Arsip Tag: Veri Anggrijono

Importir nakal didenda Rp10 miliar, ijin dicabut

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Pasalnya, ditemukan penyalahgunaan izin impor bibit bawang putih yang malah diperjualbelikan di pasar.

JAKARTA (alfijak): Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah mengamankan 5 ton atau 254 karung bawang putih impor yang berlabelkan bibit namun diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa denda hingga pencabutan izin impor.

“Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kalau administratif akan dicabut perizinan impor-nya. Bisa juga kena denda maksimal Rp10 miliar,” ujar dia di Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta utara, Senin (12/3/2018).

Dia pun memastikan, temuan ini akan didalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Temuan ini dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Perdagangan bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri,” jelas dia.

Veri menjelaskan, 5 ton bawang putih tersebut merupakan bagian dari 8 kontainer yang diimpor PT Tunas Sumber Rejeki dari China sebanyak 232 ton atau 13.050 karung.

Adapun barang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018. Bawang putih ini pun sudah tersebar di Jakarta, Sumatea Utara, dan Malang.

“Izin impor bibit bawang putih itu memang ada dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sebanyak 300 ton yang terbit pada Oktober 2017,” jelas dia.

Namun yang menjadi permasalahan, kata Veri, bibit ini diperjualbelikan sebagai komoditas konsumsi.

Bila memang barang untuk konsumsi, kata dia, perusahaan memang memiliki izin impor bawang putih konsumsi yang diterbitkan Kemendag pada 28 Februari 2018, sedangkan barang masuk di Indonesia pada tanggal 26 Februari 2018.

“Kalau pun ini memang bawang putih untuk konsumsi, barangnya masuk lebih dulu daripada izinya. Kalau misalnya masuk tanpa dokumen, berarti enggak punya izin,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, importir dapat bekerjasama dalam menjelaskan persoalan terkait impor bawang putih yang berlabelkan bibit ini.

“Kami lagi dalami. Kami berharap importir kooperatif dengan kita, dapat menjelaskan dan klarifikasi apakah ini bibit, tapi kenapa ada di pasar ataukah bawang putih konsumsi, tapi kenapa masuk dulu sebelum izin keluar,” ujarnya

Saat ini bawang putih tersebut sedang diamankan di gudang perusahaan importir yang sudah dilakukan sejak 2 Maret 2018 lalu.

“Kita amankan di sini supaya tidak ganggu dipasar. Diamankan di gudang perusahaan,” ucap dia. (okezone.com/ac)

8 Kontainer bawang putih diduga diimpor ilegal

Petugas Direktorat Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki keberadaan delapan kontainer bawang putih impor yang diduga melanggar aturan administrasi atau masuk secara ilegal.

“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi,” kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri Anggrijono di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Veri menuturkan awal mula temuan, saat petugas Direktorat Niaga Kemendag tengah mengawasi post border salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, pada Jumat pekan lalu.
Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih tapi importir itu ikut memasukkan bawang putih.

Petugas, kata dia, kemudian mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.

Hingga kini, pihaknya masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah, seperti Medan, Sumatera Utara dan Malang, Jawa Timur. “Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat,” ujar Veri.

Saat ini, Veri menegaskan Kemendag tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih.

Namun, petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit.

Veri menilai pengiriman bawang putih melalui impor bibit sebagai modus  yang dilakukan oknum importir agar meraup keuntungan.

Importir berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB tapi kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran.

“Saat ini, kita sudah temukan salah satu importirnya,” ujar Veri.

Pelanggaran impor diduga akibat kenaikan harga bawang putih yang cukup tinggi di pasaran. Sejak minggu kedua Februari 2018, harga bawang putih sudah terasa meningkat.

Hingga kini, Indonesia memang masih belum mampu memenuhi kebutuhan bawang putih dari dalam negeri.

Berdasarkan data BPS, luas lahan pertanian bawang putih pada 2016 hanya mencapai 2.407 hektare. Angka ini bahkan menurun 6,09 persen dibandingkan lahan bawang putih yang tercatat seluas 2.563 hektare pada 2015. (liputan6.com)

Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi

Pelaku usaha keberatan atas keputusan pemerintah mengubah proses pengawasan di luar kawasan pabean atas produk impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan tonase kurang dari satu ton.

JAKARTA (alfijakarta): Ketentuan itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Dalam rancangan Permendag 63 Tahun 2017 yang diterima Bisnis.com, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap impor komoditas itu dilakukan setelah melalui kawasan pabean dan tidak mewajibkan hasil verifikasi atau penulusuran teknis dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12A yang merupakan salah satu poin penambahan dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, proses pengawasan dilakukan sebelum barang melintas di kawasan pabean dan mewajibkan LS sebagai dokumen pelengkap.

Aturan pengawasan tertuang dalam Pasal 12B yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap impor dilakukan di gudang atau tempat penyimpanan sebelum komoditas itu digunakan oleh importir.

Dalam proses pengawasan, importir diwajibkan mengajukan permohonan pemeriksaan secara tertulis terhadap besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang telah diimpor kepada Direktur Impor Kementerian perdagangan.

Sejumlah bukti persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain bukti penguasaan gudang atau tempat penyimpanan, persetujuan impor, laporan surveyor, serta surat perintah pengeluaran barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Selain mengubah proses pengawasan, beleid tersebut memberikan kelonggaran bagi importasi produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan volume impor kurang dari satu ton. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1e dan Ayat 2b.

Saat dikonfirmasi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengungkapkan dua hal tersebut memang menjadi inti dari perubahan Permendag 82 Tahun 2017. Aturan itu sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi hambatan terhadap impor yang kini tengah dikerjakan di tingkat lintas kementerian.

“Jadi intinya gini, pengawasan impor menjadi post border serta kemudahan bagi pelaku usaha. Secara spesifik, untuk importir yang mengimpor di bawah satu ton itu bebas Surat Persetujuan Impor [SPI] tetapi harus tetap verifikasi,” paparnya kepada Bisnis, Selasa (12/9).

Aturan tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya kemudahan bagi para pelaku usaha. Pemerintah memberikan fleksibilitas khususnya bagi importir dengan volume di bawah satu ton.

Beban birokrasi

Sekretaris Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) Hartarto Ciputra menilai aturan tersebut justru menambah proses birokrasi. Pasalnya, barang yang diimpor nantinya akan menumpuk di gudang karena harus menunggu proses verifikasi sebelum digunakan.

Hartarto menjelaskan sebelumnya barang bisa langsung digunakan begitu tiba di gudang importir.

“Kita gudang kan terbatas, barang sekali datang 1.000—2.000 metrik ton (mt) langsung dipilah dan ditaruh sesuai grade masing-masing. Sekarang terpaksa harus cari tempat buat taruh sementara tunggu inspeksi,” jelasnya.

Dia mengusulkan agar permohonan izin pemeriksaan bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, proses pengawasan barang nantinya justru tidak menghambat penggunaan barang yang diimpor.

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan telah mendengar kabar bahwa nantinya pemeriksaan bakal diubah menjadi di gudang importir. Namun, dia belum mengetahui lebih lanjut teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Kendati demikian, dia meminta kepada pemerintah tetap menjalankan fungsi kontrol bagi importasi produk baja. Selama ini, pengetatan yang dilakukan menurutnya telah cukup berhasil menjaga industri di dalam negeri.

“Yang saya sudah dengar nanti ada surveyor yang ditunjuk untuk memerika gudang-gudang importir,” imbuhnya. (bisnis.com/ac)