Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

PIBT terbukti berdampak positif bagi industri

Tiga bulan sudah sejak program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dideklarasikan oleh Bea Cukai, Polri, TNI, Menko Perekonomian, PPATK, Kejaksanaan, KPK, KSP, dan Ditjen Pajak.

JAKARTA (alfijak); Berbagai hasil positif telah nampak, mulai dari peningkatan kepatuhan importir hingga peningkatan pertumbuhan industri lokal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengapresiasi seluruh instansi yang berperan aktif dalam program tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan pimpinan dan seluruh jajaran K/L dalam pelaksanaan program PIBT ini. Sinergi yang melibatkan K/L dan instansi penegak hukum ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan pembenahan di sektor perdagangan internasional yang sangat vital bagi perekonomian nasional,” ujar Heru, belum lama ini.

Heru menjelaskan, sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum di level pusat telah ditindaklanjuti pada level operasional di daerah, dengan koordinasi secara intensif, khususnya dengan jajaran POLRI, TNI, dan Kejaksaan untuk melaksanakan sinergi pengawasan dalam rangka program PIBT.

“Kami juga melibatkan KPK untuk melakukan asistensi dan supervisi pelaksanaan program ini, yang difokuskan pada pembenahan tata kelola pelabuhan dan penguatan integritas. Di pelabuhan Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam, dan beberapa tempat lainnya, KPK telah melihat adanya tren positif yang perlu dijaga keberlanjutannya,” kata Heru.

Kementerian Keuangan, khususnya Pajak dan Bea Cukai, juga bersinergi dengan PPATK sehingga pengawasan tidak hanya terbatas pada fisik barang dan dokumen impor, namun juga menyentuh arus uang (follow the money), sehingga pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih efektif.

Tak hanya itu, koordinasi dengan K/L terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perindustrian, diakui Heru dilakukan secara intensif untuk mengatasi permasalahan perizinan impor.

“Atas upaya tersebut, kami berterima kasih kepada K/L di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian atas pembenahan (simplifikasi) perizinan impor, melalui penetapan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/MDAG/PER/8/2017 dan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 yang memberikan kemudahan bagi importasi produk besi baja dan produk tekstil khususnya bagi IKM,” tuturnya.

Terakhir, Heru juga mengungkapkan Bea Cukai melakukan engagement dengan pelaku usaha (asosiasi) untuk mengkomunikasikan dan mencarikan solusi atas permasalahan (excess) yang timbul terkait program PIBT.

“Pelaku usaha secara umum mendukung penuh program ini meskipun terdapat sejumlah kendala pada masa transisi, khususnya terkait dengan penyelesaian barang impor yang terkena ijin larangan dan pembatasan.

Kami juga melakukan pemantauan media massa (termasuk media sosial) terkait dengan respon dari perusahaan ekspedisi/forwarder yang secara umum telah menyesuaikan diri dengan ketentuan impor yang berlaku,” kata dia. (republika.co.id/ac)

Apindo: biaya logistik tinggi ada di pelabuhan

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana mengatakan isu pemangkasan biaya logistik nasional, khususnya biaya double handling di pelabuhan, bukan merupakan hal baru.

JAKARTA (alfijakarta): Sejak ia dulu menjabat sebagi ketua Ombdusman RI isu ini sudah menjadi kajian rapat terbatas bersama Presiden RI.

“Sejak dulu tanggapan serius mengenai sistem dualing time atau sistem biaya logistik sudah ada, terutama di pelabuhan. Lalu sudah ada perbaikan. Lalu, sekarang muncul lagi,” ujar Danang kepada Republika.co.id, Kamis (19/10).

Yang menjadi masalah di pelabuhan untuk saat ini menurut Danang adalah biaya logistik yang menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

“Fokusnya jika mau mengurangi biaya logistik, mestinya dilihat dari kemampuan pelabuhan melakukan modernisasi. Karena semakin modern pelabuhan, maka biayanya lebih rendah.” ujarnya.

Lebih lanjut Danang menuturkan, setiap pelabuhan memiliki karakteristik yang berbeda. Seperti pelabuhan baru di Lamongan yang menurutnya sudah sangat modern.

“Biaya di sana harusnya lebih murah karena sudah menggunakan peralatan yang lebih modern,” ucapnya.

Oleh karena itu, rata-rata masalah di pelabuhan Indonesia yang menyangkut biaya logistik adalah pelabuhan-pelabuhan yang tidak efisien.

Ketidakefisien itu, ungkap Danang, berasal dari peraturan-peraturan yang kurang jelas penerapannya baik di tingkat undang-undang atau peraturan Menteri.

Sebagai contoh untuk menangani kontainer di pelubahan tidak sepenuhnya dilakukan oleh PT Pelindo (Persero). Perusahaan lain yang melakukannya.

“Akibatnya kan biaya-biaya pelabuhan tidak bisa murah karena ditangani oleh operator yang tidak perlu ada (perusahaan lain),” ujarnya. (republika.co.id/ac)

Biaya logistik laut ditekan menjadi 7 persen

Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk memangkas biaya logistik jalur laut hingga 50 persen dari 14,9 persen menjadi 7 persen terhadap total biaya produksi pada 2019.

JAKARTA (alfijakarta) “Jumat (pekan) ini kami akan rapat dengan Menteri Perhubungan. Kebijakan sebenarnya finalisasi dengan beberapa kelompok kerja yang sudah bekerja dalam kurun tiga bulan terakhir,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kompleks istana Kepresidenan, Rabu (18/10).

Luhut menyampaikan, kebijakan tersebut diambil karena ongkos logistik Indonesia masih terbilang tinggi yakni mencapai 14,9 persen terhadap struktur biaya produk.

Angka itu masih jauh lebih tinggi dari Jepang yang hanya memiliki porsi ongkos logistik 4,9 persen. Jepang merupakan negara yang dijadikan tolak ukur dalam pengelolaan ongkos logistik.

Jika kebijakan ini efektif, ia berharap ongkos logistik laut bisa ditekan hingga 50 persen dua tahun mendatang, atau menjadi hanya 7 persen pada 2019.

“Angka ini mungkin lebih baik jika makin banyak basis logistik yang jalan,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, komponen ongkos yang sekiranya bisa dipangkas adalah kegiatan penanganan kontainer berganda (double handling container) hingga penurunan besaran tarif bea dan cukai.

Namun, menurut dia, peluang penurunan ongkos logistik ini tak hanya berkutat di dua poin tersebut saja.

Selain itu, pemerintah juga akan teliti dalam menghitung penghematan ongkos logistik di masing-masing pelabuhan yang selama ini memiliki besaran komponen biaya berbeda.

Ia mencontohkan, ongkos logistik di pelabuhan Belawan mengambil 15,6 persen dari total harga produk. Sementara itu, ongkos logistik di pelabuhan Makasar hanya sebesar 11,4 persen terhadap pembentuk harga produk.

Kendati demikian, pemerintah berkomitmen untuk meneruskan kebijakan ini sebab berdampak baik bagi penurunan disparitas harga. “Kalau penurunan biaya di pelabuhan ini nanti dampaknya besar, semoga bisa lebih baik,” imbuhnya.

Sebagai informasi, upaya pengurangan disparitas harga dari logistik laut dilakukan melalui tol laut.

Saat ini sudah terdapat 13 trayek tol laut dan akan bertambah menjadi 20 rute di tahun depan, dan dianggap berhasil menekan disparitas sebesar 20 hingga 40 persen. (cnnindonesia.com/ac)

‘Benahi struktur tarif jasa pelabuhan Priok’

Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim,  mendesak pembenahan dan evaluasi seluruh struktur tarif jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Pembenahan dan evaluasi tarif di pelabuhan Priok menurutnya menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan setempat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No:72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 11 Agustus 2017.

” Perlu ada penyegaran dan ditinjau ulang karena struktur dan mekanisme tarif yang ada sekarang tidak menciptakan efisiensi biaya layanan logistik melalui pelabuhan Priok,” ujar Adil Karim.

Berdasarkan kajian ALFI DKI Jakarta, katanya, tarif di pelabuhan Priok yang mesti segera dievaluasi antara lain tarif pandu dan tunda kapal (pilotage), tarif progresif dan penalti penumpukan peti kemas di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas eskpor impor di Priok.

Selain itu, lanjut Adil, mekanisme dan struktur tarif bongkar muat kargo nonpeti kemas atau kargo umum, serta ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuban tujuan (OPP/OPT).

“Pelabuhan semestinya berperan sebagai public service bukan cuma orientasi profit. Kalau tarif di pelabuhan murah maka biaya logistik juga menjadi terjangkau,” paparnya.

Adil menyebutkan sesuai dengan Permenhub No:72/2017,evaluasi dan tata ulang tarif di pelabuhan guna mendorong tumbuhnya iklim investasi dan menciptakan tarif jasa kepelabuhanan yang efisien dan kompetitif.

Di tengah upaya pemerintah dalam menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik nasional semestinya peran pengelola pelabuhan dalam hal ini PT.Pelindo II selaku operator di Pelabuhan Tanjung Priok mesti ikut berperan aktif menyuseskan program pemerintah saat ini.

Banyak keluhan pebisnis kenapa dwelling time turun namun biaya logistik belum juga turun?.Salah satunya karena ada tarif pinalti dan progresif penumpukan di lini satu pelabuhan yang prosentasenya sangat memberatkan pemilik barang.

“Ini yang harus kita beresin dulu,” tuturnya.

Berdasarkan Permenhub No:72/2017 itu, imbuhnya, golongan tarif pelayanan jasa di pelabuhan semestinya ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan,fasilitas, dan peralatan yang tersedia di terminal.

Adapun golongan tarif berdasarkan jenis pelayanan pada terminal yakni multipurpose (serbaguna), peti kemas, curah cair/gas,curah kering, kendaraan, terapung, pelabuhan daratan (dry port), serta roll on-roll off atau Ro-Ro.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengemukakan sudah menerima adanya keluhan dari ALFI DKI Jakarta terkait perlunya penataan ulang tarif-tarif jasa kepelabuhanan di Priok.

Dia berjanji akan menyelesaikannya satu persatu.

“Mana yang mendesak evaluasinya (tarif) segera kita lakukan pembahasan bersama pihak terkait termasuk pengguna jasa pelabuhan,” ujarnya. (poskotanews.com/ac)

INSA: datangkan kapal kargo asing untuk Tol Laut langgar UU

Para pengusaha pelayaran anggota Indonesian National Shipowners Association (INSA) keberatan dengan rencana pemerintah pusat yang ingin mendatangkan kapal kargo bermuatan besar dari Jepang untuk membantu program Tol Laut.

JAKARTA (alfijakarta): Rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.

“Sesuai dengan undang-undang, kapal asing tidak boleh melayari domestik, kecuali jika kapal di Indonesia tidak ada yang yang serupa. Itu jelas-jelas melanggar undang-undang,” kata Sekretaris Umum INSA Budhi Halim di Jakarta pada Senin (16/10/2017).

Dia menambahkan pemerintah pusat seharusnya melakukan komunikasi dengan pelaku industri pelayaran nasional terlebih dahulu.

“Alangkah lebih baiknya, pengusaha pelayaran nasional yang paling diprioritaskan. Pemerintah itu seperti orang tua, jadi berikan kepada kami anak sendiri. Sewa kapal itu mahal dan tidak efektif, nanti pemerintah sendiri yang rugi,” paparnya.

Dari kaca mata pemerintah pusat, menurut Budhi, ingin muatan logistik murah dengan cara menyediakan kapal besar.

Namun masih ada kendala, mulai dari infrastruktur penunjang hingga tingkat keterisian barang. Dengan begitu, pemerintah berpotensi mengalami kerugian.

“Mesti dilihat, pelabuhan bisa menampung kapal besar atau tidak. Kedua, muatan baliknya ada tidak dari sana? Kapal besar ini bolak-balik dan nantinya subsidi dari pemerintah. Kalau pemerintah yang sewa, nanti pemerintah yang rugi,” tururnya.

Budhi menegaskan pengusaha pelayaran nasional mampu mendukung program Tol Laut. Pemerintah hanya tinggal memberikan subsidi kepada swasta.

“Pengusaha kita bisa. Ingin biaya logistik swasta murah, subsidi tinggal diberikan kepada swasta untuk menutupi biaya.”

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Lenis Kagoyo, dalam kunjungannya ke Manokwari, Papua Barat, menyatakan pemerintah pusat terus berupaya memperbaiki program tol laut dengan menggandeng perusahaan raksasa asal Jepang.

Alasannya, menurut Lenis, harga bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM) di Papua dan Papua Barat masih tinggi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan kapal kargo bermuatan besar dan berteknologi tinggi sehingga tidak membutuhkan crane untuk proses bongkar muat.

Kapal ini diproyeksikan beroperasi mulai November 2017.

“Meski program sudah memasuki tahun ketiga, masyarakat di Papua dan Papua Barat masih mengkritik. Tol laut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, harga BBM tidak turun-turun sesuai program Nawacita Presiden Joko Widodo,” ujar Lenis.

Ketua Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI) Wahyono Bimarso menyatakan pengusaha pelayaran Indonesia memiliki kapal-kapal bermuatan 1.000-2.000 TEUs serta melayani rute-rute besar ke Indonesia bagian barat dan timur.

Swasta, lanjut Wahyono, takutnya ada investor besar khususnya dari asing yang masuk ke tol laut, kemudian mendatangkan kapal 3.000 dan akan mengambil rute-rute yang bersinggungan dengan mereka.

“Karena itu, investor tersebut harus ditahan, tidak boleh. Kita punya azas cabotage, jadi bendera asing tidak boleh masuk ke dalam pelayaran kita,” ujar Wahyono. (bisnis.com/viva.co.id/liputan6.com/ac)

BC ingatkan perlunya sertifikat AEO

Authorized Economic Operator (AEO) merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

JAKARTA (alfijakarta): Saat ini, sertifikat AEO dinilai sangat perlu dimiliki setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional.

Pasalnya, kemudahan terintegrasi yang ditawarkan sistem AEO, selain memudahkan pelayanan transaksi ekspor dan impor, juga telah beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, hingga jaminan supply chain ke konsumen.

Hal ini dibahas dalam forum “Sertifikasi Authorised Economic Operator dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA)”, pada hari kedua pelaksanaan Jakarta International Logistic and Supply Expo (JILSE) Forum 2017.

Diungkapkan Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Fadjar Donny Tjahyadi, sebagai salah satu inisiatif dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC), dengan pengembangan program kepatuhan pengguna jasa yang terintegrasi, Bea Cukai merencanakan menambah jumlah anggota AEO, yang saat ini terdiri dari 66 perusahaan menjadi 75 perusahaan, mengingat besarnya peran AEO dalam melancarkan arus barang dan mengurangi biaya logistik.

Fadjar Donny juga menjelaskan keuntungan yang didapatkan perusahaan anggota AEO. Selain intangible benefit, perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe dan secure, serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional. Perusahaan AEO juga akan mendapatkan sepuluh tangible benefits.

Tangible benefits berupa penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal, penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik, pemberitahuan pendahuluan (prenotification), jaminan perusahaan, kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala, kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan, prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis Bea Cukai, tersedianya client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean,” ujarnya.

Manajer AEO PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia Dedi mengatakan perusahaan yang memproduksi cerutu, tembakau pipa, dan fine cut, yang mendapat sertifikasi AEO pada Oktober 2016, menjelaskan manfaat AEO.

Menurut dia, secara internal setelah menjadi AEO pihaknya merasa hubungan dengan Bea Cukai menjadi semakin harmonis, akses informasi dan komunikasi pun semakin mudah.

“Di perdagangan internasional, sebelum AEO kontainer ekspor kami dari Indonesia ke Eropa, selalu diinspeksi Bea Cukai setempat, hingga kami sering mengalami keterlambatan penerimaan dan terjadi penambahan biaya. Setelah AEO, masih dilakukan pemeriksaan, karena produk tembakau termasuk produk sensitif di Eropa, tapi hanya secara acak. Di tempat tujuan akhir pun semua kontainer ekspor dari Indonesia ke Eropa tidak diperiksa lagi karena sudah dapat sertifikat AEO,” katanya.

Untuk ke depannya, Dedi mengharapkan Bea Cukai Indonesia bisa menjalin kerja sama dengan Bea Cukai di negara lain, sehingga perusahaan dapat kepastian kemudahan operasional di negara mana pun.

Juga, kerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya, sehingga perusahaan dapat pengakuan, bukan hanya di Bea Cukai saja. (tempo.co/ac)

Perbakin: impor satu kontainer amunisi sesuai ijin

Pengurus Besar Persatuan Olah Raga Menembak Indonesia (PB Perbakin) membenarkan impor satu kontainer amunisi.

JAKARTA (alfijakarta): Menurut Ketua Bidang Hukum dan Disiplin Anggota PB Perbakin, Bambang Soesatyo, amunisi diangkut Kapal MV Hyundai Supreme V, pada Jumat (6/10) pukul 16.20 WIB di Dermaga TPK Koja Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Sebanyak 500 ribu amunisi kaliber 9 mm tersebut dikemas dalam 500 boks.

Menurut Bambang, peluru dimpor berdasarkan Surat Izin Impor Kapolri nomor SI/5882/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk Bambang Triatmojo, Ketum PB Perbakin.

Surat Rekomendasi Impor Kabais TNI nomor : R/1178/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017 dan Invoice No : PE170901001, tanggal 11 September 2017. Peluru diimpor dalam rangka mendukung latihan atlet Perbakin guna mengikuti kejuaraan menembak ‘Bascot VI Shoting Championship & Expo’.

“Kejuaraan digelar 5 sampai dengan 29 Oktober 2017 di lapangan tembak Hoegeng Imam Santoso Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” kata Bambang, Minggu (8/10).

Bambang menambahkan, anggota Perbakin juga membutuhkan amunisi untuk kejuaraan Menembak Reaksi Level III IPSC 5th Physician’s Cup 2017 bertajuk a Memorial Tribute to IROI/NROI Mr Chepit Dulay, di Filipina, 13-26 Oktober 2017. Amunisi itu selanjutnya akan disebar ke-33 Provinsi anggota Perbakin.

Ia menjelaskan, amunisi dimuat menggunakan truk trailer dengan Nopol B 9204 WV dan dikirim menuju gudang PB Perbakin di Jalan Gelora Senayan, Senayan untuk dilaksanakan Pengecekan secara fisik dan dilanjutkan dengan penyimpanan. Pengecekan secara fisik dan pembongkaran muatan langsung dilaksanakan.

Secara bertahap, kata Bambang, Perbakin juga akan melanjutkan impor amunisi.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya impor atas nama Ketua Umum PB Perbakin Bambang Triatmojo.

“Peluru tersebut diimpor dalam rangka mendukung latihan atlet Perbakin,” kata Setyo.

Impor senjata sempat menjadi polemik karena pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai impor 5.000 senjata ilegal oleh institusi non-militer.

Menko Polhukam Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kemudian membantahnya.

Beberapa hari kemudian, ada kedatangan 280 pucuk senjata SAGL dan 5.932 butir amunisi RLV-HEFJ kaliber 40x 46mm, di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (29/9).

Selain itu, senjata dan amunisi milik BNN sempat tertahan di Bandara Fatmawati pada Rabu (4/10).

Paket senjata yang dikirimkan melalui Cargo Garuda Indonesia tersebut berisi lima pucuk senjata jenis Saiga-12CEXP-01 kaliber 18,3 mm buatan Rusia, 21 pucuk pistol jenis CZ P-07 (softgun) kaliber 22 mm sebanyak 21 buah, 42 sarung pistol, dan 21 buah rompi antipeluru. (detak.co/ac)

Wajib SNI bisa menambah biaya & prosedur

Standar Nasional Indonesia wajib Mainan Anak yang diberlakukan sejak tiga tahun lalu dinilai mampu mendorong pertumbuhan industri ini di dalam negeri.

JAKARTA (alfijakarta): “SNI wajib bisa mendongkrak mainan anak di dalam negeri. Importasi mainan anak di cek SNI nya, nah itu menambah biaya dan prosedur,” kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Sigit, pertumbuhan industri mainan anak saat ini masih baik, berada di atas 5 persen.

“Industri mainan anak tumbuh lebih 5 persen. Memang bahan bakunya agak terhambat. Ada 3.000 kontainer yang tidak bisa masuk di Tanjung Priok. Jadi cuma terhambat,” ujar Sigit.

Diketahui, Perkumpulan Pengusaha Produksi dan Importir Mainan Indonesia (P3IMI) menyatakan sangat serius memperhatikan produk mainan anak yang berkualitas dan aman serta sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui program SNI.

“Bukan hanya berkualitas, tetapi juga yang sangat penting adalah memproduksi mainan yang terjangkau oleh masyarakat,” kata Ketua P3IMI Sariat Arifia usai penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Sucofindo.

Tekad untuk menciptakan serta menghadirkan produksi mainan dari luar negeri yang sesuai dengan SNI, membuat pihak P3IMI dan PT Sucofindo sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang sertifikasi mainan anak serta melakukan program edukasi bersama kepada para anggota dan entitas bisnis mainan secara terus menerus. (antaranews.com/ac)

INSA desak pemerintah prioritaskan bongkar muat peti kemas

Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau  Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta pemerintah memprioritaskan kelancaran layanan bongkat muat petikemas di pelabuhan sebagai dasar evaluasi sistem logistik nasional.

JAKARTA (alfijakarta): Dengan memprioritaskan kelancaran layanan bongkat muat petikemas, waktu tunggu atau dwelling time akan berkurang sesuai target pemerintah.

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menjelaskan, INSA mendukung upaya pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap layanan di pelabuhan, terutama di Pelabuhan Tanjung Priok, yang bertujuan untuk menekan biaya logistik.

“Kami sebagai pengguna jasa pelabuhan mendukung upaya pemerintah, karena yang menjadi prioritas adalah kelancaran layanan bongkar muat petikemas,” paparnya seperti ditulis, Minggu (25/9/2017).

Menurut dia, evaluasi itu akan meliputi peningkatan pelayanan pelabuhan, pemangkasan biaya, serta percepatan kegiatan bongkar muat.

Carmelita menegaskan, INSA juga sedang mempelajari usulan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang akan mewajibkan pelabuhan bongkar muat bekerja tujuh hari dalam seminggu.

“Sejauh ini pelayanan bongkar muat di pelabuhan masih oke, termasuk upaya kontigensi sewaktu ada aksi mogok serikat pekerja PT JICT. Pengalihan ke pelabuhan lain juga patut diapresiasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat terjadi aksi mogok SP JICT, layanan bongkat muat petikemas dialihkan ke New Priok Container Terminal One (NPCT1),

Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL). “Concern kami agar tidak ada konflik dan layanan bongkat muat lancar, itu yang mesti diprioritaskan,” ucapnya. (liputan6.com/ac)