Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

NVOCC diakui, submit dokumen lebih cepat

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merespon positif adanya kemudahan dalam proses bisnis logistik sehubungan dengan diakuinya perusahaan forwarder sebagai pengangkut kontraktual atau non-vessel operating common carrier (NVOCC).

JAKARTA (alfijak); Dengan adanya pengakuan itu, sehingga perusahaan forwarder bisa langsung menyampaikan manifest atau submit dokumen ekspor-impor sebagai pengangkut kontraktual ke Ditjen Bea dan Cukai.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan kemudahan proses bisnis forwarder itu sehubungan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor:PER-38/BC/2017, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Mei 2018 dan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2018.

“Sudah kurang lebih sepuluh tahun terakhir, ALFI menginginkan agar forwarder berperan sebagai NVOCC/pengangkut kontraktual, karena sebelumnya submit dokumen pecah status ekspor impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelayaran.

Namun dengan adanya pengakuan NVOCC forwarder kini bisa langsung melakukannya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/4/2018)

Widijanto mengatakan,sesuai kedua beleid itu, pengangkut kontraktual (NVOCC Forwarder) merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai pengangkut yang mempunyai kewajiban terkait dengan penjajuan inward dan outward manifest.

Terkait dengan beleid itu, imbuhnya, ALFI DKI menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di DKI Jakarta untuk mendaftarkan kepada sekretariat ALFI untuk mengikuti sosialisasi sehubungan dengan implementasi beleid itu oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Kami berharap peran aktif perusahaan forwarder untuk menghindari terjadinya kendala tehnis dilapangan saat aturan tersebut mulai diimplementasikan,” paparnya.

Dia mengatakan, dengan adanya beleid itu, perusahaan forwarder sebagai pengangkut bisa online langsung ke Bea Cukai untuk submit manifest untuk percepatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, maupun kargo di bandara.

“Nanti pihak Bea dan Cukai tinggal mencocokkan dokumen yang disubmit oleh forwarder dengan dokumen yang disubmit juga oleh shipping dalam sistem berbasis online layanan,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi,Forwarder dan Kepabeanan (PPJK) M.Qadar Jafar mengatakan, pengusaha forwarder menyambut gembira adanya aturan tersebut karena forwarder saat ini diakui oleh pemerintah sebagai NVOCC.

“Ini bisa menggairahkan iklim bisnis ligistik nasional.Mudah-mudahan tidak terjadi kendala dalam implementasinya nanti,” ujarnya, Senin (23/4/2018).

Kementerian Keuangan melalui Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahyadi, sudah menyampaikan surat kepada ALFI DKI Jakarta, untuk pelaksanaan sosialisasi penerapan prosedur dan aplikasi manifest baru sesuai dengan PMK 158/2017 dan Perdirjen Bea Cukai No:38/2017.

Dalam surat taggal 20 April 2018 tersebut, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan bahwa prosedur dan aplikasi manifest yang baru itu akan diterapkan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 23 Mei 2018, sedangkan di KPU Bea dan Cukai Siekarno Hatta pada 25 Juli 2018. (bisnis.com/ac)

ALFI ajak 700 forwarder DKI bahas hambatan regulasi logistik

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengumpulkan seluruh perusahaan forwarder di DKI Jakarta untuk membahas lima peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan logistik nasional.

JAKARTA (alfijak): Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan saat ini sejumlah kebijakan masih sulit diimplementasikan karena belum berpihak kepada kelangsungan usaha logistik nasional.

“Akibatnya di lapangan enggak berjalan maksimal, bahkan banyak perusahaan forwarder dan logistik yang dirugikan atas sejumlah regulasi tersebut. Karenanya regulasi yang menghambat kelangsungan usaha nasional itu hendaknya dievaluasi saja,” ujar Widijanto saat berbicara pada acara Sosialiasi Peraturan Pemerintah yang diikuti sekitar 700-an perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dia berharap sosialisasi dapat menerima masukan perusahaan anggota ALFI agar instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dapat memperbaiki kebijakan yang kurang tepat di sektor logistik nasional.

“Sebagai contoh baru-baru ini soal Permenkeu 229/2017 yang pada praktiknya sangat memberatkan perusahaan logistik karena harus membayar nota pembetulan atau Notul bea masuk hingga ratusan juta bahkan milliaran rupiah dalam kegiatan pemasukan barang impor,” sebut Widijanto.

Widijanto mengungkapkan, pihak Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai sudah menjanjikan akan merevisi Permenkeu 229/2017 tersebut setelah menerima masukan dari ALFI baru-baru ini.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto/Akhmad Mabrori-Bisnis.com

Dalam sosialisasi itu, ALFI juga membedah materi dan tujuan dari lima peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan, yakni; Permenkeu No:3/2017 tentang Pajak, Permenhub No:49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, dan Permenkeu No:229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

Kemudian, Permenkeu No:158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pembetitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut,Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Serta Peraturan Bea dan Cukai tentang Tata Niaga Impor Post Border. (bisnis.com/ac)

Pengaturan jalan tol berdampak ke ekspor

Pengaturan angkutan barang di jalan tol Jakarta-Tangerang dinilai bisa berdampak pada ekpor Indonesia.

JAKARTA (alfijak): Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman menuturkan hal ini bisa terjadi karena Tangerang merupakan salah satu kota yang menjadi basis ekspor.

“Kalau Tangerang khususnya itu basis ekspor, kalau Cikarang kan impor kemudian digunakan untuk pasar domestik,” kata Kyatmaja kepada Bisnis.com, Senin (16/4/2018).

Dengan adanya pengaturan tersebut, dirinya yang juga merupakan pengusaha angkutan logistik berencana untuk mengatur pola pengiriman barang dengan syarat perubahan pola pengiriman tersebut juga diikuti komponen Supply Chain Management yang lainnya.

Pengaturan jalan tol berdampak ke ekspor
Pengaturan jalan tol berdampak ke ekspor

Lebih lanjut, dirinya juga mengomentari target jangka panjang BPTJ yang berharap agar pengusaha barang beralih ke moda lain seperti kereta api barang dan kapal.

Menurutnya, jika pemerintah memiliki target demikian perlu ada komitmen besar yang harus dilakukan.

“Itu perlu komitmen besar, sampai saat ini saya belum lihat arah ke sananya. Sama kayak [kapal] Roro Jakarta—Surabaya, malah sekarang kapalnya menyusut [besar kapalnya],” ujar Kyatmaja.

Sejauh ini, imbuhnya, pemerintah belum memiliki komitmen untuk membuat pengusaha beralih menggunakan moda angkutan barang massal. Hal ini ditunjukkan dengan belum adanya pengaturan di jalan arteri.

“Iya baru paket larangannya saja ini, paket relaksasinya belum dibahas sama sekali. Ya kita harap nanti ada paket larangan jangan lupa relaksasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim adanya pengaturan angkutan barang di tol Jakarta — Tangerang bukanlah masalah bagi pengusaha.

“Kita punya pengalaman di tol Bekasi dia [truk] menumpuk, nanti paling kita perhitungkan yang numpuk ke arah mana. Kita akan teliti, jadi saya pikir ini masalah manajemen waktu, sampai sejauh ini asosiasi truk tidak memberikan suatu keluhan,” kata Budi Karya.

Seperti diketahui, pemerintah mulai melakukan uji coba paket kebijakan pengaturan tol Jakarta—Tangerang pada Senin (16/4).

Dalam pengatura tersebut ada tiga kebijakan yang akan diterapkan yaitu skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat atau angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa — Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk. (bisnis.com/ac)

Yukki: ALFI tak pernah diajak bahas ratifikasi liberalisasi logistik ASEAN

Pelaku usaha tidak pernah diajak bicara dan dimintai tanggapan soal ratifikasi liberalisasi logistik Asean.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan pihaknya tidak pernah sekalipun diminta bertemu untuk membahas pengesahan kesepakatan Cross Border Transport of Passangers by Road Vehicle (CBTP).

“Ini kan kepentingan dua sisi. Pemerintah ingin proteksi negara tapi ada komitmen yang ditandatangani dan bagaimana industri bisa memanfaatkan turut serta di tingkat regional,” katanya kepada Bisnis.com hari ini, Senin (16/4/2018).

Yukki: KA barang masih lebih mahal dari truk

Yukki menjelaskan pemerintah malah lebih senang berkonsultasi dengan pihak lain dibandingkan dengan yang ada di negeri sendiri. Padahal pengusaha lokal yang mengalami langsung di lapangan dan keahliannya tidak kalah dengan asing.

Meski begitu dia tidak mengatakan ALFI anti perusahaan asing, tapi hanya ingin meningkatkan daya saing industri dalam negeri dengan sumber daya yang ada.

ALFI: penurunan tarif tol logistik agar fokus pada rute padat truk

CBTP merupakan kebijakan industri dunia logistik yang mendorong Asean saling tersambung pada 2025. Sepuluh negara yang ada di dalamnya akan bebas mengirimkan logistik ke mana saja tanpa harus pemeriksaan di perbatasan.

Kendala yang dihadapi saat ini jelas Iman adalah menyatukan pemahaman semua negara karena masing-masing memiliki kepentingan. (bisnis.com/ac)

Sistem ganjil genap kurangi kepadatan kendaraan di tol

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut sistem ganjil genap yang diuji coba mulai Senin, 16 April 2018 akan mengurangi 45 persen volume kendaraan di ruas tol Tangerang arah Jakarta.

JAKARTA (alfijak): “Kalau di Bekasi pengurangan volume kendaraannya 36 persen, di sini harusnya bisa 40-45 persen,” tutur Budi saat melakukan sosialisasi di gerbang tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, pada Minggu, 15 April 2018.

Uji coba tersebut akan dilakukan di dua titik ruas tol Tangerang, yaitu gerbang tol Kunciran 2 dan gerbang tol Tangerang 2.

Sistem ganjil-genap akan berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.

Selain itu, dua kebijakan lainnya, penyediaan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) serta pembatasan kendaraan berat bersumbu tiga, golongan III, IV, V, juga diujicoba dan berlaku mulai 1 Mei 2018.

Sebelumnya, kebijakan yang sama telah diterapkan di ruas tol Cikampek arah Jakarta, tepatnya di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Budi menyebut penerapan itu berhasil mengurangi volume kendaraan yang melewati gerbang tol Cikampek hingga 36 persen. Selain itu, kecepatan kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut juga meningkat hingga 22 persen.

Pengurangan volume kendaraan di Tangerang akan lebih besar lantaran kepadatannya tidak seberat ruas tol Cikampek. Sehingga, diperkirakan volume kendaraan akan berkurang hingga 1.500 unit di jam-jam sibuk.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan pada rentang pukul 06.00-09.00 WIB, lebih dari 3000 kendaraan melintas di masing-masing gerbang tol Tangerang 2 dan Kunciran 2. Padahal, idealnya hanya sekitar 1.700 kendaraan saja yang. melintas.

Uji coba juga akan dilakukan di ruas tol Jagorawi arah Jakarta, tepatnya di gerbang tol Cibubur 2.

Bedanya, kebijakan pembatasan kendaraan besar bersumbu tiga, golongan III, IV, dan V, tidak diberlakukan di ruas tol Jagorawi.

Alasannya karena tidak banyak kendaraan besar yang melintasi ruas jalan tol tersebut.

“Tidak ada pembatasan kendaraan berat bersumbu tiga karena tidak banyak truk yang melintas di ruas jalan tol tersebut,” tutur Bambang.

Alih transportasi

PT Jasa Marga Tbk mengklaim saat uji coba dua paket kebijakan di ruas tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang mulai hari ini (16/4/2018), pada pukul 07.00-09.00 WIB, berjalan kondusif dan lancar.

“Situasi lalu-lintas di gerbang tol Cibubur 2, gerbang tol Tangerang 2 dan gerbang tol Kunciran 2 terpantau lancar dan kondusif,” kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, saat dihubungi Jakarta, Senin pagi.

Namun, dia belum merinci lebih detail apakah pada kedua ruas itu terjadi peningkatan kecepatan rata-rata pengguna tol atau tidak atau terjadi pengurangan atau perubahan jadwal keberangkatan pada pengguna.

Yang jelas, kata dia, situasi lancar dan kondusif ini dikarenakan pihak terkait telah mengerahkan personelnya untuk membantu dan memastikan proses uji coba paket kebijakan tersebut berjalan tanpa kendala.

Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono, sebelumnya menyebut, paket kebijakan yang diuji coba di Jagorawi dilakukan di gerbang tol Cibubur 2, meliputi:

Pertama, penerapan skema ganjil-genap nomor registrasi kendaraan di gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.

Kedua, penerapan Lajur Khusus Kendaraan Umum dari Bogor-Pasar Rebo arah Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat kecuali libur nasional.

Ketiga, pengembangan rute JR Connexion di lokasi perumahan prioritas, yakni Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi, dan Cibubur Residence.

Sedangkan paket kebijakan yang diuji coba di tol Jakarta-Tangerang dilakukan di gerbang tol Tangerang 2 dan gerbang tol Kunciran 2, meliputi:

Pertama, penerapan skema ganjil-genap nomor registrasi kendaraan di gerbang tol Tangerang 2 dan gerbang tol Kunciran 2 arah Jakarta pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.

Kedua, penerapan LKAU dari Tangerang-Kebon Jeruk arah Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat kecuali libur nasional.

Ketiga, pembatasan angkutan barang (kendaraan golongan III-V) mulai dari tol Cikupa-Tomang untuk 2 arah mulai pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.

Keempat, pengembangan rute JR Connexion di lokasi perumahan prioritas, yakni Perumahan Citra Raya, Alam Sutra, Villa Melati, BSD City, dan Perumahan Banjar Raya.

“Uji coba akan terus dilakukan hingga akhir April 2018 sebelum diterapkan secara efektif pada awal Mei 2018,” kata Prihartono.

Dia tegaskan, paket kebijakan itu upaya pemerintah dalam menanggulangi kepadatan yang kerap terjadi di jalan tol, terutama pada jam-jam sibuk.

Lebih lanjut ia berharap, dengan diterapkannya paket kebijakan itu dapat menurunkan V/C Rasio dan meningkatkan rata-rata kecepatan kendaraan di jalan tol.

Dengan paket kebijakan ini, kata dia, artinya pemerintah hadir terhadap permasalahan transportasi.

“Kami berharap bahwa arus lalu-lintas di jalan tol menjadi lebih terdistribusi, sehingga rata-rata kecepatan kendaraan di jalan tol dapat ditingkatkan,” katanya.

Selain itu, Heru juga menegaskan, guna memastikan penerapan uji coba paket kebijakan tersebut berjalan dengan lancar, Jasa Marga telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.

“Sosialisasi berupa pembagian selebaran di GT Cibubur 2, GT Tangerang 2, dan GT Kunciran 2, pemasangan spanduk pada titik-titik tertentu, serta menggunakan berbagai saluran media kami,” kata Heru.

Meski begitu, paket kebijakan itu tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan masyarakat.

Oleh karena itu, Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan tol untuk bersama-sama mendukung kesuksesan program ini.

Pengguna jalan tol diharapkan mematuhi peraturan yang telah diterapkan, dan menggunakan bus Transjabodetabek Premium yang telah disediakan untuk mengurangi beban kendaraan pribadi di ruas-ruas yang diberlakukan paket kebijakan tersebut.

