Semua artikel oleh alec

Ali 'Mr Alec' Cestar is the webmaster & editor, the one who manages the entire aspect of ALFI Jakarta's website, mailing list and social media. Available at Whatsapp only, no SMS! 0821-55315751

Pengusaha dukung upaya BC tertibkan impor berisiko tinggi

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan kegiatan yang lebih fair dan taat hukum, sejak Desember 2016, Bea Cukai memulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) sebagai satu upaya perbaikan berkelanjutan yang tidak hanya menyasar kinerja internal, namun juga para pengguna jasa Bea Cukai.

JAKARTA (alfijakarta): Untuk menyampaikan perkembangan program tersebut kepada para pengguna jasa, khususnya program penanganan importir berisiko tinggi, Bea Cukai menggelar acara Customs Talk yang bertajuk Sharing Session Program Penguatan Reformasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai, yang berlangsung mulai Jumat (07/07) hingga Rabu (12/07).

Pada hari kedua pelaksanaan acara, Senin (10/07) Bea Cukai mengundang Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Asosiasi Elektronik Indonesia (Gabel), mengingat komoditi ketiga asosiasi tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.

“Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan program perbaikan secara terus-menerus. Hampir 20 tahun berusaha mengambil inisiatif terdepan dalam perubahan, karena posisi Bea Cukai yang cukup strategis, bukan hanya dalam penerimaan negara, tapi juga pengaruhnya besar terhadap dunia usaha. Puncaknya adalah melalui program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai ini, yang muatannya bukan hanya penguatan tapi juga dianggap sebagai momentum untuk transisi menuju babak baru yang semakin akuntabel dan amanah,” ujar Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi, Ambang Priyonggo seperti dikutip Tempo.

Terkait penanganan impor berisiko tinggi, Ambang mengungkapkan bahwa salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melaksanakan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

Menanggapi penanganan impor berisiko tinggi oleh Bea Cukai, perwakilan API, Nur Beni mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh program Bea Cukai ini dan telah memproyeksikan rencana untuk mengimplementasikan dukungan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan satu minggu dari sekarang kami akan mengumpulkan anggota API dan membentuk tim untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di lapangan,” tuturnya.

Senada dengan Nur Beni, dukungan atas program penanganan importir berisiko tinggi juga disampaikan oleh Ketua AIPI, Rudiono.

“Saya rasa ini program yang baik, dan kami siap mendukung penuh, serta mengawal pelaksanaan program ini. Langkah selanjutnya, kami akan menyosialisasikan program ini kepada para anggota AIPI, juga saya mengimbau kepada para anggota untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan melupakan segala kegiatan-kegiatan yang telah lalu, yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” tegas Rudiono.

Berbahaya

Dalam kesempatan terpisah, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah untuk memperbaiki iklim industri dan iklim bisnis agar tren kenaikan impor berbagai barang bisa ditekan.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia hanya surplus US$ 474 juta pada Mei 2017. Ini merupakan surplus terendah dalam setahun terakhir karena lonjakan impor, khususnya impor nonmigas.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pengurus Pusat HIPMI, Anggawira, mengungkapkan, tren lonjakan impor dalam jangka panjang tentu tidak positif, karena ujungnya memukul industri dan merugikan pengusaha nasional.

“Indonesia saat ini terjebak dalam pluktokrasi dibarengi oleh pencari rente. Ditambah lagi ada fenomena kleptokrasi, tak heran fundamental ekonomi kita semakin lemah. Ini diperparah dengan sistem ekonomi politik yang sangat liberal dan tidak menciptakan meritokrasi,” ucap Anggawira dalam keterangan resminya kepada Jitunews.com, Senin (10/7).

Lebih lanjut, Anggawira mengatakan, problem kebijkan impor ini sebenarnya sudah sangat terasa dari masa pemerintahan SBY. Kenaikan impor, memberi pesan, bahwa pemerintah terkesan mau gampang saja.

Kalau pun impor, seharusnya, barang yang diimpor pun dicek terlebih dahulu apakah memang dibutuhkan dan juga apakah produknya sesuai dengan standar di Indonesia.

Di era pemerintah sekarang pun, impor selalu jadi pilihan ketimbang mendorong industri dalam negeri. Sebagai pengusaha, ia juga menilai ada situasi yang kurang pas. BUMN yang harusnya bersinergi dengan swasta, menjadi motor penggerak ekonomi, justru masuk ke wilayah yang dilakukan swasta.

Di sisi lain, ia mewanti-wanti, jika semua pintu impor dibuka, maka tentu saja ada dampak buruk yang tak terelakkan yakni industri dalam negeri tidak berkembang.

“Ibaratnya, jika impor makin besar, ibarat perahu yang sudah mau karam. Agar tak terjadi, harus benar-banar dipilih dan tentukan komoditas strategis nasional. Meski di sisi lain, tidak mungkin kita juga mau swasembada semua. Perlu konsistensi di pemerintah sendiri. Misal garam, sangat tidak logis jika harus impor terus. Masak BUMN jadi trader, nanti korup,” tegasnya.

Menurut Anggawira, perlu ada perbaikan dari sisi suplay chain atau rantai pasok agar berbagai produk di Indonesia, seperti komoditi pangan, bisa terdistribusi merata sehingga impor-impor pangan bisa dihindari.

Ia berharap BUMN bisa bekerjasama dengan swasta tidak hanya bersinergi sesama BUMN saja. Jangan ada kesan, di tengah situasi ekonomi masih sulit, justru swasta ditinggalkan.

“Problem utamanya bukan produksi tapi suplai chain, sudah ada best practice yang ada tinggal dimodifikasi. Benahi juga tata kelola distribusi barang. Tentu saja, konsistensi kebijakan juga diperlukan,” tegasnya. (tempo.co/jitunews.com/ac)

foto: jitunews.com/ist

Hubla kerahkan Roro ke Priok dukung logistik antarpulau

Program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diunggulkan saat kampanye pada kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, yakni tol laut mulai direalisasikan. Hal ini, lantaran Kementerian Perhubungan menargetkan layanan kapal roll on roll off (roro) ke Tanjung Priok, Jakarta Utara meningkat 9 juta TEUs dari 6 juta TEUs.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut akan fokus pengembangan program tol laut dengan menargetkan pembangunan pelabuhan laut sebanyak 15 lokasi dan pembangunan kapal perintis sebanyak 65 unit.

“Kami mau agar kapal RoRo efisien agar supply ke Tanjung Priok banyak. Sekarang baru 6 juta, kami targetkan kapasitas jadi 9 juta TEUs di Tanjung Priok agar ada efisiensi dan daya saing meningkat,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya dikutip dari kontan.co.id pada Jumat (7/7/2017).

Untuk merealisasikan program tersebut, Ditjen Perhubungan Laut menggelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 triliun. Tol Laut merupakan konsep pengangkutan logistik kelautan yang bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di nusantara.

Dengan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, maka dapat diciptakan kelancaran distribusi barang hingga ke pelosok.

Tak hanya program tol laut saja, Ditjen Perkeretaapian, akan membangun moda transportasi yang saling terintegrasi, terutama yang dapat terhubung dari dan menuju bandara serta pelabuhan agar mampu mengurangi beban jalan raya untuk angkutan peti kemas.

sumber: infonitas.com

Truk peti kemas Priok agar pasang stiker RFID

Operator truk pengangkut barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta diiimbau untuk memasang stiker Radio Frequency Identification Document (RFID) guna kelancaran pendataan dan keselamatan angkutan barang dari dan ke pelabuhan.

Himbauan itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, kepada seluruh pengusaha truk anggota asosiasi tersebut melalui surat pemberitahuan Aptrindo DKI No:024/DPD DKI/2017 yang ditandatangani Ketua Aptrindo DKI Mustadjab Susilo Basuki dan Sekretaris Hans P. Siagian.

Sekretaris Eksekutif DPD Aptrindo DKI Jakarta Maradang Rasjid mengatakan berdasarkan data Aptrindo DKI Jakarta hingga Mei 2017, sebanyak 6.000 lembar stiker RFID sudah diterima oleh anggota asosiasi itu, tetapi berdasarkan pendataan tiap hari di kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok baru terpasang 400 lembar stiker RFID.

“Berarti ada sekitar 5.600-an stiker RFID yang belum dipasang namun sudah diterima sebagai anggota Aptrindo,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (3/7/2017).

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pengusaha truk di pelabuhan Priok untuk memasang stiker RFID pada truknya untuk menghindari gangguan kelancaran operasional keluar masuk pelabuhan Tanjung Priok.

“Kalau belum memiliki stiker RFID bisa daftar di sekretariat Aptrindo atau di kantor Telkom Probis Miles yang merupakan mitra kerja kami dalam pelaksanaan program RFID itu,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

Pengoperasian truk ditunda sampai 3 Juli

Mengantisipasi lonjakan kendaraan yang terus meningkat pada arus balik Lebaran, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pengoperasian truk ditunda sampai 3 Juli 2017. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Kementerian Perhubungan.

“Kami imbau pengusaha truk kalau bisa tunda dulu operasi sampai hari Senin. Kalau tidak bisa dan memang harus beroperasi pada hari itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian bahwa mereka berwenang untuk memberhentikan sementara truk-truk tersebut jika kondisi arus kendaraan sangat padat,” ujar Budi dalam keterangan persnya.

Dia memprediksi lalu lintas kendaraan saat arus balik lebih lancar ketimbang arus mudik. Penyebabnya, saat arus balik pengendara melewati jalanan yang berukuran lebih sempit ke jalan berukuran lebih lebar.

“Ibarat tutup botol, waktu arus mudik kemarin dimulai dari jalan yang lebih lebar (dari arah barat) menuju ke jalan yang lebih sempit (arah timur). Kalau arus balik ini sebaliknya, dari jalan yang sempit, kemudian ke jalan yang lebih lebar,” ucap Budi Karya.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkut barang saat arus balik Lebaran. Surat edaran tersebut dibuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.

“Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenanakan tanggal 30 Juni untuk beroperasi seyogyanya ditunda hingga tanggal 2 Juli pukul 24.00 WIB baru beroperasi kembali,” kata Menhub Budi.

Dia menjelaskan, surat edaran ini bersifat imbauan. Untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada kepolisian.

“Khususnya untuk truk angkut barang dari arah timur ke barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Setelah itu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan,” terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah mencoba berdiskusi dengan Kadin agar pengoperasian truk bisa ditunda. Hal ini merupakan strategi untuk mencegah kemacetan saat arus balik.

“Berkaitan dengan masa truk angkutan barang yang akan kembali beroperasi 29 Juni, jadi tanggal 30 sudah masuk tol. Kami sudah mencoba berdiskusi ke Kadin, asosiasi truk, dan Organda untuk bisa menunda beroperasinya truk angkutan barang,” kata Pudji.

sumber: sindonews.com

Ketergantungan RI pada impor pangan tinggi

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, mengatakan persoalan utama pangan di Indonesia adalah ketergantungan impor yang cukup besar.

“Jadi kata Pak Mentan, tahun 2016 tidak ada impor beras, ternyata kita cek datanya di Bea Cukai cukup besar, yaitu 1,7 juta ton,” ungkap Enny Sri Hartati dalam diskusi bertajuk ‘Pangan dan Agraria di Era Jokowi’ yang digelar rilis.id di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Hartati kemudian mencontohkan harga bawang. Menurutnya, di pasar Indonesia sampai 70-80 ribu, sedangkan di pasar internasional berbeda. Disparitas harganya sangat jauh antara pasar domestik dengan pasar internasional.

“Jangankan itu, di depan mata kita saja, harga yang ada di level petani hingga yang harus dibayarkan konsumen untuk semua jenis bahan pangan hampir dua kali lipat. Beras misalnya, di petani mungkin hanya Rp 6.000 tapi dikonsumen lebih dari Rp 11.000,” bebernya.

Penyebabnya, terang Hartati, karena biaya logistik mahal, panjangnya rantai distribusi, termasuk perbuatan tertentu yang mampu mempengaruhi pasokan, dalam hal ini kartel-kartel bahan pangan.

“Tetapi itu adalah akibat, bukan penyebab, karena pasar tidak bekerja secara sehat antara permintaan dan penawaran,” jelasnya.

Sebagai solusi, ia mencontohkan beberapa negara yang memiliki pasar lelang komoditas, tujuannya untuk menghilangkan rantai pasok yang panjang dan menyediakan informasi harga yang lengkap.

“Dengan begitu, akan menutup terjadinya penguasaan pasokan. Pemerintah seharusnya menciptakan struktur pasar yang sehat. Karena pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur,” pungkasnya.

sumber: rilis.id

Opini: praktik kartel muncul dari kuota impor

Memang kasihan jadi rakyat di negeri bernama Indonesia. Sudah kesejahteraannya mayoritas masih rendah, tapi mereka harus membayar harga berbagai kebutuhan justru lebih mahal ketimbang rakyat negara lain yang lebih sejahtera. Harga gula pasir, daging sapi, daging ayam, kedelai, jagung, bawang putih, dan lainnya di negeri ini puluhan persen lebih mahal dibandingkan di negeri lain.

Rentetan musibah itu bermula dari tingginya tingkat impor berbagai produk pangan. Salah kaprah kebijakan dari para petinggi negeri, membuat ketergantungan terhadap produk pangan impor seperti terus dipelihara. Maklum, ada aliran fee haram yang amat menggiurkan dari tiap kilogram impor produk pangan ke kantong para pencoleng kebijakan.

Sampai di sini sebetulnya bisa ditebak, gerangan apa dan siapa di balik derita rakyat akkbat tingginya harga komoditas pangan. Yup, ada persengkolan busuk antara penguasa dan pengusaha yang menikmati privilege dari kebijakan ugal-ugalan di sektor perdagangan. Para begal ekonomi ini tergabung dalam kartel yang mencekik rakyat dengan permainan harga.

Contoh terbaru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu menduga kartel bawang putih bisa meraup untung Rp12 triliun setahun. Angka ini muncul dengan asumsi kartel bawang putih mengerek harga jual komoditas ini di pasar ke Rp40.000/kg. Padahal di Malaysia yang bawang putihnya juga diimpor dari Cina dan India, harganya cuma Rp23.000/kg.

“Kebutuhan bawang putih kita sekitar 480.000 ton/tahun. 97% dari kebutuhan itu dipasok dari impor. Ada kuat dugaan, kenaikan harga bawang putih selama ini karena permainan para importir yang menahan stok dari tingkat distributor hingga pedagang eceran. Jadi, kalau mereka jual Rp40.000/kg saja, maka omsetnya mencapai Rp19,2 triliun. Di Cina harganya tidak sampai Rp15.000 atau hanya Rp7,2 triliun. Jadi, kartel bawang putih meraup untung sekitar Rp12 triliun,” papar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf kepada awak pers di kantornya.

Bayangkan, Rp12 triliun! Para pengusaha hitam itu meraup Rp12 triliun hanya dari prilaku kartel bawang putih. Sungguh jumlah yang sangat luar biasa. Padahal, di pasar bawang putih sempat menyentuh Rp60.000/kg. Artinya, laba nista yang mereka raup dipastikan makin menggelembung saja.

Selama bertahun-tahun harga sejumlah komoditas pangan menunjukkan tren kenaikan tidak wajar. Akibatnya, rakyat Indonesia harus membayar jauh lebih mahal dibandingkan komoditas serupa di luar negeri. Daging sapi, misalnya, di Indonesia harganya sempat menyentuh Rp150.000/kg. Padahal di Australia dan Malaysia, masing-masing hanya Rp40.000 dan Rp60.000/kg. Di negara-negara Uni Eropa, harga daging kelas premium hanya 3 uero, atau sekitar Rp50.000/kg.

Selain daging sapi, sejumlah komoditas pangan lain yang dikendalikan kelompok kartel adalah ayam, jagung, kedelai, dan bawang merah-bawang putih. Di hampir semua komoditas pangan ini, seolah-olah importir yang terdaftar berjumlah puluhan. Namun berdasarkan penelusuruan KPPU, sejatinya pemain riilnya paling banyak 6-7 saja. Sayangnya KPPU tidak mau mengungkap jati diri para anggota kartel tersebut.

KPPU menduga ada 12 perusahaan ternak ayam yang kegiatan kartel dan praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya. Mereka mengusasi 90% pasar daging ayam nasional. Lembaga ini mengantongi sejumlah dokumen, termasuk bocoran dari pihak pelapor. Di antaranya, dokumen-dokumen perjanjian antar pelaku usaha, dan keterangan saksi, termasuk keterangan saksi ahli.

Sistem kuota vs tarif

Bagaimana mengatasi hal ini? Rizal Ramli, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid punya solusi jitu. Ubah mekanisme impor produk pangan kita dari sistem kuota ke sistem tarif. Sistem kuota inilah yang jadi biang keladi melambungnya harga berbagai produk komoditas pangan selama puluhan tahun belakangan.

Paling tidak sejak 2013 Rizal Ramli gencar menyuarakan agar sistem kuota impor komoditas pangan diganti dengan sistem tarif. Sistem kuota hanya menguntungkan segelintir pemain. Dengan keuntungan yang sangat besar itu, para mafia kuota memberi gratifikasi kepada para pejabat agar mengalokasikan kuota tersebut hanya kepada mereka.

Sistem kuota awalnya untuk mengendalikan arus impor komoditas pangan. Tujuannya untuk melindungi petani dan peternak dalam negeri. Namun pada praktiknya, para penikmat kuota tadi membentuk kartel yang hanya menguntungkan kelompoknya. Mafia kartel ini umumnya terdiri atas 6-7 pengusaha saja.

“Sebaliknya, kebijakan impor lewat skema tarif membuat pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif. Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, siapa pun boleh mengimpor. Ini akan menumbuhkan banyak pemain sehingga persaingan harga lebih fair. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen lokal dengan menerapkan tarif impor tertentu. Negara pun memperoleh pemasukan dari bea masuk,” ungkap Rizal Ramli yang pernah menjadi Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog).

Para pelaku kartel membuat seolah-olah importir komoditas pangan tertentu jumlahnya banyak. Padahal, mereka adalah orang-orang yang sama. KPPU menemukan ada enam kelompok pelaku impor bawang putih. Salah satu kelompok itu menguasai 50% impor bawang putih dari Cina ke Indonesia. Itulah sebabnya mereka bisa mengontrol harga sesuai selera.

Soal kartel bawang putih, sebetulnya kali ini bukanlah yang pertama. Pada 2014 KPPU juga pernah mengusut keterlibatan 19 importir bawang putih dalam permainan kartel serupa. Tapi KPPU belum bisa memastikan pemainnya orang yang sama atau berbeda.

Namun terlepas sama atau berbeda pemain, sepanjang sistem kuota impor masih diberlakukan maka praktik kartel tetap akan ada. Jadi, kalau pemerintah memang bermaksud melindungi rakyatnya, maka sudah semestinya sistem kuota diganti dengan sistem tarif.

Dengan langkah sederhana ini, rakyat bisa membayar produk pangan secara wajar. Selain itu, pemerintah juga menerima pemasukan dari bea masuk dan berbagai pajak impor lainnya. Kuncinya; sistem kuota impor dihapus, kartel pun bakal pupus. Mau?

Edy Mulyadi
Penulis adalah Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS).
sumber: rmol.co

APL siap ajukan banding, kukuh negara punya hak monopoli

Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Danang Baskoro mengaku kecewa putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Majelis KPPU) yang telah menghukum PT Angkasa Pura Logistik (APL) bersalah telah melakukan praktek monopoli di terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Majelis KPPU dalam putusannya menjelaskan, APL, anak usaha PT Angkasa Pura I dinilai bersalah dan terbukti melakukan praktek monopoli sesuai Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Danang, putusan Majelis KPPU terlalu dini dan berlebihan. Selaku anak usaha BUMN, APL tidak pernah melakukan monopoli, yang dilakukan hanyalah menjalankan tugas dari perusahaan negara (BUMN) yaitu PT Angkasa Pura I selaku induk usaha.

“Pastinya kami banding, karena APL hanya mendapat penugasan BUMN,” jelas Danang, di kantornya, Senin (19/6) kemarin.

Menurutnya, negara punya hak monopoli di bandara, yang penugasannya diserahkan kepada perusahaan BUMN. Kargo dan Pos adalah barang-barang yang meliputi kebutuhan orang banyak, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan negara meyerahkannya kepada BUMN.

Majelis KPPU, ungkap Danang, kurang jeli dalam melihat permasalahan secara utuh dan transparan dan terlalu terburu-buru dalam memuat keputusan, sehingga APL selaku anak usaha PT Angkasa Pura I, dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda senilai Rp 6,5 miliar.

Padahal yang dilakukan APL, kata Danang, hanyalah menjalankan tugas negara. Karena tidak bisa barang-barang Pos dan Kargo diserahkan swasta, ini adalah kewenangan negara untuk mengelolanya secara utuh, yang diserahkan kepada BUMN.

“Berdasarkan analisa kami, Majelis KPPU kurang jeli dalam melihat permasalahan. Ini kan memang kewenangan negara dan negara punya hak monopoli untuk Kargo dan Pos yang pengelolaannya di lapangan diserahkan pada BUMN,” tegas Danang, Senin sore (19/6/2017) di kantornya .

Kalau masalah Kargo dan Pos yang menjadi kebutuhan hajat hidup orang banyak, kata Danang, bila diserahkan kepada swasta, akan muncul masalah baru. Dimana tarif bisa seenaknya ditetapkan, karena swasta tidak akan mau rugi.

“Kalau diserahkan swasta, bisa seenaknya menentukan tarif sendiri,” tegas Danang.

Terkait putusan KPPU, yang akhirya mewajibkan APL membayar denda senilai Rp 6,5 miliar, Danang mengaku curiga, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai bisnis ini di Bandara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar.

“Harusnya mereka tahu, negara punya hak monopoli,” tegas Danang.

Dia berharap, Majelis KPPU menyadari itu dan masyarakat mengerti masalah yang sebenarnya.

Dia menambahkan bahwa Angkasa Pura I mendapat perintah dari BUMN untuk melakukan monopoli Kargo Pos dan bandara, terlepas dari pengusaha swasta yang telah lama menuangkan investasi di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura I.

Ketua Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan, tidak ada yang salah dalam putusan itu. Semua putusan Majelis sudah benar dan mengacu pada bukti-bukti persidangan.

Sidang putusan perkara Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai BUMN tidak boleh berlindung di balik hak monopoli. Sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa bebas dari hukum persaingan.

Pelaku usaha plat merah itu cenderung berlindung dibalik Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut memang memberikan pengecualian monopoli, namun apakah Pasal 51 bisa diterapkan pada seluruh BUMN?

Kata Syarkawi, BUMN kerap melakukan monopoli lantaran memposisikan diri sebagai bagian dari negara atau pemerintah. Padahal BUMN tidak berbeda dengan perseroan. Yang beda hanyalah kepemilikan saham.

Dalam perkara yang bergulir sejak tahun 2016 ini, ditemukan fakta penarikan tarif ganda (double charge) yang dikenakan kepada para pengguna jasa di Bandar Udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang justru tidak mencerminkan amanat Pemerintah, khususnya di dalam KM 15 Tahun 2010. Selain itu dalam mengenakan tarif ganda, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda tersebut.

Dari keterangan tersebut, majelis komisi memutus bersalah kepada PT Angkasa Pura Logistik yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menjatuhkan denda sebesar Rp6.5 miliar lebih.

Komisioner Sukarmi menjelaskan, “EMPU atau shipper lain hanya dapat mengakses sampai ke Lini II di bandara Sultan Hasanuddin, sedangkan EMPU AP Logistik dapat mengakses sampai ke Lini I di bandara yang sama. EMPU APL juga dapat memperoleh barangnya dengan cepat, dibandingkan dengan EMPU yang lain, karena peran APL sebagai operator Terminal Kargo dan posisi berada di Lini I.”

Sukarmi juga menambahkan, APL mengenakan tarif ganda ketika menjalankan Regulated Agent, “Sejak Juni hingga Desember 2015, total produksi outgoing domestic di bandara internasional Sultan Hasanuddin mencapai 12.064.102kg dan outgoing internasional mencapai 4.112.586kg.”

“Terdapat pula kerugian konsumen, di mana konsumen dikenakan tarif ganda, meskipun kegiatan yang dilakukan baik di Regulated Agent dan Terminal Kargo adalah kegiatan yang sama,” sebut Sukarmi.

Jauh sebelumnya, di tahun 2014, KPPU pernah menghukum Angkasa Pura I dan PT Execujet Indonesia yang diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU memerintahkan PT Execujet Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar, sementara PT Angkasa Pura I (Persero) harus menghentikan hak Eksklusifitas-nya kepada PT Execujet Indonesia terkait pengoperasian dan pemberikan layanan khusus di General Aviation Terminal untuk Pesawat General Aviation dan/atau penumpang.

Selain itu, diperintahkan pula untuk membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain yang telah memiliki izin jasa terkait bandar udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk berusaha sebagai penyedia layanan jasa Ground Handling dan Jasa Terkait lainnya di General Aviation Terminal Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Apabila kesempatan terhadap pelaku usaha lain tersebut tidak dipenuhi maka Angkasa Pura I harus membayar denda sebesar Rp5 Miliar. Bahkan Mahkamah Agung (MA) pun menguatkan putusan KPPU tadi.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, praktik monopoli membuat pelaku usaha swasta khawatir akan adanya persaingan tidak sehat yang berpotensi “mematikan” usaha perusahaan swasta. Selain itu, hal ini juga menyurutkan minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

“Monopoli BUMN yang terjadi untuk kesekian kalinya membuat iklim usaha menjadi tidak sehat, mengancam kelangsungan usaha swasta, dan tidak berkeadilan. Lebih lagi, praktik kartel dan monopoli ini tidak menarik untuk investor menanam modal di Indonesia,” ujar Yukki di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dalam draft Pedoman Pasal 51 UU No. 5/1999 disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama terkait alokasi, yaitu barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam. Kedua terkait distribusi, yakni kebutuhan pokok masyarakat, tapi suatu waktu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar. Ketiga terkait stabilisasi seperti pertahanan keamanan, moneter, fiskal dan regulasi.

Sementara, cabang produksi yang penting bersifat strategis seperti pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu, cabang produksi yang berkaitan dengan pembuatan barang/jasa untuk kestabilan moneter dan perpajakan, serta sektor jasa keuangan publik.

Monopoli negara harus diselenggarakan oleh BUMN atau badan yang dibentuk dan ditunjuk pemerintah pusat berdasarkan penetapan Undang-Undang.

Badan itu bercirikan melaksanakan pemerintahan negara, manajemen keadministrasian negara, pengendalian atau pengawasan terhadap BUMN atau tata usaha negara. Pengelolaan kegiatan monopolinya pun harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah. Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan. Lalu, kewenangan monopoli tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain.

sumber: harianterbit.com

Asperindo kecewa kebijakan agen inspeksi belum disentuh

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik kecewa karena pemerintah belum mengakomodasi usulan merevisi kebijakan tentang agen inspeksi atau regulated agent yang dianggap membebani pemerintah.

M. Feriadi, Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik (Asperindo) mengatakan pihaknya sangat menyayangkan Paket Kebijakan XV belum fokus pada logistik melalui udara.

Feriadi menilai pemerintah harus segera mengevaluasi tata acara kelola regulated agent (RA) karena penentuan tarif yang tidak jelas dan sangat tinggi.

“Harapan kami tentunya urusan tata laksana RA menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan dilakukan oleh pemerintah,” ujar Feriadi kepada Bisnis, Senin (19/6/2017).

Dia menegaskan, Asperindo berharap dengan tata laksana RA yang baik bisa membuat biaya logistik semakin efisien. Penurunan biaya logistik juga pada akhirnya bisa mendorong peningkatan ekonomi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita juga mengatakan hal yang sama.

Dia menilai RA harus dideregulasi karena memiliki dampak yang besar terhadap biaya logistik. Dia pun menyayangkan pemerintah karena belum mengakomodasi poin itu dalam Paket Kebijakan XV.

“RA seharusnya dikembalikan saja kepada pemerintah, dan tak bisa dikelola oleh swasta,” usulnya.

sumber: bisnis.com