Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi

Pelaku usaha keberatan atas keputusan pemerintah mengubah proses pengawasan di luar kawasan pabean atas produk impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan tonase kurang dari satu ton.

JAKARTA (alfijakarta): Ketentuan itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Dalam rancangan Permendag 63 Tahun 2017 yang diterima Bisnis.com, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap impor komoditas itu dilakukan setelah melalui kawasan pabean dan tidak mewajibkan hasil verifikasi atau penulusuran teknis dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12A yang merupakan salah satu poin penambahan dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, proses pengawasan dilakukan sebelum barang melintas di kawasan pabean dan mewajibkan LS sebagai dokumen pelengkap.

Aturan pengawasan tertuang dalam Pasal 12B yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap impor dilakukan di gudang atau tempat penyimpanan sebelum komoditas itu digunakan oleh importir.

Dalam proses pengawasan, importir diwajibkan mengajukan permohonan pemeriksaan secara tertulis terhadap besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang telah diimpor kepada Direktur Impor Kementerian perdagangan.

Sejumlah bukti persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain bukti penguasaan gudang atau tempat penyimpanan, persetujuan impor, laporan surveyor, serta surat perintah pengeluaran barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Selain mengubah proses pengawasan, beleid tersebut memberikan kelonggaran bagi importasi produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan volume impor kurang dari satu ton. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1e dan Ayat 2b.

Saat dikonfirmasi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengungkapkan dua hal tersebut memang menjadi inti dari perubahan Permendag 82 Tahun 2017. Aturan itu sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi hambatan terhadap impor yang kini tengah dikerjakan di tingkat lintas kementerian.

“Jadi intinya gini, pengawasan impor menjadi post border serta kemudahan bagi pelaku usaha. Secara spesifik, untuk importir yang mengimpor di bawah satu ton itu bebas Surat Persetujuan Impor [SPI] tetapi harus tetap verifikasi,” paparnya kepada Bisnis, Selasa (12/9).

Aturan tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya kemudahan bagi para pelaku usaha. Pemerintah memberikan fleksibilitas khususnya bagi importir dengan volume di bawah satu ton.

Beban birokrasi

Sekretaris Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) Hartarto Ciputra menilai aturan tersebut justru menambah proses birokrasi. Pasalnya, barang yang diimpor nantinya akan menumpuk di gudang karena harus menunggu proses verifikasi sebelum digunakan.

Hartarto menjelaskan sebelumnya barang bisa langsung digunakan begitu tiba di gudang importir.

“Kita gudang kan terbatas, barang sekali datang 1.000—2.000 metrik ton (mt) langsung dipilah dan ditaruh sesuai grade masing-masing. Sekarang terpaksa harus cari tempat buat taruh sementara tunggu inspeksi,” jelasnya.

Dia mengusulkan agar permohonan izin pemeriksaan bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, proses pengawasan barang nantinya justru tidak menghambat penggunaan barang yang diimpor.

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan telah mendengar kabar bahwa nantinya pemeriksaan bakal diubah menjadi di gudang importir. Namun, dia belum mengetahui lebih lanjut teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Kendati demikian, dia meminta kepada pemerintah tetap menjalankan fungsi kontrol bagi importasi produk baja. Selama ini, pengetatan yang dilakukan menurutnya telah cukup berhasil menjaga industri di dalam negeri.

“Yang saya sudah dengar nanti ada surveyor yang ditunjuk untuk memerika gudang-gudang importir,” imbuhnya. (bisnis.com/ac)

ALFI: pembatasan sepeda motor rugikan pengusaha logistik

Pemprov DKI akhirnya membatalkan rencana perluasan kawasan terlarang untuk sepeda motor, mulai dari Bundaran HI sampai Bundara Senayan.

JAKARTA (alfijakarta): Jika terlaksana, rencana tersebut dinilai akan merugikan pengusaha logistik yang menggunakan armada sepeda motor untuk mengirimkan paket.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pembatasan tersebut membuat pengiriman paket logistik via sepeda motor menjadi terhambat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemda DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi kurir bersepeda motor yang membawa paket logistik tetap boleh melintas.

“Di era modern ini ada pengiriman barang yang memerlukan kendaraan roda dua. Kami harap khusus pengiriman paket logistik menggunakan sepeda motor tetap diperkenankan masuk,” katanya kepada Bisnis, Minggu (10/9/2017).

