Semua artikel oleh alec

Ali 'Mr Alec' Cestar is the webmaster & editor, the one who manages the entire aspect of ALFI Jakarta's website, mailing list and social media. Available at Whatsapp only, no SMS! 0821-55315751

DPR terima usulan tindak lanjut kasus JICT

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) secara resmi menyampaikan usulan tindak lanjut kasus perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, JICT.

Pimpinan DPR yang diwakili Fadli Zon menerima dokumen bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perpanjangan JICT yang diberikan oleh Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim di Ruang Kerja Fadli Zon, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6).

“Dengan ini kami sampaikan usulan terkait tindaklanjut kasus JICT. Pertama agar kasus JICT dapat ditingkatkan ke penyidikan karena unsur perbuatan melawan hukumnya jelas. Selain itu kontrak JICT agar tidak diperpanjang dengan Hutchison Hong Kong untuk mewujudkan visi kemandirian nasional,” kata Nova.

Tindaklanjut penyidikan kasus JICT dinilai perlu untuk mengetahui alasan Pelindo II ngotot perpanjang kontrak 5 tahun sebelum privatisasi berakhir dan sampai saat ini Pelindo II serta Hutchison masih bersikeras menjalankan termin-termin perpanjangan kontrak JICT.

Padahal, menurut bukti yang ada, ditambah hasil audit investigatif BPK, perpanjangan kontrak JICT cacat hukum dan merugikan negara Rp 4,08 trilyun.

Selain itu Nova juga mendorong agar Pansus Pelindo II tidak berhenti hanya pada kasus Perpanjangan JICT.

“Selain kasus JICT, ada persoalan lain terkait global bond, Perpanjangan TPk Koja yang dilakukan tanpa valuasi dan pembangunan pelabuhan Kalibaru,” ujar Nova.

Menanggapi usulan ini, Fadli mengatakan, Pimpinan DPR akan menindaklanjutinya kepada pihak-pihak terkait termasuk pemerintah.

“Yang jelas ini akan kami teruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tentu akan didorong juga ke Pemerintah,” ujar Fadli.

sumber: gatra.com

Truk non-sembako kebut kiriman jelang H-4

Menjelang diberlakukannya pelarangan melintas di Pantura mulai H-4 Lebaran, jalur ini dipadati truk barang. Mereka memanfaatkan sisa waktu hingga H-4 untuk mengebut pengiriman barang.

Aktifitas truk yang hampir bersamaan ini menyebabkan lalu-lintas terhambat.

Volume kendaraan angkutan barang itu mengalami peningkatan cukup banyak sehingga tampak memenuhi jalan-jalan di Pantura Jawa Tengah.

Belum diketahui secara pasti jumlah peningkatan kendaraan truk menjelang diberlakukanya larangan tersebut. Petugas baru melakukan hitungan pada saat dimulainya Operasi Ramadniya.

Di sepanjang jalan utama Pantura Brebes, pantauan Sabtu (17/6/2107) siang, terlihat kendaraan barang jenis truk boks maupun kontainer memenuhi jalan dari arah Jakarta maupun sebaliknya. Dalam satu iring-iringan, minimal terdapat 4-5 kendaraan angkutan barang.

Herman (34), sopir truk saat ditemui, menjelaskan saat ini sedang mengejar target pengiriman barang berupa besi dari Jakarta ke Surabaya.

“Ini kiriman besi dari Jakarta. Kiriman dikebut karena mau ada larangan melintas sebentar lagi,” ujar Herman.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan sebelum dilarang pengiriman barang nonsembako dan BBM semua dipercepat agar pada H-5, semua sudah terkirim. Karena mulai H-4 pukul 00.00 truk nonsembako dan BBM sudah dilarang melintas.

“Pasti itu dilarang. Karena ada surat dari Menhub pada H-4 hingga H+3 kendaraan barang dilarang melintas. Ini yang menjadi faktor mengapa setiap menjelang pelarangan mereka mengebut pengiriman barang,” terang Kasat Lantas.

Ditegaskannya pula, polisi akan menindak tegas sopir yang melanggar larangan tersebut.

Akibat banyaknya truk-truk angkutan berat tersebut, di beberapa titik terjadi kemacetan meski tidak parah. Di kawasan pasar, arus lalu-lintas terhambat seiring dengan aktifitas warga yang menyeberang jalan. Demikian pula di tempat-tempat keramaian lain.

sumber: detik.com

Paket kebijakan ekonomi tahap 15 diluncurkan

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap XV untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.

“Dalam aturan-aturan yang diterbitkan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang ke-15 ini, akan terbagi 3 yang difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Pertama adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain:

(1) mengurangi biaya operasional jasa transportasi;
(2) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang;
(3) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;
(4) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri;
(5) mengembangkan pusat distribusi regional;
(6) kemudahan pengadaan kapal tertentu dan
(7) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.

Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain:

(1) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia;
(2) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai “illegal trading”;
(3) membangun “single risk management” untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan
(4) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA).

“Tahu di pelabuhan Tanjung Priok ada berapa kembenterian dan lembaga mengatur? Ada 17, jadi bayangkan aturannya sendiri-sendiri yang menjalankan pelabuhan yang pusing. Kalau 17 kementerian/lembaga masing-masing membuat risk management sendiri bisa kejadian 2-3 kementerian mengatakan barang masuk jalur hijau, 3 lain masuk jalur kuning lalu lainnya masuk merah jadi pengukuran risiko ini harus disatukan,” tambah Darmin.

Keempat penyederhanaan tata niaga dimana pemerintah telah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi LARTAS (larangan terbatas) yang tinggi.

“Di Singapura dan Malaysia, dari 10 ribuan HS (Harmonized System), hanya 17 persen yang ada LARTAS. LARTAS itu tidak dilarang tapi harus ada rekomendasi dari kementerian teknis sedangkan di kita LARTAS-nya 49 persen,” ungkap Darmin.

Selanjutnya Darmin juga mengungkapkan ada 18 pokok kebijakan yaitu;

Pertama menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 peraturan menteri, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.

Kedua, merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenanganINSW.

Ketiga, menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan.

Keempat, menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.

Untuk pengembangan penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi XV maka sudah ada 5 peraturan setingkat menteri yang diterbitkan yaitu;

Pertama, Permenhub No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan

Kedua, Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi: Menghilangkan Ketentuan Pembatasan Wilayah Kerja Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing;

Ketiga, Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos: Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Pos;

Keempat, Permenhub No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar: Peningkatan Efisiensi Biaya Kepelabuhanan dengan Mengurangi Biaya Pemindahan Barang (double handling) di Terminal;

Kelima, Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau: Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri (Manifes Domestik) Berbasis Elektronik.

Selain 5 peraturan setingkat meneri tersebut, juga telah diterbitkan 1 Surat Edaran setingkat Dirjen, 2 Surat Menteri, dan 1 Keputusan Menko.

Namun masih ada 2 kebijakan di tingkat presiden yang konsepnya sudah selesai, namun perlu diproses yaitu Perpres Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan INSW untuk Meningkatkan Efisiensi Logistik dan Inpres Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan (OP).

Apalagi, masih ada 4 kebijakan di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi.

sumber: antaranews.com

Luhut minta Rini copot Elvyn jika ongkos logistik Priok masih mahal

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, untuk mencopot Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Elvyn G Masassya, jika tidak bisa membenahi sistem logistik di pelabuhan Tanjung Priok.

Pasalnya, kata Luhut, hingga saat ini ongkos logistik di pelabuhan internasional tersebut masih tinggi. Dia mengungkapkan, waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok memang sudah diturunkan menjadi tiga hari.

Meski demikian, mantan Menkopolhukam ini mengaku belum puas dengan capaian tersebut, karena ongkos logistik masih tetap mahal.

“Dwelling time memang berhasil diturunkan tiga hari sekian itu. Tapi saya pribadi belum puas. Karena ternyata kami cek cost-nya masih tinggi,” katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Awalnya, dia mengira ongkos logistik akan turun seiring dengan dwelling time yang mulai terpangkas. Ternyata, meski dwelling time sudah turun tapi ongkos logistik masih tetap tinggi. Seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di pelabuhan seakan menikmati hal tersebut.

