Arsip Kategori: Siapa Mengapa

tokoh dan peran di balik dunia logistik

Rencana mogok pekerja JICT ancam investasi sektor logistik

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai rencana para karyawan Jakarta International Container Terminal mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017 dapat mengganggu iklim investasi Indonesia. Hal ini tak sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di Tanah Air.

JAKARTA (alfijakarta): “Mogok di pelabuhan dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Mogok memang hak pekerja tetapi sebaiknya pelayanan tetap jalan,” ujar Ketua ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi di Jakarta, Rabu (26/7).

Menurutnya, apabila pelayanan tetap jalan shippingline dapat tetap masuk dan bongkar muat di JICT. Hal tersebut akan membuat para pelaku industri menjadi lebih tenang dan yakin terhadap kondisi di Indonesia.

Pekerja pelabuhan yang mogok tidak hanya berdampak pada operator semata. Tetapi, juga diperlukan koordinasi dari berbagai shipping line untuk mengalihkan pelayanan selama masa mogok.

Hal tersebut yang berpotensi menimbulkan nuansa ketidakpastian bagi shippingline dan pelaku logistik tidak hanya dari eskportir tetapi juga importir. Ujungnya mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

“Apabila mogok terjadi, sebenarnya JICT dan pekerja sendiri akan mengalami kerugian karena tidak melayani shippingline. Ada beberapa pelabuhan lain yang masih terus beroperasi di Priok sehingga tetap ada alternatif lain,” katanya.

Yukki juga menjelaskan masalah yang menjadi penyebab mogok bukanlah permasalahan lama dan sudah dipahami oleh banyak orang.

Bahkan, menurutnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Otoritas Pelabuhan juga sudah memberikan perhatian serius terhadap permasalahan mogok pekerja.

“Sebaiknya permasalahan ini dijauhkan dari kepentingan politik,” tegasnya.

Salah satu faktor penyebab mogok tersebut karena bonus yang diterima karyawan pada 2016 menurun sebesar 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.

Penurunan tersebut terjadi karena PBT (Profit Before Tax) JICT menurun dari USD 66,3 juta pada 2015 menjadi USD 44,19 juta pada 2016.

Aksi mogok kerja karyawan JICT rencananya akan dilakukan pada 3-10 Agustus 2017.

Sebelumnya, aksi serupa juga pernah direncanakan tapi dibatalkan setelah ada kesepakatan antara Direksi dan Serikat Pekerja JICT.

INSA responsif

Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA, mengatakan ada dampak yang diakibatkan bagi industri pelayaran dan logistik. Hal ini terutama karena aksi terjadi di salah satu terminal yang cukup besar melayani ekspor dan impor.

“Tentu saja, mogok kerja SP JICT akan membuat aktivitas arus barang sangat terganggu, dan mungkin saja akan memberikan dampak keterlambatan barang kebutuhan masyarakat,” jelas Carmelita kepada Bisnis di Jakarta pada Rabu (26/7/2017).

Dampak lainnya adalah kerugian materi yang dialami para pelaku usaha terkait di JICT, seperti pelaku usaha pelayaran, angkutan truk, dan para importir.

carmelita-hartoto-jibiphoto

Selain itu, jika mogok kerja di JICT benar terjadi tentunya akan memberikan penilaian buruk bagi dunia maritim Indonesia di mata dunia.

“Terlebih saat ini kita sedang menuju untuk menjadi poros maritim dunia,” jelasnya.

Untuk itu, rencana mogok kerja SP JICT, kata Carmelita, harus diantisipasi oleh para stakeholder di pelabuhan.

Antisipasi yang dilakukan misalnya dengan mengalihkan bongkar muat yang sebelumnya di terminal JICT dapat dialihkan sementara pada terminal lain hingga aktivitas berjalan normal.

“Namun tentunya kami mengharapkan mogok kerja dapat dihindari, mengingat pelabuhan yang merupakan objek vital nasional dan roda penggerak ekonomi nasional,” paparnya.

Sebaiknya, kata Carmelita, para pekerja besama manajemen perusahaan dapat duduk bersama dan mencari win-win solution.

Operasional tak terganggu

Direktur Komersial & Pengembangan Bisnis IPC, Saptono R. Irianto mengatakan rencana mogok yang dilakukan Serikat Pekerja JICT diharapkan tidak akan mengangggu operasional terminal.

Dia menyiratkan, IPC masih memiliki sejumlah termnal yang bisa difungsikan bila operasional terminal JICT mandek. “Istilahnya terserah apa, intinya masih banyak terminal yang bisa menghandle,” ujarnya.

Impor merosot karena daya beli domestik rendah?

Berdasarkan Laporan Tahunan IPC 2016, terminal JICT mampu melayani arus peti kemas hingga 3 juta TEUs per tahun.

Kapasitas itu didukung oleh lapangan penumpukan seluas 57,5 hektare dan panjang dermaga hingga 2.150 m.

JICT juga dilengkapi quay cranes sebanyak 19 unit dan tubber tyred gantry cranes sebanyak 74 unit.

Operasional terminal JICT juga disokong oleh prime movers and trailers sebanyak 142 unit dan 25 unit peralatan derek lainnya.

Di luar terminal JICT, IPC juga memiliki Terminal Petikemas Koja. Kapasita terminal tersebut telah mencapai 1 juta TEUs dengan dukungan perlatan tujuh unit container crane, 48 unit truk dengan 60 chassis, 25 unit RTG, tiga unit reacstacker.

IPC juga masih memiliki tiga terminal yang dikelola PT Pelabuhan Tanjung Priok dan Terminal Perikemas Kalibaru yang diresmikan pada September 2016. (merdeka.com/viva.co.id/bisnis.com/ac)

 

 

Direct call dari Priok terus meningkat, transhipment via Singapura anjlok 15%

Tren perdagangan ekspor Indonesia via transit di Singapura (transhipment) terus mengalami penurunan dan hal tersebut diakui Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan Muhri sebagai hal baik.

JAKARTA (alfijakarta): “Karena ketergantungan ekspor kita transit melalui Singapura turun,” ujar Kasan kepada wartawan saat ditemui di gedung Kementerian Perdagangan, Rabu (26/7).

Ia mengatakan, penurunan ekspor yang terjadi ke Singapura hampir 15 persen pada semester satu tahun 2017 ini. Hal tersebut dikarenakan membaiknya infrastruktur pelabuhan di tanah air.

Upaya pemerintah memperluas pelabuhan di tanah air seperti di Sumatera, Tanjung Priok di Jakarta dan pelabuhan lainnya diakui Kasan akan membuat Indonesia mampu melakukan ekspor langsung ke negara tujuan, tanpa menjadikan Singapura sebagai negara transit.

Hal tersebut tentunya akan membuat Indonesia memperoleh nilai ekspor yang lebih berkualitas. “Maka infrastruktur punya dampak lebih baik kepada ekspor,” katanya.

Ia menambahkan, pada 2005 ekspor non migas Indonesia ke Singapura sebesar 11 persen dengan nilai 7,1 miliar dolar AS. Sementara ekspor non migas pada semester satu 2017 ini sebesar 4,2 persen.

Diperkirakan, tren ini akan terus menurun dan bahkan menggeser posisi Singapura yang saat ini masuk di jajaran lima besar tujuan ekspor.

“Singapura turun sekali, tapi justru kita tidak risau. Dari tahun 2005 sampai tahun 2017 ketergantungan ekspor non migas kita ke Singapura terus berkurang,” kata Kasan.

Menurut Kasan, Singapura memegang porsi sekitar 15% pada 2005 dari total ekspor non migas Indonesia. Namun pada 2016 dan semester I-2017, persentasenya melorot hanya sekitar 6% dari total ekspor non migas Indonesia.

Lebih jauh kata Kasan, penurunan ekspor ke Singapura tersebut sebenarnya justru kabar baik bagi Indonesia. Turunnya ekspor ke negara tetangga tersebut terjadi karena ekspor langsung Indonesia (direct call) tanpa lewat Singapura (transit) semakin bertambah.

“Ini bagus, kaitannya dengan fungsi infrastruktur pelabuhan kita yang semakin diperbaharui,” ujarnya.

Seperti Tanjung Priok diperluas sehingga kapal-kapal besar bisa masuk, mengurangi transit feeder Jakarta-Singapura, atau direct export jauh lebih besar, ini sesuatu yang positif.

Dia menuturkan, ekspor Indonesia pada tahun 2005 ke Singapura memegang porsi 15% dari seluruh ekspor Indonesia dengan nilai US$ 7,1 miliar.

Rata-rata barang yang diekspor ke Singapura dikirimkan kembali ke negara tujuan akhir. Seperti Tanjung Priok diperluas sehingga kapal-kapal besar bisa masuk, mengurangi transit feeder Jakarta-Singapura, atau direct export jauh lebih besar, ini sesuatu yang positif.

Sementara untuk ekspor Indonesia ke Singapura tahun 2016 yakni sebesar US$ 9,34 miliar dengan porsi 7% dari keseluruhan ekspor non migas Indonesia.

Kemudian di periode Januari-Mei 2017 nilai ekspor Indonesia ke negara itu sebesar US$ 3,72 miliar dengan porsi 6% dari keseluruhan ekspor non migas.

Diungkapkannya, ekspor ke Singapura akan semakin turun jika pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia sudah terbangun, sehingga bisa langsung melakukan ekspor tanpa melewati negara tersebut.

“Kalau di ujung Sumatera sudah ada pelabuhan baru yang dibesarkan, kita bisa melupakan Singapura. Maksudnya kita bisa semakin banyak direct export,” ujar Kasan.

