Arsip Tag: Budi Setiyadi

Penindakan ODOL belum jangkau pemilik barang

Penertiban truk over dimensi dan overload (ODOL) menjadi perhatian serius sejumlah asosiasi dan pengusaha. Sebagai kalangan yang terkena langsung imbasnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menaruh perhatian khusus terhadap kebijakan ini.

JAKARTA (alfijak): Menurut Wakil Ketua DPP Aptrindo, Kyatmaja Lookman, pada prinsipnya, pengusaha truk yang tergabung dalam Aptrindo mendukung penertiban ODOL tersebut. Hal itu semakin dipertegas dalam pertemuan DPP Aptrindo dengan para perwakilan DPD Aptrindo, pada Senin (13/8).

“Namun, ada sejumlah catatan yang semestinya diperhatikan dan dilakukan pemerintah,” kata Kyatmaja kepada Kontan.co.id, pada Selasa (14/8).

Ia menyebut, setidaknya ada empat catatan yang dituliskan oleh Aptrindo. Yaitu mengenai aturan dan kualitas kelas jalan, daya angkut kendaraan, memfasilitasi harga angkut dengan pemilik barang, serta soal sasaran penindakan.

Mengenai kelas jalan, Kyatmaja menyebut bahwa harus ada upgrade soal kelas dan kualitas jalan.

Ia mencontohkan, apabila kekuatan truk mampu mengangkut 26 ton, sedangkan kualitas jalan hanya mampu menahan 21 ton, berarti ada selisih 5 ton.

“Kalau dari contoh itu kan kita kehilangan 5 ton. Jadi kami usulkan agar ada pemetaan dan perbaikan kualitas jalan dengan kajian yang komprehensif,” terangnya.

Soal daya dan harga angkut, Kyatmaja menyebut bahwa karakteristik barang dengan berat per-kilogram, menjadi yang paling terdampak. Sebabnya adalah soal perbandingan berat dan ruang truk yang tersedia.

“Untuk barang dengan karakteristik hitungan per kilogram, itu pasti terdampak sekali. Contohnya begini, barang yang masa jenisnya berat, tapi truknya belum penuh. Maka ketika harus dikurangi muatannya, truknya jadi nggak full, nggak optimal, truk sebesar itu, muatannya sedikit,” terang Kyatmaja.

Oleh sebab itu, masih ada sejumlah sektor usaha yang keberatan. Kyatmaja menyebutkan, kelompok usaha dari jenis sawit (minyak goreng), gula rafinasi, dan pupuk menjadi contoh tiga jenis usaha dari yang masih berkeberatan.

“Sawit-minyak goreng sebagai bahan pokok, gula rafinasi dan pupuk sebagai bahan penting. Toleransi 50% dinilai belum cukup. Namun sebaiknya, kita bedah dulu ongkos transpor ke harga barangnya seberapa signifikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan penurunan muatan bagi kendaraan barang yang melebihi 100% dari ketentuan atau ODOL ini pada 1 Agustus lalu.

Dalam catatan KONTAN, merujuk pada keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, saat ini pihaknya masih memberikan toleransi bagi kendaraan dengan muatan berlebih 40%-50% dari aturan yang ada. Misalnya, komoditi semen diberi toleransi 40%, dan logistik sembako 50%.

Kebijakan ODOL ini pun baru berlaku di tiga Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) jembatan timbang yang menjadi pilot project. Yakni UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu, dan UPPKB Widang Tuban.

“Jadi sebenarnya tidak perlu khawatir. Tapi temen-temen memang harus mempersiapkan diri,” imbuh Kytmaja.

Soal sasaran penindakan, para pengusaha truk ini mengajukan keluhan. Pasalnya, yang menjadi sasaran lebih ditekankan pada angkutan truk, dibandingkan dengan pengusaha pemilik barang.

“Maunya, penindakan angkutan jangan cuma di pengusaha truknya, tapi di pengusaha pemilik barangnya juga. Diawasi, jadi truknya nggak perlu melanggar. Kalau untuk overdimensi, kami masih galau. Kalau harus dilakukan pemotongan truk, itu memakan waktu dan biaya. Siapa yang akan tanggung? Sedangkan truknya kan kami beli sudah seperti itu barangnya,” tandas Kyatmaja. (kontan.co.id/ac)

Industri sesuaikan karoseri dengan aturan ODOL

Truk angkutan barang dengan muatan overload dan overdimensi menjadi bahasan yang mengemuka di seminar karoseri yang digelar oleh PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) dan Kementerian Perhubungan di sela gelaran pameran otomotif GIIAS 2018 di ICE BSD City, Tangerang.

