ALFI Dukung Bea & Cukai, Perketat Pengawasan Reekspor Limbah

Reekspor Kontainer Limbah Impor

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung langkah Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan kegiatan reekspor kontainer limbah impor B3.

Asosiasi Logistik itu juga mendorong pemberian sanksi tegas bagi perusahaan importir bersangkutan yang tidak mematuhi kewajiban reekspor kontianer limbah impor bermasalah tersebut.

“Kalau importirnya tidak melakukan re ekspor atau pembiaran (abandon) terhadap kontainer impor limbah bermasalah itu, harus ditindak tegas dan Ditjen Bea dan Cukai bisa mengejarnya dengan instrument adanya joint analisis antara Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Pajak,” ujar Sekretaris Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim melalui siaran pers-nya, pada Sabtu (21/9/2019).

Ditjen Bea dan Cukai telah menegaskan, bahwa seluruh kontainer impor limbah plastik bermasalah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk wilayah RI, akan dilakukan reekspor ke negara asal barang tersebut.

Langkah tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni kalau ada pelanggaran pada importasi mesti di lakukan tindakan tegas yakni reekspor.

Adil Karim mengatakan, ALFI juga mengapresiasi langkah pemerintah yang secara tegas memutuskan untuk me-reekspor kontainer linbah impor mengandung B3 yang masuk melalui sejumlah pelabuhan Indonesia itu.

Meskipun begitu, imbuhnya, tahapan kegiatan reekspor tersebut harus dikawal semua pihak supaya seluruh kontainer impor limbah bermasalah itu benar-benar dikembalikan ke negara asalnya.

“Selain mengapresiasi yang dilakukan pemerintah, kegiatan reekspor juga harus benar-benar dikawal agar tidak ada kontainer limbah yang tersisa,” ucapnya.

Adil mengatakan, ALFI berkomitmen menjaga kelancaran dan efisiensi arus keluar masuk barang di pelabuhan. Olehkarenanya, penanganan kontainer impor limbah bermasalah harus dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah baru yakni banyaknya barang long stay yang berpotensi mengganggu aktivitas logistik di pelabuhan.

“Pelabuhan mesti clear dari barang long stay dan bermasalah untuk tetap menjaga tingkat yard occupancy ratio (YOR) di lini satu pelabuhan,”tandasnya.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, total impor sampah plastik yang masuk ke RI mencapai 2.041 kontainer yang tersebar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Batam, Tanjung Priok dan Tanggerang. Adapun khusus di pelabuhan Tanjung Priok terdapat 1.024 kontainer.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, dari 1.024 kontainer impor limbah plastik itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.(#)