Arsip Tag: Kontainer Limbah

IMLOW Minta Importir Limbah Ditindak

ALFIJAK – Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terkait mangkraknya importasi ribuan kontainer berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di pelabuhan Tanjung Priok.

Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menyatakan perusahaan importir yang melakukan importasi itu harus bertanggung jawab, supaya jangan sampai kontainer-kontainer bermasalah tersebut di abandon (terlantarkan) oleh pemiliknya.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mengirimkan surat ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Imigrasi, supaya para direksi Perusahaan Importir yang terlibat importasi limbah plastik itu dicekal untuk bepergian keluar negeri.

“Untuk menghindari terjadinya abandon, Importirnya harus segera dicekal utk pergi keluar negeri. Sebab bila peti kemas limbah plastik ini di abandon maka siapa yang bertanggung jawab untuk mereekspornya,” ujar Ridwan melalui keterangan persnya pada Jumat (24/1/2020).

Hingga saat ini, importasi ribuan kontainer limbah plastik diduga mengandung B3 masih mangkrak di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, juga telah menginstruksikan kepada tiga importirnya untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kepabeanan dan kewajibannya terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik diduga mengandung B3 yang hingga kini masih menumpuk di pelabuhan Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jece Julita Piris mengatakan, instansinya telah memanggil tiga perusahaan importir pemilik kontainer bermasalah tersebut.

Ketiga importir itu yakni; PT New Harvestindo International, PT Harvestindo International, dan PT Advance Recycle Tecnology.

Sidak DPR

Sementara itu, pada Kamis (23/1/2020), pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai melakukan sidak di lokasi kontainer berisi limbah sampah impor itu.

Sempat terjadi perdebatan antara rombongan dan perwakilan pemilik kontainer impor itu lantaran perwakilan menyebutkan barang tersebut bukanlah sampah melainkan bahan baku yang akan didaur ulang menjadi plastik.

“Orang juga sudah tahu ini bukan bahan baku, tapi sampah. Ini masih tampak luar, bagaimana kalau di bagian dalam ada limbah medis atau berbahaya lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang juga kepala rombongan, Kamis (23/1).

Komisi IV DPR juga meminta agar kontainer-kontainer impor diduga bermasalah itu segera di reekspor, serta memperbaiki aturan perdagangannya (Permendag) serta evaluasi kerja lembaga surveyor yang terlibat.(sumber: beritakapal.com)

Rekomendasi KADIN : Kontainer Impor Limbah Agar Dikeluarkan Dari Priok

ALFIJAK– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai keberadaan
ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok, sudah menimbulkan ketidakpastian bisnis dan mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan.

Oleh karenanya Kadin mendesak supaya kontainer bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok itu,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Perdagangan, Benny Sutrisno, saat memimpin rapat pertemuan stakeholders dan asosiasi terkait dalam menyelesaikan persoalan mangkraknya ribuan kontainer bermasalah itu, di Menara Kadin pada Senin (23/12/2019).

Kadin menilai mangkraknya ribuan kontainer di pelabuhan Priok itu telah menyebabkan ketidakpastian bisnis, gangguan kelancaraan arus barang dan mencemari lingkungan pelabuhan.

“Setelah dirilis keluar pelabuhan, dalam kasus kontainer impor limbah plastik yang diduga mengandung B3 itu, Kementerian KLHK juga harus segera memilah mana kontainer yang positif mengandung B3 dan mana yang tidak,” ucap Benny.

Dia mengatakan, Kadin Indonesia akan menyurati Menko Perekonomian dan Dirjen Bea dan Cukai terhadap penyelesaian kasus ini dengan memberikan rekomendasi supaya kontainer-kontainer impor bermasalah itu bisa langsung di rilis (dilepas) dan dikeluarkan dari pelabuhan.

Terhadap kontainer limbah plastik yang diduga mengandung B3 sudah mangkrak lebih dari 150 hari di pelabuhan Priok itu, Kadin juga mengusulkan supaya kontainer-kontainer tersebut dipindahkan ke area/lahan milik importir, serta dikelompokkan.

“Intinya, Kadin Indonesia mendesak supaya tidak ada lagi kontainer-kontainer tersebut di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok mengingat berpotensi mengganggu kelancaran arus barang,” kata Benny.

Laporan Surveyor

Kadin Indonesia juga mempertanyakan hasil pemeriksaan surveyor yang dilakukan di pelabuhan pemuatan kontainer-kontainer berisi limbah plastik.

“Pasalnya, apabila telah memperoleh laporan surveyor (LS) yang menyatakan kontainer tersebut tidak mengandung B3 maka tidak terjadi masalah seperti sekarang ini,” ujar Benny.

Sebelumnya, Kadin Indonesia juga telah merekomendasikan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan masih menumpuknya importasi kontainer berisi plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) itu.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan, instansinya telah setuju agar ribuan kontainer impor bermasalah itu dirilis keluar pelabuhan.

“Rilis saja kontainer-kontainer itu ke gudang pemiliknya dan dibuka bersama oleh instansi terkait untuk di periksa. Yang bahan baku silahkan digunakan untuk industri sedangkan yang terkontaminasi limbah B3 bisa di reekspor atau di musnahkan,”ujar Veri.

Veri mengatakan, hal ini penting dilakukan guna memberikan kepastian terhadap kontainer-kontainer impor untuk kelangsungan bahan baku menopang industri plastik yang orientasi ekspor.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.

Sekjen Indonesia Maritime, Transportation and Logistik Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi mengatakan setuju dengan rekomendasi Kadin Indonesia untuk merilis kontainer-kontainer impor bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok.

“Sebab berlarutnya penanganan kasus importasi diduga limbah itu berpotensi ancaman pencemaran lingkungan di terminal peti kemas ataupun pelabuhan Priok dan mencoreng keberadaan pelabuhan Priok dimata internasional yang sudah menerapkan ISPS code,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, keberadaan kontainer-kontainer limbah plastik diduga mengandung B3 bisa menyebabkan potensi bahaya ataupun mengancam keselamatan pelabuhan dan bertentangan dengan ISPS code.

Pada Rapat di kantor Kadin Indonesia itu juga dibahas soal tehnis biaya-biaya yang muncul dalam kegiatan rilis ribuan kontainer impor bermasalah di pelabuhan Priok itu yang nantinya dapat diselesaikan secara business to business antara terminal di pelabuhan, tempat penimbunan sementara (TPS), pelayaran, dan pihak importirnya.(#)

ALFI Dukung Bea & Cukai, Perketat Pengawasan Reekspor Limbah

Reekspor Kontainer Limbah Impor

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung langkah Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan kegiatan reekspor kontainer limbah impor B3.

Asosiasi Logistik itu juga mendorong pemberian sanksi tegas bagi perusahaan importir bersangkutan yang tidak mematuhi kewajiban reekspor kontianer limbah impor bermasalah tersebut.

“Kalau importirnya tidak melakukan re ekspor atau pembiaran (abandon) terhadap kontainer impor limbah bermasalah itu, harus ditindak tegas dan Ditjen Bea dan Cukai bisa mengejarnya dengan instrument adanya joint analisis antara Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Pajak,” ujar Sekretaris Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim melalui siaran pers-nya, pada Sabtu (21/9/2019).

Ditjen Bea dan Cukai telah menegaskan, bahwa seluruh kontainer impor limbah plastik bermasalah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk wilayah RI, akan dilakukan reekspor ke negara asal barang tersebut.

Langkah tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni kalau ada pelanggaran pada importasi mesti di lakukan tindakan tegas yakni reekspor.

Adil Karim mengatakan, ALFI juga mengapresiasi langkah pemerintah yang secara tegas memutuskan untuk me-reekspor kontainer linbah impor mengandung B3 yang masuk melalui sejumlah pelabuhan Indonesia itu.

Meskipun begitu, imbuhnya, tahapan kegiatan reekspor tersebut harus dikawal semua pihak supaya seluruh kontainer impor limbah bermasalah itu benar-benar dikembalikan ke negara asalnya.

“Selain mengapresiasi yang dilakukan pemerintah, kegiatan reekspor juga harus benar-benar dikawal agar tidak ada kontainer limbah yang tersisa,” ucapnya.

Adil mengatakan, ALFI berkomitmen menjaga kelancaran dan efisiensi arus keluar masuk barang di pelabuhan. Olehkarenanya, penanganan kontainer impor limbah bermasalah harus dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah baru yakni banyaknya barang long stay yang berpotensi mengganggu aktivitas logistik di pelabuhan.

“Pelabuhan mesti clear dari barang long stay dan bermasalah untuk tetap menjaga tingkat yard occupancy ratio (YOR) di lini satu pelabuhan,”tandasnya.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, total impor sampah plastik yang masuk ke RI mencapai 2.041 kontainer yang tersebar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Batam, Tanjung Priok dan Tanggerang. Adapun khusus di pelabuhan Tanjung Priok terdapat 1.024 kontainer.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, dari 1.024 kontainer impor limbah plastik itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.(#)