TANGERANG (alfijak): Seminar yang digelar di booth Hino hall 3H ini menjadi wahana sosialisasi untuk memberikan sosialisasi dan bertukar informasi kepada para karoseri terkait dengan peraturan pemerintah mengenai over dimensi dan over load (ODOL).

Seperti diketahui, Pemerintah RI mulai tanggal 1 Agustus 2018 menerapkan kebijakan penurunan muatan bagi kendaraan yang membawa beban lebih dari 100 persen.

Pengecualian diberikan untuk angkutan sembako dengan toleransi hingga 50 persen, tapi bila melebihi 75 persen akan dilakukan proses penurunan muatan.

Sementara angkutan semen dan pupuk diberikan pengecualian dengan denda tilang bila muatan melebihi 40 persen, dan diminta menurunkan muatan bila melebihi 65 persen dari standarnya.

“Seminar karoseri ini mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo di mana fokus pembangunan mulai bergeser ke pembangunan Sumber Daya Manusia atau SDM guna menciptakan kepatuhan dan budaya berlalu lintas yang berkeselamatan,“ ungkap Budi Setiyadi.

Seminar dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dan Direktur Sales dan Promosi HMSI, Santiko Wardoyo, diikuti 60 peserta dari kalangan pelaku industri karoseri dari Jabotabek, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Santiko mengatakan, seminar ini juga merupakan bagian dari kolaborasi Hino bersama karoseri untuk memberikan produk terbaik bagi pelanggan setia Hino dan juga memperat hubungan kerjasama Hino dengan karoseri.

Selain menggelar seminar mengenai ODOL, di acara ini Hino juga melakukan soft launching untuk website khusus bagi karoseri yaitu www.karoseri.hino.co.id yang berisi data petunjuk mengenai gambar sasis Hino, detail spesifikasi produk Hino, uji landasan sasis Hino dan informasi teknik lainnya mengenai petunjuk pemasangan bodi truk Hino.

Melalui web ini para karoseri dapat membuat bodi sesuai dengan standar dan keamanan produk Hino, sehingga bodi truk Hino dapat digunakan dengan sesuai peraturan pemerintah dan standar keamanan yang tinggi bagi keselamatan berkendara.

Sebagai bentuk apresiasi kepada karoseri yang sudah mengikuti standarisasi dari Hino, maka pada acara tersebut diberikan juga berupa sertifikasi dan awarding kepada 16 karoseri yang sudah mengikuti buku petunjuk pemasangan bodi Hino.

Produk karoseri ini dinyatakan lulus uji atau sudah tersertifikasi standar pemasangan bodi Hino yang sesuai, aman dan turut menjaga keselamatan di jalan.

“Kami senang dapat mewadahi antara karoseri dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, sehingga karoseri dapat bertemu langsung dan mengetahui informasi mengenai odol tersebut dengan jelas langsung dari narasumbernya. Melalui acara ini, kami harapkan juga dapat semakin memerperat hubungan kerjasama yang selama ini sudah terbangun antara Hino dan karoseri,” ungkap Santiko Wardoyo. (tribunnews.com/ac)

 

Truk barang overload & overdimension langsung ditilang

Kementerian Perhubungan akan menerapkan sejumlah langkah dalam rangka mengurangi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek akibat kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan. 

JAKARTA (alfijak): Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan rencana jangka pendek pertama adalah pemberlakuan tilang terhadap kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) ataupun yang melanggar dimensi (over dimension).

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengukuran dengan alat timbang portabel akan diberlakukan serentak pada besok, Senin, 22 Januari 2018, di tiga titik, yakni di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan kilometer 68 ruas jalan tol Tangerang. Pengukuran dilakukan pukul 09.00-14.00.

Pengukuran muatan akan dilakukan dengan alat timbang, yakni jembatan timbang dan alat timbang portabel yang terdapat di sejumlah titik jalan.

“Karena efeknya (overload) banyak sekali. Remnya blong. Kecepatan dari biasanya 70 kilometer per jam jadi tidak mungkin lebih dari 40 kilometer per jam,” kata Budi di kantor PT Jasa Marga, gerbang tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Ahad, 21 Januari 2018.

Budi akan meminta Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan tilang ini setiap hari mulai besok, Senin, 22 Januari 2018. Dia beralasan, dari uji coba alat timbang portabel yang dilakukan hari ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 18, kelebihan muatan terjadi pada sekitar lima truk yang melintas yang dia periksa langsung.

“Kendaraan tadi tidak ada yang sesuai, bahkan ada yang dua kali lipat,” ujarnya.

Truk barang overload & overdimension langsung ditilang
Truk barang overload & overdimension langsung ditilang

Kendati begitu, Budi mengakui denda yang dikenakan dari tilang ini belum memberikan efek jera. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur denda maksimal kepada kendaraan barang yang overload, yakni Rp 500 ribu. Hakim, kata dia, kerap memutuskan denda lebih kecil dari angka tersebut.

Langkah kedua yang akan dilakukan adalah memberlakukan empat lajur di jalan tol. Lajur satu diperuntukkan untuk bus, lajur dua untuk truk, serta lajur tiga dan empat untuk kendaraan lain.

Budi mengatakan bus mendapatkan prioritas demi menarik penumpang untuk menggunakan moda ini.

Adapun langkah ketiga adalah mengkaji ihwal pembatasan waktu melintas kendaraan barang.

“Kami harapkan (pukul) 6 sampai 8 (pagi) atau 6 sampai 9 (pagi) akan kami larang kendaraan berat melalui jalan ini,” ucapnya.

Budi melanjutkan, Kementerian juga akan memanggil pelaku usaha angkutan barang untuk sosialisasi terkait dengan hal ini.

Dia berujar sejumlah aturan ini diberlakukan bukan untuk menghambat bisnis, melainkan demi menjamin keamanan dan level pelayanan jalan tol (safety and level of service).

Langkah selanjutnya, Budi menambahkan, adalah menegakkan hukum bagi pengendara angkutan barang yang melanggar.

Penegakan hukum di jalan tol akan dilakukan operator, semisal Jasa Marga untuk jalan tol Jakarta-Cikampek, serta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk jalan arteri. Selain itu, rencana jangka pendek ini akan dilakukan hingga dua pekan mendatang.

Adapun terkait dengan rencana jangka panjang, Budi mengatakan pihaknya akan mengkaji rencana penerapan nomor polisi ganjil genap di jalan tol. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian ihwal kapasitas produksi ban dalam negeri.

Menurut informasi yang dia terima, kata Budi, ban dalam negeri dibuat sekuat mungkin sehingga memungkinkan kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas, di antaranya yang digunakan di jalan tol.

Dua langkah lainnya adalah menerapkan uji kir kendaraan pengangkut barang serta membuat sistem logistik nasional yang terintegrasi.

Hati-hati

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung rencana pemerintah menerapkan sanksi bagi kendaraan yang kelebihan muatan.

Namun, di satu sisi pemberian sanksi ini diharapkan tidak asal tebas, tetapi juga mempertimbangkan jenis beban yang dibawa.

Ketua ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi menjelaskan khusus untuk komoditas hasil bumi pemerintah sebaiknya berhati hati dalam menerapkan kebijakan.

Yukki menilai jika sanksi ini tidak dipertimbangkan secara matang maka akan berdampak pada harga akhir masyarakat.

“Kami prinsipnya mendukung segala penindakan pelanggaran. Namun, pemerintah perlu berhati hati dalam menerapkan kebijakan ini terutama terhadap komoditi hasil bumi. Khawatir langsung diterapkan akan berdampak pada harga akhir dari kebutuhan masyarakat tersebut,” ujar Yukki saat dihubungi Republika, Ahad (21/1).

Namun, Yukki menjelaskan untuk barang yang memang diperuntukkan ekspor impor terjamin tidak akan melebihi kuota. Sebab, kata Yukki barang tersebut ditimbang dan dialokasikan sesuai kebutuhan yang ada.

Yukki menjelaskan aturan ini juga sebaiknya disosialisasikan kepada pihak industri juga. Sebab hal ini berkaitan dengan ambang batas dan pengaturan industri dalam mendistribusikan barang.

“Untuk industri perlu disosialisasikan kepada pemilik barang terutama distribusi nasional. Dikarenakan dan dipastikan akan mengalami kenaiikan pada beberapa produk dalam hal angkutan nya bila diterapkan hal ini,” ujar Yukki.

Tindak tegas

Kementerian Perhubungan mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan. Penindakan kali ini dilakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, yakni di rest area kilometer 19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau langsung penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih itu.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) tersebut datang ke lokasi, dengan mengenakan baju kerja kementerian lengkap.


Menhub sempat menyapa dan berbincang dengan salah satu sopir truk yang tengah ditilang lantaran kendaraannya kelebihan muatan. Menhub menanyakan perihal asal perusahaan angkutan yang mengoperasikan truk tersebut.


Menhub juga sempat menyaksikan penggunaan timbangan portable oleh para petugas Kementerian Perhubungan, untuk memeriksa bobot muatan sejumlah truk.

Terlihat hadir juga di rest area ini, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Seusai meninjau implementasi timbangan muatan portable di Tol Jakarta-Cikampek, Menhub lalu bergegas ke Kantor Cabang Jasa Marga di Cikampek. (tempo.co/republika.co.id/kumparan.com/ac)

GPEI minta dispensasi pembatasan operasional truk untuk barang ekspor

Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) meminta pemerintah memberi pengecualian bagi angkutan truk sumbu tiga atau lebih pengangkut barang-barang ekspor pada saat pembatasan operasional angkutan barang truk di jalan tol dan nasional tertentu diberlakukan pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

JAKARTA (alfijak): Menurut GPEI, Aktivitas ekspor akan mengalami gangguan jika pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor atau bahan baku industri yang memiliki orientasi ekspor.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan pihaknya meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk angkutan barang truk pembawa barang-barang ekspor karena kegiatan ekspor mengalami peningkatan pada akhir tahun dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Tidak hanya pengangkut barang-barang ekspor, ungkapnya pemerintah juga perlu memberikan pengecualian untuk angkutan truk pembawa bahan baku industri yang orientasinya ekspor dan bahan bakunya dari dalam negeri.

“GPEI mengharapkan adanya pengecualian untuk aktivitas ekspor, karena di akhir tahun kegiatan ekspor meningkat di bandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya,” kata Benny kepada Bisnis pada Minggu (10/12/2017).

Dia menjelaskan peningkatan aktivitas ekspor sudah mulai terlihat sejak Oktober 2017 dan akan mencapai puncak pada Desember 2017.

Menurutnya, kenaikan aktivitas ekspor di rata-rata bulan pada kuartal 1, 2, dan 3 bisa mencapai 30%.

Terkait dengan besaran kerugian yang akan diderita perusahaan eksportir, Benny mengaku belum melakukan perhitungan.

Peta jalur

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pihaknya menyesalkan jika pemerintah tidak melakukan perubahan terkait pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih pada jalan tol dan nasional tertentu.

Dia meminta pemerintah memetakan jalur-jalur yang dapat dilewati oleh angkutan barang sumbu tiga atau lebih pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017 untuk mencapai kawasan-kawasan industri.

Angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih akan mengalami kesulitan melewati jalur nontol tanpa peta jalur yang ditetapkan oleh pemerintah pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan operasional truk di jalan tol dan nasional tertentu pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 tidak mengalami perubahan, yakni tetap selama 4 hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada Rabu (13/12/2017).

“Sudah kami sampaikan kemarin, dan Rabu kita sampaikan ke media menyangkut masalah kebijakan ini,” kata Budi di Jakarta pada Minggu (10/12/2017).

Dia menjelaskan pihaknya tetap membatasi pergerakan truk dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol dan nasional tertentu pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

Budi mengingatkan pembatasan operasional angkutan barang truk yang akan diterapkan bukan melarang truk beroperasi pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

Namun, pembatasan itu hanya berlaku pada jalur-jalur tertentu. Dia mengatakan truk dengan sumbu tiga atau lebih bisa tetap beroperasi di jalur lain seperti jalan nasional pantura.

Tidak jauh berbeda, dia menuturkan pihaknya juga tidak melakukan perubahan terhadap angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih yang mendapatkan pengecualian agar dapat melintas di jalur tol dan nasional tertentu yang diputuskan tidak boleh dilewati. (bisnis.com/ac)