Perusahaan logistik merupakan salah satu pihak yang terkena dampak larangan tersebut.

Pihaknya bukan berarti menentang kebijakan tersebut. Hanya saja, ALFI berharap kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan punya solusi bagi pengusaha.

Uji coba perluasan kawasan bebas sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman, dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan, resmi dibatalkan.

Pengumuman uji coba yang sempat menuai protes dari sejumlah pengendara sepeda motor di DKI Jakarta tersebut terpaksa harus dibatalkan berdasarkan arahan dan konsultasi dari Gubernur DKI, DPRD DKI, hingga Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan pelaksanaan uji coba perluasan daerah bebas sepeda motor harus menunggu sejumlah pembangunan infrastruktur di sepanjang Jalan Sudirman rampung.

“Kita juga punya rencana untuk bangun Park and Ride di Plaza Indonesia,” ujarnya usai pertemuan dengan Gubernur DKI Djarot Saiful HIdayat, di Balai Kota, Kamis (7/9/2017).

Andri menambahkan, pihaknya akan mempertajam sosialisasi terkait pembatasan kendaraan roda dua di jalur protokol yang menurutnya adalah bentuk ajakan kepada masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum.

“KIta akan persiapkan secara detail demand terkait masalah jalan alternatif yang akan kita suplai dengan angkutan umum. Habis itu kita lakukan operasional awal, perkenalan lah, sebulan – dua bulan. Setelah masyarakat banyak tahu, baru deh [diterapkan],” tuturnya.

Kepastian penerapan perluasan kawasan bebas kendaraan roda dua masih dalam pertimbangan, namun Andri menegaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 141/2015 pembatasan tetap harus diberlakukan.

Gubernur DKI Djarot Saiful HIdayat mengatakan implementasi kebijakan yang drastis seperti perluasan pembatasan sepeda motor harus melalui kajian lebih dalam.

“Kita tidak pernah melarang sepeda motor, tapi kita mengatur beberapa ruas jalan. Bukan melarang penuh dari jam 6 sampai jam 10 malam, saya kira tidak. Ini kebijakan yang menurut saya kebablasan, drastis banget. Makanya dikaji dulu opsinya, baru sehabis itu dievaluasi,” tukasnya.

Djarot juga menambahkan rencana pelebaran Jalan Sudirman dengan menghapus pembatas jalur antara jalur cepat dengan jalur lambat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi jalan. (bisnis/ac)

 

Kemendag siapkan deregulasi perlancar arus barang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengkaji sejumlah regulasi terkait dengan kelancaran arus barang di pelabuhan. Khususnya arus barang ekspor, agar dunia usaha semakin bergairah.

SURABAYA (alfijakarta): “Jangan sampai proses ‘flow of document’ maupun ‘flow of goods’ justru membebani pelaku usaha,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Kamis (7/9).

Menurutnya, Kemendag saat ini sedang mengkaji 35 peraturan terkait impor dan 18 yang berhubungan ekspor untuk mendukung kelancaran arus barang.

Dengan demikian, nantinya akan ada deregulasi sehingga arus barang semakin lancar, waktu barang mengendap di pelabuhan atau dwelling time bisa ditekan, dan daya saing produk pun meningkat.

Menurut Oke, saat ini ada sekitar 11.000 pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS).

Dari jumlah itu, sebanyak 5.280 HS termasuk dalam komoditas yang dikenakan “lartas”, yakni barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Sedangkan dari 5.280 HS tersebut, 3.466 HS di antaranya yang terkait dengan Kemendag.

“Kita sedang mengkaji. Kita berharap nantinya tinggal sekitar 1.000 HS, sedangkan sisanya dilakukan dengan mekanisme pengawasan di ‘post border’,” kata dia.

Meski Kemendag terus mengupayakan agar biaya logistik bisa ditekan, Oke juga meminta kalangan pelaku usaha memanfaatkan skema-skema perdagangan yang sudah dibangun untuk mendukung penurunan biaya logistik tersebut.

Contohnya, selama ini masih kurang dari 40 persen pelaku usaha yang memanfaatkan kerja sama dengan sejumlah negara melalui penggunaan surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenakan biaya ekspor.

“Kemendag akan memfasilitasi untuk memotong mata rantai birokrasi maupun perizinan sehingga biaya logistik dapat ditekan dan daya saing bisa ditingkatkan,” katanya menandaskan.

Indeks daya saing global Indonesia kini turun di posisi 41 dari sebelumnya 37 di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand. (antara/merdeka.com/ac)

Pemerintah permudah ijin impor bagi UKM

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dengan menertibkan praktik impor berisiko tinggi. Hal ini membuat sejumlah barang impor tidak bisa masuk ke Tanah Air yang imbasnya adalah kekosongan barang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penertiban ini memang membuat barang yang tidak memenuhi izin impor tidak bisa masuk.

“Bukan tertahan (di pelabuhan). Selama tidak penuhi izin, tentunya tidak bisa masuk karena kami sudah tertib,” katanya saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhir pekan lalu.

Namun demikian, kini, pihaknya tengah menyiapkan kemudahan untuk pelaku usaha dalam melakukan kegiatan impor yang legal dan resmi. Kemudahan tersebut salah satunya adalah dalam hal perizinan impor.

“Kami bimbing dan beri kemudahan, yang penting mereka legal dan resmi. Tentu kami bantu dari sisi operasional pada saat mereka lakukan kegiatan impor.

Kemudahan ini, menurut Heru, akan didetilkan secara teknis. Adapun relaksasi atau kemudahan ditujukan untuk komoditas prioritas yang dibutuhkan oleh industri kecil.

Misalnya, sutra yang tidak diproduksi di dalam negeri akan diberi kemudahan oleh pemerintah supaya pengrajin batik di Pekalongan bisa memproduksi.

“Juga akan ada optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat sebagai sentral material yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, terkait hal ini akan ada pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pengusaha. Namun, Heru tidak menyebutkan kapan waktu persisnya.

“Ini nanti ada pengumuman dari pimpinan bahwa akan ada tentunya kemudahan bagi industri kecil dan menengah yang mau kegiatan impornya secara legal. Tentunya nanti akan ada semacam kemudahan-kemudahan perizinan salah satunya,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya penertiban impor berisiko tinggi ini akan memperketat masuknya impor barang berisiko tinggi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini akan membuat potensi kelangkaan barang yang selama diimpor secara borongan.

Dengan demikian, menurut dia, perlu ada solusi atau jalan tengah agar impor walaupun tertib, tetapi tetap mudah.

Menurutnya, hambatan-hambatan impor yang ada saat ini harus ditiadakan supaya bisa masuk sesuai aturan.

“Perlu dicari solusi bagaimana barang bisa masuk prosedural dalam waktu cepat, dan kita manfaatkan untuk menciptakan substitusi domestiknya,” kata Yustinus.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan evaluasi impor beresiko untuk menekan angka penyelundupan ini jangan terlalu lama terkatung-katung.

Pasalnya perubahan ini cukup mengganggu proses bisnis perusahaan importir barang yang masuk dalam impor berisiko tinggi.

Dari sejumlah barang yang masuk dalam kategori impor berisiko tinggi, ia bilang, tekstil impor termasuk jenis yang cukup terkena imbas. Menurut Yuki, banyak terjadi kekosongan barang tekstil impor di pedagang eceran.

“Saya menerima laporan terjadi kekosongan barang, misalnya di Mangga Dua pembelian barangnya menurun karena barangnya memang tidak ada. Untuk itu kami mendorong pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi larangan terbatas,” ujarnya.

sumber: kontan.co.id

ALFI: evaluasi impor berisiko tinggi jangan terkatung-katung

Penertiban impor beresiko tinggi yang dilakukan pemerintah bukan tak mempunyai dampak bagi pengusaha. Janji perbaikan untuk menyederhanakan larangan terbatas dan penyederhanaan proses ekspor impor tengah dinantikan pengusaha.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan, pihaknya sepakat dengan langkah evaluasi impor beresiko untuk menekan angka penyelundupan.

Namun ia meminta evaluasi ini jangan terlalu lama terkatung-katung.

Menurut Yukki, pengusaha masih menunggu kepastian penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan yang ditargetkan diselesaikan pemerintah pada akhir tahun ini.

Pasalnya perubahan ini cukup mengganggu proses bisnis perusahaan importir barang yang masuk dalam impor beresiko tinggi.

“Ada perubahan, tentu ada yang terganggu dan semua pihak pasti mencoba menyesuaikan. Tapi kami meminta pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi agar pengusaha mendapatkan kepastian,” kata Yukki kepada Kontan.co.id, Rabu (30/8).

Dari sejumlah barang yang masuk dalam kategori impor beresiko tinggi, ia bilang tekstil impor termasuk jenis yang cukup terkena imbas.

Yukki menambahkan, menurut masukkan kepada dirinya, banyak terjadi kekosongan barang tekstil impor di pedagang eceran.

“Saya menerima laporan terjadi kekosongan barang, misalnya di Mangga Dua pembelian barangnya menurun karena barangnya memang tidak ada. Untuk itu kami mendorong pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi larangan terbatas,” ujarnya. (kontan.co.id/ac)

Impor ditertibkan berisiko kelangkaan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dengan menertibkan praktik impor berisiko tinggi.

JAKARTA (alfijakarta): Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya penertiban impor berisiko tinggi ini akan memperketat masuknya impor barang berisiko tinggi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini akan membuat potensi kelangkaan barang yang selama diimpor secara borongan.

Dengan demikian, menurut dia, perlu ada solusi atau jalan tengah agar impor walaupun tertib, tetapi tetap mudah.

“Perlu dicari solusi bagaimana barang bisa masuk prosedural dalam waktu cepat, dan kita manfaatkan untuk menciptakan substitusi domestiknya,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).

Ia melanjutkan, hambatan-hambatan impor yang ada saat ini harus ditiadakan supaya bisa masuk sesuai aturan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, di Priok, saat ini beroperasi kewenangan dari 15 kementerian dan tiga lembaga yang masing-masing punya standar sendiri.

“Bisa hijau dari 1 kementerian, tapi merah di kementerian lain. Kami akan standarkan ini. Tidak bisa lain-lain. Harus sama standarnya,” ujar dia.

Ia memaparkan, standar yang sama ini adalah untuk menurunkan lartas atau larangan terbatas ekspor dan impor.

Ia bilang, separuh dari barang yang diimpor oleh Indonesia atau kira-kira 11 ribu HS, separuhnya ada lartasnya.

“Di negara tetangga, Malaysia, Thailand lartasnya 17%, di Indonesia 49%. Tidak aturannya dihilangkan 100%, tapi jangan sampai barang boleh lewat hanya kalau izinnya keluar. Itu tanggung jawab kementeriannya,” kata Darmin. (kontan/ac)

 

Luhut: penurunan biaya logistik atasi kesenjangan & picu pertumbuhan ekonomi

Pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik sebagai solusi mengatasi kesenjangan dan meningkatkan perekonomian.

JAKARTA (alfijakarta): Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin menuturkan, bahwa pemerintah akan terus mendorong program-program pembangunan untuk mengurangi kesenjangan dan terus meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Adapun fokus pembangunan ini akan berimbang antara pembangunan fisik dalam bentuk infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) berupa pendidikan dan kesehatan, serta pemberian bantuan bagi masyarakat tidak mampu.

“Fokus pembangunan infrastruktur pemerintah dilakukan untuk menurunkan biaya logistik di Indonesia agar meningkatkan daya saing ekonomi kita,” ujar Menko Luhut melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (27/8/2017).

Pada sektor pembangunan infrastruktur, Menko Luhut mengatakan sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, melalui program tol laut. Oleh sebab itu, kini pembangunan infrastruktur tersebut terus digencarkan, terutama Kawasan Indonesia Timur (KIT), salah satunya di Wamena, Papua.

“Kalau dulu buang dana yang tidak pas, sekarang efisiensi dan pas untuk bangun infrastruktur, karena disadari hanya 20% dari dana APBN yang bisa mendanai infrastruktur,” jelas Luhut.

Tol Laut

Program tol laut itu sendiri telah dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat Papua. Pasalnya, oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya, papua tidak diperhatikan.

“Baru pada pemerintahan sekarang Papua dibangun,” lanjutnya.

Menko Luhut menambahkan, keinginan Presiden Jokowi yang menginginkan adanya pemerataan ekonomi di Indonesia telah dibuktikan. Salah satunya adalah pembangunan jalan Trans Papua sepanjang 1.070 kilometer.

“Hal ini diwujudkan Presiden Jokowi bukan hanya sebatas bicara saja, ini merupakan pembuktian perkataannya,” tuturnya.

Menurut Menko Luhut kepercayaan dunia kepada Indonesia terus meningkat. Berdasarkan hasil polling institusi bergengsi dunia, saat ini Indonesia berada di posisi pertama dunia ‘Gold’.

