Pemerintah permudah ijin impor bagi UKM

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dengan menertibkan praktik impor berisiko tinggi. Hal ini membuat sejumlah barang impor tidak bisa masuk ke Tanah Air yang imbasnya adalah kekosongan barang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penertiban ini memang membuat barang yang tidak memenuhi izin impor tidak bisa masuk.

“Bukan tertahan (di pelabuhan). Selama tidak penuhi izin, tentunya tidak bisa masuk karena kami sudah tertib,” katanya saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhir pekan lalu.

Namun demikian, kini, pihaknya tengah menyiapkan kemudahan untuk pelaku usaha dalam melakukan kegiatan impor yang legal dan resmi. Kemudahan tersebut salah satunya adalah dalam hal perizinan impor.

“Kami bimbing dan beri kemudahan, yang penting mereka legal dan resmi. Tentu kami bantu dari sisi operasional pada saat mereka lakukan kegiatan impor.

Kemudahan ini, menurut Heru, akan didetilkan secara teknis. Adapun relaksasi atau kemudahan ditujukan untuk komoditas prioritas yang dibutuhkan oleh industri kecil.

Misalnya, sutra yang tidak diproduksi di dalam negeri akan diberi kemudahan oleh pemerintah supaya pengrajin batik di Pekalongan bisa memproduksi.

“Juga akan ada optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat sebagai sentral material yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, terkait hal ini akan ada pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pengusaha. Namun, Heru tidak menyebutkan kapan waktu persisnya.

“Ini nanti ada pengumuman dari pimpinan bahwa akan ada tentunya kemudahan bagi industri kecil dan menengah yang mau kegiatan impornya secara legal. Tentunya nanti akan ada semacam kemudahan-kemudahan perizinan salah satunya,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya penertiban impor berisiko tinggi ini akan memperketat masuknya impor barang berisiko tinggi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini akan membuat potensi kelangkaan barang yang selama diimpor secara borongan.

Dengan demikian, menurut dia, perlu ada solusi atau jalan tengah agar impor walaupun tertib, tetapi tetap mudah.

Menurutnya, hambatan-hambatan impor yang ada saat ini harus ditiadakan supaya bisa masuk sesuai aturan.

“Perlu dicari solusi bagaimana barang bisa masuk prosedural dalam waktu cepat, dan kita manfaatkan untuk menciptakan substitusi domestiknya,” kata Yustinus.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan evaluasi impor beresiko untuk menekan angka penyelundupan ini jangan terlalu lama terkatung-katung.

Pasalnya perubahan ini cukup mengganggu proses bisnis perusahaan importir barang yang masuk dalam impor berisiko tinggi.

Dari sejumlah barang yang masuk dalam kategori impor berisiko tinggi, ia bilang, tekstil impor termasuk jenis yang cukup terkena imbas. Menurut Yuki, banyak terjadi kekosongan barang tekstil impor di pedagang eceran.

“Saya menerima laporan terjadi kekosongan barang, misalnya di Mangga Dua pembelian barangnya menurun karena barangnya memang tidak ada. Untuk itu kami mendorong pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi larangan terbatas,” ujarnya.

sumber: kontan.co.id

TPK Koja siap tampung limpahan peti kemas JICT

Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) bertekad untuk meningkatkan produktivitas di dermaga sendiri dan layanan kepada para pelanggan di dermaga utara PT JICT.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk tetap menjaga kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai objek vital nasional yang mendukung kegiatan perekonomian nasional.

“Serikat Pekerja (SP) TPK Koja menyadari persoalan dilematis yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Akan tetapi kami tetap berkomitmen untuk meneruskan kinerja dan mengoptimalkan produktivitas di TPK Koja karena kami melihat kepentingan yang lebih besar dan lebih luas yakni mendukung kegiatan perekonomian nasional,” kata Ketua SP TPK Koja Joko Suprayitno dalam keterangan resminya, Minggu (3/9).

Menurut dia, langkah mendukung operasional TPK Koja diambil Serikat Pekerja TPK Koja karena mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok. “Katakanlah kami ikut mogok, tentu potensi kerugian yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar,” lanjutnya.

Menyadari hal itu , pihaknya mengakui adanya tambahan cakupan kerja mengingat pelabuhan yang dioperasikan JICT sepanjang 720 meter mesti dialihkan ke TPK Koja yang mengoperasikan pelabuhan sepanjang 650 meter.

“Memang cakupan kerja jadi dua kali lipat lebih besar, tapi kami sanggup bekerja ekstra,” paparnya.

Joko menilai penyesuaian dari limpahan JICT itu sangat membutuhkan waktu  baik atas personel SDM yang ada, pola traffic di lapangan, posisi penyandaran kapal agar pelayanannya dapat  mencapai optimal.

Untuk meningatkan pelayanan sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan oleh management, TPK Koja dibantu oleh kantor pusat IPC atas  proses penambahan jumlah tenaga kerja sekitar 90 orang dari lingkungan Pelindo II.

Sebelumnya, Corporate Secretary TPK Koja, Nuryono Arief menjelaskan kinerja TPK Koja sudah berjalan sesuai harapan.

“Kami buktikan dengan pencapaian kinerja bongkar muat di dermaga utara yang sekarang sudah menunjukkan BCH (Box Crane per Hour) begitu juga dengan VOR (Vessel Operating Rate) sudah membaik, terus meningkat seiring dengan penataan lapangan sehingga proses bongkar muat menjadi lebih efisien dan tentunya berdampak kecepatan bongkar muat itu sendiri,” ujar Nuryono Arief, dalam keterangan tertulis.

Pembuktian kinerja produktivitas TPK Koja juga menjawab keraguan sejumlah pihak yang menyangsikan kemampuan perusahaan saat melayani limpahan dari PT JICT.

Arief juga menyebutkan TPK Koja berada di peringkat satu dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di antara belasan anak usaha PT Pelindo II sepanjang tahun 2016 dan tahun 2015.

Dalam penilaian tersebut, TPK Koja mendapatkan angka 82,03 untuk tahun buku 2016 dan angka sebelumnya atas nilai GCG kami di tahun 2015 adalah 73,81.

sumber: rmol.co