Semua artikel oleh alec

Ali 'Mr Alec' Cestar is the webmaster & editor, the one who manages the entire aspect of ALFI Jakarta's website, mailing list and social media. Available at Whatsapp only, no SMS! 0821-55315751

JAX masuk ke Priok layani eksim ke AS

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyambut baik masuknya kapal kontainer asal Prancis, CMA-CGM dengan kapalnya yang bernama CMA-CGM Titus yang berkapasitas hingga 8.500 TEUS.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan bahwa DPP ALFI menyambut baik dengan adanya kapal besar masuk ke Tanjung Priok itu.

“Walaupun sebenarnya jenis ukuran 8500 TEUS bukan kapal terbesar yang ada di dunia saat ini. Tapi, sudah baik untuk memulai secara bertahap naik ke 10.000 TEUS, meski prinsip Ship Follow the Trade tetap berlaku,” ujarnya, kepada Bisnis, Rabu (5/4/2017).

Pihaknya berharap kesepakatan CMA-CGM ini dapat berjalan secara rutin dan bukan satu dua kali shipment saja, hingga pada akhirnya biaya ekspor dan impor khususnya, akan lebih efisien dan kompetitif.

Sekjen ALFI Akbar Djohan menuturkan, bahwa masuknya kapal kontainer berkapasitas besar ke Tanjung Priok seharusnya memang bukanlah hal yang luar biasa. Pihaknya menilai memang sudah menjadi kewajiban dan tugas Pelindo II untuk mendatangkan pelayaran asing dengan kapasitas besar demi menekan biaya logistik yang tinggi.

Namun demikian, pihaknya berharap, setelah berhasil mendatangkan kapal tersebut, Pelindo II harus memastikan dapat merawat dan mempertahankan keberadaan layanan dari kapal besar itu dengan memberikan insentif-insentif tertentu.

Menurut Akbar, untuk mempertahankan itu tidak bisa hanya bersandar kepada infrastruktur yang ada guna mendukung performa pelayanan Pelindo II.

“Akan tetapi pemberian insentif – insentif tertentu kepada perusahaan pelayaran akan lebih menjadikan biaya lebih kompetitif dibandingkan dengan pelabuhan lainnya, seperti Singapura. Kalau tidak, mimpi untuk mewujudkan Priok sebagai transhipment port hanya akan selesai di angan saja,” ujarnya.

Diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II / Indonesia Port Corporation (IPC) memastikan salah satu perusahaan kapal kontainer raksasa di dunia asal Prancis, CMA-CGM mulai pekan depan akan melayari Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepastian kerja sama Pelindo II dengan perusahaan pelayaran bernama lengkap Compagnie Maritime d’Affretement – Compagnie Generali Maritime (CMA-CGM) itu akan diwujudkan dengan kedatangan kapal raksasa berkapasitas hingga sekitar 8.500 TEUS di Tanjung Priok pada 9 April 2017.

Kapal raksasa dengan bobot 95.367 ton, berkapasitas 8.469 TEUS, panjang 335 meter dengan estimasi draft sekitar -14 mLWS dan bakal menjadi kapal kontainer terbesar yang melayari Tanjung Priok itu bernama CMA-CGM Titus.

“Akhir pekan ini, 9 April 2017, satu kapal dari CMA-CGM kapasitas 8.500 TEUS akan sandar di Tanjung Priok untuk pertama kalinya. Rencananya, ke depan akan melayani setiap pekan sekali,” tutur Prasetyadi, Direktur Operasi dan Sistem Informasi Teknologi Pelindo II, kepada Bisnis, Rabu (5/4/2017).

CMA-CGM Titus yang merupakan kapal generasi kelima yang termasuk jenis Post Panamax Plus itu akan melayani pengangkutan barang-barang yang akan di ekspor atau impor ke Amerika Serikat dengan nama layanan Java Sea Express (JAX).

sumber: bisnis.com

 

 

Yukki: praktik monopoli BUMN ancam swasta

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, praktik monopoli membuat pelaku usaha swasta khawatir akan adanya persaingan tidak sehat yang berpotensi “mematikan” usaha perusahaan swasta. Selain itu, hal ini juga menyurutkan minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

