Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia (DPP ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, tarif jasa labuh di Indonesia merupakan yang termahal di Asia Tenggara. Melalui pemangkasan tarif, kemungkinan besar produk Tanah Air akan lebih kompetitif.
JAKARTA (alfijak); “Hal ini tentu akan menaikkan daya saing ke pelabuhanan kita. Jadi kalau kita ingin bersaing di tingkat regional hal ini harus dilakukan, di mana dan kita ketahui bersama dari data yang ada memang kita lebih tinggi dibanding pelabuhan lain di Asean,” kata Yukki di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Lebih lanjut Yukki menjelaskan, ada dua tarif pelabuhan, yaitu laut dan darat. Dari sisi laut tentu hubungannya dengan kapal. Sedangkan dari sisi darat, berhubungan erat dengan pelaku logistik.
Yukki yang juga menjabat Ketua Umum AFFA, asosiasi forwarder ASEAN, juga menjelaskan, rata-rata tarif pelabuhan di Indonesia lebih mahal 25-35 persen ketimbang pelabuhan di ASEAN.
Yukki juga mengingatkan, bahwa kegiatan utama di pelabuhan adalah bongkar muat, bukan sebagai tempat penyimpanan (storage).
Dirinya berharap, agar rencana ini segera direalisasikan karena berdampak signifikan pada biaya logistik nasional. Pekerjaan rumah selanjutnya bagi operator pelabuhan adalah meningkatkan level pelayanannya.
Yukki juga mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online (DO Online) Barang Impor di Pelabuhan.
Menurutnya aturan ini mempercepat distribusi logistik.
“Kita sudah harus masuk dalam satu kesatuan sistem (one dashboard). Kecepatan proses, data visibility, dan integritas data yang accountable,” harapnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan berencana memangkas tarif jasa labuh sebesar 40%. Pemangkasan tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi biaya logistik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain tarif jasa labuh, beberapa jenis tarif yang menjadi komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga bakal dipangkas.
“Range penurunannya cukup banyak, mungkin bisa 40%,” ujar Budi Karya.
Budi Karya mengakui, pemangkasan tarif bakal menurunkan penerimaan PNBP di kementerian yang dia pimpin.
Oleh karena itu, Kemenhub bakal segera berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait dampak kebijakan penurunan tarif tersebut.
Dia memperkirakan, dalam jangka pendek, penerimaan dari pungutan PNBP bakal berdampak cukup signifikan bila tarif dipangkas.
Untuk diketahui, Kemenhub merupakan salah satu kementerian/lembaga yang menyumbang PNBP terbesar.
Pada 2017, kontribusi PNBP dari Kemenhub mencapai Rp 9,28 triliun atau nomor dua terbesar setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun, dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, jumlah PNBP Kemenhub mencapai Rp 7 triliun. (tribunnews.com/ac)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggeser pengawasan terhadap barang impor, khususnya bahan baku industri yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
JAKARTA (alfijak); Sebelumnya, pengawasan barang-barang impor dilakukan di dalam wilayah kepabeanan (Border) Indonesia, seperti pelabuhan, bandara, dan lain-lain.
Namun, untuk sejumlah barang tertentu, pemerintah mengubah mekanisme pengawasan menjadi di luar wilayah kepabeanan (Post Border).
“Penerapan kebijakan ini sejalan dengan usaha pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Easy of Doing Business/EODB) dan sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi ke-15,” ujar DirekturJenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Dia menjelaskan, Kemendag telah menerbitkan 17 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pergeseran larangan terbatas (lartas) dari Border ke Post Border antara lain untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan printer berwarna.
Kemudian bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor, barang modal tidak baru, dan barang berbasis sistem pendingin.
“Dari proses pergeseran pengawasan tersebut, terjadi pergeseran lartas dari 3.451 pos tariff (HS) yang semula diatur di Border, menjadi hanya 809 pos tariff (HS) yang pengawasannya masih dilakukan di Border atau presentase pergeserannya ke Post Border sebesar 76,5 persen,” kata dia. (liputan6.com/ac)
Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia (Depalindo) mendesak PT. Pelabuhan Indonesia II (IPC) menyiapkan area penyangga atau buffer di kawasan pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung kegiatan relokasi peti kemas impor guna menjaga dwelling time dan mengefisiensikan biaya logistik.
JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan buffer itu yakni fasilitas tempat penumpukan sementara (TPS) penampung over brengen peti kemas impor yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) atau belum clearance kepabeanan, serta fasilitas lapangan umum untuk peti kemas impor yang sudah clearance pabean namun lebih tiga hari tidak dikeluarkan pemiliknya/longstay.
“Pengelola terminal peti kemas di Priok hendaknya berkordinasi dengan IPC/Pelindo II untuk segera menyiapkan fasilitas TPS over brengen maupun untuk peti kemas impor yang sudah clearance dokumen di Priok. Kalau yard occupancy ratio dari buffer yang disiapkan Pelindo II sudah penuh barulah peti kemas impor direlokasi keluar pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (25/1/2018).
Toto yang juga menjabat Komisaris PT. IPC Logistics (MTI), anak usaha Pelindo II itu, mengusulkan tarif layanan penumpukan pada fasilitas buffer yang disiapkan Pelindo II tersebut agar tidak diberlakukan tarif progresif seperti yang berlaku di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.
Justru sebaliknya, kata dia, jika buffer disiapkan sendiri oleh Pelindo II/IPC, maka harus ada diskon tarif relokas /moving yang selama ini dikenakan Rp900.000/boks menjadi Rp600.000/boks, dan tariff lift on-lift off (Lo-Lo) juga bisa didiskon hingga 10%.
“Upaya ini untuk mendorong agar consigne segera menarik keluar peti kemas impornya maksimum dalam waktu 3 x 24 jam,” paparnya.
Toto mengatakan kegiatan penumpukan peti kemas impor dengan batas waktu maksimal 3 hari diatur melalui Permenhub 25/2017, untuk menghindari terjadinya aktivitas penimbunan barang yang bisa mengganggu dwelling time di pelabuhan itu, seperti yang terjadi pada awal tahun ini.
“Tetapi mesti dipahami angka dwelling time naik 4,9 hari pada awal tahun ini , karena akumulasi adanya dampak hari libur saat natal dan tahun baru dimana truk tidak bisa operasi, disisi lain pabrik-pabrik juga libur sehingga terjadi perlambatan,” ujar dia.
Saat ini, terdapat 12 fasilitas TPS over brengen untuk menampung peti kemas impor yang belum clearance kepabeanan yakni; TPS Indonesia Air & Marine Supply, Transporindo Lima Perkasa, Agung Raya Warehouse, Multi Terminal Indonesia, Dharma Kartika Bhakti,Lautan Tirta Transportama, Berdikari Logistik, Buana,Primanata Jasa Persada, Wira Mitra Prima, Pesaka Loka Kirana, dan TPS Kodja Terramarin.
Sedangkan, kegiatan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dan melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan Priok, hingga sekarang belum dilaksanakan meskipun telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017.
Beleid itu sebagai perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan Sumut, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.
Adapun di pelabuhan Priok terdapat lima operator terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal 3 Pelabuhan Priok, Terminal Mustika Alam Lestari, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1). (bisnis.com/ac)
Dwelling time (masa inap barang dan peti kemas impor) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Selama Januari 2018 rata-rata lebih 4,9 hari. Angka itu naik dibandingkan rerata bulanan dwelling time 2017 yang hanya 3,3 hari.
JAKARTA (alfijak): Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan, melonjaknya angka rata-rata dwelling time di pelabuhan Priok dipicu pada awal tahun ini disinyalir banyaknya peti kemas yang sengaja dibiarkan consignee ditimbun atau longstay di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas.
Padahal, kata dia, peti kemas impor longstay dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance kepabeanan seharusnya ditendang keluar (buffer) sesuai amanat Permenhub No:25/2017.
“Saya nilai Permenhub itu gak dijalankan di Priok, makanya barang longstay dibiarkan menumpuk dan ditimbun didalam pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Rabu (24/1/2018).
Relokasi kontener longstay yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 sebagai perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan Sumut, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.
Dalam beleid itu ditegaskan, peti kemas impor yang melewati batas waktu penumpukan dan sudah mengantongi dokumen SPPB atau sudah clearance kepabeanan di empat pelabuhan utama itu hanya boleh menumpuk maksimal tiga hari di kawasan lini satu pelabuhan.
Untuk itu, kata dia, ALFI mendesak agar Menko Kemaritiman segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah dwelling time di Priok itu. (bisnis.com/ac)
Pembatasan impor ban oleh pemerintah berdampak positif bagi usaha ban dalam negeri termasuk vulkanisir, terlebih pemerintah juga sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
JAKARTA (alfijak); Direktur Industri Kima Hilir Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian RI, Taufiek Bawazier mengemukakan, keluarnya permendag No 77 tahun 2016, tentang persyaratan teknis impor, efektif menggairahkan industri ban dalam negeri.
“Selama ini impor ban sangat besar. Pada 2016 saja tercatat sebanyak 24 juta buah. Tahun 2017 kemarin bisa ditekan sampai 40 persennya. Harapannya industri dalam negeri tumbuh, dan ternyata benar tumbuh, termasuk industri vulkanisir juga meningkat,” ujar dia, di sela-sela Rapat Tahunan Asosiasi Perusahaan Ban Vulkanisir Indonesia (Abvindo) di Hotel Grandhika Semarang, Selasa (23/1).
Dengan pembatasan impor tersebut, lanjut dia, diharapkan muncul investasi baru. Ia pun optiminis sepanjang 2018, khususnya untuk jenis vulkanisir akan tumbuh. Hal tersebut dilihat dari pergerakan penjualan karet mentah yang terpantau setiap tahunnya selalu meningkat.
“Ban vulkanisir merupakan industri penyerap karet alam kedua terbesar setelah industri ban, dengan serapan sebesar 89.550 ton pada 2016,” tambahnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Vulkanisir Indonesia (Abvindo), Jessica Kuesar mengungkapkan, industri ban vulkanisir merupakan bisnis yang cukup menarik dan tahan banting.
Ketika ekonomi melambat justru yang dicari adalah ban vulkanisir, sebab kualitasnya tidak kalah bagus dengan ban baru.
“Dengan harga yang lebih ekonomis, makanya pelaku industri logistik akan mencari bahan alternatif, dan itu ada pada ban vulkanisir. Jadi walau industri lagi turun atau pun naik maka bisnis ini akan terus tumbuh,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, performance ban vulkanisir rata-rata berada diangka 70 persen dari ban baru. Harganya pun lebih ekonomis, atau sekitar 60-70 persen lebih murah daripada harga ban baru.
Oleh sebab itu, lanjut dia kini asosiasi ini akan melakukan pembinaan kepada anggota terkait rancangan Standard Nasional Indonesia (SNI) yang saat ini masih dalam tahap perumusaan Kementerian Perindustrian. Koordinasi terus dilakukan bersama pihak terkait agar mendorong pertumbuhan industri ini.
“SNI untuk ban vulkanisir belum diwajibkan dan belum jalan. Memang sudah ada standartnya sejak 2013 tapi itu tidak diaplikasikan sehingga kita semua belum ada yang memiliki lisensi SNI karena dari pemerintah belum menjalankan demikian,” ujarnya.
Sejak dibentuk setahun lalu, Abvindo kini memiliki jumlah anggota sebanyak 102 orang.
Melalui rapat tahunan ini juga akan ditunjuk perwakilan masing-masing regional. Tujuannya menjangkau lebih banyak lagi perusahaan vulkanisir yang ada di daerah-daerah. (suaramerdeka.com/ac)
Kementerian Perhubungan akan menerapkan sejumlah langkah dalam rangka mengurangi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek akibat kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan.
JAKARTA (alfijak): Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan rencana jangka pendek pertama adalah pemberlakuan tilang terhadap kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) ataupun yang melanggar dimensi (over dimension).
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengukuran dengan alat timbang portabel akan diberlakukan serentak pada besok, Senin, 22 Januari 2018, di tiga titik, yakni di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan kilometer 68 ruas jalan tol Tangerang. Pengukuran dilakukan pukul 09.00-14.00.
Pengukuran muatan akan dilakukan dengan alat timbang, yakni jembatan timbang dan alat timbang portabel yang terdapat di sejumlah titik jalan.
“Karena efeknya (overload) banyak sekali. Remnya blong. Kecepatan dari biasanya 70 kilometer per jam jadi tidak mungkin lebih dari 40 kilometer per jam,” kata Budi di kantor PT Jasa Marga, gerbang tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Ahad, 21 Januari 2018.
Budi akan meminta Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan tilang ini setiap hari mulai besok, Senin, 22 Januari 2018. Dia beralasan, dari uji coba alat timbang portabel yang dilakukan hari ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 18, kelebihan muatan terjadi pada sekitar lima truk yang melintas yang dia periksa langsung.
“Kendaraan tadi tidak ada yang sesuai, bahkan ada yang dua kali lipat,” ujarnya.
Truk barang overload & overdimension langsung ditilang
Kendati begitu, Budi mengakui denda yang dikenakan dari tilang ini belum memberikan efek jera. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur denda maksimal kepada kendaraan barang yang overload, yakni Rp 500 ribu. Hakim, kata dia, kerap memutuskan denda lebih kecil dari angka tersebut.
Langkah kedua yang akan dilakukan adalah memberlakukan empat lajur di jalan tol. Lajur satu diperuntukkan untuk bus, lajur dua untuk truk, serta lajur tiga dan empat untuk kendaraan lain.
Budi mengatakan bus mendapatkan prioritas demi menarik penumpang untuk menggunakan moda ini.
Adapun langkah ketiga adalah mengkaji ihwal pembatasan waktu melintas kendaraan barang.
“Kami harapkan (pukul) 6 sampai 8 (pagi) atau 6 sampai 9 (pagi) akan kami larang kendaraan berat melalui jalan ini,” ucapnya.
Budi melanjutkan, Kementerian juga akan memanggil pelaku usaha angkutan barang untuk sosialisasi terkait dengan hal ini.
Dia berujar sejumlah aturan ini diberlakukan bukan untuk menghambat bisnis, melainkan demi menjamin keamanan dan level pelayanan jalan tol (safety and level of service).
Langkah selanjutnya, Budi menambahkan, adalah menegakkan hukum bagi pengendara angkutan barang yang melanggar.
Penegakan hukum di jalan tol akan dilakukan operator, semisal Jasa Marga untuk jalan tol Jakarta-Cikampek, serta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk jalan arteri. Selain itu, rencana jangka pendek ini akan dilakukan hingga dua pekan mendatang.
Adapun terkait dengan rencana jangka panjang, Budi mengatakan pihaknya akan mengkaji rencana penerapan nomor polisi ganjil genap di jalan tol. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian ihwal kapasitas produksi ban dalam negeri.
Menurut informasi yang dia terima, kata Budi, ban dalam negeri dibuat sekuat mungkin sehingga memungkinkan kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas, di antaranya yang digunakan di jalan tol.
Dua langkah lainnya adalah menerapkan uji kir kendaraan pengangkut barang serta membuat sistem logistik nasional yang terintegrasi.
Hati-hati
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung rencana pemerintah menerapkan sanksi bagi kendaraan yang kelebihan muatan.
Namun, di satu sisi pemberian sanksi ini diharapkan tidak asal tebas, tetapi juga mempertimbangkan jenis beban yang dibawa.
Ketua ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi menjelaskan khusus untuk komoditas hasil bumi pemerintah sebaiknya berhati hati dalam menerapkan kebijakan.
Yukki menilai jika sanksi ini tidak dipertimbangkan secara matang maka akan berdampak pada harga akhir masyarakat.
“Kami prinsipnya mendukung segala penindakan pelanggaran. Namun, pemerintah perlu berhati hati dalam menerapkan kebijakan ini terutama terhadap komoditi hasil bumi. Khawatir langsung diterapkan akan berdampak pada harga akhir dari kebutuhan masyarakat tersebut,” ujar Yukki saat dihubungi Republika, Ahad (21/1).
Namun, Yukki menjelaskan untuk barang yang memang diperuntukkan ekspor impor terjamin tidak akan melebihi kuota. Sebab, kata Yukki barang tersebut ditimbang dan dialokasikan sesuai kebutuhan yang ada.
Yukki menjelaskan aturan ini juga sebaiknya disosialisasikan kepada pihak industri juga. Sebab hal ini berkaitan dengan ambang batas dan pengaturan industri dalam mendistribusikan barang.
“Untuk industri perlu disosialisasikan kepada pemilik barang terutama distribusi nasional. Dikarenakan dan dipastikan akan mengalami kenaiikan pada beberapa produk dalam hal angkutan nya bila diterapkan hal ini,” ujar Yukki.
Tindak tegas
Kementerian Perhubungan mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan. Penindakan kali ini dilakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, yakni di rest area kilometer 19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau langsung penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih itu.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) tersebut datang ke lokasi, dengan mengenakan baju kerja kementerian lengkap.
Menhub sempat menyapa dan berbincang dengan salah satu sopir truk yang tengah ditilang lantaran kendaraannya kelebihan muatan. Menhub menanyakan perihal asal perusahaan angkutan yang mengoperasikan truk tersebut.
Menhub juga sempat menyaksikan penggunaan timbangan portable oleh para petugas Kementerian Perhubungan, untuk memeriksa bobot muatan sejumlah truk.
Terlihat hadir juga di rest area ini, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Seusai meninjau implementasi timbangan muatan portable di Tol Jakarta-Cikampek, Menhub lalu bergegas ke Kantor Cabang Jasa Marga di Cikampek. (tempo.co/republika.co.id/kumparan.com/ac)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menerima kunjungan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Pentingnya Jakarta memiliki sistem logistik daerah sebagai bagian dari sistem logistik nasional menjadi pembahasan dalam pertemuan itu.
JAKARTA (alfijak): “Menurut penelitian dan menurut data yang kita miliki, hampir 30 persen biaya yang dikeluarkan oleh dunia usaha di Indonesia dan di Jakarta adalah diserap oleh sektor logistik, sedangkan best practice di dunia itu berkisar 10-15 persen,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Karena itu, Sandi melanjutkan, kerja sama Pemprov DKI dengan ALFI akan menyelaraskan berbagai regulasi. Regulasi yang dibuat nanti disebutkan bisa menciptakan 4.000 lapangan pekerjaan.
“Kebetulan sekarang kita sudah punya Komite Harmonisasi Regulasi yang dipimpin oleh Pak Rikrik Rizkiyana. Kita akan memastikan regulasi di DKI mampu untuk sinkron sehingga lebih dari 3.000-4.000 lapangan pekerjaan di sektor logistik ini bisa berkembang,” paparnya.
Sandi kemudian menyebutkan secara natural industri logistik memiliki pertumbuhan sekitar dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Sehingga, lanjutnya, industri logistik diprediksi tumbuh 12-14 persen pada 2018.
“Ini menunjukkan bahwa bukan hanya dari segi transportasinya tapi juga pergudangannya, dari segi IT-nya maupun dari segi teknologi dan digitalnya,” terangnya.
Sandi lalu mengambil contoh kawasan Tanah Abang, yang disebutnya memiliki potensi untuk ladang investasi. Pemilik lahan di Tanah Abang, dikatakannya, bisa menciptakan sistem logistik yang lebih efisien dengan catatan bekerja sama dengan PT KAI.
“Di Tanah Abang kita melihat ada potensi kalau kita bisa melakukan investasi bersama dengan Kereta Api Indonesia. Sehingga lebih sedikit jumlah truk yang masuk ke DKI karena terkonsolidasi dan menggunakan jalur kereta api,” tutur Sandiaga. (detik.com/kumparan.com/ac)
Pemerintah akan menyederhanakan aturan ekspor impor dalam waktu dekat. Sehingga, arus barang akan menjadi lebih cepat.
JAKARTA (alfijak): Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan mengumumkan penyederhanaan ekspor impor tersebut pada pekan depan.
“Bahkan sebenarnya minggu depan, kita akan umumkan, mudah-mudahan Senin sebelum kita melakukan perjalanan kenegaraan Presiden,” kata dia di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Darmin menyebutkan, saat ini ada sekitar 11 ribu harmonized system code (HS code). Sekitar 5.000 atau 48 persen merupakan larangan terbatas (lartas).
“Larangan terbatas mulai dari minta rekomendasi, harus minta ini dan itu ke kementerian sampai tata niaga itu karangan terbatas kami sebutnya. Ada 10.900 itu ada berapa larangan terbatas di pemerintahan kita? Lebih dari 5.000, sekitar 48 persen,” kata dia.
Darmin mengatakan, pemerintah akan mengidentifikasi barang-barang apa saja yang perlu pemeriksaan khusus.
“Kita sedang merombak kalau deregulasi semuanya nggak akan sempat. Kita kemudian identifikasi urgent berbahaya sebagainya silakan diperiksa di lartas, di border. Sisanya masuk ke dalam Anda periksa, nggak akan lari perusahaanya. Anda periksa post border,” ujarnya.
“Bahkan, untuk perusahaan belasan puluhan tahun republik ini yang punya reputasi enggak usah periksa. Bikin saja, suruh teken komitmen bahwa dia enggak main-main. Tapi kita post audit. Anda macam-macam izin anda kami cabut. Tapi jangan periksa di pelabuhan. Pusing orang,” sambungnya.
Dengan begitu, pemerintah akan memangkas larangan terbatas menjadi sekitar 20 persen. Angka tersebut turun hampir separuhnya dari 48 persen.
“Sehingga minggu depan akan selesai sehingga Anda tahu berapa lartasnya kira-kira tinggal 20 persen dari yang tadinya 48 persen. Semester pertama tahun ini akan selesaikan semua urusan sehingga nggak ada alasan investor menganggap susah investasi Indonesia,” tutup dia. (liputan6.com/ac)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menurunkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan. Artinya, sejumlah tarif seperti logistik di pelabuhan akan turun.
JAKARTA (alfijak): Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai mengikuti rapat koordinasi yang membahas kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
“Tarif ini harus dilakukan dengan consider (pertimbangan), bagaimana pun kita harus reduce (kurangi) itu, bagaimana pun kami sudah sepakat untuk turunkan tarif-tarif itu, baik yang menjadi pemasukan korporasi maupun PNBP, sehingga angka itu jadi kompetitif. Kalau ada perbedaan ya tidak perlu banyak,” katanya.
Budi Karya mengatakan, penurunan tarif ini bakal mempengaruhi target PNBP. Namun, dengan turunnya tarif ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah perdagangan di sektor pelabuhan.
“PNBP, nanti untuk angkanya, karena saya harus lapor dulu ke Kementerian Keuangan untuk turunkan itu. Saya bilang dengan PNBP turun, nanti harapannya volume-nya naik, makanya tadi Pak Wakil Menteri Keuangan (Mardiasmo) setuju, tapi prinsipnya saya harus lapor dulu,” katanya.
Saat ini, Budi Karya mengaku masih belum bisa merinci berapa tarif yang diturunkan ini. Dia hanya mengatakan bahwa penurunan ini akan diterapkan pada awal tahun 2018 ini. “Tahun ini. Jadi saya akan ada pengurangan PNBP, makanya mulai tahun ini,” kata dia.
Dengan adanya penurunan tarif ini, dirinya berharap para pelaku usaha akan semakin tertarif untuk berusaha di Indonesia. Dengan begitu, maka peringkat EoDB akan terus naik.
“Yang penting secara kualitas saya berusaha untuk meningkatkan. Kalau itu kita perbaiki, pasti meningkatnya signifikan, seperti yang terjadi di Soekarno-Hatta, kita tidak omong akan naik dari 65 ke 43 tapi kami lakukan semaksimal mungkin dan dia turun. Juga soal level of service di udara, itu kami tingkatkan. Kalau kami targetkan naik dua, naik tiga, dan ini naiknya akan signifikan kalau bisa kami selesaikan,” tukasnya.
Menumpuk
Budi Karya mengatakan pula, pihaknya mencoba untuk terus memberi kemudahan di berbagai hal, di antaranya ialah aturan layanan pengiriman pesanan elektronik (delivery order online/DO online) untuk barang impor di pelabuhan.
Dia mengatakan, walau aturan tersebut telah terbit, tapi masih dinilai belum efektif dalam menekan dwelling time atau waktu bongkar muat.
Dia mengaku, waktu keluar masuk barang di pelabuhan masih menjadi satu masalah yang rumit, walaupun dwelling time sudah ditetapkan untuk di bawah tiga hari.
“Masalah waktu ada sedikit komplikasi, karena ketika kami sudah buat dwelling time tiga hari, sebenarnya (masih) ada 30%-40% barang-barang yang masih ada di pelabuhan dengan berbagai motif. Sebagian besar adalah belum selesai karena pemeriksaan, tapi ada yang karena pemiliknya tidak ada gudang dan pembelinya,” katanya.
Dia menambahkan, masalah penumpukan barang inilah yang disampaikannya kepada Darmin Nasution dalam rapat kemudahan berinvestasi atau EoDB.
“Saya sudah lapor Pak Menko (Darmin Nasution) untuk kolaborasi dengan tim Bea Cukai untuk melakukan kerja bersama, karena nyatanya ada barang-barang tetap di sana. Yang penting kualitas, kualitas 40% setelah dwelling time seperti apa mengaturnya. Jadi sudah ada dwelling time dia masih mau di sana banyak,” katanya.
Budi Karya juga mengatakan, aturan DO Online sendiri sejatinya sudah mulai dijalankan oleh para pelaku usaha di pelabuhan. Hanya saja, efektifnya delivery order online berkaitan dengan masalah waktu, di mana masih banyak barang yang ternyata belum dipindahkan oleh pelaku usaha.
“Sekarang sudah ada online kita buat dan sudah dirasakan oleh shipping line, meski belum semua. Jadi sekarang harus melakukannya lebih baik dan banyak,” pungkasnya. (medanbisnisdaily.com/ac)
Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya