Arsip Tag: Arif Toha Tjahjagama

Turun dari kapal, peti kemas impor wajib langsung behandle

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam.

JAKARTA (alfijak): Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan penetapan batas maksimal waktu penarikan peti kemas behandle itu untuk mendukung kelancaran impor. Selain itu, fasilitas behandle di pelabuhan Tanjung Priok agar beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau 24/7.

“Sedang dipersiapkan sistem informasinya terkait layanan tersebut dan diharapkan segera rampung, sehingga pada 1 Mei 2018 sudah bisa berjalan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Pelabuhan Priok dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Adapun fasilitas kegiatan behandle peti kemas impor dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) PT.Graha Segara, dikawasan pabean Tanjung Priok.

Sedangkan behandle di NPCT-1 melalui kerja sama operasi antara PT.Graha Segara dengan PT.IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) yang merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC).

Pemeriksaan Fisik

Arif mengungkapkan pemeriksaan fisik peti kemas atau behandle dilakukan terhadap peti kemas impor yang terkena aturan karantina oleh instansi badan karantina dan yang masuk kategori importasi jalur merah kepabeanan oleh Bea dan Cukai.

Dikatakan, pelayanan penarikan peti kemas wajib behandle dari lapangan lini satu atau terminal peti kemas ke fasilitas pemeriksaan/behandle agar segera dilakukan sejak satu peti kemas dinyatakan wajib periksa dan telah diturunkan dari kapal.

“Sehingga tidak menunggu seluruh peti kemas dalam dokumen impor selesai diturunkan dari kapal,” tuturnya.

Arif mengatakan, instansinya sudah menyampaikan penetapan standar kinerja pelayanan penarikan peti kemas dari lapangan penumpukan lini satu ke fasilitas behandle di Pelabuhan Priok itu melalui Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:501/1/2/OPTPK-18 kepada manajemen IPC TPK dan manajemen Graha Segara, pada 20 April 2018.

Dalam layanan behandle tersebut, imbuhnya, agar merekam data time stamp setiap gerakan pemindahan peti kemas sebagai alat pengukur kinerja pelayanan dalam rangka mendukung kelancaran impor di pelabuhan.

“Fasilitas pemeriksaan peti kemas dilokasi behandle agar memberikan layanan lebih cepat,mudah,murah dan transparan,” paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, Selasa (24/4/2018) mengatakan, adanya penetapan standar waktu penarikan peti kemas wajib behandle itu, diharapkan bisa mempercepat pengeluaran barang impor khusunya yang terkena jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bagi pebisnis adanya standar waktu untuk itu sangat bagus dan semua pihak mesti mematuhinya.Bila perlu ada sanksinya bagi yang melanggar,” ujar Widijanto. (bisnis.com/ac)

Priok berbenah dengan Inaportnet, sistem Inatrade kacau

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok terus memantau perkembangan Pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan kelas dunia. Saat ini pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan kepelabuhanan mudah, cepat, transparan dan murah kepada para pengguna jasa transportasi laut.

JAKARTA (alfijak); “Sesuai arahan Menhub, Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memacu peningkatan layanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan memastikan layanan Inaportnet diimplementasikan secara konsisten serta peningkatan pengawasan juga menyediakan layanan pengaduan,” ungkap Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Priok Arif Toha di Jakarta, kemarin.

Dia juga memastikan layanan Inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok akan diterapkan secara konsisten dengan meningkatkan pengawasan dan menyediakan layanan pengaduan. Pada peninjauan Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu 4 Maret 2018, Menhub Budi Karya telah meminta Pelabuhan ini terus berbenah dalam memberikan pelayanan.

 Arif menjelaskan perubahan signifikan yang terjadi setelah penerapan Inaportnet dilakukan secara konsisten di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, penerapan aplikasi Inaportnet yang sudah berjalan sangat mendukung terwujudnya pelayanan kepelabuhanan yang mudah, cepat, transparan dan murah.

“Pelayanan yang cepat terlihat dari adanya perubahan pada proses kapal tiba/berangkat yang sebelumnya dilakukan manual yang membutuhkan bisa memakan waktu enam jam untuk datang menemui petugas. Kini dengan Inaportnet, proses kapal tiba/berangkat hanya memakan waktu 30 menit,” jelas Arif.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa sebelumnya pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) labuh harus datang ke loket dan pengurusan Delivery Order (DO) online harus datang ke kantor pelayaran, Bank dan terminal yang membutuhkan waktu satu sampai dengan tiga hari.

“Namun dengan adanya Inaportnet, pembayaran PNBP labuh terintegrasi dengan Simponi sehingga tidak perlu datang ke loket. Begitu juga dengan pelayanan DO online hanya memakan waktu 10 menit tanpa perlu antri dan datang,” paparnya.

Sementara itu, sistem Inaportnet juga memberikan kemudahan dalam pelayanan kepelabuhanan.

Sebelumnya, dalam proses laporan kedatangan atau keberangkatan kapal tiba/berangkat harus melaporkan datang ke Kantor Syahbandar dan Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) dengan membawa dokumen berkas kedatangan/keberangkatan kapal.

Ditambah mendatangi langsung petugas termasuk pengurusan DO yang tentunya mengakibatkan kesulitan dalam mengetahui posisi kapal dan kontainer terkini prosesnya.

“Dengan adanya Inaportnet V.2, melaporkan kapal tiba/berangkat bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Semua prosedur DO online dilakukan dengan aplikasi DO online. Tracking dan Tracing posisi kapal dan barang dengan mudah dapat dilakukan dengan inaportnet V.2,” ungkap dia.

Kacau

Sistem layanan perizinan ekspor pada Kementerian Perdagangan yang berbasis elektronik melalui portal Inatrade mengalami gangguan sejak 28 Februari 2018.

Adanya gangguan sistem Inatrade Kemendag tersebut mengakibatkan pengajuan perizinan ekspor barang (PEB) yang disampaikan perusahaan eksportir maupun melalui kuasanya di Pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa terlayani.

“Saya menerima infonya gangguan sudah terjadi sejak 28 Februari 2018. Kebetulan hari ini kami ada pengurusan pengajuan dokumen PEB, tetapi ternyata benar dan kami alami sendiri layanan online izin ekspor untuk barang kategori larangan pembatasan [lartas] di Kemendag lewat Inatrade tak bisa merespons,” ujar A. Tjetjep Zahrudin, Direktur Utama PT Tenders Marine Indonesia (TMI), salah satu perusahaan logistik dan pengurusan ekspor di Pelabuhan Priok, pada Selasa (6/3/2018).

Dia mengemukakan gangguan pada sistem Inatrade itu menyebabkan kegiatan ekspor tertunda sehingga merugikan eksportir dan pabrik.

“Kami sudah berkali-kali sejak pagi hingga sore ini coba memghubungi caal centre layanan Inatrade di Kemendag, tetapi tidak ada respons dan hanya dijawab suara mesin otomatis dari sambungan telepon,” paparnya.

Tjetjep berharap instansi terkait dalam hal ini Kemendag tidak tutup mata dan segera mencarikan solusi mengatasi gangguan pada layanan online Inatrade yang terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW) tersebut.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengutarakan sistem Inatrade merupakan domain Kemendag.

“Kalau Inaportnet ada domain Kemenhub dan saat ini tak ada masalah. Masing-masing instnasi punya tanggung jawab,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis.com (6/3/2018).

Sementara itu, Pengurus Indonesia National Shipowners Association  Jakarta Raya (INSA Jaya) Sunano mengungkapkan sistem Inaportnet di Tanjung Priok masih belum 100% sempurna karena banyak keluhan dari anggota INSA Jaya di lapangan lantaran sering trouble.

“Inaportnet juga menyangkut pelayanan dukomen keluar masuk kegiatan kapal, tapi kalau mengalami gangguan, bisa dilaksanakan manual,” ujarnya. (okezone.com/bisnis.com/ac)

Priok wajibkan DO Online akhir bulan ini

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan perusahaan pelayaran pengangkut ekspor impor menerapkan layanan dokumen delivery order (DO) secara online, mulai akhir Februari 2018.

JAKARTA (alfijak): Arif Toha Tjahjagama, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, mengatakan  sebagai progres implementasi DO online itu, saat ini sedang dilakukan integrasi sistem tersebut ke inaportnet di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

“Hari ini sedang diintegrasikan dengan sistem inaportnet Kemenhub. Progresnya jalan terus sehingga diharapkan pada akhir bulan ini bisa diterapkan dokumen DO online pelayaran di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis hari ini,Senin (12/2/2018).

Dia mengatakan, kewajiban menerapkan dokumen DO online pelayaran diatur melalui Permenhub No:120/2017 yang mulai berlaku enam bulan sejak ditetapkan yakni 28 Juni 2018. Sedangman yang pilot project mulai implementasi pada Februari 2018.

“DO online pelayaran itu wajib sebagaimana Permenhub 120/2017, dan pilot project di Priok akan diimplementasikan akhir bulan ini. Semua pelayaran pengangkut ekspor impor melalui perusahaam keagenen juga mesti siap,” ujar Arif.

Sekjen Indonesia Maritime, Transportation and Logistics Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento mengemukakan, penerapan dokume DO online merupakan  salah satu untuk meningkatkan logistic performance index (LPI),  kendati masih ada beberapa permasalahan lagi yang saling kait mengkait.

Ridwan mengatakan, merujuk pada bank dunia /world bank, ada sejumlah kriteria untuk mengevaluasi logistic performance index , termasuk dari percepatan delivery nya.

Selain itu, imbuhnya, juga ada kriteria lain yang harus ditingkatkan secara bersama -sama, antara lain menyangkut kualitas SDM dan kompetensi dari logistics service nya yang juga turut menentukan LPI.

“DO online memang salah satu cara memperbaiki LPI , selain dari kemudahan serta biaya yang bersaing dalam menangani pengangkutan  maupun pengiriman barang,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP ALFI Yukki Hanafi Nugrahawan mensinyalir hambatan-hambatan penerapan DO Onlne di kepelabuhan masih saja terjadi, bahkan beberapa terminal di Tanjung Priok mempunyai inisiatif sendiri untuk mengembangkan DO Online secara in-house.

“Dan itu membuat program DO Online tak berjalan maksimal, akibat tidak terintegrasi secara menyeluruh. Akibatnya, DO Online berjalan secara parsial.” (bisnis.com/ac)

Dwelling time Priok melonjak, pengawasan longgar

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sedang mendalami dan memverifikasi penyebab naiknya angka dwelling time di pelabuhan tersebut.

JAKARTA (alfijak): Dwelling time merupakan masa inap barang/peti kemas impor yang dihitung berdasarkan tiga indikator yakni pre-clearance,custom clearance, dan post clearance.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo mengatakan penyebab naiknya rata-rata dwelling time harus dilihat secara detial dan konprehensif melalui tiga indikator tersebut.

Di Pelabuhan Priok, ungkapnya, karekteristik importasi didominasi jalur hijau/prioritas atau MITA (mitra utama) sebanyak 80% dan sisanya jalur kuning 7% dan jalur merah kurang dari 10%.

“Melihat dwelling time itu mesti konprehensif dalam mencari solusinya, jangan sampai ada percepatan waktu namun tidak seiring dengan penurunan cost logistik,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Senin (29/1/2018).

Menurut dia, dari kegiatan jalur importasi yang 80% itu masih perlu dianalisa apakah berkontribusi pada penaikan dweling time.

“Jangan sampai kita terjebak, masak sih yang 80% itu tadi tidak memperhitungkan cost logistik sementara importasinya sudah bisa clearance dokumen saat submit,” paparnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan fisik peti kemas jalur merah, Bea dan Cukai sudah menyiapkan lebih banyak SDM pemeriksa, bahkan bisa dilakukan pemeriksaan malam hari.

Dwi Teguh mengungkapkan pada Senin siang (29/1/2018) KPU Bea Cukai Tanjung Priok juga menerima kunjungan dari Komisi XI DPRRI dan Staf Khusus Kepresidenan serta Ditjen Bea dan Cukai, untuk mengetahui kondisi dwelling time di Priok.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengatakan instansinya akan berkordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam upaya menekan angka dwelling time di pelabuhan.

“Kita koordinasi dengan Bea Cukai terhadap hal ini.”

Longgar

Longgarnya pengawasan dari instansi terkait ditengarai menjadi penyebab melambungnya rerata masa inap barang dan peti kemas atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang lebih dari 4 hari.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan instansi yang terkait dengan kegiatan ekspor impor termasuk kementerian dan lembaga (K/L) di pelabuhan mesti terus memantau pergerakan dwelling time tersebut.

“Jangan menunggu Presiden Joko Widodo kembali turun mengurusi dwelling time seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Otoritas pelabuhan dan K/L terkait mestinya konsisten mengawal dwelling time itu,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (29/1/2018).

Menurut Tarigan, saat ini angka dwelling time di setiap pelabuhan bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat melaui dashboard online INSW (Indonesia National Single Window], dan seharusnya menjadi perhatian kementerian dan instansi yang berwenang.

Data online dashboard dwelling time INSW, per 29 Januari 2018, menyebutkan masa inap barang dan kontener di Pelabuhan Priok atau dwelling time rata-rata masih 4,75 hari.

Perinciannya, rata-rata dwelling time di Jakarta International Container Terminal (JICT) 4,7 hari, TPK Koja 4,5 hari, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) 4,1 hari, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) 4,2 hari, dan Terminal 3 Priok 4,7 hari.

Wisnu Waskita, praktisi forwarder dan logistik di Pelabuhan Priok yang juga Komisaris PT Tata Waskita, menilai belum optimalnya fasilitas Container Freight Station (CFS) centre menjadi salah satu penyebab dwelling time untuk impor di Priok naik.

“Padahal fasilitas lapangan CFS centre yang juga bisa menjadi buffer area impor sudah tersedia di Priok dan sistem IT serta single billing-nya sudah didiimplemantasikan.inikan semestinya dioptimalkan oleh semua pelau impor di pelabuhan,” ujarnya.

Wisnu mengatakan fasilitas CFS Centre di Priok merupakan komitmen PT Pelabuhan Indonesia II/IPC dalam meningkatkan performance layanan dan tata kelola pelabuhan yang lebih modern agar biaya logistik semakin efisien.

“Maka itu, kami rasa aneh jika masih ada pihak-pihak yang menolak kehadiran fasilitas CFS Centre di Priok. Padahal dengan fasilitas itu, semua kargo impor LCL bisa terdeteksi dengan baik dan tentunya biayanya juga akan efisien,” paparnya.

Sejak akhir 2017, Pelindo II mengoperasian fasilitas CFS Centre di Priok yang berlokasi  di lapangan eks-gudang Masaji Kargo Tama (MKT) dan Gudang Agung Raya yang saat ini bersebelahan dengan akses masuk utama pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok.

CFS Centre di Priok itu kini dioperasikan oleh dua perusahaan penyedia logistik yakni PT Multi Terminal Indonesia (IPC Logistic Services) yang juga merupakan anak usaha PT Pelindo II dan PT Agung Raya Warehouse.

Wisnu mengutarakan dengan pemusatan konsolidasi kargo impor less than container load (LCL) diharapkan layanan tidak semrawut dan pengeluaran/delivery barang lebih cepat sehingga dwelling time bisa lebih dikontrol.

“Selama ini layanan LCL kargo impor itu tersebar di banyak lokasi. Ini menyulitkan dari sisi pengawasan sehingga dwelling time-nya juga tidak bisa dikontrol. Sebagai pelaku usaha kami mendukung adanya penataan di pelabuhan terkait dengan layanan kargo impor LCL dipusatkan ke CFS Centre di Priok,” ujarnya.

Edukasi importir

Pemerintah perlu lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pebisnis yang berkicimpung dalam kegiatan importasi di pelabuhan untuk menekan angka dwelling time guna mengefisiensikan biaya logistik nasional.

Sekjen Indonesia Maritime, Transportation, & Logistic Watch (Imlow) Achmad Ridwan Tento mengharapkan upaya itu dilakukan terus menerus supaya terjalin sinergi program pemerintah terkait dengan penurunan dwelling time dengan kepentingan pelaku usaha.

“Untuk mencapai angka dwelling time ideal di pelabuhan itu mesti dilihat komprehensif dari sisi pemerintah selaku regulator dan pelaku bisnis. Harus disinergikan,” ujarnya.

Ridwan menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan naiknya rata-rata angka dwelling time di sejumlah terminal peti kemas ekspor impor yang dikelola PT Pelindo II/IPC dan PT Pelindo III.

Berdasarkan data dashboard dwelling time INSW (Indonesia National Single Window) per 25 Januari 2018, rerata dwelling time di Pelindo III mencapai 5,45 hari dengan perincian di Terminal Peti Kemas Semarang 7,05 hari dengan jumlah kontener menumpuk sebanyak 11.898 boks, TPS Surabaya 4,86 hari (28.230 boks) dan Terminal Teluk Lamong 5,08 hari (6.523 boks).

Sedangkan rerata dwelling time di Pelindo II, mencapai 4,9 hari dengan perincian di Jakarta International Container Terminal (JICT) 5,3 hari dan jumlah kontainer menumpuk sebanyak 42.744 boks, terminal peti kemas Koja 4,8 hari (23.797 boks), New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) 4,1 hari (22.488 boks) dan untuk Terminal 3 Priok 5,3 hari (74.814 boks).

Ridwan yang menjabat Ketua Bidang Kemaritiman Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) itu menjelaskan merujuk pada Bank Dunia, dwelling time dihitung berdasarkan indikator pre-clearance, custom clearance, dan post-clearance.

Selama ini, menurut dia, operator pelabuhan (PT Pelindo) sudah berupaya memperbaiki kinerja operasionalnya agar masa inap barang dan peti kemas atau dwelling time di sejumlah terminal peti kemas yang dikelola BUMN itu terus membaik sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo agar dwelling time rata-rata hanya 3 hari.

“Melihat persoalan dwelling time yang saat ini kembali naik, kita harus fair kelambatannya di mana apakah ada di kinerja kementerian dan lembaga (K/L) atau pada perilaku importir yang tidak mau berubah. Ini yang perlu perlu sama-sama diselidiki dan semua pihak duduk bersama,” paparnya.

Menurutnya, pemerintah sudah berupaya memperbaiki kinerja importasi dengan menerbitkan sejumlah regulasi termasuk menyiapkan suprastruktur atau sistem seperti INSW dan akan memberlakukan delivery order atau D/O online.

Namun, kata Ridwan, dari sisi pemberdayaan pelaku usahanya (importir) masih dirasa belum maksimal, padahal kegiatan importasi disejumlah pelabuhan utama seperti di Tanjung Priok Jakarta didominasi perusahaan besar manufaktur yang mengantongi jalur prioritas/MITA (mitra utama).

“Kalau jalur prioritas, itu memperoleh pelayanan berbeda, lantaran bisa pre-notification karena barang masih di kapal sudah bisa clearance dokumen kepabeanan, sehingga bisa langsung dikeluarkan dari pelabuhan,” tuturnya.

Ridwan mendesak untuk memberikan kepastian bisnis dalam rangka efisiensi kegiatan logistik, diperlukan pengaturan pengadaan barang dan jasa aktivitas logistik yang diselenggarakan perusahaan swasta.

“Selama ini tidak ada aturan tender terbuka aktivitas logistik swasta, sehingga tidak tercipta kompetisi dan keterbukaan bisnis yang sehat,” ujarnya. (bisnis.com/ac)