Pada tahap awal BPTJ menyebutkan, tersedia 20 bus premium untuk menampung masyakarat yang berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum pada masing-masing kedua ruas. (tempo.co/tirto.id/ac)

Kemendag buka pelabuhan Indah Kiat kurangi beban Priok

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka Pelabuhan Indah Kiat Merak Mas di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon sebagai tempat untuk bongkar muat barang impor. Hal ini dilakukan untuk mengurangi waktu bongkar muat barang (dwell time) di Tanjung Priok.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan pelabuhan Merak Mas telah dibuka pada bulan ini. Para importir pun sudah bisa menggunakan pelabuhan tersebut.

“Sudah dibuka, sejak kapan itu kalau nggak salah awal bulan ini,” katanya dikutip dari detik.com, Minggu (15/4/2018).

Lebih lanjut, Oke menjelaskan pembukaan pelabuhan tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan kepada para importir. Pasalnya selama ini para importir perlu memakan waktu di Tanjung Priok.

“Bukan dialihkan jadi kita menghindari, memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk tidak berpadat ria di Tanjung Priok,” jelasnya.

Sebab, kata Oke, dari pelabuhan yang tersedia Pelabuhan Tanjung Priok lah yang paling padat. Dengan begitu ia berharap akan ada pemerataan pengiriman barang.

“Kan sudah tahu dwelling time berapa banyak (di Tanjung Priok). Ya kalau kita buka kesempatan ke yg lain ya bagus lah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata tiga hari. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengeluh lamanya waktu dwell time yang mana mencapai 6-7 hari. (bantennews.co.id/ac)

Perlu standarisasi pelayanan kargo impor LCL

Pelayanan kargo impor berstatus less than container load atau LCL di pelabuhan Tanjung Priok memerlukan standardisasi untuk menciptakan layanan yang efisien, efektif dan transparan.

JAKARTA (alfijak): Ircham Habib, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan sampai saat ini belum ada standardisasi untuk layanan barang impor LCL di depo atau tempat penimbunan sementara (TPS).

“Sampai saat ini belum ada standar layanan tersebut,” ujarnya saat berbicara dalam Focus Group Discussion ‘Membedah Peran CFS Center Dalam Menurunkan Biaya Logistik di Pelabuhan’ yang digelar Forum Wartawan Maritim Indonesia (Forwami) bekerja sama dengan PT. Pelabuhan Indonesia II/IPC di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Acara tersebut dibuka oleh Direktur SDM dan Umum PT. Pelindo II/IPC Rizal Ariansyah dan diikuti pelaku usaha terkait di pelabuha Priok. Sejak akhir 2017, PT. Pelindo II sudah menyiapkan fasilitas pusat konsolidasi kargo atau Container Freight Station (CFS) Center, di area pos 9 atau gate utama pelabuhan Priok.

Habib mengemukakan dalam terminologi kepabeanan tidak ada istilah CFS Center namun hanya mengenal istilah Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang memiliki izin Kemenkeu. “Pengelola CFS Centre merupakan pengusaha TPS yang bertanggung jawab atas seluruh barang yang ditimbun,” paparnya.

Dia mengatakan fasilitas CFS center mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan TPS sehingga berlaku semua ketentuan tentang pemasukan,penimbunan dan pengeluaran barang dari dan ke TPS.

“Jadi secara regulasi dan aturan kami tegaskan tidak pernah mengistimewakan fasilitas dari CFS Centre ini.Tidak ada perlakuan khusus untuk itu,” paparnya.

Direktur SDM dan Umum Pelindo II/IPC Rizal Ariansyah berharap CFS Center di Pelabuhan Priok bisa menjadi pilihan pelaku usaha dalam layanan kargo impor berstatus LCL.

“Kita ingin fokus pada kelancaran arus barang dan efisiensi di pelabuhan Tqnjung Priok,salah satunya melalui penyediaan fasilitas CFS centre di Priok,” ujarnya.

Testimoni

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan bahwa importir mitra utama (MITA) kepabeanan dan importir jalur hijau tidak mengalami kendala terkait dwell time di International Container Terminal, Tanjung Priok Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan perwakilan instansi kepelabuhanan dalam rapat terbatas di International Container Terminal, Tanjung Priok Jakarta, belum lama ini.

Namun, Dwi mengakui, masih terdapat kendala pada importir jalur kuning dan jalur merah.

“Hampir 50% importir jalur kuning dan jalur merah mulai melakukan kegiatan pre-customs clearance pada hari ketiga setelah kedatangan sarana pengangkut,” ujar Dwi melalui siaran pers, Rabu (11/4/2018).

Begitu juga dalam kegiatan post customs clearance, lanjut dia, sebanyak 45% mengeluarkan barang dari tempat penimbunan sementara pada hari ketiga setelah mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.

Masalah-masalah tersebut menurutnya akan dikaji untuk mengetahui faktor terbesar apa yang memengaruhinya.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kantor Bea Cukai Tanjung Priok,

Menhub meminta beberapa pengguna jasa yang hadir untuk memberikan testimoni, kritik, maupun masukan terkait pelayanan dan pelaksanaan kegiatan kepabeanan di pelabuhan.  (sindonews.com/bisnis.com)

Pengusaha keluhkan pelayanan di Priok belum terintegrasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melakukan kunjungan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) untuk mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi pengguna jasa pelabuhan di Tanjung Priok dalam layanan pengurusan keluar masuk barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

JAKARTA (alfijak): “Ngomong saja terus terang jangan takut-takut. Aman kok bapak dan ibu silahkan apa saja keluhannya di sini,” ujar Menhub mengawali dialog dengan sejumlah kalangan pelaku usaha yang terdiri dari unsur fowarder, shipping line, importir di pelabuhan Priok  Kamis (5/4/2018)

Pada kesempatan itu, perwakilan forwarder dari GPI Logistik, Linda, mengatakan masalah layanan yang menjadi kendala saat ini menyangkut kegiatan pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang terkena kewajiban periksa karantina oleh badan karantina.

Selain itu, lanjutnya, proses penarikan peti kemas dari lokasi container yard lini satu terminal peti kemas ke lokasi atau blok pemeriksaan kontener wajib periksa karantina masih terlalu lalu bahkan bisa memakan waktu lebih dari tiga hari.

“Selain itu soal submit dokumen laporan surveyor (LS) hingga kini juga berbelit dan butuh waktu panjang. Makanya banyak kontener kami gak bisa keluar sebelum tiga hari dari pelabuhan.Ini masalahnya belun terintegrasi,” tutur Linda.

Fajar Febriandi dari Toyota Astra Motor yang juga pengurus Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) justru mengeluhkan belum terintegrasinya sistem layanan di pelabuhan Priok saat ini.

“Kami gak tahu dimana kontener kami saat dalam pelayanan. Ini kan ironis,” paparnya.

Dia juga menyatakan agar tarif layanan di pelabuhan lebih proporsional dengan jenis layanannya.

Menanggapi keluhan ini, Menhub berjanji akan menindaklanjuti semua keluhan tersebut kepada lembaga atau instansi terkait.

“Saya janji akan sampaikan keluhan bapak dan ibu pengguna jasa ini kepada Kementerian terkait yang menanganinya,” tuturnya. (bisnis.com/ac)

30% Peti kemas di Priok overstay, dwelling time Koja 2,9 hari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sebanyak 30% kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok menginap lebih dari tiga hari atau overstay.

JAKARTA (alfijak): Kemenhub mengklaim tengah mencari cara untuk mendorong kontainer overstay bisa keluar dari area pelabuhan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku heran karena pemilik barang lebih suka menginapkan barangnya lebih dari tiga hari kendati diterapkan biaya progresif, semakin lama menginap, semakin besar biayanya.

“Kami akan lihat, apakah memungkinkan kalau pelabuhan menyediakan tempat tertentu [untuk kontainer overstay],” ujarnya selepas Forum Logistik bertajuk Dwelling Time: Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik? di Jakarta, Selasa (3/4/2018)

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2017 yang membatasi waktu inap kontainer tiga hari di empat pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar

Budi Karya menuturkan pihaknya tengah menimbang untuk mengevaluasi batas waktu inap kontainer di pelabuhan utama. Namun, saat ini dia menilai waktu inap kontainer selama tiga hari sudah cukup ideal.

Menhub mengakui dwelling time atau lama tinggal kontainer di pelabuhan tidak serta merta menurunkan biaya logistik. Pasalnya, bongkar muat di pelabuhan hanya satu dari sekian banyak rantai logistik.

Budi Karya menegaskan pihaknya membuka diri untuk menerima saran dari para pelaku usaha. Inventarisasi masalah yang selama ini menjadi ganjalan diharapkan bisa diselesaikan lewat jalan keluar bersama para pelaku usaha.

“Kami ingin mendapat insight yang lebih baik sehingga pada akhirnya kita bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” pungkasnya.

2,9 Hari

Menhub mengatakan, dirinya selalu menekankan agar dwelling time bisa secepat mungkin. Bahkan dirinya mengaku sudah meminta kepada agar proses bongkar muat di pelabuhan tidak lebih dari 3 hari.

“Dwelling time 3 hari sudah ada effort baik stakeholder jalankan tugas dengan totalitas, tahap ke tahap kita lakukan,” ujarnya dalam acara diskusi di Hotel La Meredien, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Sebagai salah satu contohnya, dwelling time di Belawan hanya sekita 3,46 hari saja. Sedangkan di Pelabuhan Tanjung Priok proses bongkar muat disana hanya sekuat 3,3 hari saja.

 “Khusus di Priok ada target khusus agar jadi contoh Belawan 3,46 kemudian ada Priok 3,3 hari . Tapi anyway di Priok di Koja bisa 2,9 hari,” ucapnya.

Meskipun begitu lanjut Budi, dirinya mengakui jika cost logistik belum bisa ditekan secara maksimal meskipun dwelling time sudah sangat singkat. Padahal seharusnya, cost logistik bisa bisa ditekan jika dwelling time bisa singkat.

“Proses tidak panjang cukup clear, dimana dari proses pembongkaran hingga pengeluaran barang berjalan baik dan dipantau,” jelasnya.

Pasalnya lanjut Budi, banyak aspek yang menjadi penyebab murahnya cost logistik bukan hanya dweelling time saja. Melainkan juga dibutuhkan peran dari pemilik barang dan operator untuk saling berkoordinasi.

“Sebenarnya dwelling time bukan satu satunya, ada beberapa hal mengenai dwell time banyak yg terlibat operator. Tapi bicara dwelling time satu yang penting dibahas lebih dalam ya mesti hadir disini pemilik barang.

Kalau secara definisi adalah dimana satu barang berada di kawasan pelabuhan dan barang itu menyelesaikan semua kewajiban berkaitan karantina, kepabeanan sehingga dikuasai pemilik barang,” jelasnya.

Biaya logistik tinggi

Para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Indonesia atau Ginsi mengeluhkan biaya logistik di Indonesia yang masih cukup tinggi, bahkan tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Ketua Umum Ginsi, Anton Sihombing mengatakan, tingginya cost logistik itu berdampak pada tingginya harga barang yang dibeli konsumen.

Menurut Anton, biang keladi tingginya biaya logistik di Indonesia adalah biaya di pelabuhan.

Persoalan dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di pelabuhan, tambahnya, bukan lagi jadi masalah utama.

“Yang bikin biaya logistik tinggi itu cost pelabuban yang tinggi. Misalnya barang-barang yang jalur merah walaupun itu kesalahan kontainer atau perusahaan bayarnya bisa sekian ratus persen. Belum lagi hal-hal lain seperti angkutan transportasi yang tinggi,” jelas Anton, Selasa (3/4).

Maka dari itu, Anton berharap pemerintah selaku regulator bisa turut serta dalam mengurangi biaya di pelabuhan yang cukup tinggi tersebut.

“Cost logistik di Indonesia masih yang tertinggi di Asean, sekitar 20 sampai 25 persen dari PDB. Kita lebih tinggi dari Vietnam, Malaysia juga jauh di bawah kita, Filipina juga di bawah kita, dan Singapura enggak usah ditanya lagi,” jelasnya.

Ditambahkan, biaya logistik di negara-negara tersebut hanya 20 persen dari PDB. Bahkan, ada negara yang sudah menerapkan 15 persen dari PDB.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan hal serupa. Menurutnya, dwelling time tidak berbanding lurus dengan total biaya logistik yang dikeluarkan.

“Fakta di pelabuhan, dwelling time ini tidak berbanding lurus dengan total biaya logistik yang dikeluarkan. Saya diminta untuk mendiskusikan ini agar biaya murah bisa dicapai,” ucap Budi Karya.

Diterangkannya, total biaya logistik meliputi biaya terminal di pelabuhan dan biaya di luar terminal.

Sedangkan dwelling time hanya mencakup biaya yang dikeluarkan di terminal peti kemas.

Meski begitu, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut menegaskan dwelling time tetap pada waktu tiga hari, tidak boleh lebih.

Dwelling time selama tiga hari itu juga merupakan keinginan Presiden Joko Widodo. Budi Karya menilai, dwelling time selama tiga hari mampu berpengaruh besar dalam produktivitas pelabuhan.

“Waktu tiga hari ini dibutuhkan buat jadi ukuran agar semuanya commited sebab, jika kami lepas tidak ada standar waktu akan ada yang berleha-leha lagi,” imbuh Budi Karya.

Namun, Budi Karya juga menyebutkan, dwelling time itu bukan menjadi satu-satunya hal yang bisa digunakan untuk efisiensi di pelabuhan.

Beberapa pelabuhan di luar negeri misalnya Laem Chabang memiliki dwelling time 5 hingga 15 hari. Namun, pihak pelabuhan setempat tidak memonitor dwelling time sebagai tolok ukur kinerja di pelabuhan.

Sampai saat ini, beberapa pelabuhan di Indonesia seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan masih memiliki dwelling time di atas tiga hari.

Hanya pelabuhan Makassar yang memiliki dwelling time relatif sebentar yakni hanya 0,9 hari.

Bahkan, berdasarkan data INSW, rata-rata dwelling time di pelabuhan-pelabuhan Indonesia per Maret 2018 selama 3,45 hari atau masih jauh dari keinginan Jokowi dan Budi Karya.

Kelola bongkar muat

Untuk menekan biaya logistik dan lama singgah kontainer di pelabuhan, swasta minta dilibatkan juga dalam proses bongkar muat.

Sekertaris Jenderal Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli mengatakan adanya pihak swasta dalam bongkar muat membuat persaingan usaha semakin sehat.

“Swasta juga punya usaha sendiri. Malah harga kita lebih fleksibel. Kalau tarif dari pelabuhan kan sudah ditentukan,” katanya kepada Bisnis seusai diskusi Dwelling Time: Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik? di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Khairul menjelaskan selama ini swasta tidak bisa ikut bersaing karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepelabuhan sudah memonopoli usaha. Ini pula yang membuat biaya logistik di sektor laut tinggi.

Dengan hadirnya swasta, Khairul optimistis biaya logistik bisa turun mencapai 15% dari sekarang yang angkanya sekitar 23-30%.

Berdasarkan hitung-hitungannya, perbedaan total harga bongkar muat swasta bisa lebih murah 7% dari yang ada saat ini.

Tidak hanya meminta dilibatkan, pengusaha juga mendorong Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai BUMN Kepelabuhan menurunkan harga-harga semua proses angkut.

Menurut Khairul, selama ini Pelindo selalu untung tapi tidak pernah berupaya untuk menguntungkan masyarakat.

“Pemerintah hanya main di tarif saja tapi tidak ada inovasi bagaimana supaya bisa menaikkan produktifitas,” jelasnya.  (bisnis.com/tribunnews.com/okezone.com/ac)