfijakarta): Ketentuan itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Dalam rancangan Permendag 63 Tahun 2017 yang diterima Bisnis.com, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap impor komoditas itu dilakukan setelah melalui kawasan pabean dan tidak mewajibkan hasil verifikasi atau penulusuran teknis dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12A yang merupakan salah satu poin penambahan dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, proses pengawasan dilakukan sebelum barang melintas di kawasan pabean dan mewajibkan LS sebagai dokumen pelengkap.

Aturan pengawasan tertuang dalam Pasal 12B yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap impor dilakukan di gudang atau tempat penyimpanan sebelum komoditas itu digunakan oleh importir.

Dalam proses pengawasan, importir diwajibkan mengajukan permohonan pemeriksaan secara tertulis terhadap besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang telah diimpor kepada Direktur Impor Kementerian perdagangan.

Sejumlah bukti persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain bukti penguasaan gudang atau tempat penyimpanan, persetujuan impor, laporan surveyor, serta surat perintah pengeluaran barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Selain mengubah proses pengawasan, beleid tersebut memberikan kelonggaran bagi importasi produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan volume impor kurang dari satu ton. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1e dan Ayat 2b.

Saat dikonfirmasi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengungkapkan dua hal tersebut memang menjadi inti dari perubahan Permendag 82 Tahun 2017. Aturan itu sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi hambatan terhadap impor yang kini tengah dikerjakan di tingkat lintas kementerian.

“Jadi intinya gini, pengawasan impor menjadi post border serta kemudahan bagi pelaku usaha. Secara spesifik, untuk importir yang mengimpor di bawah satu ton itu bebas Surat Persetujuan Impor [SPI] tetapi harus tetap verifikasi,” paparnya kepada Bisnis, Selasa (12/9).

Aturan tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya kemudahan bagi para pelaku usaha. Pemerintah memberikan fleksibilitas khususnya bagi importir dengan volume di bawah satu ton.

Beban birokrasi

Sekretaris Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) Hartarto Ciputra menilai aturan tersebut justru menambah proses birokrasi. Pasalnya, barang yang diimpor nantinya akan menumpuk di gudang karena harus menunggu proses verifikasi sebelum digunakan.

Hartarto menjelaskan sebelumnya barang bisa langsung digunakan begitu tiba di gudang importir.

“Kita gudang kan terbatas, barang sekali datang 1.000—2.000 metrik ton (mt) langsung dipilah dan ditaruh sesuai grade masing-masing. Sekarang terpaksa harus cari tempat buat taruh sementara tunggu inspeksi,” jelasnya.

Dia mengusulkan agar permohonan izin pemeriksaan bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, proses pengawasan barang nantinya justru tidak menghambat penggunaan barang yang diimpor.

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan telah mendengar kabar bahwa nantinya pemeriksaan bakal diubah menjadi di gudang importir. Namun, dia belum mengetahui lebih lanjut teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Kendati demikian, dia meminta kepada pemerintah tetap menjalankan fungsi kontrol bagi importasi produk baja. Selama ini, pengetatan yang dilakukan menurutnya telah cukup berhasil menjaga industri di dalam negeri.

“Yang saya sudah dengar nanti ada surveyor yang ditunjuk untuk memerika gudang-gudang importir,” imbuhnya. (bisnis.com/ac)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya