Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

Beleid peti kemas longstay terancam, ALFI minta Depalindo tak bikin gaduh

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan beleid relokasi kontainer impor yang melewati batas waktu penumpukan (longstay) dan sudah mengantongi dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanan di empat pelabuhan utama, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok harus dijalankan oleh pengelola terminal peti kemas.

JAKARTA (alfijak):  Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan adanya penolakan terhadap implementasi beleid itu justru sebagai upaya menggagalkan program pemerintah untuk menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik.

Presiden Joko Widodo, tambahnya, sudah sering menginstruksikan supaya dwelling time di pelabuhan Priok dapat diturunkan menjadi kurang dari 3 hari dari saat ini yang berdasarkan data kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata masih mencapai lebih dari 3 hari.

Widijanto menyebutkan relokasi peti kemas impor sudah SPPB dan menumpuk lebih dari tiga hari di pelabuhan atau longstay telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No: 25/2017 tentang perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, dan Makassar.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa barang impor yang sudah clearance pabean atau SPPB hanya boleh menumpuk maksimal tiga hari di pelabuhan. Dalam pasal 3 ayat (1) beleid itu disebutkan, setiap pemilik barang impor wajib memindahkan peti kemasnya yang sudah SPPB dan melewati batas waktu penumpukan dari lini satu ke lapangan penumpukan di luar pelabuhan dengan biaya ditanggung pemilik barang.

Kemudian pada pasal 3 ayat (2) dinyatakan apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan peti kemasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut, maka badan usaha pelabuhan (BUP)/operator terminal peti kemas wajib merelokasi barang impor itu dari lapangan penumpukan terminal peti kemas dengan biaya ditanggung pemilik barang.

Jadi, imbuhnya, sesuai beleid itu kalau peti kemas impor sudah SPPB wajib keluar pelabuhan, jangan lagi ditimbun dilini satu pelabuhan guna menjamin dwelling time tetap rendah.

“Namun kami kini justru melihat ada upaya untuk menggagalkan implementasi beleid itu di pelabuhan Priok. Padahal ALFI sudah mengkaji bahwa jika aturan tersebut diterapkan konsisten akan membuat dwelling time yang diharapkan pemerintah tercapai dan biaya logistik juga otomatis ikut turun signifikan,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (9/11/2017).

Widijanto prihatin dengan tidak berjalannya Permenhub No. 25/2017 itu meskipun sudah ada sistem dan prosedur sebagai juklaknya yang tertuang dalam peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No. UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No. UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 november 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok.

ALFI, kata dia, mengajak seluruh stakeholders di pelabuhan Priok turut mendukung program Pemerintah dalam menurunkan dwelling time dan memangkas biaya logsitik di pelabuhan Priok.

“Operator terminal peti kemas itu bisnis intinya bongkar muat bukan mengandalkan pendapatan dari storage. Sebaiknya semua stakeholders di Priok dapat duduk bersama supaya aturan yang sudah di terbitkan Kemenhub bisa berjalan,” paparnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, masih mengkonsep jawaban atas pertanyaan surat asosiasi pengelola terminal peti kemas Indonesia (APTPI) mengenai sikap instansi tersebut terhadap kegiatan relokasi peti kemas impor yang sudah SPPB atau longstay.

“Nanti saya update, Sekarang masih dikonsepkan oleh kepala bidang terkait .Insya Allah minggu ini sudah ada jawaban,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis, Kamis (9/11/2017).

Pada 26 Oktober 2017, APTPI melalui suratnya No. 05/APTPI/OKT-SK/2017 yang ditandatangani Sekjen APTPI Yos Nugroho, mempertanyakan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok prihal aturan relokasi peti kemas bestatus SPPB ke depo non TPS.

Dalam surat APTPI yang diperoleh Bisnis, asosiasi itu mempertanyakan antara lain; apakah Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok memberikan izin kepada terminal operator peti kemas dalam penyampaian data peti kemas yang berstatus SPPB dan melewati batas waktu penumpukan kepada pihak depo peti kemas non-TPS.

Sebagaimana diketahui, SPPB adalah dokumen kepabeanan untuk pengeluaran barang dari terminal peti kemas dan secara hukum memiliki risiko yang sangat tinggi dalam tanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data SPPB tersebut.

“Selama ini pihak terminal hanya mendapatkan data dari sistem tempat penimbunan sementara (TPS) online yang terkoneksi dengan sistem billing di terminal dan berfungsi dalam melakukan pencocokan dalam pengeluaran peti kemas,” kutip surat APTPI itu.

APTPI mendukung program pemerintah untuk menyederhanakan proses administrasi yang terukur dalam proses pengeluaran peti kemas dalam upaya menekan dwelling time , namun dalam koridor mekanisme yang efektif sehingga tidak menambah beban biaya logistik bagi pengguna jasa.

Surat APTPI itu diklaim mewakili lima operator terminal peti kemas ekspor impor di Indonesia yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Peti Kemas Surabaya, Terminal.Mustika Alam Lestari (MAL) dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1).

Jangan bikin gaduh

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengingatkan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) agar tidak membikin gaduh di pelabuhan dengan menyatakan Permenhub No 25/2017 menaikkan biaya logistik.

Peringatan itu disampaikan Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto dalam keterangan pers DPW ALFI DKI Jakarta pada Kamis (9/11/2017).

