ALFI: langkah kontingensi jamin kelancaran lonjakan ekspor akhir tahun

Langkah kontigensi Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada aksi demonstrasi pekerja PT JICT beberapa waktu lalu mendapat apresiasi para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI.

JAKARTA (alfijakarta): Langkah cepat yang dilakukan pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Priok tersebut ternyata terbukti memperlancar arus layanan petikemas, sehingga tidak terganggu mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja JICT.

Ketua Umum ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan asosiasi, pengalihan pelayanan terminal petikemas dari JITC ke terminal petikemas Koja, NPCT 1 dan Pelabuhan Jakarta cukup baik.

“Berdasarkan evaluasi dari kami, pengalihan layanan terminal tersebut berjalan lancar, tanpa terkendala. Kami mengapresiasi upaya kontigensi dari semua pihak terutama Kemenhub,” ujar Yukki, dalam siaran persnya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 14 September 2017.

Menurut dia, para pengusaha logistik dan forwarder hingga saat ini terus memperhatikan dampak mogok, karena bisa mengganggu kelancaran layanan petikemas. Sehingga, kejadian kemarin perlu mendapat apresiasi.

“Berdasarkan evaluasi kami, sekitar 20 shipping lines (ocean going) beralih dari JICT ke Terminal Petikemas (TPK) Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta. Dan sekarang jika ada shipping lines yang tidak kembali ke JICT, itu pilihan mereka terkait pelayanan dan kepastian tidak adanya konflik,” katanya.

Yukki mengungkapkan, atas kejadian ini diharapkan pelayanan pelabuhan Tanjung Priok bisa tetap dipertahankan. Sebab, jika kejadian seperti ini terjadi lagi akan sangat memengaruhi arus ekspor-impor.

Terlebih, lanjut dia, traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat menjelang akhir tahun. Peningkatan traffic itu seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” jelasnya.

Perlu diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyelesaikan kemelut JICT, serta menyiapkan tiga opsi antisipasi terkait aksi mogok para pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 lalu.

“Layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya (contigency plan),” kata Budi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan instruksi tersebut, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menunjuk sejumlah terminal petikemas untuk pengalihan layanan dari JICT, antara lain TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta.

TPK Koja diminta untuk menangani dan memastikan atas kegiataan arus barang berjalan dengan lancar di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Surat OP no: UM.002/17/18/OP.TPK/17. (viva.co.id/ac)

Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi

Pelaku usaha keberatan atas keputusan pemerintah mengubah proses pengawasan di luar kawasan pabean atas produk impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan tonase kurang dari satu ton.

JAKARTA (alfijakarta): Ketentuan itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Dalam rancangan Permendag 63 Tahun 2017 yang diterima Bisnis.com, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap impor komoditas itu dilakukan setelah melalui kawasan pabean dan tidak mewajibkan hasil verifikasi atau penulusuran teknis dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12A yang merupakan salah satu poin penambahan dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, proses pengawasan dilakukan sebelum barang melintas di kawasan pabean dan mewajibkan LS sebagai dokumen pelengkap.

Aturan pengawasan tertuang dalam Pasal 12B yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap impor dilakukan di gudang atau tempat penyimpanan sebelum komoditas itu digunakan oleh importir.

Dalam proses pengawasan, importir diwajibkan mengajukan permohonan pemeriksaan secara tertulis terhadap besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang telah diimpor kepada Direktur Impor Kementerian perdagangan.

Sejumlah bukti persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain bukti penguasaan gudang atau tempat penyimpanan, persetujuan impor, laporan surveyor, serta surat perintah pengeluaran barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Selain mengubah proses pengawasan, beleid tersebut memberikan kelonggaran bagi importasi produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan volume impor kurang dari satu ton. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1e dan Ayat 2b.

Saat dikonfirmasi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengungkapkan dua hal tersebut memang menjadi inti dari perubahan Permendag 82 Tahun 2017. Aturan itu sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi hambatan terhadap impor yang kini tengah dikerjakan di tingkat lintas kementerian.

“Jadi intinya gini, pengawasan impor menjadi post border serta kemudahan bagi pelaku usaha. Secara spesifik, untuk importir yang mengimpor di bawah satu ton itu bebas Surat Persetujuan Impor [SPI] tetapi harus tetap verifikasi,” paparnya kepada Bisnis, Selasa (12/9).

Aturan tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya kemudahan bagi para pelaku usaha. Pemerintah memberikan fleksibilitas khususnya bagi importir dengan volume di bawah satu ton.

Beban birokrasi

Sekretaris Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) Hartarto Ciputra menilai aturan tersebut justru menambah proses birokrasi. Pasalnya, barang yang diimpor nantinya akan menumpuk di gudang karena harus menunggu proses verifikasi sebelum digunakan.

Hartarto menjelaskan sebelumnya barang bisa langsung digunakan begitu tiba di gudang importir.

“Kita gudang kan terbatas, barang sekali datang 1.000—2.000 metrik ton (mt) langsung dipilah dan ditaruh sesuai grade masing-masing. Sekarang terpaksa harus cari tempat buat taruh sementara tunggu inspeksi,” jelasnya.

Dia mengusulkan agar permohonan izin pemeriksaan bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, proses pengawasan barang nantinya justru tidak menghambat penggunaan barang yang diimpor.

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan telah mendengar kabar bahwa nantinya pemeriksaan bakal diubah menjadi di gudang importir. Namun, dia belum mengetahui lebih lanjut teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Kendati demikian, dia meminta kepada pemerintah tetap menjalankan fungsi kontrol bagi importasi produk baja. Selama ini, pengetatan yang dilakukan menurutnya telah cukup berhasil menjaga industri di dalam negeri.

“Yang saya sudah dengar nanti ada surveyor yang ditunjuk untuk memerika gudang-gudang importir,” imbuhnya. (bisnis.com/ac)