ALFIJAK- Operator truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes sekaligus mempertanyakan kegiatan penertiban truk jenis angkutan kontainer di ruas jalan Tol Tanjung Priok – Bandung oleh instansi terkait, sehubungan dengan program larangan truk over dimension dan over load (ODOL) di ruas jalan Tol Tanjung Priok – Bandung.
“Pengusaha truk sudah sulit jangan di obok-obok lagi kayak gini, karena kalau truk pengangkut kontainer itu sudah standard internasional dan gak ada yang berpraktik ODOL. Apalagi kalau yang diangkut itu kontainer ekspor impor,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.
Sejak Senin (9/3/2020) dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas.
Pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol tersebut. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.
Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.
Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension_
Pengawasan ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung tersebut melibatkan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, PT. Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol itu.
Gemilang menegaskan, kegiatan pengangkutan barang dengan truk kontainer cenderung patuh terhadap aturan international standard container sehingga tidak mungkin melakukan praktik over dimension dan over load (ODOL).
“Praktik truk ODOL itu umumnya pada angkutan nonpeti kemas, sedangkan untuk angkutan peti kemas cenderung tak mungkin melakukan ODOL lantaran banyak regulasi yang mesti dipatuhinya seperti saat masuk pelabuhan,” tandasnya.
Gemilang mengatakan, ongkos angkut truk peti kemas saat ini berdasarkan ukuran perkontainer dan juga dilakukan penimbangan berat kontainer di pelabuhan pemuatan maupun pelabuhan bongkar, sehingga sangat kecil peluang bagi truk kontainer melakukan praktik ODOL tersebut.
“Intinya dapat kami sampaikan bahwa terhadap angkutan kontainer sudah menerapkan zero ODOL selama ini. Justru yang ingin kita benahi bersama adalah bagaimana terhadap angkutan nonkontainer,” paparnya.()