ALFI Ingin eks-Terminal 2 JICT Difungsikan Sebagai Layanan Domestik

ALFIJAK- Pebisnis logistik di pelabuhan Tanjung Priok mengusulkan agar fasilitas eks-Terminal 2 JICT dapat di manfaatkan untuk layanan peti kemas antarpulau (domestik).

Hal itu dikemukakan Adil Karim, Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta kepada wartawan, di Jakarta, pada Kamis (13/2/2020).

Menurut Adil, Pelabuhan Tanjung Priok memerlukan fasilitas terminal peti kemas domestik yang bersifat dedicated atau tidak bercampur dengan pelayanan ocean going dan lainnya.

“Priok perlu juga lebih fokus dan memerhatikan pelayanan peti kemas domestiknya. Karena itu ketimbang idle, sebaiknya eks-Terminal 2 JICT untuk domestik,” ucapnya.

Kendati begitu, Adil mengingatkan agar disiapkan mekanisme manajemen trafic lalu lintas yang lebih baik terhadap peti kemas antarpulau yang juga sebagai feeder (pengumpan) untuk kegiatan ocean going di pelabuhan Priok.

Sementara itu, Pengurus DPP Aptrindo Gagan Gartika, justru mengusulkan supaya fasilitas eks terminal 2-JICT difungsikan sebagai buffer area trucking.

Alasannya, imbuhnya, masih cukup banyak trucking yang ‘wara-wiri’ didalam pelabuhan karena menunggu selesaiknya kartu ekapor dari terminal sehingga belum bisa masuk ke gate terminal peti kemas.

Gagan mengatakan, buffer area trucking yang disiapkan IPC/PT.Pelindo II di lahan eks Pacific Paint di Jl. Martadinata Ancol, belum bisa dimanfaatkan secara maksimal lantaran posisinya berada di bagian barat.

“Padahal mayoritas trucking yang melayani Priok berasal dari wilayah timur seperti bekasi, Karawang dan Jawa Barat,” ujar Gagan.

Sejak tahun 2012, fasilitas eks Terminal 2 Jakarta International Container Terminal (JICT) di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, yang memiliki kapasitas lapangan penumpukan 9 hektare itu tidak digunakan lagi untuk aktivitas komersial.

Akibatnya, fasilitas itu sudah hampir 8 tahun masih idle lantaran tidak termanfaatkan untuk kegiatan layanan sandar kapal dan bongkar muat peti kemas.

Kondisi eksisting fasilitas terminal 2-JICT di Pelabuhan Tanjung Priok, saat ini memiliki kedalam kolam dermaga -7 s/d -8 Low Water Spring (LWs).

Terminal peti kemas itu juga sudah dilengkapi peralatan bongkar muat a.l.; 12 unit Rubber Tired Gantry Cranes (RTGc) dan empat unit Container Cranes (CC), serta terkoneksi dengan sistem pelayanan peti kemas berbasis tehnologi terkini/Next-Generation atau N-Gen.

Wakil Dirut PT JICT, Riza Erivan menyatakan bahwa saat ini pengelolaan fasilitas eks terminal 2 JICT tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh JICT.

Adapun JICT merupakan perusahaan patungan antara PT Pelabuhan Indonesia II/IPC dan Hutchison Port Indonesia.(#)

Perlu Konektivitas Logistik Untuk  Daya Saing Industri Jawa Barat

KARAWANG- Propinsi Jawa Barat merupakan wilayah penopang Ibu Kota NKRI Jakarta lantaran merupakan pemberi kontribusi terbesar terhadap kegiatan peningkatan pertumbuhan ekonomi negara melalui industri manufaktur, pergerakan manusia, dan pertanian maupun perkebunan.

Yukki Nugrahawan Hanafi selaku Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), mengatakan oleh sebab itu penataan dan pengembangan wilayah maupun konektivitas logistik menjadi sangat penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi dimana khususnya menjadi tujuan investasi.

Dia berharap Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan dukungan Pemerintah Pusat dapat mengambil peran penting untuk menindaklanjuti secara nyata perbaikan pertumbuhan ekonomi maupun konektivitas logistik yang terintegrasi.

“Sehingga dapat menciptakan Ekosistem Industri yang kondusif, sustain serta berdaya saing global,” ujar Yukki dalam rangkaian Seminar & Rapat Pimpinan Wilayah ALFI DPW Jawa Barat di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur, pada Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam hal ini melalui Kantor Wilayah DJBC Propinsi Jawa Barat perlu mengimbangi program yang dikembangkan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan memberikan layanan kemudahan kepabeanan maupun cukai serta fasilitas yang akan mendorong komoditas ekspor menjadi berdaya saing baik nasional maupun Global.

Disisi lain, imbuhnya, diperlukan perhatian Gubernur Pemerintah Propinsi Jawa Barat terhadap pembangunan pelabuhan Laut Patimban maupun bandara Kertajati yang dapat dijadikan kekuatan utama dalam pembangunan ekonomi daerah Jawa Barat melalui kegiatan logistik yang menunjang industri secara aktif dalam berdaya saing global.

Kolaborasi

Dalam agenda Seminar dan Rapimwil DPW ALFI Jawa Barat tahun 2020 ini sengaja menggandeng Kawasan Industri Suryacipta City Of Industry dengan tujuan untuk mulai melakukan kolaborasi dengan industri manufaktur dan bagaimana menciptakan ekosistem logitik yang efektif dan efisien.

Sehingga, kata dia, dengan kolaborasi tersebut kawasan industri manufaktur mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan kawasan industri di daerah lain yang tidak didukung oleh logistik secara optimal.

Yukki menyatakan, dengan dukungan penuh pelaku logistik pastinya ratio biaya logistik terhadap nilai produk di Propinsi Jawa Barat akan sangat kompetitif dibandingkan dengan Thailand sesuai yang dideklarasikan oleh World Bank.

“Sehingga wilayah Jawa Barat tetap menjadi daya tarik tujuan investasi asing. Serta perlu dimanfaatkan situasi ini untuk lebih mendorong peningkatan ekspor produk-produk unggulan Jawa Barat yang berdaya saing global,” ucap Yukki.(ri)

Aktivitas Logistik RI – Tiongkok, Normal

ALFIJAK – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menindaklanjuti himbauan International Maritime Organization (IMO) untuk secara aktif melakukan upaya pencegahan penularan virus corona atau atau novel voronavirus (2019-cCOV).

Pemerintah RI juga memastikan tak akan membatasi kegiatan kargo logistik melalui laut dan udara dari maupun ke Tiongkok. Namun, pengiriman kargo ditangani secara khusus guna mencegah penyebaran virus corona.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan Ditjen Hubla Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 5 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnono, yang menginstruksikan seluruh Penyelenggara Pelabuhan di Indonesia untuk melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus corona.

SE Dirjen Hubla Kemenhub itu sekaligus menindaklanjuti imbauan IMO yang disampaikan melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Corona.

Ahmad menjelaskan, SE Dirjen Hubla merupakan penegasan bahwa Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, memandang serius dan berkomitmen penuh dalam mengantisipasi penyebaran virus corona yang telah menelan sejumlah korban tersebut, khususnya melalui jalur laut.

“Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong,” ujar Ahmad.

Dia menyampaikan, bahwa seluruh Penyelenggara Pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.

Ekspor Impor

Sementara itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan perdagangan luar negeri antara Indonesia dan Tiongkok berjalan dengan normal. Tak terjadi penurunan ekspor maupun impor.

“Tidak ada penurunan impor dan ekspor.  Semua masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Barang-barang yang diimpor dari Tiongkok selain hewan hidup dipastikan aman lantaran virus corona hanya dapat menular melalui kontak langsung. Virus corona juga diperkirakan hanya mampu bertahan hidup di media terbuka selama 12 – 24 jam sehingga risiko penyebaran melalui benda mati sangat sedikit.

“Jadi yang dilarang dalam rapat terbatas kemarin adalah live animal, binatang hidup tidak boleh masuk sini untuk barang mesin makanan dan lain-lain boleh,” kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kargo logistik melalui jalur udara dan laut tetap berjalan normal. Namun, terdapat perlakuan berbeda dalam proses bongkar muat logistik pada pesawat, di mana petugas yang datang dari Tiongkok tidak turun.

“Bongkar muat kargo pesawat tetap jalan, orangnya tidak turun. Kargo dari udara dan laut jalan terus,” ucap Menhub.(ri)

ALFI Terima Penghargaan BNPB

ALFIJAK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan piagam penghargaan kepada Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) karena dinilai berpartisipasi aktif dalam mendukung penanggulangan bencana di tanah air.

Piagam berupa sertifikat itu diserahkan oleh Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo kepada Wakil Ketua Umum Dewan Pimpiman Pusat (DPP) ALFI bidang Hubungan Luar Negeri dan Pendidikan, Iman Gandi, bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2020, di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2020).

Penghargaan yang sama juga diterima oleh sejumlah instansi seperti TNI, Polri, kementerian, lembaga, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan media massa. Adapun ALFI merupakan satu-satunya asosiasi yang menerima penghargaan BNPB itu.

Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan penghargaan ini berikan kepada para instansi, lembaga dan pemerintah daerah yang selalu aktif dalam penanggulangan bencana.

“Tanpa keterlibatan mereka semuanya, upaya penanggulangan bencana tidak akan berhasil,” ujar Doni.

Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 itu dihadiri juga oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas BNPB baik di pusat maupun daerah atas kerja keras dan kesigapannya selama ini dalam menyelamatkan dan meringankan beban korban bencana.

Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengapresiasi atas penghargaan yang diterima ALFI dari BNPB itu.

“Sebagai kalangan dunia usaha, kami bersyukur dan apresiasi dengan penghargaan itu karena ALFI merupakan satu-satunya asosiasi yang menerima penghargaan tersebut,” ujar Yukki, melalui keterangan resminya pada Rabu (5/2/2020).

Dia mengatakan, seluruh komponen dan insan yang tergabung dalam ALFI selama ini selalu menanamkan nilai-nilai keikhlasan untuk memiliki kepedulian terhadap upaya aktif penanggulangan bencana.(#)

Akses Tol Pelabuhan Priok Belum Efektif Untuk Logistik, Begini Respon ALFI

ALFIJAK- Jalan tol yang merupakan akses langsung dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok dibuka untuk umum setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 April 2017.

Jalan tol sepanjang 11,4 km ini merupakan bagian dari sistem jaringan jalan tol Jabodetabek yang terhubung ke jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dan lingkar dalam Jakarta.

Ruas jalan tol akses Tanjung Priok terdiri atas: Seksi East (E)1 yakni Rorotan-Cilincing (3,4 km), Seksi East (E)2 yakni Cilincing-Jampea (2,74 km), Seksi East (E)2-A yakni Cilincing-Simpang Jampea (1,92 km), Seksi North-South (NS) Link yakni Yos Sudarso-Simpang Jampea (2,24 km), dan Seksi North-South (NS) Direct Ramp (1,1 km).

Namun, berdasarkan kajian DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, efektifitas akses tol langsung pelabuhan tersibuk di Indonesia itu belum maksimal termanfaatkan oleh angkutan logistik.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim menyebutkan, belum efektif dan optimal nya akses tol pelabuhan bagi angkutan logistik lantaran disebabkan tiga faktor.

Pertama, belum terkoneksinya akses langsung ke dalam pelabuhan terhadap angkutan truk/logistik yang dari dan ke arah tengah maupun barat (Bogor, Tangerang, Kota).

Kondisi ini menyebabkan kemacetan tidak bisa dihindari lantaran kendaraan menumpuk dan harus melintasi jalan raya (arteri) Yos Sudarso maupun RE Martadinata-Ancol dalam kegiatan pengangkutan logistik dari dan ke pelabuhan Priok.

Kedua, hanya kendaraan truk yang berasal dari arah timur (Cikampek, Bandung Jawa Barat dskt) yang tersedia akses langsung ke pelabuhan Tanjung Priok dan itupun hanya untuk keluar masuk Terminal Peti Kemas Koja maupun Jakarta International Container Terminal (JICT) yang telah disiapkan joint gate.

Padahal, imbuhnya, di Pelabuhan Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yang lokasinya/gate out dan gate in-nya pun berpencar/terpisah yakni; TPK Koja, JICT, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiga, tidak tersedianya pintu keluar tol (gate out) di sekitaran jalan cakung cilincing (rorotan) maupun Marunda, padahal dilokasi tersebut saat ini merupakan hinterland pendukung untuk aktifitas depo empty maupun garasi trucking.

