Aptrindo keberatan mesti sewa lahan stand-by untuk truk

Pengelola kawasan industri menawarkan kepada pengusaha logistik untuk menyewa lahan di dalam kawasan sebagai tempat stand by truk. Tawaran tersebut terkait rencana pembatasan jam operasional truk logistik di jalan tol Jakarta-Cikampek oleh Kementerian Perhubungan.

JAKARTA (alfijakarta): Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengaku keberatan. Menurutnya, sebagai kawasan industri sudah sewajarnya menyediakan kantong-kantong parkir.

“Kan ada bentuk tanggung jawab pengelola kawasan dalam bentuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kasih lahan parkir, apalagi namanya kawasan industri,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/9/2017).

Dia menambahkan, untuk menampung truk logistik perlu lahan yang luas. Sedangkan bila harus menyewa lahan di dalam kawasan harganya terlampau mahal.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, sekitar 40% truk yang melintas di jalur Cawang-Cikampek dalam keadaan tanpa muatan saat kembali ke base.

Oleh karena itu HKI menyarankan agar pemilik truk memiliki lahan di dalam kawasan industri sebagai tempat stand by truk.

Namun, hal tersebut juga berarti pengusaha truk harus membayar biaya sewa lahan di dalam kawasan seperti halnya industri-industri yang lain.

“Kalau ada permintaan seperti itu dari perusahaan logistik artinya kan mereka menyewa dari kami sama seperti industri lain yang butuh lahan. Berarti ada transaksi sama kami,”ujarnya.

Kawasan industri membuka akses

Sebelumnya dilaporkan bahwa truk logistik yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek bakal dibatasi jam operasionalnya.

Oleh karena itu, pengelola kawasan industri di Cikampek, Jawa Barat bersedia untuk membuka akses. Dengan demikian truk logistik tidak perlu terlalu sering bolak balik di jalan tol.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, sekitar 40% truk yang melintas di jalur Cawang-Cikampek dalam keadaan tanpa muatan saat kembali ke base.

Oleh karena itu HKI menyarankan agar pemilik truk memiliki lahan di dalam kawasan industri sebagai tempat stand by truk.

Namun, hal tersebut juga berarti pengusaha truk harus membayar biaya sewa lahan di dalam kawasan seperti halnya industri-industri yang lain.

“Kalau ada permintaan seperti itu dari perusahaan logistik artinya kan mereka menyewa dari kami sama seperti industri lain yang butuh lahan. Berarti ada transaksi sama kami,” katanya kepada  Bisnis.com, Senin (18/9/2017).

Lebih lanjut, Sanny juga menghimbau para pemilik kawasan untuk lebih aktif. Tidak perlu menunggu datangnya permintaan dari pengusaha logistik, tetapi sudah mulai menyiapkan terlabih dahulu.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah menggodok rencana pengaturan jam operasional truk.

Truk logistik dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk yaitu dari pukul 6 sampai 9 pagi.

Latar belakang munculnya rencana tersebut adalah kemacetan yang kian hari kian parah di ruas jalan tersebut.

Ukuran truk logistik yang lebar dan kecepatannya yang rendah dituding sebagai penyebab kemacetan. (bisnis.com/ac)