Arsip Tag: ODOL

Pebisnis Protes Operasi ODOL Sasar Truk Kontainer

ALFIJAK- Operator truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes sekaligus mempertanyakan kegiatan penertiban truk jenis angkutan kontainer di ruas jalan Tol Tanjung Priok – Bandung oleh instansi terkait, sehubungan dengan program larangan truk over dimension dan over load (ODOL) di ruas jalan Tol Tanjung Priok – Bandung.

“Pengusaha truk sudah sulit jangan di obok-obok lagi kayak gini, karena kalau truk pengangkut kontainer itu sudah standard internasional dan gak ada yang berpraktik ODOL. Apalagi kalau yang diangkut itu kontainer ekspor impor,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.

Sejak Senin (9/3/2020) dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas.

Pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol tersebut. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.

Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension_

Pengawasan ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung tersebut melibatkan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, PT. Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol itu.

Gemilang menegaskan, kegiatan pengangkutan barang dengan truk kontainer cenderung patuh terhadap aturan international standard container sehingga tidak mungkin melakukan praktik over dimension dan over load (ODOL).

“Praktik truk ODOL itu umumnya pada angkutan nonpeti kemas, sedangkan untuk angkutan peti kemas cenderung tak mungkin melakukan ODOL lantaran banyak regulasi yang mesti dipatuhinya seperti saat masuk pelabuhan,” tandasnya.

Gemilang mengatakan, ongkos angkut truk peti kemas saat ini berdasarkan ukuran perkontainer dan juga dilakukan penimbangan berat kontainer di pelabuhan pemuatan maupun pelabuhan bongkar, sehingga sangat kecil peluang bagi truk kontainer melakukan praktik ODOL tersebut.

“Intinya dapat kami sampaikan bahwa terhadap angkutan kontainer sudah menerapkan zero ODOL selama ini. Justru yang ingin kita benahi bersama adalah bagaimana terhadap angkutan nonkontainer,” paparnya.()

Kebijakan ‘Zero ODOL’ Akan Untungkan Emiten Logistik

ALFIJAK- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan implementasi zero over dimension dan over load (ODOL) truk logistik pada 2021 sementara Kemenperin ingin penundaan hingga 2023-2025.

Kendati begitu, Kememhub memutuskan untuk menindak truk dengan muatan lebih atau ODOL pada 2022.

Persiapan pun telah dilakukan pada 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Kemenhub pun memutuskan untuk menolak permintaan Kementerian Perindustrian yang ingin penerapan zero ODOL diundur hingga 2023 atau 2025.

Namun, aturan ini berpotensi merugikan emiten yang bertopang pada armada truk sebagai moda pengangkutan/distribusi, salah satunya yakni emiten semen.

Dikutip dari kontan.co.id, Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Antonius Marcos mengatakan, aturan zero ODOL berpotensi menaikkan beban distribusi/logistik. Sebab, wahana distribusi utama industri semen adalah moda transportasi truk.

Setali tiga uang, Basthony Santri, Sekretaris Perusahaan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) mengatakan pemberlakuan aturan zero ODOL tentu akan sangat mempengaruhi biaya logistik SMBR.

Akan tetapi, bak dua sisi mata uang, kebijakan zero ODOL ini membawa berkah tersendiri bagi emiten logistik.

Emiten bidang logistik yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia, Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) mendukung penuh kebijakan ODOL.

Direktur Utama Putra Rajawali Kencana, Ariel Wibisono menilai, penerapan aturan ini dapat menjadi peluang bagi PURA untuk mengembangkan bisnisnya.

Sebab,imbuhnya, volume kendaraan akan meningkat karena tonase (muatan) yang dibatasi. Selain itu, dengan adanya aturan zero ODOL maka biaya logistik nasional bisa secepatnya terukur.(ri)

‘Zero ODOL’ Truk Logistik Tak Sinkron

ALFIJAK- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penuh rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengimplementasikan kebijakan zero over dimensi dan over load (ODOL) terhadap truk logistik mulai 2021.

Kendati begitu, Kemenperin meminta agar Kemenhub mempertimbangkan kembali penerapan regulasinya hingga pada 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik pada industri nasional.

Hal itu terungkap dalam surat Kemenperin No:872/M-IND/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam suratnya itu, Kemenperin dan industri nasional pada prinsipnya menyatakan mendukung kebijakan Zero ODOL sebagai penegakkan hukum terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan barang yang bertujuan untuk meminimalisir dampak buruk dari over dimension dan over load.

Kemenperin juga menyadari bahwa logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung pada moda transportasi darat yaitu truk, mengingat moda transportasi laut maupun perkeretaapian hingga kini belum mampu mengurangi beban dari transportasi darat tersebut.

Dalam suratnya itu, Kemenperin menyampaikan bahwa dampak implementasi Zero ODOL secara penuh pada 2021 cenderung akan mengurangi daya saing industri nasional lantaran penambahan jumlah angkutan akan memerlukan waktu dan investasi, menambah kemacetan, menambah kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), serta meningkatkan emisi CO2.

Selain itu, berpotensi meningkatkan kecelakaan di jalan raya mengingat banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, dan terutama meningkatkan biaya logistik yang cukup besar.

Kemenperin juga meminta Kemenhub agar dalam implementasi secara penuh kebijakan Zero ODOL pada 2021 tidak meresahkan industri nasional. Oleh karenanya, Kemenperin meminta Kemenhub mempertimbangkan kembali kebijakan itu pada 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik pada industri dalam negeri.(ri)