Aptrindo desak UU Nomor 22 Tahun 2009 segera direvisi

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai sudah waktunya pemerintah merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika ingin serius melakukan penindakan di jembatan timbang terhadap angkutan barang dengan muatan atau tonase berlebih.

JAKARTA (alfijak): Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pemerintah akan kesulitan menghilangkan muatan atau tonase berlebih jika UU No. 22/2009 tidak direvisi.

UU itu, ungkapnya, baru menyentuh pengemudi angkutan barang truk ketika terdapat pelanggaran muatan atau tonase berlebih.

“Susah [menghilangkan overtonase atau overload tanpa merevisi UU No. 22/2009] karena semua harus dimulai dari aturan tertingginya,” kata Kyatmaja di Jakarta pada Senin (27/11/2017).

Dia menjelaskan muatan atau tonase berlebih dan kemacetan sangat merugikan bagi para pelaku usaha angkutan barang truk. Akibat kedua hal tersebut, lanjutnya utilisasi angkutan barang menjadi sangat rendah.

Saat ini, menurut dia, angkutan barang truk di Thailand bisa 2,5 kali lebih produktif dibandingkan dengan di  Indonesia, Eropa empat kali, dan Amerika Serikat bisa 5 kali lebih produktif. Dia menegaskan muatan berlebih dapat memperpendek umur kendaraan hingga 50%. “Kalau utilisasi, kita lihat konteks daya saing saja.”

Dia menambahkan para pelaku usaha angkutan barang truk pada dasarnya tidak suka dengan muatan atau tonase berlebih.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya setuju dengan penindakan yang dilakukan pemerintah di jembatan timbang terhadap truk bermuatan atau tonase berlebih.

Kemudian, ujar Kyatmaja, UU No. 22/2009 juga perlu direvisi mengingat sudah ada cukup lama dan perlu pembaruan dengan mengacu pada situasi-situasi terkini.

“Kalau pemerintah serius yang diperbaiki, kalau enggak ya biarkan saja.”

Dia mengungkapkan angkutan barang sejak 1993 tidak pernah diatur oleh pemerintah.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan komponen sanksi yang tegas kepada pemilik barang merupakan yang paling penting diatur jika pemerintah  merevisi UU 22/2009 agar tidak ada truk muatan atau tonase berlebih.

Pemerintah, ungkapnya, bisa memberikan sanksi berupa pidana selain administratif terhadap pemilik barang yang kedapatan barang-barang yang diangkutnya melebihi jumlah berat yang diizinkan.

“Sanksi yang lebih tegas kepada pemilik barang. Tidak hanya administratif, tapi juga pidana,” kata Djoko.

Dia menambahkan selama ini pihak yang paling banyak terkena sanksi akibat muatan atau tonase berlebih adalah pengemudi. (bisnis.com/ac)

Diduga monopolistik, ALFI siap gugat CFS ke KPU

Perusahaan forwarder dan logistik yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok keberatan adanya pemusatan kegiatan konsolidasi kargo ekspor impor atau container freight station (CFS) center di pelabuhan itu karena berpotensi monopolistik dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

JAKARTSA (alfijak): kretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Adil Karim menyatakan asosiasinya akan menyampaikan kepada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk mempertanyakan pendapat lembaga tersebut perihal adanya CFS center di pelabuhan Priok yang kini disiapkan oleh PT.Pelindo II/IPC.

“Kemarin (27/11), sejumlah perusahaan forwarder mengadukan masalah kehadiran CFS centre di Priok itu kepada ALFI karena berpotensi mematikan kegiatan usaha forwarder yang selama ini berada di luar pelabuhan Priok dalam melayani kargo impor berstatus less than container load. Secepatnya, ALFI akan pertanyakan masalah ini kepada KPPU,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (28/11/2017).

Adil mengungkapkan, selama ini penanganan kargo impor berstatus lesss than container load (LCL) tersebar di sejumlah fasilitas gudang yang ada di dalam pelabuhan Priok maupun gudang di luar pelabuhan yang masih dalam wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.

