Tekstil impor asal Cina tujuan Jakarta dibongkar di Batam

Jajaran Polsek Batamkota dan Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan 55 ton tekstil dari Cina di Perumahan Mitra Raya, Batam, Jumat (28/7).

Rencananya, tekstil tersebut akan diselundupkan ke Jakarta.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli kota yang dilaksanakan Polsek Batamkota dan menemukan kontainer yang masuk ke dalam area perumahan.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kontainer itu berisikan 55 ton tekstil.

“Dalam aturan perdagangan dilarang untuk mengimpor tekstil. Kecuali untuk stok bahan di perusahaan garmen,” jelas Sam.

Dijelaskan Sam, polisi sudah menetapkan tersangka bernama Ali.

Pria yang sehari-hari bekerja di PT Wearsmart Textiles Batam itu berperan dalam proses impor tekstil tersebut.

“Jadi istilahnya dia melakukan usaha sampingan dengan mendatangkan sendiri barang bekas masuk ke Batam dengan dokumen PT Wearsmart Textiles Batam,” ujar Sam.

Untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai, pelaku memindahkan tekstil tersebut ke dalam kontainer lain sebelum dikirim ke Jakarta.

Untuk porses pengiriman ke Jalarta, Ali akan menggunakan nama perusahaan lain.

Kepada polisi, kata Sam, Ali mengaku sudah melakukan hal serupa. Ali juga mengaku mengambil untung 0,5 dolar Amerika dari setiap kilogram tekstil.

“Dia beli di Cina 1 dolar AS, sampai di Jakarta dijual 1,5 dolar AS,” katanya.

Sam menambahkan, selanjutnya penyelidikan terkait pengiriman tekstil ini akan dilakukan di Mapolda Kepri dengan melibatkan jajaran Polsek Batamkota dan Polresta Barelang.

“Kita akan dalami. Nantinya, tekstil ini akan kami masukkan ke gudang dan kami bongkar. Siapa tahu, ada narkotika atau bagaimana di dalamnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Ali diancam dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Andi Gunawan menambahkan, tersangka menggunakan jalur hijau dalam memasukkan tekstil dari Tiongkok itu.

Proses importase itu dianggap legal karena tersangka mengatasnamakan perusahaan tempat ia bekerja yang merupakan perusahaan garmen.

“Proses pengirimannya tidak ada yang salah. Ini ada oknum pegawai perusahaan yang bermain,” katanya.

Sumber: batampos.co.id