Ali 'Mr Alec' Cestar is the webmaster & editor, the one who manages the entire aspect of ALFI Jakarta's website, mailing list and social media. Available at Whatsapp only, no SMS! 0821-55315751
Indonesia sekelas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum memanfaatkan fungsi air transhipment. Padahal tempat singgah kargo udara ini memiliki potensi keuntungan yang besar.
JAKARTA (alfijak); Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Arman Yahya mengatakan sangat disayangkan jika Bandara Soetta tidak mengambil peluang itu.
“Kita lihat air transhipment cargo Singapura bisa mengampung 1,8 juta ton barang pada 2015. Sementara Bangkok sebesar 1,2 juta ton. Adaun Indonesia tidak ada sama sekali,” katanya di Tangerang, Selasa (20/2/2018).
Arman mengatakan kendala yang selama ini dihadapi adalah regulasi dan Infrastruktur tidak memadai. Undang-undang dari Bea Cukai secara implisit hanya mengatur soal angkut masuk dan angkut keluar.
Kalimat ini seharusnya bisa dijadikan celah untuk membuat peraturan mengenai air transhipment.
Dia semakin menyangkan kesempatan itu malah semakin berat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Menurutnya ini malah menghambat. Dalan peraturan tersebut tidak dijelaskan pula petunjuk secara rinci barang apa saja yang diterima masuk gudang dan tidak.
Akan tetapi pihaknya tidak akan tinggal diam. Alfi akan konsultasi dengan pemerintah untuk mengubah peraturan agar menguntungkan pelaku usaha. Berkaca pada Korea Selatan, ALFI akan memberikan contoh tersebut untuk dijadikan panduan. “Kami minta dukungan juga dari airlines untuk melakukan ini,” jelasnya.
Posisi Garuda
Garuda Indonesia Kargo siap memfasilitasi angkutan kargo dan membuat logistik lebih baik dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158.
Senior Manager Warehouse Operations PT Garuda Indonesia Kargo Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan yang ada meski menurut Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) masih ada yang harus diubah dengan isi peraturan.
“Kita harus follow sebagai perusahaan angkutan kargo dan mendukung [PMK Nomor 158],” katanya kepada Bisnis di Tangerang, Selasa (20/2/2018).
Ajat memahami ALFI ingin revisi supaya bagaimana logistik lebih baik, mudah, dan gampang.
Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Arman Yahya mengatakan PMK Nomor 158 menghambat Indonesia menjadi air transhipment cargo.
Hal ini karena peraturan tersebut tidak dijelaskan petunjuk secara rinci panduan manifestasi kargo. (bisnis.com/ac)
Seluruh kapal dan fasilitas pelabuhan yang ada di Indonesia saat ini dinyatakan berada pada tingkat Keamanan 1 (satu) atau normal. Pernyataan yang dirilis Kementerian Perhubungan RI itu sekaligus menyanggah pernyataan Joint War Committe (JWC) pada September 2017 yang menyebut Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok masuk dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk).
JAKARTA (alfijak); Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jhonny R Silalahi mengatakan, status normal untuk seluruh kapal dan fasilitas pelabuhan tersebut dirilis resmi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran tentang tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada level 1 atau Normal, seharusnya JWC mempertimbangkan untuk segera mengeluarkan Indonesia dari daftar war risk mereka,” ungkap Jhonny di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kapal-kapal eks asing yang dilarang beraktivitas selama masa anev Satgas 115 KKP di Pelabuhan Benoa, Bali pada Selasa (03/08/2016). Foto : Humas KKP
Dengan status yang sudah dirilis itu, Jhonny memastikan bahwa seluruh pelabuhan di Indonesia aman untuk kegiatan pelayaran. Status aman tersebut juga menjadi bukti komitmen Indonesia untuk menjaga wilayah lautnya melalui penerapan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code berturut-turut sejak tahun 2004.
“Tahun 2017, US Coast Guard (USCG) kembali memberikan penilaian baik untuk implementasi ISPS Code di Indonesia yang artinya pelabuhan di Indonesia secara umum aman untuk kegiatan pelayaran,” jelasnya.