Selain itu, kata Widijanto, Depalindo juga membuat gaduh karena ingin mengubah defenisi dwelling time yang selama ini mengacu pada Bank Dunia dan berlaku secara internasional.

Depalindo ingin kembali menjadikan yard occupancy ratio (YOR) 65% sebagai parameter pemindahan petikemas dari lini satu pelabuhan keluar terminal.

Padahal, kata Widijanto, PM 25 Tahun 2017 pada intinya membatasi masa inap kontainer yang sudah mendapat clearance kepabeanan di lini I paling lama 3 hari. Setelah itu, harus keluar dari pelabuhan untuk menjamin kelancaran arus barang.

“Pernyataan Depalindo yang menyebut pelaksanaan PM 25 Tahun 2017 menimbulkan logistik biaya tinggi tidak meyakinkan. Dasarnya apa, hitung-hitungannya mana kok asal njeplak ngomong tanpa dasar, ” ujar Widijanto.

Ketua DPW ALFI DKI itu juga menyayangkan Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro yang dinilainya belum memahami definisi dwelling time, namun meminta Kemenhub merevisi PM 25/2017 dan relokasi petikemas mengacu pada YOR di atas 65%. “Itu namanya berpikir mundur,” ujar Widijanto.

Dia mengatakan pola pikir Toto yang juga komisaris salah satu anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong kelancaran arus barang di pelabuhan.

Widijanto mengatakan para pemangku kepentingan sudah sepakat pelabuhan bukan tempat menimbun barang, tapi tempat bongkar muat.

“Ini artinya lapangan penumpukan terminal petikemas lini 1 bukan tempat penimbunan barang, tapi sebagai area transit menunggu pengurusan dokumen kepabeanan, kemudian keluar pelabuhan jika sudah dapat surat perintah pengeluaran barang (SPPB) melebihi 3 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak agar kegiatan pindah lokasi penumpukan atau relokasi peti kemas impor dari lini satu pelabuhan/terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok mengacu pada utilisasi fasilitas dan jika YOR di terminal peti kemas mencapai 65%.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan sejak adanya Permenhub No. 25/2017 tentang Perubahan atas peraturan menhub No. 116/2016 tentang Pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar, beban logistik yang ditanggung pemilik barang justru bertambah.

Pasalnya dalam beleid itu disebutkan penumpukan barang impor hanya dibatasi maksimal 3 hari di pelabuhan dan yang sudah clearance kepabeanan pun atau SPPB seperti diamanatkan dalam beleid itu  mesti keluar dari lini satu.

“Menurut saya, ini tidak menyelesaikan masalah dwelling time, justru berpotensi menambah biaya logistik. Makanya Depalindo minta Permenhub 25/2017 dicabut atau setidaknya direvisi agar pemindahan petikemas mengacu YOR terminal 65%,” ujar Toto. (bisnis.com/ac)

Pengusaha mengeluh pembatasan truk hambat arus barang dari Priok

Pembatasan kendaraan di ruas Tol Jakarta Cikampek berdampak kepada sektor industri di Kabupaten Bekasi. Adanya pelarangan kendaraan berat, maka truk yang menuju ke kawasan industri menjadi terlambat.

JAKARTA (alfijak); ”Sudah pastinya terlambat. Karena, mereka tertahan adanya aturan pembatasan melintas di Tol Jakarta-Cikampek ini,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo pada wartawan Senin, 6 November 2017 kemarin.

Menurut Sutomo, keterlambatan kedatangan kendaraan itu justru membuat jam kerja berkurang. Seharusnya, sehari delapan jam, kini berkurang dua jam, yakni menjadi enam jam kerja.

Sejauh ini, lanjut dia, perusahaan yang ada di kawasan industri Kabupaten Bekasi memiliki gudang di luar daerah. Sehingga, untuk bisa memproduksi mereka harus membawa bahan baku dari gudang ke tempat pengolahan.

Sutomo menuturkan, perusahaan yang merasakan akibat pembatasan kendaraan adalah di bidang automotif. Selain hasil produksi yang harus dikirim, ternyata pengiriman bahan baku ke menjadi terlambat.

Padahal, perusahaan sudah mengubah jam kerja untuk para karyawan yang mendapat fasilitas antarjemput.

Sehingga, mereka terpaksa dimajukan jam kerjanya, dari pukul 07.30 WIB menjadi 07.00 WIB.

Untuk itu, Tomo meminta ke depan pemerintah bisa mencari solusi atas pembatasan kendaraan. Misalkan, pembatasan itu tidak mengorbankan perusahaan maupun tidak menabrak aturan yang sudah ada.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengaku keberatan dengan uji coba yang mengarah ke Cikampek.

Sebab, jam tersebut waktunya truk mengirim barang dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke kawasan industri di Bekasi, Cikarang, maupun Karawang.

”Kalau dibatasi, nantinya menghambat pengiriman,” katanya.

Menurutnya, jadwal pabrik buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Biasanya, pada jam itu truk dari Tanjung Priok sudah tiba di pabrik. Namun, dengan adanya pembatasan jam, dipastikan menghambat pengiriman.

”Kawasan industri ini kan memerlukan barang material untuk produksi dari impor. Juga barang-barang hasil produksi ini mereka juga ekspor,” ujar.

Dengan adanya pengaturan itu, ada waktu tiga jm terbuang ketika jam produksi karena pembatasan tersebut.

Karena, truk baru bisa masuk tol Jakarta-Cikampek pukul 9.00 WIB, dan akan tiba pada pukul 12.00 WIB.

Dengan begitu, bakal ada waktu lembur untuk menggantikan tiga jam yang hilang. Untuk itu,Kyatmaja menyarankan dua solusi, yaitu melakukan pengaturan di simpang susun Cikunir.

Sebab, di titik itulah yang menjadi sumber kepadatan, lantara pertemuan ruas Tol JORR dan Jakarta-Cikampek.

”Kami juga menyarankan pembatasan kendaraan pribadi, karena jumlah truk besar hanya 3% dari volume kendaraan di Tol Cikampek,” tegasnya.

Pembatasan kendaraan pribadi dengan cara menaikkan tarif tol, dan memberikan subsidi bangi angkutan massal.

Soalnya, kata dia, kendaraan pribadi terus tumbuh, berbeda dengan truk besar.

”Tapi ini hanya sebatas uji coba, belum final,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPJT melakukan uji coba pembatasan kendaraan golongan IV dan V untuk masuk ke ruas Tol Jakarta Cikampek.

Mereka dilarang melintas di ruas tol mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00 WIB. (sindonews.com/ac)

Budi lirik Enggartiasto agar bantu muatan balik Tol Laut

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyoroti angkutan balik tol laut dari wilayah Timur Indonesia menuju wilayah Barat Indonesia.

JAKARTA (alfijak): Budi mengklaim, program tol laut pemerintah telah membuat perbedaan harga antara wilayah Timur dan Barat Indonesia berkurang.

“Saya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan policy pemerintah khususnya di wilayah Indonesia Bagian Timur bahwasanya kita sudah ada tol laut.  Melalui tol laut saat ini sudah terjadi disparitas harga berkurang,” kata Budi, dalam siaran pers yang dikirim pada Kamis malam (2/11/2017).

Setelah menurunkan perbedaan harga antara wilayah Timur dan Barat Indonesia, dia menambahkan langkah selanjutnya adalah mengangkut barang-barang dari Indonesia timur menuju barat.

Dia menambahkan, pemerintah akan membuat masyarakat di wilayah timur Indonesia memiliki kepastian berdagang dan industri tertentu.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan yang dipimpin Mendag Enggartiasto Lukita.

“Sekarang ini kita punya PR (pekerjaan rumah) adalah bagaimana mengangkut barang-barang dari indonesia timur ke barat. Yang pertama efisiensi pengiriman dan pendistribusian logistik melalui tol laut, yang kedua membuat mereka punya kepastian berdagang dan industri tertentu. Kita akan create tentunya bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan,” paparnya.

Budi Karya Sumadi menghadiri Rapat Koordinasi Hari besar Keagamaan 2017 dan Tahun Baru 2018 serta Sosialisasi kebijakan Perdagangan Dalam Negeri 2017.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Budi menyampaikan beberapa arahan kepada perwakilan Dinas Perdagangan dari seluruh Indonesia.

“Saya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan policy pemerintah, khususnya di wilayah Indonesia Bagian Timur bahwasanya sudah ada tol laut. Melalui tol laut saat ini sudah terjadi disparitas harga berkurang,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (2/11).

Budi menambahkan, ada beberapa tugas selanjutnya yaitu bagaimana mengangkut barang-barang dari Indonesia Timur ke Barat melalui tol laut.

Dalam kesempatan itu, mantan dirut AP II ini juga menerima masukan dari perwakilan Dinas Perdagangan di wilayah Indonesia di antaranya Provinsi Maluku, Sulawesi Selatan, Makassar, Bangka Belitung, Kalimantan Utara. (bisnis.com/jpnn.com/ac)

Pemerintah tetapkan tarif batas atas angkutan peti kemas

Pemerintah akan membahas penetapan batas tarif angkut kontainer ke wilayah timur Indonesia. Sebab, kenaikan harga yang ditentukan oleh pengusaha kapal dinilai terlalu tinggi.

JAKARTA (alfijak): Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menduga ada praktik monopoli yang ditentukan pelaku usaha.

“Biaya angkut kontainer mahal sampai Rp 10 juta, kami akan tentukan tarif batas atas,” katanya di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (2/11).

Budi Karya menilai peningkatan biaya angkut kontainer dianggap bakal meningkatkan harga-harga bahan pokok di Indonesia bagian timur. Padahal, pemerintah sudah berupaya untuk mengurangi disparitas harga antara Indonesia bagian barat dan timur melalui tol laut.

“Kami tidak berambisi tapi pengurangan 20% hingga 30% sudah bagus,” ujarnya.

Selain penentuan batas atas, Kementerian Perhubungan juga bakal menggunakan jalur Roll-on Roll-out (RoRo) dan jembatan timbang untuk menjaga volume pengiriman barang antarpulau. Dampaknya, harga akan lebih kompetitif.

Untuk antisipasi Hari Raya Natal, pemerintah akan melakukan pemindahan kapal dari daerah yang padat logistik ke titik pengiriman di Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Maluku.

