ALFIJAK : Selama masa Pandemi virus Corona (Covif-19), Pemerintah semestinya terus mendorong pemeberian relaksasi terhadap kegiatan logistik.
Hal itu perlu dilakukan berkesinambungan guna memulihkan kembali kegiatan usaha dan menumbuhkan aktivitas perekonomian.
“Salah satu relaksasi yang perlu dilakukan Pemerintah adalah dengan tidak menaikkan tarif jalan Tol yang berhuhungan dengan kegiatan truk logistik,” ujar Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch ((IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, dikutip dari bisnis.com pada Jumat (15/1).
Dia mengungkapkan, truk logistik merupakan mata rantai aktivitas logistik secara keseluruhan yang saat ini membutuhkan perhatian tersendiri ditengah problematika kemacetan yang terjadi selama ini.
Disisi lain, biaya logistik berpotensi ikut terkerek naik jika cost operasional logistik mengalami kenaikan yang dipicu kenaikan biaya Tol tersebut.
“Jadi sebaiknya pemerintah dalam masa pandemi ini jangan menaikan tarif Tol dulu. Seharusnya diberikan relaksasi dan jangan ada kenaikan tarif tarif yang berkaitan dengan kegiatan logistik,” usul Ridwan.
Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan<span;> <span;>tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai 17 Januari 2021. Kenaikan berlaku pada seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami.
Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol..
Selain Tol JORR, kenaikan tarif juga berlaku pada lima ruas tol lain yaitu Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol .(red)