Dalam menentukan kapal dan fasilitas pelabuhan normal, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), memiliki banyak pertimbangan dan alasan. Setelah melalui berbagai pertimbangan, Dirjen Hubla kemudian bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan.
Tanggung jawab yang diemban itu, kata Jhonny, didasarkan pada ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code part A.4 dan Part B4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.134/2016 pasal 4 ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. Sesuai dua peraturan itu, Dirjen Hubla bertugas sebagai Designated Authority (DA) yang berarti juga bertanggung jawab menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia.
Kapal MV Bali Gianyar yang ditangkap karena membawa kayu tanpa dokumen sesuai ketentuan. Foto: JPIK Jatim/Mongabay Indonesia
Jhonny mengungkapkan, sesuai perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional ataupun setempat, maka tingkat keamanan bisa dilakukan perubahan sewaktu-waktu. Selain itu, jika status sudah ditetapkan, Kemenhub akan mengevaluasi setelah enam bulan berjalan sejak surat edaran ditetapkan dan berlaku.
“Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada level 1 atau Normal,” tegas dia.
Mengingat perubahan status bisa terjadi sepanjang waktu, Jhonny meminta kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kewaspadaan terkait kapal dan fasilitas pelabuhan di masing-masing daerah. Sikap waspada itu harus selalu ada, untuk mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.
Survei dan Sertifikasi
Sementara, untuk memastikan kapal-kapal berbendera Indonesia sudah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO), Dirjen Hubla berkewajiban untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria kapal-kapal berbendera Indonesia. Hal itu dikatakan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi akhir pekan lalu di Jakarta.
Menurut Junaidi, untuk melaksanakan kegiatan survei dan sertifikasi tersebut, Kemenhub menjalin kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Hubla dengan PT BKI tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia.
Kapal FV Viking ditangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena terbukti melakukan illegal fishing. Kapal ini
dikawal kapal perang TNI AL ke pantai Pangandaran, Jawa Barat untuk ditenggelamkan. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia
Junaidi mengungkapkan, tujuan dari perjanjian yang dibuat tersebut, tidak lain untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia. Selain itu, juga sebagai pendorong kepada PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member).
“Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” papar dia.
Lebih lanjut Junaidi menambahkan, saat berada di lapangan, PT BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran 500 gros ton (GT) atau lebih. Selain itu, sesuai kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak, PT BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Junaidi menambahkan, untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional, PT BKI masih belum bisa melakukan secara langsung. Akan tetapi, survei dan sertifikasi akan dilakukan jika Kemenhub sudah memberikan izin yang didapat melalui hasil assesment kepada PT BKI.
“Dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT BKI,” ujar dia.
Kapal Silver Sea 2 asal Thailand ini ditangkap oleh KRI Teuku Umar, Kamis (13/8/2015) dini hari. Foto : Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Walau mendapat kewenangan yang disepakati dalam perjanjian, Junaidi memastikan bahwa Kemenhub akan tetap melakukan audit, monitoring, evaluasi, dan review secara berkala setiap enam bulan sekali sejak perjanjian dibuat dan disepakati. Pengawasan dan audit tersebut dilakukan, untuk memastikan perjanjian yang ditandatangani berjalan sesuai pendelegasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Junaidi menyebutkan, pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria yang dilakukan PT BKI juga dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, PT BKI juga wajib memberikan pelayanan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria sesuai ketentuan resolusi MSC.349 (92) terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia.
“Setelah itu melaporkan pelaksanaan tugas pendelegasian tersebut kepada Kementerian Perhubungan secara berkala,” tandas dia.
Pengawasan Ketat
Di sisi lain, upaya Pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar di luar negeri juga mulai memperlihatkan hasil positif. Dalam tiga tahun terakhir, kapal yang ditahan oleh Port State Control Officer (PSCO) negara anggota Tokyo Memorandum of Understanding (MoU) jumlahnya terus menurun.
Menurut Junaidi, penurunan jumlah kapal bisa dilihat mulai 2015 yang saat itu terdapat 36 kapal yang ditahan dari total 197 kapal yang diperiksa oleh PSCO negara anggota Tokyo MoU.
