New Normal, Kinerja TPK Belawan Catat Performa Positif

ALFIJAK – Sejak Januari 2020, manajemen Pelindo 1 melakukan penggabungan dua terminal peti kemas yang beroperasi di kota Medan yakni Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) menjadi TPK Belawan untuk upaya strategi korporasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.

Selama Semester I/2020, Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 mencatatkan performa positif. TPK ini pun jadi andalan pendapatan pada masa new normal ini.

General Manager TPK Belawan, Indra Pamulihan mengatakan TPK Belawan melayani kunjungan kapal sebanyak 435 call, dengan kunjungan kapal di terminal internasional sebanyak 256 call dan di terminal domestik sebanyak 179 call. Bongkar muat peti kemas di TPK Belawan sampai dengan semester I/2020 ini sebanyak 424.899 box, naik 6,13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang sebanyak 400.368 box.

“Kami berharap stabilitas dan pertumbuhan perekonomian pada tahun ini dapat terus tumbuh sehingga trafik bongkar muat peti kemas di TPK Belawan tahun ini dapat terus meningkat,” terangnya dalam siaran pers, Selasa (28/7/2020).

Dia menambahkan untuk bongkar muat peti kemas di terminal internasional sampai dengan semester I/2020 sebanyak 209.335 box dan untuk terminal domestik sebanyak 215.564 box. Angka tersebut sama dengan bongkar muat peti kemas di TPK Belawan sebanyak 531.551 TEUs, naik 5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019 sebanyak 506.475 TEUs.

Terminal internasional melayani bongkar muat peti kemas sebanyak 267.511 TEUs dan terminal domestik sebanyak 264.040 TEUs. Arus bongkar muat peti kemas di TPK Belawan semester I tahun ini tumbuh meningkat walapun pada masa pandemi Covid-19, terutama didominasi bongkar muat peti kemas domestik atau antar pulau.

Bongkar muat peti kemas di terminal internasional sebanyak 3,3 juta ton dengan komoditi dominan untuk impor yakni: pupuk, makanan ternak, dan chemical serta komoditi dominan ekspornya meliputi palm oil, chemical, dan minyak.

Sementara itu, bongkar muat peti kemas di terminal domestik sebanyak 3,15 juta ton dengan komoditi dominan untuk kegiatan bongkar di terminal ini yakni kertas, semen, dan gula. Adapun, untuk komoditi dominan untuk kegiatan muatnya adalah pecah belah, alat tulis kantor, dan besi ulir.

Selain itu, kinerja operasional TPK Belawan sampai dengan semester I / 2020 di terminal internasional mencapai 54,92 B/S/H (Box/Ship/Hour) dan di terminal domestik mencapai 47,66 B/S/H. Produktivitas di kedua terminal tersebut berada di atas standar kinerja bongkar muat peti kemas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan yang sebesar 32 B/S/H.

“Kami akan terus memastikan layanan di TPK Belawan selama 24 jam dalam 7 hari untuk menjaga kelancaran logistik dan kami terus optimis trafik bongkar muat peti kemas di TPK Belawan akan tumbuh meningkat karena aktivitas perekonomian sudah dimulai kembali di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Indra.

Penanganan barang berbahaya di pelabuhan perlu aturan komprehensif

ALFIJAK – Penyusunan regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan maupun di perairan diharapkan bisa lebih komprehensif dengan memerhatikan aspek pencegahan serta pengawasannya.

Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan Indonesia saat ini memerlukan regulasi sebagai aturan tehnis untuk dapat mencegah, mengawasi dan menanggulangi insiden kebakaran di pelabuhan maupun di perairan.

“Bicara pelabuhan dan perairan bukan sekedar kapal atau fasilitas pelabuhan saja tetapi juga ada kargo yang di angkutnya dan barang atau peti kemas yang ditumpuk di pelabuhan sehingga beleidnya harus jelas dan komprrhensif,” ujar Ridwan, melalui keterangan pers-nya Selasa (28/7/2020).

Sebagai contoh, imbuhnya, berkaitan dengan pengaturan penanganan kategori barang berbahaya di pelabuhan diperlukan regulasi yang lebih detail seperti bagaimana batas maksimal tumpukan peti kemasnya (tier-nya), jarak tumpuk antar peti kemas, serta bagaimana jika barang kategori tersebut tidak segera diambil oleh pemiliknya (importir) atau di abandon.

Pasalnya, kata Ridwan, insiden kebakaran kategori barang berbahaya di pelabuhan akibat tidak segera diambil pemiliknya sudah pernah terjadi di pelabuhan Priok beberapa waktu lalu.

Belum lagi, kejadian-kejadian kebakaran kapal di perairan seperti peristiwa kapal Levina dan peristiwa kebakaran kapal-kapal nelayan di pelabuhan Muara Baru beberapa waktu lalu.

Ridwan mengemukakan, meskipun disisi lain Pemerintah RI telah meratifikasi sejumlah aturan internasional yang diamanatkan internasional maritime organization (IMO) seperti Safety of Life at Sea (SOLAS), ISPS code dan ISM code, namun Indonesia belum melengkapi dengan aturan tehnisnya yang lebih konkret terhadap hal tersebut.

International Safety Management (ISM) Code merupakan standar Internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan yang dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Aturan itu, kata Ridwan, guna meningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut.

Sedangkan, kode keamanan internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan diatur melalui The International Ship and Port Facility Security Code atau ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Semua regulasi internasional itu menitikberatkan pada aspek keselamatan dan keamanan di perairan dan pelabuhan. Oleh karena itu, regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan dan perairan yang saat ini sedang digodok oleh Kemenhub perlu lebih konkret secara tehnisnya dari aspek pencegahan dan pengawasannya dengan tetap mengacu pada regulasi IMO itu,” ucap Ridwan.

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub, Ahmad mengungkapkan kegiatan penanggulangan kebakaran di Pelabuhan dan Perairan memerlukan payung hukum yang konkret sebagai komitmen dalan menjaga serta meningkatkan faktor keselamatan dan keamanan pelayaran maupun perlindungan lingkungan maritim.

Sebagai salah satu upaya tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Workshop Penyusunan Persyaratan Pemadaman Kebakaran di Perairan dan Pelabuhan, yang digelar pada 22 s/d 23 Juli 2020 yang diikuti Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta VP Marine Shipping PT. Pertamina (Persero).

Pembahasan dalam workshop itu ditargetkan untuk dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanggulangan Kebakaran di Pelabuhan dan Perairan.