Mulai H-7 hanya truk sembako boleh lewat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk di jalan tol dan jalan nasional saat mudik Lebaran 2017. Pembatasan operasional ini mulai dari H-7 Lebaran dan selesai pada H+7.

JAKARTA (alfijakarta): Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Darat nomor 2717/AJ.201/DJRD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2017.

Adapun pembatasan ini ditujukan untuk truk yang mengangkut barang galian atau tambang, truk yang jumlah beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, serta truk gandeng.

“Untuk truk barang galian atau tambang dilarang melintas di Jalan Nasional dan Jalan tol di pulau Jawa dan Provinisi Lampung, mulai tanggal 18 Juni atau H-7 sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto seperti dikutip dalam SK tersebut, Minggu (11/6/2017).

Sementara itu, untuk truk yang beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, dan truk gandeng dilarang melintas pada 21 Juni 2017 atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3.

Kebijakan ini berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

Pemerintah dan pelaku usaha memastikan barang kebutuhan masyarakat telah terdistribusi sebelum diberlakukannya masa pembatasan operasional truk jelang dan pasca-Lebaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, sudah meminta pelaku usaha untuk mendistribusikan barang kebutuhan, seperti beras, gula, dan terigu jauh-jauh hari sehingga tidak ada kekurangan pasokan, termasuk di daerah-daerah.

”Untuk produk-produk yang tidak berpotensi busuk sekian lama, sebaiknya jauh-jauh hari sudah didistribusikan masuk ke daerah,” ujar Mendag di Jakarta.

Adapun untuk bahan pangan pokok, terutama pangan segar mendapat pengecualian, di mana pada masa pembatasan truk tersebut masih memungkinkan untuk diangkut dengan truk dua sumbu.

”Bahan pokok ada pengecualian. Kita sudah dapatkan persetujuan, dengan dua sumbu itu mendapatkan pengecualian,” jelasnya.

Seperti tahun- tahun sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran, yaitu H-4 hingga H+4. Pembatasan berlaku untuk truk tiga sumbu ke atas.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, produsen pangan olahan sudah siap dan pihaknya sudah mengantisipasi hingga ke daerah-daerah sebelum masa pembatasan transportasi efektif berlaku.

Kendati demikian, terdapat beberapa komoditas pangan yang mendapat dispensasi, di antaranya tepung terigu, minyak goreng, dan daging.

”Tahun ini kita juga minta agar air minum dalam kemasan (AMDK) dapat dispensasi. Pasalnya, AMDK ini penting, sedangkan stok di ritel terbatas hanya 2-3 hari. Kalau pembatasannya sampai tujuh hari, kami khawatir ada kekosongan,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, saat ini barang-barang persiapan kebutuhan Lebaran sudah masuk ke pusat-pusat distribusi (distribution center). Hingga seminggu ke depan, para peritel masih akan melakukan pengiriman ke berbagai daerah.

”Nanti saat ada pembatasan, biasanya kita alihkan ke truk yang dua sumbu, biasanya untuk mengangkut kebutuhan produk segar karena hanya tahan 3-4 hari,” tuturnya.

Roy menambahkan, beberapa anggota Aprindo di Jawa menyatakan, situasi cukup terkendali dan barang umumnya sudah terdistribusi ke pusat-pusat distribusi.

Untuk menjaga kapasitas di gudang penyimpanan, barang-barang juga sudah didorong masuk ke toko-toko ritel.

Sementara itu, untuk ritel modern di luar Jawa seperti Manado, pengiriman membutuhkan waktu lebih lama karena terkendala transportasi.

Lebih lanjut Roy mengharapkan peningkatan konsumsi masyarakat saat bulan puasa dan Lebaran mampu mendongkrak pertumbuhan industri ritel modern tahun ini ke level dua digit.

sumber: okezone.com/tribunnews.com

Angkutan barang tak boleh setop karena…

Penghentian operasional transportasi angkutan barang jelang lebaran akan berdampak pada melemahnya perekonomian nasional. Padahal, saat yang sama Indonesia sedang mengejar pertumbuhan ekonomi, kata satu legislator.

“Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang menghentikan angkutan logistik untuk seluruh Indonesia pada H-7 sampai H+7. Di seluruh dunia, angkutan barang saat terjadi peak season tidak boleh berhenti. Sebetulnya, yang jadi masalah hanya di Pantura. Tapi di luar pulau Jawa sama sekali tidak terkendala. Pemerintah tinggal mengatur jumlah demand truk di Pantura dan tidak mengatur yang ada di Indonesia.” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Senin (5/6/2017).

Dampak penghentian ini tidak saja pada perlambatan ekonomi, tapi juga terjadi inflasi barang karena kelangkaan transportasi logistik.

Transportasi logistik akan menumpuk sebelum H-7 dan setelah H+7. Ini juga mengakibatkan terjadi ketidakseimbangan antara supply dan demand.

Suplai yang kurang, kata Bambang, akan mendongkrak tarif transportasi jadi lebih tinggi. Ini sangat membahayakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jauh dari itu, lanjut Anggota F-Gerindra ini, penghentian angkutan barang sepanjang libur lebaran akan membuat para supir angkutan barang jadi malas.

Di luar negeri tak ada kebijakan libur angkutan barang seperti di Indonesia.

“Ini bukti Kementerian Perhubungan tidak bisa mendukung sektor industri dan perdagangan kita. Akhirnya harga-harga jadi lebih mahal,” imbuh Bambang.

Di Malaysia, sambung Bambang, libur angkutan hanya dua hari. Di negara lain malah tidak ada liburnya. Kebijakan meliburkan angkutan barang ini mengakibatkan pula angkutan transportasi privat jadi meningkat.

“Ini berarti pemerintah belum berhasil menyediakan infrastruktur jalan yang cukup untuk kepentingan perindustrian dan perdagangan. Sekali lagi angkutan barang tidak boleh dihentikan. Saya sudah sampaikan pula kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas bahwa saya tidak setuju dengan kebijkan ini,” imbuhnya.

Keberatan yang sama disampaikan juga oleh Bambang kepada Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengeluarkan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 per 31 Mei 2017, yang isinya pembatasan angkutan barang mobil atau truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, termasuk mobil barang dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 14.000 kg.

Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk yang dibatasi.

Peraturan ini berlaku selama arus mudik dan arus balik lebaran di seluruh wilayah nasional jalur mudik dan jalan tol yang ada di pulau Jawa dan Lampung.

Pos-pos jembatan timbang di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali juga ditutup selama arus mudik.

sumber: liputan6.com

Legal VS ilegal daging kerbau impor dari India yang masuk ke Priok…

Daging Alana merupakan daging kerbau impor dari India. Beberapa hari ini daging ini membawa masalah di Indonesia. Banyak pedagang yang memperjualbelikan daging ini secara ilegal. Padahal, sudah ada daging impor India yang diperjualbelikan secara sah atau legal.

JAKARTA (alfijakarta): Orang yang bertugas mengangkut daging ini pun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi ketika diminta petugas kepolisian.

Kasus daging alana mencuat karena status legalnya dipertanyakan. Hal ini terjadi di daerah Sumatra, seperti di Lampung. Daging Alana yang rencananya akan dibawa ke Bandar Jaya, Lampung Tengah harus mampir ke kantor petugas.

Menurut sopir yang mengangkutnya, daging sebanyak 1,9 ton itu diangkut dari gudang impor di Cakung, Jakarta. Daging kerbau tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan bakso yang dihargai per kilogramnya sebesar Rp 75.000.

“Saya tidak tahu jika harus dilengkapi dengan dokumen. Karena memang tidak disarankan oleh gudang di Cakung,” terangnya seperti dikutip kursrupiah.net.

Menurut PPNS BKP kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, Buyung Hardianto mengatakan bahwa pengangkutan daging Alana harus dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai UU karaktina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu juga harus ada sertifikat karantina dari BKP kelas II Cilegon.

Hal yang perlu diperhatikan juga adalah alat angkut daging beku harus sesuai ketentuan.

Selain di Lampung, kasus penjualan ilegal daging Alana juga terjadi di Jambi.

Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu truk freezer dengan muatan 12 ton daging beku asal India dan Australia yang masuk melalui Jakarta menuju Jambi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Polisi menahan barang bukti setelah bongkar muat pada salah satu gudang milik SZ di Kota Jambi. SZ sendiri ditangkap untuk kemudian dibawah ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pengakuan dari pelaku SZ bahwa dia baru satu kali melakukan aksi perdagangan daging beku impor tersebut dan kegiatannya hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor asal daging namun tidak memiliki izin atau dokumen karantina untuk masuk ke daerah,” kata Priyo Widyanto.

Barang bukti yang disita polisi terdiri dari satu truk bernomor polisi B-9993-FJ, 4,9 ton daging beku kerbau impor merk Alana dari india, 1,1 ton daging beku sapi merk Harvey asal Australia, 941,04 kg daging sapi dari Selandia Baru dan 5,13 ton daging dada ayam dari Jakarta.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku berinisial SZ terancam dikenai pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

Walaupun daging Alana banyak yang ilegal, namun sebenarnya daging tersebut sudah ada yang legal diperjualbelikan.

Penanggung jawab Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, drh. Sapto Hudaya mengatakan bahwa daging Alana sudah dapat dijual di Nunukan.

Hal ini disebabkan karena sudah ada pengusaha yang membawa ke Nunukan.

“Masuknya daging tersebut melalui Tanjung Priok, lalu ada pengusaha yang membawa ke Tarakan dan Nunukan,” kata Sapto Hudaya.

Ia pun menambahkan bahwa sekarang telah ada pengusaha yang mendatangkan daging Alana dari Tanjung Priok sebanyak 70 kotak.

Dalam satu kotak seberat 20kg, sehingga secara keseluruhan seberat 1,4ton daging impor tersebut telah beredar secara resmi di Nunukan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak lagi membeli daging Alana dari Tawau, Malaysia secara ilegal. Hal ini dikarenakan sudah ada daging impor yang dijual secara legal.

Sapto Hudaya menambahkan ke depannya akan semakin banyak daging Alana legal yang diperdagangkan.

RI tak perlu impor pangan selama Ramadhan, Gapmmi kesulitan bahan baku

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim, ketersediaan pasokan komoditas pangan utama masih berlimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hinga akhir bulan Ramadan 2017. Oleh karena itu, Amran yakin bahwa keran impor dinilai tak perlu dibuka oleh pemerintah.

Menurutnya ada dua komoditas yang memiliki kecukupan sampai akhir ramadan, yaitu beras dan gula pasir.

Saat ini stok beras mencapai di atas dua juta ton, sedangkan gula pasir sekitar 360 ribu ton. Adapun untuk harga, kata Amran kedua komoditas itu terkontrol stabil.

Khusus untuk gula, menurutnya, sebagian besar daerah di Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sedangkan pasokan bawang merah juga melimpah.

“Bahkan kami terima surat dari lima provinsi di Indonesia, minta bawang merahnya diserap karena harga di tingkat petani jatuh, dulu Rp40 ribu per kg, sekarang jatuh Rp11 ribu per kg di tingkat petani,” ujar Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Amran memaparkan, kabupaten/kota yang memiliki ketersediaan pasokan bawang merah berlimpah, antara lain pada sentra produksi bawang merah, seperti Brebes, Nganjuk, Solok, dan Bima.

“Itu volumenya banyak tapi kami sudah minta Bulog untuk serap. Itu terjadi (karena harga jatuh karena melimpahnya pasokan) sejak satu bulan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), jumlah stok bahan pangan utama lainnya, yaitu minyak goreng tercatat sebanyak 1,5 juta liter dan daging sapi sebanyak 40 ribu ton, dan sebanyak 51 ribu ton sedang dalam proses impor.

Menurut Amran, pihaknya juga akan terus menjaga ketersediaan pasokan bahan pangan utama hingga akhir Ramadan guna memastikan kestabikan harga pangan.

Dengan begitu, inflasi pada Juni diharapkan akan lebih terkendali. “Semua komoditas strategis kami amankan yang bisa berkontribusi pada inflasi. Kita jaga inflasi,” tutur Amran.

Impor bahan baku

Sementara itu di tempat terpisah, kalangan pengusaha makanan dan minuman (mamin) meminta impor bahan baku untuk pabrikan dipermudah. Pasalnya, perubahan regulasi yang ada justru mempersulit impor bahan baku untuk pabrikan mamin.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, industri makanan dan minuman menghadapi tantangan yang luar biasa.