Setahun setelahnya, kapal yang ditahan oleh PSCO jumlahnya menurun menjadi 24 kapal dari total 196 kapal yang diperiksa. Kemudian, pada 2017, kapal yang ditahan oleh negara anggota PSCO jumlahnya menurun lagi hingga hanya 17 kapal saja dari total 196 kapal yang diperiksa.
“Meski terus menurun jumlahnya, namun Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penahanan kapal-kapalnya tersebut bahkan kalau bisa tidak ada yang ditahan,” ujar dia.
Tampak kapal yang jadi buronan interpol ini merapat di deraga Lantamal – I Belawan, dengan pengawalan ketat pasukan TNI AL. Foto: Ayat S Karokaro
Junaidi mengungkapkan, sebagai Flag State Control, pihaknya terus berupaya memperketat pemeriksaan kelengkapan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri sesuai dengan acuan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana sudah disyaratkan dalam dalam Tokyo (MoU).
“Pemerintah Indonesia terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar dalam negeri, terutama pada saat Lebaran dan Natal serta Tahun Baru. Tetapi, kita juga terus meningkatkan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri,” jelas dia.
Dalam melaksanakan pengawasan, Junaidi mengaku, selain mengawasi kapal-kapal berbendera Indonesia secara umum, pihaknya juga mengawasi kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar dan sudah mendapatkan status penahanan (detainable deficiency) oleh Port State Control (PSC) di wilayah Asia Pasifik. Kapal-kapal berstatus penahanan tersebut, oleh PSC sudah dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) Tokyo MoU.
“Itu bisa terjadi karena kapal tidak bisa memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai ketentuan konvensi. Untuk itu, kita fokus meningkatkan pengawasan untuk menurunkan dan meniadakan kapal berbendera yang masih mendapatkan penahanan,” tutur dia.
Untuk mempermudah proses pengawasan di lapangan, Junaidi menambahkan, Kemenhub melalui Dijen Hubla sudah mengeluarkan surat edaran No.UM.003/11/8/DJPL-18 tanggal 5 Februari 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri. (mongabay.co.id/ac)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) (Pelindo II) melalui anak usahanya PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) meresmikan renovasi dan peningkatan layanan billing center di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (19/2).
JAKARTA (alfijak): Billing center ini akan melayani transaksi pengguna jasa peti kemas dan non-peti kemas, serta dapat melacak (tracking) keberadaan peti kemas.
“Dalam sehari bisa dilakukan transaksi 1.000 nota atau sekitar Rp 2 miliar sehari, receiving delivery (lolo dan penumpukan), dan behandle peti kemas. Selain itu, bongkar muat kapal billing-nya juga dilayani,” ujar Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP), Imanuddin kepada awak media di lokasi, Senin (19/2).
Sementara Direktur Commercial Pelindo II, Saptono menyebutkan selama ini pengguna jasa mengeluhkan antrean panjang dalam proses pembayaran di pelabuhan.
Dengan optimalisasi billing center, maka pengguna jasa memiliki opsi pembayaran.
“Tidak harus datang ke tempat, tapi cukup transaksi online via m-banking,” kata Saptono.
Billing center di terminal penumpang itu nantinya melayani e-registration, e-booking, e-tracking, e-billing, e-payment, dan e-care.
“Pelayanan akan dilakukan selama 7×24 jam non-stop,” kata dia.
Ia menyebutkan dengan keberadaan layanan tersebut, dapat memperlancar proses post-clearance SP2 dari sebelumnya 4-5 jam menjadi hanya 5-10 menit saja sehingga turut mengurangi proses dwelling time (bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Payment gateway kita buka sehingga pelanggan bisa melakukan pembayaran lebih fleksibel. Proses tracking juga jauh lebih mudah. Suasana di sini lebih nyaman,” kata dia.
Adapun layanan electronic data capture (EDC) dilakukan oleh tiga bank pemerintah yakni BNI, BRI, Mandiri. Selain itu, BCA dan CIMB Niaga.
“Ini yang paling banyak digunakan pengguna jasa,” tambahnya. (beritasatu.com/ac)
PT Indonesia Port Corporation Terminal Peti Kemas (IPC TPK) mengembangkan sistem layanan dokumen dan billing untuk penerimaan dan pengeluaran peti kemas berbasis elekronik atau e-service pada fasilitas terminal yang dikelolanya.
JAKARTA (alfijak): IPC TKP adalah anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II atau Indonesia Port Corporation (IPC).
Dirut IPC TPK M. Adji mengatakan e-service saat ini sudah diterapkan di terminal peti kemas yang dikelola perseroan di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan pelabuhan Panjang Lampung, kemudian akan diterapkan di empat pelabuhan lainnya yakni Palembang, Jambi, Teluk Bayur dan Pontianak.
“Pada fasilitas terminal peti kemas di empat pelabuhan itu juga akan diimplementasikan e-service guna mendukung program digitalisasi layanan jasa kepelabuhanan di wilayah operasional IPC,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Kamis (15/2/2018).
Dia mengatakan,dengan e-service pada pengelolaan terminal maka pengguna jasa/customer tidak perlu lagi datang kepelabuhan sangat mengajukan kegiatan receiving maupun delivery (R/D) peti kemas hingga penerbitan billing layanan secara keseluruhan.
“Semua bisa disampaikan dan diakses via elektronik,dan sudah didukung perbankan,” paparnya.
Adji menambahkan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas seluruh peralatan bongkar muat, IPC TPK sudah melakukan kerjasama kontrak full maintenance dengan PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) yang juga merupakan anak usaha PT Pelindo II/IPC.
“Yang menyangkut peralatan bongkar muat sudah kami lakukan pengecekan ke cabang-cabang pelabuhan tersebut dan kondisinya masih layak operasional. Untuk 3 atau 4 tahun lagi kedepan (alat) itu masih oke,” paparnya.
Mulai 1 Januari 2018, PT. IPC TPK memfokuskan bisnis penanganan dan layanan peti kemas domestik maupun internasional diseluruh cabang pelabuhan yang di kelola PT.Pelindo II, yakni Tanjung Priok, Panjang Lampung, Palembang Sumatera Selatan, Jambi, Teluk Bayur Sumatera Barat, dan pelabuhan Pontianak Kalimantan Barat.
PT.Pelindo II juga mendorong IPC TPK menjadi global player dan untuk itu terus dilakukan pengembangan sistem operasional diterminal dan layanan dokumen termasuk yang menyangkut kompetensi SDM-nya.
“Kami juga terus berupaya melibatkan asosiasi pengguna jasa dalam rangka menjalankan program IPC TPK tersebut,” ujar dia. (bisnis.com/ac)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Ini tertuang dalam Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL – 18 tanggal 5 Februari 2018 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo.
JAKARTA (alfijak): Direktur Kesatuan Penjagaan Laut di Pantai (KPLP), Jhonny R Silalahi mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Dirjen Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
“SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor UPP selaku Koordinator Port Security Committee (PSC), Kepala Pangkalan PLP, Port Facility Security Officer (PFSO), Company Security Officer (CSO), Ship Security Officer (SSO), dan Port State Control Officer (PSCO) untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Jhonny di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Menurut Jhonny, SE tersebut meminta para koordinator PSC untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengamanan lainnya.
“Para Kepala Pangkalan PLP juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” kata Jhonny.
Selanjutnya, para PSCO dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing agar meminta keterangan kepada nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan setempat untuk proses lebih lanjut maupun sebagai bahan masukan terhadap upaya peningkatan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
Para PFSO juga diminta untuk konsisten melaksanakan prosedur keamanan sesuai dengan Port Facility Security Plan (PFSP), menjalin koordinasi yang efektif dengan SSO dan CSO serta melaporkan setiap potensi ancaman maupun gangguan keamanan kepada koordinator PSC setempat.
“Para CSO dan SSO agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP) serta melaporkan setiap potensi ancaman maupun gangguan keamanan yang terjadi saat kapal berada di pelabuhan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama/Kantor KSOP/Kantor Pelayanan Batam/Kantor UPP setempat,” tutup Jhonny. (liputan6.com/ac)
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan belum terintegrasinya sistem layanan jasa kepelabuhan untuk percepatan logistik melalui program digitalisasi layanan akibat masih adanya egosektoral masing-masing pengelola terminal peti kemas maupun operator pelabuhan.
JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan semestinya poin penting dari perkembangan teknologi yang ada saat ini adalah bagaimana semua stakeholders dapat merasakan manfaat teknologi tersebut.
“Mari melihat beberapa perkembangan teknologi yang merubah bisnis, perilaku dan birokrasi.Begitupun Indonesia, kita sedang berusaha berubah menjadi lebih digital dan terintegrasi,” ujar Yukki melalui siaran pers DPP ALFI, pada Selasa (13/2/2018).
Yukki menegaskan ALFI sebagai praktisi logistik di Indonesia hingga kini belum merasakan program digitalisasi pelabuhan yang terintegrasi akibat adanya egosektoral dalam pengelolaan pelabuhan di Indonesia.
“Beberapa pelabuhan utama di Indonesia sedang mendigitalisasi layanannya, tetapi masih berjalan parsial dan tidak terintegrasi secara menyeluruh.Kondisi ini yang bikin pelabuhan di Indonesia jauh tertinggal dengan pelabuhan lainnya di dunia,” ujar Yukki.
Dia mencontohkan di pelabuhan di Tanjung Priok Jakarta saja saat ini ada lima terminal untuk melayani kegiatan peti kemas ocean going/ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal 3 (TO3) Priok, terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).
Sayangnya, ujar Yukki, pada lima fasilitas terminal di Priok itu, setiap terminal mempunyai in-house system layanannya masing-masing.
Padahal pengguna jasa mengharapkan layanan satu portal yang terintegrasi sehingga performansi masing-masing terminal bisa terukur, dan menjadi referensi data bagi pemerintah.
Yukki yang juga menjabat Chairman Asean Federation and Forwarders Association (AFFA) itu mengemukakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 120 tahun 2017, seluruh dokumen layanan jasa kepelabuhanan dan angkutan laut harus terintegrasi dengan sistem tunggal INSW dan Inaportnet.
Namun, imbuhnya, berdasarkan kajian ALFI, hingga saat ini masih terdapat terminal peti kemas di pelabuhan Priok yang memaksakan inhouse sistem mereka dibuat seakan-akan terintegrasi dengan Inaportnet dan INSW (Indonesia National Single Window).
“Kita juga bingung ketika salah satu terminal menyatakan siap sistemnya untuk mengakomodir sampai dengan ke cargo owner atau freight forwarder. Jika menggunakan sistem terminal, di mana independensinya? Padahal didalam aturan itu disebutkan keharusan integrasi dengan INSW, bukan mengacu kepada sistem salah satu terminal, jadi memang tidak sesuai dengan beleid itu terutama di pasal 3 ayat (2) dan (3),” jelas Yukki.
Oleh karenanya, ALFI mendesak agar egosektoral di masing-masing manajemen pengelola terminal/pelabuhan dihilangkan lantaran digitalisasi sistem layanan pelabuhan tersebut tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Yukki juga menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh perusahaan anggota ALFI untuk menyukseskan program delivery order pelayaran secara daring atau DO Online yang terintegrasi dan sesuai dengan Permenhub 120/2017.
“ALFI minta ketegasan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai koordinator di lapangan dalam implementasi Permenhub itu,” ujarnya. (bisnis.com/ac)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan sistem logistik dan transportasi yang mengangkut komoditas perikanan di Tanah Air dapat dibenahi dalam rangka melesatkan sektor kelautan nasional.
JAKARTA (alfijak); “Ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk meningkatkan detak usaha perikanan Indonesia. Beberapa hal tersebut di antaranya memperbaiki sistem logistik dan transportasi produk perikanan,” kata Menteri Susi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan program pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di 12 lokasi.
Ke-12 lokasi tersebut adalah di Sabang, Mentawai, Sebatik, Natuna, Talaud, Morotai, Biak, Mimika, Merauke, Saumlaki, Rote Ndao, dan Sumba Timur.
Di wilayah SKPT dan sejumlah kawasan potensial perikanan, telah direncanakan penguatan sistem rantai dingin untuk menjamin mutu produk perikanan, seperti pengadaad “cold storage” hingga kendaraan berinsulasi guna menjamin keberlanjutan suplai bahan baku, perbaikan kualitas dan peningkatan daya saing produk perikanan domestik.
KKP juga telah menggelar Forum Bisnis dan Investasi sebulan sekali dalam rangka mendorong percepatan pembangunan industri perikanan nasional yagn memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kapasitas masing-masing para pemangku kepentingan.
Selain logistik dan transportasi, papar Menteri Susi, sejumlah hal lainnya yang perlu dibenahi adalah mengubah paradigma pengusaha agar menjalankan usaha perikanan yang berkelanjutan, menyiapkan dukungan permodalan bagi nelayan dengan bantuan perbankan, dan menyiapkan pengusaha perikanan yang inovatif dan mampu mengelola diversifikasi produk perikanan.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan regulasi yang ada di berbagai kementerian seharusnya dapat membantu industrialisasi dan investor di beragam sektor perekonomian, seperti sektor kelautan dan perikanan.
“Industrialisasi yang menjadi tanggungjawab di beberapa kementerian sama sekali tidak berjalan, malah cuma mempersulit investor,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi, Bahlil Lahadalia.
Ketum Hipmi memberi contoh sektor perikanan dan kelautan, yang menjadi tanggung jawab KKP, sedangkan peta jalan industrilisasi perikanan hingga saat ini juga masih belum tampak jelas.
Bahlil mengatakan, industri perikanan Indonesia semestinya dapat menjadi andalan ekspor nasional, tetapi saat ini sudah tertinggal jauh dari Vietnam, padahal lautan negara tersebut tak seluas Indonesia.
Belum sinkron
Permasalahan logistik bagi perikanan diakui menjadi masalah di kalangan pengusaha. Beberapa penunjang logistik dinilai belum terjalin dengan baik.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang kelautan dan perikanan, Yugi Prayanto bilang sistem logistik di Indonesia masih belum sinkron.
“Sampai sekarang belum sinkron antara musim ikan, fasilitas cold storage, jadwal dan ketersediaan kapal, serta harga freight,” ujar Yugi kepada KONTAN, Senin (12/2).
Fasilitas cold storage menjadi penting untuk menjaga kualitas ikan tangkap. Rantai dingin pun perlu diperhitungkan agar penanganan ikan tidak menurunkan nilainya.
Selain itu rute tol laut yang digunakan sebagai jalur distribusi pun dinilai belum efektif. Yugi bilang masih terdapat daerah yang belum terjangkau oleh tol laut.
“Tol laut juga belum menjangkau beberapa pelabuhan perikanan,” terang Yugi.
Asal tahu saja, jumlah Pelabuhan Perikanan (PP) keseluruhan sebanyak 538. PP tersebut teridiri dari 4 kelas yaitu PP Samudera sebanyak 7 buah, PP Nusantara 17 buah, PP Pantai 32 buah dan sisanya merupakan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Untuk PP Samudera dan PP Nusantara dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara untuk PP Pantai dan Pangkalan Pendaratan Ikan dikelola oleh pemerintah daerah. (wartaekonomi.co.id/kontan.co.id/ac)
Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan perusahaan pelayaran pengangkut ekspor impor menerapkan layanan dokumen delivery order (DO) secara online, mulai akhir Februari 2018.
JAKARTA (alfijak): Arif Toha Tjahjagama, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, mengatakan sebagai progres implementasi DO online itu, saat ini sedang dilakukan integrasi sistem tersebut ke inaportnet di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
“Hari ini sedang diintegrasikan dengan sistem inaportnet Kemenhub. Progresnya jalan terus sehingga diharapkan pada akhir bulan ini bisa diterapkan dokumen DO online pelayaran di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis hari ini,Senin (12/2/2018).
Dia mengatakan, kewajiban menerapkan dokumen DO online pelayaran diatur melalui Permenhub No:120/2017 yang mulai berlaku enam bulan sejak ditetapkan yakni 28 Juni 2018. Sedangman yang pilot project mulai implementasi pada Februari 2018.
“DO online pelayaran itu wajib sebagaimana Permenhub 120/2017, dan pilot project di Priok akan diimplementasikan akhir bulan ini. Semua pelayaran pengangkut ekspor impor melalui perusahaam keagenen juga mesti siap,” ujar Arif.
Sekjen Indonesia Maritime, Transportation and Logistics Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento mengemukakan, penerapan dokume DO online merupakan salah satu untuk meningkatkan logistic performance index (LPI), kendati masih ada beberapa permasalahan lagi yang saling kait mengkait.
Ridwan mengatakan, merujuk pada bank dunia /world bank, ada sejumlah kriteria untuk mengevaluasi logistic performance index , termasuk dari percepatan delivery nya.
Selain itu, imbuhnya, juga ada kriteria lain yang harus ditingkatkan secara bersama -sama, antara lain menyangkut kualitas SDM dan kompetensi dari logistics service nya yang juga turut menentukan LPI.
“DO online memang salah satu cara memperbaiki LPI , selain dari kemudahan serta biaya yang bersaing dalam menangani pengangkutan maupun pengiriman barang,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Umum DPP ALFI Yukki Hanafi Nugrahawan mensinyalir hambatan-hambatan penerapan DO Onlne di kepelabuhan masih saja terjadi, bahkan beberapa terminal di Tanjung Priok mempunyai inisiatif sendiri untuk mengembangkan DO Online secara in-house.
“Dan itu membuat program DO Online tak berjalan maksimal, akibat tidak terintegrasi secara menyeluruh. Akibatnya, DO Online berjalan secara parsial.” (bisnis.com/ac)
Meski pemerintah memberikan kelonggaran terhadap barang berisiko tinggi atau barang dengan larangan terbatas, tapi sejalan dengan hal tersebut Indonesia memperketat pengawasan standar nasional Indonesia (SNI).
JAKARTA (alfijak); Melalui beleid Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib.
Payung hukum ini Kemperin mempunyai tugas baru, yakni melakukan pengawasan produk impor di pasar agar barang impor yang saat ini sudah tak melalui pemeriksaan border bisa memenuhi SNI.
Aturan ini menyebutkan, pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala atau secara khusus.
Pasal 11 aturan ini menginstruksikan pengawasan di pasar secara berkala terhadap produk yang diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib dilakukan satu kali dalam setahun.
Nah, di pasal 13 diatur bahwa pengawasan secara khusus dilakukan terhadap produk yang diberlakukan SNI berdasarkan laporan dari pelaku usaha atau masyarakat dan/atau hasil evaluasi data importasi.
Kepala Pusat Standarisasi Industri BPPI Kemperin Yan Sibarang Tandiele menjelaskan, untuk lebih meningkatkan pengawasan lantaran semakin banyak barang masuk post border maka kementerian/lembaga terkait melakukan pengawasan berlapis.
Kemperin bersama dengan K/L terkait melakukan pengawasan secara integrasi. Pengawasan barang dilakukan petugas pengawasan standar industri (PPSI) yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Kita tahu pasar ini sangat luas, komoditas dan pelabuhan yang diawasi juga banyak, jadi memang harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait bahkan masyarakat pun harus terlibat,” kata Yan kepada Kontan, Sabtu (11/2).
Melalui beleid ini, sanksi tegas diberikan pemerintah untuk pelaku usaha yang menjual produk tak sesuai dengan SNI.
Jika barang tak memenuhi SNI, pelaku usaha wajib menarik seluruh barang yang tak memenuhi kualifikasi tersebut dan wajib dilakukan paling lama satu bulan sejak diberitahukan.
Selain itu, importir juga harus menghentikan kegiatan impor barang tak ber-SNI paling lama tiga hari sejak diberitahukan.
Yan bilang sesuai dengan ketentuan Permenperin ini, importir yang tidak menghentikan kegiatan impor, maka akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi penghentian kegiatan impor.
Sanksi ini akan berlangsung satu tahun sejak rekomendasi penghentian impor diberikan.
“Kami akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait yang mempunyai tupoksi untuk memberikan sanksi. Jika itu masalahnya tata niaga impor, maka kami akan rekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan kegiatan impor,” jelas Yan.
Aturan yang diundangkan pada tanggal 31 Januari 2018 ini mulai berlaku pada tanggal tersebut. (kontan.co.ic/ac)
Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya