Dwelling time Priok melonjak, pengawasan longgar

Dwelling time Lebaran bakal naik signifikan

Masa inap barang di pelabuhan (dwelling time) diperkirakan bakal naik signifikan beberapa hari menjelang dan sesudah Lebaran tahun ini.

JAKARTA (alfijakarta.com): Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meyakini waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time akan mengalami peningkatan signifikan dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang ekspor dan impor di jalan nasional dan tol seluruh Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan meyakini, waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time bisa mencapai 9 hari.

Langkah tersebut, ungkapnya berbanding terbalik dengan keinginan presiden Joko Widodo yang berharap hanya sekitar 2 hari.

“Kalau sekarang, [pembatasan operasional truk ekspor dan impor] H-4 sampai dengan H+3 kan tujuh tambah 2 hari lebaran 9 hari. Jadi sembilan dia naik,” kata Gemilang, Jakarta, kepada Bisnis.com pada Senin (12/6).

Dia mengatakan, dwelling time dihitung berdasarkan masuknya barang dari kapal ke dermaga sampai ke luar pelabuhan. Sementara untuk keluar dari pelabuhan, dia menekankan biasanya menggunakan angkutan barang truk.

Oleh karena itu, paparnya, barang – barang yang ada di pelabuhan tidak bisa keluar jika truk – truk pengangkut barang ekspor dan impor dilarang beroperasional pada masa angkutan lebaran tahun ini.

Dia menuturkan, pada masa angkutan lebaran tahun ini pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor dan impor.

Oleh karena itu, larangan operasional angkutan barang truk yang dikeluarkan oleh pemerintah di jalan nasional dan jalan tol berlaku pada truk – truk pembawa barang ekspor dan impor.

Saat ini, dia mengingatkan, sebesar 70% barang – barang yang berada di pelabuhan biasanya di bawah ke arah timur seperti Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan sebagainya.

Angkutan barang truk, dia mengungkapkan sebenarnya bisa melintas jika tidak melewati jalan – jalan yang dilarang oleh pemerintah.

Namun, paparnya pengemudi angkutan barang ekspor dan impor tidak mengetahui jalan mana saja yang dikategorikan sebagai jalan nasional, kabupaten, atau provinsi.

“Nah, kan sekarang mana yang disebut jalan nasional? Jalan nasional cuma orang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tahu. Sopir tidak tahu,” katanya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pemerintah perlu membuatkan jalan – jalan arteri yang dapat dilalui angkutan barang truk dan tidak terbentur dengan jalur mudik.

Tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dia mengungkapkan pemerintah juga harus membuat jalur – jalur arteri yang dapat dilalui oleh angkutan barang tanpa berbenturan dengan pemudik di Banten, Jawa Tengah, dan sebagainya.

Dia menuturkan, para pelaku usaha di luar negeri biasanya tidak peduli dengan masa angkutan lebaran ketika mengirimkan barang. Jadi, paparnya kapal – kapal pengangkut barang – barang ekspor dan impor akan tetap berjalan.

Biasanya, dia menuturkan, para importir di dalam negeri yang menyesuaikan jadwalnya dengan masa angkutan lebaran.

Namun, dia mengungkapkan, langkah pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi angkutan barang ekspor dan impor pada tahun ini di luar perkiraan pemilik barang mengingat pengiriman biasanya dilakukan satu bulan sebelumnya.

“Ekspor impor sebelumnya dikecualikan. Kemudian, dulu ada yang di dispensasi kalau ada pabrik yang minta boleh [tetap jalan]. Namanya pabrik ada yang 24 jam enggak boleh berhenti, ada bahan baku [yang harus] mengalir terus,” katanya.

Dia menambahkan, pelabuhan tetap beroperasi selama 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu. Oleh karena itu, paparnya tidak ada libur di pelabuhan.

“Kalau truknya libur, menumpuklah barang di dalam,” katanya.

sumber: bisnis.com