Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

Priok wajibkan DO Online akhir bulan ini

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan perusahaan pelayaran pengangkut ekspor impor menerapkan layanan dokumen delivery order (DO) secara online, mulai akhir Februari 2018.

JAKARTA (alfijak): Arif Toha Tjahjagama, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, mengatakan  sebagai progres implementasi DO online itu, saat ini sedang dilakukan integrasi sistem tersebut ke inaportnet di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

“Hari ini sedang diintegrasikan dengan sistem inaportnet Kemenhub. Progresnya jalan terus sehingga diharapkan pada akhir bulan ini bisa diterapkan dokumen DO online pelayaran di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis hari ini,Senin (12/2/2018).

Dia mengatakan, kewajiban menerapkan dokumen DO online pelayaran diatur melalui Permenhub No:120/2017 yang mulai berlaku enam bulan sejak ditetapkan yakni 28 Juni 2018. Sedangman yang pilot project mulai implementasi pada Februari 2018.

“DO online pelayaran itu wajib sebagaimana Permenhub 120/2017, dan pilot project di Priok akan diimplementasikan akhir bulan ini. Semua pelayaran pengangkut ekspor impor melalui perusahaam keagenen juga mesti siap,” ujar Arif.

Sekjen Indonesia Maritime, Transportation and Logistics Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento mengemukakan, penerapan dokume DO online merupakan  salah satu untuk meningkatkan logistic performance index (LPI),  kendati masih ada beberapa permasalahan lagi yang saling kait mengkait.

Ridwan mengatakan, merujuk pada bank dunia /world bank, ada sejumlah kriteria untuk mengevaluasi logistic performance index , termasuk dari percepatan delivery nya.

Selain itu, imbuhnya, juga ada kriteria lain yang harus ditingkatkan secara bersama -sama, antara lain menyangkut kualitas SDM dan kompetensi dari logistics service nya yang juga turut menentukan LPI.

“DO online memang salah satu cara memperbaiki LPI , selain dari kemudahan serta biaya yang bersaing dalam menangani pengangkutan  maupun pengiriman barang,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP ALFI Yukki Hanafi Nugrahawan mensinyalir hambatan-hambatan penerapan DO Onlne di kepelabuhan masih saja terjadi, bahkan beberapa terminal di Tanjung Priok mempunyai inisiatif sendiri untuk mengembangkan DO Online secara in-house.

“Dan itu membuat program DO Online tak berjalan maksimal, akibat tidak terintegrasi secara menyeluruh. Akibatnya, DO Online berjalan secara parsial.” (bisnis.com/ac)

Pengawasan SNI barang impor kini makin diperketat

Meski pemerintah memberikan kelonggaran terhadap barang berisiko tinggi atau barang dengan larangan terbatas, tapi sejalan dengan hal tersebut Indonesia memperketat pengawasan standar nasional Indonesia (SNI).

JAKARTA (alfijak); Melalui beleid Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib.

Payung hukum ini Kemperin mempunyai tugas baru, yakni melakukan pengawasan produk impor di pasar agar barang impor yang saat ini sudah tak melalui pemeriksaan border bisa memenuhi SNI.

Aturan ini menyebutkan, pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala atau secara khusus.

Pasal 11 aturan ini menginstruksikan pengawasan di pasar secara berkala terhadap produk yang diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib dilakukan satu kali dalam setahun.

Nah, di pasal 13 diatur bahwa pengawasan secara khusus dilakukan terhadap produk yang diberlakukan SNI berdasarkan laporan dari pelaku usaha atau masyarakat dan/atau hasil evaluasi data importasi.

Kepala Pusat Standarisasi Industri BPPI Kemperin Yan Sibarang Tandiele menjelaskan, untuk lebih meningkatkan pengawasan lantaran semakin banyak barang masuk post border maka kementerian/lembaga terkait melakukan pengawasan berlapis.

Kemperin bersama dengan K/L terkait melakukan pengawasan secara integrasi. Pengawasan barang dilakukan petugas pengawasan standar industri (PPSI) yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Kita tahu pasar ini sangat luas, komoditas dan pelabuhan yang diawasi juga banyak, jadi memang harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait bahkan masyarakat pun harus terlibat,” kata Yan kepada Kontan, Sabtu (11/2).

Melalui beleid ini, sanksi tegas diberikan pemerintah untuk pelaku usaha yang menjual produk tak sesuai dengan SNI.

Jika barang tak memenuhi SNI, pelaku usaha wajib menarik seluruh barang yang tak memenuhi kualifikasi tersebut dan wajib dilakukan paling lama satu bulan sejak diberitahukan.

Selain itu, importir juga harus menghentikan kegiatan impor barang tak ber-SNI paling lama tiga hari sejak diberitahukan.

Yan bilang sesuai dengan ketentuan Permenperin ini, importir yang tidak menghentikan kegiatan impor, maka akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi penghentian kegiatan impor.

Sanksi ini akan berlangsung satu tahun sejak rekomendasi penghentian impor diberikan.

“Kami akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait yang mempunyai tupoksi untuk memberikan sanksi. Jika itu masalahnya tata niaga impor, maka kami akan rekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan kegiatan impor,” jelas Yan.

Aturan yang diundangkan pada tanggal 31 Januari 2018 ini mulai berlaku pada tanggal tersebut. (kontan.co.ic/ac)

Post border dongkrak daya saing, di trade talk masih kalah

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik nasional yang mampu mendorong daya saing industri manufaktur dalam negeri. Hal ini terbukti melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi XV pada tahun 2017 tentang jasa logistik nasional.

JAKARTA (alfijak); “Salah satu implementasi dari paket kebijakan tersebut adalah upaya untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dari border ke post border,” kata Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Ngakan, kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border mulai efektif diterapkan pada 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Dia menambahkan, dari total 10.826 kode harmonized system (HS) atau uraian barang yang ada saat ini, sebanyak 5.229 kode HS atau 48,3% adalah lartas impor.

Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border berkisar sekitar 17% kode HS.

“Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 Kode HS atau 20,8% yang tersisa,” lanjut dia.

Ngakan menjelaskan, pada prinsipnya pengawasan post border tersebut dilakukan untuk mempercepat arus pengeluaran barang dari pelabuhan.

Adapun pengawasan post border berlaku dengan ketentuan, antara lain untuk bahan baku, yang dilakukan sistem post audit terhadap industri pemakainya.

“Untuk barang konsumsi, dilakukan dengan sistem risk management atau persyaratan pra-edar seperti label makanan luar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tuturnya.

Sementara itu, dalam rangka pergeseran lartas ke post border, pemerintah juga mengubah regulasi dari tujuh Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPOM.

Terkait dengan Kemperin, pengawasan post border terhadap produk-produk yang diberlakukan SNI secara wajib mencakup 249 kode HS, terdiri dari 17 kode HS produk industri agro, 113 produk industri kimia, tekstil dan aneka, serta 119 produk industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronik.

“Dengan diberlakukannya pengawasan post border, Kemperin akan melakukan integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan Portal INSW untuk sinkronisasi data importasi produk yang real time sehingga akan dapat meningkatkan pengawasan yang lebih efektif,” papar Ngakan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan penyederhanaan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan sejumlah barang yang terkena lartas dari kawasan pabean menjadi di luar kawasan pabean dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja industri nasional.

Menurut Airlangga, langkah strategis ini dipastikan dapat mendorong pengembangan daya saing industri nasional sekaligus akan meningkatkan nilai investasi yang masuk ke dalam negeri.

“Tahun ini sudah ada industri yang menyatakan ingin ekspansi, di antaranya adalah Coca-Cola, Mattel, Cabot Corporation, dan Cargill. Tetapi syaratnya bahan bakunya tidak diregulasi, atau tidak kena lartas,” ungkap Airlangga.

Airlangga menambahkan, kebijakan terkait kemudahan mendapatkan bahan baku industri adalah hal biasa di negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.

Dengan memberikan kemudahan bahan baku impor, bukan berarti perekonomian Indonesia akan menurun, malah sebaliknya.

Terlebih lagi, industri memberikan kontribusi terbesar pada nilai ekspor Indonesia. Karena sejatinya bahan baku itu untuk dijadikan produk-produk industri yang berorientasi ekspor seperti farmasi, makanan dan minuman, serta lain sebagainya.

“Kita tidak bisa menutup mata kalau ekspor kita 76% dari industri, dan investasi tertinggi itu juga datang dari sektor industri,” imbuh Airlangga.

Kalah di perjanjiaan dagang

Keinginan pemerintah agar ekspor nasional tumbuh pesat, bahkan bisa melampaui negara-negara tetangga, terhambat berbagai persoalan.

Salah satu penghambat tersebut adalah sedikitnya perjanjian perdagangan yang telah disepakati Indonesia, dengan mitra-mitra dagangnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perjanjian dagang yang sudah dimiliki Indonesia kurang dari 15. Padahal menurutnya, Vietnam saat ini sudah mempunyai 24 perjanjian perdagangan.

“Ini yang harus Indonesia kejar. Dalam 8 tahun terakhir cuma 1 perjanjian dagang yang kita selesaikan,” ungkap Airlangga di Hotel Raffless, Jakarta, Kamis (8/2).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang merumuskan langkah untuk mengejar ketertinggalan.

Dengan adanya perjanjian dagang antara dua negara atau dengan kawasan regional, maka hambatan ekspor-impor bisa diatasi. Misalkan dengan adanya kesepakatan soal tarif masuk yang rendah atau malah dibebaskan sama sekali.

Kelambatan Indonesia dalam menyepakati perjanjian dagang dengan mitra-mitra utamanya, sebelumnya dikeluhkan kalangan pengusaha. Salah satu kawasan yang merupakan pasar ekspor potensial Indonesia namun belum ada perjanjian dagang adalah Eropa.

Working Group Team Kadin-Apindo Anne Patricia mengungkapkan, Eropa adalah pasar ketiga terbesar di dunia, di bawah China dan Amerika Serikat (AS). Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Eropa juga cukup besar rata-rata mencapai USD 42.000 per kapita.

“Kita harus bisa tahun ini juga (menyepakati perjanjian dagang). Multiplier effect-nya sangat luar biasa,” ujar dia dalam workshop mengenai Free Trade Agreement (FTA) yang diselenggarakan di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1).

Dia mencontohkan, sekarang ini Vietnam diuntungkan karena sudah menjalin kesepakatan perdagangan melalui skema Trans Pacific Partnership (TPP) dengan Eropa. Produk tekstil asal Vietnam misalnya, dapat masuk ke Eropa tanpa dikenakan tarif tinggi.

Sedangkan yang terjadi pada produk Indonesia, justru sebaliknya.


“Produk Indonesia tidak kalah dengan Vietnam. Tapi (tarif impor) bedanya sampai 20% mau apa?,” ucapnya.

Dengan kebijakan ini maka harga produk tekstil Indonesia di Eropa jauh lebih mahal dibandingkan Vietnam sehingga tidak berdaya saing.

Selain dijegal dengan tarif bea masuk tinggi sekitar 8-20% oleh Eropa, biaya produksi dan logistik tekstil di Indonesia juga cukup tinggi. (kontan.co.id/kumparan.com/ac)

Yukki: DO Online di Priok masih berjalan parsial

Logistics Performance Index (LPI) Indonesia pada 2016 berada di peringkat 63 sedangkan pada 2014 berada di peringkat 53, dengan kata lain Indonesia mengalami kemunduran. Hal tersebut banyak dipengaruhi oleh performa pelabuhan yang masih jauh dari harapan pengguna jasa.

JAKARTA (alfijak):  Namun banyak anak-anak bangsa yang tidak diam dengan kondisi tersebut baik pemerintah maupun swasta dan terus berupaya memperbaiki keadaan tersebut.

Yukki: DO Online di Priok masih berjalan parsial

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi dalam keterangan pers yang diterima AlfiJakarta.com di sini Jumat (9/2).

Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan, terang Yukki, mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 sebagai payung hukum untuk implementasikan Delivery Order (DO) Online yang merupakan hasil konsolidasi pemerintah, pengguna jasa dan asosiasi, sekaligus menjadi inovasi dari anak-anak bangsa.

“Melalui inovasi tersebut, proses permohonan dokumen DO dilakukan secara online dengan manfaat terutama dalam efisiensi waktu dan  biaya, mengurangi antrian loket, terhindar dari kemacetan trafik dan juga aspek keamanan bertransaksi,” papar Yukki.

Menurutnya, cara itu juga memangkas waktu post clearance dalam pengurusan barang dari pelabuhan.

Yukki: sinergi BUMN & swasta perlu kejar Konektivitas ASEAN 2025

Untuk itu, lanjut Yukki, dibutuhkan dukungan dari stakeholders kepelabuhan seperti pemerintah, terminal operator, pelayaran, penggunan jasa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Namun amat disayangkan, jelas Yukki, hambatan-hambatan di kepelabuhan masih saja terjadi, bahkan beberapa terminal di Tanjung Priok mempunyai inisiatif sendiri untuk mengembangkan DO Online secara in-house.

“Dan itu membuat program DO Online tak berjalan maksimal, akibat tidak terintegrasi secara menyeluruh. Akibatnya, DO Online berjalan secara parsial.”

Yukki: KA barang masih lebih mahal dari truk

Dia menjelaskan, pada akhirnya pengguna jasa akan mengalami kesulitan karena berurusan dengan berbagai sistem.

“Pemerintah tentunya akan sulit melihat performansi secara menyeluruh. Terminal-terminal tersebut memilih tidak berkolaborasi dengan inovasi dan peraturan yang bisa membuat Indonesian lebih kompetitif,” papar Yukki.

Karena itu, lanjutnya, mimpi menjadi salah satu negara maritim terkuat masih jauh dari harapan karena saat ini RI ketinggalan dari Malaysia dan Thailand, bahkan  LPI kita masih di bawah negara-negara Afrika seperti Botswana, Uganda, Tanzania dan Rwanda. (ac/bw)

DO online diberlakukan di Priok, 381 importir dapat kemudahan

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menggeber perbaikan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka akan menjadikan perbaikan tersebut sebagai pilot project perbaikan arus barang di pelabuhan lain.

JAKARTA (alfjak): Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, perbaikan arus barang tersebut akan dilakukan dengan banyak cara.

Pertama, dengan menerapkan pelayanan bukti penyerahan barang secara elektronik (DO Online) atas barang impor di Pelabuhan Priok.

“Akhir Februari ini akan ada dedikasi DO Online,” katanya di Jakarta, Kamis (1/2).

Kedua, mengoreksi tarif pelayanan di pelabuhan. Budi mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Maklum saja, kalau dilakukan, kebijakan pengurangan tarif akan berdampak kepada penurunan target penerimaan negara bukan pajak sektor perhubungan.

Sementara, langkah ketiga, menambah waktu pelayanan. Menurut Budi, selama ini, waktu pelayanan di pelabuhan hanya lima hari. “Kami ingin dilakukan tujuh hari, ruang yang masih kosong kami minta dioptimalkan,” katanya.

Diberi kemudahan

Pemerintah berjanji akan mempermudah proses importasi bagi 381 perusahaan importir yang selama ini patuh dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.

Kemudahan akan diberikan dalam bentuk penghapusan verifikasi barang impor yang tergolong dilarang atau terbatas (lartas) dari pelabuhan ke lokasi importir masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyederhanaan lartas yang diperiksa di pelabuhan dan rencananya mulai digulirkan besok (1/2).

Dengan langkah ini, 381 perusahaan tersebut bisa menghemat biaya logistik dan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time).

“Kami mempelajari perusahaan besar yang sudah berusaha puluhan tahun di Indonesia, di mana ada 381 perusahaan yang selama ini tidak pernah melakukan pelanggaran aneh-aneh. Mereka layak impornya untuk tidak diperika di pelabuhan,” jelas Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/1).

Pemerintah rencananya akan mengurangi jumlah barang golongan lartas dari 5.229 HS code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) menjadi 2.371 HS code mulai esok hari.

Dengan demiklian, verifikasi barang impor ini tidak dilakukan di pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melainkan di gudang importir masing-masing dan diverifikasi oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

Meski demikian, menurut Darmin, jumlah HS code yang disederhanakan bagi 381 perusahaan ini berbeda dengan jumlah HS code yang disederhanakan mulai Februari nanti.

Sehingga, ini memperkecil jumlah barang yang masuk kategori lartas di Indonesia.

Melengkapi ucapan Darmin, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut, perusahaan-perusahaan importir yang dianggap bereputasi tinggi rata-rata bergerak di sektor otomotif, kimia, dan perbaikan pesawat.

Beberapa diantaranya adalah PT Astra Daihatsu Motor dan PT Garuda Maintenance Facility Tbk. (kontan.co.id/bontangpost.id/ac)

Pengusaha truk keluhkan perlakuan pajak

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, para pengusaha jasa angkutan barang dan logistik perlu memperoleh insentif.

Bahkan, Misbakhun siap mengawal permintaan para pengusaha angkutan barang dan logistik dalam memperjuangkan insentif.

Misbakhun menyampaikan hal itu saat berbicara pada seminar perpajakan bertema “Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya Terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik yang digelar oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan KADIN Indonesia di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/01).

Menurutnya, kunci permasalahan yang dialami pelaku usaha angkutan barang dan logistik ada pada kontrak legal drafting.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan, selama ini para pengusaha angkutan menggunakan istilah ‘kontrak sewa’ dalam menyediakan jasa.

Akibatnya, mereka terkena Pejak Penghasilan (PPh) 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tetapi kalau pada kontrak sewa itu jasa logistik, maka tidak terkena PPh,” katanya.

Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan, pengusaha truk yang armadanya disewa akan terkena PPN atas sewa jasa.

Tapi, jika pengusaha itu menyediakan jasa logistik, maka tidak akan tidak akan terkena PPh.

“Hal ini (pajak, red) karena jasa logistik pengusaha yang digunakan. Ketika menggunakan jasa logistik pengusaha, di dalamnya ada usaha integral dari jasa logistik,” terang Misbakhun.

Pada kesempatan itu ada peserta seminar yang bertanya mengapa jasa angkutan barang dan logistik tidak diperlakukan seperti jasa angkutan udara yang terkena PPN jasa freight forwarding 1 persen.

Menurut Misbakhun, ada terminologi yang berbeda sehingga perlakuannya secara pajak tak bisa disamakan.

Karena itu Misbakhun menyarankan kepada para pelaku usaha angkutan barang dan logistik supaya meminta perlakuan khusus dan tidak disamakan dengan angkutan umum.

Pasalnya, tidak mungkin terkena pajak sewa dan PPN.

Selain itu, Misbakhun juga menyarankan para pengusaha angkutan barang dan logistik berkomunikasi dengan pemerintah.

Sebab, hal itu menyangkut masalah keberpihakan, penciptaan lapangan kerja, hingga dampaknya pada aspek bisnis lainnya.

Menurutnya, jika para pengusaha mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak pasti akan dipertimbangkan.

“Pasti ada win win solutions,” ucapnya.

Misbakhun menambahkan, pemerintah pasti akan mengapresiasi kiprah Aptrindo selama ini.

“Asosiasi ini untuk melindungi kepentingan pajak dalam berusaha. Bapak tetap bayar pajak tapi jangan kena kontrak ini itu. Kalau asosiasi sudah ngajukan permintaan khusus ke pemerintah, saya akan kawal,” tegasnya. (beritasatu.com/ac)

Jokowi: Ekspor RI lesu, mesti ada yang keliru, sektor logistik disoal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk lebih aktif membuka pasar baru untuk ekspor produk Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan ekspor Indonesia dari negara-negara lain di kawasan ASEAN.

JAKARTA (alfijak); Jokowi mengatakan, selama ini ekspor Indonesia kalah jauh tertinggal dibandingkan Thailand, Malaysia bahkan Vietnam. Padahal Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) yang jauh lebih besar yang bisa menciptakan lebih banyak produk ekspor.‎

“Thailand penduduknya seperempat dari kita, menghasilkan 1,5 kali ekspor Indonesia. Vietnam du per lima penduduknya, menghasilkan 1,2 kali ekspor negara kita. Malaysia penduduknya seperdelapan menghasilkan 1,3 kali ekspor kita,” ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut Jokowi, ketertinggalan ekspor Indonesia dari negara-negara lain lantaran Indonesia selama ini hanya berkutat pada ekspor ke negara-negara yang sudah ada. Padahal banyak peluang bagi Indonesia untuk mengekspor produknya ke negara-negara baru atau nontradisional.

“Kita terlalu monoton ngurus pasar-pasar tradisional. Sudah bertahun-tahun kita ditinggal, negara lain yang mulai mengintervensi pasar-pasar baru,” kata dia.

Dia mencontohkan, Pakistan dan Bangladesh merupakan pasar ekspor yang potensial lantaran jumlah penduduknya yang besar. Namun selama ini Indonesia tidak benar-benar menggarap pasar di kedua nama tersebut.

“Kita tidak pernah menengok Pakistan misalnya, penduduknya 207juta, dibiarkan tidak kita urus. Bangldesh misalnya, penduduknya bukan kecil, 160 juta. Ini pasar besar. meskipun kita sudah surplus tapi masih terlalu kecil angkanya. Bahkan kemarin ada expo di Bangladesh, kita tidak ikut. Semua negara ikut, kita nggak ikut,” jelas dia.

Hal-hal seperti ini, lanjut Jokowi, harusnya menjadi perhatian bagi Kemendag beserta Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan. Sehingga negara-negara tersebut bisa secara serius digarap guna meningkatkan ekspor nasional.‎

“Kesalahan-kesalahan seperti ini yang rutin kita ulang-ulang dan enggak pernah kita perbaiki. Ini ada yang keliru. Saya ulang lagi , ada yang keliru. Dan tugas Dirjen (Direktur Jenderal), ITPC, Atase untuk membenahi ini, pasti ada keliru,” tandas dia.

Ditutup

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mengevaluasi keberadaan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan Indonesia di luar negeri.

Sebab jika tidak produktif dan berkontribusi terhadap peningkatan ekspor, ITPC dan Atase tersebut lebih baik ditutup.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2018 di Istana Negara, pagi ini.

Dalam Raker tersebut, Jokowi mempertanyakan fungsi dan tugas dari ITPC dan Atase Perdagangan Indonesia di luar negeri selama ini.

Harusnya, keberadaan kedua perwakilan Indonesia di bidang perdagangan tersebut bisa menjadi ujung tombak untuk membuka pasar ekspor yang lebih besar.

“Kita bekerja tapi sebetulnya kalau dibandingkan dan yang hasilnya harus kita harus ngomong apa adanya, IPTC dan Atase Perdagangan kita untuk apa, mestinya di situ ada market intelegen, di situ bisa melihat peluang-peluang di negara yang Bapak, Ibu dan Saudara-Saudara bertugas itu apa. Dirjen juga harus bisa melihat seperti peluangnya apa, kendala-kendala di dalam negeri ini apa yang perlu dibenahi,” ujar Jokowidi Istana Negara, Rabu (31/1/2018).

Jika tidak mampu berkontribusi terhadap peningkatan ekspor Indonesia secara signifikan, Jokowi menginstruksikan agar ITPC dan Atase tersebut ditutup.

Sebab, tidak sedikit uang negara yang dihabiskan untuk membiayai ITPC dan Atase di luar negeri.

“Bertahun-tahun kita miliki ITPC, apa yang dilakukan? Apa mau kita terus-teruskan. Kalau saya tidak, saya lihat tidak ada manfaat, ya saya tutup. Negara keluar biaya untuk itu, jangan lupa. Negara keluar duit yang tidak kecil, banyak. Apa yang sudah dilakukan, apa yang sudah dikerjakan. Kalah dengan negara-negara tadi saya sebut. Enggak mau saya kerja-kerja seperti ini,” jelas dia.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta Menteri Perdagangan untuk segera mengevaluasi keberadaan ITPC dan Atase Perdagangan ini. Jangan hanya sekedar menggelar rapat namun tidak memberikan hasil yan signifikan terhadap peningkatan ekspor nasional.

“Oleh sebab itu setelah pembukaan pada pagi hari ini Pak Menteri tolong secara detail dievaluasi , dikoreksi, apa yang salah, apa yang harus dilakukan. Jangan kita Raker-Raker, kita harus memunculkan suatu yang baru. Supaya kita bersaing dengan negara-negara lain,” tandas dia.

Buka baru

Kementerian Perdagangan akan mengusulkan penambahan tiga kantor Indonesian Trade Promotion Center di tiga negara untuk mempermudah proses dagang di wilayah tersebut.

Tiga negara yang akan diusulkan yakni Bangladesh, Rusia, dan Pakistan. Masing-masing kantor ITPC akan dibuka di Dhaka (Bangladesh), Karaci (Pakistan) serta Vladivostok (Rusia). Sementara pemerintah juga berencana membuka kantor Atase Perdagangan di Islamabad Pakistan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya akan mengusulkan hal tersebut pada Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Namun sebelumnya sudah disampaikan secara lisan. Belum diketahui kapan realisasi pembukaan kantor ITPC baru inu dibuka.

“Kita buka kantor baru agar proses perdagangan semakin efektif,” kata Mendag Enggar saat konferensi pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Press Room Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Sementara itu sejak 2017, pemerintah telah merelokasi tiga kantor ITPC. Artinya kantor yang ada ditutup untuk dibuka ke negara lain. Dua diantaranya yakni dari Lyon Perancis ke Istanbul Turki dan dari Kopenhagen Denmark ke Hanoi Vietnam.

Mendag mengaku tidak mengetahui kenapa ITPC dibangun di Kopenhagen. Setelah melihat tidak adanya dampak positif, pihaknya memutuskan untuk menutupnya sekaligus memindah ke negara lain.

“Kami juga sudah membuka kantor ITPC di Shanghai pada 2017,” sebutnya.

Enggar menyebut sesuai perintah Presiden Jokowi, pihaknya akan menjadikan ITPC sebagai ujung tombak perdagangan di masing-masing negara. Selain itu pihaknya juga bakal melakukan evaluasi terhadap kantor yang sudah dibangun sebelumnya.

Evaluasi yang dilakukan mencakup dampak kantor ITPC terhadap perdagangan di negara tersebut. Selain itu jumlah penduduk dan potensi perdagangan juga menjadi salah satu nilai yang akan dijadikan landasan untuk mempertahankan ITPC yang ada.

“Nanti kami evaluasi kembali negara yang ada ITPC dari sisi perdagangan jumlah penduduk, dan apakah memberi dampak. Kalau tidak, akan kami relokasi [ke negara lain],” sebutnya.

ITPC bertugas sebagai badan yang mempromosikan produk asal Indonesia ke negara penempatannya. Kementerian Perdagangan dan Menko Perekonomian akan melakukan sinergi untuk lebih giat melakukan promosi pada setiap pameran yang dilaksanakan di luar negeri.

Tidak efisien

Meski mencatat surplus yang semakin besar, perdagangan Indonesia masih menghadapi persoalan. Utamanya, biaya logistik di dalam negeri yang tidak efisien, bahkan lebih mahal dibanding negara lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, mahalnya biaya logistik di Indonesia tak hanya terjadi pada angkutan laut dan udara, tetapi juga pada kegiatan pergudangan, pengiriman, hingga kegiatan pendukung lainnya.

“Data tahun 2016, rasio antara logistik dan Produk Domestik Bruto (PDB) kita itu 24%,” kata Darmin dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Rabu (31/1).

Sementara biaya rasio biaya logistik negara lain, lebih rendah hampir setengahnya, yaitu 15% dari PDB.

Darmin melanjutkan, ekspor Indonesia juga masih memiliki kekurangan, yaitu sebagian besar diserahkan dengan free on board (FOB). Artinya, eksportir hanya menanggung biaya pengiriman ke pelabuhan negara asal.

Sebaliknya, impor Indonesia justru cost and freight (C&F). Artinya, eksportir menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan, yaitu pelabuhan terdekat importir, tetapi tidak termasuk biaya asuransi.

“Kelemahan itu yang harus dibebani dan bersamaan masuk ke aktivitas ekonomi digital. Bagusnya dari dulu dibenahi. Tetapi karena belum ya sekarang dibenahi,” tambahnya. (liputan6.com/bisnis.com/kontan.co.id/ac)

 

Importir hindari overbrengen karena lebih mahal?

Kebijakan pergeseran pemeriksaan barang impor yang masuk kategori larangan terbatas dari border ke post border diharapkan mampu menurunkan waktu bongkar muat (dwelling time). Dengan demikian, pada akhirnya kebijakan ini juga akan menghemat biaya logistik yang dikeluarkan importir.

JAKARTA (alfijak); Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) R Fadjar Donny mencontohkan, mengatakan sebelum dilakukan pergeseran, importir banyak menimbun barang di pelabuhan menunggu proses pemeriksaan.

Otomatis, importir akan mengeluarkan biaya yang cukup besar, terutama biaya yang terkait dengan sewa gedung dan penumpukan.

“Nantinya dengan pola pergeseran ini pasti akan ada biaya yang dihemat, minimal terkait dengan sewa gedung dan biaya penumpukan itu,” kata Fadjar, Selasa (30/1).

Ia mencontohkan, di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, tahap pertama tidak dikenakan biaya.

Namun, tahap kedua dikenakan tarif 300% dan tahap ketiga dikenakan tarif 600%.

Dengan menerapkan tarif progresif ini saja, dwelling time masih sulit ditekan.

Padahal, “Tarif progresif sebenarnya ditujukan agar mendorong importir untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan terkait dengan fiskal dan lartasnya (persyaratan impor),” tambahnya.

Sayangnya, Fadjar enggan memproyeksi seberapa besar efisiensi biaya yang bisa dilakukan dari kebijakan pergeseran pemeriksaan tersebut.

Yang jelas lanjut Fadjar, penurunannya signifikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi sebelumnya mengatakan bahwa dwelling time rata-rata saat ini masih sekitar tiga hari.

Pemerintah menargetkan, dengan kebijakan ini dwelling time hingga akhir 2018 bisa ditekan hingga dua hari.

Bukan cerminan?

Direktur Operasional & Komersial Pelindo III Muhammad Iqbal mengatakan kontribusi operator pelabuhan dalam perhitungan dwelling time terbilang minim.

Dia menggambarkan, kontribusi Pelindo III terhadap perhitungan dwelling time hanya 6% terhadap total dwelling time selama 5,4 hari per 25 Januari 2018 lalu.

“Dwelling time ini istilah untuk melihat berapa lama kontainer menginap di pelabuhan dan mengukur kapasitas pelabuhan, bukan tolok ukur biaya logistik menjadi lebih murah,” jelasnya saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (30/1/2018).

Penghitungan dwelling time selama ini diukur berdasarkan indikator pre clearance, custom clearance, dan post clearance.

Ketiga proses ini melibatkan koordinasi banyak instansi baik kementerian dan lembaga dari sisi pemerintah dan pihak swasta sebagai pemilik barang.

Sebagai gambaran, di Terminal Peti Kemas Semarang, proses stevodering atau proses bongkar barang dari kapal ke dermaga hanya berlangsung 0,01 hari.

Sementara itu, kontainer harus menginap 9,09 hari karena harus dilakukan proses pemeriksaan barang dan dokumen barang. Walhasil, total rata-rata dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas per 29 Januari 2018 mencapai 6,98 hari.

Adapun, total rata-rata dwelling time di tiga terminal yang dikelola Pelindo III mencapai 5,33 hari.

Iqbal mengungkapkan, pemilik barang berpotensi menambah ongkos logistik bila kontainer miliknya lekas dikeluarkan dari area pelabuhan.

Biaya tersebut berasal dari biaya angkut, biaya penanganan kontainer (lift on lift off), hingga biaya penyimpanan.

Tarif di luar pelabuhan untuk biaya-biaya tersebut menurut Iqbal lebih mahal dibandingkan di dalam area pelabuhan sehingga justru membebani pemilik barang.

Senada, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) juga menilai kontribusi operator terhadap perhitungan dwelling time terbilang minim.

Prasetyadi, Direktur Operasi & Sistem Informasi IPC mengatakan rata-rata dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 4,76 hari pada 29 Januari 2018.

“Meski volume kami sangat besar, kami menangani lebih efisien,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Berdasarkan data INSW, Per 29 Januari 2018, lima terminal petikemas yang dikelola IPC menangani 63,47% total peti kemas impor sedangkan 28,47% ditangani Pelindo III.

Sementara itu, Pelindo I dan Pelindo IV masing-masing menangnai 7,84% dan 0,22% kontainer impor.

Prasetyadi menerangkan angka dwelling time bisa bertambah karena pemilik barang atau impor tidak mengeluarkan kontainer mereka kendati sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang atai SPPB.

Secara umum, hal itu dilakukan importir untuk menghindari penambahan biaya karena tarif penanganan dan penyimpanan kontainer di luar pelabuhan lebih mahal.

Menurut Prasetyadi, operator pelabuhan tidak mempermasalahkan penumpukan peti kemas oleh importir sepanjang rasio penggunaan lapangan atau yard occupancy ratio (YOR) tidak melampaui rasio 65% sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Saat ini, IPC mencatat YOR di kisaran 40% sehingga kapasitas lapangan penumpukan masih cukup renggang. (kontan.co.id/bisnis.com/ac)

Dwelling time Priok melonjak, pengawasan longgar

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sedang mendalami dan memverifikasi penyebab naiknya angka dwelling time di pelabuhan tersebut.

JAKARTA (alfijak): Dwelling time merupakan masa inap barang/peti kemas impor yang dihitung berdasarkan tiga indikator yakni pre-clearance,custom clearance, dan post clearance.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo mengatakan penyebab naiknya rata-rata dwelling time harus dilihat secara detial dan konprehensif melalui tiga indikator tersebut.

Di Pelabuhan Priok, ungkapnya, karekteristik importasi didominasi jalur hijau/prioritas atau MITA (mitra utama) sebanyak 80% dan sisanya jalur kuning 7% dan jalur merah kurang dari 10%.

“Melihat dwelling time itu mesti konprehensif dalam mencari solusinya, jangan sampai ada percepatan waktu namun tidak seiring dengan penurunan cost logistik,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Senin (29/1/2018).

Menurut dia, dari kegiatan jalur importasi yang 80% itu masih perlu dianalisa apakah berkontribusi pada penaikan dweling time.

“Jangan sampai kita terjebak, masak sih yang 80% itu tadi tidak memperhitungkan cost logistik sementara importasinya sudah bisa clearance dokumen saat submit,” paparnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan fisik peti kemas jalur merah, Bea dan Cukai sudah menyiapkan lebih banyak SDM pemeriksa, bahkan bisa dilakukan pemeriksaan malam hari.

Dwi Teguh mengungkapkan pada Senin siang (29/1/2018) KPU Bea Cukai Tanjung Priok juga menerima kunjungan dari Komisi XI DPRRI dan Staf Khusus Kepresidenan serta Ditjen Bea dan Cukai, untuk mengetahui kondisi dwelling time di Priok.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengatakan instansinya akan berkordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam upaya menekan angka dwelling time di pelabuhan.

“Kita koordinasi dengan Bea Cukai terhadap hal ini.”

Longgar

Longgarnya pengawasan dari instansi terkait ditengarai menjadi penyebab melambungnya rerata masa inap barang dan peti kemas atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang lebih dari 4 hari.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan instansi yang terkait dengan kegiatan ekspor impor termasuk kementerian dan lembaga (K/L) di pelabuhan mesti terus memantau pergerakan dwelling time tersebut.

“Jangan menunggu Presiden Joko Widodo kembali turun mengurusi dwelling time seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Otoritas pelabuhan dan K/L terkait mestinya konsisten mengawal dwelling time itu,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (29/1/2018).

Menurut Tarigan, saat ini angka dwelling time di setiap pelabuhan bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat melaui dashboard online INSW (Indonesia National Single Window], dan seharusnya menjadi perhatian kementerian dan instansi yang berwenang.

Data online dashboard dwelling time INSW, per 29 Januari 2018, menyebutkan masa inap barang dan kontener di Pelabuhan Priok atau dwelling time rata-rata masih 4,75 hari.

Perinciannya, rata-rata dwelling time di Jakarta International Container Terminal (JICT) 4,7 hari, TPK Koja 4,5 hari, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) 4,1 hari, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) 4,2 hari, dan Terminal 3 Priok 4,7 hari.

Wisnu Waskita, praktisi forwarder dan logistik di Pelabuhan Priok yang juga Komisaris PT Tata Waskita, menilai belum optimalnya fasilitas Container Freight Station (CFS) centre menjadi salah satu penyebab dwelling time untuk impor di Priok naik.

“Padahal fasilitas lapangan CFS centre yang juga bisa menjadi buffer area impor sudah tersedia di Priok dan sistem IT serta single billing-nya sudah didiimplemantasikan.inikan semestinya dioptimalkan oleh semua pelau impor di pelabuhan,” ujarnya.

Wisnu mengatakan fasilitas CFS Centre di Priok merupakan komitmen PT Pelabuhan Indonesia II/IPC dalam meningkatkan performance layanan dan tata kelola pelabuhan yang lebih modern agar biaya logistik semakin efisien.

“Maka itu, kami rasa aneh jika masih ada pihak-pihak yang menolak kehadiran fasilitas CFS Centre di Priok. Padahal dengan fasilitas itu, semua kargo impor LCL bisa terdeteksi dengan baik dan tentunya biayanya juga akan efisien,” paparnya.

Sejak akhir 2017, Pelindo II mengoperasian fasilitas CFS Centre di Priok yang berlokasi  di lapangan eks-gudang Masaji Kargo Tama (MKT) dan Gudang Agung Raya yang saat ini bersebelahan dengan akses masuk utama pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok.

CFS Centre di Priok itu kini dioperasikan oleh dua perusahaan penyedia logistik yakni PT Multi Terminal Indonesia (IPC Logistic Services) yang juga merupakan anak usaha PT Pelindo II dan PT Agung Raya Warehouse.

Wisnu mengutarakan dengan pemusatan konsolidasi kargo impor less than container load (LCL) diharapkan layanan tidak semrawut dan pengeluaran/delivery barang lebih cepat sehingga dwelling time bisa lebih dikontrol.

“Selama ini layanan LCL kargo impor itu tersebar di banyak lokasi. Ini menyulitkan dari sisi pengawasan sehingga dwelling time-nya juga tidak bisa dikontrol. Sebagai pelaku usaha kami mendukung adanya penataan di pelabuhan terkait dengan layanan kargo impor LCL dipusatkan ke CFS Centre di Priok,” ujarnya.

Edukasi importir

Pemerintah perlu lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pebisnis yang berkicimpung dalam kegiatan importasi di pelabuhan untuk menekan angka dwelling time guna mengefisiensikan biaya logistik nasional.

Sekjen Indonesia Maritime, Transportation, & Logistic Watch (Imlow) Achmad Ridwan Tento mengharapkan upaya itu dilakukan terus menerus supaya terjalin sinergi program pemerintah terkait dengan penurunan dwelling time dengan kepentingan pelaku usaha.

“Untuk mencapai angka dwelling time ideal di pelabuhan itu mesti dilihat komprehensif dari sisi pemerintah selaku regulator dan pelaku bisnis. Harus disinergikan,” ujarnya.

Ridwan menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan naiknya rata-rata angka dwelling time di sejumlah terminal peti kemas ekspor impor yang dikelola PT Pelindo II/IPC dan PT Pelindo III.

Berdasarkan data dashboard dwelling time INSW (Indonesia National Single Window) per 25 Januari 2018, rerata dwelling time di Pelindo III mencapai 5,45 hari dengan perincian di Terminal Peti Kemas Semarang 7,05 hari dengan jumlah kontener menumpuk sebanyak 11.898 boks, TPS Surabaya 4,86 hari (28.230 boks) dan Terminal Teluk Lamong 5,08 hari (6.523 boks).

Sedangkan rerata dwelling time di Pelindo II, mencapai 4,9 hari dengan perincian di Jakarta International Container Terminal (JICT) 5,3 hari dan jumlah kontainer menumpuk sebanyak 42.744 boks, terminal peti kemas Koja 4,8 hari (23.797 boks), New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) 4,1 hari (22.488 boks) dan untuk Terminal 3 Priok 5,3 hari (74.814 boks).

Ridwan yang menjabat Ketua Bidang Kemaritiman Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) itu menjelaskan merujuk pada Bank Dunia, dwelling time dihitung berdasarkan indikator pre-clearance, custom clearance, dan post-clearance.

Selama ini, menurut dia, operator pelabuhan (PT Pelindo) sudah berupaya memperbaiki kinerja operasionalnya agar masa inap barang dan peti kemas atau dwelling time di sejumlah terminal peti kemas yang dikelola BUMN itu terus membaik sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo agar dwelling time rata-rata hanya 3 hari.

“Melihat persoalan dwelling time yang saat ini kembali naik, kita harus fair kelambatannya di mana apakah ada di kinerja kementerian dan lembaga (K/L) atau pada perilaku importir yang tidak mau berubah. Ini yang perlu perlu sama-sama diselidiki dan semua pihak duduk bersama,” paparnya.

Menurutnya, pemerintah sudah berupaya memperbaiki kinerja importasi dengan menerbitkan sejumlah regulasi termasuk menyiapkan suprastruktur atau sistem seperti INSW dan akan memberlakukan delivery order atau D/O online.

Namun, kata Ridwan, dari sisi pemberdayaan pelaku usahanya (importir) masih dirasa belum maksimal, padahal kegiatan importasi disejumlah pelabuhan utama seperti di Tanjung Priok Jakarta didominasi perusahaan besar manufaktur yang mengantongi jalur prioritas/MITA (mitra utama).

“Kalau jalur prioritas, itu memperoleh pelayanan berbeda, lantaran bisa pre-notification karena barang masih di kapal sudah bisa clearance dokumen kepabeanan, sehingga bisa langsung dikeluarkan dari pelabuhan,” tuturnya.

Ridwan mendesak untuk memberikan kepastian bisnis dalam rangka efisiensi kegiatan logistik, diperlukan pengaturan pengadaan barang dan jasa aktivitas logistik yang diselenggarakan perusahaan swasta.

“Selama ini tidak ada aturan tender terbuka aktivitas logistik swasta, sehingga tidak tercipta kompetisi dan keterbukaan bisnis yang sehat,” ujarnya. (bisnis.com/ac)