Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

RI masih butuh fasilitas GSP, Kadin tekankan win-win solution

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan terus melobi pemerintah Amerika Serikat (AS) supaya Indonesia tetap bisa menikmati fasilitas tarif yang lebih murah lewat skema generalized system of preferences (GSP).

JAKARTA (alfijak): Lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/7/2018), Mendag bertemu dengan Perwakilan Dagang AS, Robert Lighthizer di kantornya di Washington DC, AS. Pertemuan itu merupakan agenda utama kunjungan kerja Mendag sejak awal pekan ini.

“Lighthizer sangat menghargai dan menyambut baik pendekatan pemerintah Indonesia untuk bekerja sama meningkatkan hubungan bilateral kedua negara sebagai mitra strategis. Kerja sama Indonesia AS diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan kedua negara yang menurut kami masih sangat rendah dibanding potensi yang ada,” kata Mendag.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total perdagangan Indonesia dan AS pada tahun lalu mencapai 25,91 miliar. Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia mencapai 17,79 miliar dolar AS dan impor Indonesia sebesar 8,12 miliar dolar AS.

Dengan demikian, Indonesia mengalami surplus terhadap Amerika 9,67 miliar dolar AS.

Dalam pertemuan itu, pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat itu menyatakan, Indonesia akan meningkatkan ekspor produk-produk Indonesia yang potensial di pasar AS.

Selain itu, Indonesia juga siap membeli bahan baku dan barang modal AS yang tidak diproduksi di Indonesia

“Di dalam ketidakpastian ekonomi dunia saat ini, justru Indonesia proaktif memanfaatkan setiap peluang yang ada. Misalnya dengan mengadakan perundingan perdagangan maupun kerja sama bilateral yang lebih erat antara bisnis dan pemerintah seperti yang kita adakan di Washington DC ini,” ujar Mendag.

Mendag juga mengutarakan, berbagai isu hambatan perdagangan yang menjadi perhatian Indonesia seperti proses peninjauan ulang terhadap Indonesia sebagai negara penerima skema GSP dan pengecualian bagi Indonesia atas pengenaan kenaikan tarif impor produk besi baja dan aluminium AS.

“Permintaan mempertahankan GSP untuk Indonesia tersebut tidak hanya untuk kepentingan industri di Indonesia, tetapi juga juga untuk kepentingan industri di AS karena terkait proses produksi domestik mereka, jadi sebetulnya ini kerja sama win-win,” ujar Mantan Ketua DPP Partai Nasdem itu.

Indonesia masih memerlukan GSP untuk meningkatkan daya saing produk di pasar AS.

Produk-produk Indonesia yang selamaini menggunakan skema GSP AS antara lain karet, ban mobil,perlengkapan perkabelan kendaraan, emas, asam lemak, perhiasan logam, aluminium, sarung tangan, alat musik, pengeras suara, keyboard, dan baterai.

Di tahun 2017, produk Indonesia yang menggunakan skema GSP bernilai 1,9 miliar dolar AS.

Angka ini masih jauh di bawah negara-negara penerima GSP lainnya seperti India sebesar 5,6 miliar dolar AS, Thailand 4,2 miliar dolar AS, dan Brasil 2,5 miliar dolar AS.

“Proses peninjauan ulang saat ini tengah berlangsung, oleh karena itu kunjungan kali ini sangat tepat waktunya dan strategis dalam menegaskan kembali arti penting perdagangan kedua negara,” kata Mendag.

Dalam kunjungan kerja ke AS tersebut, Mendag juga menggalang dukungan berbagai kalangan bagi keterbukaan akses pasar Indonesia, seperti menemui asosiasi importir AS, asosiasi tekstil, AS, hingga anggota kongres AS.

Win-win

Pemerintah Amerika Serikat (AS) tunjukkan sinyal positif pasca melakukan pertemuan dengan Indonesia. Pertemuan tersebut terkait dengan pemberian klarifikasi dari Indonesia mengenai peninjauan generalized system of preferences (GSP).

Pertemuan dengan United States Trade Representative (USTR) hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Sementara pengusaha yang ikut kunjungan lebih berfokus pada hubungan antar bisnis (Business to Business/B2B).

“Rombongan yang bertemu GSP hanya pemerintah, kalau pemerintah bilang pertemuan berlangsung positif,” ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani kepada Kontan.co.id, Minggu (29/7).

Pihak swasta diungkapkan Shinta juga ikut membantu perundingan. Penguatan hubungan bisnis dengan pihak importir AS dilakukan mengingat fasilitas GSP juga akan menguntungkan importir.

Selain itu, Shinta juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk membuka akses pasar Indonesia bagi AS. Meski begitu pasar di Indonesia dinilai tidak akan terganggu meski masuk barang dari AS.

“Kita mau kerja sama yang win-win, seperti tekstil kalau kita ekspor maka kita impor kapas dari AS karena kita tidak produksi kapas,” terang Shinta.

Meski telah adasinyal positif, keputusan terkait GSP masih menunggu. Pasalnya saat ini masih terus dilakukan proses peninjuan.

Fasilitas GSP merupakan hak veto dari pemerintah AS. Keputusan terkait GSP nantinya akan diputuskan oleh Presiden AS.

“Hasil pertemuan masih menunggu pastinya karena keputusan diambil oleh Presiden Trump,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Pradnyawati. (inews.id/kontan.co.id/ac)

 

GINSI dukung penertiban truk ODOL asal tak turunkan muatan

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung program penertiban truk yang kelebihan muatan di jalan raya atau over dimensi dan over load (ODOL), menyusul akan digelar operasi penertiban angkutan itu mulai 1 Agustus 2018.

JAKARTA (alfijak): Namun asosiasi pemilik barang impor itu menyampaikan sejumlah catatan yang berkaitan dengan sanksi dalam penertiban truk ODOL tersebut.

Erwin Taufan, Sekjen Badan Pengurus Pusat GINSI, mengatakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan angkutan barang di jalan raya patut diapresiasi semua kalangan pelaku usaha logistik namun juga mesti tetap menjaga keberlangsungan kegiatan logistik nasional.

“GINSI mendukung penertiban truk ODOL namun sanksi atas penertiban itu mesti dilakukan lebih bijak dengan tidak menurunkan kelebihan muatan truk ODOL di jalan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/7/2018).

Dia mengatakan penertiban truk ODOL merujuk kepada aturan yang berlaku saat ini tentang operasional dan kelaikan angkutan berat/truk di jalan raya sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , serta KM No.14 tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di jalan.

Taufan mengatakan, GINSI mencatat agar penertiban truk ODOL semestinya mempertimbangkan empat  aspek. Pertama, tetap menjamin kelangsungan layanan logistik terutama yang menyangkut kepastian alur distribusi dan keluar masuk barang dari dan ke pabrik/kawasan industri.

'Penertiban truk ODOL jangan sampai hambat arus logistik'
‘Penertiban truk ODOL jangan sampai hambat arus logistik’

Kedua, tidak menerapkan sanksi menurunkan muatan di jalan terhadap truk yang melanggar aturan atau ODOL, karena hal ini bisa berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan bisnis antara pemilik barang dan operator truk.

“Kalau muatannya diturunkan GINSi secara tegas menolak kebijakan ini,” tuturnya.

Ketiga, penertiban truk ODOL supaya dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis barang atau komoditinya lantaran tidak semua komoditi yang diangkut trucking melanggar batas maksimum berat dan ukuran.

Keempat, diperlukan penambahan waktu untuk sosialisasi untuk menegakkan aturan terhadap truk pelanggar ODOL tersebut agar seluruh unsur pelaku usaha terkait benar-benar siap.

“Pokoknya pemerintah dan instansi berwenang mesti lebih bijaklah mengimplementasikan program ini. Kami tetap mendukung ada penertiban truk ODOL untuk perbaikan kedepannya, namun layanan logistik nasional jangan sampai terganggu agar cost logistik gak membengkak,” ujar Taufan. (bisnis.com/ac)

RI minta bantuan importir AS soal GSP & kenaikan tarif

Mendag Enggartiasto Lukita minta bantuan importir AS menghadapi evaluasi Generalized System of Preferences (GSP) serta kenaikan tarif baja dan alumunium.

JAKARTA (alfijak): Pencabutan GSP dan penaikan tarif baja dan alumunium, tentunya berpengaruh terhadap industri di Amerika Serikat (AS). Ujung-ujungnya menggerus daya saing produk industri dari negeri Uncle Sam ini.

“Biaya produksi mereka akan meningkat, bahkan pasokan untuk proses produksi dapat terganggu,” ujar Enggar dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Produk baja Indonesia diakui memilik kualitas yang baik sehingga diminati oleh industri di AS. Namun, mahalnya bea masuk membuat harga produk baja Indonesia tidak lagi kompetitif.

Keputusan pengenaan tarif impor sebesar 25% untuk produk baja dan 10% untuk produk aluminium telah ditandatangani Presiden AS Donald Trump pada 18 Maret 2018.

Padahal, menurut Enggar, produk baja dan aluminium dari Indonesia tidak menjadi kompetitor secara langsung bagi industri dalam negeri AS.

Ekspor produk besi baja Indonesia ke AS pada 2017 tercatat US$112,7 juta. Angka itu hanya 0,3% pangsa pasar AS.

Nilai ini disebabkan oleh penerapan bea masuk antidumping dan countervailing duty yang berlangsung cukup lama.

Sementara, ekspor aluminium pada 2017 ke AS, tercatat US$212 juta dengan pangsa pasar 1,2%.

Pasar AS merupakan pasar yang penting bagi baja dan alumunium Indonesia. Nilai ekspor itu berkontribusi terhadap 50% ekspor aluminium Indonesia ke dunia.

Tidak hanya pengenaan bea masuk yang tinggi, ketidakpastian GSP juga menjadi hambatan bagi importir AS.

Enggar bilang, GSP memberikan manfaat besar bagi ekspor Indonesia maupun industri dalam negeri AS.

“Tanpa skema GSP, maka harga produk akan naik dan daya saing akan terganggu,” terang Enggar.

Pada April 2017, Pemerintah AS meninjau ulang beberapa negara yang selama ini menjadi penerima skema GSP dari AS. Indonesia termasuk negara yang menerima hal tersebut.

GSP merupakan kebijakan AS berupa pembebasan tarif bea masuk terhadap impor barang tertentu dari negara berkembang.

Kebijakan itu dilakukan dengan batasan nominal penjualan sebesar US$1,9 miliar.

Produk Indonesia yang diekspor ke AS dan masuk ke dalam komoditas penerima GSP antara lain ban karet, perlengkapan perkabelan kendaraan, emas, asam lemak, perhiasan logam, aluminium, sarung tangan, alat-alat musik, pengeras suara, keyboard, dan baterai. (sumedang.info/kompas.com/ac)

‘Penertiban truk ODOL jangan sampai hambat arus logistik’

Indonesia Maritime,Logistic and Transportation Watch (IMLOW) meminta penertiban angkutan truk yang melanggar over dimensi dan over load di jalan raya atau (ODOL), tidak mengganggu kegiatan logistik nasional. Mereka berharap Kementerian Perhubungan dan instansi berwenang tidak gegabah dalam melakukan penertiban.

JAKARTA (alfijak): Menurut Sekretaris Jenderal IMLOW, Achmad Ridwan Tento dalam aturan yang berlaku saat ini operasiol dan kelaikan angkutan berat/truk di jalan raya masih mengacu pada Undang-Undang No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta KM 14 tahun 2007 tentang kendaraan pengangkut peti kemas di jalan.

“Dalam kedua beleid itu disebutkan, kereta tempelan (chasis dan trailler) dan ban yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang disyahkan dalam pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yakni memiliki tinggi maksimum kendaraan termasuk peti kemas-nya tidak melebihi 4,2 meter,” ujarnya, Kamis (19/7).

Menurut Ridwan, saat ini sekitar 20 persen kegiatan impor di Indonesia sudah memakai peti kemas berukuran high cube (HC) yang memiliki tinggi peti kemas rata-rata 9 kaki 6 inci atau sekitar 2,9 Meter.

Jika ditambah chasis truk yang tingginya rata-rata 1,5 meter maka total tinggi angkutan peti kemas HC diatas truk bisa mencapai 4,4 meter. Atau kelebihan sekitar 30 cm dibanding peti kemas ukuran standar.

“Kalau peti kemas ukuran HC ini kena penertiban ODOL bisa berdampak terganggunya layanan logistik dan mengganggu perekonomian nasional. Jadi aparat penegak hukum mesti berhati-hati dalam hal ini jangan gegabah,” ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan rencana Kemenhub yang akan menggelar operasi penertiban angkutan truk ODOL mulai 1 Agustus 2018, harus mengantisipasi hal itu.

Pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar segera mengajukan revisi UU no 22 tahun 2009 dan KM 14 tahun 2007 itu. Lantaran jika peti kemas ukuran HC tidak dapat lewat dijalan raya karena pembatasan tinggi 4,2 meter apalagi dengan adanya penertiban ODOL itu, maka harus diumumkan secara internasional.

Karena Indonesia sudah meratifikasi ISO , Convention of Safe Container (CSC) serta Trade Facilitation Agreement (artikel 1, publikasi).

“Saat ini sekitar 20 persen impor kita memakai peti kemas high cube (HC). Karena populasi peti kemas jenis itu untuk kegiatan ekspor dan impor RI kini cukup tinggi dan regulasi peti kemas HC berlaku internasional,” ujar Ridwan.

Menurutnya, jika semua angkutan barang memperhatikan berat kendaraan beserta muatannya sesuai dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) serta ukuran kendaraan sesuai ketentuan, biaya perbaikan kerusakan jalan bisa diminimalisir.

“Dan tingkat keselamatan berlalulintas lebih baik,” pungkasnya. (indopos.co.id/ac)

Pembatasan impor berlebihan picu lonjakan harga bawang putih

Restriksi atau pembatasan berlebihan pada mekanisme impor menyebabkan harga bawang putih menjadi tinggi. Padahal seharusnya impor sebagai instrumen untuk menstabilkan harga bawang putih yang tinggi di dalam negeri harus bisa berdampak pada harga. Peraturan terkait impor bawang putih sebaiknya dievaluasi pemberlakuannya.

JAKARTA (alfijak): Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan mau dilihat dari segi manapun, baik secara on-farm maupun off-farm, Indonesia tidak mampu untuk mengejar swasembada bawang putih.

Pemerintah tidak mampu memberikan solusi yang tepat dan rasional untuk program swasembada bawang putih.

Pemerintah selama ini membuka keran impor untuk pemenuhan kebutuhan bawang putih di pasar dengan harga yang lebih terjangkau, namun sayangnya mekanisme dan peraturan terkait impor bawang putih tidak efektif dan justru membuat harga melambung tinggi.

“Restriksi semacam penunjukkan importir dan kuota impor bawang putih serta syarat wajib tanam bawang putih sebesar lima dari total impor membuat struktur pasar menjadi tidak kompetitif dan membuka peluang lebar untuk memanipulasi ketersediaan dan harga produksi bawang putih,” terang Novani.

Skema manipulasi harga oleh importir dan rantai distribusi yang panjang merupakan penyebab utama kerugian yang harus diderita konsumen bawang putih.

Belum lagi ditambah kewajiban tanam bawang putih yang dibebankan kepada importir semakin menambah cost of production yang pada akhirnya dibebankan lagi kepada konsumen.

Belum lagi kurangnya insentif untuk para petani dalam menanam bawang putih.

Hal ini berujung pada kegagalan para importir untuk memenuhi kewajiban mereka terkait menanam bawang putih secara proporsional terhadap jumlah impor Alih-alih melindungi petani dan produsen, intervensi semacam ini justru membuat konsumen tersiksa dengan harga yang melambung tinggi.

Intervensi ini juga tidak memberikan keuntungan apapun kepada petani.

Pemerintah sepertinya lupa kalau petani di Indonesia juga merupakan konsumen dan mereka hampir dipastikan juga terkena dampak tingginya harga bawang putih.

“Yang diuntungkan jelas importir dan oknum lain di sepanjang rantai distribusi yang tidak transparan. Ketika tidak terjadi pembatasan importir dan kuota maka tidak akan ada importir nakal yang menetapkan harga tinggi dibandingkan dengan importir lainnya karena pasar menjadi kompetitif dan harga akan lebih terjangkau,” jelasnya.

Sudah saatnya pemerintah menghapuskan restriksi impor yang justru malah mendistorsi pasar dan membuat harga menjadi tinggi.

Indonesia belum siap untuk swasembada, apabila dipaksakan semacam ini akan berakhir pada praktik KKN. Lebih baik pemerintah menghilangkan restriksi impor dan fokus pada penanggulangan manipulasi harga dan penyimpanan bawang secara ilegal.

Belum mampu

Selain itu, restriksi cenderung hanya sebagai alasan penunjukan importir dan kuota impor bawang putih serta syarat wajib tanam bawang putih sebesar 5% dari total impor.

Akibatnya, struktur pasar menjadi tidak kompetitif dan membuka peluang lebar memanipulasi ketersediaan dan harga produksi bawang putih.

“Skema manipulasi harga oleh importir dan rantai distribusi yang panjang, merupakan penyebab utama kerugian yang harus diderita konsumen bawang putih. Belum lagi ditambah kewajiban tanam bawang putih yang dibebankan kepada importir semakin menambah cost of production yang pada akhirnya dibebankan lagi kepada konsumen,” ujarnya.

Indonesia menghadapi tantangan swasembada bawang putih. Selain semakin terbatasnya lahan, banyaknya alih fungsi lahan pertanian karena cuaca dan kondisi tanah yang tidak produktif juga ikut memengaruhi.

Belum lagi kurangnya insentif untuk petani dalam menanam bawang putih.

Hal ini berujung pada kegagalan para importir untuk memenuhi kewajiban mereka terkait menanam bawang putih secara proporsional terhadap jumlah impor.

Intervensi semacam ini justru membuat konsumen tersiksa dengan harga yang melambung tinggi. Intervensi ini juga tidak memberikan keuntungan apapun kepada petani.

Pemerintah sepertinya lupa kalau ¾ petani di Indonesia juga merupakan konsumen dan mereka hampir dipastikan juga terkena dampak tingginya harga bawang putih.

Karena itu, pemerintah dinilai sebaiknya menghapuskan restriksi impor yang justru malah mendistorsi pasar dan membuat harga menjadi tinggi.

Apalagi ada kecenderungan Indonesia belum siap untuk swasembada.

Apabila dipaksakan, akan berakhir pada praktek KKN. Lebih baik pemerintah menghilangkan restriksi impor dan fokus pada penanggulangan manipulasi harga dan penyimpanan bawang secara ilegal.

Berdasarkan infopangan.jakarta.go.id per 16 Juli, harga bawang putih di DKI Jakarta tertinggi terjadi di pasar Sunter Podomoro seharga Rp47.000/kg.

Harga terendah di pasar Pal Meriam senilai Rp22.000/kg. Sedangkan harga rata-rata bawang putih di Jakarta senilai Rp31.233/kg.  

Sementara Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi, menepis anggapan aturan wajib tanam bawang putih sebagai penyebab naiknya harga bawang putih. Karenanya, kebijakan wajib tanam bagi importir tetap berlanjut.

“Kewajiban tanam bagi importir bawang putih kan tidak sesulit seperti opini yang berkembang selama ini, asalkan importir mau terjun langsung dan bermitra dengan kelompok tani binaan Dinas Pertanian,” terang Suwandi seperti dilansir website resmi Kementerian Pertanian.

Kenyataannya, beberapa importir sukses menanam dengan areal luas seperti yang terjadi di Banyuwangi, Temanggung dan Lombok Timur.

Agar semua importir sukses seperti ini, Kementan bersama Dinas Pertanian terbuka memfasilitasi importir guna merealisasikan kewajiban tanam.

Menanggapi desakan agar kewajiban tanam importir ditinjau ulang, Suwandi menegaskan filosofi dasar wajib tanam dan wajib menghasilkan sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017 adalah membangun simbiosis mutualisme antara importir dengan petani untuk mencapai kesejahteraan bersama.

“Jadi bukan sekedar setor sekian rupiah kepada negara lalu izin impor dikeluarkan, itu sangat berbeda konteksnya”, tegasnya.

Kementan mengingatkan importir supaya mempersiapkan diri dan beradaptasi sebaik-baiknya.

Sebab nantinya volume impor akan terus dikurangi seiring dengan pencapaian swasembada 2021. Pada kurun tiga hingga empat tahun ke depan, importir bawang putih diharapkan telah berubah menjadi pengusaha bawang putih lokal.

“Beberapa BUMD juga didorong untuk ikut mengembangkan bawang putih melalui skema kemitraan importir dengan petani,” sambungnya.

Terkait kekhawatiran sulit mendapatkan lahan dan benih, Kementan telah memiliki database potensi lahan yang sesuai untuk bawang putih.

Untuk verifikasi kebenaran di lapangan, juga sudah disiapkan sistem pemetaan digital melalui teknologi berbasis android sehingga lebih praktis dan akurat.

“Tahun ini, benih bawang putih sudah banyak tersedia, karena seluruh hasil panen akhir tahun lalu akan dijadikan benih pada tahun ini. Kalau memang kurang, kami dorong impor benih dari Taiwan, Mesir dan India yang secara uji DNA sama persis dengan jenis bawang lokal Sangga Sembalun dan Lumbu Hijau,” jelasnya.

Petani merugi

Sejumlah petani bawang putih di Ijen, Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah. Diduga kelompok tani itu menjadi korban penipuan pengusaha importir bawang putih berinisial PNS.

Seperti diketahui importir diwajibkan menanam lima persen bibit bawang putih dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya sebagai syarat mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) seperti diatur dalam Permentan Nomor 38/2017.

Empat petani yang terdiri dari Malik, Marsaid, Juri, dan Fera ditawari untuk membuat MoU perjanjian fiktif dengan PT CGM seakan-akan bekerja sama dalam menanam wajib tanam lima persen di kawasan Perhutani Ijen Bondowoso.

Fera mengungkapkan, awalnya mereka diminta perwakilan PT CGM untuk menyediakan 75 hektare (ha) dan berikutnya 100 ha dengan kompensasi akan diberikan dana per hektarenya masing-masing diberikan untuk sewa lahan Rp 2,5. Kemudian uang membersihkan lahan dari tanaman liar Rp 3 juta dan biaya menanam bibit bawang hingga panen Rp15 juta.

Pada Januari 2018, dilakukan menandatangani nota kesepahaman atau MoU antara para petani dengan PT CGM.

Namun pasca MoU di atas materai hingga sekarang tidak ada pengiriman bibit bawang putih ke petani, termasuk pemberian uang sepeser pun.

Padahal mereka sudah membersihkan lahan untuk menanam bibit seluas 35 ha dengan menyewa alat berat. ”Saya telepon beberapa kali ke Pak PNS dan dijanjikan akan dikirimkan bibit, nyatanya sudah tujuh bulan ini tidak sama sekali,” tandasnya.

Fera dan ketiga rekannya menduga kena tipu, dimana PT CGM hanya butuh bukti MoU dan tanda tangan petani untuk mendapatkan RIPH seakan-akan sudah melaksanakan wajib tanam lima persen dan mempekerjakan petani lokal.

Para petani mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp 250  juta jika 35 hektare dikalikan Rp 3 juta sama dengan Rp105 juta dan sewa lahan ke Perhutani Rp 2,5 juta/ha sebesar Rp 87.500.000.

Terkait dugaan penipuan tersebut, hingga kini PNS belum bisa dihubungi.

Selain di Ijen Bondowoso, disinyalir beberapa petani lainnya di Jatim, NTB, dan sebagainya mengalami hal serupa . Modusnya oknum importir hanya mencari tanda tangan kerja sama dengan petani lalu memasang plang di lahan petani kemudian memotretnya.

Berikutnya, bukti tanda tangan dan foto dijadikan lampiran dokumen mengajukan RIPH seolah-olah importir benar-benar sudah mempekerjakan para petani.  (alinea.id/swaramerdeka.com/indopos.co.id)

 

DO Online perlu maksimal & terintegrasi

Sistem aplikasi inaportnet barang v.2.0 dan layanan Delivery Order (DO) online yang baru diluncurkan Kementerian Perhubungan dinilai belum memberikan pengaruh signifikan bagi pemain yang berkutat di lini bisnis ini.

JAKARTA (alfijak): Sekretaris Umum DPW Asosisasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Adil Karim mengatakan dalam pelaksanaan DO online semestinya perusahaan pelayaran, terminal, dan pengguna jasa (pemilik barang/kuasanya), serta bank pendukung harus terintegrasi dalam satu sistem virtual dan otomasi.

“Kami nilai implementasi DO online saat ini hanya pergerakan data barang dari pelayaran ke terminal operator yang sebenarnya sudah lama dilakukan,” katanya dalam keterangannya, Senin (16/7/2018).

Adil mengharapkan agar DO online dari pengguna jasa (pemilik barang/kuasanya) dan pelayaran bisa berjalan maksimal dan terintegrasi.

Saat ini, menurutnya, penebusan DO Online ke perusahaan pelayaran berjalan di sebagian kecil perusahaan besar pelayaran dan belum terintegrasi dalam satu sistem.

“Kedepannya kami berharap agar DO online ini bisa berjalan optimal dan bisa dirasakan kalangan pebisnis,” jelasnya.

Perlu diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meluncurkan Inaportnet barang versi 2.0 dan layanan delivery order online untuk empat pelabuhan utama.

Yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar, serta satu pelabuhan kelas I yaitu Tanjung Emas Semarang.

Belum efisien

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi menilai sistem aplikasi inaportnet barang v.2.0 dan layanan Delivery Order (DO) online yang di-launching oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada akhir Juni 2018 lalu tidak membawa dampak dalam efisiensi logistik dan pemangkasan dwelling time di pelabuhan.

“Pasca launching sistem aplikasi inaportnet barang v.2.0 dan layanan DO online kami tidak merasakan adanya pengaruh signifikan bagi anggota ALFI. Karena secara esensial yang paling penting adalah bagaimana penebusan DO secara otomasi dari pelayaran dan pemilik barang atau yang dikuasakan (anggota dari member ALFI),” ungkap Yukki di Jakarta, Senin (16/7).

Sedangkan, lanjut Yukki DO online yang baru di-launching tersebut masih belum menggunakan sistem virtualisasi sebagaimana yang dicanangkan sejak awal. Sehingga pengambilan DO masih menggunakan cara manual melalui email atau cara scan sehingga tetap memakan waktu cukup lama.

“Poin dari perkembangan teknologi yang ada saat ini adalah bagaimana semua stakeholders dapat merasakan manfaat teknologi tersebut hal ini pernah kita bahas sebelumnya ketika ALFI berkomitmen mensukseskan program DO Online yang terintegrasi sesuai dengan PM120 tahun 2017, ” kata Yukki.

Lebih lanjut, Yukki mengatakan AFLI mendukung sistem hub terintegrasi dari pengguna jasa, pelayaran, terminal operator di pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia I-IV dan bermuara ke INSW (Indonesia National Single Window) sebagai satu kesatuan sistem.

“Tentunya hal ini akan membawa benefit bagi pemerintah, dan stake holder pelabuhan dan logistik,” papar Yukki.

Dongkrak eksim

Sepuluh terminal internasional sudah menyiapkan fasilitas delivery order (DO) online guna memperlancar kegiatan ekspor dan impor.

Dengan demikian, shipping line dan pemilik barang bisa memanfaatkan sistem DO online dengan maksimal.

Aplikasi Inaportnet 2.0 dan layanan DO Online telah diluncurkan pada 29 Juni 2018 lalu.

Aplikasi telah diterapkan pada lima pelabuhan yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

”Hingga saat ini data diterima untuk sepuluh terminal telah melakukan pelayanan menggunakan DO online. Sudah ada 43.662 DO container release diproses dan dilaporkan dari terminal ke Inaportnet,” tutur Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Chandra Irawan akhir pekan kemarin.

Aplikasi DO online dapat digunakan untuk ekspor maupun impor.

Karena itu, pemerintah berharap stakeholder dan asosiasi mendorong anggota untuk memanfaatkan dan mengimplementasikan aplikasi tersebut (bisnis.com/beritasatu.com/jpnn.com/ac)

RI kurangi ketergantungan impor bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan impor secara bertahap. Hal ini dilakukan dengan mengindentifikasi kebutuhan industri yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Sehingga Kementerian Keuangan bisa melakukan penyesuaian dengan berbagai kebijakan fiskal.

JAKARTA (alfijak): “Apa yang disampaikan adalah profil dan tantangan dari masing-masing industri. Industri makanan minuman, karet, tekstil, industri yang berhubungan dengan barang elektronik. Masing-masing kan memiliki persoalan yang berbeda-beda,” katanya di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Dengan demikian, artinya masing-masing industri juga memerlukan kebutuhan berbeda dari sisi pajak hingga bea dan cukai.

“Ada yang sifatnya masih raw material, mau membuat hilirisasi, maka membutuhkan respons kebijakan yang berbeda, dengan yang selama ini mengimpor bahan baku untuk tujuan ekspornya,” katanya.

 Pihaknya pun berkomitmen akan merumuskan kebijakan fiskal yang bisa mendorong pertumbuhan industri.

Hal ini untuk menekan ketergantungan impor yang selama ini lebih tinggi dari kinerja ekspor.

“Kami bersama Pajak, Bea Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melakukan perumusan terhadap kebutuhan masing-masing industri. Tujuannya tentu saja dalam jangka menengah panjang, kami bisa mengurangi ketergantungan impor dan mendukung kenaikan ekspor,” kata dia.

Selain itu, Bendahara Negara ini mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Hal ini untuk mendukung pendanaan terhadap para eksportir.

“Termasuk kami menggunakan LPEI untuk turut serta membantu pendanaan, dari sisi jaminan maupun berbagai hal teknis bagi para eksportir,” pungkasnya.

Kredit impor tetap tumbuh

Pelemahan nilai tukar mata rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) rupanya tak mampu membendung minat bank menyalurkan kredit impor.

Di sepanjang tahun ini, bank tetap getol mengucurkan dananya ke segmen kredit bermata uang valuta asing (valas).

Lihat saja data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai April 2018, nilai kredit impor perbankan telah mencapai Rp 59,92 triliun.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp 51,54 triliun.

Data SPI OJK berbanding lurus dengan penyaluran kredit impor yang dicatat sejumlah bank. Contohnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Menurut Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA, bisnis memerlukan barang modal dan bahan baku, yang sebagian besar dipasok dari impor.

Sebut saja kebutuhan barang untuk infrastruktur yang sebagian masih impor.

Pada kuartal I-2018, portofolio kredit impor bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum ini sebesar Rp 4 triliun.

Catatan kredit impor itu meningkat sebesar 63% secara tahunan alias year on year (yoy).

Sebagian besar dari kredit impor BCA itu disalurkan pada debitur yang bergerak di bisnis bahan bangunan, besi konstruksi, serta bahan kimia dan plastik.

“Sebagian besar kredit impor BCA berasal dari sektor industri tersebut,” kata Jan.

Selain BCA, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga mencatat kenaikan kredit impor.

Menurut Mohammad Irfan, Direktur Manajemen Risiko BRI, kredit impor perusahaan tumbuh sekitar 3%-4% dibandingkan Desember 2017. Sayang, Irfan enggan membeberkan nilai kredit impor yang disalurkan BRI.

Dia hanya bilang, kredit impor yang disalurkan bisa dalam bentuk kredit investasi untuk tambahan biaya permodalan seperti pembelian mesin.

Kredit impor juga diberikan dalam bentuk modal kerja, misalnya pembelian bahan baku industri.

Berbeda dengan BCA, lanjut Irfan, kredit impor yang disalurkan BRI justru lebih banyak mengalir ke sektor industri manufaktur, seperti gula, tekstil, dan farmasi.Dampak suku bunga.

Tingkatkan ekspor

Institute for Devolepment Economics & Finance (INDEF) menegur pemerintah untuk mengurangi impor dan meningkatkan ekspor.

Hal itu menjadi salah satu solusi jangka menengah untuk menguatkan atau menstabilkan nilai tukar rupiah.

Ekonom Senior Institute for Devolepment Economics & Finance (INDEF), Faisal Basri mengatakan solusi Bank Indonesia untuk menaikkan suku bunga cukup benar, tetapi itu hanya menjadi solusi jangka pendek.

Adapun solusi yang tepat adalah mengurangi impor dan meningkatkan ekspor.

“Sayangnya Menteri Perdagangan kita gemar memberikan izin impor daripada ekspornya. Seharusnya pemerintah bisa mengevaluasi kinerja atau memecat Mendag ini. Mereka suka dengan keuntungan hitung-hitungan kecil dalam melakukan impor,” terangnya dalam diskusi ekonomi “Stabilitas Kurs Ganggu Pertumbuhan Ekonomi” di Hotel Millenium Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, (11/07/2018).

Ia mempertanyakan apabila solusinya adalah meningkatkan ekspor, masih punyakah kapasitas Indonesia untuk meningkatkan ekspor.

Mulai dari hal kecil, mengapa sekelas kebutuhan garam dan sugar gula saja kita sampai harus impor. Padahal kita bisa memproduksinya dan justru menjadi pengekspornya.

“Saya melihat prospek bisnis di Indonesia cukup bagus, tetapi hanya sebatas di dalam negeri. Adapun keuntungannya banyak dibawa ke luar negeri oleh pengusaha asing. Kita akui pemasukan melalui penanaman modal investasi asing Indonesia cukup besar, tetapi kita juga jangan terus bergantung pada hal itu saja,” ungkapnya.

Sehingga hal ini menjadi persoalan bersama dan tak bisa diserahkan kepada Bank Indonesia saja.

Apabila hanya BI yang mengatasi ini maka solusinya akan terus dinaikkannya suku bunga atau menggunakan cadangan defisa. Pastinya hal itu akan banyak berdampak pada neraca perdagangan dan kredit.

“Saya rasa mengikuti jejam Mendag sebelum-sebelumnya untuk mengajak rakyat agar mencintai rupiah juga menjadi solusi. Tetali pemerintah saat ini belum ada upaya ke sana. Melihat banyak harta kekayaan pejabat negara pun justru menggunakan dolar, sama halnya koruptor juga melakukan korupsi dengan bertransaksi dolar,” pungkasnya. (kiblat.net/kontan.co.id/okezone.com)

RI pastikan substitusi impor untuk tingkatkan ekspor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) guna mengantisipasi dampak dari ketidakpastian perekonomian global, termasuk perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dan China. Ratas tersebut digelar di Istana Bogor dan dihadiri oleh sejumlah menteri ekonomi.

JAKARTA (alfijak): Usai ratas, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan strategi dalam menyikapi kondisi ekonomi global akibat kebijakan proteksi yang diterapkan AS.

“Jadi yang pertama tentu, menyikapi kondisi ekonomi makro maupun mikro di dunia dan dalam negeri, pokok bahasan utamanya adalah bagaimana kita memperkuat ekonomi nasional, juga memberi ketentraman kepada industri nasional atau para pengusaha agar iklim investasi bisa dijaga,” ujar dia di Istana Bogor, Senin (9/7/2018).

Salah satu yang menjadi fokus dari pemerintah, lanjut dia, yaitu bagaimana Indonesia terus meningkatkan ekspor dan melakukan optimalisasi terhadap impor, yang disertai dengan mengembangkan subtitusi impor agar perekonomian Indonesia semakin kuat.

“Jadi beberapa hal yang menjadi catatan, tentunya Bapak Presiden sudah menyampaikan kita melakukan optimalisasi full fiskal. Jadi itu baik berbentuk bea keluar, bea masuk, maupun harmonisasi daripada bea masuk itu sendiri, agar industri punya daya saing dan mampu melakukan ekspor,” kata dia.

Tunggu keputusan

Di tengah isu ancaman perang dagang dari Amerika Serikat (AS), Indonesia sebenarnya tengah menjalani proses review untuk tetap mendapatkan Generalized System of Preference (GSP) dari Negeri Paman Sam tersebut.

GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan manfaat pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor dari negara lain yang memperoleh manfaat GSP.

“Saat ini Indonesia sedang menjalani dua proses review dengan Pemerintah AS, yakni review terhadap kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP AS dan review terhadap produk-produk yang akan diberikan pemotongan bea masuknya apabila diekspor oleh Indonesia ke AS,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, lewat keterangan tertulis, Senin (9/7).

Review terhadap kelayakan Indonesia untuk mendapat GSP dikoordinasikan oleh United State Trade Representative (USTR). Ada tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan AS dalam melakukan review terhadap negara-negara calon penerima GSP.

Pertama, evaluasi akses pasar terhadap produk dan pelaku usaha AS. Kedua, evaluasi terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Ketiga, jaminan hak tenaga kerja.

Shinta melanjutkan, proses review yang dilakukan AS untuk menilai kelayakan Indonesia untuk tetap memperoleh GSP sedang dalam tahap dengar pendapat publik (public hearing) hingga 17 Juli 2018. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun mendatang.

Apabila proses review kelayakan tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa Indonesia tidak lagi layak menerima GSP AS, maka produk-produk asal Tanah Air yang saat ini menerima GSP akan dikenakan bea masuk normal (MFN).

Shinta menilai, pemberian GSP masih sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku usaha maupun oleh konsumen di AS. Potongan tarif bea masuk memungkinkan pelaku usaha dan konsumen di AS memperoleh barang konsumsi dengan harga yang terjangkau.

“Kami juga menyakini bahwa GSP AS untuk Indonesia dapat mengurangi ketergantungan AS terhadap impor dari negara lain melalui diversifikasi impor,” kata Shinta.

Amerika Serikat telah memberikan potongan tarif bea masuk terhadap sekitar 5.000 produk dari total 13 ribu jenis produk yang dikenal oleh Pemerintah AS.

Hingga 7 Juli lalu, Indonesia masih memperoleh manfaat GSP dari AS berupa potongan tarif untuk 3.500 produk, di antaranya untuk produk agrikultur, tekstil, garmen dan perkayuan. (liputan6.com/republika.co.id/ac)

Jaga nilai tukar rupiah, impor diperketat

Dalam beberapa bulan terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami pelemahan hingga tembus diatas Rp14 ribu dolar AS. Pemerintah sudah punya solusi agar rupiah tidak terus melemah.

JAKARTA (alfijak): Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memilah impor. Pilahan itu di antaranya impor yang penting bagi perekonomian Indonesia.

“Kita mulai meneliti kebutuhan impor, apakah itu betul-betul dibutuhkan oleh perekonomian Indonesia. Dan kita segera selektif meneliti, apakah itu bahan baku atau barang modal, apakah itu strategis dalam menunjang perekonomian,” kata Ani di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Penyeleksian kebutuhan impor dilakukan dengan melihat barang-barang apa saja yang memang diperlukan oleh perekonomian Indonesia. Bisa dalam bentuk bahan baku atau barang modal atau hal-hal yang dinilai strategis untuk menunjang kebutuhan perekonomian dalam negeri.

 Dengan seleksi impor tersebut, kata Sri Mulyani akan menentukan perbaikan defisit transaksi berjalan yang menjadi sumber sentimen negatif.

“Kita juga perlu melakukan langkah-langkah untuk koreksi jangka pendek maupun pembangunan untuk jangka panjangnya. Seperti menunjang ekspor meningkatkan investasi yang bisa meningkatkan devisa dan juga mengurangi ketergantungan impor,” ujarnya.

Importasi tinggi

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor menjadi salah satu alasan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Peneliti Indef, Esa Suryaningrum, menyebutkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor bisa memperparah depresiasi nilai tukar rupiah. Selain itu, angka impor yang tinggi juga ikut membayangi inflasi.

“Fenomena terkait dengan inflasi adalah ketergantungan atau dominasi impor. Jadi kita ini memang impor baik bahan konsumsi maupun bahan baku sangat besar,” kata Esa, Selasa (3/7/2018).

Esa mengungkapkan rasio impor terhadap ekspor di Indonesia cukup besar. Pada 2017 rasio mencapai 91,23 persen dan lebih besar lagi di 2018 ini.

Besarnya impor khususnya barang konsumsi tersebut berdampak pula kepada pelemahan rupiah.

“Nah karena rasio impornya terhadap ekspor relatif sangat tinggi karena lebih dari 90 persen, berakibat kepada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,” ujarnya.

Jika hal tersebut dibiarkan akan terasa pada kenaikan harga-harga barang konsumsi, makanan dan minuman, serta Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Dampaknya, pasti harga-harga melonjak juga kemudian daya beli akan melemah.” tutrur dia. (suara.com/liputan6.com/ac)