ALFI: penurunan tarif tol logistik agar fokus pada rute padat truk

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan, penurunan tarif tol khusus angkutan logistik bisa mengefisiensikan moda angkutan darat, jika diberlakukan pada ruas tol yang ramai dilintasi truk barang.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pelaku logistik berharap pemangkasan tarif tol diberlakukan pada ruas tol yang ramai atau sibuk digunakan oleh angkutan logistik sehingga memberikan manfaat ekonomis logistik.

Dia mengatakan, mengenai rencana penurunan tarif tol logistik ini, pelaku usaha masih menunggu seperti apa kebijakannya karena selama ini setiap ada penetapan tarif tol baru maupun penyesuaian tentunya melalui proses di pemerintah bahkan di DPR.

“ALFI berfikir positif saja dalam hal ini dan apakah ini juga termasuk tarif tol lama seperti Jagorawi,Cikampek maupun Merak yang merupakan tol terpadat, atau hanya tol baru saja yang memang jumlah kendaraannya masih tidak sesuai dengan target,” ujar Yukki melalui siaran pers DPP ALFI, yang diterima Bisnis, hari ini Sabtu (24/3/2018).

Dia mencontohkan, kalau jalan non tol sepi maka mobil barang gol 3 & 4 akan melalui jalan non tol dan pada saat ada kemacetan baru melalui tol karena memang tidak ada pengaturan dalam hal ini.

Namun, imbuhnya, saat ini sudah banyak perusahaan logistik yang mewajibkan unit truk nya melalui jalan tol dengan pengawan yang ketat lantaran melalui jalan toll dinilai lebih aman dan nyaman.

“Kami melihat nya pada ruas jalan tol yang saya sebutkan diatas pada saat kemacetan terjadi menjadikan biaya logistik semakin meningkat karena rasio kendaraan menjadi rendah dan tentunya membuat tidak nyaman dan pelayanan menjadi sangat rendah,”paparnya.

Yukki mengungkapkan, kondisi saat ini perusahaan logistik sulit memperoleh kepastian waktu pengiriman barang akibat tingkat kemacetan yang krodit di jalur distribusi serta cost melonjak lantaran terjadi pemborosan bahan bakar minyak (BBM).

Dia juga mengatakan, dengan selesai nya jalan tol trans Jawa dan Sumatera adalah hal baik meskipun pada akhirnya angkutan laut maupun kereta api akan semakin tidak efisien karena angkutan logistik melalui darat akan tetap lebih efisien dibanding moda lainnya.

Mendengar keluhan supir

Presiden Joko Widodo mengatakan upaya penurunan tarif tol untuk logistik itu berawal dari keluhan para supir truk.

“Saya ini kan sering turun ke bawah, sering ke daerah, itu suara-suara seperti itu yang saya dengar. Ini (keluhan) dari supir, saya apa adanya. Kalau hanya satu supir tidak apa-apa tapi ini  sudah masuk dua supir, tiga supir, oh ini mesti harus dievaluasi,” ucap Jokowi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/3).

Sebelumnya Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman juga mengaku biaya untuk transportasi logistik terbilang  mahal.

Asosiasi menghitung dengan tarif yang sekarang, untuk kendaraan golongan IV dan V ini sekitar Rp 2.000 per km. Maka, tarif yang diperlukan dari Jakarta-Surabaya biasanya bisa lebih dari Rp 1 juta. Padahal, di daerah-daerah kehadiran truk-truk itu sangat diharapkan.

Maka dari itu, Jokowi memerintah kepada menterinya untuk mengevaluasi kembali tarif tol untuk logistik.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bilang, setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan agar tarif tol logistik saat turun. Yakni, memperpanjang konsesi, menggabungkan golongan kendaraan, dan memberikan insentif tax holiday.

Menurut Jokowi, pemberian insentif tax holiday terhadap proyek prioner itu bisa menekan biaya tarif tol.

Dengan ketiga opsi itu, pemerintah menghitung setidaknya tarif tol untuk logistik bisa turun kisaran 15-30%.

Basuki mengaku saat ini pengkajian itu dilakukan satu per satu ruas tol di Indonesia.

Sambut baik

Kalangan pebisnis logistik mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tol khusus angkutan logistik.

“Kalau tarif tol-nya bagi angkutan turun, ya otomatis ongkos angkutan logistik juga bisa kita turunkan,meskipun tidak terlalu signifikan,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, kepada Bisnis pada Jumat (23/3/2018).

Meski begitu, Gemilang belum bersedia memerinci berapa persen penurunan biaya angkutan jika tarif tol untuk logistik diturunkan.

“Kami nilai pemerintah saat ini cukup responsif pada rakyat kecil maupun dunia usaha. Jika dilakukan penurunan tarif tol logistik, ini salah satu upaya nyata yang selama ini hanya jargon,” tuturnya.

Sementara itu, kalangan pemerhati logistik dan kemaritiman dari Indonesia Maritime, Logistic & Transportation Watch (IMLOW), menyatakan rencana pemerintah menurunkan tarif jalan tol untuk angkutan logistik akan sangat membantu menggairahkan iklim usaha logistik di Indonesia.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen IMLOW mengungkapkan usaha transportasi dan angkutan logistik nasional memerlukan stimulus konkret ditengah ketatnya persaingan bisnis sejenis pada tataran lokal maupun global.

“Tentu ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha logistik karena sudah ada pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menurunkan tarif tol khusus transportasi logistik,” ujarnya.

Ridwan, yang pernah menjabat Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), mengatakan pebisnis tentu mengapresiasi upaya pemerintah yang terus berkomitmen menurunkan beban biaya logistik untuk mendongkrak logistic performance indeks (LPI) Indonesia.

Namun, tuturnya, di sisi lain pengusaha angkutan logistik perlu patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah menyangkut larangan kelebihan muatan yang diangkut atau over tonase truk di jalan.

“Instansi terkait mesti tegas terhadap larangan over dimensi dan over tonase itu, supaya tercipta layanan logistik yang aman, nyaman dan memerhatikan faktor keselamatan,” paparnya.

Tak melulu naik

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan P Roeslani menyambut baik rencana pemerintah untuk menurunkan tarif di sejumlah ruas tol.

“Tarif tol seharusnya tidak melulu dinaikkan. Namun, seharusnya makin turun,” ujar Rosan di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Menurutnya, di negara lain, tarif tol bukan semakin mahal tapi justri makin murah.

“Mungkin para pengusaha jalan tol akan protes karena mereka ada planning-nya. Tapi mestinya tarifnya main lama makin turun, karena di negara lain makin lama makin turun,” terangnya.

Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri dan operator jalan tol ke Istana kemarin. Pemanggilan tersebut salah satunya bertujuan untuk membahas tarif tol yang berlaku saat ini.

Pemerintah berencana menurunkan tarif 16 ruas jalan tol yang ada di Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) akan dikeluarkan sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut berawal dari keluhan sejumlah sopir pengangkut logistik, terutama yang beroperasi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Menurut mereka, tarif tol di kedua pulau itu terlalu tinggi.(kontan.co.id/bisnis.com/industry.co.id/ac)

Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi

Pelaku usaha logistik di lima pelabuhan utama di Indonesia menjerit dan resah menyusul penerapan Permenkeu No. 229/2017 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017 tentang tata cara penghitungan pengenaan bea masuk impor barang.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan saat ini perusahaan anggota ALFI yang ada di lima pelabuhan utama yang menangani ekspor impor merasakan bahwa beleid itu sangat merugikan pelaku usaha logistik dan perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan kegiatan importasi di pelabuhan.

“Ini Permenkeu 229 harus direvisi, sebab banyak keluhan importasi yang ditangani perusahaan anggota kami dikenakan tambah bayar atau notul [nota pembetulan] bea masuk hanya karena keterlambatan input data surat keterangan asal [SKA] barang. Padahal mayoritas kesalahan bukan pada kami, tapi di sistem penerimaan dokumen pabean yang lambat update-nya,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Rabu (21/3/2018).

Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi
Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi

Yukki yang juga Chairman Asean Federation of Forwarders Association (AFFA) mengatakan keluhan terhadap implementasi Permenkeu 229 itu terjadi dan dialami pengusaha logistik dan PPJK anggota yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.

“Pemerintah harus bergerak cepat. Jangan biarkan kondisi meresahkan pelaku usaha logistik nasional ini berlarut-larut. Segera revisi aturan itu,” papar Yukki.

ALFI kebanjiran keluhan

Sementara itu, sejumlah PPJK, hingga Rabu ini masih terus mendatangi kantor DPW ALFI DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan terkait penerapan beleid itu.

Para PPJK menyampaikan keluhan tersebut lantaran beleid itu merugikan pelaku bisnis bahkan cenderung berpotensi membunuh PPJK yang pada umumnya tergolong usaha kecil dan menengah atau UKM.

Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi
Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi

“Saya kena notul dan harus tambah bayar bea masuk hingga ratusan juta rupiah karena alasan terlambat menyerahkan SKA barang impor sehingga SKA dianggap tak berlaku.Padahal sesuai aturan seharusnya tidak ada tambah bayar atau notul itu.Ini baru hari ini kejadiaanya,” ujar salah satu di antara PPJK yang melaporkan keluhan itu di kantor ALFI.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan akibat pemberlakuan beleid tersebut, banyak PPJK anggota ALFI DKI Jakarta harus menanggung bea masuk barang, padahal semestinya sesuai dengan aturan, tidak dikenakan bea masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas Asean.

Widijanto menegaskan, sesuai beleid itu, bahwa batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan batas waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur kuning (PJK) atau penetapan jalur merah (PJM) di kantor pelayanan pabean yang sudah menerapkan jam kerja 24/7.

Sedangkan yang belum menerapkan pola 24/7 paling lambat 2 hari terhitung hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya.

Dia mengatakan batas waktu tersebut terlalu singkat bagi barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean serta apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.

Padahal, kata Widijanto, dalam kesepakatan perdagangan internasional SKA berlaku satu tahun. Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat dalam beleid itu, importir dikenakan notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga ratusan juta rupiah.

“Sudah ada ratusan PPJK yang lapor ke ALFI masalah ini, baik langsung maupun melalui email. Saya juga sudah komunikasi dengan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kemarin malam dan meminta supaya ada solusi masalah ini segera,” tuturnya.

Widijanto menegaskan, sesuai beleid itu, batas waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan satu hari atau sampai pukul 12.00 hari berikutnya.

Terhitung  sejak pemberirahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur kuning (PJK) atau penetapan jalur merah (PJM) dikantor pelayanan pabean yang sudah menerapkan jam kerja 24/7.

Sedangkan yang belum menerapkan pola 24/7 paling lambat dua hari terhitung hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya.

Dia mengatakan, batas waktu tersebut terlalu singkat bagi barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean serta apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.

Padahal, kata Widijanto, dalam kesepakatan perdagangan internasional SKA berlaku satu tahun.

Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat dalam beleid itu, importir dikenakan nota pembetulan (notul) dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga ratusan juta rupiah.

“Padahal tarif preferensi adalah kesepakatan internasional untuk memperlancar proses perdagangan di dunia, bukan justru menghambat dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam proses importasi,” tuturnya.

Anehnya, ungkap Widijanto, dalam beleid itu disebutkan justru terhadap barang yang notabene tidak perlu pemeriksaan atau melalui jalur hijau penyerahan SKA paling lambat tiga hari bagi kantor pelayanan pabean yang menerapkan pola 24/7 dan tiga hari kerja bagi kantor pabean yang belum menerapkan 24/7.

Bahkan,kata dia, bagi importir yang menjadi mitra utama atau prioritas, batas waktu penyerahan SKA lebih longgar hingga lima hari kerja sejak PIB mendapatkan surat persetujuan prngeluaran barang (SPPB).

Sementara itu untuk penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) paling lama tiga hari kerja sejak PIB mendapatkan SPPB.

Widijanto menjelaskan, ALFI DKI memahami beleid itu berdasarkan manajemen risiko yang diterapkan Ditjen Bea dan Cukai.

Akan tetapi, kebijakan ini justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku usaha dan dapat membunuh anggota ALFI yang notabebe UKM lantaran PPJK harus menanggung semua beban biaya bea masuk akibat keterlambatan penyerahan SKA karena importir menolak untuk membayar bea masuk yang disebabkan keterlambatan tersebut.

“Kami menilai kebijakan ini adalah yang berkasta memuliakan pelaku usaha global/asing  dan meminggirkan usaha nasional,” tuturnya. (bisnis.com/ac)

RI setop impor ikan Norwegia, sarden China ditarik

Upaya menjegal produk sawit terjadi di Eropa. Salah satunya Norwegia yang mulai menghentikan pengadaan biofuel berbasis sawit. Sementara BPOM memerintahkan produk sarden Farmer Jack yang diimpor dari China ditarik dari peredaran karena mengandung cacing.

JAKARTA (alfijak): Pemerintah tak menutup kemungkinan menggugat kebijakan itu ke World Trade Organization (WTO). Bukan itu saja, pemerintah juga berencana menghentikan impor ikan dari Norwegia.

“Pak Menteri (Menteri Perdagangan) menyatakan di Norwegia sudah ada kebijakan untuk menghentikan pengadaan biofuel berbasis palm oil dan itu sudah jelas secara legal dan itu mendiskriminasikan. Tinggal itu kita menyikapi seperti apa, bisa kita gugat, bisa ke la la la. Itu salah satu alternatif bisa saja kita lihat impor dari Norwegia apa,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, di Kementerian Perdagangan, Selasa (20/3/2018).

Salah satu komoditas impor dari Norwegia adalah ikan salmon. Jika rencana penghentian impor salmon dari Norwegia dilakukan, maka Indonesia perlu mencari negara penggantinya.

“Kita carinya kan begini yang kami kaji salah satunya. Kalau kita berhenti impor ikan dari sana, alternatifnya dari mana. Kita sudah ketemu kalau salmon kan dari Chile,” tutur Oke.

Terkait dengan ancaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghentikan impor pesawat terbang dari Eropa lantaran kampanye hitam sawit Indonesia di benua itu, Oke mengatakan Kemendag mempelajari semua kemungkinan menjawab diskriminasi terhadap produk sawit di Eropa.

“Kita pelajari semua,” kata Oke.

Ditarik

Sementara itu BBPOM dilaporkan telah memerintahkan penarikan seluruh produk ikan kaleng merek Farmer Jack Mackerel dari pasaran.

Temuan serupa juga dikabarkan terdapat di Kempas (Indragiri Hilir) dan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Abun, sub distributor sarden merek Farmer Jack yang memiliki gudang di Jalan Pangaram Selatpanjang, saat disidak petugas menyatakan pihaknya siap menarik kembali semua produk bermasalah tersebut.

Seorang warga Selatpanjang, Ucu (54),menyambut baik upaya yang dilakukan oleh BBPOM. Menurutnya, informasi cacing di dalam kaleng sarden ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kalau gini kan jelas, yang ditemukan itu benar cacing bukan usus kecil seperti klaim mereka (penjual). Jadi tidak usah dibeli lagi sarden dengan merek itu,” kata dia.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Dagang (Disperindag) Kepulauan Meranti, Hariadi, meminta masyarakat untuk teliti dan jeli dalam membeli produk-produk makanan kemasan. Khususnya sarden Farmer Jack yang telah dinyatakan mengandung cacing gilig oleh BBPOM.

“Kita imbau masyarakat untuk hati-hati. Teliti lagi sebelum membeli,” ujarnya.

Produk impor asal China tersebut dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia, karena terbukti mengandung cacing.

Hal itu berdasarkan uji laboratorium terhadap dua sampel produk Farmer Jack yang diterima BBPOM Pekanbaru dari Dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Dari sampel ikan kaleng yang dikirim ke BBPOM positif mengandung sejenis cacing akan tetapi bukan cacing pita, ” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Selasa (20/3/2018).

Seperti dikatakan M Kashuri, cacing yang ditemukan dalam dua sampel itu bukan cacing pita. Sesuai uji laboratorium, cacing itu diketahui jenis Gilig yang merupakan parasit yang bisa berkembang biak dalam tubuh manusia.
Staf Bidang Pemeriksaan BBPOM Pekanbaru Rita Ariestya mengemukakan, pengujian sampel dilakukan awal pekan ini, Senin (19/3), di Laboratorium BBPOM Pekanbaru.

“Setelah dua sampel kami uji di lab, memang ada cacing Gilig dalam ikan kaleng merek Farmer Jack. Dua sampel tersebut memilki nomor bets yang berbeda,” ujar Rita di sela-sela meninjau peredaran produk ikan kaleng merek Farmer Jack di sejumlah swalayan di Selatpanjang, Meranti, Selasa.

Namun Rita mengaku belum mengetahui pasti bahaya cacing Gilig bagi manusia. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keabsahan hasil uji lab dari BPOM RI.

“Dari jenisnya, cacing jenis Gilig ini merupakan salah satu parasit yang bisa berkembang dalam tubuh manusia. Namun, kami belum tahu dampaknya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya,” ujar Rita.

Setelah hasil uji laboratorium keluar, BBPOM segera menginstruksikan penarikan produk ikan kaleng atau sarden merek Farmer Jack. Instruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh agen dan distributor.

Rita mengatakan, untuk menarik produk ikan kaleng merek tersebut dari pasaran, BBPOM berkoordinasi dengan Diskes dan Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kami juga sudah mendatangi seluruh agen distributor dan swalayan di Meranti untuk tidak lagi untuk tidak lagi menjual merek ikan kaleng produk asal China tersebut,” ujar Rita.

Ia mengatakan belum diketahui penyebab adanya cacing Gilig di dalam produk ikan kaleng merek Farmer Jack.

Sementara dua sampel yang diuji di Laboratorium BBPOM Pekanbaru merupakan produk yang belum kedaluarsa. Kemasannya juga masih dalam kondisi tersegel.

Menurut Rita, dari segi izin, produk ikan kaleng Farmer Jack terdaftar di BPOM RI dengan Nomor ML 543929007175.

Produk ikan sarden ini masuk ke Indonesia melalui perusahaan asal Batam, PT Prima Niaga Indomas. Sedangkan produsennya adalah perusahaan asal China, yakni Zhang Zou Tan, Co, Ltd.

“Dari segi izin, produk tersebut terdaftar dan tidak ada masalah izin,” ujar Rita.

Kabar adanya produk ikan kaleng mengandung cacing menghebohkan masyarakat Meranti dalam sepekan terakhir.

Temuan serupa juga dikabarkan terdapat di Kempas (Indragiri Hilir) dan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. (tribunnews.com/detik.com)

Pengusaha logistik perlu beradaptasi dengan teknologi atau tersingkir

Pelaku usaha logistik mau tidak mau harus melakukan adaptasi menghadapi revolusi industri 4.0 atau generasi karena kemajuan teknologi tidak bisa dihindari.

JAKARTA (alfijak); Peneliti logistik dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Didiet Rachmat Hidayat mengatakan keberadaan teknologi dalam revolusi industri generasi keempat memiliki dua sisi, baik itu peluang dan ancaman, dalam mendisrupsi bisnis logistik.

“Perusahaan harus adaptasi. Kalau tidak ya tersingkir dan akhirnya tutup,” kata Didiet kepada Bisnis, Minggu (18/3/2018).

Era teknologi menurut Didiet membuat proses logistik yang tadinya sangat lama karena memakan waktu berhari-hari bisa lebih ringkas bahkan dalam hitungan jam.

Revolusi industri 4.0 ditandai dengan kemunculan superkomputer, robot pintar, kendaraan tanpa pengemudi, perkembangan neuroteknologi, dan semacamnya yang memungkinkan manusia lebih mengoptimalkan fungsi otak.

Kehadiran revolusi industri 4.0 membuat disrupsi teknologi hadir begitu cepat dan mengancam keberadaan perusahaan-perusahaan yang telah ada, sehingga mereka harus keluar dari zona nyaman.

Tantangan nyata yang dihadapi dengan adanya supply chain management 4.0 yakni mengancam begitu banyak lapangan pekerjaan, ujarnya. (bisnis.com/ac)

ALFI: pembatasan truk perlambat pergerakan arus barang

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan pergerakan arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok melambat akibat kebijakan pembatasan jam operasional truk atau angkutan barang golongan III, IV dan V, di jalan tol Jakarta-Cikampek.

JAKARTA (alfijak): Pada ruas jalan tersebut juga diterapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi, serta pemberlakuan lajur khusus bus, sejak 12 Maret 2018.

“Pergerakan arus barang dan logistik yang hendak keluar maupun masuk pelabuhan Priok jadi ikut melambat. Bahkan untuk barang yang hendak keluar di pagi hari terpaksa ditunda agar tidak terkena aturan pembatasan operasional itu, hal ini menyebabkan biaya penumpukan bertambah,” ujar Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim kepada Bisnis, Rabu (14/3/2018).

ALFI: pembatasan truk perlambat pergerakan arus barang
ALFI: pembatasan truk perlambat pergerakan arus barang

Dia mengatakan, ALFI justru mengusulkan pembatasan operasional jangan diterapkan terhadap angkutan barang dan logistik, tetapi hanya pada angkutan mobil pribadi saja.

“Kalau mau ekstrem aturan ganjil genap mobil pribadi berlaku sepanjang hari saja, jangan hanya tiga jam seperti saat ini hanya dari jam 6.00 sampai 9.00. Kalau seperti ini tidak signifikan mengurai kemacetan,” paparnya.

Adil mengatakan, angkutan logistik tidak boleh dihambat dengan alasan apa pun sebab angkutan logistik untuk menggerakkan roda perekonomian.

“Kalau dibatasi [angkutan logistik] otomatis pergerakan ekonomi juga terbatasi. Biarkan saja truk-truk pengangkut logistik itu berjalan meskipun lambat di jalan tol. Kalau mau dibatasi total lewat ganjil genap seharian penuh bisa dilakukan terhadap mobil pribadi,” tuturnya.

ALFI menilai aturan ganjik genap kendaraan pribadi selama tiga jam dan pembatasan truk barang di ruas tol Jakarta-Cikampek saat ini tidak efektif mengurangi kebiasaan pemakaian mobil pribadi.

“Justru lebih berdampak pada aktivitas logistik. Kita lihat saja nanti dalam satu bulan ke depan, dengan kondisi adanya aturan ini justru akan mengubah pola bisnis logistik yang sudah ada selama ini, apalagi di ruas tol Jakarta-Cikampek selama ini kan merupakan jalur distribusi dan delivery lebih dari 50% kargo dari dan ke Priok,” ujar dia.

Overload ditilang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan instansinya akan melakukan penindakan tilang atau menurunkan muatan terhadap truk yang kedapatan overload atau muatannya berlebihan.

Hal tersebut dia ungkapkan dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat Seluruh Indonesia Tahun 2018.

Menhub menegaskan instansinya akan menerapkan sistem tilang atau menurunkan barang sebagian terhadap pelanggaran overloading sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu Kemenhub akan mengaktifkan kembali jembatan timbang untuk mencegah truk bermuatan lebih melintas di jalan raya.

Pasalnya, kendaraan overload sangat merugikan karena merusak jalan terutama untuk truk ankle yang mengangkut lebih dari 20 ton.

“Untuk itu, tindakan tegas akan diberikan melalui tilang atau menurunkan barang sebagian bagi truk yang membawa muatan berlebih (overloading), khusus untuk pelanggaran overdimensi agar berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan tegasnya,” ujarnya hari ini Rabu (14/3/2018)

Pada acara itu pula, menteri perhubungan   melakukan dua Penandatanganan Kesepakatan Bersama yaitu pertama antara Ditjen Perhubungan Darat dengan PT XL Axiata  terkait Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan di Indonesia.

Sementara itu penandatangan kesepakatan bersama yang kedua antara Ditjen Perhubungan Darat dengan PT  Robert Bosch tentang Program Aksi Keselamatan Jalan.

Kegiatannya yaitu kegiatan off air/pameran keselamatan, sosialisasi keselamatan jalan, safety riding, safety driving, talkshow keselamatan, dukungan dalam pelaksanaan kegiatan hari Lebaran (Idul Fitri), Natal dan Tahun Baru, perkembangan program kendaraan berkeselamatan serta monitoring dan evaluasi.  (bisnis.com/ac)

KPPU awasi masuknya bawang putih di Priok

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Chandra Setiawan menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi komoditas bawang putih menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2018.

JAKARTA (alfijak): “KPPU melakukan pemantauan, sekaligus kami ada di dalam satgas pangan, kemudian kami mengingatkan jangan sampai ada pelaku usaha mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Chandra di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Dalam proses impor komoditas bawang putih, KPPU memantau pemasukan bawang putih di tiga pelabuhan guna memastikan kelancaran distribusi bawang putih konsumsi hingga ditangan konsumen.

“Kami tahu pemasukan barang ini ada yang di Pelabuhan Tanjung Priok, ada yang di Tanjung Emas, Tanjung Perak dan ini kami pantau terus sehingga jangan sampai (ada penyelewengan),” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menjelaskan, pada tahun 2018 ini pihaknya telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450.000 ton.

“RIPH yang sudah dikeluarkan ada 41 perusahaan untuk 2018. Volume impornya 450.000 ton, dengan RIPH demikian kalau dikeluarkan semua itu cukup memenuhi kebutuhan bawang putih 10 bulan kedepan,” ujar Prihasto.

Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini bergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) harga rata-rata bawang putih tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 45.250 per kilogram, kemudian Yogyakarta Rp 44.500 per kilogram, dan Jawa Tengah Rp 39.650 per kilogram.

Sedangkan harga terendah terdapat di wilayah Kepulauan Riau Rp 25.250 per kilogram, Bali dan Kalimantan Barat Rp 29.950 per kilogram. (kompas.com/ac)

Importir nakal didenda Rp10 miliar, ijin dicabut

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Pasalnya, ditemukan penyalahgunaan izin impor bibit bawang putih yang malah diperjualbelikan di pasar.

JAKARTA (alfijak): Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah mengamankan 5 ton atau 254 karung bawang putih impor yang berlabelkan bibit namun diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa denda hingga pencabutan izin impor.

“Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kalau administratif akan dicabut perizinan impor-nya. Bisa juga kena denda maksimal Rp10 miliar,” ujar dia di Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta utara, Senin (12/3/2018).

Dia pun memastikan, temuan ini akan didalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Temuan ini dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Perdagangan bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri,” jelas dia.

Veri menjelaskan, 5 ton bawang putih tersebut merupakan bagian dari 8 kontainer yang diimpor PT Tunas Sumber Rejeki dari China sebanyak 232 ton atau 13.050 karung.

Adapun barang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018. Bawang putih ini pun sudah tersebar di Jakarta, Sumatea Utara, dan Malang.

“Izin impor bibit bawang putih itu memang ada dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sebanyak 300 ton yang terbit pada Oktober 2017,” jelas dia.

Namun yang menjadi permasalahan, kata Veri, bibit ini diperjualbelikan sebagai komoditas konsumsi.

Bila memang barang untuk konsumsi, kata dia, perusahaan memang memiliki izin impor bawang putih konsumsi yang diterbitkan Kemendag pada 28 Februari 2018, sedangkan barang masuk di Indonesia pada tanggal 26 Februari 2018.

“Kalau pun ini memang bawang putih untuk konsumsi, barangnya masuk lebih dulu daripada izinya. Kalau misalnya masuk tanpa dokumen, berarti enggak punya izin,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, importir dapat bekerjasama dalam menjelaskan persoalan terkait impor bawang putih yang berlabelkan bibit ini.

“Kami lagi dalami. Kami berharap importir kooperatif dengan kita, dapat menjelaskan dan klarifikasi apakah ini bibit, tapi kenapa ada di pasar ataukah bawang putih konsumsi, tapi kenapa masuk dulu sebelum izin keluar,” ujarnya

Saat ini bawang putih tersebut sedang diamankan di gudang perusahaan importir yang sudah dilakukan sejak 2 Maret 2018 lalu.

“Kita amankan di sini supaya tidak ganggu dipasar. Diamankan di gudang perusahaan,” ucap dia. (okezone.com/ac)

Widijanto: ini ada konspirasi apa?

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2017 tentang Perpindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan dan sudah clearance kepabeanan atau long-stay, belum dijalankan.

JAKARTA (alfijak): Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan Permenhub 25/2017 dimaksudkan untuk menekan angka dwelling time atau masa inap barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Namun, sudah hampir setahun sejak beleid itu terbit, tidak ada implementasinya. Sebagai pelaku usaha, kami juga bingung kenapa ada aturan setingkat menteri tidak bisa dilaksanakan di lapangan. Ini ada konspirasi apa?” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Senin (12/3/2018).

ALFI mengharapkan pemerintah tidak mudah membuat regulasi jika tidak bisa mengimplementasikannya, sebab hal tersebut pada kurang baiknya kepastian iklim dunia usaha.

“Otoritas Pelabuhan Priok sebagai wakil pemerintah atau Kemenhub semestinya bisa melaksanakan aturan yang sudah ada, bukan sekadar menjadikan aturan tersebut sebagai wacana,” paparnya.

Widijanto mengutarakan kegiatan perpindahan kontainer impor yang telah melewati batas waktu penumpukan atau long-stay dan sudah clearance dokumen kepabeanannya bakal mengefisiensikan biaya logistik yang ditanggung consigne di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Umum Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Fordeki) Syamsul Hadi mengatakan berdasarkan perhitungan organisasi itu, jika kontainer impor yang sudah clearance pabean dan lebih dari 3 hari tetap menumpuk di lini satu atau terminal peti kemas Priok hingga lebih 7-10 hari, consigne harus menanggung biaya mencapai Rp9.094.100 per boks dengan perincian storage Rp3.916.800, penalti surat perintah pengeluaran barang (SPPB) Rp4.896.000, dan biaya lift-on Rp281.300.

Sedangkan jika direlokasi ke buffer area tidak terkena biaya penalti SPPB dan hanya dikenakan Rp3.047.200 per boks dengan perincian storage di pelabuhan Rp770.900, lift-on  Rp281.300, storage di depo selama 7 hari Rp595.000, lift on-lift off (lo-lo) Rp450.000, dan biaya moving Rp950.000.

“Dengan simulasi itu, jika kontainer impor long-stay yang sudah SPPB atau clearance pabean pada hari keempat langsung direlokasi ke depo buffer, akan ada penghematan biaya Rp6.046.900 per boksnya atau efisien lebih dari 60%,” ujarnya.

Miskomunikasi

Importasi dua peti kemas bermuatan steel sempat terlantar dan tidak bisa dikeluarkan pemilknya dari container yard atau lapangan penumpukan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta,Widijanto mengatakan kondisi tersebut terjadi pada jumat pekan lalu (9/3/2018) menyusul adanya keluhan perusahaan anggota ALFI.

“Kami coba mediasikan dengan pihak NPCT-1 dan ternyata ada masalah dalam penerbitan dokumen delivery order (DO) pelayaranya sehingga tidak bisa terakses dengan sistem di NPCT-1 yang menyebabkan peti kemas impor itu terbengkalai gak bisa diambil pemiliknya,” ujarnya kepada Bisnis.com hari ini Senin (12/3/2018).

Widijanto mengatakan kejadian ini bermula saat diberlakukan e-DO (DO online) untuk PT APL yang melakukan pengiriman barang menggunakan kapal NYK ISABEL/428S.

Waktu itu ada space kapal yang sudah booking oleh BenLine.  Oleh karena itu, APL meminta sebagian space tersebut kepada BenLine untuk menampung pengiriman peti kemas yang ditangani oleh APL.

Selanjutnya, peti kemas sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clerance kepabeanan dan hendak bayar TILA/menyelesaikan kewajibannya di NPCT-1 untuk keluar dari terminal. Akan tetapi proses itu  tidak bisa dengan dokumen e-DO dari APL, namun mesti melampirkan juga DO dari BenLine.

Widijanto mengungkapkan  kejadian itu dialami oleh forwarder anggotanya yakni PT Prima Sejahtera Abadi Mandiri (PSAM) yang menghandle importasi PT.Cungpao Steel Indonesia.

Saat dikonfirmasi Bisnis, Manager Marketing NPCT-1, Didip Sulaiman mengatakan tidak ada masalah dengan pencetakan TILA selama membawa hardcopy SPPB dan DO.

“Kelihatannya hanya miskomunikasi saja. Sampai dengan saat ini tidak ada keluhan mengenai hal ini,  saya juga konfirmasi dengan teman di billing kalau semua berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya. (bisnis.com/ac)

KADI gelar sunset review BM anti-dumping atas impor hot rolled plate

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menginisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atatas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura dan Ukraina.

JAKARTA (alfijak): Penyelidikan resmi dimulai pada Senin 5 Maret 2018 dengan kode HS 7208.51.00 dan 7208.52.00.

Ketua KADI Ernawati menuturkan, inisiasi penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaku usaha.

“Inisiasi penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakatau Posco untuk melanjutkan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP,” ungkap Ernawati, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/3/2018).

Pelaku usaha tersebut, menurut Ernawati, mengajukan permohonan karena dumping masih berlanjut atau berulang dan merugikan industri dalam negeri.

Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap produk HRP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 yang akan berakhir pada 1 April 2019.

Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Impor dari China, Singapura, dan Ukraina secara absolut terus meningkat meskipun telah dikenakan BMAD sejak 1 April 2016.

Volume impor produk HRP dari ketiga negara tersebut pada tahun 2015 sebesar 101.414 metrik ton dengan pangsa impor sebesar 57 persen. Kemudian tahun 2016 sebesar 78.797 metrik ton dengan pangsa sebesar 60 persen, dan 2017 mencapai 106.438 MT dengan pangsa sebesar 66 persen. (liputan6.com)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya