Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

ALFI protes pembatasan angkutan logistik tol Cikampek

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi  memprotes rencana pelarangan / pembatasan pengoperasian angkutan barang kelas II hingga V di jalur tol Jakarta-Cikampek atau sebaliknya untuk mengurangi kemacetan menyusul pembangunan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.

JAKARTA (alfijakarta): “Di tengah ketatnya persaingan global, pemerintah malah ingin menerbitkan pembatasan waktu operasional angkutan. Sementara di negara lain jalan dibuka 24 jam 7 hari agar aktifitas industri logistik berjalan lancar,” ucapnya.

Dia menyatakan, penyediaan jalur alternatif juga bukan solusi tepat karena para pengusaha logistik berbasis truk ini mengejar waktu pengiriman barang.

Kebijakan ini berpotensi merugikan pelaku usaha dan perdagangan secara umum. Pembatasan waktu operasi ini dikatakannya dapat membuat arus angkutan logistik menjadi terganggu dan memberikan efek negatif bagi perekonomian dalam negeri.

Untuk mengatasi kemacetan, menurut Yukki, dapat melalui berbagai cara seperti menerapkan sistem buka tutup di beberapa titik kemacetan saja.

Dengan demikian, tidak perlu menerapkan pembatasan waktu operasional atau mengimbau pengusaha di kawasan industri Cikampek- Jakarta untuk saling membuka akses agar dapat dilintasi oleh kendaraan pengangkut barang.

PT Jasa Marga tengah menyusun detail implementasi rencana pembatasan angkutan logistik golongan II hingga V di jalan tol Jakarta-Cikampek. Sementara itu, pengusaha angkutan tetap menolak rencana tersebut lantaran jalan tol Cikampek merupakan jalur utama alur logistik.

“Jasa Marga sedang menyusun detail implementasi sebagai bahan masukan untuk pemerintah sebelum ditetapkan dalam regulasi oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, Senin, 21 Agustus 2017.

Dia menerangkan, Jasa Marga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, serta kepolisian, untuk strategi menangani kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Japek.

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji pembatasan yang tentunya akan menyesuaikan dengan saat jam kepadatan.

“Strategi yang diprioritaskan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat adalah pemberlakuan HOV Lane serta pembatasan waktu operasi kendaraan angkutan barang golongan 2 sampai golongan 5,” tuturnya. (PikiranRakyat/ac)

Apindo desak BC dukung penyederhanaan ijin Lartas

Program penertiban impor berisiko tinggi yang diinisiasi Bea Cukai dengan menggandeng kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta instansi penegak hukum mendapat sambutan positif.  Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi.

JAKARTA (alfijakarta); Tantangan tersebut disampaikan dalam kesempatan saat diadakan pertemuan antara Bea Cukai dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pekan kemarin.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menyampaikan beberapa saran yang dapat menjadi masukan terkait program dan identifikasi permasalahan.

“Kami mengapresiasi kebijakan yang saat ini tengah diupayakan. Namun, agar dapat diimplementasikan dalam jangka panjang, pemerintah harus terus menjaga konsistensi. Selain itu, kami juga menginginkan agar penyederhaan izin lartas dapat segera diwujudkan untuk mendukung kelancaran program ini,” katanya, seperti dikutip Sindonews.com Senin (14/8/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia menyatakan bahwa Bea Cukai telah menerima berbagai masukan dari Apindo yang dirasa perlu untuk segera direalisasikan dalam mendukung kelancaran penerapan program penertiban impor berisiko tinggi.

“Apindo menyampaikan beberapa masukan yang saya pikir baik bagi keberlangsungan program ini, satu di antaranya adalah mengenai penyederhanaan izin lartas,” ungkap Oza.

Penyederhanaan izin lartas merupakan salah satu langkah yang dianggap dapat meningkatkan efektivitas program penertiban impor berisiko tinggi.

Pada pelaksanaannya, penetapan izin lartas melibatkan banyak kementerian dan lembaga dalam menentukan suatu perizinan lartas.

Selain itu, saat ini terdapat lebih dari 5.000 jenis barang yang masih memerlukan perizinan lartas di mana lebih dari 1.000 jenis barang membutuhkan perizinan lebih dari satu kementerian atau lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai telah mendorong kementerian dan lembaga terkait dalam proses harmonisasi peraturan lartas guna mendukung tercapainya penyederhanaan izin lartas.

Menurutnya, Bea Cukai tidak ada kata lelah untuk mendorong K/L lain agar segera melakukan penyederhanaan izin lartas.

“Minggu lalu Dirjen kami menghadiri rapat koordinasi percepatan kebijakan penyederhanaan perizinan dan lartas ekspor impor di Kemenko bidang Perekonomian. Jika sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dapat berjalan secara konsisten seperti ini maka dampak baiknya akan dapat dirasakan seluruh elemen usaha termasuk bidang IKM,” tutur Oza.

foto: sindonews.com

PMK terbaru tentang Tidak Dipungut Cukai keluar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang Tidak Dipungut Cukai. Melalui PMK No 59/PMK.04/2017 berlaku 1 Agustus 2017 Kemenkeu melakukan perubahan terhadap beberapa substansi di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC).

Selain itu, penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan terakhir menambah materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai yang mulai diberlakukan mulai 6 Agustus 2017.

“Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai terdahulu. Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai,” terang dia.

Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait obyek-obyek cukai yang tidak dipungut cukainya. Di antaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat.

Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan toleransi terhadap perbedaan jumlah ataupun volume sebesar 0,5% dari jumlah barang kena cukai, yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terbaru ini.

Robert menambahkan, dengan terbitnya peraturan terbaru terkait tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai. Sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai.

“Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai,” terang Robert.

Dia menuturkan, agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, diharapkan para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai.

Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai baik dengan mendatangi kantor Bea Cukai atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

sumber: sindonews.com

Bambang ragukan validitas data BPS

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengumpulkan data statistik dengan cara digital. Bambang mempertanyakan kevalidan keseluruhan data BPS dalam menangkap transaksi.

JAKARTA (alfijakarta): Hal tersebut lantaran ada penurunan daya beli masyarakat, yang ditakutkan belum didata oleh BPS. Menurutnya, ini harus disikapi dengan serius.

“Pertanyaanya sekarang BPS sudah menangkap belum semua transaksi konsumsi yang terjadi. Dengan makin besar porsi online, tanpa menyalahkan onlinenya, tapi kalau BPS masih pakai cara lama dan belum bisa masuk data ke digital tadi, saya kok khawatirnya belum semua transaksi tertangkap di data statistik, ya,” kata dia di Gedung BI, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Selain itu, jika membicarakan soal pajak transaksi online yang harus dibayarkan.

Menurutnya, saat ini yang terpenting yakni penghitungan data statistik yang benar-benar bisa mencerminkan keadann sebenarnya, lantaran hasilnya dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan yang terbentuk dari data yang valid.

“Itu yang paling bagus untuk perencanaan kita. Sekarang bagaimana kita bisa memanfaatkan big data, saya fokus big data untuk kegiatan ekonomi saja,” lanjutnya.

Misalnya, lanjut dia, pemanfaatan data ekspor impor yang ditracking cargo secara real time. Jadi, kapal-kapal yang berada dipelabuhan sekarang, sudah ada datanya.

“Bahkan yang saya tahu di keuangan bea cukai sudah tahu kalau ada kapal cargo, dia berangkat dari Singapura, itu bea cukai sudah punya data. Kemudian ini kapal masuk Jakarta barangnnya apa saja. Tapi kalau ini kita memanfaatkan data ganeric dari perusahaan cargo, nah secara real time semacam proksi perwakilan data ekspor impor,” terang Bambang.

sumber: sindonews.com

Peran logistik dalam anomali perekonomian Indonesia

Saat ini kita menyaksikan sebuah anomali antara indikator-indikator ekonomi makro yang bisa dibilang bagus dengan apa yang dirasakan di oleh masyarakat.

Ketika kita melihat media sosial, kita melihat banyak keluhan dari masyarakat. Selain itu ada beberapa indikator ekonomi mikro, seperti sepinya ritel di beberapa pusat perbelanjaan.

Tapi kita juga melihat bahwa pertumbuhan ekonomi kita cukup stabil, rasio hutang Indonesia, meskipun diasumsikan akan meningkat, masih cukup aman.

Oleh karena itu, anomali ini perlu menjadi hal yang perlu diantisipasi pemerintah karena dalam jangka panjang, hal ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi.