“Jadi, mereka enggak mau keluar dari comfort zone. Orang menikmati ketidakteraturan di situlah jadi bisa macam-macam,” imbuh dia.

Sebab itu, jenderal bintang empat ini meminta agar ongkos logistik di pelabuhan dapat dituruunkan. Sebab, hingga saat ini inefisiensi di pelabuhan mencpai Rp720 triliun.

“Jadi saya sudah bilang Bu Rini, kalau (Pelindo II) macam-macam ganti saja. We have to make choice,” ujar Luhut.

Penyimpangan manajemen lama

Di tempat terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH).

“Berdasarkan hasil investigasi, BPK menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kerja sama,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat ditemui di ruang pimpinan DPR, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Moermahadi menuturkan indikasi kerugian yang dialami negara berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 2 Juli 2015, yaitu Rp 13.337 per US$.

“BPK menyimpulkan ada penyimpangan dari proses perpanjangan kerja sama yang ditandatangani 5 Agustus 2014.”

Adapun rincian penyimpangan-penyimpangan tersebut yang pertama adalah rencana perpanjangan kerja sama itu tak pernah dibahas dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), serta tak dimasukkan ke Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Padahal rencana perpanjangan ini telah diinisiasi oleh Direktur Utama PT Pelindo II saat itu sejak 2011. “Serta tidak diinformasikan secara terbuka kepada pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014,” ujar Moermahadi.

Lalu penyimpangan kedua adalah perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut terjadi tanpa adanya izin konsensi ke Menteri Perhubungan. Kemudian penunjukkan PT Hutchinson Port Holding oleh Pelindo II sebagai mitra juga dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

Penyimpangan keempat adalah perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan HPH, meski belum ada persetujuan di dalam rapat umum pemegang saham dari Menteri BUMN.

Terakhir penunjukkan Deutsche Bank sebagai financial advisor oleh Pelindo II dinilai dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

Pekerjaan DB berupa valuasi nilai bisnis perpanjangan perjanjian kerja sama itu diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapainya kerja sama dengan PT HPH.

sumber: sindonews.com/tempo.co

Dwelling time Lebaran bakal naik signifikan

Masa inap barang di pelabuhan (dwelling time) diperkirakan bakal naik signifikan beberapa hari menjelang dan sesudah Lebaran tahun ini.

JAKARTA (alfijakarta.com): Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meyakini waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time akan mengalami peningkatan signifikan dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang ekspor dan impor di jalan nasional dan tol seluruh Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan meyakini, waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time bisa mencapai 9 hari.

Langkah tersebut, ungkapnya berbanding terbalik dengan keinginan presiden Joko Widodo yang berharap hanya sekitar 2 hari.

“Kalau sekarang, [pembatasan operasional truk ekspor dan impor] H-4 sampai dengan H+3 kan tujuh tambah 2 hari lebaran 9 hari. Jadi sembilan dia naik,” kata Gemilang, Jakarta, kepada Bisnis.com pada Senin (12/6).

Dia mengatakan, dwelling time dihitung berdasarkan masuknya barang dari kapal ke dermaga sampai ke luar pelabuhan. Sementara untuk keluar dari pelabuhan, dia menekankan biasanya menggunakan angkutan barang truk.

Oleh karena itu, paparnya, barang – barang yang ada di pelabuhan tidak bisa keluar jika truk – truk pengangkut barang ekspor dan impor dilarang beroperasional pada masa angkutan lebaran tahun ini.

Dia menuturkan, pada masa angkutan lebaran tahun ini pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor dan impor.

Oleh karena itu, larangan operasional angkutan barang truk yang dikeluarkan oleh pemerintah di jalan nasional dan jalan tol berlaku pada truk – truk pembawa barang ekspor dan impor.

Saat ini, dia mengingatkan, sebesar 70% barang – barang yang berada di pelabuhan biasanya di bawah ke arah timur seperti Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan sebagainya.

Angkutan barang truk, dia mengungkapkan sebenarnya bisa melintas jika tidak melewati jalan – jalan yang dilarang oleh pemerintah.

Namun, paparnya pengemudi angkutan barang ekspor dan impor tidak mengetahui jalan mana saja yang dikategorikan sebagai jalan nasional, kabupaten, atau provinsi.

“Nah, kan sekarang mana yang disebut jalan nasional? Jalan nasional cuma orang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tahu. Sopir tidak tahu,” katanya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pemerintah perlu membuatkan jalan – jalan arteri yang dapat dilalui angkutan barang truk dan tidak terbentur dengan jalur mudik.

Tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dia mengungkapkan pemerintah juga harus membuat jalur – jalur arteri yang dapat dilalui oleh angkutan barang tanpa berbenturan dengan pemudik di Banten, Jawa Tengah, dan sebagainya.

Dia menuturkan, para pelaku usaha di luar negeri biasanya tidak peduli dengan masa angkutan lebaran ketika mengirimkan barang. Jadi, paparnya kapal – kapal pengangkut barang – barang ekspor dan impor akan tetap berjalan.

Biasanya, dia menuturkan, para importir di dalam negeri yang menyesuaikan jadwalnya dengan masa angkutan lebaran.

Namun, dia mengungkapkan, langkah pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi angkutan barang ekspor dan impor pada tahun ini di luar perkiraan pemilik barang mengingat pengiriman biasanya dilakukan satu bulan sebelumnya.

“Ekspor impor sebelumnya dikecualikan. Kemudian, dulu ada yang di dispensasi kalau ada pabrik yang minta boleh [tetap jalan]. Namanya pabrik ada yang 24 jam enggak boleh berhenti, ada bahan baku [yang harus] mengalir terus,” katanya.

Dia menambahkan, pelabuhan tetap beroperasi selama 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu. Oleh karena itu, paparnya tidak ada libur di pelabuhan.

“Kalau truknya libur, menumpuklah barang di dalam,” katanya.

sumber: bisnis.com

Mulai H-7 hanya truk sembako boleh lewat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk di jalan tol dan jalan nasional saat mudik Lebaran 2017. Pembatasan operasional ini mulai dari H-7 Lebaran dan selesai pada H+7.

JAKARTA (alfijakarta): Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Darat nomor 2717/AJ.201/DJRD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2017.

Adapun pembatasan ini ditujukan untuk truk yang mengangkut barang galian atau tambang, truk yang jumlah beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, serta truk gandeng.

“Untuk truk barang galian atau tambang dilarang melintas di Jalan Nasional dan Jalan tol di pulau Jawa dan Provinisi Lampung, mulai tanggal 18 Juni atau H-7 sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto seperti dikutip dalam SK tersebut, Minggu (11/6/2017).

Sementara itu, untuk truk yang beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, dan truk gandeng dilarang melintas pada 21 Juni 2017 atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3.

Kebijakan ini berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

Pemerintah dan pelaku usaha memastikan barang kebutuhan masyarakat telah terdistribusi sebelum diberlakukannya masa pembatasan operasional truk jelang dan pasca-Lebaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, sudah meminta pelaku usaha untuk mendistribusikan barang kebutuhan, seperti beras, gula, dan terigu jauh-jauh hari sehingga tidak ada kekurangan pasokan, termasuk di daerah-daerah.

”Untuk produk-produk yang tidak berpotensi busuk sekian lama, sebaiknya jauh-jauh hari sudah didistribusikan masuk ke daerah,” ujar Mendag di Jakarta.

Adapun untuk bahan pangan pokok, terutama pangan segar mendapat pengecualian, di mana pada masa pembatasan truk tersebut masih memungkinkan untuk diangkut dengan truk dua sumbu.

”Bahan pokok ada pengecualian. Kita sudah dapatkan persetujuan, dengan dua sumbu itu mendapatkan pengecualian,” jelasnya.

Seperti tahun- tahun sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran, yaitu H-4 hingga H+4. Pembatasan berlaku untuk truk tiga sumbu ke atas.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, produsen pangan olahan sudah siap dan pihaknya sudah mengantisipasi hingga ke daerah-daerah sebelum masa pembatasan transportasi efektif berlaku.

Kendati demikian, terdapat beberapa komoditas pangan yang mendapat dispensasi, di antaranya tepung terigu, minyak goreng, dan daging.

”Tahun ini kita juga minta agar air minum dalam kemasan (AMDK) dapat dispensasi. Pasalnya, AMDK ini penting, sedangkan stok di ritel terbatas hanya 2-3 hari. Kalau pembatasannya sampai tujuh hari, kami khawatir ada kekosongan,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, saat ini barang-barang persiapan kebutuhan Lebaran sudah masuk ke pusat-pusat distribusi (distribution center). Hingga seminggu ke depan, para peritel masih akan melakukan pengiriman ke berbagai daerah.

”Nanti saat ada pembatasan, biasanya kita alihkan ke truk yang dua sumbu, biasanya untuk mengangkut kebutuhan produk segar karena hanya tahan 3-4 hari,” tuturnya.

Roy menambahkan, beberapa anggota Aprindo di Jawa menyatakan, situasi cukup terkendali dan barang umumnya sudah terdistribusi ke pusat-pusat distribusi.

Untuk menjaga kapasitas di gudang penyimpanan, barang-barang juga sudah didorong masuk ke toko-toko ritel.

Sementara itu, untuk ritel modern di luar Jawa seperti Manado, pengiriman membutuhkan waktu lebih lama karena terkendala transportasi.

Lebih lanjut Roy mengharapkan peningkatan konsumsi masyarakat saat bulan puasa dan Lebaran mampu mendongkrak pertumbuhan industri ritel modern tahun ini ke level dua digit.

sumber: okezone.com/tribunnews.com

Angkutan barang tak boleh setop karena…

Penghentian operasional transportasi angkutan barang jelang lebaran akan berdampak pada melemahnya perekonomian nasional. Padahal, saat yang sama Indonesia sedang mengejar pertumbuhan ekonomi, kata satu legislator.

“Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang menghentikan angkutan logistik untuk seluruh Indonesia pada H-7 sampai H+7. Di seluruh dunia, angkutan barang saat terjadi peak season tidak boleh berhenti. Sebetulnya, yang jadi masalah hanya di Pantura. Tapi di luar pulau Jawa sama sekali tidak terkendala. Pemerintah tinggal mengatur jumlah demand truk di Pantura dan tidak mengatur yang ada di Indonesia.” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Senin (5/6/2017).

Dampak penghentian ini tidak saja pada perlambatan ekonomi, tapi juga terjadi inflasi barang karena kelangkaan transportasi logistik.

Transportasi logistik akan menumpuk sebelum H-7 dan setelah H+7. Ini juga mengakibatkan terjadi ketidakseimbangan antara supply dan demand.

Suplai yang kurang, kata Bambang, akan mendongkrak tarif transportasi jadi lebih tinggi. Ini sangat membahayakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jauh dari itu, lanjut Anggota F-Gerindra ini, penghentian angkutan barang sepanjang libur lebaran akan membuat para supir angkutan barang jadi malas.

Di luar negeri tak ada kebijakan libur angkutan barang seperti di Indonesia.

“Ini bukti Kementerian Perhubungan tidak bisa mendukung sektor industri dan perdagangan kita. Akhirnya harga-harga jadi lebih mahal,” imbuh Bambang.

Di Malaysia, sambung Bambang, libur angkutan hanya dua hari. Di negara lain malah tidak ada liburnya. Kebijakan meliburkan angkutan barang ini mengakibatkan pula angkutan transportasi privat jadi meningkat.

“Ini berarti pemerintah belum berhasil menyediakan infrastruktur jalan yang cukup untuk kepentingan perindustrian dan perdagangan. Sekali lagi angkutan barang tidak boleh dihentikan. Saya sudah sampaikan pula kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas bahwa saya tidak setuju dengan kebijkan ini,” imbuhnya.

Keberatan yang sama disampaikan juga oleh Bambang kepada Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengeluarkan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 per 31 Mei 2017, yang isinya pembatasan angkutan barang mobil atau truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, termasuk mobil barang dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 14.000 kg.

Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk yang dibatasi.

Peraturan ini berlaku selama arus mudik dan arus balik lebaran di seluruh wilayah nasional jalur mudik dan jalan tol yang ada di pulau Jawa dan Lampung.

Pos-pos jembatan timbang di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali juga ditutup selama arus mudik.

sumber: liputan6.com

Legal VS ilegal daging kerbau impor dari India yang masuk ke Priok…

Daging Alana merupakan daging kerbau impor dari India. Beberapa hari ini daging ini membawa masalah di Indonesia. Banyak pedagang yang memperjualbelikan daging ini secara ilegal. Padahal, sudah ada daging impor India yang diperjualbelikan secara sah atau legal.

JAKARTA (alfijakarta): Orang yang bertugas mengangkut daging ini pun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi ketika diminta petugas kepolisian.

Kasus daging alana mencuat karena status legalnya dipertanyakan. Hal ini terjadi di daerah Sumatra, seperti di Lampung. Daging Alana yang rencananya akan dibawa ke Bandar Jaya, Lampung Tengah harus mampir ke kantor petugas.

Menurut sopir yang mengangkutnya, daging sebanyak 1,9 ton itu diangkut dari gudang impor di Cakung, Jakarta. Daging kerbau tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan bakso yang dihargai per kilogramnya sebesar Rp 75.000.

“Saya tidak tahu jika harus dilengkapi dengan dokumen. Karena memang tidak disarankan oleh gudang di Cakung,” terangnya seperti dikutip kursrupiah.net.

Menurut PPNS BKP kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, Buyung Hardianto mengatakan bahwa pengangkutan daging Alana harus dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai UU karaktina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu juga harus ada sertifikat karantina dari BKP kelas II Cilegon.

Hal yang perlu diperhatikan juga adalah alat angkut daging beku harus sesuai ketentuan.

Selain di Lampung, kasus penjualan ilegal daging Alana juga terjadi di Jambi.

Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu truk freezer dengan muatan 12 ton daging beku asal India dan Australia yang masuk melalui Jakarta menuju Jambi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Polisi menahan barang bukti setelah bongkar muat pada salah satu gudang milik SZ di Kota Jambi. SZ sendiri ditangkap untuk kemudian dibawah ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pengakuan dari pelaku SZ bahwa dia baru satu kali melakukan aksi perdagangan daging beku impor tersebut dan kegiatannya hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor asal daging namun tidak memiliki izin atau dokumen karantina untuk masuk ke daerah,” kata Priyo Widyanto.

Barang bukti yang disita polisi terdiri dari satu truk bernomor polisi B-9993-FJ, 4,9 ton daging beku kerbau impor merk Alana dari india, 1,1 ton daging beku sapi merk Harvey asal Australia, 941,04 kg daging sapi dari Selandia Baru dan 5,13 ton daging dada ayam dari Jakarta.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku berinisial SZ terancam dikenai pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

Walaupun daging Alana banyak yang ilegal, namun sebenarnya daging tersebut sudah ada yang legal diperjualbelikan.

Penanggung jawab Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, drh. Sapto Hudaya mengatakan bahwa daging Alana sudah dapat dijual di Nunukan.

Hal ini disebabkan karena sudah ada pengusaha yang membawa ke Nunukan.

“Masuknya daging tersebut melalui Tanjung Priok, lalu ada pengusaha yang membawa ke Tarakan dan Nunukan,” kata Sapto Hudaya.

Ia pun menambahkan bahwa sekarang telah ada pengusaha yang mendatangkan daging Alana dari Tanjung Priok sebanyak 70 kotak.

Dalam satu kotak seberat 20kg, sehingga secara keseluruhan seberat 1,4ton daging impor tersebut telah beredar secara resmi di Nunukan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak lagi membeli daging Alana dari Tawau, Malaysia secara ilegal. Hal ini dikarenakan sudah ada daging impor yang dijual secara legal.

Sapto Hudaya menambahkan ke depannya akan semakin banyak daging Alana legal yang diperdagangkan.

RI tak perlu impor pangan selama Ramadhan, Gapmmi kesulitan bahan baku

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim, ketersediaan pasokan komoditas pangan utama masih berlimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hinga akhir bulan Ramadan 2017. Oleh karena itu, Amran yakin bahwa keran impor dinilai tak perlu dibuka oleh pemerintah.

Menurutnya ada dua komoditas yang memiliki kecukupan sampai akhir ramadan, yaitu beras dan gula pasir.

Saat ini stok beras mencapai di atas dua juta ton, sedangkan gula pasir sekitar 360 ribu ton. Adapun untuk harga, kata Amran kedua komoditas itu terkontrol stabil.

Khusus untuk gula, menurutnya, sebagian besar daerah di Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sedangkan pasokan bawang merah juga melimpah.

“Bahkan kami terima surat dari lima provinsi di Indonesia, minta bawang merahnya diserap karena harga di tingkat petani jatuh, dulu Rp40 ribu per kg, sekarang jatuh Rp11 ribu per kg di tingkat petani,” ujar Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Amran memaparkan, kabupaten/kota yang memiliki ketersediaan pasokan bawang merah berlimpah, antara lain pada sentra produksi bawang merah, seperti Brebes, Nganjuk, Solok, dan Bima.

“Itu volumenya banyak tapi kami sudah minta Bulog untuk serap. Itu terjadi (karena harga jatuh karena melimpahnya pasokan) sejak satu bulan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), jumlah stok bahan pangan utama lainnya, yaitu minyak goreng tercatat sebanyak 1,5 juta liter dan daging sapi sebanyak 40 ribu ton, dan sebanyak 51 ribu ton sedang dalam proses impor.

Menurut Amran, pihaknya juga akan terus menjaga ketersediaan pasokan bahan pangan utama hingga akhir Ramadan guna memastikan kestabikan harga pangan.

Dengan begitu, inflasi pada Juni diharapkan akan lebih terkendali. “Semua komoditas strategis kami amankan yang bisa berkontribusi pada inflasi. Kita jaga inflasi,” tutur Amran.

Impor bahan baku

Sementara itu di tempat terpisah, kalangan pengusaha makanan dan minuman (mamin) meminta impor bahan baku untuk pabrikan dipermudah. Pasalnya, perubahan regulasi yang ada justru mempersulit impor bahan baku untuk pabrikan mamin.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, industri makanan dan minuman menghadapi tantangan yang luar biasa.

Menurut dia, beberapa kebijakan hasil deregulasi membuat pabrikan sulit mendatangkan bahan baku.

“Untuk bahan baku banyak yang dideregulasi. Sementara impor produk jadi lebih mudah didapatkan. Pengetatan impor bahan baku akan mendorong lahirnya trader dari produsen dalam negeri,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Adhi melanjutkan, kebijakan tersebut akan memperparah defisit neraca perdagangan makanan-minuman yang pada 2016 mencapai USD800 juta, melonjak dibanding 2015 yang hanya USD250 juta.

“Ini terbalik, seharusnya pemasukan bahan baku dipermudah, impor produk jadi dikendalikan. Koordinasi antar-kementerian juga perlu diperkuat,” ungkapnya.

Adhi juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai lonjakan impor produk makanan dan minuman pada Ramadan dan Lebaran 2017. Pasalnya, lonjakan permintaan terjadi pada saat momentum tersebut.

“Kemudian saat Natal dan Tahun Baru juga biasanya meningkat. Industri dalam negeri tetap antisipasi tapi memang daya saing Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga, terutama Thailand, Malaysia, Vietnam,” tuturnya.

Menurut dia, impor produk makanan dan minuman terbesar masuk dari Thailand dan China. Selain karena bersaing, dari sisi harga produk impor tersebut lebih murah. Produk impor dari kedua negara biasanya berupa bumbu-bumbuan, mi, biskuit, minuman.

“Kita kalah dari sisi harga. Mereka packaging murah, gula murah, bahan baku murah sehingga Indonesia harus berjuang bagaimana menurunkan bahan baku agar lebih murah dan lebih lancar,” ujarnya.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto mengatakan, bahan baku dan bahan baku penolong harus mendapat prioritas agar industri di dalam negeri dapat membangun nilai tambah.

“Kami selektif, tidak semua bahan baku dibuka, misalnya produk gula. Kami mengharapkan tarif bea masuknya dengan negara tertentu lebih fleksibel, tidak fix permanen. Di sisi lain, kami ingin memberikan kesempatan kepada sektor pertanian dalam negeri, kalau siap bisa berkembang dan berkontribusi terhadap industri nasional,” ujarnya.

sumber: nusantaranews.co/okezone.com