“Kalau logistik di Pulau Jawa malah cenderung overload, Jakarta ke Surabaya sampai 12 ribu kontainer per hari,” ujar Budi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Elvis Pattiselano menyatakan masalah yang dihadapi tol laut adalah tarif kontainer mengalami kenaikan. “Tarif bongkar muat juga masih tinggi,” tambahnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan pemerintah ingin meningkatkan sistem perdagangan antarpulau supaya bisa berkembang secara nasional.

Menjelang Natal, tepatnya bulan Desember, akan terjadi peningkatan aktivitas pemenuhan kebutuhan yang tinggi di wilayah timur.

“Target kami, awal tahun depan ini sudah bisa berjalan dengan keterjangkauan yg lebih luas,” kata Enggar.

Sebelumnya, para pengusaha pelayaran menaikkan tarif angkut peti kemas rute Surabaya-Ambon.

Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyatakan, penyesuaian tarif itu dipicu oleh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Komponen biaya BBM cukup besar pada operasional pelayaran. Ketika harga BBM naik, maka pelayaran melakukan penyesuaian,” kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, beberapa waktu lalu.

Catatannya, harga Marine Fuel Oil (MFO) naik 47% dari Rp 3.800 menjadi Rp 5.600 per liter dalam beberapa bulan.

Maka, pengusaha pun menaikkan tarif peti kemas ukuran 20 kaki dari sebelumnya Rp 4,7-5,5 juta menjadi Rp 7-8 juta.

Beralih ke KA

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal memulai proyek percontohan atau pilot project hub truk di dekat stasiun sebagai upaya untuk mengalihkan angkutan truk ke moda kereta api.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan saat ini pergerakan barang menggunakan truk tidak efisien.

Oleh karena itu, moda angkutan berbasis rel perlu dikembangkan karena dinilai bisa.

Sebagai gambaran, kereta api bisa mengangkut 50 kontainer dalam satu kali perjalanan.

Sementara itu, moda angkutan jalan raya hanya bisa mengangkut satu kontainer dalam satu kali perjalanan.

“Di negara lain pergerakan itu rail-based, bukan road-based. Di sini, 98% [angkutan barang] malah road-based,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Menurut Bambang, truk-truk dengan rute lebih dari 30 km bakal menjadi sasaran pengalihan.

Sementara itu, pergerakan truk dengan radius kurang dari 30 km bakal diarahkan bergerak di dalam kota.

Bambang mengatakan, untuk memuluskan pengalihan angkutan truk ke moda berbasis kereta diperlukan hub truk di dekat stasiun sebagai sarana intermoda truk dan kereta.

Saat ini, PT Lookmand Djaja tengah membangun hub truk di dekat Stasiun Kedunggedeh, Karawang.

Secara keseluruhan, BPTJ meyakini rasio biaya logistik terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa turun 3% bila pergerakan barang di matra darat dibenahi.

Bambang mengatakan, pihaknya telah meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk merumuskan kendala apa yang perlu ditangani agar pengalihan angkutan truk ke moda kereta api bisa berjalan lancar.

Angkutan massal barang

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menginginkan adanya transportasi massal yang bisa digunakan untuk angkutan barang logistik.

Ia mengatakan hal tersebut sudah saatnya dipikirkan oleh pemerintah karena sudah semakin banyak angkutan logistik menggunakan truk.

Meskipun pemerintah menyarankan untuk adanya pengalihan menggunakan kareta api untuk angkutan logistik namun menurut Kyatmaja hal tersebut masih sulit.

“Total biasa pakai kereta api lebih mahal dari truk,” kata Kyatmaja di kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kamis (2/11).

Di sisi lain, ia juga tak memungkiri menggunakan truk untu angkutan logistik juga akan semakin mahal jika jaralk lebih jauh.

Untuk itu ia mengharapkan pemerintahbisa memberikan solusi yang tepat baik untuk angkutan logistik ataupun industri dengan menggunakan transportasi massal.

Kyatmaja mengungkapkan permasalahan saat ini terlihat dari pengiriman darat di Pulau Jawa sudah mencapai 98 persen menggunakan truk.

Sementara, yang menggunakan kereta api hanya dua persen saja.

Begitu juga dengan area indusri yang mau tidak mau berhubungan langsung dengan jalan tol.

“Area insdustri ini semua terkoneksi dengan jalan tol sehingga menjadi truk sentris,” ujar Kyatmaja.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono berupaya saat ini tengah berencana untuk melakukan pengalihan angkutan logistik dari truk menjadi kereta api.

Hal itu juga akan berdampak baik untuk Kereta Api Indonesia (KAI) yang memiliki dua juta penumpang perharinya pada akhir 2019.
(republika.co.id/katadata.co.id/bisnis.com/ac)

Dwelling time Priok turun, biaya logistik tidak

Pegiat kemaritiman, transportasi & logistik atau Indonesia Maritime Transportation & Logistcs Watch (IMLOW) mengusulkan perlunya transparansi terhadap kegiatan distribusi barang dan logistik yang ditangani oleh pihak asing maupun swasta nasioanal guna menekan biaya logistik di dalam negeri.

JAKARTA (alfijak); Ketua Umum IMLOW, Roely Panggabean mengatakan bentuk transparansi itu bisa dilakukan melalui pengawasan kegiatan logistik dan distribusi barang oleh pihak asing maupun swasta tersebut telah dilaksanakan tender secara terbuka, sepertilazimnya dilakukan oleh BUMN/BUMD di bidang logistik.

“Beban biaya logistik nasional bisa ditekan jika kegiatan logistik yang dilaksanakan oleh perusahaan asing maupun swasta di dalam negeri bisa juga terpantau. Sebab selama ini swasta tidak tersentuh pengawasan,” ujarnya melalui keterangan pers IMLOW, Rabu (1/11/2017).

Roeli mengilustrasikan soal tender angkutan darat melalui trucking dari kegiatan swasta di pabrik atau industri, selama tidak pernah dilakukan secara terbuka, sehigga penentuan biaya angkut dilakukan secara sepihak dan yang akhirnya menanggung beban adalah konsumen atau masyarakat.

“Selama ini, tidak ada satu aturan pun yang bisa menyentuh pengawasan terhadap swasta di sektor logistik. Bahkan mereka sangat tertutup. Ini saya rasakan, karena saya juga orang swasta,” paparnya.

Praktisi kemaritiman, Ahmad Ridwan Tento mengemukakan saat ini justru diperlukan adanya badan independen yang berfungsi mengawasi distribusi barang dan jasa supaya program Pemerintahan Joko Widodo saat ini dalam menekan biaya logistik nasional bisa dimaksimalkan.

Mantan Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) yang kini menjabat Ketua Bidang Kemaritiman Asosiasi Profesor dan Doktor Hukum Indonesia itu, juga mengusulkan agar kriteria pelanggaran atas persoalan distribusi barang dan jasa terkait dibidang logistik yang tidak transparan ini dimasukan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, imbuh dia, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini, melalui paket kebijakan ekonomi belum mampu menurunkan biaya logistik nasional secara signifikan lantaran kegiatan logistik asing dan swasta di dalam negeri tidak bisa dikontrol dan transparan.

Ridwan mengatakan perlu ditelusuri penyebab utama masih tingginya biaya logistik di Indonesia.

Padahal pemerintah telah membuat beragam terobosan, termasuk menekan waktu tunggu barang di pelabuhan atau dwelling time dari tujuh hari menjadi 2,5 hari, khususnya di pelabuhan Tanjung Priok.

“Misalnya, yang kami rasakan sekarang dwelling time di pelabuhan Priok sudah turun, tapi biaya logistik kok tidak kunjung turun seperti yang diharapkan. Ini ada apa?,” ujar Ridwan.

Model efisiensi…?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Pelabuhan Tanjung Priok akan menjadi pelabuhan contoh yang akan menerapkan upaya menekan efisiensi.

Budi seusai rakor tentang efisiensi pengelolaan pelabuhan di Jakarta, Rabu (1/11), mengatakan efisiensi pelabuhan harus dilakukan untuk dua sisi, yakni waktu dan biaya.

“Kementerian Perhubungan akan membuat Priok menjadi satu pelabuhan percontohan. Orangnya mungkin 50-70 persennya kita ganti yang baru,” katanya.

Pihaknya, lanjut Budi, juga akan menginisiasi agar para karyawan yang bekerja di lingkup pelabuhan bisa masuk kerja saat akhir pekan.

“Sekarang ini sudah masuk karyawannya tapi ada beberapa instansi yang belum masuk seperti bank. Kami minta semua masuk supaya arus barang keluar masuk pada Sabtu-Minggu tetap berjalan,” tuturnya.

Dengan upaya tersebut, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu menyebut akan ada efisiensi 60 persen hingga 70 persen.

“Kita ada waktu 7 hari sampai seminggu, nanti kita putuskan,” ucapnya.

Budi menjelaskan, efisiensi dalam pengelolaan pelabuhan perlu terus ditingkatkan sebagai bagian mendorong daya saing bisnis Indonesia.

Ia menyebut daya tarik suatu negara bisa dilihat dari biaya pelabuhan yang kompetitif dan tidak memakan banyak waktu.

“Semangatnya kita memang berusaha untuk melakukan perbaikan, mengurangi biaya-biaya agar nilainya (biaya) turun tapi volumenya naik.

Oleh karena itu kami identifikasi semua biaya-biaya baik yang ada di pelabuhan maupun biaya yang ada di Kementerian Perhubungan,” tuturnya. (republika.co.id/antaranews.com/bisnis.com/ac)

‘Tindak tegas penghambat beleid relokasi peti kemas’

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, membantah menghambat pelaksanaan aturan relokasi barang impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau longstay di Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub No:25/2017.

JAKARTA (alfijak): Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Dwi Teguh Wibowo, mengatakan instansinya justru sangat mendukung beleid itu, karena barang impor yang sudah clearance kepabeanan bisa dikeluarkan/relokasi merupakan kegiatan business to business (B to B) antara pengelola terminal peti kemas dan pemilik barangnya.

“Itu kan B to B antara terminal dengan pemilik barangnya. Pada prinsipnya, bagi kami silakan saja, namun sisdur kita yang belum mengatur itu, makanya perlu didiskusikan lagi dengan stakeholders terkait agar lebih matang. Kalau importir dan terminal sudah terminal kuat b to b nya itu monggo saja sepanjang tidak ada tuntutan di kemudian hari dari pemilik barang terhadap Bea dan Cukai. Jadi jangan dibilang kami menghambat, ” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (31/10/2017).

Menurut dia, dalam kaitan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan relokasi barang impor longstay di Pelabuhan Priok itu, pihak pengelola terminal peti kemas ekspor impor di mesti menyampaikan dokumen pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bea dan Cukai.

“Harus ada surat dulu ke Bea dan Cukai sehingga barang itu dikeluarkan oleh terminal sehingga ada klausul tanggung jawab itu di terminal,” paparnya.

Di sisi lain, kata dia, sebenarnya masih ada barang impor yang meslipun sudah mengantongi SPPB namun masih mesti diawasi oleh Bea dan Cukai seperti barang impor dengan criteria BC.2.3 yang mesti direlokasi ke kawasan berikat.

Dwi Teguh juga mengungkapkan KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sedang menyiapkan jawaban atas surat Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) di Pelabuhan Priok terkait dengan relokasi barang impor sudah SPPB atau longstay tersebut.

Dia menyebutkan karekteristik barang impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini, terdapat sekitar 60% peti kemas impor yang belum diketahui apakah sudah SPPB/Clearance pabean atau belum SPPB namun sudah menumpuk satu hingga tiga hari di lini satu pelabuhan.

“Sedang saya susun untuk menjawab surat APTPI itu, pada prinsipnya Bea dan Cukai mendukung regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah. Jadi jangan sampai ada anggapan bahwa kami menghambat beleid itu,” tuturnya.

Dikonfirmasi Bisnis.com, Wakil Dirut PT.Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Priok sudah menyampaikan surat kepada Bea dan Cukai Pelabuhan Priok melalui APTPI untuk meminta pendapat Bea dan Cukai terhadap pelaksanaan relokasi barang longstay di pelabuhan itu.

“Melalui APTPI kami sudah kirimkan surat ke Bea dan Cukai Priok. Kami masih menunggu responnya terkait hal itu,” ujarnya.

Tindak Tegas

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi mengatakan harus ada tindakan tigas terhadap siapapun penghambat aturan yang sudah diterbitkan pemerintah.

Pasalnya, menurut dia, sudah sangat jelas disebutkan bahwa dalam PM 25/2017 ditegaskan peti kemas yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai setelah 3 hari harus direlokasi ke luar pelabuhan.

'Tindak tegas penghambat beleid relokasi peti kemas'
‘Tindak tegas penghambat beleid relokasi peti kemas’

“Kalau aturan setingkat Permenhub tak bisa dijalankan, ada apa ini? Siapa yang menghambat perlu diberi tindakan. Jangan sampai ada konspirasi dan bila perlu tim saber pungli turun tangan ke pelabuhan Priok.

Sebab, menurut saya, penjelasan dan diskusi soal PM 25 /2017 dengan Terminal Petikemas di Priok sudah cukup dilakukan. Ini cuma soal ketidak taatan pada aturan,” tuturnya.

Subandi juga mengatakan terminal peti kemas di Priok saat ini sudah sangat menikmati pendapatan dari biaya storage atau sisi darat karena pendapatan sisi lautnya tidak bisa diandalkan lagi menyusul merosotnya arus kapal dan bongkar muat.

“Padahal bisnis inti terminal itu kan mestinya bongkar muat atau layanan kapal sisi laut, bukan dari storage yang saat ini berlaku progresif atau penalti.”

Saat ini di Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, New Priok Container Terminal, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Adapun relokasi peti kemas longstay yang sudah mengantongi SPPB atau sudah clearance sudah diatur melalui Permenhub No: 25 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan utama belawan, pelabuhan utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No:UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 november 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok. (bisnis.com/ac)

Menhub alihkan truk logistik Pantura ke kapal ro-ro, armada belum tersedia

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini berencana untuk mengurangi truk-truk logistik yang melintas di jalan nasional, terutama Pantura.

JAKARTA (alfijak): Hal itu juga dilakukan agar tidak menambah lagi kerusakan jalan Pantura yang kerap terjadi.

Agar tak terus merusak jalan nasional, Budi menginginkan truk logistik tak selalu melintasi jalan nasional namun menggunakan Kapal roll on roll off (Ro-ro) dan juga adanya ketertiban muatan.

“Kalau semestinya kapasitasnya 15 ton tapi mengangkut 30 ton, bayarnya memang relatif murah tapi jalan rusak untuk jangka panjang juga tidak baik,” kata Budi di Akmani Hotel, Jakarta, Kamis (26/10).

Budi menjelaskan truk dari Jakarta-Surabaya saat ini mencapai 12 ribu. Meski tak semua truk menuju Surabaya, ada sekitar enam ribu truk yang melintas di kota tersebut.

Budi mengharapkan paling tidak 30 persen atau sekitar dua ribu truk bisa menggunakan Kapal Ro-ro.

Untuk itu Budi memastikan ia akan mengupayakan Kapal Ro-ro bisa menjadi pilihan utama untuk mengangkut truk logistik Jakarta-Surabaya namun bukan berarti jalur darat dihilangkan.

“Jalan darat masih tapi kan tidak poin ke poin ke Surabaya saja namun juga ada yang ke Semarang, Cirebon, Jember, dan sebagainya. Tapi khusus untuk ekspor mengutamakan ke Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Budi.

Selain Kapal Ro-ro, Budi berpendapat kereta api barang sebenarnya bisa menjaid pilihan lain agar arus logistik tak sepenuhnya menggunakan jalan nasional.

Hanya saja, menurutnya jika menggunakan kereta api, kapasitas yang ada tidak maksimal untuk angkutan logistik.

Pertimbangan harga juga jauh lebih mahal jika menggunakan kereta api angkutanbarang dibandingkan laut atau darat.

“Dari kalkulasi yang kita lakukan, memang menggunakan kereta api relatif lebih mahal dibandingkan Kapal Ro-ro atau truk. Dengan volume yang ada sulit untuk dimaksimalkan,” ungkap Budi.

Pelayanan Kapal Ro-ro rute Jakarta-Surabaya untuk mengangkut truk logistik sudah mulai beroperasi sejak April 2017.

Kemenhub bekerja sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry untuk menjadi operator kapal tersebut. Frekuensi kapal Ro-ro saat ini bisa mencapai dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Tak punya armada

Sementara Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Faik Fahmi mengungkapkan, ASDP masih mengalami keterbatasan kapal guna merealisasikan kapal roro Jakarta-Surabaya.

Menurutnya, armada yang dimiliki ASDP saat ini tak ada yang khusus menangani truk.

Bila dipaksakan, hal tersebut tak efisien sehingga tarif yang dibebankan kepada operator truk lebih mahal ketimbang biaya jalan darat.

Dari hitungan ASDP, harga yang dikenakan terhadap setiap truk dengan kapal roro sekitar Rp 4,5 juta per unit.

Sedangkan, operator truk menginginkan angka itu ditekan maksimal menjadi Rp 3,5 juta per truk.

“Yang menjadi persoalan kita belum mempunyai kapal yang sesuai. Roro kami itu hanya untuk penumpang dan kendaraan standar, belum ada kapal roro yang khusus truk,” jelas Faik.

Dia menyatakan, ASDP berupaya mendatangkan kapal khusus truk dengan cepat. ASDP sudah melakukan pendekatan ke beberapa negara seperti Polandia untuk pengadaan kapal khusus.

Tapi, sampai sekarang perusahaan pelat merah itu belum menentukan pilihan.

Faik mengakui sempat ada opsi sewa kapal berbendera asing yang memenuhi spesifikasi ASDP. Namun rencana tersebut terbentur asas cabotage di Indonesia. (beritasatu.com/republika.co.id/ac)

Adil: relokasi peti kemas SPPB tak jalan, biaya logistik melambung

Pengguna jasa dan pemilik barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mendesak pengelola terminal peti kemas ekspor impor segera merelokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau longstay untuk mengurangi beban biaya logistik.

JAKARTA (alfijak): Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan belum berjalannya kegiatan relokasi  peti kemas sudah SPPB atau longstay di pelabuhan itu mengakibatkan biaya logistik penanganan kargo impor di pelabuhan Priok terus meningkat.

Padahal, menurut dia, pelaksanaan relokasi peti kemas impor longstay itu sudah diatur melalui Permenhub No: 25 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan utama belawan, pelabuhan utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.

Adil: relokasi peti kemas SPPB tak jalan, biaya logistik melambung

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No:UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 november 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami sudah menghitungnya. Kalau barang yang sudah SPPB direlokasi keluar pelabuhan atau ke depo buffer, biayanya lebih murah ketimbang kami harus menanggung tarif penumpukan yang sifatnya progresif bahkan kena pinalti di lini satu pelabuhan. Ini bisa mengurangi biaya logistik bagi pemilik barang,” ujar Adil kepada Bisnis pada Selasa (24/10/2017).

Dia juga prihatin dengan kondisi aturan setingkat Permenhub dan Kepala OP Tanjung Priok tidak bisa segera berjalan di pelabuhan, lantaran pengelola terminal peti kemas takut kehilangan pendapatan dari biaya storage penumpukan yang bersifat progresif.

“Kami selaku pengguna jasa mendukung adanya beleid itu karena sudah  kami lakukan  kajian secara komprehensif bisa menekan biaya logistik secara nasional. Makanya ALFI dan GINSI bersedia menandatangani kesepakatan tarif  layanan  relokasi peti kemas SPPB itu,” papar Adil.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi mengemukakan tidak ada alasan bagi pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Priok untuk tidak mematuhi beleid tersebut.

“Kita mesti bersikap demi kepentingan nasional yang lebih luas dalam upaya menekan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana program  pemerintah saat ini,” ujarnya.

Survey lapangan

Dikonfirmasi Bisnis, Wakil Dirut PT.Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan menyatakan akan menjalankan kegiatan relokasi peti kemas longstay sesuai beleid tersebut, namun pihaknya masih perlu waktu persiapan internal di manajemen terminalnya.

Dia juga mengatakan manajemen JICT sudah membentuk tim internal yang akan melakukan survey untuk kesiapan depo mana saja yang akan dijadikan buffer peti kemas impor yang sudah SPPB dan tidak segera diambil pemilik barangnya atau longstay itu.

“Kami sudah berkordinasi dengan Fordeki [Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia] pekan lalu. Dalam kesempatan itu disebutkan dari sembilan depo anggota Fordeki yang sudah siap sepenuhnya menjadi buffer, ada tiga depo. Tim kita akan survey lapangan depo itu. Semestinya pekan ini sudah dilakukan survey tersebut nanti saya cek lagi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/10/2017).