“Kondisi tersebut mengakibatkan truk logistik masih harus melitasi jalan arteri saat hendak mengembalikan peti kemas kosong pasca impor maupun pengambilan peti kemas untuk proses kegiatan ekspor,” ujar Adil.

Atas kondisi itu, ALFI mengusulkan agar
disediakan akses langsung terhadap truk logistik dari arah tengah dan barat ke dan dari pelabuhan Tanjung Priok, serta membuka gate out tol Rorotan untuk memudahkan konektivitas depo dan garasi trucking.

“Selain itu, melakukan manajemen trafic yang lebih baik dan berkesinambungan di jalur arteri (non tol) dari dan ke pelabuhan Priok,” paparnya.

Disisi lain, kata Adil, PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II / IPC sebagai pengelola pelabuhan Tanjung Priok agar melakukan manajemen pengaturan lalu lintas yang lebih baik di dalam pelabuhan, termasuk mereposisi atau menambah buffer area truk yang saat ini hanya berada di wilayah barat agar disiapkan juga di wilayah timur pelabuhan.(#)

Kelaikan Peti Kemas Tanggung Jawab Pemiknya

ALFIJAK – Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menyatakan, pemilik peti kemas merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan maupun pemenuhan kewajiban alat angkut tersebut.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang Perkapalan maka pemilik peti kemas yang bertanggung jawab atas kelaikannya, dan tidak ada perbedaan hukum antara peti kemas domestik dengan peti kemas internasional.

Pihak yang bertanggungjawab atas prasyarat kelaikan peti kemas juga telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) 33/1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC) maupun UU 17/2008 tentang Pelayaran.

“Jadi segala biaya yang muncul atas kelaikan peti kemas merupakan tanggung jawab pemiliknya,” ujar Ridwan melalui keterangan pers-nya, pada Senin (3/2/2020).

IMLOW menyampaikan hal tersebut merespon akan dilakukannya revisi terhadap pengaturan mengenai kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Ridwan menegaskan, revisi beleid itu juga mesti memperjelas sekaligus mempertegas siapa yang menanggung biaya untuk menjalankan pemenuhan kelaikan peti kemas sesuai aturan tersebut.

Dia mengatakan, dalam dunia kemaritiman, ada istilah kepemilikan peti kemas oleh pelayaran atau Carrier Owned Container (COC), dan ada pula kepemilikan peti kemas oleh pemilik barang atau Shipper Owned Container (SOC).

Olehkarena itu, imbuhnya, IMLOW akan terus mengawasi revisi dari PM 53/2018 tersebut , apalagi Indonesia sebagai negara yang telah ikut meratifikasi Convention for Safe Containers (CSC).

“Merujuk aturan-aturan yang ada, sudah terang benderang siapa yang bertanggung jawab atas kelaikan peti kemas,” ucap Ridwan.

Dia menyebutkan, dalam PP 51/2002 tentang Perkapalan, dijelaskan bahwa pemilik peti kemas bertanggungjawab dan menjamin peti kemas yang dimuat dikapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada pasal 102 beleid itu ditegaskan, pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Hubla Kemenhub menginisiasi untuk melakukan revisi terhadap aturan mengenai kelaikan peti kemas dan ketentuan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018.

Revisi itu guna memberikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan beleid tersebut.

Kemenhub mengklaim, revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survey peti kemas.(#)

Penurunan Tarif Tol Dalkot Untuk Kendraan Logistik, Diapresiasi

ALFIJAK- Pelaku logistik di Ibukota mengapresiasi kebijakan penurunan tarif tol untuk kendaraan golongan III, IV dan V pada ruas jalan tol dalam kota, meskipun kebijakan itu dinilainya tidak akan terlalu berdampak signifikan pada beban biaya logistik secara keseluruhan.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan prosentase komponen tarif tol merupakan komponen terkecil dari total keseluruhan biaya logistik bagi operasional angkutan logistik golongan III, IV dan V tersebut.

“Komponen terbesar biaya logistik itu ada di bahan bakar minyak (BBM) serta tarif layanan di pelabuhan, bandar udara maupun pergudangan dan depo. Adapun komponen biaya tol selama ini sudah diakumulasi pada uang operasional Sopir melalui pola kemitraan,” ujar Adil kepada wartawan, pada Jumat (31/1/2020).

Terhitung, Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 Wib, ruas jalan tol dalam kota
yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengalami penyesuaian. Untuk kendaraan golongan I dan II mengalami kenaikan rata-rata 5% – 30%. Sedangkan untuk kendaraan golongan III, IV dan V mengalami penurunan 10%-26%.

Untuk kendaraan golongan I, tarif naik dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara golongan II naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 15.000.

Sedangkan untuk golongan III menjadi Rp 15.000 dari yang semula Rp 15.500. Golongan IV menjadi Rp 17.000 dari semula Rp 19.000. Dan golongan V Rp 17.000 dari semula Rp 23.000.

Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Adil mengatakan, untuk kendaraan pengangkut logistik dengan skala besar atau truk trailler selama ini masuk kategori golongan IV dan golongan V, sedangkan jenis truk wings bok dikategori golongan III, sehingga pihaknya mengapresiasi dengan adanya penurunan tarif tol itu.

Namun, imbuhnya, penyesuaian tarif itu akan berpengaruh pada pengiriman barang ke outlet-outlet dan pengangkutan barang-barang jasa titipan (jastip) yang masuk kategori golongan II, yang justru tarif tol nya mengalami kenaikan sekitar 30%.

“Kendati begitu, kami masih menganalisanya, dan saya rasa pengaruhnya juga tak terlalu signifikan bagi biaya logistik. Tetapi kami mesti fairnes mengapresiasi hal ini,” ujar Adil.

Dia mengatakan, guna mengefisiensikan kegiatan logistik, juatru yang perlu menjadi fokus perhatian adalah memecahkan persoalan kemacetan di tol dalam kota maupun ruas jalan arteri-nya melalui manajemen trafic yang lebih baik.(ri)

Izin Labuh Kapal Asing Gunakan e-CAIT

ALFIJAK- Tiga instansi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tentang pemberian izin melintas dan/atau berlabuh atau clearance and approval for Indonesia territory (CAIT) bagi kapal asing diwilayah perairan Indonesia menggunakan sistem e-CAIT.

Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh R. Agus H. Purnomo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Andri Hadi selaku Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Mayjen TNI Andjar Wiratma selaku Asisten Intelijen Panglima TNI, di Jakarta.

PKS itu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara terpadu, khususnya untuk kapal asing yang melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia.

“Kami sepenuhnya mendukung bagaimana pemberian izin melintas dan/atau berlabuh di NKRI secara elektronik jadi ini sangat memudahkan namun security harus tetap dijaga,” ujar Dirjen Agus saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan PKS itu di Kantor Kementerian Luar Negeri, awal pekan ini.

Dia mengatakan dengan system e-CAIT ini diharapkan kapal-kapal cruise luar negeri dapat melintas dan berlabuh di Indonesia lebih lama. “Kapal-kapal cruise yang datang/sandar ke Indonesia hanya beberapa jam, kita sama-sama lobi para pihak supaya agen-agen kapal cruise itu bisa melintas di Indonesia lebih lama sehingga mereka (para wisatawan) sempat keluar (kapal), sempat menjelajah wisata di Indonesia,” ucapnya.

Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tersebut, Dirjen Agus berharap pihaknya dapat berkolaborasi kembali dengan mengembangkan sistem kerjasama yang lain. “Harapan kami kita akan kolaborasi kembali Insya Allah dimana sistem yang kita punya sekarang ini bisa lebih dioptimalkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.

“Sebelumnya memang sudah ada kerjasama tentang hal ini, dan kami sepakat untuk melanjutkan kerjasama terkait pemberian persetujuan melintas/berlabuh bagi Kapal Laut Asing di wilayah perairan Indonesia setelah diterbitkannya PP No 105 Tahun 2015,” ungkapnya.

Dia mengatakan, CAIT kapal asing, adalah izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia bagi kapal asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. “CAIT ini terdiri dari Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Sailing Permit, sehingga tentunya dibutuhkan izin dari 3 institusi, yakni Kementerian Luar Negeri, TNI, dan juga Kementerian Perhubungan,” tuturnya.

Pemberian izin ini, menurut Capt. Wisnu akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-CAIT, yaitu seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indicator, prosedur, perangkat, teknologi, serta sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu, yang digunakan untuk mengakses data CAIT kapal asing.

Dalam perjanjian kerjasama inilah diatur mengenai prosedur pemberian CAIT kapal asing secara terpadu, penggunaan, pengembangan serta pengelolaan e-CAIT, serta pembagian hak dan kewajiban dari ketiga institusi.

“Perjanjian kerjasama ini dibentuk dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam pemberian CAIT kapal asing, sehingga dapat terwujud pengawasan dan pengamanan terhadap kapal asing yang memasuki perairan Republik Indonesia secara cepat, tepat dan terpadu,” pungkas Capt. Wisnu.

Adapun terkait penyediaan aplikasi sistem jaringan internal, gateway dan security system serta pemeliharaan program aplikasi e-CAIT akan menjadi kewajiban dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri selaku pihak pertama.

“Selain itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri juga berkewajiban untuk mengembangkan program aplikasi e-CAIT berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh semua pihak,” imbuhnya.

Capt. Wisnu menambahkan, bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk menunjuk atau menentukan penanggung jawab sebagai pemegang wewenang akses penggunaan e-CAIT dan menjamin keberlangsungan koneksi pada aplikasi dan ketersediaan data pada e-CAIT.

“Penggunaan e-CAIT ini akan mulai diberlakukan 2 (dua) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini,” katanya.

Selain itu, Capt. Wisnu juga menjelaskan bahwa Permohonan CAIT Kapal Asing dapat diajukan oleh Pemohon melalui aplikasi e-CAIT paling lambat 10 hari kerja sebelum pelayaran dilaksanakan dengan melakukan registrasi untuk memperoleh akses e-CAIT.(ri)

IMLOW Minta Importir Limbah Ditindak

ALFIJAK – Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terkait mangkraknya importasi ribuan kontainer berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di pelabuhan Tanjung Priok.

Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menyatakan perusahaan importir yang melakukan importasi itu harus bertanggung jawab, supaya jangan sampai kontainer-kontainer bermasalah tersebut di abandon (terlantarkan) oleh pemiliknya.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mengirimkan surat ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Imigrasi, supaya para direksi Perusahaan Importir yang terlibat importasi limbah plastik itu dicekal untuk bepergian keluar negeri.

“Untuk menghindari terjadinya abandon, Importirnya harus segera dicekal utk pergi keluar negeri. Sebab bila peti kemas limbah plastik ini di abandon maka siapa yang bertanggung jawab untuk mereekspornya,” ujar Ridwan melalui keterangan persnya pada Jumat (24/1/2020).

Hingga saat ini, importasi ribuan kontainer limbah plastik diduga mengandung B3 masih mangkrak di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, juga telah menginstruksikan kepada tiga importirnya untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kepabeanan dan kewajibannya terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik diduga mengandung B3 yang hingga kini masih menumpuk di pelabuhan Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jece Julita Piris mengatakan, instansinya telah memanggil tiga perusahaan importir pemilik kontainer bermasalah tersebut.

Ketiga importir itu yakni; PT New Harvestindo International, PT Harvestindo International, dan PT Advance Recycle Tecnology.

Sidak DPR

Sementara itu, pada Kamis (23/1/2020), pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai melakukan sidak di lokasi kontainer berisi limbah sampah impor itu.

Sempat terjadi perdebatan antara rombongan dan perwakilan pemilik kontainer impor itu lantaran perwakilan menyebutkan barang tersebut bukanlah sampah melainkan bahan baku yang akan didaur ulang menjadi plastik.

“Orang juga sudah tahu ini bukan bahan baku, tapi sampah. Ini masih tampak luar, bagaimana kalau di bagian dalam ada limbah medis atau berbahaya lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang juga kepala rombongan, Kamis (23/1).

Komisi IV DPR juga meminta agar kontainer-kontainer impor diduga bermasalah itu segera di reekspor, serta memperbaiki aturan perdagangannya (Permendag) serta evaluasi kerja lembaga surveyor yang terlibat.(sumber: beritakapal.com)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya