Arsip Tag: Yukki Nugrahawan Hanafi

ALFI targetkan biaya logistik di bawah 20% dari PDB pada 2019

Perbaikan dan proyek-proyek pengembangan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia mulai melihatkan hasil, terbukti ekonomi bisa tumbuh stabil di atas lima persen dan diharapkan usaha logistik bisa tumbuh hingga 11 persen pada 2018.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan secara teoretis jika ekonomi tumbuh 5,5% maka pertumbuhan usaha logistik bisa mencapai dua kali lipat, atau hingga 11% pada tahun depan.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugarahawan Hanafi berbincang-bincang dengan sejumlah pengurus DPW usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugarahawan Hanafi berbincang-bincang dengan sejumlah pengurus DPW usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)

“Karena itu kami berani pasang target Indeks Kinerja Logistik atau LPI (Logistics Performance Index dari Bank Dunia, red) Indonesia yang saat ini berada di urutan ke-63 bisa membaik hingga dibawah 50 pada 2018 dan menjadi dibawah urutan ke-40 pada 2019,” kata Yukki usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Selasa (25/7) seperti dikutip Infologistic.id.

Ia memperkirakan, pada 2018 biaya logistik bisa ditekan hingga 23,3% dan optimis pada 2019 biaya logistik RI mencapai 19% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan 27% pada 2016.

Dalam acara yang sama, Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan pemerintah sangat mengharapkan dukungan positif dari dunia usaha dan terbuka menerima setiap kritikan dan masukan para pengusaha terutama di daerah-daerah yang disparitas harga konsumen masih tinggi dibanding di Pulau Jawa.

Sejumlah pengurus DPW ALFI asyik membahas langkah-langkah organisasi ke depan usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)
Sejumlah pengurus DPW ALFI asyik membahas langkah-langkah organisasi ke depan usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)

Menhub meminta pelaku usaha khususnya anggota ALFI bisa menerapkan smart logistics system yang memanfaatkan teknologi informasi (TI) agar sektor logistik berkontribusi bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.

“Dengan terwujudnya sistem logistik pintar, tentunya akan lebih efisien, praktis, efektif dan produktif sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional,” kata Menhub.

Menhub menjelaskan, pemerintah saat ini mempunyai banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahi terhadap apa yang terjadi di masyarakat dan meminta ALFI dapat melaporkan kepada Kemhub hal-hal yang menghambat selama ini.

“Menhub pertama di awal dengan gamblang menyatakan sangat terbuka dan menampung setiap masalah dan semua kendala yang terjadi daerah terutama di bagian Tengah dan Timur Indonesia dan DPW-DPW juga tanpa kendala bisa langsung menyampaikan segala keluhan dan masalah yang ada,” kata Yukki.

Yukki mengakui ada beberapa komoditas yang hingga kini disparitas harganya masih tinggi antara Indonesia bagian Barat dibanding Tengah dan Timur.

“Saya sebagai Ketua Umum hanya bisa menyoroti secara chopper view (pandangan dari helikopter). Kalau masalah yang lebih teknis, tentu kawan-kawan DPW di daerah yang lebih paham,” lanjutnya.

Dia menambahkan, iklim usaha logistik di Tanah Air juga sudah mulai kondusif bagi investor asing untuk menekuni bidang tersebut, meski yang besar-besar telah lebih dulu masuk. “Usaha logistik tumbuh hingga 11% tahun depan itu sangat masuk akal.”

Ketu Umum DPP ALFI/ILFA Yukki Nugarahawan Hanafi (kiri), Sekretaris Umum ALFI Jakarta Adil Karim dan Sekretaris Eksekutif ALFI Budi Wiyono usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)
Ketu Umum DPP ALFI/ILFA Yukki Nugarahawan Hanafi (kiri), Sekretaris Umum ALFI Jakarta Adil Karim dan Sekretaris Eksekutif ALFI Budi Wiyono usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)

“Sekarang asing sudah bebas masuk ke bidang logistik. Kita sendiri harus segera berbenah diri terutama empat hal yakni harmonisasi regulasi, infrstruktur, fiskal moneter dan SDM. Masalah SDM ini juga sangat krusial,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya, ALFI tengah melakukan persiapan untuk membenahi kesiapan SDM logistik terutama untuk pasar ASEAN, dan selanjutnya menyusul ke Cina, Korea, India, Jepang dan Eropa. (ac)

Foto-foto: infologistic.id/ac

APL siap ajukan banding, kukuh negara punya hak monopoli

Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Danang Baskoro mengaku kecewa putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Majelis KPPU) yang telah menghukum PT Angkasa Pura Logistik (APL) bersalah telah melakukan praktek monopoli di terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Majelis KPPU dalam putusannya menjelaskan, APL, anak usaha PT Angkasa Pura I dinilai bersalah dan terbukti melakukan praktek monopoli sesuai Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Danang, putusan Majelis KPPU terlalu dini dan berlebihan. Selaku anak usaha BUMN, APL tidak pernah melakukan monopoli, yang dilakukan hanyalah menjalankan tugas dari perusahaan negara (BUMN) yaitu PT Angkasa Pura I selaku induk usaha.

“Pastinya kami banding, karena APL hanya mendapat penugasan BUMN,” jelas Danang, di kantornya, Senin (19/6) kemarin.

Menurutnya, negara punya hak monopoli di bandara, yang penugasannya diserahkan kepada perusahaan BUMN. Kargo dan Pos adalah barang-barang yang meliputi kebutuhan orang banyak, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan negara meyerahkannya kepada BUMN.

Majelis KPPU, ungkap Danang, kurang jeli dalam melihat permasalahan secara utuh dan transparan dan terlalu terburu-buru dalam memuat keputusan, sehingga APL selaku anak usaha PT Angkasa Pura I, dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda senilai Rp 6,5 miliar.

Padahal yang dilakukan APL, kata Danang, hanyalah menjalankan tugas negara. Karena tidak bisa barang-barang Pos dan Kargo diserahkan swasta, ini adalah kewenangan negara untuk mengelolanya secara utuh, yang diserahkan kepada BUMN.

“Berdasarkan analisa kami, Majelis KPPU kurang jeli dalam melihat permasalahan. Ini kan memang kewenangan negara dan negara punya hak monopoli untuk Kargo dan Pos yang pengelolaannya di lapangan diserahkan pada BUMN,” tegas Danang, Senin sore (19/6/2017) di kantornya .

Kalau masalah Kargo dan Pos yang menjadi kebutuhan hajat hidup orang banyak, kata Danang, bila diserahkan kepada swasta, akan muncul masalah baru. Dimana tarif bisa seenaknya ditetapkan, karena swasta tidak akan mau rugi.

“Kalau diserahkan swasta, bisa seenaknya menentukan tarif sendiri,” tegas Danang.

Terkait putusan KPPU, yang akhirya mewajibkan APL membayar denda senilai Rp 6,5 miliar, Danang mengaku curiga, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai bisnis ini di Bandara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar.

“Harusnya mereka tahu, negara punya hak monopoli,” tegas Danang.

Dia berharap, Majelis KPPU menyadari itu dan masyarakat mengerti masalah yang sebenarnya.

Dia menambahkan bahwa Angkasa Pura I mendapat perintah dari BUMN untuk melakukan monopoli Kargo Pos dan bandara, terlepas dari pengusaha swasta yang telah lama menuangkan investasi di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura I.

Ketua Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan, tidak ada yang salah dalam putusan itu. Semua putusan Majelis sudah benar dan mengacu pada bukti-bukti persidangan.

Sidang putusan perkara Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai BUMN tidak boleh berlindung di balik hak monopoli. Sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa bebas dari hukum persaingan.

Pelaku usaha plat merah itu cenderung berlindung dibalik Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut memang memberikan pengecualian monopoli, namun apakah Pasal 51 bisa diterapkan pada seluruh BUMN?

Kata Syarkawi, BUMN kerap melakukan monopoli lantaran memposisikan diri sebagai bagian dari negara atau pemerintah. Padahal BUMN tidak berbeda dengan perseroan. Yang beda hanyalah kepemilikan saham.

Dalam perkara yang bergulir sejak tahun 2016 ini, ditemukan fakta penarikan tarif ganda (double charge) yang dikenakan kepada para pengguna jasa di Bandar Udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang justru tidak mencerminkan amanat Pemerintah, khususnya di dalam KM 15 Tahun 2010. Selain itu dalam mengenakan tarif ganda, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda tersebut.

Dari keterangan tersebut, majelis komisi memutus bersalah kepada PT Angkasa Pura Logistik yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menjatuhkan denda sebesar Rp6.5 miliar lebih.

Komisioner Sukarmi menjelaskan, “EMPU atau shipper lain hanya dapat mengakses sampai ke Lini II di bandara Sultan Hasanuddin, sedangkan EMPU AP Logistik dapat mengakses sampai ke Lini I di bandara yang sama. EMPU APL juga dapat memperoleh barangnya dengan cepat, dibandingkan dengan EMPU yang lain, karena peran APL sebagai operator Terminal Kargo dan posisi berada di Lini I.”

Sukarmi juga menambahkan, APL mengenakan tarif ganda ketika menjalankan Regulated Agent, “Sejak Juni hingga Desember 2015, total produksi outgoing domestic di bandara internasional Sultan Hasanuddin mencapai 12.064.102kg dan outgoing internasional mencapai 4.112.586kg.”

“Terdapat pula kerugian konsumen, di mana konsumen dikenakan tarif ganda, meskipun kegiatan yang dilakukan baik di Regulated Agent dan Terminal Kargo adalah kegiatan yang sama,” sebut Sukarmi.

Jauh sebelumnya, di tahun 2014, KPPU pernah menghukum Angkasa Pura I dan PT Execujet Indonesia yang diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU memerintahkan PT Execujet Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar, sementara PT Angkasa Pura I (Persero) harus menghentikan hak Eksklusifitas-nya kepada PT Execujet Indonesia terkait pengoperasian dan pemberikan layanan khusus di General Aviation Terminal untuk Pesawat General Aviation dan/atau penumpang.

Selain itu, diperintahkan pula untuk membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain yang telah memiliki izin jasa terkait bandar udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk berusaha sebagai penyedia layanan jasa Ground Handling dan Jasa Terkait lainnya di General Aviation Terminal Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Apabila kesempatan terhadap pelaku usaha lain tersebut tidak dipenuhi maka Angkasa Pura I harus membayar denda sebesar Rp5 Miliar. Bahkan Mahkamah Agung (MA) pun menguatkan putusan KPPU tadi.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, praktik monopoli membuat pelaku usaha swasta khawatir akan adanya persaingan tidak sehat yang berpotensi “mematikan” usaha perusahaan swasta. Selain itu, hal ini juga menyurutkan minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

“Monopoli BUMN yang terjadi untuk kesekian kalinya membuat iklim usaha menjadi tidak sehat, mengancam kelangsungan usaha swasta, dan tidak berkeadilan. Lebih lagi, praktik kartel dan monopoli ini tidak menarik untuk investor menanam modal di Indonesia,” ujar Yukki di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dalam draft Pedoman Pasal 51 UU No. 5/1999 disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama terkait alokasi, yaitu barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam. Kedua terkait distribusi, yakni kebutuhan pokok masyarakat, tapi suatu waktu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar. Ketiga terkait stabilisasi seperti pertahanan keamanan, moneter, fiskal dan regulasi.

Sementara, cabang produksi yang penting bersifat strategis seperti pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu, cabang produksi yang berkaitan dengan pembuatan barang/jasa untuk kestabilan moneter dan perpajakan, serta sektor jasa keuangan publik.

Monopoli negara harus diselenggarakan oleh BUMN atau badan yang dibentuk dan ditunjuk pemerintah pusat berdasarkan penetapan Undang-Undang.

Badan itu bercirikan melaksanakan pemerintahan negara, manajemen keadministrasian negara, pengendalian atau pengawasan terhadap BUMN atau tata usaha negara. Pengelolaan kegiatan monopolinya pun harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah. Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan. Lalu, kewenangan monopoli tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain.

sumber: harianterbit.com

Pengusaha logistik sesuaikan jadwal Lebaran

Pengusaha angkutan logistik atau paket pengiriman turut menyesuaikan aktivitas operasionalnya menjelang Lebaran nanti. Adanya aturan pembatasan operasional angkutan logistik mulai H-4 hingga H+4 Lebaran 2017 ini adalah penyebabnya.

Para pengusaha paket pengiriman ini mengharapkan adanya sosialisasi lebih lanjut di daerah serta penyesuaian cuti bersama dengan aturan tersebut.

Sosialisasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, permenhub itu baru berupa master atau panduan yang hanya mencakup aturan umum dan berlaku panjang, tetapi detailnya diperlukan peraturan dirjen.

“Dalam permenhub itu, H-7 hingga H+7 jembatan timbang ditutup. Lalu kemarin, Pak Menteri mempresentasikan larangan yang akan muncul dalam perdirjen bahwa yang akan dibatasi H-7 untuk truk mining dan galian. Terus, pembatasan kendaraan lebih dari sumbu tiga atau berat muatan dan kendaraan lebih dari 14 ton,” kata Tarigan kepada “PR”, Kamis 25 Mei 2017.

Sementara pembatasan operasional angkutan logistik atau pengiriman paket dilakukan sejak H-4 hingga H+3 Idulfitri.

Tarigan menilai, tahun ini pemerintah lebih baik melakukan sosialisasi dengan mengundang para pemangku kepentingan sehingga pengusaha pun dapat menyesuaikan dengan jadwal pengiriman barang.

“Tahun ini cukup baik. Enggak main patok-patok aja. Pemerintah dari dulu selalu siap, tapi tidak melibatkan stakeholder. Tahun ini, jauh-jauh hari sudah didiskusikan sehingga kami bisa planning, sudah jelas untuk jadwalkan libur,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi.

Ia mengatakan, sosialisasi pemerintah mengenai pembatasan angkutan logistik tahun ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah telah mengajak berkomunikasi berbagai pemangku kepentingan sejak tiga bulan lalu.

Dari hasil rapat dengan pemerintah pusat, pembatasan operasional terbagi atas H-7 hingga H+7 yang berkaitan dengan konstruksi dan lain-lain. Sementara pembatasan waktu mulai H-4 hingga H+3 itu mencakup keseluruhannya.

“Untuk sembako tidak ada larangan. Kami berharap ada pembicaraan lagi untuk beberapa komoditas. Larangan juga mencakup ekspor impor, kecuali barang-barang yang sudah ada di pelabuhan,” tuturnya.

Namun, kata Yukki, para pengusaha menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal cuti bersama.

Pihaknya berharap, jadwal cuti bersama menyesuaikan aturan pembatasan operasional angkutan logistik.

“Ini juga penting. Kami lagi tunggu cuti bersama. Kami harap cuti bersama ini mengikuti rencana transportasi mudik. Jangan keluar dari konteks ini agar tidak berantakan pulangnya. Nanti bisa ada larangan baru lagi,” ujarnya.
Belum berkoordinasi

Sekretaris DPD Aptrindo Jawa Barat, R. Budi Setiawan, mengaku sudah mendapatkan informasi dari pengurus pusat terkait dengan aturan pembatasan operasional tersebut.

Namun, sosialisasi lebih lanjut dari Dishub Jabar belum ada sehingga pihaknya akan berkoordinasi jika ada informasi yang belum jelas ataupun ketika menemui kendala di lapangan.

“Paling kita komunikasi ke Dishub. Koordinasi itu biasanya kita yang menanyakan. Ini gimana ketika ada kendala. Kalau kayak waktu Natal dan Tahun Baru, seluruhnya dipanggil Kadishub,” kata Budi.

ALFI & INACA siapkan cetak biru kargo udara

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia bersama Indonesia National Carriers Association akan mengusulkan cetak biru pengembangan kargo udara nasional kepada pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan cetak biru atau blueprint kargo udara itu bertujuan agar pengembangan kargo udara dapat dilakukan secara tepat dan terukur.

“Kita bersama teman-teman Angkasa Pura, pelaku kargo dan lainnya sudah sepakat untuk melakukan pertemuan setelah Lebaran 2017. Kita akan usulkan skala prioritas pengembangan kargo udara,” katanya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Yukki mengungkapkan pembuatan cetak biru sangat penting agar pengembangan kargo udara nasional benar-benar dapat diwujudkan. Dia berharap kinerja kargo udara yang lintas negara dapat tumbuh signifikan.

Berdasarkan data ALFI, pertumbuhan volume kargo udara internasional pada 2016 hanya tumbuh 3%-4%. Capaian itu lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan volume kargo udara domestik sebesar 14%.

“Untuk domestik, saya kira tidak perlu diomongin lagi. Sekarang, fokus kita adalah cross border. Apalagi, bisnis e-commerce juga tengah berkembang pesat. Banyak produsen dan marketplace yang ingin bangun gudang di ASEAN,” tuturnya.

Yukki menilai masuknya pelaku e-commerce sekelas Alibaba ke Malaysia merupakan bukti bahwa regulasi yang mengatur proses pergerakan barang, khususnya melalui pesawat udara di Indonesia belum sesuai harapan investor asing.

Dia berharap pemerintah dapat segera melakukan deregulasi sesuai dengan ekspektasi pelaku usaha. Menurutnya, regulasi yang lebih ramah pada dunia usaha sangat penting apabila Indonesia ingin mengambil peluang dari bisnis e-commerce.

“Kita jangan sampai ketinggalan lagi. Kita harus lebih cepat. Alibaba lebih memilih buka di Malaysia ketimbang Indonesia karena Malaysia lebih cepat dan jeli untuk mengambil potensi itu,” ujarnya.

Yukki menambahkan dengan kondisi itu, maka tidak salah apabila pengiriman barang dari Indonesia ke AS dan Eropa itu lebih kecil ketimbang negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Sementara itu, Ketua Penerbangan Kargo Indonesia National Carriers Association (INACA) Boyke P. Soebroto menilai pengembangan ekspor impor melalui kargo udara memang masih perlu diperdalam lagi oleh pemerintah bersama pelaku usaha.

“Khususnya terkait custom. Kalau di Singapura itu proses costum paling 2-3 jam. nah, kalau di kita bisa sampai empat hari. Pelaku usaha juga kalau melihat seperti itu lebih memilih ke tempat lain,” katanya.

Meski demikian, lanjut Boyke, persoalan kargo udara dinilai tidak hanya menyangkut proses kepabeanan. Menurutnya, masih ada persoalan lainnya yang berpotensi menghambat kinerja kargo udara.

Selain proses pengurusan dokumen, sambungnya, integrasi multi moda di Tanah Air juga masih belum baik. Dia menilai kinerja kargo udara juga tetap perlu didukung dari multi moda lainnya.

“Kemudian, persoalan lainnya yang menghambat kargo udara adalah belum memadainya infrastruktur dalam mendukung aktivitas kargo udara seperti terminal bandara, jalan, gudang dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kristi Endah Murni mengungkapkan hanya tiga maskapai kargo yang melayani jasa pengiriman ekspor impor.

“Dari tiga itu, hanya dua maskapai yang melayani pengiriman ekspor impor. Alhasil, jumlah volume kargo udara yang diangkut pada 2016 turun 9,47%. Tetapi, kita tidak boleh pesimis, kita harus bisa bertempur dengan maskapai asing,” ujarnya.

Kristi menambahkan Kemenhub juga sudah membuka 11 bandara sebagai pintu keluar masuk barang ekspor impor tersebut. Dia berharap para pelaku usaha, seperti maskapai, pelaku logistik, pengelola bandara dapat mengambil peluang itu.

sumber: bisnis.com

ALFI berharap pertumbuhan usaha logistik membaik tahun ini

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI berharap sektor transportasi dan logistik tahun ini secara konstan mengalami pertumbuhan yang baik.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan kondisi ekonomi Indonesia pada semester pertama cukup menggembirakan. Hal ini dikarenakan pada tahun lalu 4,92 % dan tahun berjalan 2017 ini adalah 5,01%.

“Khususnya untuk bidang logistik dan transportasi kami rasakan pada bulan Januari dan Februari tetapi hal ini tidak diikuti pada pada bulan Maret yang mengalami penurunan kembali ini termasul jasa logistik yang melalui udara,” jelas Yukki kepada Bisnis, Minggu (7/5).

Dia mengatakan kenaikan ini tidak terlepas juga dari peningkatan yang terjadi pada negara Asean +3 yang terdiri dari Cina,Jepang dan Korea sekalipun berada ditengah maraknya ketidakpastian ekonomi global dan sebagai penggerak utamanya adalah Tiongkok dan Jepang.

Yukki menilai, selain kekuatan nasional yang besar di Asean dimana jumlah penduduk Indonesia 40% menjadi modal besar negara maka pelaku usaha pun harus aktif bergerak di negara Asean lain-nya.

“Termasuk tiga negara diatas untuk dapat melakukan investasi di Indonesia karena pertumbuhan ekonomi di negara Asean pun cukup baik bahkan ada yang diatas Indonesia,” terang Yukki.

Misalnya, Myanmar, Filippna dan Vietnam di tahun ini dapat mencapai 6%. Hal ini menandakan bahwa Indonesia memasuki persaingan ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, Indonesia harus fokus dengan cara mendorong deregulasi. Misalnya, menghilangkan tarif-tarif yang tinggi.

Pasalnya, dibandingkan negara ASEAN lain pelabuhan udara maupun laut Indonesia dikelola oleh BUMN. Hal itu dan pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi ini.

“KIta dukung untuk terus dilakukan agar produk-produk dalam negeri yang akan melakukan ekspor semakin dapat berkompetisi,” jelasnya.

Ship follow the trade

Upaya pemerintah mendatangkan kapal-kapal kontainer raksasa untuk menggenjot industri logistik diapresiasi oleh pelaku usaha.

Yukki mengatakan, pemilik barang bakal lebih diuntungkan dengan dari sisi biaya dan waktu tempuh.

Meskipun secara volume belum sesuai harapan, tetapi upaya ini perlu didukung dan disosialisasikan karena dia yakin belum banyak pihak yang tahu.

“Arahnya sudah benar. Hanya tinggal bagaimana kita dorong karena ship follow the trade,” katanya kepada Bisnis, Minggu (7/5/2017).

Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menjalin kerja sama dengan perusahaan pelayaran asal Perancis Compagnie Maritime d’Affretement-Compagnie Generali Maritime (CMA-CGM).

Dengan adanya kerja sama ini, kapal kontainer raksasa CMA-CGM bisa melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok dan melakukan pelayaran langsung (direct call) ke Los Angeles Amerika Serikat.

Selain itu, Indonesia dan Filipina juga baru saja membuka rute kapal roll on-roll off (Ro-ro) antara Bitung dan Davao, Filipina.

Rute ini membuat ongkos transportasi antar dua negara menjadi lebih murah dan waktu pelayaran jadi lebih singkat.

Pemerintah juga tengah menyiapkan rencana kedatangan pelayaran internasional perdana lainnya untuk melayari Pelabuhan Kuala Tanjung.

Hal tersebut dalam rangka mewujudkan Bitung dan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional.

sumber: bisnis.com

Pembatasan ban impor pukul logistik lokal

Pemerintah menilai pembatasan impor ban seharusnya tidak akan menyulitkan sektor logistik di dalam negeri. Pasalnya, izin impor ban telah sesuai perhitungan dan produsen ban dalam negeri telah mampu memproduksi dalam volume tertentu.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan hingga bulan keempat tahun ini, rekomendasi impor yang telah digelontorkan kementerian tersebut mencapai 40% dari total impor ban untuk truk pada tahun lalu.

“Nanti kita memang akan mengevaluasi. Kami sudah berikan rekomendasi kepada importir ban untuk bus dan truk. Tahun lalu impornya tidak sampai 5 juta unit, sekitar 3 juta [unit ban],” jelas Sigit saat dihubungi Bisnis, Senin (10/4).

Sigit menambahkan volume ban yang diimpor pun telah ditata sedemikian rupa sehingga para importir mendapatkan jatah secara adil. Menurutnya, meski kini impor ban dirapikan, harga di tingkat retail seharusnya tetap stabil.

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sebelumnya mengeluhkan kebijakan pemerintah yang membatasi impor ban sejak awal tahun ini. Apalagi, Kemenperin dinilai belum melibatkan pengusaha logistik dalam pengambilan keputusan rekomendasi.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan saat ini ban untuk truk dan kenadaraan besar telah langka di pasaran, memaksa harganya terkerek hingga 10%. Padahal, biaya untuk ban merupakan yang terbesar kedua setelah bahan bakar.

Selain itu, dia mencatat kualitas ban truk produksi dalam negeri di bawah yang diimpor dari China dan Thailand, meski mereknya sama. Jika menggunakan ban kualitas sedang, pengusaha logistik pun terpaksa mengeluarkan lebih banyak biaya untuk penggantian ban.

“Industri ban lokal juga fokusnya pada ban mobil biasa. Sekarang di dalam negeri sebenernya ada brand yang selama ini kit aimpor, tapi kualitasnya berbeda. Impor ban ini harus dilihat secara menyeluruh dan mengajak asosiasi logistik untuk terlibat [dalam pengambilan kebijakan],” jelas Yukki.

sumber: bisnis.com

 

JAX masuk ke Priok layani eksim ke AS

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyambut baik masuknya kapal kontainer asal Prancis, CMA-CGM dengan kapalnya yang bernama CMA-CGM Titus yang berkapasitas hingga 8.500 TEUS.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan bahwa DPP ALFI menyambut baik dengan adanya kapal besar masuk ke Tanjung Priok itu.

“Walaupun sebenarnya jenis ukuran 8500 TEUS bukan kapal terbesar yang ada di dunia saat ini. Tapi, sudah baik untuk memulai secara bertahap naik ke 10.000 TEUS, meski prinsip Ship Follow the Trade tetap berlaku,” ujarnya, kepada Bisnis, Rabu (5/4/2017).

Pihaknya berharap kesepakatan CMA-CGM ini dapat berjalan secara rutin dan bukan satu dua kali shipment saja, hingga pada akhirnya biaya ekspor dan impor khususnya, akan lebih efisien dan kompetitif.

Sekjen ALFI Akbar Djohan menuturkan, bahwa masuknya kapal kontainer berkapasitas besar ke Tanjung Priok seharusnya memang bukanlah hal yang luar biasa. Pihaknya menilai memang sudah menjadi kewajiban dan tugas Pelindo II untuk mendatangkan pelayaran asing dengan kapasitas besar demi menekan biaya logistik yang tinggi.

Namun demikian, pihaknya berharap, setelah berhasil mendatangkan kapal tersebut, Pelindo II harus memastikan dapat merawat dan mempertahankan keberadaan layanan dari kapal besar itu dengan memberikan insentif-insentif tertentu.

Menurut Akbar, untuk mempertahankan itu tidak bisa hanya bersandar kepada infrastruktur yang ada guna mendukung performa pelayanan Pelindo II.

“Akan tetapi pemberian insentif – insentif tertentu kepada perusahaan pelayaran akan lebih menjadikan biaya lebih kompetitif dibandingkan dengan pelabuhan lainnya, seperti Singapura. Kalau tidak, mimpi untuk mewujudkan Priok sebagai transhipment port hanya akan selesai di angan saja,” ujarnya.

Diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II / Indonesia Port Corporation (IPC) memastikan salah satu perusahaan kapal kontainer raksasa di dunia asal Prancis, CMA-CGM mulai pekan depan akan melayari Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepastian kerja sama Pelindo II dengan perusahaan pelayaran bernama lengkap Compagnie Maritime d’Affretement – Compagnie Generali Maritime (CMA-CGM) itu akan diwujudkan dengan kedatangan kapal raksasa berkapasitas hingga sekitar 8.500 TEUS di Tanjung Priok pada 9 April 2017.

Kapal raksasa dengan bobot 95.367 ton, berkapasitas 8.469 TEUS, panjang 335 meter dengan estimasi draft sekitar -14 mLWS dan bakal menjadi kapal kontainer terbesar yang melayari Tanjung Priok itu bernama CMA-CGM Titus.

“Akhir pekan ini, 9 April 2017, satu kapal dari CMA-CGM kapasitas 8.500 TEUS akan sandar di Tanjung Priok untuk pertama kalinya. Rencananya, ke depan akan melayani setiap pekan sekali,” tutur Prasetyadi, Direktur Operasi dan Sistem Informasi Teknologi Pelindo II, kepada Bisnis, Rabu (5/4/2017).

CMA-CGM Titus yang merupakan kapal generasi kelima yang termasuk jenis Post Panamax Plus itu akan melayani pengangkutan barang-barang yang akan di ekspor atau impor ke Amerika Serikat dengan nama layanan Java Sea Express (JAX).

sumber: bisnis.com

 

 

Yukki: praktik monopoli BUMN ancam swasta

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, praktik monopoli membuat pelaku usaha swasta khawatir akan adanya persaingan tidak sehat yang berpotensi “mematikan” usaha perusahaan swasta. Selain itu, hal ini juga menyurutkan minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

“Monopoli BUMN yang terjadi untuk kesekian kalinya membuat iklim usaha menjadi tidak sehat, mengancam kelangsungan usaha swasta, dan tidak berkeadilan. Lebih lagi, praktik kartel dan monopoli ini tidak menarik untuk investor menanam modal di Indonesia,” ujar Yukki dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Yukki tersebut menyusul rencana sinergi yang dilakukan antara PT Garuda Indonesia bersama Angkasa Pura II untuk mengintegrasikan kargo pada lima bandara terbesar di Indonesia antarala lain Jakarta, Surabaya, Medan. Makassar, dan Denpasar.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Arif Wibowo mengatakan, kerja sama antara Garuda Indonesia Cargo dengan PT Angkasa Pura Kargo akan diberlakukan pada empat bandara tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, Denny Fikri, menyatakan kerjasama ini bisa mendogkrak pendapatan perusahaan yang baru berusia satu tahun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Yukki menilai adanya kecenderungan monopoli yang dilakukan kedua BUMN tersebut. Kendati demikan ia mengaku ikut berbangga bila perusahaan-perusahaan BUMN bisa tumbuh besar.

“Kami terus terang ikut berbangga bila perusahaan- perusahaan BUMN tumbuh besar. Namun, kami meminta kepada pemerintah agar memperhatikan juga keseimbangan dan kelanjutan sektor usaha yang dimiliki pihak swasta. Sebab, perusahaan swasta juga memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing,” ungkap Yukki yang juga Ketua Umum AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Association) tersebut.

Selain berpotensi “mematikan” usaha sektor swasta, sambung Yukki, praktik monopoli juga memberi efek buruk terhadap iklim investasi dan performa logistik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf mengatakan berjanji akan melakukan kajian terkait sinergi antara PT Garuda Indonesia dan PT Angkasa Pura Kargo dari segi hukum maupun dampak yang ditimbulkan.

“KPPU akan melakukan kajian terhadap sinergi tersebut terkait dasar hukum dan dampaknya terhadap praktik monopoli,” ujar Syarkawi.

Disparitas
Kasus monopoli pun turut memicu reaksi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Bahlil Lahadalia. Ia meminta agar peran KPPU diperkuat untuk mencegah disparitas yang terlalu besar di dalam dunia usaha itu sendiri. Disparitas antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar di Tanah Air sangat besar.

Ia mengatakan, UMKM di Indonesia terus bertambah bahkan diperkirakan mencapai 56 juta pelaku usaha. Herannya, pelaku UMKM ini tidak mengalami peningkatan signifikan dari segi aset dan kapasitas usaha. Sedangkan usaha-usaha konglomerasi kian menggurita dan mengalami pertumbuhan aset yang spektakuler.

“Ini yang membuat disparitas di dunia usaha itu kian complang. Ada yang kurang sehat di kebijakan dan struktur industri kita. Dari puluhan juta usaha kecil yang ada, rata-rata usaha kecil itu mentoknya nanti di menengah saja. Seperti ada kekuatan besar yang menghalangi dia naik ke atas. Ini yang harus kita perangi untuk pemerataan,” tandas Bahlil.

sumber: beritasatu.com

 

Hub Priok jangan tutup direct call lain

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia berharap konsolidasi kargo ekspor dan impor Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok untuk mendorong efisiensi logistik nasional tidak menutup akses direct call yang sudah ada.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N. Hanafi mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah terkait dengan kargo konsolidasi yang akan dijalankan oleh Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan kargo konsolidasi yang dipusatkan di Pelabuhan Tanjung Priok, ALFI meminta kepada pemerintah agar tidak menutup akses direct call pelayaran yang sudah ada di beberapa pelabuhan besar seperti Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Belawan.

“Untuk beberapa daerah yang sudah ada direct call tidak usah diatur harus dari Jakarta. Tetapi harus dengan catatan kapal itu harus direct call, tidak mampir di dua pelabuhan tetangga,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/1/2017).

Cara ini, lanjut Yukki, akan memudahkan pemerintah melihat efisiensi antara direct call dan program kargo konsolidasi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Bagi pemilik barang, biaya bukan hanya satu-satunya aspek penilaian, kecepatan pengiriman barang juga akan berkontribusi dalam memilih layanan logistik, baik pelabuhan dan pengiriman barang.

“Nanti yang paling efisien yang dipilih [oleh pemilik barang],” ungkapnya.

Kemudian, Yukki menegaskan struktur biaya dalam mengupayakan kargo konsolidasi di Pelabuhan Tanjung Priok harus dapat dievaluasi bersama. Intinya, perhitungan struktur biaya harus jelas.

Pakar logistik dan rantai pasok yang juga dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Senator Nur Bahagia mengungkapkan prinsip dari kargo konsolidasi di Pelabuhan Tanjung Priok sangat bagus jika dilihat dari aspek kebangsaan karena kargo ekspor Indonesia tidak lagi transit di Singapura lagi.

“Ini national interest yang harus dikedepankan. Soal nanti lebih murah atau tidak, ada hitung-hitungannya,” katanya kepada Bisnis.

Namun, dia mengingatkan penetapan hub internasional kepada melihat kembali kepada aturan yang sudah ada, Kuala Tanjung dan Bitung tetap jadi hub internasional, sesuai Peraturan Presiden tentan MP3EI.

Peran Tanjung Priok, lanjutnya, hanya bersifat sementara karena kedua pelabuhan hub di atas diperkirakan baru beroperasi penuh pada 2020.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang mendorong terbentuknya Indonesia Integrated Chain Port guna meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing.

Lebih jelasnya, Indonesia integrated chain port adalah pengelolaan pelabuhan secara terintegrasi dengan standarisasi sama dan terhubung dengan kawasan industri.

Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, mengungkapkan Pelindo I-IV masih akan mendetailkan l aspek-aspek yang dikerjasamakan antara keempat perusahaan tersebut, khususnya di bidang operasional dan standarisasi pelayanan pelabuhan.

Integrated chain port akan mengintegrasikan Pelabuhan Kuala Tanjung, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Pontianak, Bitung dan Sorong.

Nantinya, tujuh pelabuhan ini akan dilakukan pembaharuan alat, pengerukan dan pengembangan fasilitas lainnya.

Elvyn menuturkan langkah penguatan fasilitas operasional ini akan dilakukan secara bertahap.

Sumber: bisnis.com