
JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengungkapkan, sebanyak 15 pelayaran asing atau 60% dari sekitar 25 pelayaran asing yang melayani pengangkutan ekspor impor di Prlabuhan Tanjung Priok, kini sudah tidak lagi mengutip uang jaminan kontainer impor.
“Sedangkan sisanya atau 40%-nya masih mengutip jaminan kontainer. Berdasarkan data yang kami peroleh di Priok ada sekitar 25 perusahaan pelayaran asing yang secara reguler layani ekspor impor,”ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto, dikutip pada Senin (2/9/2019).
ALFI, imbuhnya, mengapresiasi pelayaran asing yang sudah tidak mengutip jaminan kontainer tersebut. Kendati begitu, dia berharap kedepan semua pelayaran asing (100%) tidak mengutip uang jaminan tersebut.
Widijanto mengungkapkan, 15 pelayaran asing yang menyetop pungutan uang jaminan kontainer impor tersebut antara lain; Ocean Network Express (ONE) gabungan 3 shipping line Jepang (NYK, Mitsui dan KLine).
Selain itu, Orient Overseas Container LineĀ (OOCL), Mediterranean Shipping Company (MSC), Maersk Line, Safe Marine, Happag Lloyd, STIC, APL, CMA, MCC, CNC, Arpeni, Sinokor, KMTC Line, dan Yang Ming.
Widijanto mengatakan saat Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19/5/2017 tentang penghapusan uang jaminan kontainer dikeluarkan dan dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Penerintah tahap XV, 15 Juni 2017 , tercatat baru enam dari 25 pelayaran asing yang menghentikan pungutan uang jaminan kontainer impor.
Namun, ujar Widijanto selain informasi menggembirakan soal pelayaran asing yang menghentikan pungutan uang jaminan kontainer bertambah, ada info yang mengkhawatirkan para pebisnis, yakni ada kutipan baru dengan istilah lain.
Sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, merilis sejumlah pungutan tak jelas atau kategori liar yang masih terjadi dilakukan oleh perusahaan agen pelayaran asing pengangkut ekspor impor pada aktivitas importasi di pelabuhan Priok.
Pungutan liar itu antara lain; biaya EHS (equipment handling surcharges) , biaya EHC (equipment handling cost), uang jaminan kontainer impor, biaya surveyor, administrasi impor, dokumen fee, dan lain sebagainya.(ri)