Semua artikel oleh alec

Ali 'Mr Alec' Cestar is the webmaster & editor, the one who manages the entire aspect of ALFI Jakarta's website, mailing list and social media. Available at Whatsapp only, no SMS! 0821-55315751

Kemendag buka pelabuhan Indah Kiat kurangi beban Priok

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka Pelabuhan Indah Kiat Merak Mas di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon sebagai tempat untuk bongkar muat barang impor. Hal ini dilakukan untuk mengurangi waktu bongkar muat barang (dwell time) di Tanjung Priok.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan pelabuhan Merak Mas telah dibuka pada bulan ini. Para importir pun sudah bisa menggunakan pelabuhan tersebut.

“Sudah dibuka, sejak kapan itu kalau nggak salah awal bulan ini,” katanya dikutip dari detik.com, Minggu (15/4/2018).

Lebih lanjut, Oke menjelaskan pembukaan pelabuhan tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan kepada para importir. Pasalnya selama ini para importir perlu memakan waktu di Tanjung Priok.

“Bukan dialihkan jadi kita menghindari, memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk tidak berpadat ria di Tanjung Priok,” jelasnya.

Sebab, kata Oke, dari pelabuhan yang tersedia Pelabuhan Tanjung Priok lah yang paling padat. Dengan begitu ia berharap akan ada pemerataan pengiriman barang.

“Kan sudah tahu dwelling time berapa banyak (di Tanjung Priok). Ya kalau kita buka kesempatan ke yg lain ya bagus lah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata tiga hari. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengeluh lamanya waktu dwell time yang mana mencapai 6-7 hari. (bantennews.co.id/ac)

Perlu standarisasi pelayanan kargo impor LCL

Pelayanan kargo impor berstatus less than container load atau LCL di pelabuhan Tanjung Priok memerlukan standardisasi untuk menciptakan layanan yang efisien, efektif dan transparan.

JAKARTA (alfijak): Ircham Habib, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan sampai saat ini belum ada standardisasi untuk layanan barang impor LCL di depo atau tempat penimbunan sementara (TPS).

“Sampai saat ini belum ada standar layanan tersebut,” ujarnya saat berbicara dalam Focus Group Discussion ‘Membedah Peran CFS Center Dalam Menurunkan Biaya Logistik di Pelabuhan’ yang digelar Forum Wartawan Maritim Indonesia (Forwami) bekerja sama dengan PT. Pelabuhan Indonesia II/IPC di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Acara tersebut dibuka oleh Direktur SDM dan Umum PT. Pelindo II/IPC Rizal Ariansyah dan diikuti pelaku usaha terkait di pelabuha Priok. Sejak akhir 2017, PT. Pelindo II sudah menyiapkan fasilitas pusat konsolidasi kargo atau Container Freight Station (CFS) Center, di area pos 9 atau gate utama pelabuhan Priok.

Habib mengemukakan dalam terminologi kepabeanan tidak ada istilah CFS Center namun hanya mengenal istilah Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang memiliki izin Kemenkeu. “Pengelola CFS Centre merupakan pengusaha TPS yang bertanggung jawab atas seluruh barang yang ditimbun,” paparnya.

Dia mengatakan fasilitas CFS center mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan TPS sehingga berlaku semua ketentuan tentang pemasukan,penimbunan dan pengeluaran barang dari dan ke TPS.

“Jadi secara regulasi dan aturan kami tegaskan tidak pernah mengistimewakan fasilitas dari CFS Centre ini.Tidak ada perlakuan khusus untuk itu,” paparnya.

Direktur SDM dan Umum Pelindo II/IPC Rizal Ariansyah berharap CFS Center di Pelabuhan Priok bisa menjadi pilihan pelaku usaha dalam layanan kargo impor berstatus LCL.

“Kita ingin fokus pada kelancaran arus barang dan efisiensi di pelabuhan Tqnjung Priok,salah satunya melalui penyediaan fasilitas CFS centre di Priok,” ujarnya.

Testimoni

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan bahwa importir mitra utama (MITA) kepabeanan dan importir jalur hijau tidak mengalami kendala terkait dwell time di International Container Terminal, Tanjung Priok Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan perwakilan instansi kepelabuhanan dalam rapat terbatas di International Container Terminal, Tanjung Priok Jakarta, belum lama ini.

Namun, Dwi mengakui, masih terdapat kendala pada importir jalur kuning dan jalur merah.

“Hampir 50% importir jalur kuning dan jalur merah mulai melakukan kegiatan pre-customs clearance pada hari ketiga setelah kedatangan sarana pengangkut,” ujar Dwi melalui siaran pers, Rabu (11/4/2018).

Begitu juga dalam kegiatan post customs clearance, lanjut dia, sebanyak 45% mengeluarkan barang dari tempat penimbunan sementara pada hari ketiga setelah mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.

Masalah-masalah tersebut menurutnya akan dikaji untuk mengetahui faktor terbesar apa yang memengaruhinya.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kantor Bea Cukai Tanjung Priok,

Menhub meminta beberapa pengguna jasa yang hadir untuk memberikan testimoni, kritik, maupun masukan terkait pelayanan dan pelaksanaan kegiatan kepabeanan di pelabuhan.  (sindonews.com/bisnis.com)

Tarif progresif di Priok agar ditinjau kembali

Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak penurunan tarif progresif di terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak): Ketua Depalindo, Toto Dirgantoro mengatakan pengenaan tarif progresif untuk penumpukan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok perlu ditinjau kembali.

Selain itu, kata dia, Depalindo juga mendesak adanya evaluasi terhadap implementasi relokasi peti kemas dari lini satu ke lini dua supaya ditinjau ulang atau dkoreksi dengan mengacu pada YOR 65% di terminal peti kemas.

Saat ini, di Pelabuhan Priok terdapat 5 fasilitas terminal yang layani ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Priok.

“Tarif progresif hendaknya ditinjau ulang dan kegiatan perpindahan peti kemas dari lini satu ke lini dua agar kembali seperti dulu berdasar yard occupancy ratio (YOR) max 65% dan dikenakan overbrengen pada hari ke tujuh,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/4/2018).

Dia menegaskan relokasi peti kemas ke lini dua pelabuhan itu dengan catatan tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 harus ada alat standby, sistem layanan online, kerja 24/7 termasuk tersedia petugas Bea dan Cukainya.

“Jadi peti kemas ditarik jam berapa pun terlayani tanpa extra cost,” ungkapnya.

Toto mengaku desakan Depalindo tersebut didasari angka Dweling time hingga 4 hari–6 hari normal karena di Thailand dan Malaysia dweling time 5 hari–6 hari.

“Singapura tidak bisa dipakai benchmark karena pelabuhan transhipment bukan pengepul,” tuturnya.

Selain itu, imbuhnya, rata-rata YOR terminal peti kemas di Pelabuhan Priok saat ini masih di bawah 65% dan dalam kondisi relatif masih aman.

Dia mengatakan Depalindo mendukung segala upaya untuk menekan biaya logistik yang semakin tinggi terhadap komoditas nasional.

“Ini perlu dilakukan jika pemerintah memiliki perhatian pada penurunan biaya logistik, sesuai janji Menhub 5% dalam 5 tahun,” ujar dia. (bisnis.com/ac)


Pengusaha keluhkan pelayanan di Priok belum terintegrasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melakukan kunjungan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) untuk mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi pengguna jasa pelabuhan di Tanjung Priok dalam layanan pengurusan keluar masuk barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

JAKARTA (alfijak): “Ngomong saja terus terang jangan takut-takut. Aman kok bapak dan ibu silahkan apa saja keluhannya di sini,” ujar Menhub mengawali dialog dengan sejumlah kalangan pelaku usaha yang terdiri dari unsur fowarder, shipping line, importir di pelabuhan Priok  Kamis (5/4/2018)

Pada kesempatan itu, perwakilan forwarder dari GPI Logistik, Linda, mengatakan masalah layanan yang menjadi kendala saat ini menyangkut kegiatan pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang terkena kewajiban periksa karantina oleh badan karantina.

Selain itu, lanjutnya, proses penarikan peti kemas dari lokasi container yard lini satu terminal peti kemas ke lokasi atau blok pemeriksaan kontener wajib periksa karantina masih terlalu lalu bahkan bisa memakan waktu lebih dari tiga hari.

“Selain itu soal submit dokumen laporan surveyor (LS) hingga kini juga berbelit dan butuh waktu panjang. Makanya banyak kontener kami gak bisa keluar sebelum tiga hari dari pelabuhan.Ini masalahnya belun terintegrasi,” tutur Linda.

Fajar Febriandi dari Toyota Astra Motor yang juga pengurus Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) justru mengeluhkan belum terintegrasinya sistem layanan di pelabuhan Priok saat ini.

“Kami gak tahu dimana kontener kami saat dalam pelayanan. Ini kan ironis,” paparnya.

Dia juga menyatakan agar tarif layanan di pelabuhan lebih proporsional dengan jenis layanannya.

Menanggapi keluhan ini, Menhub berjanji akan menindaklanjuti semua keluhan tersebut kepada lembaga atau instansi terkait.

“Saya janji akan sampaikan keluhan bapak dan ibu pengguna jasa ini kepada Kementerian terkait yang menanganinya,” tuturnya. (bisnis.com/ac)

30% Peti kemas di Priok overstay, dwelling time Koja 2,9 hari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sebanyak 30% kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok menginap lebih dari tiga hari atau overstay.

JAKARTA (alfijak): Kemenhub mengklaim tengah mencari cara untuk mendorong kontainer overstay bisa keluar dari area pelabuhan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku heran karena pemilik barang lebih suka menginapkan barangnya lebih dari tiga hari kendati diterapkan biaya progresif, semakin lama menginap, semakin besar biayanya.

“Kami akan lihat, apakah memungkinkan kalau pelabuhan menyediakan tempat tertentu [untuk kontainer overstay],” ujarnya selepas Forum Logistik bertajuk Dwelling Time: Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik? di Jakarta, Selasa (3/4/2018)

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2017 yang membatasi waktu inap kontainer tiga hari di empat pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar

Budi Karya menuturkan pihaknya tengah menimbang untuk mengevaluasi batas waktu inap kontainer di pelabuhan utama. Namun, saat ini dia menilai waktu inap kontainer selama tiga hari sudah cukup ideal.

Menhub mengakui dwelling time atau lama tinggal kontainer di pelabuhan tidak serta merta menurunkan biaya logistik. Pasalnya, bongkar muat di pelabuhan hanya satu dari sekian banyak rantai logistik.

Budi Karya menegaskan pihaknya membuka diri untuk menerima saran dari para pelaku usaha. Inventarisasi masalah yang selama ini menjadi ganjalan diharapkan bisa diselesaikan lewat jalan keluar bersama para pelaku usaha.

“Kami ingin mendapat insight yang lebih baik sehingga pada akhirnya kita bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” pungkasnya.

2,9 Hari

Menhub mengatakan, dirinya selalu menekankan agar dwelling time bisa secepat mungkin. Bahkan dirinya mengaku sudah meminta kepada agar proses bongkar muat di pelabuhan tidak lebih dari 3 hari.

“Dwelling time 3 hari sudah ada effort baik stakeholder jalankan tugas dengan totalitas, tahap ke tahap kita lakukan,” ujarnya dalam acara diskusi di Hotel La Meredien, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Sebagai salah satu contohnya, dwelling time di Belawan hanya sekita 3,46 hari saja. Sedangkan di Pelabuhan Tanjung Priok proses bongkar muat disana hanya sekuat 3,3 hari saja.

 “Khusus di Priok ada target khusus agar jadi contoh Belawan 3,46 kemudian ada Priok 3,3 hari . Tapi anyway di Priok di Koja bisa 2,9 hari,” ucapnya.

Meskipun begitu lanjut Budi, dirinya mengakui jika cost logistik belum bisa ditekan secara maksimal meskipun dwelling time sudah sangat singkat. Padahal seharusnya, cost logistik bisa bisa ditekan jika dwelling time bisa singkat.

“Proses tidak panjang cukup clear, dimana dari proses pembongkaran hingga pengeluaran barang berjalan baik dan dipantau,” jelasnya.

Pasalnya lanjut Budi, banyak aspek yang menjadi penyebab murahnya cost logistik bukan hanya dweelling time saja. Melainkan juga dibutuhkan peran dari pemilik barang dan operator untuk saling berkoordinasi.

“Sebenarnya dwelling time bukan satu satunya, ada beberapa hal mengenai dwell time banyak yg terlibat operator. Tapi bicara dwelling time satu yang penting dibahas lebih dalam ya mesti hadir disini pemilik barang.

Kalau secara definisi adalah dimana satu barang berada di kawasan pelabuhan dan barang itu menyelesaikan semua kewajiban berkaitan karantina, kepabeanan sehingga dikuasai pemilik barang,” jelasnya.

Biaya logistik tinggi

Para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Indonesia atau Ginsi mengeluhkan biaya logistik di Indonesia yang masih cukup tinggi, bahkan tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Ketua Umum Ginsi, Anton Sihombing mengatakan, tingginya cost logistik itu berdampak pada tingginya harga barang yang dibeli konsumen.

Menurut Anton, biang keladi tingginya biaya logistik di Indonesia adalah biaya di pelabuhan.

Persoalan dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di pelabuhan, tambahnya, bukan lagi jadi masalah utama.

“Yang bikin biaya logistik tinggi itu cost pelabuban yang tinggi. Misalnya barang-barang yang jalur merah walaupun itu kesalahan kontainer atau perusahaan bayarnya bisa sekian ratus persen. Belum lagi hal-hal lain seperti angkutan transportasi yang tinggi,” jelas Anton, Selasa (3/4).

Maka dari itu, Anton berharap pemerintah selaku regulator bisa turut serta dalam mengurangi biaya di pelabuhan yang cukup tinggi tersebut.

“Cost logistik di Indonesia masih yang tertinggi di Asean, sekitar 20 sampai 25 persen dari PDB. Kita lebih tinggi dari Vietnam, Malaysia juga jauh di bawah kita, Filipina juga di bawah kita, dan Singapura enggak usah ditanya lagi,” jelasnya.

Ditambahkan, biaya logistik di negara-negara tersebut hanya 20 persen dari PDB. Bahkan, ada negara yang sudah menerapkan 15 persen dari PDB.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan hal serupa. Menurutnya, dwelling time tidak berbanding lurus dengan total biaya logistik yang dikeluarkan.

“Fakta di pelabuhan, dwelling time ini tidak berbanding lurus dengan total biaya logistik yang dikeluarkan. Saya diminta untuk mendiskusikan ini agar biaya murah bisa dicapai,” ucap Budi Karya.

Diterangkannya, total biaya logistik meliputi biaya terminal di pelabuhan dan biaya di luar terminal.

Sedangkan dwelling time hanya mencakup biaya yang dikeluarkan di terminal peti kemas.

Meski begitu, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut menegaskan dwelling time tetap pada waktu tiga hari, tidak boleh lebih.

Dwelling time selama tiga hari itu juga merupakan keinginan Presiden Joko Widodo. Budi Karya menilai, dwelling time selama tiga hari mampu berpengaruh besar dalam produktivitas pelabuhan.

“Waktu tiga hari ini dibutuhkan buat jadi ukuran agar semuanya commited sebab, jika kami lepas tidak ada standar waktu akan ada yang berleha-leha lagi,” imbuh Budi Karya.

Namun, Budi Karya juga menyebutkan, dwelling time itu bukan menjadi satu-satunya hal yang bisa digunakan untuk efisiensi di pelabuhan.

Beberapa pelabuhan di luar negeri misalnya Laem Chabang memiliki dwelling time 5 hingga 15 hari. Namun, pihak pelabuhan setempat tidak memonitor dwelling time sebagai tolok ukur kinerja di pelabuhan.

Sampai saat ini, beberapa pelabuhan di Indonesia seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan masih memiliki dwelling time di atas tiga hari.

Hanya pelabuhan Makassar yang memiliki dwelling time relatif sebentar yakni hanya 0,9 hari.

Bahkan, berdasarkan data INSW, rata-rata dwelling time di pelabuhan-pelabuhan Indonesia per Maret 2018 selama 3,45 hari atau masih jauh dari keinginan Jokowi dan Budi Karya.

Kelola bongkar muat

Untuk menekan biaya logistik dan lama singgah kontainer di pelabuhan, swasta minta dilibatkan juga dalam proses bongkar muat.

Sekertaris Jenderal Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli mengatakan adanya pihak swasta dalam bongkar muat membuat persaingan usaha semakin sehat.

“Swasta juga punya usaha sendiri. Malah harga kita lebih fleksibel. Kalau tarif dari pelabuhan kan sudah ditentukan,” katanya kepada Bisnis seusai diskusi Dwelling Time: Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik? di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Khairul menjelaskan selama ini swasta tidak bisa ikut bersaing karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepelabuhan sudah memonopoli usaha. Ini pula yang membuat biaya logistik di sektor laut tinggi.

Dengan hadirnya swasta, Khairul optimistis biaya logistik bisa turun mencapai 15% dari sekarang yang angkanya sekitar 23-30%.

Berdasarkan hitung-hitungannya, perbedaan total harga bongkar muat swasta bisa lebih murah 7% dari yang ada saat ini.

Tidak hanya meminta dilibatkan, pengusaha juga mendorong Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai BUMN Kepelabuhan menurunkan harga-harga semua proses angkut.

Menurut Khairul, selama ini Pelindo selalu untung tapi tidak pernah berupaya untuk menguntungkan masyarakat.

“Pemerintah hanya main di tarif saja tapi tidak ada inovasi bagaimana supaya bisa menaikkan produktifitas,” jelasnya.  (bisnis.com/tribunnews.com/okezone.com/ac)

 

Pemerintah siapkan tax holiday bagi Pusat Logistik Berikat

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan skema baru insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di Tanah Air. Insentif perpajakan itu berupa tax holiday, tax allowance, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pusat Logistik Berikat (PLB).

JAKARTA (alfijak) : Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan insetif pajak ini akan berlaku pada pekan ini. Perubahan skema pajak ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Revisi skema pajak ini sudah sesuai dengan PMK, dua hari atau tiga hari ini bakal ditandatangani dan bisa diterapkan,” ujar Robert di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Robert mengatakan bahwa dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara aturan lama dengan aturan yang baru. Dia mencontohkan, jika dulu yang mendapatkan insentif tax holiday adalah wajib pajak baru atau perusahaan baru, maka kini insentif juga diberikan pada penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama yang melakukan ekspansi pun bisa mengajukan tax holiday.

Dengan begitu, penentuan perusahaan yang bisa mendapat insentif kini lebih pasti dan dengan jangka waktu bebas pajak yang juga lebih pasti. Dia menjelaskan, investasi senilai Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bakal mendapat fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) selama lima tahun.

Kemudian, investasi di atas Rp1 triliun sampai Rp5 triliun diberikan insentif bebas PPh selama 10 tahun. Berikutnya, di atas Rp15 triliun sampai Rp30 triliun bebas PPh selama 15 tahun, dan yang tertinggi yaitu investasi di atas Rp30 triliun memperoleh insentif bebas PPh selama 20 tahun.

Di skema baru itu juga ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50% pajak bagi investor yang masa tax holiday-nya sudah habis. Sementara dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan mengenai masa transisi.

PLB generasi kedua

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) jadi generasi ke dua.

Pengembangan yang dimaksud salah satunya memperluas cakupan PLB generasi pertama yang hanya mendukung kegiatan industri.

“PLB generasi ke dua yang diluncurkan Presiden 27 Maret 2018 kemarin untuk supporting industri, ekonomi digital, ketahanan nasional, distribusi dan hub logistik, serta industri kecil dan menengah (IKM),” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Heru menjelaskan, secara lebih rinci, pihaknya akan mewujudkan PLB generasi ke dua menjadi delapan bentuk, yaitu PLB Industri Besar, PLB IKM, PLB Barang Jadi, PLB E-Commerce, PLB Bahan Pokok, PLB Hub Kargo Udara, PLB Floating Storage, dan PLB Bursa Komoditas.

Adapun dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap sebagai barang impor, sehingga belum dikenakan kewajiban sebagai barang impor.

Sementara, produk lokal yang akan diekspor melalui PLB statusnya telah dianggap ekspor.

Heru mencatat, dengan kehadiran PLB generasi pertama yang diluncurkan Presiden Joko Widodo 10 Maret 2016 silam, sudah terasa sejumlah manfaat dalam bidang logistik.

Hal yang cukup terasa adalah peningkatan efisiensi biaya logistik berimbas pada penurunan dwelling time, meningkatnya cash flow perusahaan, turunnya biaya penimbunan barang dan biaya penelusuran teknis.

Efisiensi terjadi karena sebelum ada PLB, beberapa proses logistik dilakukan di luar negeri, seperti untuk menimbun barang dan penelusuran teknis.

Bahkan, penghematan sewa tempat penimbunan oleh importir alat berat mencapai 1,5 juta dolar AS per tahun.

Penghematan juga terjadi pada pemotongan biaya kargo dari satu pengguna PLB, penurunan biaya storage, efisiensi biaya penyimpanan barang sebesar Rp 7,18 juta per kontainer untuk tiga bulan, hingga pemindahan tiga gudang dari Singapura ke Indonesia seluas 12.736 meter persegi oleh importir alat berat.

“Capaian PLB generasi pertama dari tingkat okupansinya telah full utilization, menurunkan lead time jadi 1,62 hari, dengan inventory yang ditimbun di PLB sampai 2,6 miliar dolar AS serta inventory ex Singapura yang ditimbun di PLB sampai 606 juta dolar AS,” tutur Heru. (sindonews.com/kompas.com/ac)

Penurunan tarif tol gairahkan logistik, kebijakan lain belum konsisten

Sekjen IMLOW (Indonesia Mariime Logistic Transportation Watch) atau asosiasi masyarakat maritime logistic dan transportasi  Achmad Ridwan Tento menyebutkan rencana pemerintah menurunkan tarif jalan tol untuk angkutan logistik akan sangat membantu menggairahkan iklim usaha logistik di Indonesia.

JAKARTA (alfijak): “IMLOW mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menurunkan tarif tol khusus transportasi logistic dan merupakan angin segar bagi pelaku usaha logistic sebab biaya tol dari Jakarta sampai Surabaya mencapai ratusan ribu rupiah satu kendaraannya,” ujar Ridwan.

Ridwan yang pernah menjabat Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) itu, mengatakan, Pemerintah harus berkomitmen menurunkan beban cost logistik nasional untuk mendongkrak logistic performance indeks (LPI) Indonesia.

Disisi lain kata Ridwan, pengusaha angkutan logistik perlu patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah menyangkut larangan kelebihan muatan yang diangkut atau over tonase truk di jalan.

Presiden Joko Widodo saat ini tengah mengkaji penurunan tarif tol khusus untuk transportasi logistik dengan perkiraan penurunan sebesar 15-30 persen.

Saat medatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Jokowi mengaku sering ke daerah-daerah dan mendengar langsung keluhan para sopir tentang tingginya biaya transportasi satu diantaranya biaya tarif tol.

“Saya ngomong apa adanya. Kalau hanya satu sopir enggak apa-apa, kalau dua sopir, tiga sopir, ooh ini mesti dievaluasi,” kata Presiden saat berkunjung ke kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Jokowi mengatakan dirinya telah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan supaya tarif tol yang berhubungan dengan transportasi logistik atau transportasi barang bisa diturunkan.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) juga mengapresiasi rencana Pemerintah untuk menurunkan tarif tol khusus angkutan logistik.

“Kalau tarif tol-nya bagi angkutan turun, ya otomatis ongkos angkutan logistik juga bisa kita turunkan,meskipun tidak terlalu signifikan” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.

Namun, dia belum bersedia merinci berapa persen penurunan biaya angkutan, jika tarif tol untuk logistik diturunkan. “Kami nilai Pemerintah cukup responsif pada dunia usaha. Jika dilakukan penurunan tarif tol logistik ini salah satu upaya nyata menurunkan cost logistik,” ujar Tarigan.

Belum konsisten

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, kemarin, mengakui, inkonsistensi kebijakan menjadi salah satu pemicu rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional dan sulit menyentuh 7%.

Dia mencontohkan, hingga kini, penurunan harga gas dan diskon tarif listrik untuk sejumlah subsektor industri belum juga direalisasikan.

“Padahal, aturannya sudah ada dua tahun lalu. Ini menandakan pemerintah tidak konsisten dalam memberikan insentif,” ujar dia.

Menurut dia, hal itu terjadi akibat tidak adanya kesepahaman yang sama antarkementerian. Untuk kasus penurunan harga gas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta harga gas turun menjadi US$ 6 per mmbtu, sedangkan Kementerian ESDM menyatakan harga gas paling banter turun US$ 0,7 per mmbtu dari rata-rata US$ 3-10 per mmbtu.

Seharusnya, kata dia, hal ini bisa diselesaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan begini, industri bisa menikmati insentif gas murah.

Dia menambahkan, ekonomi juga sulit tumbuh karena investasi terhambat regulasi yang tumpang tindih.

Saat ini, terdapat 11 undang-undang (UU) tentang perizinan investasi yang menjadi pegangan beberapa kementerian. UU itu mengatur sejumlah syarat investasi.

“Ini harus dirombak total dengan omnibus law atau UU baru yang bisa mengamandemen peraturan sebelumnya. Sebab, saat ini, pengurusan izin investasi bisa ada di beberapa kementerian, sehingga lama. Apalagi, ada syarat dari beberapa kementerian yang harus dipenuhi perusahaan, misalnya, di investasi migas hulu,” papar dia.

Berdasarkan catatan Investor Daily, saat ini terdapat sekitar 19 instansi pemerintah pusat dan pemda yang berwenang mengeluarkan izin investasi, yang dibagi dalam empat fase kegiatan.

Alhasil, izin prinsip membutuhkan waktu tiga bulan, sedangkan izin penggunaan bahan peledak dari kepolisian satu bulan.

Proses perizinan yang berlapis ini, kata Danang, bisa dipangkas dengan omnibus law atau peraturan sapu jagat. Hal ini sudah diterapkan negara lain, seperti AS.

Di luar itu, dia mengutarakan, industri manufaktur masih dibebani biaya logistik tinggi. Bahkan, Presiden Jokowi sampai menginstruksikan tariff tol logistik dipangkas untuk meringankan industri. (poskotanews.com/beritasatu.com/ac)

 

Jokowi luncurkan sistem perijinan online pabean

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini diagendakan bertemu dengan pengusaha pengguna fasilitas kepabeanan atau yang aktivitasnya berkaitan dengan ekspor dan impor barang.

JAKARTA (alfijak): Di acara yang sama, Jokowi juga sekaligus meluncurkan perizinan online terkait fasilitas kepabeanan dan program Kementerian Keuangan.

Rencananya, Jokowi akan bertemu perwakilan dari 31 perusahaan yang sudah menggunakan fasilitas pabean.

Perusahaan tersebut telah memanfaatkan fasilitas kepabeanan, meliputi Kawasan Berikat (KB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Authorized Economic Operator (AEO/Operator Ekonomi Bersertifikat) Pusat Logistik Berikat (PLB), Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Selanjutnya ada pula di dalamnya perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi (migas), dan pelaku industri kecil menengah (IKM). Demikian informasi yang detikFinance terima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa, (27/3/2018).

Selanjutnya Jokowi akan meresmikan peluncuran perizinan online serta program Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan.

Dengan diluncurkannya itu diharapkan mampu memberi kemudahan bagi pengusaha sehingga bisa meningkatkan investasi dan ekspor.

Adapun program yang diluncurkan, pertama adalah simplifikasi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Perizinan tempat penimbunan berikat, dari 10 hari menjadi 1 jam.

2. Perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dari 30 hari menjadi 1 jam.

3. Registrasi kepabeanan, dari 24 jam menjadi 3 jam.

4. Perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, dari 30 hari menjadi 3 hari.

Kedua, pengembangan pusat logistik berikat (PLB) dari yang sebelumnya hanya untuk logistik bahan baku dan dan barang modal, bakal dikembangkan jadi 8 jenis PLB, yang meliputi IKM, e-commerce, barang jadi, bahan pokok, floating storage, hub cargo udara, bursa komoditas, dan industri besar.

Pada kesempatan yang sama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan melakukan sinergi untuk mendorong ekspor melalui hal-hal sebagai berikut.

1. Forsa (Forum Satu Atap) dari semua institusi terkait ekspor/impor.

2. Pemberdayaan ekspor dari Papua melalui pembiayaan dan pelatihan kepada anak-anak Papua untuk mendorong ekspor furniture.

3. Jaringan perguruan tinggi untuk pengembangan ekspor Indonesia.

4. Digital Handholding Program untuk mendorong eksportir Indonesia khususnya UKM, memanfaatkan kanal ekspor digital (e-commerce).

Tumpukan dokumen sudah kuno

Pendokumenan di lingkungan kepabeanan, mendapat kritit Presiden Joko Widodo. Presiden menyebut, tumpukan dokumen kepabeanan yang diisi secara manual, saat ini, sudah tampak kuno sekali.

“Sangat kuno sekali begitu kita isi dokumen kepabeanan, sangat kuno sekali untuk isi dokumen bertumpuk-tumpuk. Kuno sekali,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Silaturahmi Presiden dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan online dilaksanakan di PT Samick Indonesia di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3).

Jokowi mengatakan, proses perizinan dengan kertas yang bertumpuk-tumpuk akan cenderung membuat orang pusing. Oleh karena itu, dia meminta, agar hal itu segera diubah dan mengajak jajarannya untuk segera beralih ke online.

Ia juga menceritakan tentang kisahnya yang pernah mengurus surat izin usaha perusahaan dahulu yang perlu waktu sampai bertahun-tahun padahal semestinya hal itu bisa selesai hanya dalam dua menit.

“Masih banyak hal besar yang mesti kita lakukan untuk memperbaiki negara ini. Sudah nggak zaman urus izin ke sana kemari terus isi berpuluh-puluh kertas. Ini sudah bukan zamannya sekarang,” katanya.

Presiden menegaskan, saat ini, semuanya hidup di era modern yang semua ingin serba singkat serba cepat dan serba online.

“Dan sudah saatnya kita bawa proses perizinan ke era modern, singkat cepat online,” katanya.

Ia pun meminta, agar izin kepabeanan atau dokumen kepabeanan dipangkas sebanyak-banyaknya sehingga pengurusan menjadi lebih singkat dan tidak melalui proses yang panjang.

Pada kesempatan itu diluncurkan perizinan online dimana Presiden juga menyosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha kepada 1.425 perusahaan yang hadir.

Percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan fokus untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.

Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu dan lainnnya.

Di sisi lain, perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk.

Selain itu tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha dalam rangka kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.

Pemerintah juga menyediakan kemudahan impor untuk produksi berorientasi ekspor (KITE) yakni fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atau impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.

Keempat yaitu untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dimana izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat. (republika.co.id/detik.com/ac)

ALFI: beleid peti kemas long stay jangan hanya formalitas

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menerbitkan aturan tentang tata cara pemindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan atau long stay dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang/clearance pabean di pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak): Beleid itu tertuang dalam peraturan kepala kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor:UM.008/8/6/OP.TPK.18 yang ditandatangani Kepala OP Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama pada 14 Maret 2018.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widiyanto mengharapkan agar beleid yang sudah diterbitkan oleh Kantor OP Tanjung Priok itu dapat diimplementasikan dan dipatuhi semua entitas bisnis maupun stakeholder di pelabuhan Priok.

“Kami harapkan beleid itu betul-betul bisa diimplementasikan jangan cuma menjadi formalitas saja, dalam upaya menurunkan dwelling time dan efisiensi biaya logistik di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (26/3/2018).

Widijanto mengatakan permasalahan barang long stay di pelabuhan Priok selama ini menjadi persoalan yang tidak bisa teratasi di pelabuhan itu sehingga dwelling time Priok sulit untuk bisa diturunkan kurang dari tiga hari.

Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi
Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi

Menurutnya, pemindahan barang long stay di pelabuhan sudah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.116/2017 yang berlaku di empat pelabuhan utama yakni; Tanjung Priok, Belawan Medan Sumut, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.

“Di Pelabuhan Priok selama ini aturan Permenhub itu enggak berjalan, saya juga heran mengapa dan apa kendalanya.Padahal aturan itu kan dibuat untuk diimplementasikan. Kalau enggak bisa dijalankan cabut saja Permenhub yang mengatur barang long stay itu,” tegasnya.

Dalam aturan Kepala Kantor OP Tanjung Priok Nomor: UM.008/2018 yang terbit 14 Maret 2018 itu pada pasal 4 ayat (1) disebutkan,terhadap barang impor yang sudah memperoleh surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dan surat penyerahan peti kemas (SP2) atau sudah clearance kepabeanannya wajib diambil pemiliknya paling lambat 1 x 12 jam sejak batas waktu penumpukan terlewati.

Apabila pemilik barang atau kuasanya tidak mematuhi sebagaimana pasal 4 ayat (1) itu maka operator terminal peti kemas wajib mengeluarkan barang ke lapangan penumpukan non-TPS (tempat penimbunan sementara) yang ditunjuk sebagai mitra operator terminal peti kemas paling lambat 1 x 24 jam sejak batas waktu penumpukan terlewati.

Adapun batas waktu penumpukan di kawasan lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas sebagaimana beleid itu yakni maksimal tiga hari.  (bisnis.com/ac)