Tentunya, kondisi ini didukung dengan survei rata-rata tertinggi dalam tujuh tahun terakhir, bahwa semua lini berjalan dengan baik.

Dia menggambarkan bahwa perkembangan di bidang infrastruktur, penurunan angka kemiskinan dan juga investment grade dalam kepercayaan investasi di Indonesia itu semakin baik.

Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berpacu di 5,1–5,2 %, namun dalam upaya pengentasan kemiskinan terus dilakukan.

Dari sisi komoditas ekspor misalnya, pemerintah telah menekankan untuk melakukan pengolahan, tidak lagi dalam bentuk raw material atau bahan baku.

Sementara, dari investment grade terkait dengan kepercayaan investasi di Indonesia sudah dinilai aman untuk berinvestasi, karena hal ini telah memicu suku bunga turun menjadi 25 basis poin.

sumber: bisnis.com

Upaya efisiensi di sektor logistik masih berjalan lambat

Rencana pemerintah kembali mempersingkat waktu bongkar muat dan menekan biaya di pelabuhan disambut baik oleh pelaku usaha. Pebisnis menilai, rencana ini membutuhkan kerjasama setiap intansi dan kesungguhan pengawasan implementesi.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, menyatakan usaha perbaikan kinerja logistik juga harus dilakukan di berbagai aspek dan dibutuhkan koordinasi yang baik. Ini ia bilang mengingat rantai logistik itu dimulai dari titik produksi barang hingga titik akhir barang dikonsumsi.

Paket kebijakan XV yang telah dikeluarkan pemerintah ia bilang memberikan angin segar untuk mendorong efisiensi logistik nasional.Namun demikian, ia bilang perlu adanya aturan lanjutan dalam penerapan paket kebijakan ini.

“Dalam rangka menggenjot kinerja logistik nasional diperlukan perbaikan pada sektor transportasi laut. Ini karena peran transportasi laut sangat strategis dalam kelancaran logistik di Indonesia,”kata Carmelita kepada Kontan.co.id, Kamis malam (24/8).

Menurutnya, ongkos angkutan laut atau freight dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan. Namun INSA meminta adanya relaksasi kebijakan fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atau dibebaskan atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) kapal rute dalam negeri atau domestik.

“Karena perlu diketahui, komponen biaya BBM memiliki porsi yang cukup besar dalam biaya pelayaran. Diharapkan, penghematan pembelian BBM nantinya akan berdampak langsung pada industri pelayaran dan efisiensi angkutan laut di dalam negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan biaya logistik Indonesia mengalami perbaikan. Namun menurutnya masih belum maksimal dan prosesnya tergolong lambat.

Hal ini menurutnya butuh keseriusan para pemangku kebijakan (stakeholders) untuk melakukan efisiensi secara prosedural dan pengawasan dalam proses export-import.

“Harusnya biaya logistik kita bisa mencapai angka 19% terhadap GDP (gross domestic product) kalau kita serius. Kita juga sering lupa untuk bisa melihat tarif kompetitor dari negera-negara terdekat,” ujarnya.

Ia bilang, pelaku logistik membutuhkan peningkatan kualitas. Pemerintah diharapkan bisa menyelesaikan program pembangunan infrastruktur dan optimalisasi dari sisi teknologi informasi.

“Sehingga pelaku usaha bisa diberikan kepastian jadwal dalam waktu pengiriman. Dan peningkatan sumber daya manusia di pelabuhan kami rasa juga sangat penting,”pungkasnya.

Asing kutip uang jaminan kontainer impor, satgas perlu bertindak

Pelaku usaha logistik mendesak Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi yang diketuai Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan sekaligus tindakan menyusul tidak jalannya aturan penghapusan uang jaminan kontainer impor yang selama ini menjadi beban tambahan biaya logistik nasional.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan di Pelabuhan Tanjung Priok saja sampai saat ini hanya ada enam perusahaan pelayaran yang tidak lagi memungut uang jaminan kontainer impor tersebut.

“Kami sampaikan ini bukan hanya untuk kepentingan pelaku logistik di Priok saja, tetapi untuk kepentingan nasional. Kami mendesak Satgas itu juga mengawasi pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Rabu (23/8/2017).

Widijanto mengatakan berdasarkan data ALFI DKI Jakarta, di Pelabuhan Priok sampai sekarang hanya ada enam perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan keagenannya di dalam negeri yang tidak memungut uang jaminan kontainer tersebut.

Keenam pelayaran dan keagenan kapal itu yakni Orient Overseas Container Line (OOCL), MCC Transport yang diageni Pelayaran Bintang Putih, Maersk Line yang di ageni Pelayaran Bintang Putih, Mitsui OSK Line (MOL), Hapag Lloyd yang diageni Samudra Indonesia, dan Nippon Yusen Khabushiki Kaisha (NYK Line).

Sedangkan 19 pelayaran dan keagenannya yang masih mengutip uang jaminan kontainer yakni; SITC Indonesia, Cosco Indonesia, Yang Ming Line, Evergreen, APL Indonesia, Samudera Indonesia, K’ Line, Caraka Tirta Perkasa Line (CTP).

Kemudian, RCL Line melalui agenya Bhum Mulia Prima, Pelayaran Samudra Selatan (PIL) Wan Hai Lines, Arpeni Pratama Ocean Line, CMA-CNC-CGM Line, SKR Indonesia, Optima Lautan Bersama, K-Carga Agencies Line, Layar Sentosa (Larsen Line), Bahari Cahaya Raya Line dan Freight Liner Indonesia.

Widijanto mengatakan penghapusan uang jaminan kontainer impor sudah diatur melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub dan ditindaklanjuti melalui Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah tahap XV.

“Meskipun penghapusan uang jaminan kontainer impor itu sudah masuk Paket Kebijakan Ekonomi XV, namun tidak dipatuhi oleh pelayaran asing. Makanya kami meminta Satgas yang sudah terbentuk itu dapat mengawasi dan menindaknya,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kantor Menko Perekonomian Edy Putera Irawadi mengatakan pebisnis dan pelaku usaha terkait dapat menyampaikan laporan dan keluhannya kepada Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi jika ada kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan pemerintah tidak berjalan.

“Silakan disampaikan ke Satgas yang diketua langsung oleh Menkumham tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan Satgas tersebut dibentuk untuk mengawal seluruh paket kebijakan ekonomi yang sudah diterbitkan pemerintah.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi mengatakan sampai saat ini importir masih dikutip uang jaminan kontainer impor dengan nilai bervariatif dan dirasa sangat memberatkan pemilik barang.

Hal itu, kata dia, lantaran sudah bukan rahasia umum lagi kalau sampai saat ini masih banyak perusahaan pelayaran asing yang juga sebagai pemilik depo kosongan di dalam negeri.

“Pelayaran asing itu yang menetapkan uang jaminan, dan menyurvei kerusakan walaupun seolah-olah ada pihak ketiga yang melakukan survei tersebut. Makanya, tarif perbaikan kontainer ditetapkan sepihak bahkan tidak ada standartnya. Pada akhirnya mereka juga yang memotong biaya perbaikan dari uang jaminan itu,” ujarnya.

Subandi mengemukakan ada praktik akal-akalan dari pelayaran asing itu. Klaim kerusakan selalu saja dibebankan kepada penyewa/pemakai atau importir, padahal proses kontainer dari mulai dimuat isinya (stuffing) di pelabuhan asal sampai kontainer kosongannya dikembalikan ke depo pelayaran di negara tujuan (Indonesia) ada beberapa pihak yang terlibat antara lain pelayaran, terminal asal (pelabuhan), terminal tujuan, trucking (importir), dan depo kosongan.

“Seharusnya dilakukan survei oleh surveyor independen saat barang keluar dari pelabuhan dan juga dilakukan survei di depo kosongan saat peti kemas dikembalikan kepelayaran,” tuturnya.

Subandi mengatakan survey independen itu penting dilakukan untuk menelusuri apakah kerusakan terjadi saat peti kemas dalam tanggung jawab importir atau bukan.

Tapi terlepas dari semua itu, imbuhnya, ada praktik bisnis yang curang dan tidak dibenarkan antara lain pelayaran memiliki usaha depo kosongan sementara tidak ada pihak independen didalamnya untuk meniadakan kecurangan.

Sedangkan terhadap depo empty yang bukan milik perusahaan pelayaran, jika melakukan perbaikan namun dibayar oleh pelayaran jauh dibawah dari biaya yang ditagihkan ke importir oleh pelayaran.

“Terkait hal ini pemerintah dengan tim satgas harus turun sampai ke masalah ini karena inilah salah satu biang tingginya biaya logistik yang tidak terendus karena terbungkus bisnis yang wajar,” ujar Subandi. (bisnis.com/ac)