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas ekspor impor yang wajib menjalankan relokasi barang longstay sesuai dengan amanat  Permenhub No: 25 Tahun 2017 dan peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi mengatakan untuk mendukung dwelling time di Priok tersebut, perusahaan/operator depo anggota Fordeki sudah menyiapkan depo back up area seluas kurang lebih 15 Ha di daerah Marunda dan Cakung Cilincing untuk menampung relokasi peti kemas yang sudah clearance pabean/SPPB atau longstay dari pelabuhan Priok.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 16 Agustus 2017 telah ditandatangani kesepakatan mekanisme dan tarif pelayanan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau longstay antara Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi dengan Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto dan Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi, yang disaksikan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok I Nyoman Gde Saputra.

Kesepakatan tersebut menyangkut tarif relokasi barang impor yang sudah SPBB dari terminal peti kemas ke depo anggota Fordeki untuk peti kemas ukuran 20 feet Rp1 juta per boks dengan perincian moving Rp750.000 per boks dan lift on-lift off (lo-lo) Rp.250.000 per boks.

Adapun untuk ukuran 40 feet dikenakan Rp1,4 juta per boks dengan perincian moving Rp.950.000 per boks dan lo-lo Rp.450.000 per boks. Untuk kedua layanan itu juga dikenai biaya administrasi Rp.100.000 per peti kemas. (bisnis.com/ac)

Yukki: sektor logistik perlu banyak perbaikan

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai setelah tiga tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK), sektor logistik masih perlu banyak diperbaiki.

Karena itu pihaknya siap mendukung digitalisasi dalam perkembangan infrastruktur logistik dalam negeri yang meliputi pelabuhan laut, kereta api, jalan tol termasuk jalan menuju dan keluar pelabuhan.

Yukki mengaku hal ini sebagai bentuk upaya ALFI dalam menyukseskan program kemaritiman yang dicanangkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

“Kita bisa lihat, pentingnya sektor logistik dalam pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla. Dari 16 paket deregulasi yang dikeluarkan terdapat 5 regulasi yang berkaitan di bidang logistik. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, namun itu semua belum cukup menyelesaikan permasalahan sesungguhnya yang ada di lapangan,” ujar Yukki di Jakarta, Selasa (24/10).

Saat ini dirinya memandang bahwa para pelaku logistik nasional masih sibuk dengan perbedaan (ego sektoral) masing- masing, padahal negara- negara tetangga tengah bekerja cepat untuk membangun daya saingnya.

Langkah kontingensi jamin kelancaran lonjakan ekspor akhir tahun

Seharusnya, lanjut Yukki, para pelaku logistik memikirkan upaya untuk mendorong biaya logistik dari 23,7% di tahun 2017 ini menjadi 19% di tahun 2019.

“Kalau kita bergerak dengan infrastruktur bisa menjadi 21 % pada tahun 2019. Tapi, kalau dengan bekerja bisa mencapai 19%. Sebetulnya hal ini telah dipetakan oleh Pak Jokowi. Jadi pertanyaannya apa kita bisa mewujudkannya. Semua kembali di tingkat implementasi,” terang pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asean Federation of Forwarders Associations (AFFA).

Selain itu, sambung Yukki, reformasi di bidang logistik masih harus dilanjutkan. Yakni, Harmonisasi Regulasi, Pembangunan Infrastruktur (optimalisasi maupun baru), Informasi Teknologi, Kebijakan Fiskal, Moneter, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Jadi kalau kita bicara mengenai logistik, maka harus bersinggungan pula dengan masalah supply chain dan konektivitas berdasarkan multimoda. Oleh sebab itu, pelaku logistik perlu untuk bekerja lebih keras, bukan hanya sekedar bergerak. Dengan bekerja sesuai intruksi Pak Jokowi pastinya akan menghasilkan infrastruktur yang baik juga tepat dan mempunyai daya saing di tingkat regional maupun global,” pungkas Yukki.

Hal senada juga disampaikan oleh Saud Gurning, Pengamat Kemaritiman dari ITS Surabaya yang memandang bahwa sektor maritim dikategorikan baik selama tiga tahun.

Namun begitu, Gurning menambahkan salah satu yang perlu juga menjadi perhatian besar Pemerintahan Jokowi-JK untuk dua tahun masa mendatang yang dapat dilakukan secara realistis lewat berbagai kementerian terkait.

“Pertama, inisiatif besar dan kuat perlu didukung oleh partisipasi pihak swasta dan masyarakat khususnya dalam penyediaan infrastruktur kapal, pelabuhan, dan utamanya galangan kapal nasional dalam mendukung semakin bertumbuhnya trafik angkutan laut wilayah Indonesia Timur atau kawasan terbelakang, terisolasi dan terluar/perbatasan Indonesia,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Gurning, supaya hal positif yang telah diinisiasi atau dicapai sebelumnya dapat berjalan secara berkelanjutan maka dana alokasi pemerintah yang terbatas lewat APBN dapat difokuskan pada orientasi penyediaan infrastruktur dasar untuk pelabuhan dan galangan, atau biaya operasi dan perawatan untuk pengadaan kapal.

“Selebihnya dapat diserahkan kepada mekanisme kerjasama dengan pihak swasta untuk biaya penyediaan suprastruktur dan infrastruktur untuk pelabuhan dan galangan, serta pengadaan kapal oleh pihak pelayaran atau pemilik barang nasional,” jelas Gurning. (beritasatu.com/ac)