Arsip Tag: Truk Logistik

Tunda Kenaikan Tarif Tol untuk Truk Logistik

ALFIJAK : Selama masa Pandemi virus Corona (Covif-19), Pemerintah semestinya terus mendorong pemeberian relaksasi terhadap kegiatan logistik.

Hal itu perlu dilakukan berkesinambungan guna memulihkan kembali kegiatan usaha dan menumbuhkan aktivitas perekonomian.

“Salah satu relaksasi yang perlu dilakukan Pemerintah adalah dengan tidak menaikkan tarif jalan Tol yang berhuhungan dengan kegiatan truk logistik,” ujar Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch ((IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, dikutip dari bisnis.com pada Jumat (15/1).

Dia mengungkapkan, truk logistik merupakan mata rantai aktivitas logistik secara keseluruhan yang saat ini membutuhkan perhatian tersendiri ditengah problematika kemacetan yang terjadi selama ini.

Disisi lain, biaya logistik berpotensi ikut terkerek naik jika cost operasional logistik mengalami kenaikan yang dipicu kenaikan biaya Tol tersebut.

“Jadi sebaiknya pemerintah dalam masa pandemi ini jangan menaikan tarif  Tol dulu. Seharusnya diberikan relaksasi dan jangan ada kenaikan tarif tarif yang berkaitan dengan kegiatan logistik,” usul Ridwan.

Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan<span;> <span;>tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai 17 Januari 2021. Kenaikan berlaku pada seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami.

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol..

Selain Tol JORR, kenaikan tarif juga berlaku pada lima ruas tol lain yaitu Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol .(red)

Pebisnis Protes Operasi ODOL Sasar Truk Kontainer

ALFIJAK- Operator truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes sekaligus mempertanyakan kegiatan penertiban truk jenis angkutan kontainer di ruas jalan Tol Tanjung Priok – Bandung oleh instansi terkait, sehubungan dengan program larangan truk over dimension dan over load (ODOL) di ruas jalan Tol Tanjung Priok – Bandung.

“Pengusaha truk sudah sulit jangan di obok-obok lagi kayak gini, karena kalau truk pengangkut kontainer itu sudah standard internasional dan gak ada yang berpraktik ODOL. Apalagi kalau yang diangkut itu kontainer ekspor impor,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.

Sejak Senin (9/3/2020) dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas.

Pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol tersebut. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.

Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension_

Pengawasan ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung tersebut melibatkan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, PT. Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol itu.

Gemilang menegaskan, kegiatan pengangkutan barang dengan truk kontainer cenderung patuh terhadap aturan international standard container sehingga tidak mungkin melakukan praktik over dimension dan over load (ODOL).

“Praktik truk ODOL itu umumnya pada angkutan nonpeti kemas, sedangkan untuk angkutan peti kemas cenderung tak mungkin melakukan ODOL lantaran banyak regulasi yang mesti dipatuhinya seperti saat masuk pelabuhan,” tandasnya.

Gemilang mengatakan, ongkos angkut truk peti kemas saat ini berdasarkan ukuran perkontainer dan juga dilakukan penimbangan berat kontainer di pelabuhan pemuatan maupun pelabuhan bongkar, sehingga sangat kecil peluang bagi truk kontainer melakukan praktik ODOL tersebut.

“Intinya dapat kami sampaikan bahwa terhadap angkutan kontainer sudah menerapkan zero ODOL selama ini. Justru yang ingin kita benahi bersama adalah bagaimana terhadap angkutan nonkontainer,” paparnya.()

‘Zero ODOL’ Truk Logistik Tak Sinkron

ALFIJAK- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penuh rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengimplementasikan kebijakan zero over dimensi dan over load (ODOL) terhadap truk logistik mulai 2021.

Kendati begitu, Kemenperin meminta agar Kemenhub mempertimbangkan kembali penerapan regulasinya hingga pada 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik pada industri nasional.

Hal itu terungkap dalam surat Kemenperin No:872/M-IND/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam suratnya itu, Kemenperin dan industri nasional pada prinsipnya menyatakan mendukung kebijakan Zero ODOL sebagai penegakkan hukum terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan barang yang bertujuan untuk meminimalisir dampak buruk dari over dimension dan over load.

Kemenperin juga menyadari bahwa logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung pada moda transportasi darat yaitu truk, mengingat moda transportasi laut maupun perkeretaapian hingga kini belum mampu mengurangi beban dari transportasi darat tersebut.

Dalam suratnya itu, Kemenperin menyampaikan bahwa dampak implementasi Zero ODOL secara penuh pada 2021 cenderung akan mengurangi daya saing industri nasional lantaran penambahan jumlah angkutan akan memerlukan waktu dan investasi, menambah kemacetan, menambah kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), serta meningkatkan emisi CO2.

Selain itu, berpotensi meningkatkan kecelakaan di jalan raya mengingat banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, dan terutama meningkatkan biaya logistik yang cukup besar.

Kemenperin juga meminta Kemenhub agar dalam implementasi secara penuh kebijakan Zero ODOL pada 2021 tidak meresahkan industri nasional. Oleh karenanya, Kemenperin meminta Kemenhub mempertimbangkan kembali kebijakan itu pada 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik pada industri dalam negeri.(ri)

Pencabutan BBM Subsidi Untuk Truk Logistik Berpotensi Kurangi Daya Saing Ekspor

JAKARTA- Pebisnis logistik menilai penghapusan BBM solar subsidi untuk angkutan umum terutama angkutan barang dalam rangka kegiatan rantai pasok industri, bakal memperburuk daya saing produk ekspor karena biaya logistik ikut melambung.

Trismawan Sanjaya, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bidang Rantai Pasok, Digital Logistik dan e-Commerce, mengatakan, penghapusan BBM Solar Subsidi berpotensi mencetus inflasi komoditas pokok di daerah khususnya wilayah Timur Indonesia yang jauh dari Pusat industri produsen.

“Dalam hal kebijakan antisipasi pembatasan pemakaian solar seharusnya di Prioritaskan dengan menyediakan energi alternatif (diversifikasi energi) yang mampu mendukung efisiensi biaya logistik serta meningkatkan daya saing produk unggulan ekspor,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Trismawan mengatakan, dalam situasi neraca perdagangan yang terjadi saat ini, maka dikhawatirkan bahwa penghapusan nilai subsidi BBM solar subsidi dapat pula memicu semakin tidak terkendalinya defisit neraca perdagangan.

“Jadi mesti dicari solusinya yang lebih bijak atas persoalan yang terjadi, bukan lantas ingin mencabut subsidi BBM truk logistik,”ucapnya.

Namun, pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan alasan untuk pencabutan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi truk logistik, dan lebih memilih menggunakan BBM Solar Industri.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, saat ini banyak para pengusaha truk di sejumlah daerah kesulitan mendapatkan BBM Solar subsidi sehingga sangat memukul aktivitas trucking dan menghambat layanan logistik.

“Banyak anggota kami di daerah-daerah kesulitan memperoleh BBM Solar subsidi itu. Setelah kami croscek saat rapat dengan BPH Migas ternyata kuota BBM jenis itu kini semakin menipis. Kami setuju cabut subsidi dan gunakan harga BBM Industri saja asalkan kegiatan logistik tetap lancar,” ujarnya, usai mengikuti pertemuan itu, pada Selasa (16/7/2019).

Rapat tersebut juga diikuti PT.Pertamina (Persero), PT.AKR Corporindo Tbk, dan DPP Hiswana Migas, dan stakeholders terkait.

Gemilang mengatakan, BPH migas menyampaikan perlunya pembatasan volume penggunaan BBM Solar bersubsidi terhadap truk barang yang memiliki roda diatas 4 roda mengingat potensi adanya over kuota penggunaan jenis BBM tertentu /JBT (solar subsidi).

Berdasarkan data BPH Migas,kata dia, kuota JBT jenis minyak Solar tahun 2019 secara nasional sebesar 14,5 juta KL (dicadangkan 500.000 KL), adapun realisasi Januari s/d 31 Mei 2019 mencapai 6,4 juta KL atau sebesar 45,73% dari kuota penetapan.

Berdasarkan realisasi tersebut (dimana realisasi seharusnya sebesar 41% dari kuota penetapan), apabila tidak dilakukan pengendalian pendistribusian JBT jenis minyak Solar maka berpotensi over kuota tahun 2019.

Jika hal ini tidak diantisipasi, BPH Migas menyatakan akan ada 498 kabupaten/kota yang berpotensi over kuota JBT jenis minyak Solar pada tahun 2019, dan 16 kabupaten/kota yang under kuota JBT jenis minyak Solar pada tahun ini.

Bahkan berdasarkan realisasi harian,maka diprognosakan bahwa kuota JBT sebesar 14.500.000 KL akan habis tersalurkan pada 8 Desember 2019, dengan kata lain 23 hari di akhir tahun 2019 tidak tersedia lagi JBT jenis minyak Solar, untuk itu diperlukan pengendalian dalam penyaluran JBT jenis minyak Solar itu.

Sedangkan, prognosa realisasi hingga Desember 2019 sebesar 15.474.211 KL (diperlukan penghematan sebesar 974,211 KL) sehingga tidak terjadi over kuota JBT jenis minyak Solar pada tahun 2019.(ri)