Ini 4 Sasaran Utama Tol Laut

ALFIJAK – Tol Laut merupakan konektifitas laut yang efektif, berupa angkutan laut yang berlayar secara rutin dan terjadwal, dari wilayah Barat sampai ke Timur Indonesia, dan sebaliknya.

Program ini menjadi bukti nyata upaya Pemerintah dalam meningkatkan pelayaran ke daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), sehingga pemerintah dapat memastikan terpenuhinya logistik baik distribusi kebutuhan pokok maupun barang penting lainya secara terjadwal dan pasti.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya di acara pemberian penghargaan kegiatan Pelayanan Angkutan Barang Tol Laut, Angkutan Kapal Ternak dan Perawatan Kapal Perintis, pada Kamis (16/7/2020), menegaskan dampak yang disasar dari program Tol Laut adalah pengurangan disparitas harga, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mayarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejak diluncurkan pada tahun 2015, program Tol Laut terus mengalami peningkatan dan perkembangan, baik dari segi trayek, jumlah muatan, maupun kapasitas.

Menhub menyampaikan, Pemerintah Indonesia melalui Kemenhub, bersinergi dengan seluruh Stakeholder perhubungan, menyatakan pemikiran dan langkah dalam pelaksanaan program Tol Laut, termasuk dengan para operator, agar implementasi program tersebut mencapai hasil dan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia sesuai dengan empat tujuan utamanya yaitu:

Pertama, untuk menjangkau dan mendistribusikan logistik ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Kedua, menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, untuk pentingnya konektivitas tentang pengiriman bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) yang tidak boleh monopoli.

Keempat, muatan balik hasil industri daerah agar terjadi keseimbangan perdagangan.

Dalam hal inilah Pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait saling bekerja bersama bahu membahu, bekerja dengan lebih cepat dalam mensinergikan tahapan pada Sistem Perencanaan Nasional/Sistranas dan Sistem Logistik Nasional/Sislognas dengan melakukan inovasi perubahan secara terus menerus.

Hal itu, kata Menhub, agar yang sudah dicapai saat ini tidak membuat puas karena pada kenyataannya masih terdapat banyak kelemahan yang harus segera diperbaiki untuk mewujudkan sasaran akhir yaitu konektivias dan ketersediaan barang serta mengurangi disparitas harga.

“Melalui program Tol Laut ini kita juga ingin agar terjadi kesimbangan perdagangan antara wilayah barat dan timur, adalah pekerjaan besar membuat hasil industri daerah dapat dijual melalui perdagangan antar pulau, bahkan diekspor ke negara lain melalui perdagangan luar negeri,” ucapnya.

Menhub Budi menyampaikan, untuk mewujudkannya diperlukan jaringan kapal-rute pelayaran, fasilitas Pelabuhan yang memadai, konektivitas antar moda yang baik dan transparansi biaya logistik di setiap lini kegiatan pergerakan barang.

“Itulah sesungguhnya pekerjaan rumah yang harus kontinu diselesaikan dan dicari solusinya bersama,” paparnya.

Menhub Budi menekankan agar tetap memperhatikan elemen-elemen sebagai komponen dari penyelenggaraan Tol Laut baik sebagai komponen utama dan pendukung.

Komponen itu seperti : Pelabuhan, Kapal, Sistem Logistik dan Hubungan antar Lembaga, Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan selaku regulator sektor transportasi dalam merumuskan norma, standar, peraturan dan ketentuan selalu terus bersinergi juga dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Selain itu, perusahaan pelayaran, pengurusan transportasi, ekspedisi muatan, jasa bongkar muat, dan usaha jasa terkait lainnya dan asosiasi pelaku usaha terkait untuk terus bersama memperbaiki proses bisnis dan budaya kerja dengan memberikan solusi secara sinergi dan harmoni di setiap permasalahan yang timbul secara praktis.(sumber: beritakapal.com)

Izin Multimoda Tuai Kontroversi, RI Agar Taati Regulasi Internasional

ALFIJAK – Perizinan khusus terhadap layanan angkutan multimoda di Indonesia, terus menuai kontroversi lantaran dinilai bertentangan dengan kesepakatan internasional mengenai multimoda transportation operation (MTO) khususnya kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport ).

Achmad Ridwan Tentowi, Pengamat dan pegiat Kemaritiman dan Logistik dari Indonesia Maritme, Logistic & Transportation Watch (IMLOW) mengatakan, sesuai kelaziman yang berlaku secara internasional, angkutan multimoda tidak memerlukan izin tersendiri karena selama ini layanan itu sudah digeluti oleh perusahaan freight forwarding atau pemegang izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Indonesia.

“Apa yang di inginkan ALFI saya fikir sudah tepat bahwa Multimoda tidak perlu izin khusus untuk itu, karena layanan tersebut telah banyak dilakukan anggota ALFI pemegang SIUP JPT,” ujar Achmad Ridwan melalui keterangannya, pada Kamis (16/7/2020).

Ridwan yang juga telah mengikuti Training Multimoda and Economic and Social Commision Tingkat Asia Pasific pada tahun 1999 itu, mengingatkan perizinan khusus terhadap multimoda berpotensi tumpang tindih terhadap aturan lainnya yang berlaku di sektor transportasi.

“Sistem angkutan multimoda itu hanya cukup dengan kebijakan registrasi. Sebab layanan MTO bisa dilakukan perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan dari awal sampai akhir (door to door),” tutur Ridwan yang juga pernah menjad Peserta Workshop Multimoda Transport Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada 1997.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan bahwa sesuai ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, semestimya Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT itu dalam implementasi sistem angkutan multimoda.

Apalagi, kata dia, bukan hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengado sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik/UNESCAP.