“Monopoli BUMN yang terjadi untuk kesekian kalinya membuat iklim usaha menjadi tidak sehat, mengancam kelangsungan usaha swasta, dan tidak berkeadilan. Lebih lagi, praktik kartel dan monopoli ini tidak menarik untuk investor menanam modal di Indonesia,” ujar Yukki dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Yukki tersebut menyusul rencana sinergi yang dilakukan antara PT Garuda Indonesia bersama Angkasa Pura II untuk mengintegrasikan kargo pada lima bandara terbesar di Indonesia antarala lain Jakarta, Surabaya, Medan. Makassar, dan Denpasar.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Arif Wibowo mengatakan, kerja sama antara Garuda Indonesia Cargo dengan PT Angkasa Pura Kargo akan diberlakukan pada empat bandara tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, Denny Fikri, menyatakan kerjasama ini bisa mendogkrak pendapatan perusahaan yang baru berusia satu tahun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Yukki menilai adanya kecenderungan monopoli yang dilakukan kedua BUMN tersebut. Kendati demikan ia mengaku ikut berbangga bila perusahaan-perusahaan BUMN bisa tumbuh besar.

“Kami terus terang ikut berbangga bila perusahaan- perusahaan BUMN tumbuh besar. Namun, kami meminta kepada pemerintah agar memperhatikan juga keseimbangan dan kelanjutan sektor usaha yang dimiliki pihak swasta. Sebab, perusahaan swasta juga memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing,” ungkap Yukki yang juga Ketua Umum AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Association) tersebut.

Selain berpotensi “mematikan” usaha sektor swasta, sambung Yukki, praktik monopoli juga memberi efek buruk terhadap iklim investasi dan performa logistik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf mengatakan berjanji akan melakukan kajian terkait sinergi antara PT Garuda Indonesia dan PT Angkasa Pura Kargo dari segi hukum maupun dampak yang ditimbulkan.

“KPPU akan melakukan kajian terhadap sinergi tersebut terkait dasar hukum dan dampaknya terhadap praktik monopoli,” ujar Syarkawi.

Disparitas
Kasus monopoli pun turut memicu reaksi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Bahlil Lahadalia. Ia meminta agar peran KPPU diperkuat untuk mencegah disparitas yang terlalu besar di dalam dunia usaha itu sendiri. Disparitas antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar di Tanah Air sangat besar.

Ia mengatakan, UMKM di Indonesia terus bertambah bahkan diperkirakan mencapai 56 juta pelaku usaha. Herannya, pelaku UMKM ini tidak mengalami peningkatan signifikan dari segi aset dan kapasitas usaha. Sedangkan usaha-usaha konglomerasi kian menggurita dan mengalami pertumbuhan aset yang spektakuler.

“Ini yang membuat disparitas di dunia usaha itu kian complang. Ada yang kurang sehat di kebijakan dan struktur industri kita. Dari puluhan juta usaha kecil yang ada, rata-rata usaha kecil itu mentoknya nanti di menengah saja. Seperti ada kekuatan besar yang menghalangi dia naik ke atas. Ini yang harus kita perangi untuk pemerataan,” tandas Bahlil.

sumber: beritasatu.com

 

Ahok: reklamasi tekan biaya logistik DKI

Proyek reklamasi terus menimbulkan pro dan kontra. Terlebih bagi nelayan, khususnya bagi mereka di Teluk Jakarta, reklamasi dianggap tak ubahnya seperti gerbang kepahitan bagi para nelayan.

Sebab, mereka merasa dengan adanya reklamasi, mata pencaharian sebagai nelayan akan terganggu. Mereka menganggap hal tersebut akan menyebabkan kerang, ikan, hingga biota laut di Teluk Jakarta akan mengalami penurunan populasi, bahkan menghilang.

Penolak demi penolakan terhadap reklamasi pun terus digencarkan, beberapa pihak kerap bertanya, kepentingan apakah yang ada di balik reklamasi Teluk Jakarta.

Calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, mencoba memberikan jawaban seputar mengapa harus ada dan untuk siapa reklamasi di Teluk Jakarta.

Ahok menjawab, reklamasi yang digagas Presiden ke 2 RI Soeharto sebetulnya merupakan ide yang cemerlang. Karena menurut Ahok, Soeharto ingin memanfaatkan reklamasi untuk pertumbuhan ekonomi.

“Kalau reklamasi dilakukan hitungannya akan menyerap tenaga kerja (sebanyak) 1 juta,” ucap Ahok.

Seperti diketahui, bagi Pemprov DKI Jakarta, reklamasi yang sudah diwacanakan sejak tahun 1985 ini dinilai perlu dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan dan lahan di Pantai Utara Jakarta.

Kawasan utara Jakarta dianggap memiliki lingkungan buruk akibat permasalahan banjir rob, sampah, limbah. Sehingga pada tahun 1995, pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam Keppres itu, Gubernur DKI Jakarta memiliki wewenang untuk memberikan izin reklamasi.

Menurut Ahok, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana pegawai yang bekerja di pulau reklamasi itu nantinya bisa mendapat tempat tinggal juga di pulau tersebut.

Sebab, pegawai yang kerja di sana tidak akan mampu memiliki tempat tinggal karena mahal. Maka, kata Ahok, solusinya diciptakanlah kontribusi tambahan.

Kontribusi tambahan itu ada yang berupa lima persen tanah yang dijual dan mesti diserahkan kepada Pemprov DKI. Kemudian bagi para pembeli di pulau reklamasi, kata Ahok, setiap 20 tahun saat mereka hendak menyambung sertifikat wajib membayar 5 persen NJOP ke Pemprov DKI.

“Karena seluruh sertifikat pulau itu milik DKI sebetulnya,” ujar Ahok.

Ahok kembali menegaskan kontribusi yang didapat dari pelaksanaan reklamasi, bisa dipergunakan pemerintah untuk membantu menyediakan tempat tinggal bagi pegawai di pulau-pulau tersebut. Nelayan yang terdampak juga bisa disediakan tempat tinggal.

“Terus Tanjung Priok pas ada pulau N, nanti logistik kita, ada O, P, Q lagi, akan lebih murah sekali. Kapal-kapal besar bisa masuk. (Kalau) Kapal besar masuk berarti biaya logistik makin murah,” ujar Ahok.

Mengenai persepsi orang dan beberapa kelompok yang menolak reklamasi, Ahok mengungkapkan dirinya menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia mengatakan bahwa dirinya kerap difitnah dengan isu-isu mengenai reklamasi.

“reklamasi dibilang dukung yang bos-bos. Padahal yang bos-bos itu akhirnya apa, buktinya ada yang ketangkep oknum DPRD satu akibat kasus suap di reklamasi,” ujar Ahok.

sumber: liputan6.com

 

Menhub ingin mother vessel asing direct call Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan agar kapal-kapal dari negara lain yang menuju Indonesia, tidak lagi melewati Singapura atau pun Malaysia, karena itu pelabuhan di Indonesia harus mampu menampung kapal berkapasitas besar sekalipun.

Demikian pesan Budi yang disampaikan kepada Direktur Utama PT Pelindo II Elvyn G. Masassya saat pengecekan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam kegiatan pengecekan ke pelabuhan Kalibaru, Tanjung Priok, Budi sempat rapat tertutup dengan Elvyn beserta jajaran direksi Pelindo.

“Beliau hanya memberikan saran kepada kami bagaimana nanti bisa perdagangan itu meningkat. Sehingga kapal kapal besar bisa langsung ke Jakarta nggak perlu singgah lagi di Singapura atau Malaysia,” ujar Elvyn seperti dikutip bumn.go.id, hari ini.

Menurut Elvyn, bila kapal langsung menuju Indonesia maka akan mengurangi biaya logistik dari dunia usaha.

Barang yang akan dijual tentunya juga akan lebih murah. Sehingga akan mampu mencipatakan efisiensi secara ekonomi nasional.

“Kapal itu nggak perlu lagi singgah di Singapura, jadi bisa langsung ke Jakarta. Ini akan memberikan efek yang luar biasa secara ekonomi,” terangnya.

Elvyn menambahkan, NPCT1 memiliki luas lahan kurang lebih 32 Ha dan kapasitas sebesar 1,5 juta TEUs per tahun.

Dengan total panjang dermaga 850 meter pada akhir 2016 dan kedalaman -14 meter LWS (akan dikeruk secara bertahap hingga -20 meter).

Terminal baru ini diproyeksikan untuk dapat melayani kapal petikemas dengan kapasitas 13 ribu 15 ribu TEUs dengan bobot di atas 150 ribu DWT.

Sumber: rimanews.com

 

AP II siapkan PLB di Soetta

PT Angkasa Pura II (Persero) (AP II) melalui anak usahanya PT Angkasa Pura Kargo bakal membangun kawasan pusat logistik berikat (PLB) di Bandara Internasional Soerkarno-Hatta, Tangerang.

PLB dibangun utuk mendukung kinerja bisnis sektor angkutan kargo.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembangunan PLB juga untuk meningkatkan daya saing Indonesia di industri kargo udara global.

Selain itu, pembangunan PLB juga untuk mendukung program pemerintah terkait penghematan biaya logistik oleh pelaku usaha.

Pembangunan PLB, kata Awaluddin, terbagi dalam tiga tempat terpisah yang diantaranya Gudang 1 seluas 1.500 meter persegi yang dibangun pada tahun ini.

Kemudian, Gudang 2 dibangun pada 2018 seluas 10.000 meter persegi, dan Gudang 3 yang akan dibangun di Cargo Village Bandara Soekarno-Hatta pada 2019 dengan luas yang sama yakni 10.000 meter persegi.

“Letak Bandara Internasional Soekarno-Hatta cukup dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tepat apabila dibangun kawasan pusat logistik berikat di bandara,” ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Sabtu (1/4/2017).

Awaluddin menuturkan, potensi pasar dari pusat logistik berikat di Bandara Soekarno-Hatta yakni suku cadang pesawat.

Sebab, suku cadang impor dapat disimpan di gudang PLB dan dilakukan clearance jika suku cadang impor tersebut digunakan keluar dari gudang PLB.

“Adanya pusat logistik berikat di bandara akan memberikan manfaat bagi maskapai yakni dapat menyimpan suku cadang di gudang PLB, waktu perbaikan pesawat dapat dipersingkat, membuat sederhana kontrol terhadap perbaikan dan penyimpanan spare parts, serta pengembangan atau perbaikan bisa dilakukan di lokasi PLB di bandara,” jelasnya.

Adapun kelebihan lain dari PLB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini adalah lokasi yang berada di kawasan bandara.

Sehingga, mempersempit waktu transit untuk proses pengiriman ekspor-impor melalui udara serta adanya pengamanan internal selama 24 jam dan diawasi langsung oleh kepolisian.

Dalam membangun kawasan PLB ini perseroan akan bekerjasama erat dengan pihak terkait diantaranya Bea dan Cukai, maskapai, forwarder, serta pihak-pihak lain seperti perbankan dan sebagainya.

Secara bisnis, pusat logistik berikat ini berpotensi menghasilkan pendapatan dari aktivitas pemanfaatan pergudangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sedikitnya Rp 2,5 triliun dalam satu tahun apabila pergudangan spare parts dilakukan di Indonesia,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pembentukan PLB merupakan salah satu amanat dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pada awal tahun lalu, Presiden RI telah meresmikan 11 PLB yang beroperasi.

Adapun digitalisasi juga akan diterapkan di dalam pengoperasian gudang PLB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui aplikasi di smartphone yang disediakan oleh Angkasa Pura Kargo.

Sumber: kompas.com

 

Pengusaha keluhkan regulasi impor ban truk

Terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban yang berlaku mulai 1 Januari lalu, ternyata dikeluhkan oleh para pengusaha truk ekspedisi, dan ditengarai kontra produktif.

Kyatmaja Lookman, salah satu pengusaha truk ekspedisi menjelaskan, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, jelas sangat merugikan para pengusaha truk yang ada di Indonesia.

“Karena selama ini para produsen ban lokal hanya memproduksi ban bias saja, sementara untuk truk di Indonesia yang dipakai bukan hanya ban bias saja, dan bagi para pengusaha truk logistik biasanya juga menggunakan ban radial,” paparnya.

Kyatmaja juga bercerita, saat rapat dengar pendapat di Kementerian Perindustrian mengenai pemberlakuan peraturan tersebut beberapa waktu lalu, muncul dua kubu yang berselisih, yakni antara produsen ban lokal (Perusahaan yang memproduksi ban di dalam negeri) dan importir ban.

Di mana, terangnya, kalau produsen ban lokal saat ini menggunakan aturan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dalam menjalankan bisnisnya, sedangkan yang dipakai importir ban adalah Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

“Masalahnya, produsen ban lokal menggunakan APIP ini untuk mengimpor ban utuh dengan alasan sebagai sample, padahal APIP ini hanya dipergunakan untuk impor ban setengah jadi atau bahan baku saja,” paparnya kepada Dapurpacu.com lewat sambungan telepon, Kamis (30/3).

Atas penyalahgunaan itulah, akhirnya pihak importir ban merasa keberatan.

“Impor sample ban kok sampai 10 kontainer, itu kan jumlahnya banyak sekali. Apa mau dijual di sini sample ban impornya,” terang Kyatmaja menceritakan keluhan para importir.

Jika membaca rincian aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban, di Pasal 4-5 disebutkan, bahwa Perusahaan pemilik API-P merupakan perusahaan yang mengimpor ban hanya untuk digunakan dalam menunjang atau melengkapi proses produksi barang yang dihasilkan.

Kemudian, perusahaan pemilik API-P dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan ban yang diimpor kepada pihak lain.

Kondisi itu terjadi, lanjutnya, karena memang perusahaan yang memproduksi ban di dalam negeri belum memiliki teknologi untuk membuat ban radial khusus truk.

Selain itu, alasan produsen masih belum mau membuat ban radial khusus truk karena menganggap permintaan pasar masih banyak untuk ban bias, sementara ban radial khususnya truk sedikit.

Bagi Kyatmaja sendiri sebagai konsumen, dengan pembatasan impor ini ketersediaan ban radial yang mereka butuhkan jadi terbatas, dan efeknya adalah kenaikan harga.

Bahkan, para pengusaha angkutan truk jadi seperti dipaksa untuk memakai ban bias yang performanya tidak lebih baik dari ban radial.

Sumber: dapurpacu.com

KPK ungkap sepak terjang kartel daging impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti dan informasi adanyanya dugaan “kick back” (suap atau imbalan) kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dari pengusaha Basuki Hariman.

Kick Back itu ditenggarai atas jasanya “mengamankan” sejumlah persoalan kepabeanan yang merundung perusahaan impor daging milik Basuki.

Dugaan itu tak ditepis Wakil Ketua KPK, Basaria. Menurut Basaria, dugaan itu didalami oleh pihaknya.

“Kita dalami dulu,” ungkap Basaria, Selasa (28/3/2017).

Dia memastikan pihaknya tak akan membiarkan begitu saja dugaan tersebut. Ia menegaskan dugaan itu pasti didalami anak buahnya.

“Ia harus (dalami), itu pasti (didalami penyidik KPK),” tegas Basaria.

Basaria bahkan tak menampik pihaknya dapat membuka penyelidikan baru hasil dari pengembangan pengusuatan dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang salah satunya menjerat Basuki Hariman sebagai tersangka.

“Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” ujar Basaria.

Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat kepabeanan terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi asal Bea dan Cukai dalam kasus dugaan suap yang menjerat Basuki itu.

Sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang telah digarap penyidik KPK yakni, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebelumnya juga sudah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari penggeledahaan itu, salah satunya berupa dokumen.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menguak sejumlah importir diduga melakukan pelanggaran, mulai dari aksi pemalsuan dokumen hingga penyelundupan.

Di antara perusahaan tersebut yakni PT Impexindo Pratama dan C Sumber laut Perkasa. Kedua perusahaan tersebut tercatat milik Basuki Hariman.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging.

Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014.

Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com

 

KPK sebut perusahaan importir Basuki bermasalah dalam kepabeanan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyebut sejumlah perusahaan bos impor daging, Basuki Hariman bermasalah dalam hal kepabeanan. Permasalahan yang ditenggarai amis praktik korupsi dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai itu tengah dikembangkan lembaga antikorupsi.

Salah satu upaya mendalami tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

Di antara pejabat Bea Cukai yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK yakni, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Mereka berurusan dengan penyidik KPK karena lembaga antikorupsi itu telah mengantongi bukti dan informasi mengenai “permainan” pejabat Bea Cukai terkait kepabeanan perusahaan impor daging Basuki.

“Kelihatannya begitu (Kepabeanan perusahaan impor milik Basuki Hariman bermasalah),” ungkap Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menguak sejumlah importir diduga melakukan pelanggaran, mulai dari aksi pemalsuan dokumen hingga penyelundupan.

Di antara perusahaan tersebut yakni PT Impexindo Pratama dan C Sumber laut Perkasa. Kedua perusahaan tersebut tercatat milik Basuki Hariman.

Informasi dihimpun Jurnas.com, sejumlah pejabat Bea dan Cukai diduga main mata dengan perusahaan milik Basuki.

Atas bantuan beberapa oknum pejabat Bea Cukai, perusahaan Basuki punya “jalur khusus” dalam impor daging. Termasuk impor daging dari New Zeland.

Keistimewaan ini ditenggarai tak cuma-cuma. Musababnya, ada fulus Basuki yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Lembaga antikorupsi pun telah miliki bukti tersebut.

“Karena itu (kasus ini) masih akan dikembangkan,” ujar Basaria.

Menurut Basaria, persoalan kepabeanan yang tengah ditelisik ini bertalian dengan pengusuatan dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang salah satunya menjerat Basuki Hariman sebagai tersangka.

“Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” tandas Basaria.

Sebelumnya, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Imron bahkan mengklaim terkait kepabeanan perusahaan impor daging Basuki tak pernah bermasalah sehingga harus ditangani pihaknya.

“Ngga, ngga (perusahaan impor daging Basuki tidak pernah bermasalah),” ujar Imron usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (21/3/2017) malam.

Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Ia juga enggan berkomentar saat disinggung sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari kantor pusat Bea Cukai.

“Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya,” tandas Imron.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut.

Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging.

Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014.

Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com

Pelindo dituding tak akurat soal dwelling time

Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Sofyan Hakim menilai Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, menyampaikan data yang tidak akurat kepada publik.

Direksi Pelindo II dinilai Nova membuat pernyataan yang tidak tepat mengenai waktu pengeluaran petikemas dwelling time impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

“Pelindo II bilang dwelling time sudah 2,7 hari ternyata faktanya masih 3,9 hari. Kemudian akan ada perbaikan dwelling time lagi, tapi sejak 2016, sampai sekarang belum ada,” ujar Nova di Jakarta, Rabu (22/3).

Ia menyayangkan data dwelling time 2,7 hari yang sempat dikutip Elvyn sebagai pencapaian sangat fatal mengingat angka itu merupakan dwelling time petikemas ekspor tanpa menyertakan data impor.

“Petikemas ekspor kan hampir tidak pernah bermasalah. Dwelling time ekspor rendah karena pelabuhan ada waktu tenggat petikemas masuk terminal atau closing time,” tuturnya.

Menurut Nova, mengutip kajian world bank, salah satu komponen dwelling time yaitu post clearance atau proses di pelabuhan.

Dalam fase ini dwelling time dihitung saat kapal ditarik ke dermaga sampai petikemas keluar dari pelabuhan.

“Ambil contoh di JICT, bulan Oktober sampai November 2016, rata-rata waktu penarikan kapal sampai pelabuhan mencapai 4,6 jam. Ini tidak pernah diperhitungkan sebelumnya padahal ada ranah Pelindo II di sana,” kata Nova.

Nova menyayangkan waktu penarikan kapal yang terhitung masih sangat lama dan menyumbang waktu tunggu cukup tinggi.

“Data faktual belum 2,7 hari. JICT yang sudah tersistem dan modern saja masih di atas 3,5 hari. Lalu bagaimana pelabuhan lainnya? Apakah alat-alatnya handal seperti JICT? Ini tidak menjadi perhatian Pelindo II,” jelas Nova.

Nova ragu informasi Elvyn sudah sesuai dengan fakta lapangan. Hal ini fatal terhadap perbaikan dwelling time.

“Setahun terakhir tidak ada progres pembenahan. Buktinya dwelling time masih tinggi. Dirut Pelindo II harus melakukan tindakan yang berbeda. Pelabuhan tidak dapat disamakan dengan sektor keuangan tempat dia (Elvyn) sebelumnya,” kata Nova.

Sumber: gatra.com