“Jika harus dipusatkan di dalam satu lokasi atau CFS centre di dalam pelabuhan apakah hal ini tidak bertentangan dengan UU monopoli dan persaingan usaha?.Sebab Pelindo II sebagai BUMN semestinya juga ikut berperan menumbuhkembangkan usaha swasta dengan cara kemitraan, bukan menciptaka persaingan yang berpotensi tidak sehat,” paparnya.

Dia juga menyatakan fasilitas CFS centre di dalam area Pelabuhan Tanjung Priok berpotensi membuat pelabuhan itu terancam kemacetan dan krodit, lantaran lokasi fasilitasnya tidak tepat.

Lokasi CFS centre Priok saat ini berada di eks gudang Masaji Kargo Tama (MKT) dan Gudang Agung Raya yang saat ini bersebelahan dengan akses masuk utama pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok.

“Mestinya dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan lokasinya CFS centre, karena sekarang ini saja truk untuk masuk ke gudang Agung Raya bisa memakan tiga lapis lajur jalan dan parkirnya di pinggir jalan dekat pintu masuk gudang itu.Apalagi kalau di gudang itu di jadikan CFS centre akan menjadi masalah baru terkait traffic di dalam pelabuhan,”paparnya.

Adil mengatakan sejak awal ALFI sudah menyampaikan kepada PT.Pelindo II/IPC untuk melakukan simulasi terlebih dahulu soal CFS centre di pelabuhan Priok sebelum dioperasikan termasuk bagaiman sistem tehnologi yang akan diimplementasikannya.

Selain itu, imbuhnya, ALFI juga sudah mengusulkan supaya disiapkan satu lokasi lainnya di luar pelabuhan untuk CFS centre itu yang terintegrasi dengan sistem layanan arus barang berbasis online.

“ALFI juga sudah meminta agar dilakukan kajian supaya tidak terjadi traffic jump di pelabuhan akibat barang impor LCL dikumpulkan hanya di dua fasilitas gudang itu yakni MKT dan Agung Raya. Sebab selama ini saja kondisnya sudah jalan ke lokasi itu macet,” paparnya.

Dia mengatakan Pelindo II hendaknya tidak memaksakan kehendak mengoperasikan fasilitas CFS centre di lokasi fasilitas yang ada saat ini, namun bisa dicarikan solusi alternative lokasi lainnya yang tidak menimbulkan persoalan baru terutama menyangkut kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan Priok.

“Kami melihat CFS centre yang disiapkan Pelindo II saat ini terkesan BUMN itu hanya untuk mengisi fasilitas gudang miliknya yang selama ini kosong sehingga mau dipaksakan dengan dalih CFS centre,” paparnya.

Pada prinsipnya ALFI DKI sangat mendukung program modernisasi pelabuhan Priok namun harus jelas konsepnya dan kajiannya serta jangan hanya sekedar untuk merebut pasar yang sudah ada selama ini untuk dialihkan ke CFS centre tetapi berdampak masalah traffic di dalam pelabuhan sehingga menggangu kelancaran arus barang ekspor impor khususnya yang full container.

Untuk kategori barang LCL, cargo owner-nya itu adalah perusahaan forwarder dan pengirimannya dari negara asal adalah container yard to container yard atau yang sering disebut CY to CY sehingga sampai dipelabuhan atau pun terminal perusahaan forwarder yang melakukan pecah pos status barang itu ke pelayaran pengangkutnya.

“Forwarder punya hak menempatkan di gudang manapun untuk kargo impor berstatus LCL itu bukan harus di dalam pelabuhan. Makanya, jangan sekedar bikin fasilitas CFS center tetapi acuannya juga mesti jelas,”tuturnya.

Fasilitas CFS center di Pelabuhan Priok, saat ini dioperasikan oleh dua perusahaan penyedia logistik di pelabuhan itu yakni PT.Multi Terminal Indonesia (IPC Logistic Services) dan PT.Agung Raya Warehouse. (bisnis.com/ac)