Menurut dia, beberapa kebijakan hasil deregulasi membuat pabrikan sulit mendatangkan bahan baku.

“Untuk bahan baku banyak yang dideregulasi. Sementara impor produk jadi lebih mudah didapatkan. Pengetatan impor bahan baku akan mendorong lahirnya trader dari produsen dalam negeri,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Adhi melanjutkan, kebijakan tersebut akan memperparah defisit neraca perdagangan makanan-minuman yang pada 2016 mencapai USD800 juta, melonjak dibanding 2015 yang hanya USD250 juta.

“Ini terbalik, seharusnya pemasukan bahan baku dipermudah, impor produk jadi dikendalikan. Koordinasi antar-kementerian juga perlu diperkuat,” ungkapnya.

Adhi juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai lonjakan impor produk makanan dan minuman pada Ramadan dan Lebaran 2017. Pasalnya, lonjakan permintaan terjadi pada saat momentum tersebut.

“Kemudian saat Natal dan Tahun Baru juga biasanya meningkat. Industri dalam negeri tetap antisipasi tapi memang daya saing Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga, terutama Thailand, Malaysia, Vietnam,” tuturnya.

Menurut dia, impor produk makanan dan minuman terbesar masuk dari Thailand dan China. Selain karena bersaing, dari sisi harga produk impor tersebut lebih murah. Produk impor dari kedua negara biasanya berupa bumbu-bumbuan, mi, biskuit, minuman.

“Kita kalah dari sisi harga. Mereka packaging murah, gula murah, bahan baku murah sehingga Indonesia harus berjuang bagaimana menurunkan bahan baku agar lebih murah dan lebih lancar,” ujarnya.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto mengatakan, bahan baku dan bahan baku penolong harus mendapat prioritas agar industri di dalam negeri dapat membangun nilai tambah.

“Kami selektif, tidak semua bahan baku dibuka, misalnya produk gula. Kami mengharapkan tarif bea masuknya dengan negara tertentu lebih fleksibel, tidak fix permanen. Di sisi lain, kami ingin memberikan kesempatan kepada sektor pertanian dalam negeri, kalau siap bisa berkembang dan berkontribusi terhadap industri nasional,” ujarnya.

sumber: nusantaranews.co/okezone.com

Pemerintah petakan kebijakan non-tarif pantau potensi ancaman industri

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian siap memetakan kebijakan non tarif atau Non-Tariff Measures berbasis Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI) yang sedang terus dikembangkan.

JAKARTA (alfijakarta): “SIKI ini akan dilengkapi terus. Nantinya bukan hanya sebagai database ekspor-impor tapi juga soal non-tariff measure yang ada di kita,” kata Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Harjanto di Jakarta, Jumat.

Harjanto mengatakan, kebijakan non tarif di Indonesia masih jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan negara-negara mitra dagang lainnya seperti India, Tiongkok dan Jepang.

Untuk itu, SIKI dapat menjadi rujukan data untuk Indonesia dalam mengembangkan kebijakan non tarif untuk ketahanan industri dalam negeri.

“Nanti SIKI juga akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS),” pungkas Harjanto.

Diketahui, SIKI adalah sistem yang memuat arus barang impor yang masuk ke dalam negeri.

Apabila arus barang impor tidak dipantau secara rutin maka dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas industri dalam negeri.

Portal sistem ini juga merupakan sumber informasi isu pengamanan perdagangan yang terjadi di negara mitra antara lain informasi mengenai hambatan non tarif, safeguard dan praktik dumping.

Sedangkan SIINAS adalah merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri.

Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri. (antara/ac)

ALFI sesalkan carrier asing yang masih minta jaminan peti kemas

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan pelanggaran terhadap aturan jaminan peti kemas impor masih terjadi. Karena itu, ALFI mendesak harus ada sanksi terhadap perusahaan pelayaran asing pengangkut barang ekspor impor, melalui agennya, yang melanggar aturan tentang jaminan kontener sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17.

JAKARTA (infologistic): Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan sanksi itu perlu ditegakkan supaya semua pemangku kepentingan patuh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga mengimbau pemilik barang tidak menggunakan perusahaan pelayaran global yang tidak mau taat pada aturan hukum dan regulasi di Indonesia,” ujar Adil kepada Bisnis pada Rabu (31/5/2017).

Dia menambahkan ALFI sangat mengapresiasi adanya aturan penghapusan uang jaminan kontainer/peti kemas impor di Indonesia itu untuk menekan biaya logistik yang dikeluhkan mayoritas pebisnis nasional.

“Namun sampai saat ini masih ada pelayaran asing yang mengutip uang jaminan peti kemas impor tanpa alasan yang jelas. Kami (ALFI) menerima keluhan soal ini dari perusahaan ianggota kami Makanya perlu ada sanksi bagi pelayaran yang melanggar itu. Saatnya kita benahi soal biaya logistik ini,” papar Adil.

Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan pun menyatakan hal yang sama.

Bahkan, menurutnya, untuk di pelabuhan utama lainnya seperti di Belawan, Medan, soal uang jaminan peti kemas impor itu masih tetap ditarik oleh pelayaran asing.

“Saya alami sendiri dan ada buktinya bahwa kapal asing lewat agennya masih mengutip uang jaminan peti kemas tersebut,” ucap Erwin.

Direktur Lalu Lintas Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bay M. Hasani mengatakan sosialisasi terhadap aturan itu akan dilakukan terus menerus.

“Kita tunggu implementasinya sebulan atau dua bulan dulu. Yang melanggar pasti kena sanksi.”

Kemenhub mengatur soal jaminan peti kemas untuk kegiatan impor karena dinilai membebani biaya logistik.

Aturan itu dituangkan melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 yang ditandatangani Dirjen A. Tonny Budiono pada 19 Mei 2017.

Dalam beleid itu disebutkan selama ini pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh perusahaan pelayaran asing/general agen-nya di Indonesia kepada penerima barang (consigne) atau yang mewakilinya dalam hal ini perusahaan forwarder berdampak pada tingginya biaya logistik.

Dengan adanya aturan tersebut, jaminan peti kemas impor tidak perlu lagi berbentuk uang sebagaimana yang disetorkan consigne atau kuasanya kepada perusahaan pelayaran maupun agennya di Indonesia. Namun hanya cukup dengan surat pernyataan diatas materai cukup.

Dalam beleid itu di tegaskan terkait dengan jaminan peti kemas impor, consigne hanya wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran.

Apabila consigne menunjuk kuasanya (forwarder), maka kuasa yang ditunjuk itu pun mesti membuat pernyataan yang sama. Namun, dalam hal ini penanggung jawab atas kerusakan/kehilangan peti kemas tetap berada pada consigne/pemilik barang sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen bill of loading (B/L).

Namun, dalam beleid itu juga disebutkan perusahaan pelayaran/agennya dapat melakukan evaluasi terhadap consigne-nya yang baru menggunakan jasa pelayaran tersebut atau apabila barang yang diangkut berpotensi dapat merusak peti kemas, maka pelayaran dapat mengevaluasi apakah akan mengenakan uang sebagai jaminan pemakaian kontenernya atau hanya cukup menyampaikan surat pernyataan seperti di atas.

Apabila hasil evaluasi pelayaran, consigne harus tetap menaruh uang jaminan maka pengembalian uang jaminan kontener itu harus sudah dikembalikan ke consignee paling lambat enam hari kerja setelah kontener kosong (empty)-nya ada di depo.

sumber: bisnis.com

PTI mulai operasikan Terminal Marunda Center

PT Pelabuhan Tegar Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian konsesi untuk Terminal Marunda Center sebagai terminal umum pada wilayah Pelabuhan Marunda dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Kementerian Perhubungan.

JAKARTA (alfijakarta): Terminal Marunda Center (MCT) berlokasi di dalam Kawasan Industri Marunda Center di Bekasi, Jawa Barat dan merupakan terminal serbaguna (multi purpose terminal) untuk melayani beberapa jenis kargo yaitu antara lain kargo Curah Cair, kargo Curah Kering, Kargo Umum dan kargo RoRo.

Terminal Marunda Center terdiri dari Terminal 1A dan Terminal 1B. Terminal 1A telah di operasikan sejak Q3 tahun 2014 dengan panjang dermaga 600 meter, kedalaman kolam pelabuhan 6.5 meter LWS, dan mampu melayani sandar kapal sampai dengan ukuran 10.000 DWT.

Terminal 1B saat ini sedang dalam proses pembangunan dan akan siap dioperasikan pada awal kuartal III tahun 2017 dengan panjang dermaga 1.020 meter, kedalaman kolam pelabuhan 9.5 meter LWS, dan mampu melayani sandar kapal sampai dengan ukuran 40.000 DWT.

Selain fasilitas dermaga, juga memiliki fasilitas lainnya yaitu fasilitas Rack Pipa yang dapat digunakan untuk kargo jenis curah cair, fasilitas penyimpanan barang yang memadai sesuai dengan jenis kargo.

Terminal Marunda Center juga telah memiliki sertifikasi international yaitu International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Fasilitas lainnya yang tersedia adalah SMART Gate system, CCTV monitor, dan Pengawasan udara tanpa awak (Drone Surveillance).

Seluruh kegiatan operasional terminal dilakukan oleh sumber daya manusia yang professional dan bersertifikasi serta di dukung oleh sistem operasi terminal yang bernama sistem Marunda On Line.

Dengan berlokasi di bagian timur dari area JABODETABEK (greater Jakarta area), maka dapat mendukung para pengguna jasa pelabuhan yang ada di dalam Kawasan Industri Marunda Center dan juga diharapkan berfungsi sebagai salah satu pilihan akses/pintu gerbang terhadap kawasan industri di wilayah Bekasi, Cibitung, Cikarang, Karawang, dan lainnya. Dengan demikian terminal Marunda Center memiliki peranan penting untuk mendukung program Tol Laut.

Dhrubajyoti Das, Direktur Utama Pelabuhan Tegar Indonesia mengungkapkan pihaknya ingin fokus
pada keselamatan, produktivitas penanganan barang dan pendekatan berbasis pelanggan

“Kami selalu secara terus-menerus berusaha untuk menawarkan usulan yang baik kepada seluruh pelanggan agar tetap selalu memberikan dukungan dan pada akhirnya berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap sector logistics di Indonesia agar lebih efisien dan efektif,” kata Dhrubajyoti dalam keterangan resminya, Rabu (24/5).

PT Pelabuhan Tegar Indonesia adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki dan mengoperasikan Terminal Marunda Center. BUP ini dibentuk berdasarkan hasil kerjasama antara pemilik Kawasan Industri Marunda Center dengan Jurong Port Singapore sebagai operator terminal multi purpose terbaik di Asia Pasifik selama 6 tahun berturut-turut.

Terminal Marunda Center adalah terminal umum milik swasta yang pertama kali beroperasi di Indonesia. Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Konsesi pada hari ini maka telah menunjukkan bukti nyata keterlibatan korporasi swasta di dalam bidang kepelabuhanan di Indonesia.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Marunda, Anggiat Douglas Silitonga dengan Direktur Utama PT. Pelabuhan Tegar Indonesia (PTI), Dhrubajyoti Das, di Kantor KSOP Marunda, Rabu (24/05/2017), dengan disaksikan Kasubsit Pelayanan Jasa dan Usaha Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ciptadi.

Terminal Marunda Center (TMC) merupakan terminal serba guna (multi purpose) yang melayani beberapa jenis kargo, diantaranya curah cair, kargo curah kering, kargo umum, dan RoRo.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, A Tonny Budiono, posisi Terminal Marunda Center (TMC) yang hanya 9 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Priok itu, diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan dan menjadi akses pintu gerbang kawasan industri di wilayah Bekasi, Cibitung, Cikarang, Kerawang.

“TMC memiliki peran penting dalam mengurangi kepadatan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan utama dan pendukung tol laut,” jelasnya.

Direktur Utama PTI Dhrubajyoti mengemukakan, keselamatan, produktivitas penanganan barang, dan pendekatan berbasis pelanggan menjadi fokus utama dalam melayani.

“Kami secara terus menerus berusaha untuk menawarkan usulan kepada pelanggan agar senantiasa memberikan dukungan sebagai kontribusi positif terhadap sektor logistik menjadi lebih efisien dan efektif,” tuturnya.

Dirjen Tonny menambahkan, TMC memiliki dua terminal 1A dan 1B. Terminal 1A telah dioperasikan sejak 2014 dan memiliki panjang dermaga 600 m, kedalaman kolam pelabuhan 6,5 LWS, dan mampu melayani sandar kapal hingga berkapasitas 10.000 DWT.

Sedangkan Terminal 1B saat ini sedang dalam proses finalisasi pembangunan dan ditargetkan rampung pada kuartal 3 tahun ini. Nantinya Terminal 1B ini mampu melayani sandar kapal sampai dengan ukuran 40.000 DWT. (kontan.co.id/krjogja.com/ac)

PPJK dukung fasilitas pendeteksi barang di Priok

Pengusaha Pengurusan Jasa transportasi & Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi percepatan pemeriksaan barang menyusul telah dioperasikannya fasilitas laboratorium deteksi barang di kantor Bea dan Cukai Pelabuhan setempat.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar, mengatakan sebelumnya untuk kegiatan deteksi barang—yang berkaitan dengan penentuan jika terjadi perbedaan penyampaian nomor harmony system (HS) code—memakan waktu lama, namun kini lebih cepat.

“Dengan adanya laboratorium untuk mendeteksi barang impor itu, importir sekarang juga tak bisa main-main lagi dengan memanipulasi nomor HS,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (30/5/2017).

Qadar berharap fasilitas laboratorium seperti itu tidak hanya disiapkan di Pelabuhan Priok, tetapi juga dapat disediakan Bea dan Cukai di pelabuhan utama lainnya yang melayani kegiatan ekspor impor seperti pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Makassar, dan Belawan Medan.

Pada akhir pekan lalu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan fasilitas Customs and Excise Laboratory (CEL), untuk kegiatan deteksi barang ekspor maupun impor.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan laboratorium ini untuk mendeteksi secara akurat item barang ekspor impor dengan dokumen yang diajukannya, sehingga mempercepat dan memudahkan dalam menetapkan HS code.

“Sebelumnya deteksi barang mesti dikirim ke kantor pusat Bea Cukai melalui balai pengujian dan identifikasi barang,” ujarnya.

Fajar mengatakan di Pelabuhan Priok terdapat 600-an item barang yang diperiksa di laboratorium Bea Cukai tersebut.

“Laboratorium itu untuk percepatan arus barang, karena pemeriksaan hanya perlu waktu singkat, hanya dalam hitungan menit,” kata Fajar.

sumber: bisnis.com

Spekulan China pakai Vietnam serbu RI dengan kelebihan pasokan baja

Pemerintah menduga masih banyak importir baja spekulan di dalam negeri. Spekulan itu memanfaatkan kelebihan pasokan baja di China untuk terus meningkatkan volume impor baja.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, spekulan pemegang izin impor menimbun baja murah asal China untuk kemudian dilepas kembali ke pasar domestik.

Pemerintah menggandeng asosiasi baja dan surveyor independen untuk memperketat pengawasan terhadap baja impor.

“Kalau pengendalian tidak segera diperketat, Indonesia terlalu mudah dijadikan tempat spekulasi penimbunan baja murah terus menerus,” ujar Putu di Jakarta, Jumat (28/5/2017).

Asosiasi Baja Dunia (World Steel Association) menempatkan China sebagai pemasok baja terbesar di dunia dengan volume produksi sebesar 808,4 juta ton pada 2016.

Hanya saja, permintaan baja di negara itu diperkirakan hanya sebesar 681 juta ton pada 2017. Permintaan baja di Tiongkok diproyeksikan kembali turun 2% pada 2018 menjadi sebanyak 667,4 juta ton di 2018.

China mengekspor sebanyak 106,7 juta ton baja pada 2016. Negar- negara di Asean dijadikan sebagai pasar strategis penampung kelebihan pasokan baja domestik China.

Jenis baja yang paling banyak diekspor China ke Asean pada tahun lalu merupakan baja batangan dengan kenaikan volume sebesar 11,5% yoy menjadi sebanyak 13,3 juta ton.
Indonesia menjadi pasar ekspor utama produk baja batangan China dengan volume sebanyak 3,6 juta ton pada 2016. Realisasi impor baja batangan dari China pada Januari 2017mencapai 133,8 ribu ton.

Putu menduga spekulan baja pada kuartal pertama tahun ini mencoba modus baru untuk menghindari pengenaan bea masuk baja impor.

”Modusnya, baja impor itu tidak langsung masuk Indonesia dulu, tapi masuk ke Vietnam dulu, baru diteruskan ke Indonesia.”

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengenakan bea masuk terhadap baja asal China sebesar 5-15% untuk menahan laju kenaikan impor baja. Tapi, pengenaan bea masuk belum juga efektif menahan baja China. Sebab, baja yang dikirimkan ke Indonesia terlebih dulu dicampurkan dengan material boron.

Akibatnya, baja impor yang masuk teridentifikasi sebagai baja paduan (alloy steel) yang malah terbebas pengenaan bea masuk.

China memberi insentif fiskal berupa tax rebate sebesar 9-13% kepada produsen baja untuk membuang kelebihan pasokan bajanya di pasar ekspor. Dengan menghindari pengenaan bea masuk sebesar 15%, selisih harga baja lokal dengan baja China mencapai 28%.

Sebagai gambaran, harga baja long product di pasar internasional di atas US$ 500 per ton. Hanya saja, harga jual baja paduan asal China bisa hanya dijual sekitar US$350 per ton.

“Kalau bedanya segitu sulit untuk bisa compete,” kta Putu.

Menurutnya, spekulan telah menunggangi berbagai free trade agreement di ASEAN sebagai alat untuk melanggengkan praktek dumping baja.

“Masih banyak celah regulasi yang justru dipakai untuk melakukan unfair trade. Pengendalian baja impor perlu semakin diperketat, supaya industri baja domestik tidak collapse.”

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Hidayat Triseputro menyatakan hasil pertemuan asosiasi baja Asean di Singapura awal pekan lalu mengumpulkan fakta seluruh negara mengalami lonjakan impor baja dari Vietnam.

Hidayat menyatakan, sekarang Vietnam menjadi nett exporter baja kedua terbesar Indonesia setelah China . Menurutnya, kenaikan volume impor dari Vietnam tersebut merupakan suatu tren yang patut diwaspadai.

“Saya juga kaget, impor dari Vietnam ke negara negara anggota Asean lainnya itu jadi kuat sekali. Kapasitas produksi mereka kan tidak terlalu besar juga sebenarnya, pertanyaannya ya baja itu dari mana?”

Belum publish

“Saat ini belum bisa di-publish untuk volume impor Vietnam secara pastinya karena mau mencocokan dulu dengan data dari BPS,” ujarnya saat konferensi pers pada Jumat (26/5/2017).

Saat ini impor baja paling tinggi ke Indonesia berasal dari China, Vietnam, dan Jepang. Khusus untuk Vietnam, angka produksinya mencapai dua kali lipat dari kebutuhan nasionalnya.

Saat ini volume baja Vietnam sampai pada 2,5 juta ton per tahun sedangkan nilai produksinya mencapai 5 juta ton per tahun.

“Over supply ini yang mesti diwaspadai oleh Indonesia, karena Vietnam termasuk dalam anggota Asean, sehingga bisa lebih leluasa untuk sampai ke pasar domestik,” katanya.

Dijelaskan, saat ini akan dipersiapkan khusus regulasi anti-dumping dan safeguard demi mencegah berbagai impor baja. Namun, jangka waktu yang dibutuhkan terlalu lama yakni dua tahun untuk merampungkan regulasi ini.

“Jika harus menunggu dua tahun industri baja keburu masuk ke ICU. Dengan begitu harus ada monitoring impor secara ketat mulai dari saat ini,” sebutnya.

Pertumbuhan kelompok industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) pada 2016 hanya sebesar 3,8%.

“Untuk pertumbuhan Ilmate tahun ini targetnya 4%-an,” imbuhnya.

Pertumbuhan logam dan baja mesti digenjot, jangan sampai turun dikarenakan akan berpengaruh terhadap sektor lain pada Ilmate lainnya.

Putu menyebut, impor baja memang boleh, hanya saja jumlahnya tidak boleh terlalu banyak dan ikut dalam regulasi pajak yang sudah diterapkan.

Pada 2016, Indonesia masih mengimpor 6 juta ton baja dari kebutuhan sebesar 14 juta ton baja mentah.

Salah satu cara untuk menahan gempuran dari Vietnam dan China adalah melakukan pembangunan klater baja 10 juta ton di Cilegon yang akan tercapai pada 2025.

sumber: bisnis.com

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya