Arsip Tag: Suwandi

Pembatasan impor berlebihan picu lonjakan harga bawang putih

Restriksi atau pembatasan berlebihan pada mekanisme impor menyebabkan harga bawang putih menjadi tinggi. Padahal seharusnya impor sebagai instrumen untuk menstabilkan harga bawang putih yang tinggi di dalam negeri harus bisa berdampak pada harga. Peraturan terkait impor bawang putih sebaiknya dievaluasi pemberlakuannya.

JAKARTA (alfijak): Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan mau dilihat dari segi manapun, baik secara on-farm maupun off-farm, Indonesia tidak mampu untuk mengejar swasembada bawang putih.

Pemerintah tidak mampu memberikan solusi yang tepat dan rasional untuk program swasembada bawang putih.

Pemerintah selama ini membuka keran impor untuk pemenuhan kebutuhan bawang putih di pasar dengan harga yang lebih terjangkau, namun sayangnya mekanisme dan peraturan terkait impor bawang putih tidak efektif dan justru membuat harga melambung tinggi.

“Restriksi semacam penunjukkan importir dan kuota impor bawang putih serta syarat wajib tanam bawang putih sebesar lima dari total impor membuat struktur pasar menjadi tidak kompetitif dan membuka peluang lebar untuk memanipulasi ketersediaan dan harga produksi bawang putih,” terang Novani.

Skema manipulasi harga oleh importir dan rantai distribusi yang panjang merupakan penyebab utama kerugian yang harus diderita konsumen bawang putih.

Belum lagi ditambah kewajiban tanam bawang putih yang dibebankan kepada importir semakin menambah cost of production yang pada akhirnya dibebankan lagi kepada konsumen.

Belum lagi kurangnya insentif untuk para petani dalam menanam bawang putih.

Hal ini berujung pada kegagalan para importir untuk memenuhi kewajiban mereka terkait menanam bawang putih secara proporsional terhadap jumlah impor Alih-alih melindungi petani dan produsen, intervensi semacam ini justru membuat konsumen tersiksa dengan harga yang melambung tinggi.

Intervensi ini juga tidak memberikan keuntungan apapun kepada petani.

Pemerintah sepertinya lupa kalau petani di Indonesia juga merupakan konsumen dan mereka hampir dipastikan juga terkena dampak tingginya harga bawang putih.

“Yang diuntungkan jelas importir dan oknum lain di sepanjang rantai distribusi yang tidak transparan. Ketika tidak terjadi pembatasan importir dan kuota maka tidak akan ada importir nakal yang menetapkan harga tinggi dibandingkan dengan importir lainnya karena pasar menjadi kompetitif dan harga akan lebih terjangkau,” jelasnya.

Sudah saatnya pemerintah menghapuskan restriksi impor yang justru malah mendistorsi pasar dan membuat harga menjadi tinggi.

Indonesia belum siap untuk swasembada, apabila dipaksakan semacam ini akan berakhir pada praktik KKN. Lebih baik pemerintah menghilangkan restriksi impor dan fokus pada penanggulangan manipulasi harga dan penyimpanan bawang secara ilegal.

Belum mampu

Selain itu, restriksi cenderung hanya sebagai alasan penunjukan importir dan kuota impor bawang putih serta syarat wajib tanam bawang putih sebesar 5% dari total impor.

Akibatnya, struktur pasar menjadi tidak kompetitif dan membuka peluang lebar memanipulasi ketersediaan dan harga produksi bawang putih.

“Skema manipulasi harga oleh importir dan rantai distribusi yang panjang, merupakan penyebab utama kerugian yang harus diderita konsumen bawang putih. Belum lagi ditambah kewajiban tanam bawang putih yang dibebankan kepada importir semakin menambah cost of production yang pada akhirnya dibebankan lagi kepada konsumen,” ujarnya.

Indonesia menghadapi tantangan swasembada bawang putih. Selain semakin terbatasnya lahan, banyaknya alih fungsi lahan pertanian karena cuaca dan kondisi tanah yang tidak produktif juga ikut memengaruhi.

Belum lagi kurangnya insentif untuk petani dalam menanam bawang putih.

Hal ini berujung pada kegagalan para importir untuk memenuhi kewajiban mereka terkait menanam bawang putih secara proporsional terhadap jumlah impor.

Intervensi semacam ini justru membuat konsumen tersiksa dengan harga yang melambung tinggi. Intervensi ini juga tidak memberikan keuntungan apapun kepada petani.

Pemerintah sepertinya lupa kalau ¾ petani di Indonesia juga merupakan konsumen dan mereka hampir dipastikan juga terkena dampak tingginya harga bawang putih.

Karena itu, pemerintah dinilai sebaiknya menghapuskan restriksi impor yang justru malah mendistorsi pasar dan membuat harga menjadi tinggi.

Apalagi ada kecenderungan Indonesia belum siap untuk swasembada.

Apabila dipaksakan, akan berakhir pada praktek KKN. Lebih baik pemerintah menghilangkan restriksi impor dan fokus pada penanggulangan manipulasi harga dan penyimpanan bawang secara ilegal.

Berdasarkan infopangan.jakarta.go.id per 16 Juli, harga bawang putih di DKI Jakarta tertinggi terjadi di pasar Sunter Podomoro seharga Rp47.000/kg.

Harga terendah di pasar Pal Meriam senilai Rp22.000/kg. Sedangkan harga rata-rata bawang putih di Jakarta senilai Rp31.233/kg.  

Sementara Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi, menepis anggapan aturan wajib tanam bawang putih sebagai penyebab naiknya harga bawang putih. Karenanya, kebijakan wajib tanam bagi importir tetap berlanjut.

“Kewajiban tanam bagi importir bawang putih kan tidak sesulit seperti opini yang berkembang selama ini, asalkan importir mau terjun langsung dan bermitra dengan kelompok tani binaan Dinas Pertanian,” terang Suwandi seperti dilansir website resmi Kementerian Pertanian.

Kenyataannya, beberapa importir sukses menanam dengan areal luas seperti yang terjadi di Banyuwangi, Temanggung dan Lombok Timur.

Agar semua importir sukses seperti ini, Kementan bersama Dinas Pertanian terbuka memfasilitasi importir guna merealisasikan kewajiban tanam.

Menanggapi desakan agar kewajiban tanam importir ditinjau ulang, Suwandi menegaskan filosofi dasar wajib tanam dan wajib menghasilkan sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017 adalah membangun simbiosis mutualisme antara importir dengan petani untuk mencapai kesejahteraan bersama.

“Jadi bukan sekedar setor sekian rupiah kepada negara lalu izin impor dikeluarkan, itu sangat berbeda konteksnya”, tegasnya.

Kementan mengingatkan importir supaya mempersiapkan diri dan beradaptasi sebaik-baiknya.

Sebab nantinya volume impor akan terus dikurangi seiring dengan pencapaian swasembada 2021. Pada kurun tiga hingga empat tahun ke depan, importir bawang putih diharapkan telah berubah menjadi pengusaha bawang putih lokal.

“Beberapa BUMD juga didorong untuk ikut mengembangkan bawang putih melalui skema kemitraan importir dengan petani,” sambungnya.

Terkait kekhawatiran sulit mendapatkan lahan dan benih, Kementan telah memiliki database potensi lahan yang sesuai untuk bawang putih.

Untuk verifikasi kebenaran di lapangan, juga sudah disiapkan sistem pemetaan digital melalui teknologi berbasis android sehingga lebih praktis dan akurat.

“Tahun ini, benih bawang putih sudah banyak tersedia, karena seluruh hasil panen akhir tahun lalu akan dijadikan benih pada tahun ini. Kalau memang kurang, kami dorong impor benih dari Taiwan, Mesir dan India yang secara uji DNA sama persis dengan jenis bawang lokal Sangga Sembalun dan Lumbu Hijau,” jelasnya.

Petani merugi

Sejumlah petani bawang putih di Ijen, Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah. Diduga kelompok tani itu menjadi korban penipuan pengusaha importir bawang putih berinisial PNS.

Seperti diketahui importir diwajibkan menanam lima persen bibit bawang putih dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya sebagai syarat mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) seperti diatur dalam Permentan Nomor 38/2017.

Empat petani yang terdiri dari Malik, Marsaid, Juri, dan Fera ditawari untuk membuat MoU perjanjian fiktif dengan PT CGM seakan-akan bekerja sama dalam menanam wajib tanam lima persen di kawasan Perhutani Ijen Bondowoso.

Fera mengungkapkan, awalnya mereka diminta perwakilan PT CGM untuk menyediakan 75 hektare (ha) dan berikutnya 100 ha dengan kompensasi akan diberikan dana per hektarenya masing-masing diberikan untuk sewa lahan Rp 2,5. Kemudian uang membersihkan lahan dari tanaman liar Rp 3 juta dan biaya menanam bibit bawang hingga panen Rp15 juta.

Pada Januari 2018, dilakukan menandatangani nota kesepahaman atau MoU antara para petani dengan PT CGM.

Namun pasca MoU di atas materai hingga sekarang tidak ada pengiriman bibit bawang putih ke petani, termasuk pemberian uang sepeser pun.

Padahal mereka sudah membersihkan lahan untuk menanam bibit seluas 35 ha dengan menyewa alat berat. ”Saya telepon beberapa kali ke Pak PNS dan dijanjikan akan dikirimkan bibit, nyatanya sudah tujuh bulan ini tidak sama sekali,” tandasnya.

Fera dan ketiga rekannya menduga kena tipu, dimana PT CGM hanya butuh bukti MoU dan tanda tangan petani untuk mendapatkan RIPH seakan-akan sudah melaksanakan wajib tanam lima persen dan mempekerjakan petani lokal.

Para petani mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp 250  juta jika 35 hektare dikalikan Rp 3 juta sama dengan Rp105 juta dan sewa lahan ke Perhutani Rp 2,5 juta/ha sebesar Rp 87.500.000.

Terkait dugaan penipuan tersebut, hingga kini PNS belum bisa dihubungi.

Selain di Ijen Bondowoso, disinyalir beberapa petani lainnya di Jatim, NTB, dan sebagainya mengalami hal serupa . Modusnya oknum importir hanya mencari tanda tangan kerja sama dengan petani lalu memasang plang di lahan petani kemudian memotretnya.

Berikutnya, bukti tanda tangan dan foto dijadikan lampiran dokumen mengajukan RIPH seolah-olah importir benar-benar sudah mempekerjakan para petani.  (alinea.id/swaramerdeka.com/indopos.co.id)