Angsuspel tolak larangan beroperasi menjelang Natal & Tahun Baru

Seperti tahun-tahun sebelum menjelang Natal dan Tahun Baru, angkutan petikemas dan angkutan barang lainnya akan dilarang melintas di ruas tol serta jalan ekonomi yang akan dilalui para pemudik.

JAKARTA (alfijak); Namun tahun ini anggota Angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) Organda Provinsi DKI Jakarta menolak pembatasan/pelarangan operasional angkutan barang dan peti kemas (truk) pada musim libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Ketua DPU Angsuspel Organda DKI Jakarta, Hally Hanafiah mengatakan kebijakan pelarangan atau pembatasan operasional truk barang pada Natal dan Tahun Baru 2018 belajar pengalaman tahun sebelumnya tidak efektif menekan kemacetan, bahkan merugikan aktivitas ekonomi nasional.

Jika operasional truk pada musim libur Natal dan Tahun Baru dilarang beroprasi, cerita Hally akan terjadi kerugian bagi pengusaha truk mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu tersebut.

Kerugian itu, belum termasuk kerugian dari pihak produksi barang (pabrik) dikarenakan tertundanya pengiriman produksi.

“Kami menolak rencana pembatasan truk itu dikarenakan sangat mempengaruhi distribusi logistik dari pelabuhan Priok ke wilayah tujuan, apalagi kita ketahui di saat inilah high season barang, menjadi momentum untuk mengejar target delivery hingga pengujung tahun 2017,” ujarnya Hally, Selasa (21/11/2017).

Pada bulan Desember hingga awal tahun terdapat empat hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai kalender nasional yakni pada 25-26 Desember 2017, kemudian 31 Desember 2017 dan pada 1 Januari 2018.

“Saya berharap jangan selalu angkutan barang yang dikorbankan dan dijadikan kambing hitam saja sebagai biang kemacetan pada Natal dan Tahun Baru,” tegas Hally. (poskotanews.com/ac)

‘Pelabuhan bukan tempat penumpukan barang’

Usulan perpindahan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, mengacu pada hitungan jika yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas sudah mencapai 65 persen, mendapat sorotan pengusaha. Alasannya, pelabuhan bakal menjadi tempat penimbunan barang.

JAKARTA (alfijak): Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim, usulan itu hanyalah konsep yang sudah usang dan cenderung menyesatkan.

“Kami menilai usulan tersebut berpotensi membuat pelabuhan kongesti dan menggagalkan program pemerintah dalam menekan biaya logistik dan capaian dwelling time,” jelas Adil, Rabu (22/11).

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantara mengatakan kegiatan relokasi peti kemas impor di Pelabuhan utama tetap harus mengacu pada batas waktu penumpukan maksimal tiga hari di lini satu pelabuhan atau terminal petikemas. Itu diatur dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2017 tentang batas waktu penumpukan (longstay) di pelabuhan.

“Acuan YOR 65 persen dalam kegiatan relokasi peti kemas impor di pelabuhan Tanjung Priok pernah diterapkan beberapa tahun silam dan yang terjadi adalah pelabuhan seringkali dibanyangi kongesti lantaran fasilitas terminal berubah fungsinya sebagai tempat penimbunan barang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Adil, pemilik barang impor (perusahaan forwarder) harus menalangi pembayaran biaya penumpukan yang tinggi.

“Hal itu karena berlaku tarif progresif dan pinalti di lini satu pelabuhan,” ujarnya.

Adil menambahkan berdasarkan kajian bersama penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok, telah disepakati bahwa terminal peti kemas harus menjalankan bisnis intinya.

“Yakni sebagai operator bongkar muat. Bukan mengandalkan pendapatan dari biaya penumpukan atau storage,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Adil, mendukung terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2017. tentang batas waktu penumpukan barang impor di empat pelabuhan utama di Indonesia.

Barang impor hanya dibolehkan menumpuk maksimal tiga hari di lini satu Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Makassar.

“Peraturan itu sudah sangat efektif menekan dwelling time dan tidak menimbulkan biaya tambahan logistik. Namun jika mengacu YOR 65 persen dalam kegiatan relokasi justru akan sulit mencapai dwelling time ideal di pelabuhan. Apalagi untuk kurang dari tiga hari,” jelas Adil.

Ia menambahkan, ALFI DKI Jakarta, mendesak Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menjalankan dengan tegas implementasi Permenhub 25/2017 itu.

Apalagi, implementasi beleid di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terbatas pada peti kemas impor yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB). Namun sudah menumpuk lebih dari tiga hari di pelabuhan (overbrengen).

“Sedangkan terhadap peti kemas impor yang sudah SPPB meskipun sudah lebih dari tiga hari di pelabuhan belum dilaksanakan relokasi oleh pihak terminal,” pungkasnya. (indopos.co.id/ac)

Aptrindo siapkan SIAB dukung digitalisasi angkutan barang

Era industrialisasi digital mengharuskan semua sektor industri mengimplementasikan sistem digitalisasi guna meningkatkan daya saing industri, tak terkecuali industri angkutan barang.

JAKARTA (alfijak): Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menargetkan implementasi sistem digitalisasi dalam bisnis angkutan barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok dapat dilaksanakan pada triwulan pertama 2018.

“Kita perlu mengikuti tren digital khususnya dalam bisnis angkutan barang,” ujar Wakil Ketua Umum Aptrindo, Kyatmaja Lookman di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Ia menambahkan, untuk masuk digitalisasi industri, saat ini kami sudah menggandeng perusahaan telekomunikasi milik BUMN, Telkom melalui program SIAB (Sistem Informasi Angkutan Barang).

“Selain itu, kami juga berusaha untuk masuk kedalam marketplace untuk truk, tapi masih sangat sulit masuknya,” terangnya.

Menurutnya, dengan mencoba masuk digitalisasi ini, tujuannya untuk membantu anggota di Aptrindo dalam pendataan teknis kepada pelaku usaha dan driver truk.

“Dengan digitalisasi ini diharapkan bisa membantu mereka,” ucap Kyatmaja.

Lebih lanjut, ia mengatakan, di Tanjung Priuk saja mobilitas pelabuhan sudah mulai terbaca dan kita bisa meningkatkan atau pengembangan dengan adanya sistem digitalisasi.

“Dengan siatem digital kita bisa mengetahui jadwal shift, pergantian jadwal engkel, serta seberapa lama truk stay di pelabuhan. Karena dengan adanya sistem digital ini perbaikan bisa dilakukan per target,” katanya.

Dengan adanya sistem digitalisasi sudah mengikuti standarisasi International Maritime Organization ( IMO ).

Di IMO semua truk yang masuk harus sudah teridentifikasi. Sampai sekarang truk yang masuk di pelabuhan Tanjung Priok masih belum teridentifikasi lengkap.

“Dengan adanya sistem digital akan lebih optimal, serta akan meningkatkan pendapatan angkutan yang  belum bisa didata,” tutupnya.

Truck booking return cargo system

Aptrindo menargetkan implementasi sistem digitalisasi dalam bisnis angkutan barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok dapat dilaksanakan pada triwulan pertama 2018 setelah dirampungkannya koordinasi persiapan dengan seluruh stakeholders dan instansi terkait.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki mengatakan dengan digitalisasi itu diharapkan dapat menekan biaya logistik dari dan ke Priok di atas 10%, sedangkan penghematan biaya operasional pengusaha truk bisa di atas 25%.

“Sudah saatnya kita siapkan dan implementasikan sistem digital bisnis angkutan barang. Kita mulai dari Priok terlebih dahulu, mengingat hampir 65% volume ekspor impor nasional dilayani melalui pelabuhan ini,” ujarnya.

Dia mengemukakan hal tersebut dalam Seminar & Rapat Kerja Daerah I Tahun 2017 DPD Aptrindo Provinsi DKI Jakarta bertema Era Digitalisasi Dalam Bisnis Angkutan Barang di Jakarta pada Rabu (22/11/2017).

Rakerda tersebut juga dihadiri Kadiahub Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, manajemen PT Pelindo II, asosiasi pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok, dan 400-an perusahaan angkutan truk di DKI Jakarta.

Mustadjab juga mengatakan dengan digitaliasi bisnis angkutan barang bisa menghilangkan pungli dan adanya keteraturan pergerakan truk sesuai jadwal pengangkutannya/delivery dari dan ke pelabuhan Priok.

“Digitalisasi bisnis angkutan barang juga bisa memperoleh data akurat pergerakan truk dan berapa besar supply dan demand-nya di pelabuhan,” paparnya.

Menurut dia, selama ini di Pelabuhan Priok tidak ada data akurat pergerakan truk dari dan ke pelabuhan tersebut setiap harinya sehingga menyulitkan pihak terkait mengatur rekayasa lalu lintas.

Dia mengatakan digitalisasi juga untuk menghindari tatap muka kegiatan bisnis angkutan barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi semuanya berpulang pada masing-masing operator truk.

“Soalnya, selama ini pola kerja angkutan barang itu sangat bergantung pada pengemudi. Intinya suka-suka sopir dia mau narik jam berapa. Kondisi ini menyebabkan pergerakan truk tidak bisa diprediksi. Kalau sudah digitalisasi, pergerakan truk barang sudah terjadwal untuk hindari kemacetan.”

Mustadjab juga mengungkapkan untuk mendukung digitalisasi bisnis angkutan barang di Pelabuhan Priok akan diberlakukan truck booking return cargo system (TBRCs) agar setiap truk yang keluar masuk sudah terjadwal dengan baik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan Pemprov DKI mengapresiasi program digitalisasi sistem bisnis angkutan barang di Ibukota.

“Pemprov tentunya mengapresiasi hal ini, tetapi yang paling penting juga mesti di-support semua pengusaha dan operator truk,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kadishub Provinsi DKI Jakarta juga menyerahkan sertifikat kompetensi pengemudi bagi angkutan barang beracun dan berbahaya (B3) kepada perusahaan anggota Aptrindo DKI Jakarta.

Sertifikasi kompetensi pengemudi itu diterbitkan okeh lembaga insan prima (LIP) yang merupakan lembaga sertifikasi dan kompetensi bidang logistik yang diprakarsai Asosias.i Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Depo Kontener Indonesia (Asdeki), dan Aptrindo. (industry.co.id/bisnis.com/ac)