Yukki: sinergi BUMN & swasta perlu kejar Konektivitas ASEAN 2025

Ketua Umum ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia), Yukki Nugrahawan Hanafi menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi terutama antara BUMN dan swasta untuk mendukung program pemerintah dalam membuat program menuju ‘Konektivitas ASEAN 2025.’

JAKARTA (alfijak): “Konektivitas logistik di kawasan ASEAN hanya dapat terwujud bila kita menjalin sinergitas strategis antara perusahaan logistik BUMN dan Swasta. Akan jauh panggang dari api jika pelaku industri logistik saling mengedepankan ego dan mengesampingkan semangat kolaborasi,” ujar Yukki yang juga merupakan Chairman AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Associations) belum lama ini.

Logistik dikatakan Yukki merupakan bidang yang bersifat multisektoral.

Oleh sebab itu, diperlukan kerjasama oleh seluruh pihak terkait dalam mendorong daya saing industri logistik dalam negeri termasuk para pelaku logistik dan penyedia jasa logistik yang terdiri atas perusahaan- perusahaan swasta dan perusahaan- perusahaan BUMN.

Dalam hal ini, dirinya menyebutkan bahwa ALFI sebagai bagian dari AFFA memiliki peran penting dalam meningkatkan utilisasi aset, optimalisasi rencana investasi (pengembangan fasilitas), dan meningkatkan integrasi pelayanan salah satunya melalui platform “The HiVE.”

“ALFI sebagai bagian dari AFFA telah mengadopsi dan sepakat untuk bersama-sama membangun dan mengembangkan platform e-connectivity dengan meluncurkan ‘The Hive’ bersama. dengan pelaku logistik di negara-negara ASEAN,” papar Yukki..’

Dalam pidato saat pembukaan acara ini, Menteri Perhubungan RI, Bapak Budi Karya Sumadi mengatakan ASEAN telah menjadi pasar ekonomi terbuka dan terpadu, dimana perdagangan antar negara ASEAN mewakili 24% dari total perdagangan negara-negara ASEAN.

Dalam situasi ini AFFA merupakan aktor penting dalam membuat konektivitas menjadi sukses.

“AFFA harus mempromosikan dan membangun kerja sama yang kuat antar anggota dan membantu pemerintah untuk mewujudkan program konektivitas logistik di kawasan ASEAN,” ujar Menhub.  (tribunnews.com/ac)

 

BC yakin post border bisa turunkan dwelling time di pelabuhan

Pemerintah meyakini pengubahan mekanisme pengawasan terhadap baja impor melalui skema post border dapat menurunkan dwelling time di pelabuhan.

Kepala Seksi Impor Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Anju Hamonangan Gultom menyatakan pengawasan kesesuaian barang dapat dilakukan di luar pelabuhan.

Postborder itu nantinya dilakukan dalam rangka mempercepat dwelling time. Sama sekali tidak mengurangi pengawasan instansi mana pun, tapi memang mekanismenya saja yang berubah,” ujarnya di dalam gelaran Indonesia Quality and Safety Forum 2017, Rabu (29/11).

Pemerintah tidak serta merta mengalihkan seluruh pemeriksaan kesesuaian barang impor menjadi post border.

Menurutnya, pemerintah mengutamakan pengecekan barang yang terkait  langsung dengan kesehatan dan keselamatan tetap dilakukan di pelabuhan.

“Tidak semua barang menjadi post border, banyak yang tetap dilakukan di dalam port,” ujarnya

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, dwelling time pada pelabuhan Tanjung Priok pada November rerata mencapai 3,2 hari.

Angka tersebut mencakup pre-clearance selama 1,8 hari, custom clearance selama 0,4 hari, dan post clearance 1,01 hari. “Targetnya bisa ditekan menjadi sekitar 2 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, pebisnis baja domestik mencemaskan skema post border yang berisiko memperlonggar fungsi pengawasan terhadap baja imporPenyesuaian ketentuan pengawasan tersebut rencananya berlaku mulai Februari 2018.

Potensi biaya

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Hidayat Triseputro menyatakan pabrikan memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi industri dan memperlambat kecepatan importasi.

“Kalau boleh jujur, sebenarnya kami juga sedang meraba-raba bagaimana dampaknya nanti.  Tapi pertanyaaannya, siapa saja yang terlibat dalam pengawasannya nanti?” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan pemeriksaan fisik barang yang dilakukan di dalam gudang penyimpanan importir memungkinkan barang impor tertahan lebih lama.

“Dan itu juga berkaitan dengan kemungkinan tambahan cost karena bukan tidak mungkin malah mengurangi kecepatan barang masuk. Semakin lambat kecepatan barang keluar masuk, itu yang mengganggu produksi,”ujarnya.

Terlebih, pemeriksaan fisik barang pada skema post border menimbulkan berbagai pertanyaan lain tatkala barang impor tak memenuhi ketentuan pemerintah. Sementara itu, barang tersebut sudah berada di dalam gudang importir.

“Dan  yang terpenting, begitu ada barang yang tidak sesuai ketentuan masuk, lalu barangnya mau diapakan? Dibalikin re-ekspor lagi kan rasanya kan enggak mungkin, sedangkan kalau hanya pengecekan barang sesuai sesuai dokumen, resiko barangnya tidak sesuai itu tinggi sekali,” ujarnya. (bisnis.com/ac)