Pada tahun 2016 lalu, negara tujuan eskpor non migas Indonesia terbesar yakni China sebesar US$ 15,11 miliar, diikuti Amerika Serikat US$ 15,3 miliar, Jepang US$ 13,2 miliar, India US$ 9,93 miliar, dan Singapura US$ 9,34 miliar.

sumber: republika.co.id/beritamoneter.com

 

ALFI targetkan biaya logistik di bawah 20% dari PDB pada 2019

Perbaikan dan proyek-proyek pengembangan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia mulai melihatkan hasil, terbukti ekonomi bisa tumbuh stabil di atas lima persen dan diharapkan usaha logistik bisa tumbuh hingga 11 persen pada 2018.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan secara teoretis jika ekonomi tumbuh 5,5% maka pertumbuhan usaha logistik bisa mencapai dua kali lipat, atau hingga 11% pada tahun depan.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugarahawan Hanafi berbincang-bincang dengan sejumlah pengurus DPW usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugarahawan Hanafi berbincang-bincang dengan sejumlah pengurus DPW usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)

“Karena itu kami berani pasang target Indeks Kinerja Logistik atau LPI (Logistics Performance Index dari Bank Dunia, red) Indonesia yang saat ini berada di urutan ke-63 bisa membaik hingga dibawah 50 pada 2018 dan menjadi dibawah urutan ke-40 pada 2019,” kata Yukki usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Selasa (25/7) seperti dikutip Infologistic.id.

Ia memperkirakan, pada 2018 biaya logistik bisa ditekan hingga 23,3% dan optimis pada 2019 biaya logistik RI mencapai 19% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan 27% pada 2016.

Dalam acara yang sama, Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan pemerintah sangat mengharapkan dukungan positif dari dunia usaha dan terbuka menerima setiap kritikan dan masukan para pengusaha terutama di daerah-daerah yang disparitas harga konsumen masih tinggi dibanding di Pulau Jawa.

Sejumlah pengurus DPW ALFI asyik membahas langkah-langkah organisasi ke depan usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)
Sejumlah pengurus DPW ALFI asyik membahas langkah-langkah organisasi ke depan usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)

Menhub meminta pelaku usaha khususnya anggota ALFI bisa menerapkan smart logistics system yang memanfaatkan teknologi informasi (TI) agar sektor logistik berkontribusi bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.

“Dengan terwujudnya sistem logistik pintar, tentunya akan lebih efisien, praktis, efektif dan produktif sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional,” kata Menhub.

Menhub menjelaskan, pemerintah saat ini mempunyai banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahi terhadap apa yang terjadi di masyarakat dan meminta ALFI dapat melaporkan kepada Kemhub hal-hal yang menghambat selama ini.

“Menhub pertama di awal dengan gamblang menyatakan sangat terbuka dan menampung setiap masalah dan semua kendala yang terjadi daerah terutama di bagian Tengah dan Timur Indonesia dan DPW-DPW juga tanpa kendala bisa langsung menyampaikan segala keluhan dan masalah yang ada,” kata Yukki.

Yukki mengakui ada beberapa komoditas yang hingga kini disparitas harganya masih tinggi antara Indonesia bagian Barat dibanding Tengah dan Timur.

“Saya sebagai Ketua Umum hanya bisa menyoroti secara chopper view (pandangan dari helikopter). Kalau masalah yang lebih teknis, tentu kawan-kawan DPW di daerah yang lebih paham,” lanjutnya.

Dia menambahkan, iklim usaha logistik di Tanah Air juga sudah mulai kondusif bagi investor asing untuk menekuni bidang tersebut, meski yang besar-besar telah lebih dulu masuk. “Usaha logistik tumbuh hingga 11% tahun depan itu sangat masuk akal.”

Ketu Umum DPP ALFI/ILFA Yukki Nugarahawan Hanafi (kiri), Sekretaris Umum ALFI Jakarta Adil Karim dan Sekretaris Eksekutif ALFI Budi Wiyono usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)
Ketu Umum DPP ALFI/ILFA Yukki Nugarahawan Hanafi (kiri), Sekretaris Umum ALFI Jakarta Adil Karim dan Sekretaris Eksekutif ALFI Budi Wiyono usai acara HUT ALFI ke-28 di Hotel Borobudur, Jakarta (25/7)

“Sekarang asing sudah bebas masuk ke bidang logistik. Kita sendiri harus segera berbenah diri terutama empat hal yakni harmonisasi regulasi, infrstruktur, fiskal moneter dan SDM. Masalah SDM ini juga sangat krusial,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya, ALFI tengah melakukan persiapan untuk membenahi kesiapan SDM logistik terutama untuk pasar ASEAN, dan selanjutnya menyusul ke Cina, Korea, India, Jepang dan Eropa. (ac)

Foto-foto: infologistic.id/ac

Truk peti kemas Priok agar pasang stiker RFID

Operator truk pengangkut barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta diiimbau untuk memasang stiker Radio Frequency Identification Document (RFID) guna kelancaran pendataan dan keselamatan angkutan barang dari dan ke pelabuhan.

Himbauan itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, kepada seluruh pengusaha truk anggota asosiasi tersebut melalui surat pemberitahuan Aptrindo DKI No:024/DPD DKI/2017 yang ditandatangani Ketua Aptrindo DKI Mustadjab Susilo Basuki dan Sekretaris Hans P. Siagian.

Sekretaris Eksekutif DPD Aptrindo DKI Jakarta Maradang Rasjid mengatakan berdasarkan data Aptrindo DKI Jakarta hingga Mei 2017, sebanyak 6.000 lembar stiker RFID sudah diterima oleh anggota asosiasi itu, tetapi berdasarkan pendataan tiap hari di kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok baru terpasang 400 lembar stiker RFID.

“Berarti ada sekitar 5.600-an stiker RFID yang belum dipasang namun sudah diterima sebagai anggota Aptrindo,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (3/7/2017).

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pengusaha truk di pelabuhan Priok untuk memasang stiker RFID pada truknya untuk menghindari gangguan kelancaran operasional keluar masuk pelabuhan Tanjung Priok.

“Kalau belum memiliki stiker RFID bisa daftar di sekretariat Aptrindo atau di kantor Telkom Probis Miles yang merupakan mitra kerja kami dalam pelaksanaan program RFID itu,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

Ketergantungan RI pada impor pangan tinggi

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, mengatakan persoalan utama pangan di Indonesia adalah ketergantungan impor yang cukup besar.

“Jadi kata Pak Mentan, tahun 2016 tidak ada impor beras, ternyata kita cek datanya di Bea Cukai cukup besar, yaitu 1,7 juta ton,” ungkap Enny Sri Hartati dalam diskusi bertajuk ‘Pangan dan Agraria di Era Jokowi’ yang digelar rilis.id di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Hartati kemudian mencontohkan harga bawang. Menurutnya, di pasar Indonesia sampai 70-80 ribu, sedangkan di pasar internasional berbeda. Disparitas harganya sangat jauh antara pasar domestik dengan pasar internasional.

“Jangankan itu, di depan mata kita saja, harga yang ada di level petani hingga yang harus dibayarkan konsumen untuk semua jenis bahan pangan hampir dua kali lipat. Beras misalnya, di petani mungkin hanya Rp 6.000 tapi dikonsumen lebih dari Rp 11.000,” bebernya.

Penyebabnya, terang Hartati, karena biaya logistik mahal, panjangnya rantai distribusi, termasuk perbuatan tertentu yang mampu mempengaruhi pasokan, dalam hal ini kartel-kartel bahan pangan.

“Tetapi itu adalah akibat, bukan penyebab, karena pasar tidak bekerja secara sehat antara permintaan dan penawaran,” jelasnya.

Sebagai solusi, ia mencontohkan beberapa negara yang memiliki pasar lelang komoditas, tujuannya untuk menghilangkan rantai pasok yang panjang dan menyediakan informasi harga yang lengkap.

“Dengan begitu, akan menutup terjadinya penguasaan pasokan. Pemerintah seharusnya menciptakan struktur pasar yang sehat. Karena pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur,” pungkasnya.

sumber: rilis.id

Opini: praktik kartel muncul dari kuota impor

Memang kasihan jadi rakyat di negeri bernama Indonesia. Sudah kesejahteraannya mayoritas masih rendah, tapi mereka harus membayar harga berbagai kebutuhan justru lebih mahal ketimbang rakyat negara lain yang lebih sejahtera. Harga gula pasir, daging sapi, daging ayam, kedelai, jagung, bawang putih, dan lainnya di negeri ini puluhan persen lebih mahal dibandingkan di negeri lain.

Rentetan musibah itu bermula dari tingginya tingkat impor berbagai produk pangan. Salah kaprah kebijakan dari para petinggi negeri, membuat ketergantungan terhadap produk pangan impor seperti terus dipelihara. Maklum, ada aliran fee haram yang amat menggiurkan dari tiap kilogram impor produk pangan ke kantong para pencoleng kebijakan.

Sampai di sini sebetulnya bisa ditebak, gerangan apa dan siapa di balik derita rakyat akkbat tingginya harga komoditas pangan. Yup, ada persengkolan busuk antara penguasa dan pengusaha yang menikmati privilege dari kebijakan ugal-ugalan di sektor perdagangan. Para begal ekonomi ini tergabung dalam kartel yang mencekik rakyat dengan permainan harga.

Contoh terbaru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu menduga kartel bawang putih bisa meraup untung Rp12 triliun setahun. Angka ini muncul dengan asumsi kartel bawang putih mengerek harga jual komoditas ini di pasar ke Rp40.000/kg. Padahal di Malaysia yang bawang putihnya juga diimpor dari Cina dan India, harganya cuma Rp23.000/kg.

“Kebutuhan bawang putih kita sekitar 480.000 ton/tahun. 97% dari kebutuhan itu dipasok dari impor. Ada kuat dugaan, kenaikan harga bawang putih selama ini karena permainan para importir yang menahan stok dari tingkat distributor hingga pedagang eceran. Jadi, kalau mereka jual Rp40.000/kg saja, maka omsetnya mencapai Rp19,2 triliun. Di Cina harganya tidak sampai Rp15.000 atau hanya Rp7,2 triliun. Jadi, kartel bawang putih meraup untung sekitar Rp12 triliun,” papar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf kepada awak pers di kantornya.

Bayangkan, Rp12 triliun! Para pengusaha hitam itu meraup Rp12 triliun hanya dari prilaku kartel bawang putih. Sungguh jumlah yang sangat luar biasa. Padahal, di pasar bawang putih sempat menyentuh Rp60.000/kg. Artinya, laba nista yang mereka raup dipastikan makin menggelembung saja.

Selama bertahun-tahun harga sejumlah komoditas pangan menunjukkan tren kenaikan tidak wajar. Akibatnya, rakyat Indonesia harus membayar jauh lebih mahal dibandingkan komoditas serupa di luar negeri. Daging sapi, misalnya, di Indonesia harganya sempat menyentuh Rp150.000/kg. Padahal di Australia dan Malaysia, masing-masing hanya Rp40.000 dan Rp60.000/kg. Di negara-negara Uni Eropa, harga daging kelas premium hanya 3 uero, atau sekitar Rp50.000/kg.

Selain daging sapi, sejumlah komoditas pangan lain yang dikendalikan kelompok kartel adalah ayam, jagung, kedelai, dan bawang merah-bawang putih. Di hampir semua komoditas pangan ini, seolah-olah importir yang terdaftar berjumlah puluhan. Namun berdasarkan penelusuruan KPPU, sejatinya pemain riilnya paling banyak 6-7 saja. Sayangnya KPPU tidak mau mengungkap jati diri para anggota kartel tersebut.

KPPU menduga ada 12 perusahaan ternak ayam yang kegiatan kartel dan praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya. Mereka mengusasi 90% pasar daging ayam nasional. Lembaga ini mengantongi sejumlah dokumen, termasuk bocoran dari pihak pelapor. Di antaranya, dokumen-dokumen perjanjian antar pelaku usaha, dan keterangan saksi, termasuk keterangan saksi ahli.

Sistem kuota vs tarif

Bagaimana mengatasi hal ini? Rizal Ramli, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid punya solusi jitu. Ubah mekanisme impor produk pangan kita dari sistem kuota ke sistem tarif. Sistem kuota inilah yang jadi biang keladi melambungnya harga berbagai produk komoditas pangan selama puluhan tahun belakangan.

Paling tidak sejak 2013 Rizal Ramli gencar menyuarakan agar sistem kuota impor komoditas pangan diganti dengan sistem tarif. Sistem kuota hanya menguntungkan segelintir pemain. Dengan keuntungan yang sangat besar itu, para mafia kuota memberi gratifikasi kepada para pejabat agar mengalokasikan kuota tersebut hanya kepada mereka.

Sistem kuota awalnya untuk mengendalikan arus impor komoditas pangan. Tujuannya untuk melindungi petani dan peternak dalam negeri. Namun pada praktiknya, para penikmat kuota tadi membentuk kartel yang hanya menguntungkan kelompoknya. Mafia kartel ini umumnya terdiri atas 6-7 pengusaha saja.

“Sebaliknya, kebijakan impor lewat skema tarif membuat pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif. Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, siapa pun boleh mengimpor. Ini akan menumbuhkan banyak pemain sehingga persaingan harga lebih fair. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen lokal dengan menerapkan tarif impor tertentu. Negara pun memperoleh pemasukan dari bea masuk,” ungkap Rizal Ramli yang pernah menjadi Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog).

Para pelaku kartel membuat seolah-olah importir komoditas pangan tertentu jumlahnya banyak. Padahal, mereka adalah orang-orang yang sama. KPPU menemukan ada enam kelompok pelaku impor bawang putih. Salah satu kelompok itu menguasai 50% impor bawang putih dari Cina ke Indonesia. Itulah sebabnya mereka bisa mengontrol harga sesuai selera.

Soal kartel bawang putih, sebetulnya kali ini bukanlah yang pertama. Pada 2014 KPPU juga pernah mengusut keterlibatan 19 importir bawang putih dalam permainan kartel serupa. Tapi KPPU belum bisa memastikan pemainnya orang yang sama atau berbeda.

Namun terlepas sama atau berbeda pemain, sepanjang sistem kuota impor masih diberlakukan maka praktik kartel tetap akan ada. Jadi, kalau pemerintah memang bermaksud melindungi rakyatnya, maka sudah semestinya sistem kuota diganti dengan sistem tarif.

Dengan langkah sederhana ini, rakyat bisa membayar produk pangan secara wajar. Selain itu, pemerintah juga menerima pemasukan dari bea masuk dan berbagai pajak impor lainnya. Kuncinya; sistem kuota impor dihapus, kartel pun bakal pupus. Mau?

Edy Mulyadi
Penulis adalah Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS).
sumber: rmol.co

APL siap ajukan banding, kukuh negara punya hak monopoli

Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Danang Baskoro mengaku kecewa putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Majelis KPPU) yang telah menghukum PT Angkasa Pura Logistik (APL) bersalah telah melakukan praktek monopoli di terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Majelis KPPU dalam putusannya menjelaskan, APL, anak usaha PT Angkasa Pura I dinilai bersalah dan terbukti melakukan praktek monopoli sesuai Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Danang, putusan Majelis KPPU terlalu dini dan berlebihan. Selaku anak usaha BUMN, APL tidak pernah melakukan monopoli, yang dilakukan hanyalah menjalankan tugas dari perusahaan negara (BUMN) yaitu PT Angkasa Pura I selaku induk usaha.

“Pastinya kami banding, karena APL hanya mendapat penugasan BUMN,” jelas Danang, di kantornya, Senin (19/6) kemarin.

Menurutnya, negara punya hak monopoli di bandara, yang penugasannya diserahkan kepada perusahaan BUMN. Kargo dan Pos adalah barang-barang yang meliputi kebutuhan orang banyak, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan negara meyerahkannya kepada BUMN.

Majelis KPPU, ungkap Danang, kurang jeli dalam melihat permasalahan secara utuh dan transparan dan terlalu terburu-buru dalam memuat keputusan, sehingga APL selaku anak usaha PT Angkasa Pura I, dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda senilai Rp 6,5 miliar.

Padahal yang dilakukan APL, kata Danang, hanyalah menjalankan tugas negara. Karena tidak bisa barang-barang Pos dan Kargo diserahkan swasta, ini adalah kewenangan negara untuk mengelolanya secara utuh, yang diserahkan kepada BUMN.

“Berdasarkan analisa kami, Majelis KPPU kurang jeli dalam melihat permasalahan. Ini kan memang kewenangan negara dan negara punya hak monopoli untuk Kargo dan Pos yang pengelolaannya di lapangan diserahkan pada BUMN,” tegas Danang, Senin sore (19/6/2017) di kantornya .

Kalau masalah Kargo dan Pos yang menjadi kebutuhan hajat hidup orang banyak, kata Danang, bila diserahkan kepada swasta, akan muncul masalah baru. Dimana tarif bisa seenaknya ditetapkan, karena swasta tidak akan mau rugi.

“Kalau diserahkan swasta, bisa seenaknya menentukan tarif sendiri,” tegas Danang.

Terkait putusan KPPU, yang akhirya mewajibkan APL membayar denda senilai Rp 6,5 miliar, Danang mengaku curiga, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai bisnis ini di Bandara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar.

“Harusnya mereka tahu, negara punya hak monopoli,” tegas Danang.

Dia berharap, Majelis KPPU menyadari itu dan masyarakat mengerti masalah yang sebenarnya.

Dia menambahkan bahwa Angkasa Pura I mendapat perintah dari BUMN untuk melakukan monopoli Kargo Pos dan bandara, terlepas dari pengusaha swasta yang telah lama menuangkan investasi di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura I.

Ketua Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan, tidak ada yang salah dalam putusan itu. Semua putusan Majelis sudah benar dan mengacu pada bukti-bukti persidangan.

Sidang putusan perkara Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai BUMN tidak boleh berlindung di balik hak monopoli. Sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa bebas dari hukum persaingan.

Pelaku usaha plat merah itu cenderung berlindung dibalik Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut memang memberikan pengecualian monopoli, namun apakah Pasal 51 bisa diterapkan pada seluruh BUMN?

Kata Syarkawi, BUMN kerap melakukan monopoli lantaran memposisikan diri sebagai bagian dari negara atau pemerintah. Padahal BUMN tidak berbeda dengan perseroan. Yang beda hanyalah kepemilikan saham.

Dalam perkara yang bergulir sejak tahun 2016 ini, ditemukan fakta penarikan tarif ganda (double charge) yang dikenakan kepada para pengguna jasa di Bandar Udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang justru tidak mencerminkan amanat Pemerintah, khususnya di dalam KM 15 Tahun 2010. Selain itu dalam mengenakan tarif ganda, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda tersebut.

Dari keterangan tersebut, majelis komisi memutus bersalah kepada PT Angkasa Pura Logistik yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menjatuhkan denda sebesar Rp6.5 miliar lebih.

Komisioner Sukarmi menjelaskan, “EMPU atau shipper lain hanya dapat mengakses sampai ke Lini II di bandara Sultan Hasanuddin, sedangkan EMPU AP Logistik dapat mengakses sampai ke Lini I di bandara yang sama. EMPU APL juga dapat memperoleh barangnya dengan cepat, dibandingkan dengan EMPU yang lain, karena peran APL sebagai operator Terminal Kargo dan posisi berada di Lini I.”

Sukarmi juga menambahkan, APL mengenakan tarif ganda ketika menjalankan Regulated Agent, “Sejak Juni hingga Desember 2015, total produksi outgoing domestic di bandara internasional Sultan Hasanuddin mencapai 12.064.102kg dan outgoing internasional mencapai 4.112.586kg.”

“Terdapat pula kerugian konsumen, di mana konsumen dikenakan tarif ganda, meskipun kegiatan yang dilakukan baik di Regulated Agent dan Terminal Kargo adalah kegiatan yang sama,” sebut Sukarmi.

Jauh sebelumnya, di tahun 2014, KPPU pernah menghukum Angkasa Pura I dan PT Execujet Indonesia yang diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU memerintahkan PT Execujet Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar, sementara PT Angkasa Pura I (Persero) harus menghentikan hak Eksklusifitas-nya kepada PT Execujet Indonesia terkait pengoperasian dan pemberikan layanan khusus di General Aviation Terminal untuk Pesawat General Aviation dan/atau penumpang.

Selain itu, diperintahkan pula untuk membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain yang telah memiliki izin jasa terkait bandar udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk berusaha sebagai penyedia layanan jasa Ground Handling dan Jasa Terkait lainnya di General Aviation Terminal Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Apabila kesempatan terhadap pelaku usaha lain tersebut tidak dipenuhi maka Angkasa Pura I harus membayar denda sebesar Rp5 Miliar. Bahkan Mahkamah Agung (MA) pun menguatkan putusan KPPU tadi.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, praktik monopoli membuat pelaku usaha swasta khawatir akan adanya persaingan tidak sehat yang berpotensi “mematikan” usaha perusahaan swasta. Selain itu, hal ini juga menyurutkan minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

“Monopoli BUMN yang terjadi untuk kesekian kalinya membuat iklim usaha menjadi tidak sehat, mengancam kelangsungan usaha swasta, dan tidak berkeadilan. Lebih lagi, praktik kartel dan monopoli ini tidak menarik untuk investor menanam modal di Indonesia,” ujar Yukki di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dalam draft Pedoman Pasal 51 UU No. 5/1999 disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama terkait alokasi, yaitu barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam. Kedua terkait distribusi, yakni kebutuhan pokok masyarakat, tapi suatu waktu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar. Ketiga terkait stabilisasi seperti pertahanan keamanan, moneter, fiskal dan regulasi.

Sementara, cabang produksi yang penting bersifat strategis seperti pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu, cabang produksi yang berkaitan dengan pembuatan barang/jasa untuk kestabilan moneter dan perpajakan, serta sektor jasa keuangan publik.

Monopoli negara harus diselenggarakan oleh BUMN atau badan yang dibentuk dan ditunjuk pemerintah pusat berdasarkan penetapan Undang-Undang.

Badan itu bercirikan melaksanakan pemerintahan negara, manajemen keadministrasian negara, pengendalian atau pengawasan terhadap BUMN atau tata usaha negara. Pengelolaan kegiatan monopolinya pun harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah. Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan. Lalu, kewenangan monopoli tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain.

sumber: harianterbit.com

Luhut minta Rini copot Elvyn jika ongkos logistik Priok masih mahal

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, untuk mencopot Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Elvyn G Masassya, jika tidak bisa membenahi sistem logistik di pelabuhan Tanjung Priok.

Pasalnya, kata Luhut, hingga saat ini ongkos logistik di pelabuhan internasional tersebut masih tinggi. Dia mengungkapkan, waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok memang sudah diturunkan menjadi tiga hari.

Meski demikian, mantan Menkopolhukam ini mengaku belum puas dengan capaian tersebut, karena ongkos logistik masih tetap mahal.

“Dwelling time memang berhasil diturunkan tiga hari sekian itu. Tapi saya pribadi belum puas. Karena ternyata kami cek cost-nya masih tinggi,” katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Awalnya, dia mengira ongkos logistik akan turun seiring dengan dwelling time yang mulai terpangkas. Ternyata, meski dwelling time sudah turun tapi ongkos logistik masih tetap tinggi. Seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di pelabuhan seakan menikmati hal tersebut.

“Jadi, mereka enggak mau keluar dari comfort zone. Orang menikmati ketidakteraturan di situlah jadi bisa macam-macam,” imbuh dia.

Sebab itu, jenderal bintang empat ini meminta agar ongkos logistik di pelabuhan dapat dituruunkan. Sebab, hingga saat ini inefisiensi di pelabuhan mencpai Rp720 triliun.

“Jadi saya sudah bilang Bu Rini, kalau (Pelindo II) macam-macam ganti saja. We have to make choice,” ujar Luhut.

Penyimpangan manajemen lama

Di tempat terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH).

“Berdasarkan hasil investigasi, BPK menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kerja sama,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat ditemui di ruang pimpinan DPR, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Moermahadi menuturkan indikasi kerugian yang dialami negara berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 2 Juli 2015, yaitu Rp 13.337 per US$.

“BPK menyimpulkan ada penyimpangan dari proses perpanjangan kerja sama yang ditandatangani 5 Agustus 2014.”

Adapun rincian penyimpangan-penyimpangan tersebut yang pertama adalah rencana perpanjangan kerja sama itu tak pernah dibahas dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), serta tak dimasukkan ke Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Padahal rencana perpanjangan ini telah diinisiasi oleh Direktur Utama PT Pelindo II saat itu sejak 2011. “Serta tidak diinformasikan secara terbuka kepada pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014,” ujar Moermahadi.

Lalu penyimpangan kedua adalah perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut terjadi tanpa adanya izin konsensi ke Menteri Perhubungan. Kemudian penunjukkan PT Hutchinson Port Holding oleh Pelindo II sebagai mitra juga dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

Penyimpangan keempat adalah perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan HPH, meski belum ada persetujuan di dalam rapat umum pemegang saham dari Menteri BUMN.

Terakhir penunjukkan Deutsche Bank sebagai financial advisor oleh Pelindo II dinilai dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

Pekerjaan DB berupa valuasi nilai bisnis perpanjangan perjanjian kerja sama itu diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapainya kerja sama dengan PT HPH.

sumber: sindonews.com/tempo.co

Angkutan barang tak boleh setop karena…

Penghentian operasional transportasi angkutan barang jelang lebaran akan berdampak pada melemahnya perekonomian nasional. Padahal, saat yang sama Indonesia sedang mengejar pertumbuhan ekonomi, kata satu legislator.

“Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang menghentikan angkutan logistik untuk seluruh Indonesia pada H-7 sampai H+7. Di seluruh dunia, angkutan barang saat terjadi peak season tidak boleh berhenti. Sebetulnya, yang jadi masalah hanya di Pantura. Tapi di luar pulau Jawa sama sekali tidak terkendala. Pemerintah tinggal mengatur jumlah demand truk di Pantura dan tidak mengatur yang ada di Indonesia.” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Senin (5/6/2017).

Dampak penghentian ini tidak saja pada perlambatan ekonomi, tapi juga terjadi inflasi barang karena kelangkaan transportasi logistik.

Transportasi logistik akan menumpuk sebelum H-7 dan setelah H+7. Ini juga mengakibatkan terjadi ketidakseimbangan antara supply dan demand.

Suplai yang kurang, kata Bambang, akan mendongkrak tarif transportasi jadi lebih tinggi. Ini sangat membahayakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jauh dari itu, lanjut Anggota F-Gerindra ini, penghentian angkutan barang sepanjang libur lebaran akan membuat para supir angkutan barang jadi malas.

Di luar negeri tak ada kebijakan libur angkutan barang seperti di Indonesia.

“Ini bukti Kementerian Perhubungan tidak bisa mendukung sektor industri dan perdagangan kita. Akhirnya harga-harga jadi lebih mahal,” imbuh Bambang.

Di Malaysia, sambung Bambang, libur angkutan hanya dua hari. Di negara lain malah tidak ada liburnya. Kebijakan meliburkan angkutan barang ini mengakibatkan pula angkutan transportasi privat jadi meningkat.

“Ini berarti pemerintah belum berhasil menyediakan infrastruktur jalan yang cukup untuk kepentingan perindustrian dan perdagangan. Sekali lagi angkutan barang tidak boleh dihentikan. Saya sudah sampaikan pula kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas bahwa saya tidak setuju dengan kebijkan ini,” imbuhnya.

Keberatan yang sama disampaikan juga oleh Bambang kepada Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengeluarkan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 per 31 Mei 2017, yang isinya pembatasan angkutan barang mobil atau truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, termasuk mobil barang dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 14.000 kg.

Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk yang dibatasi.

Peraturan ini berlaku selama arus mudik dan arus balik lebaran di seluruh wilayah nasional jalur mudik dan jalan tol yang ada di pulau Jawa dan Lampung.

Pos-pos jembatan timbang di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali juga ditutup selama arus mudik.

sumber: liputan6.com