Oleh karena itu, kita perlu menelaah mengapa anomali itu terjadi.

Pertama adalah perubahan prioritas anggaran.

Pemerintah mengalihkan banyak anggaran ke pembangunan infrastruktur, sehingga banyak anggaran yang dipangkas.

Ketika anggaran dialihkan ke infrastruktur, manfaatnya baru akan bisa dirasakan ketika infrastruktur sudah selesai.

Salah satu pengalihan anggaran yang berdampak paling besar adalah pengalihan subsidi, yang cukup banyak dirasakan oleh masyarakat.

Ketika pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pokok seperti listrik bertambah, maka masyarakat harus mengurangi konsumsi sekunder dan tersier (sehingga akan berpengaruh terhadap sektor yang terkait).

Selain itu, beberapa anggaran instansi pemerintah yang dipotong, meskipun seringkali merupakan pemborosan, ada trickel down effect yang banyak ke masyarakat, misalkan anggaran rapat. Itu sangat berpengaruh terhadap penyedia jasa makanan, transportasi dan penginapan.

Kedua adalah perubahan pola perilaku konsumsi, misalnya maraknya toko-toko online, menekan ritel-ritel tradisional. Permasalahannya adalah, ritel tradisional memperkerjakan banyak orang.

Sementara, toko online lebih bisa efisien secara kebutuhan sumber daya manusia,  ketika ritel tradisional kalah bersaing, akan mengurangi banyak lapangan kerja.

Hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah. Pemerintah bisa mendorong revitalisasi sektor ritel.

Salah satu peluang adalah mendukung sektor logistik dan transportasi.

Perkembangan pembelanjaan online akan mendorong berkembangnya sektor logistik yang akan diikuti oleh peningkatan kebutuhan tenaga kerja.

Ketiga adalah Inovasi yang belum teregulasi dengan baik. Munculnya provider transportasi online. Belum ada kejelasan tentang regulasi dengan pajak.

Selain itu, dulu sopir atau pengemudi transportasi umum (taksi atau ojek tradisional) adalah masyarakat yang bisa dibilang miskin dan rentan.

Sekarang dengan adanya transportasi online, banyak masyarakat dengan strata yang lebih tinggi ikut juga jadi pengemudi online (orang kantoran, dll) dan menjadi pesaing transportasi tradisional.

Keempat adalah Perkembangan perkotaan Seiring dengan berkembangnya kawasan perkotaan, terutama metropolitan, peran pusat kota dalam aktivitas ekonomi berkurang.

Sekarang muncul pusat-pusat ekonomi di pinggir kota, sehingga pusat-pusat ekonomi, misal pusat belanja di pusat kota mulai tergerus.

Misal beli elektronik. dulu glodok adalah pusatnya, sekarang, untuk apa ke glodok kalau bisa beli di ITC dekat rumah dengan harga hampir sama? Ini adalah tantangan untuk retail untuk berinovasi

Kelima kurang jelasnya aturan dan aplikasinya. Contoh kasus beras yang selama ini terjadi. Dan juga terkait dengan terkait impor dan ekspor.

Ketika seluruh dunia mulai transformasi ekspor import dari sekala besar yang berbasis industri dan korporate menjadi eksport import berbasis retail, di Indonesia belum jelas.

Sebagai contoh, ketika berada di sebuah negara yang memiliki aplikasi yang baik terkait ekspor dan impor, maka akan sangat mudah untuk melakukan ekspor dan impor pada tingkatan retail.

Bila anda di UK (Inggris Raya) dan hendak beli barang lewat ebay dan hendak membeli barang dari amerika, akan mendapat informasi langsung yang jelas dan transparan tentang harga, biaya transfer dan pajak yang harus dibayar.  Kemudian pajak bisa langsung dibayar lewat ebay (bersamaan dengan bayar barang itu) dan ebay yang akan bayarkan pajak kita.

Kemudian, penjual di Amerika akan mengirimkan barang langsung dengan slip pembayaran pajak yang akan di cek oleh bea Cukai di Inggris dan akan kemudian langsung dikirim ke rumah oleh jasa pos.

Keenam adalah belum optimalnya pengolahan dan nilai tambah. Salah satu contoh adalah kurang optimalnya produksi garam.

Belum lama ini masyarakat dirisaukan dengan langkanya garam sehingga memunculkan kritik karena garam langka meskipun garis pantai Indonesia adalah salah satu yang terpanjang di dunia.

Yang perlu disadari bahwa garam laut adalah produk yang cukup premium dibandingkan garam tambang. tapi potensinya kurang dikembangkan dengan baik sehingga seringkali terjadi kelangkaan garam.

Padahal ini adalah peluang, termasuk bagi swasta, karena bila dioptimalisasi, produksi garam laut bisa menjadi produk unggulan Indonesia dan menjadi sumber pemasukan dari ekspor.

 Sumber:

*Erlangga Agustino Landiyanto, SE, MA. Penulis adalah alumnus FE Universitas Airlangga tengah menempuh studi doktoral di University of Bristol, Inggris / tribunnews.com

 

Lartas impor disederhanakan dengan SRM

Pemerintah berencana ingin mempermudah izin impor yang selama ini dikeluhkan para importir.

Beberapa perusahaan seperti industri tekstil banyak yang terhambat produksinya lantaran perizinan impor yang terlalu membelit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam rangka menyederhanakan lartas, pemerintah akan menyiapkan beberapa kebijakan. Kebijakan yang pertama adalah pemerintah berupaya untuk tidak menghalangi sejak pintu masuk.

“Nah, kita sudah pelajari, pemerintah akan menghilangkan Larangan Atas (Lartas) itu melalui beberapa kebijakan. Pertama, jangan dicegat dipintu masuk,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Lalu selanjutnya adalah pemerintah akan menghapuskan pemeriksaan duplikat. Maksudnya adalah jangan ada lagi pemeriksaan dari double atau triple dari kementerian terkait.

“Jangan duplikasi, barang yang sama nomor handphone yang sama kena lartasnya di 3 kementerian,” jelasnya.

Lalu yang terakhir adalah memberlakukan kebijakan single risk management.

Hal ini guna menghindari adanya standar yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian yang bisa menghambat proses impor maupun ekspor.

“Ini sudah agak lama dijelaskan si file risk management. Kita tahu di Priok ada 15 kementerian dan 3 lembaga masing-masing punya standar pemeriksaan sendiri. Kita akan standarisasi itu, jadi nanti harus sama standar risikonya kalau hijau semua harus bilang hijau. Itu namanya single risk management (SRM),” kata Darmin.

Sumber: okezone.com

 

Tekstil impor asal Cina tujuan Jakarta dibongkar di Batam

Jajaran Polsek Batamkota dan Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan 55 ton tekstil dari Cina di Perumahan Mitra Raya, Batam, Jumat (28/7).

Rencananya, tekstil tersebut akan diselundupkan ke Jakarta.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli kota yang dilaksanakan Polsek Batamkota dan menemukan kontainer yang masuk ke dalam area perumahan.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kontainer itu berisikan 55 ton tekstil.

“Dalam aturan perdagangan dilarang untuk mengimpor tekstil. Kecuali untuk stok bahan di perusahaan garmen,” jelas Sam.

Dijelaskan Sam, polisi sudah menetapkan tersangka bernama Ali.

Pria yang sehari-hari bekerja di PT Wearsmart Textiles Batam itu berperan dalam proses impor tekstil tersebut.

“Jadi istilahnya dia melakukan usaha sampingan dengan mendatangkan sendiri barang bekas masuk ke Batam dengan dokumen PT Wearsmart Textiles Batam,” ujar Sam.

Untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai, pelaku memindahkan tekstil tersebut ke dalam kontainer lain sebelum dikirim ke Jakarta.

Untuk porses pengiriman ke Jalarta, Ali akan menggunakan nama perusahaan lain.

Kepada polisi, kata Sam, Ali mengaku sudah melakukan hal serupa. Ali juga mengaku mengambil untung 0,5 dolar Amerika dari setiap kilogram tekstil.

“Dia beli di Cina 1 dolar AS, sampai di Jakarta dijual 1,5 dolar AS,” katanya.

Sam menambahkan, selanjutnya penyelidikan terkait pengiriman tekstil ini akan dilakukan di Mapolda Kepri dengan melibatkan jajaran Polsek Batamkota dan Polresta Barelang.

“Kita akan dalami. Nantinya, tekstil ini akan kami masukkan ke gudang dan kami bongkar. Siapa tahu, ada narkotika atau bagaimana di dalamnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Ali diancam dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Andi Gunawan menambahkan, tersangka menggunakan jalur hijau dalam memasukkan tekstil dari Tiongkok itu.

Proses importase itu dianggap legal karena tersangka mengatasnamakan perusahaan tempat ia bekerja yang merupakan perusahaan garmen.

“Proses pengirimannya tidak ada yang salah. Ini ada oknum pegawai perusahaan yang bermain,” katanya.

Sumber: batampos.co.id

Indef: impor hasil industri perlu diatur

Kalangan ekonom menilai pemerintah harus mengatur impor hasil industri sehingga banjirnya barang masuk tidak akan menekan kinerja manufaktur di dalam negeri. Saat ini, impor produk industri cenderung bebas.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listyanto mengungkapkan sejumlah sektor industri sulit bersaing dengan produk-produk impor negeri tetangga yang diproduksi dengan lebih efisien.

“Karena industri kita itu banyak sekali bebannya, termasuk harga energi. Harga gas kita mahal, infrastruktur juga terbatas. Ini sebetulnya harus kita lihat dari sisi fiskalnya dengan lebih serius,” ungkap Eko di Jakarta, Minggu (16/7).

Eko mengungkapkan tanpa insentif fiskal, kinerja industri dalam negeri akan terus terpukul. Apalagi, industri berbasis konsumsi masyarakat tengah mengalami kelesuan akibat belanja domestik yang lemah.

Hal tersebut terindikasi dari penjualan sektor ritel yang pada bulan puasa dan lebaran biasanya melonjak hingga 30%—40%, namun data Nielsen menunjukkan penjualan ritel justru melemah hingga 20% pada periode Januari—Mei 2017 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Eko menyampaikan dalam jangka pendek, pemerintah juga perlu berupaya memperbesar penerimaan masyarakat dan mengurangi kebijakan-kebijakan yang dapat membuat individu menahan belanja seperti sentimen kenaikan harga listrik.

Menurutnya, selama ini gaung pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri cenderung hanya wacana. Padahal, dari sisi penerimaan pajak dan perekrutan tenaga kerja, sektor riil berperan besar menopang pertumbuhan ekonomi negara.

Adapun, sektor manufaktur nasional kerap mengalami persoalan serupa yaitu produksi dalam negeri yang kurang terserap. Produk komponen otomotif dan komponen transportasi misalnya, kurang bertumbuh karena pabrikan kendaraan membeli produk impor.

sumber: bisnis.com

Berat peti kemas agar sesuai ketentuan IMO

Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana meninjau Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (14/7) untuk memastikan sejauhmana penerapan verifikasi berat peti kemas yang akan diangkut dengan kapal laut.

Capt. Rudiana meninjau gate New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) serta Terminal Peti Kemas Koja.

Dalam tinjauannya, dia menyaksikan langsung operasional penimbangan kendaraan yang masuk ke dua area pelabuhan tersebut.

“Secara keseluruhan pelayanan di terminal peti kemas tersebut sudah baik,” tutur Rudiana.

Menurutnya, International Maritime Organization (IMO) telah mengamandemen Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI, Pasal 2 tentang Verified Gross Mass Of Container (VGM).

Kewajiban VGM atau verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal diberlakukan mulai 1 Juli 2016 secara internasional dan untuk dalam negeri telah diberlakukan sejak 1 Januari 2017 melalui Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 per 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.

“Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal VGM dimasudkan untuk mencegah perbedaan antara berat peti kemas yang dideklarasikan dan berat peti kemas aktual yang bisa mengakibatkan kesalahan penempatan di kapal, sehingga berdampak pada keselamatan kapal, awak kapal di laut dan pekerja di pelabuhan serta potensi kerugian,” urai Rudiana.

Adapun proses mulai alur penimbangan hingga penumpukan yang diterima memerlukan waktu 45 menit. Waktu tersebut sudah termasuk penimbangan, penumpukan peti kemas, hingga truk pengangkut keluar dari terminal.

“Pemantauan ini bertujuan untuk keselamatan pelayaran, memastikan bahwa seluruh peti kemas yang akan diangkut sesuai beratnya antara rill dan pencatatannya,” tandas Rudiana.

sumber: jpnn.com